PENGATURAN DAN PENGAWASAN BKD DI BANYUMAS
Penyusun
oleh : SUPRIYANTO MH
Email : Sy9494534@gmail.com
Hp : 082138855459
A.
Judul
PENGATURAN DAN PENGAWASAN
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MENURUT UU
NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Studi Di Wilayah Banyumas)
B.
Latar Belakang
Daerah pedesaan sangat penting dalam
kehidupan perekonomian bangsa Indonesia. Sebagaian besar atau hampir 70 %
rakyat Indonesia hidup di daerah pedesaan dan mereka memproduksi kira-kira 40 %
dari produk domestik nasional bruto[1].
Data terakhir dari BPS pusat tahun 2013, jumlah penduduk miskin
kota 10.330.000 penduduk miskin, penduduk miskin desa 17.940.000 jumlah total
28.070.000. Jumlah persentase penduduk miskin kota adalah 8,39 % penduduk
miskin desa 14,32 % total adalah 11,37 %
, pendapatan perkapita penduduk miskin kota Rp. 289.041,91,- dan penduduk miskin desa adalah Rp.253.273,31
.
Jelas sektor pedesaan memegang peranan penting
dalam kegiatan ekonomi dan produksi. Kegiatan ini umumnya berupa usaha
pertanian kecil pangan dan kegiatan pengolahan hasil pertanian serta kegiatan
industri kecil rumah tangga serta kerajinan.
Semua kegiatan itu melibatkan kegiatan
pembiayaan dan perkreditan melalui suatu lembaga keuangan mikro, yang digunakan
untuk produksi dan konsumsi, karena tingkat pendapatan penduduk di daerah
pedesaan rendah, banyak dari mereka hidup pada tingkat batas hidup[2],
sehingga lembaga keuangan mikro ini sangat penting peranannya dalam masyarakat
pedesaan.
Pentingnya peranan lembaga keuangan ini sesuai dengan definisi
yang termaktub dalam UU No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
(selanjutnya disebut LKM)[3] adalah
“lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan
usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam
usaha skala mikro kepada anggota masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun
pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari
keuntungan.”
Berdasarkan uraian dari pengertian UU
No.1 tahun 2013 tentang LKM, dapat disimpulkan unsur-unsur LKM adalah :
a. Merupakan
lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat.
b. Kegiatan usaha yang dilakukan adalah:
i)
Memberikan pinjaman atau penyediaan dana
kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang
diperjanjikan/kontrak[4]
dalam usaha skala mikro.
ii) Pembiayaan yaitu penyediaan dana kepada
masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah dalam usaha skala mikro.
iii) Pengelolaan simpanan yaitu dana yang
dipercayakan oleh masyarakat dalam
bentuk tabungan/deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
iv) Jasa
konsultasi pengembangan usaha.
Asas-asas Lembaga Keuangan Mikro menurut
UU Lembaga Keuangan Mikro adalah[5]:
i.
Keadilan adalah memberikan kesempatan
yang sama kepada masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan
rendah untuk mendapatkan pelayanan dari LKM.
ii. Kebersamaan
adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama.
iii. Kemandirian
adalah suatu kegiatan yang dilakukan tanpa banyak bergantung kepada pihak lain,
baik dari aspek sumber daya manusia maupun permodalan.
iv. Kemudahan
adalah prosedur pembiayaan dan penyimpanan dana dalam LKM dibuat sesederhana
mungkin.
v. Keterbukaan
adalah suatu kegiatan usaha yang proses pengelolaannya dapat diketahui oleh
masyarakat .
vi. Pemerataan
adalah pemberian pinjaman atau pembiayaan yang menjangkau seluruh masyarakat
miskin/penghasilan rendah.
vii. Keberlanjutan
adalah suatu usaha yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan
yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
viii. Kedayagunaan
dan kehasilgunaan adalah suatu kegiatan pemberdayaan sekaligus mendayagunakan
usaha dan layanan keuangan mikro untuk masyarakat miskin dan penghasilan rendah.
Menurut
Faried Wijaya[6],
lembaga keuangan di daerah pedesaan terbagi
menjadi dua yaitu: lembaga keuangan mikro formal dan lembaga keuangan non
formal.
a. Lembaga
Keuangan Mikro berbadan hukum[7]
adalah mempunyai ciri-ciri : bersifat birokrasi dan persyaratan yang rumit,
pemberian kredit dengan pinjaman untuk kebutuhan penanaman tanaman jenis
tertentu terutama padi, pemilik tanah serta pemilik benda tidak bergerak dan
benda bergerak.
b. Lembaga
Keuangan Mikro non formal/non badan hukum[8]
adalah mempunyai ciri-ciri: sumber pembiayaan yang mudah, cepat serta murah,
mudah diambil tanpa persyaratan yang berbelit, pelaksanaannya pun fleksibel,
Sedangkan
pengertian LKM non formal/non badan hukum menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya Otoritas Jasa Keuangan, M.Ihsanuddin[9]
adalah LKM yang belum berbadan hukum dan belum tertib dalam manajemen dan
administrasinya.
