UU No 35 th 2009

 

KERANCUAN  UNDANG-UNDANG NO 35  TAHUN  2009 AYAT 1 BUTIR  (b)  TENTANG   PENETAPAN HAKIM BAGI PECANDU NARKOTIKA YANG TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas/Makalah  

Mata Kuliah : Pembinaan Lembaga dan Pranata Hukum

Dosen :  Dr.Budiono,SH.,Mhum

 

 

Disusun oleh : Supriyanto

Nim : P2EA13027

 

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2014

BAB  I  PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

         Peredaran opium pertama kali diketahui pada tahun 2000 SM di Samaria yang dikenal dengan sari bunga opium yang tumbuh didataran tinggi. Pada abad XVII  candu sudah menjadi masalah nasional, karena proses globalisasi adanya perdagangan rempah-rempah oleh bangsa Eropa disertai dengan penjajahan, bahkan pada abad XIX terjadi perang candu. Pada tahun 1806  F.Rriedrich Wilhelim Sertuner (dokter Watphalik) memodifikasi candu dengan amoniak menjadi morphin. Pada tahun 1856 morphin dijadikan obat penghilang rasa, pada tahun 1898 diproduksi Heroin yang digunakan untuk penghilang rasa sakit. Pada akhir tahun 1970   heroin dibuat dalam bentuk tablet.[1]   

         Sedangkan peredaran opium di Indonesia terjadi pada saat bangsa Eropa menginjakkan kakinya di Nusantara pada abad  XVII yang peredarannya terus mengalami kenaikan sampai tahun 2013 menurut siaran pers Kepolisian Republik Indonesia pada akhir tahun 2013[2], diterangkan jumlah kasus narkoba sebanyak 32.500  tahun 2013. Dari jumlah kasus tersebut berhasil diungkap 32.470  kasus terjadi kenaikan 5.909 kasus atau 22,25 % dari tahun 2012. Tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 40.057 orang mengalami kenaikan 7,165 tersangka atau 21,78 %  dibandingkan tahun 2012. Pengungkapan kasus oleh Kepolisisan Republik Indonesia pada tahun 2013 sejumlah 19.362 kasus naik 1.660 atau 9,38 % dibandingkan 17.702 pada tahun 2012. Sedangkan pengungkapan kasus Psikotropika 1.485 kasus turun 120  kasus atau 7,48 %  dibandingkan 1.605 kasus pada tahun 2012. Pengungkapan kasus Zat Aditif berbahaya 11.623 kasus naik 4.369 kasus atau 60,23 %  dibandingkan 7.254 kasus pada tahun 2012. Keseluruhan yang berhasil diamankan 26.099 tersangka naik 11,42 % atau 2.674 tersangka dibandingkan 23.425 tersangka pada tahun 2012. Sedangkan pada kasus Psikotropika pada 2013 sejumlah 1.723  tersangka turun 10,63% atau 205 tersangka dibandingkan 1.928 tersangka pada tahun 2012. Pengungkapan Obat Zat Aditif untuk tahun 2013 sejumlah  12.235 tersangka naik 62,29 %  atau 2.390 tersangka dibandingkan 7.539 tersangka pada tahun 2012.                                                              

       Untuk membuat efek jera bagi para pelakunya maka dibuat suatu hukum[3] berupa beberapa peraturan untuk mendukung langkah kerja para penegak hukum untuk melangkah sesuai dengan tugas pokok masing-masing dan mempunyai rasa keadilan serta kekuatan hukum dan kemanfaatan. Penegak hukum pun harus tegas dalam menindak setiap ada penyalahgunaan narkoba, karena apabila dibiarkan berlarut-larut maka akan semakin merajalela bahkan bisa menjadi bumerang bagi generasi muda bangsa kita.

          Berdasarkan hal tersebut diatas menimbulkan pertanyaan bagi kita adalah mengapa kasus-kasus narkoba tiap tahun hampir selalu mengalami kenaikan yang signifikan, ada beberapa yang turun tetapi tidaklah seberapa. Hal ini sangat memprihatinkan sekali bagi generasi muda yang akan datang untuk menghadapi tantangan kedepannya menjadi sangat berat, padahal untuk mencapai tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang isinya “ Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”[4],akan menjadi sangat sulit tercapai. Padahal di Indonesia telah diterbitkan Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997.  Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  pasal 103 ayat 1 butir (b)  ada kerancuan tentang pecandu narkoba yang tidak terbukti ternyata dikenai penetapan bukannya untuk dibebaskan, sehingga hal ini bisa menimbulkan salah persepsi bagi masyarakat dalam membaca atau menafsiri suatu Undang-Undang atau peraturan.