Menurut Agus Martowardjoyo mantan Menteri
Keuangan, lembaga keuangan non formal adalah lembaga keuangan yang belum
berbadan hukum.[10]
Lembaga-lembaga Keuangan yang
beroperasi di pedesaan menurut luasnya dibagi menjadi dua kelompok[11] :
a. Lembaga
keuangan yang beroperasi terbatas pada desa tertentu, misal Badan Kredit
Desa(BKD), Lumbung Desa, Koperasi Serba Guna, Koperasi Simpan Pinjam.
b. Lembaga
keuangan yang beroperasi di beberapa desa atau satu kecamatan/kabupaten, misal
Badan Kredit Kecamatan(BKK), Bank Rakyat Indonesia(BRI), Perjan Pegadaian,
lembaga kredit perseorangan yang wilayah operasinya meliputi beberapa desa.
Kredit perorangan ada dua, yaitu :
a. Kredit
mindring adalah pemberian pinjaman berupa barang.
ii. Kredit
pelepas uang pemberian pinjaman berupa uang.
Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya Otoritas Jasa Keuangan, M.Ihsanuddin[12], Otoritas
Jasa Keuangan akan lebih giat menginventarisir LKM non formal/non badan hukum,
dikarenakan jumlah LKM non formal/non badan hukum yang baru diinventarisir
hingga Juli 2014 baru sekitar 19.200 LKM non formal/non badan hukum, secara
nasional. Diperkirakan jumlah LKM non formal/non badan hukum di seluruh
Indonesia berjumlah 63.734 LKM non formal/non badan hukum, sebagian besar
jumlah LKM non formal/non badan hukum berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur. Inventarisasi LKM non formal/non badan hukum adalah sesuai amanat pasal
40 ayat (1) UU No. 1/2013 tentang LKM.
Undang-Undang LKM ini berlaku 8 Januari
2015 (menurut pasal 42 UU LKM), dengan konsekwensinya semua LKM non badan hukum
wajib mendaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (menurut pasal 9 ayat 1 UU
LKM).
Pencarian data oleh penulis ketika di Otoritas
Jasa Keuangan cabang Purwokerto, diperoleh keterangan sementara saat ini data
jumlah LKM non badan hukum belum terinventarisir, sementara pencarian data
dilanjutkan kembali ke Pemerintah Daerah Banyumas bagian Perekonomian, beliau
menjelaskan bahwa jumlah lembaga keuangan mikro non badan hukum adalah 158 buah
dengan perincian 62 buah Badan Kredit
Desa, 85 buah PNPM, 11 Pra Koperasi.
Pasal 42
UU LKM yang menegaskan bahwa, pemberlakuan Undang-Undang ini adalah dua
tahun sejak diundangkan. Ini berarti pada Januari 2015 semua LKM non badan
hukum harus telah mendaftarkan status perusahaanya di Otoritas Jasa Keuangan,
agar mempunyai badan hukum sesuai pasal 9 (1) UU LKM, yaitu : “ sebelum
menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan. “
Menurut pasal 1 ayat 9 UU Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut OJK), diterangkan bahwa lembaga jasa keuangan lainnya
diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan
perundang-undangan, sehingga menurut penulis berdasarkan pasal 9 (1) UU LKM dan
pasal 1 (9) UU OJK maka lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum tidak
ada yang mengawasi dalam kegiatan usahanya, karena OJK hanya mengawasi LKM yang
sudah berbadan hukum.
Permasalahan tersebut menimbulkan isu
yang mengemuka yaitu, perlukah LKM non badan hukum diatur dan diawasi dan
institusi manakah yang harus mengawasi ?
Karena LKM non
badan hukum ini berpotensi sangat merugikan bagi masyarakat, karena tanpa
adanya pengaturan dan pengawasan dari lembaga institusi resmi.
C.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan paparan tersebut diatas maka penulis dapat merumuskan
beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
pengaturan dan pengawasan terhadap LKM non badan hukum di wilayah Banyumas?
2.
Apakah
faktor-faktor kendala yang mempengaruhi LKM non badan hukum di wilayah Banyumas untuk
berbadan hukum menurut UU LKM ?
D.
Tujuan
Penelitian
Berpedoman pada perumusan masalah
sebagaimana uraian diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk :
1. Mengkaji
dan menganalisis pengaturan dan pengawasan
terhadap LKM non badan hukum di wilayah Banyumas.
2. Menganalisis
faktor-faktor kendala yang mempengaruhi LKM non badan hukum di wilayah Banyumas untuk
dapat berbadan hukum menurut UU LKM .
E. Manfaat
Penelitian
1. Kegunaan
Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam bidang LKM, khususnya yang berkaitan
dengan pengaturan dan pengawasan LKM dan juga sebagai bahan kajian ilmiah untuk
dapat dikaji ulang oleh peneliti berikutnya.
2. Kegunaan
praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran
bagi LKM di wilayah Banyumas, ataupun yang sejenisnya sehingga sesuai dengan UU
LKM.
F. Kerangka Teori
1.
Lembaga Jasa Keuangan
a. Pengertian,
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang
menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan perusahaan dalam melakukan interaksi
ekonomi dan sebagai perantara dari pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus
of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), sehingga peranan
dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitu sebagai perantara keuangan
masyarakat (financial intermediary).
Pengertian ini termasuk didalamnya
lembaga perbankan, perasuransian, dana pensiun, pegadaian, dan lain sebagainya
yang menjembatani antara pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang
memerlukan dana.[13]
Sedangkan Kasmir mendefinisikan lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun
dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan selalu berkaitan dengan keuangan baik menghimpun atau
menyalurkan atau kedua-duanya[14]
Lembaga keuangan menyalurkan dananya
lewat sektor rumah tangga, dimana sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan
lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga dan untuk mengalokasikan
sebagian pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sektor perusahaan
melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena sektor perusahaan membutuhkan
dana dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi perusahaannya.
Mengingat begitu pentingnya peranan lembaga keuangan ini maka perlu
diadakan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu diantaranya menurut
UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah lembaga yang melaksanakan
kegiatan disektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.[15]
Adapun sumber hukum lembaga keuangan ada 2 (dua) yaitu diantaranya
adalah :
1.
Peraturan
perundang-undangan : UUD 1945; UU dibidang perbankan (UU BI, UU Perbankan, UU
Bank Syariah, UU LPS, UU OJK); UU pendukung sektor ekonomi, dan sektor
lainnya (KUHPerdata, KUHD, KUHPidana, UU
PT, UU Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas Devisa, UU Tindak Pidana
Pencucian Uang, UU Surat Utang Negara, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fiducia);
PP; PBI; Peraturan OJK.
2.
Sumber hukum lainnya
: Perjanjian antara lembaga keuangan/bank dengan nasabah; yurisprudensi,
doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga keuangan.
b. Ruang lingkup hukum lembaga keuangan,
Hukum lembaga keuangan
yaitu terdiri dari 3(tiga) :
Hukum Perdata, Hukum
Administrasi, dan Hukum Pidana.
c.
Penggolongan
Lembaga jasa keuangan
Penggolongab LKM dalam praktiknya
digolongkan dalam :
i. Lembaga jasa keuangan bank
terdiri dari : Bank Umum/Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan
Rakyat Syariah.
ii. Lembaga jasa keuangan non
bank terdiri dari [16]:
- Pasar modal diatur dalam UU No.5 tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Perasuransian diatur dalam UU No.2 tahun 1995 tentang Usaha Perasuransian yang diubah dengan UU No.40
tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Dana Pensiun diatur dalam UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- Lembaga Pembiayaan diatur dalam PerPres No.9 tahun 2009 tentang
Lembaga Pembiayaan (perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pembiayaan
infrastruktur).
- Lembaga Jasa Keuangan lainnya : pegadaian, lembaga penjaminan,
lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,
lembaga keuangan lainnya.
iii. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berisi beberapa lembaga/perusahaan
yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat
khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi
kesejahteraan masyarakat. Lembaga atau perusahaan jasa keuangan tersebut adalah[17] :
1.
Lembaga/Perusahaan
Penjaminan Kredit adalah badan hukum yang bergerak dibidang keuangan dengan
kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit. Pembentukan
lembaga/perusahaan penjaminan dimaksudkan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga
keuangan.
Perusahaan Penjaminan
Infrastruktur adalah perusahaan yang didirikan untuk tujuan memberikan
penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah, badan usaha dibidang infrastruktur
dengan cara penyediaan penjaminan infrastruktur.
2.
Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga yang secara khusus dibentuk
untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor.
Pembentukan LPEI ini berdasarkan UU No.2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
3.
Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang dibentuk dengan tugas
menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas
dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat. Saat
ini PT Sarana Multigriya Finansial (Pesero) atau PT SMF adlah satu-satunya
perusahaan pembiayaan perumahaan yang didirikan di Indonesia.
4.
Perusahaan
Pegadaian[18]
adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk membantu program
pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya golongan
menengah ke bawah melalui penyaluran pinjaman kepada usaha skala mikro, kecil,
menengah, atas dasar hukum gadai dan fidusia.
5.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
adalah lembaga yang didirikan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari
tua, jaminan pensiunan. BPJS dibentuk sesuai dengan UU No.24 tahun 2011 tentang
BPJS.
6.