      B.  Perumusan Masalah

     Berdasarkan paparan diatas dapat diambil beberapa  rumusan masalah sebagai berikut:  

1.     Bagaimanakah regulasi yang mengatur tentang produksi,perdagangan,peredaran dan           penggunaan serta penyalahgunaan  narkotika di Indonesia ?

2.     Bagaimanakah perbedaan antara keputusan hakim dan ketetapan hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika yang terdapat dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 pasal 103 ayat 1 butir1 dan butir 2 ?  

      C   Tujuan Penelitian

1.     Untuk mengetahui regulasi yang mengatur tentang produksi, perdagangan, peredaran dan penggunaan serta penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

2.     Untuk mengetahui perbedaaan antara keputusan dan penetapan hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika yang terdapat dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009  pasal 103 ayat 1 butir a dan butir b.

BAB  II  PEMBAHASAN

A.    Kerangka  Konseptual         

        Kerangka konseptual adalah penggambaran antara konsep-konsep khusus yang merupakan kumpulan dalam arti yang berkaitan dengan istilah yang akan diteliti dan/atau diuraikan dalam karya ilmiah[5].                                                                                                      

1.     Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan .

2.     Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.

3.     Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

4.     Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

5.     Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

6.     Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik,mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

7.     Ketetapan adalah hal (keadaan) tetap, ketentuan, kepastian.

8.     Keputusan adalah perihal yang berkaitan dengan putusan, segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan).                                                                                                                                                                                                                                                                          

 

B.    Kerangka Teori

        Sebagai landasan berpikir, penulis menggunakan kerangka teori[6] untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan penelitian .

1.     Regulasi tentang Narkotika di Indonesia

           Suatu peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri[7], tetapi mempunyai hubungan satu sama yang lain, sebagai konsekwensi adanya keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat. Menurut Bellefroid menyebut sistem hukum sebagai suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya. Menurut Sudikno Mertokusumo sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Menurut Scholten sistem hukum merupakan kesatuan didalam sistem hukum dan tidak ada pertentangan dengan peraturan hukum yang lain.

           Menurut Fuller[8] hukum baru bisa dikatakan sebagai sistem bila telah memenuhi delapan asas/principles of legality :

1.     Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekedar keputusan ad hoc.

2.     Peraturan-peraturan yang dibuat harus diumumkan .

3.     Peraturan-peraturan itu tidak boleh berlaku surut.

4.     Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti .

5.     Sistem hukum itu tidak boleh saling bertentangan dengan peraturan yang lain

6.     Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan.

7.     Peraturan tidak boleh berubah-ubah .

8.     Kesesuaian peraturan saat diundangkan dan saat dilaksanakan.

         Secara umum regulasi tentang narkotika di Indonesia, dapat dijelaskan bahwa narkotika sebenarnya adalah suatu zat atau obat yang sangat bermanfaat sekali bagi dunia kesehatan dan sangat diperlukan bagi pengobatan penyakit tertentu . Namun  dalam pemakaian yang berlebih akan sangat berbahaya bagi pasien atau pemakai atau tidak sesuai dengan standar pengobatan. Hal ini akan lebih merugikan lagi bila disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap. Maka pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [9] dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman[10] pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati.

              Kejahatan tindak pidana narkotika sudah mengalami perkembangan yang lebih maju dikarenakan para pelaku menggunakan peralatan yang lebih canggih serta strategi yang lebih baru lagi. Hal ini mendorong perlu adanya perubahan dalam UU No 22 Tahun 1997, dalam rangka upaya adanya kecenderungan semakin meningkat secara kuantitatif  maupun kualitatif dengan korban yang semakin luas, bahkan merambah sampai anak-anak, remaja, kalangan muda pada umumnya.

                Dengan diundangkannya[11] dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143  maka  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  sebagai pengganti  dari Undang-Undang, sementara UU No. 22 Tahun 1997 yang sudah tidak berlaku lagi. Isi daripada Undang-Undang No.35 Tahun 2009 terdiri atas: 17 Bab yang terdiri atas bab l Ketentuan Umum,bab ll Dasar,Asas,dan Tujuan, bab lll Ruang Lingkup, bab lV Pengadaan,bab V Impor dan Expor, bab Vl Peredaran, bab Vll Label dan Publikasi, bab Vlll Prekursor Narkotika, bab lX  Pengobatan dan Rehabilitasi, bab X Pembinaan dan Pengawasan, bab Xl Pencegahan dan Pemberantasan, bab Xll Penyidikan,Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, bab Xlll Peran Serta Masyarakat, bab XlV Penghargaan, bab XV Ketentuan Pidana, bab XVl Ketentuan Peralihan, bab XVll  Ketentuan Penutup, dengan jumlah 155 pasal.

      

 

     2.  Ketetapan  Hakim atas Pecandu  Narkotika yang Tidak Terbukti Bersalah  

          Hakim,[12] sebagai ujung tombak penegakan hukum dalam rangka mengayomi kepentingan  masyarakat ,memiliki peran yang sangat vital terutama pada saat menghadapi kasus tindak pidana narkotika. Untuk menghasilkan putusan yang adil ,seorang hakim harus sangat teliti dan memahami suatu kasus dengan cermat. Menurut Sudikno Mertokusumo[13] tahapan seorang hakim ketika akan bekerja untuk memutus suatu perkara adalah:

a.      Tahap konstatir,

       Seorang hakim menkonstatir benar atau tidaknya peristiwa yang diajukan . Disini para pihak wajib untuk membuktikan melalui penggunaan alat-alat bukti. Dalam tahap  ini hakim bersifat logis, penguasaan hukum pembuktian bagi hakim sangat dibutuhkan dalam tahap ini.

b.     Tahap kualifikasi

       Seorang hakim mengkualifikasi termasuk hubungan hukum apakah ? Dalam hal ini seorang calon terdakwa dikualifikasi apakah masuk dalam perbuatan melawan hukum atau tidak.

c.       Tahap konstituir,

        Seorang hakim menetapkan hukumnya terhadap yang bersangkutan (para pihak atau terdakwa), hakim menggunakan silogisme yaitu menarik kesimpulan dari premis mayor berupa aturan hukumnya dan premis minor berupa perbuatan terdakwa.

          Ketika seorang hakim hendak memutus[14] suatu perkara yang telah diajukan kepadanya, maka ia akan merujuk pada suatu peraturan atau Undang-Undang, dikarenakan pembuat Undang-Undang tidak menetapkan suatu sistem tertentu yang harus dijadikan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan undang-undang, maka hakim bebas melakukan penafsiran. Dalam melaksanakan penafsiran peraturan perundang-undangan pertama-tama selalu diadakan penafsiran gramatikal, karena pada hakikatnya untuk memahami teks peraturan perundang-undangan harus dimengerti lebih dahulu arti kata-katanya . Apabila perlu dilanjutkan dengan penafsiran otentik atau penafsiran resmi yang ditafsirkan oleh pembuat undang-undang itu sendiri, kemudian dilanjutkan dengan penafsiran historis dan sosiologis. Sedapat mungkin semua metode penafsiran supaya dilaksanakan, agar didapat makna-makna yang tepat. Apabila semua metode tersebut tidak menghasilkan makna sama , maka wajib diambil metode penafsiran yang membawa keadilan setinggi-tingginya, karena memang keadaan itulah yang dijadikan sasaran pembuat undang-undang pada waktu mewujudkan undang-undang yang bersangkutan.

            Pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009,  pasal 103 ayat 1 yang berbunyi : “ Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a.      Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, atau

b.     Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.”  

          Bila kita lihat bunyi pada pasal 103 ayat 1 butir (b) ada kerancuan , dapat dilihat bahwa pecandu narkotika tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika, seharusnya dibebaskan, karena dalam hukum pidana dikenal “ tiada kejahatan tanpa korban” ,  menurut  Stepen S. dinyatakan “self-victimizing”, victim adalah seseorang yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Pandangan ini menjadi dasar pemikiran bahwa setiap kejahatan melibatkan dua hal : penjahat dan korban, sebagai contoh adalah pecandu narkotika,alkoholik, pelaku homoseks,dan judi. Hal ini pertanggungjawaban terletak penuh kepada si pelaku..   

         Berbeda dengan pandangan hakim yang akan tetap memutuskan setiap pecandu narkotika terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika, wajib untuk direhabilitas sesuai dengan dalil :

1.      Berdasarkan pada pasal 103 ayat 1 butir  (b)  tersebut,  maka MA mengeluarkan terobosan dengan mengeluarkan  SEMA No.4 Tahun 2010 tentang  Penetapan Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial

2.     pasal 54  UU No. 35 Tahun 2009, yang berbunyi : “ Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial  Hal ini ditegaskan lagi,

3.      bab X Pembinaan dan Pengawasan  pasal 60 yang berbunyi :

             i).  Pemerintah melakukan   pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan         .             dengan  Narkotika.

             ii).    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya :

                    a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan dan/atau                                     .                        pengembangan    ilmu pengetahuan dan teknologi.

                   b.  mencegah penyalahgunaan narkotika.

                   c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan

                      narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan 

                     narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas.

             d  mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu 

                pengetahuan dan teknologi dibidang narkotika untuk kepentingan pelayanan 

                kesehatan dan

             e  meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika 

               baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.                                                                    

4.     Asas[15] Undang-Undang No.35 Tahun 2009, yang terdapat pada pasal 3 :

“keadilan ,pengayoman , kemanusiaan, ketertiban, perlindungan, keamanan nilai-  

       nilai ilmiah, dan kepastian hukum.”