Lembaga
Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang secara khusus didirikan dengan
maksud untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat baik melalui pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada
anggotanya dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa
konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2. Lembaga keuangan Mikro
Lembaga
keuangan mikro yang berkembang ditengah masyarakat terdiri atas LKM yang berbadan
hukum dan LKM yang non badan hukum/non formal. Mengingat peran penting LKM
tersebut yakni keberadaannya sangat dibutuhkan bagi pihak/sektor yang
membutuhkan terutama bagi sektor perusahaan/rumah tangga sebagai pihak
kekurangan dana (lack of funds). Hal ini sesuai dengan tujuan Lembaga Keuangan
Mikro ini menurut UU LKM[19] ini adalah:
a.
Meningkatkan
akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
b.
Membantu
peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.
c.
Membantu peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat miskin atau penghasilan rendah.
Kegiatan usaha daripada LKM non badan
hukum/non formal ini pada hakikatnya sama dengan LKM yang berbadan hukum, pada
pokoknya ada tiga yaitu :
a.
Menghimpun dana
dari masyarakat.
b.
Menyalurkan
dana ke masyarakat.
c.
Memberikan jasa keuangan.
Lembaga Keuangan Mikro yang belum
berbadan hukum/non formal yang berkembang ditengah masyarakat diantaranya
adalah :
i.
-Badan
Kredit Desa(BKD),
ii.
-Lumbung Desa,
iii.
-Koperasi Serba Guna,
iv.
-Koperasi Simpan Pinjam,
v.
- Lembaga kredit perseorangan,
vi.
- Kredit mindring,
vii. - Kredit pelepas uang.
Penyebutan sebagai lembaga keuangan mikro non badan hukum/non formal
artinya adalah lembaga keuangan yang belum memenuhi persyaratan dalam : bentuk badan usaha, permodalan, perizinan..
Penjelasannya
adalah sebagai berikut :
1). Bentuk badan usaha Lembaga
Keuangan Mikro,
Menurut ketentuan pasal 5 UU LKM adalah berupa : koperasi dan perseroan terbatas. Kedua bentuk
hukum ini berstatus badan hukum, dengan demikian LKM yang berbentuk perseroan
terbatas dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), sedangkan badan hukum LKM yang
berbentuk koperasi hanya berupa Badan Usaha Milik Swasta.[20]
Badan hukum LKM yang berbentuk perseroan
terbatas harus tunduk pada ketentuan UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, badan usaha LKM yang berbentuk koperasi harus tunduk pada ketentuan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2). Kriteria Permodalan LKM,
Kriteria permodalan, menurut UU No.20 tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan
Menengah adalah :
a.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
3). Perizinan LKM,
Perizinan
LKM harus sudah dimiliki dari OJK, sebelum memulai kegiatan usahanya, hal ini merujuk pada UU
LKM.[21]
Pengaturan LKM yang berbadan hukum
diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya :
a.
UUD 1945, UU
LKM, UU dibidang perbankan (UU BI, UU Perbankan, UU Bank Syariah, UU LPS, UU
OJK); UU pendukung sektor ekonomi, dan sektor lainnya (KUHPerdata, KUHD, KUHPidana, UU PT, UU
Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran
Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas Devisa, UU Tindak Pidana Pencucian Uang,
UU Surat Utang Negara, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fiducia); PP; PBI;
Peraturan OJK.
b.
Sumber hukum
lainnya : Perjanjian antara lembaga keuangan/bank dengan nasabah;
yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga keuangan.
Sedangkan pengaturan dan pengawasan LKM
non formal ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga menggunakan sumber hukum lainnya.
Sumber hukum lainnya adalah berupa :
perjanjian antara lembaga keuangan dengan nasabah dan kebiasaan yang berlaku
dalam lembaga keuangan.
Perjanjian itu terjadi atau dibuat saat proses yang terjadi di dalam lembaga
keuangan ini dengan adanya kesepakatan yang terjadi antara calon nasabah dengan
lembaga keuangan yang berujud simpan atau pinjam melalui suatu perjanjian
dengan klausul didalam format khusus yang telah disediakan oleh lembaga
keuangan tersebut.
a.
Pengaturan LKM
non formal
Pengaturan hukum kontrak/perjanjian terdapat dalam Buku III
KUHPerdata yang terdiri dari 18 Bab dan
631 pasal, dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864 KUHPerdata[22].
Sebelum
menggali lebih lanjut tentang pengaturan dalam lembaga keuangan non formal ini
yang berupa perjanjian, terlebih dahulu mengenal definisi dari perjanjian. Perjanjian
dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst dan hukum perjanjian overeenkomstrech
dalam bahasa Inggris adalah contract.
Berkenaan dengan istilah
hukum perjanjian terpaut beberapa istilah/pendapat sebagai berikut[23]:
a). KUHPerdata Buku III
Prof. Subekti menggunakan istilah kontrak atau persetujuan.
b). Prof. Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata , menggunakan istilah “perjanjian”
bukan kontrak ataupun persetujuan.
c). Prof.Soediman
Kartohadiprodjo dalam bukunya Pengantar Tata Hukum di Indonesia bagian 1
menerjemahkan overeenkomsten dengan perjanjian.
d). Prof.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Perdata, menerjemahkan
verbintenissenrecht dengan hukum perjanjian.
1). Pengertian,
Perjanjian menurut KUHPerdata adalah :
“perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan terhadap satu orang lain
atau lebih.[24]
“
sedangkan hukum perjanjian
“ adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.[25]
Dari
definisi tersebut diatas, dapat diambil unsur-unsur hukum perjanjian/kontrak
adalah[26] :
a.
Kaidah hukum,
terbagi menjadi dua macam yaitu tertulis dan tak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis adalah kaidah
hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi. Kaidah hukum tak tertulis adalah kaidah yang timbul, tumbuh dan
hidup dalam masyarakat, misal jual beli lepas, jual beli tahunan, dan
lain-lain.
b.
Subjek
hukum(rechtperson) adalah pendukung hak dan kewajiban, yang menjadi subjek
hukum adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang,
debitur adalah orang yang berutang.
c.
Adanya prestasi, adalah apa yang menjadi hak
kreditur dan kewajiban debitur, yang terdiri dari : memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
d.
Kata sepakat, persesuaian pernyataan kehendak.
e.
Akibat hukum, adalah timbulnya hak dan
kewajiban, hak adalah suatu kenikmatan, kewajiban adalah suatu beban.
2). Syarat sahnya Perjanjian
Suatu perjanjian
dinyatakan sah apabila dipenuhi 4 (empat) syarat seperti yang ditegaskan oleh
KUHPerdata[27]
:
a.
Kesepakatan(toesteming)
kedua belah pihak, diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan adalah
persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak
lain.
b.
Kecakapan
berbuat hukum, adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yang dimaksud
cakap adalah dewasa dengan ukuran telah
berumur 21 tahun atau telah kawin.
c.
Adanya
objek(onderwerp), yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi(pokok
perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang
menjadi hak kreditur.
d.
Adanya causa yang halal(geoorloofde oorzaak),
didalam pasal 1337 KUHPerdata disebutkan causa terlarang adalah sesuatu menjadi
terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban
umum.
3).
Asas –asas perjanjian,
Asas-asas perjanjian terdiri atas 4(empat)
asas penting yaitu : kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda(mengikatnya
perjanjian, asas itikad biak
a. Kebebasan berkontrak adalah semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya[28].
b. Konsensualisme adalah kesepakatan kedua belah pihak.[29]
c. Pacta Sunt Servanda adalah perjanjian yang dibuat adalah
mengikat bagi kedua belah pihak.
d. Asas itikad baik adalah perjanjian harus dilaksanakan dengan
itikad baik.
b.
Pengawasan
lembaga keuangan mikro
Pengertian, “pengawasan” menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “awas“ berarti dapat melihat dengan
baik, tajam penglihatannya, sedangkan pengawasan mempunyai arti penilikan dan
penjagaan, penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan. Pengawasan
secara istilah adalah controlling, makna yang pertama adalah pengawasan yang
tidak terkandung tindakan korektif atau pengendalian. Tujuan pengawasan
hanyalah terbatas pencocokan apakah kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan
tolok ukur yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan makna kedua adalah
pengawasan dan pengendalian meliputi tindakan korektif.
Tindakan
pengawasan diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :
i. Adanya kewenangan yang
jelas yang dimiliki oleh aparat
pengawas.
ii. Adanya rencana,
kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku
sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan tugas/kegiatan yang akan diawasi.
iii.
Tindakan
pengawasan dapat dilakukan terhadap proses kegiatan yang sedang berjalan maupun
terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.
iv. Tindakan pengawasan
berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir
terhadap kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai
dengan rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan dan yang berlaku sebagai tolok ukurnya.
v. Tindakan pengawasan akan
diteruskan dengan tindak lanjut secara administratif maupun secara yuridis.
Tujuan pengawasan adalah
mengamati pelaksanaan tugas, tujuan dan sasaran yang sebenarnya terjadi dari
suatu organisasi dan kemudian membandingkan dengan yang seharusnya dilaksanakan
dengan maksud untuk segera melaporkan penyimpangan/kekeliruan kepada penanggung
jawab kegiatan yang bersangkutan agar dapat diambil tindakan korektif/perbaikan
yang perlu.[30]
Konsep pengawasan
terkait dengan penyelenggaraan pemerintah, administrasi negara mempunyai
beberapa keleluasaan demi terselenggaranya kesejahteraan masyarakat tanpa
meninggalkan asas legalitas. Hal itu berarti sikap tindak administrasi negara
harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum. Pengawasan
terhadap jalannya pemerintah merupakan jaminan agar jangan sampai keadaan
negara menjurus ke arah diktator tanpa batas, yang berarti bertentangan dengan
negara hukum. Pada sisi lain berarti ada perlindungan bagi yang diperintah
(rakyat) karena adanya tindakan diskresi, disisi lain perlu adanya perlindungan
terhadap administrasi negara agar tindakannya benar menurut hukum baik yang
tertulis atau tak tertulis. Hal itu memberi perlindungan kepada administrasi
negara dari perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
Cara-cara pengawasan
dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dirinci dalam tiga macam, sebagai
berikut :
1. Menurut subyek
yang melakukan pengawasan, dalam Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia ada empat macam :
a.