          5.  Tujuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, terdapat  dalam pasal 4 [16]   yaitu:

                 a.  menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan   .                              

                      dan/atau   pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

                 b.  mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari  .       .   .                               

                      penyalahgunaan narkotika

                  c.  memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

                  d.  menjamin pengaturan upaya  rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah  .                              

                     guna dan  pecandu  narkotika.

BAB  III   PENUTUP

            Kesimpulan  :

1.     Regulasi untuk mendukung dalam upaya untuk mencegah dari penyalahgunaan narkotika  sudah terakomodir dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  serta  Keputusan MA dengan SEMA No. 4 Tahun 2010.

2.     Keputusan hakim bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika untuk tetap direhabilitasi, dengan alasan narkotika telah menimbulkan banyak korban terutama dikalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat,bangsa, dan negara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

1.     Bernard L Tanya dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV KITA,Surabaya,2006,hal 99 kutipan dari Jurisprudensi Legal Philosophy in A Nutsell karya S.Prakash Sinha,1993. 

2.     Joeniarto ,Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia ,Bumi Aksara,Jakarta,1990, Hal. 31

3.     Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal. 98.

4.     Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,Bandung,2004,hal.159

5.     KUHP,pustaka yustisia,Yogyakarta,2013 hal. 481.

       6.   Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum,Ghalia Indonesia,Bogor,2011,hal. 120.

      7.   R Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika,Jakarta, 2004, hal. 99.

       8.  Diambil dari http://www.benihharmoniharefa.com

       9.  Diambil dari http://www.antaranews.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Diambil dari http://www.benihharmoniharefa.com

[2] Diambil dari http://www.antaranews.com

[3] Untuk dapat disebut hukum menurut Austin diperlukan adanya unsur-unsur yang berikut: 1. Adanya penguasa(souvereighnity) 2. Suatu perintah(command) 3.Kewajiban untuk menaati(duty) 4. Sanksi bagi mereka yang tidak taat(sanction). Bernard L Tanya dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV KITA,Surabaya,2006,hal 99 kutipan dari Jurisprudensi Legal Philosophy in A Nutsell karya S.Prakash Sinha,1993. 

[4]Joeniarto ,Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia ,Bumi Aksara,Jakarta,1990, hal.31.

[5] Kerangka konseptual dalam penulisan karya ilmiah hukum mencakup lima ciri yaitu a, konstitusi b,undang-undang sampai aturan sampai bawah c,traktat d,yurisprudensi e,definisi operasional, dikutip dari  Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal. 98.

[6] Kerangka teori memiliki beberapa  ciri, yaitu teori hukum, asas hukum,doktrin hukum, dan ulasan para pakar dalam bidangnya. Ibid hal. 79.

[7] Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,Bandung,2004,hal.159.

[8] Ibid hal.161.

[9] Menurut  W Zevenbergen suatu UU telah memiliki kekuatan yuridis bila telah terbentuk menurut cara yang telah ditentukan yaitu di Indonesia  oleh DPR dan Presiden.dikutip dari Ridwan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,Bandung,2004,hal.194

[10] Dalam KUHP pasal 10 Bab II dijelaskan pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan, sedangkan pidana pokok terdiri dari: pidana mati,penjara,kurungan,denda,tutupan.dikutip dari KUHP,pustaka yustisia,Yogyakarta,2013 hal. 481.

[11] Menurut Fuller dalam 8 asas dinyatakan bahwa peraturan/UU harus diumumkan. Opcit hal161.

[12] Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Pasal 1(8) KUHAP.

[13] Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum,Ghalia Indonesia,Bogor,2011,hal. 120.

[14]  Metode penafsiran dikenal ada beberapa macam diantaranya adalah penafsiran gramatikal, historis, sistematis, sosiologis, otentik, perbandingan, dikutip dari R Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika,Jakarta, 2004, hal. 99.

[15] Asas hukum (rechtsbeginsel) adalah dasar dari peraturan-peraturan hukum yang mengkualifikasikan beberapa peraturan hukum sehingga peraturan hukum itu merupakan satu lembaga hukum. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang melatarbelakangi dari suatu peraturan hukum yang konkret(hukum positif). Menurut Satjipto Rahardjo asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum, ia adalah ratio legisnya peraturan hukum. Opcit hal. 153.

[16] Ibid hal 6-7.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12