Pengawasan Melekat, pengawasan yang dilakukan setiap pimpinan
terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya
b. Pengawasan
Fungsional, pengawasan yang dilakukan aparat
yang tugas pokoknya melakukan pengawasan, misal Irjen, Itwilprop,BPKP, dan BPK.
c. Pengawasan Legislatif
pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga
DPR di pusat dan daerah, pengawasan ini berupa pengawasan politik.
d. Pengawasan
Masyarakat, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat lewat mass media.
Dilihat dari subyek yang melakukan
pengawasan dapat dibedakan sebagai pengawasan intern dan ekstern.
c.
Pengawasan
Intern,
i. Pengawasan Melekat
ii. Pengawasan Fungsional
d.
Pengawasan
Ekstren
i. Pengawasan ekstren instansi, yaitu dilakukan oleh BPKP dan
Irjen terhadap departemen lain.
ii. Pengawasan ekstren Pemerintah
a).
Pemeriksaan oleh Bepeka
b).
Pengawasan legislatif
c).
Pengawasan masyarakat
2. Menurut Cara
Pelaksanaannya ada pengawasan langsung dan
pengawasan tidak langsung.
a. Pengawasan
Langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan berlangsung dengan
mengadakan inspeksi dan pemeriksaan.
b. Pengawasan Tidak
Langsung, pengawasan yang dilaksanakan dengan pemantauan dan pengkajian laporan dari
pejabat/satuan kerja yang bersangkutan, aparat pengawasan fungsional,
pengawasan legislatif, dan pengawasan masyarakat.
3. Menurut Waktu Pelaksanaan Pengawasan .
a. Pengawasan sebelum
dilaksanakan kegiatan, dilakukan dengan pemeriksaan dan persetujuan rencana
kerja dan anggaran, penetapan petunjuk
operasional (PO), persetujuan atas rancangan peraturan perundang-undangan oleh
pejabat yang lebih rendah. Pengawasan
ini bersifat preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan, pemborosan,
kesalahan, hambatan dan kegagalan. Dibidang keuangan ada sistem preaudit yaitu
pemeriksaan dan persetujuan terhadap pembayaran yang akan dilakukan.
b. Pengawasan selama
berlangsungnya pekerjaan, pengawasan ini
untuk membandingkan hasil tujuan dengan yang seharusnya dicapai pada
waktu yang akan datang. Pada fase ini terjadi monitoring untuk mengetahui atau
mendeteksi secara dini adanya penyimpangan dan kesalahan atau kegagalan.
c. Pengawasan sesudah
pekerjaan, pengawasan dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan hasil
yang dicapai. Dibidang keuangan ada sistem post audit, pemeriksaan terhadap
bukti-bukti pembayaran. Pengawasan ini disebut pengawasan represif.[31]
3.
Penegakan Hukum
a. Arti
Pelaksanaan dan Penegakan Hukum
Pelaksanaan
hukum dalam kehidupan sehari-hari memilik makna yang sangat penting, karena
yang menjadi tujuan hukum adalah terletak pada pelaksanaan hukum itu sendiri.
Maka ketertiban dan ketenteraman akan terwujud apabila pelaksanaan hukum
benar-benar diaksanakan dengan nyata. Kalau tidak dilaksanakan dalam kehidupan
masyarakat, maka hukum itu menjadi pajangan dengan susunan kata-kata yang tak
berarti.
Penegakan hukum harus ada tiga hal yang harus
diperhatikan yaitu : kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,[32]
oleh karena Satjipto Rahardjo dalam bukunya “ Masalah Penegakan Hukum,”
menyatakan penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang
keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan, proses
perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum.[33]
Menurut
Soerjono Soekanto penegakan hukum yang sebenarnya adalah terletak pada kegiatan
menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabar didalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap
akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan
hidup.[34]
Penegakan
hukum di Indonesia harus berarti penegakan yang mengandung nilai-nilai yang
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini disadari karena hukum yang
berlaku di Indonesia saat ini masih banyak yang merupakan warisan kolonial
Pemerintah Hindia Belanda seperti : KUHP (wetboek van strafrecht), KUHPerdata
(burgerlijk wetboek), KUHD (wetboek van koopenhandel), Hukum Acara Perdata
(yang termuat dalam herziene inlandsch reglemen dan rechteglement voor de
buitengewesten) yang lazim disebut dengan hukum pokok. Sebagai produk hukum
masa lampau yang keseluruhannya dibuat untuk kepentingan penjajah atas falsafah
kapitalisme, materalisme, individualisme, maka peraturan itu tidak sesuai
dengan keadilan masyarakat Indonesia yang sekarang ada dalam alam kemerdekaan
dan pembangunan.[35]
b. Faktor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan proses sosial yang
terbuka karena melibatkan lingkungan, yaitu adanya pertukaran aksi dengan unsur
manusia, sosial, budaya, politik.[36]
Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
adalah :
i.
Faktor hukumnya sendiri.
Undang-undang merupakan peraturan tertulis
yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah.
Undang-undang merupakan pengejawantahan.
ii. Faktor
penegak hukum
Setiap pelanggaran hukum material itu
menimbulkan perkara (perdata, pidana, tata usaha negara), perkara yang terjadi
karena pelanggaran hukum itu tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim
sendiri(eigenrechting) tetapi dengan cara yang diatur dalam hukum formil/hukum
acara. Hukum acara adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya
menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum material.
Aparat
penegak hukum yang terkait adalah : kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga
pemasyaratan. Instansi penegak hukum itu kendati mempunyai tujuan yang sama,
namun satu sama yang lain berdiri sendiri dan mempunyai tugas, wewenang, dan
kewajiban masing-masing. Aparat penegak hukum yang lain dalam proses tindak
pidana khusus adalah pejabat pegawai negeri yang diberi wewenang khusus oleh UU
untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yaitu : pejabat bea dan cukai,
imigrasi, dan kehutanan.
Peraturan perundang-undang yang mengatur
aparat penegak hukum adalah[37] :
a.
UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
b. UU
No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan UU No.5 tahun 2004.
c.
UU No.2 tahun 1986 tentang Peradilan
Umum.
d. UU
No.5 tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
e. UU
No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
f. UU
No.31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
g. UU
No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak .
Beberapa
permasalahan yang dihadapi penegak hukum antara lain :
a. Tingkat
aspirasi yang belum tinggi.
b. Kegairahan
yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit untuk membuat
suatu proyeksi.
c. Belum
adanya kemampuan menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan
materil.
d. Kurangnya
daya inovasi yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.
e. Keterbatasan
kemampuan untuk menempatkan diri dalam perananpihak lain dengan siapa dia
berinteraksi.[38]
iii. Faktor
sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Tanpa
adanya fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung
dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain mencakup tenaga
manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang
memadai, keuangan yang cukup.[39]
iv. Faktor masyarakat yakni lingkungan dimana
hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan
bertujuan untuk mencapai kedamaian didalam masyarakat. Oleh karena itu
dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan
hukum tersebut. Terdapat beberapa faktor masyarakat yang menimbulkan hambatan
bagi penegakan antara lain :
a.
Tidak mengetahui atau tidak menyadari,
apabila hak-hak mereka dilanggar atau terganggu.
b.
Tidak mengetahui akan adanya upaya-upaya
hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
c.
Tidak berdaya untuk memanfaatkan upaya
hukum karena faktor keuangan, psikis, sosial atau politik.
d.
Memperjuangkan kepentingannya.
e.
Mempunyai pengalaman kurang baik didalam
proses interaksi dengan pelbagai unsur kalangan hukum formal.
Sebagai salah satu akibat negatif dari
pandangan, bahwa hukum adalah hukum positif tertulis belaka adalah adanya
kecenderungan yang kuat, bahwa satu-satunya tugas hukum adalah adanya kepastian
hukum. Berakibat adanya anggapan bahwa hukum bertujuan untuk ketertiban yang
mana penekanannya pada kepentingan umum , sehingga timbul gagasan semua bidang
kehidupan akan dapat diatur dengan hukum tertulis. Hal tersebut pada akhirnya
hanya akan menemukan kepuasan perundang-undangan secara lahirnya saja, yang
belum tentu cocok secara sosiologis.
v. Faktor
kebudayaan yakni hasil karya, cipta, dan rasa manusia dalam pergaulan hidup.
Kebudayaan pada dasarnya mencakup
nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai merupakan konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut dan apa yang dianggap buruk sehingga
dihindari. Nilai-nilai tersebut lazimnya merupakan pasangan nilai-nilai yang
mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan.[40]
G. Metode
Penelitian
Metode Penelitian yang digunakan
dalam pengumpulan data merupakan hal yang penting dalam mengumpulkan bahan
materi penulisan tesis. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut.
1. Metode
Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada pencarian-pencarian,
karena mengkontruksikan hukum sebagai refleksi kehidupan masyarakat itu sendiri
di dalam praktik. Konsekuensinya adalah apabila tahap pengumpulan data sudah
dikerjakan, yang dikumpulkan bukan hanya yang disebut dalam hukum tertulis
saja, tetapi diadakan observasi terhadap tingkah laku yang benar-benar terjadi.[41]
2. Tipe
Penelitian
Data
yang akan disusun dalam penulisan hukum dengan menggunakan spesifikasi
penelitian deskriptif, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan keadaan objek
yang akan diteliti.[42]
3.
Lokasi Penelitian
Penelitian
yang akan dilakukan di wilayah Kabupaten Banyumas, penetapan lokasi penelitian
tersebut dengan memperhitungkan tempat kedudukan pihak-pihak yang menjadi
subjek penelitian.
4. Sumber Data
Data[43]
yang diperlukan untuk dipakai dalam penelitian ini adalah :
a. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung
dari sumber pertama atau responden, yaitu dari pejabat Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah wilayah Banyumas, pejabat Dinas
Perkeonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Pejabat OJK wilayah
Banyumas, Pejabat LKM non badan hukum di wilayah Banyumas.
b. Data
Sekunder dibidang hukum dipandang dari sudut mengikat dapat dibedakan :
i. Bahan
hukum primer terdiri dari peraturan yang mengikat bersumber pada peraturan
perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU
No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
ii. Bahan
hukum sekunder terdiri dari buku hukum atau literatur hukum, karya ilmiah,
jurnal.
iii. Bahan
hukum tersier yaitu kamus hukum, kamus bahasa Indonesia.
5. Metode Penentuan Informan
Informan ditentukan dengan cara atau
metode purposive sampling[44]
yang dimaksud adalah ditentukan oleh peneliti berdasarkan kemauannya, yaitu
dari para pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Usaha Mikro,Kecil dan
Menengah wilayah Banyumas, pejabat Dinas Perkeonomian Pemerintah Daerah
Kabupaten Banyumas, Pejabat OJK wilayah Banyumas, Pejabat LKM non badan hukum
di wilayah Banyumas.
6. Metode
Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer dalam penelitian
ini menggunakan metode interview dan observasi serta studi kepustakaan atau
studi dokumen. Data sekunder diperoleh dengan melakukan inventarisasi dari bahan
pustaka kemudian dicatat berdasarkan relevansinya dengan pokok permasalahan
yang diteliti kemudian dikaji sebagai satu kesatuan yang utuh.
7. Metode
Penyajian Data
Data yang diperoleh akan disajikan dalam
bentuk uraian teks narasi yang disusun secara sistematis, artinya keseluruhan
data dihubungkan satu dengan yang lainnya secara utuh.
8. Analisis
Data
Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif, yaitu menguraikan data secara bermutu, dalam bentuk kalimat yang
teratur, runtut, logis, dan efektif, kemudian dilakukan pembahasan. Berdasarkan
hasil pembahasan diambil suatu kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan
yang diteliti[45].
DAFTAR
PUSTAKA
Literatur
Wijaya,Faried
dan Soetatwo Hadiwigeno,1999, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan,
BPFE, Yogyakarta.
Pandia, Frianto, dan Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror,
2005, Lembaga Keuangan,Rineka Cipta,Jakarta.
Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandaru, 2006. Bank dan Lembaga Keuangan,Salemba Empat, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir,2010. Hukum Perusahaan
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Warrasih, Esmi, 2011, Pranata Hukum Sebuah Teladan Sosiologis, Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004,
Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Perkasa, Jakarta.227 hlm.
Sulistyandari,2012, Hukum Perbankan, Perlindungan
Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia,
Laros, Sidoarjo. 451 hlm.
HS, Salim ,2009. Hukum Kontrak Teori dan Teknik
Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. 189 hlm.
Djumhana,Muhammad, 2006. Hukum
Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kasmir,2013.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Mertokusumo,Sudikno, 1986, Mengenal
Hukum, Liberty,Yogyakarta.
Syahrani,Riduan.2004. Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Sugiyono,
2008. Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung. Hal.92.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001.
Balai Pustaka. Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU No. 3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sumber
lainnya
http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_237.xls diunduh pada
tanggal 22 November 2014, Sabtu jam 05.57.
http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan-
mikro.ditaksir-63734-unit, Diunduh pada hari Ahad, tanggal 23 Nov 2014 jam
16.50
[1] http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_23_7.xls pada tanggal 22 November 2014,sabtu jam 05.57.
[2] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno,1999, Lembaga-Lembaga Keuangan dan
Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yog yakarta. Hal. 1.
[3] Pasal 1 ayat (1) UU No.1 tahun 2013 tentang
LKM.
[4] Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua
pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum (Van
Dunne) dikutip oleh Salim HS,2009. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan
Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. Hal. 26.
[5] Pasal 2 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM.
[6] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, op.cit hal. 5. Menurut Faried
pengertian lembaga keuangan informal tidak dijelaskan secara jelas hanya
diterangkan berdasarkan ciri-cirinya
[7]Pengertian Formal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuai dengan peraturan
yang sah berlaku. Jadi menurut penulis peraturan yang berlaku dalam kegiatan
lembaga keuangan adalah pasal 4 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM.
[8] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, op.cit
hal. 5. Menurut Faried pengertian lembaga keuangan informal tidak dijelaskan
secara jelas hanya diterangkan berdasarkan ciri-cirinya.
[9] Diunduh pada hari ahad 23 Nov 2014 jam 16.50 dari http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan-mikro.ditaksir-63734-unit.
[10] Diunduh dari http://m.neraca.co.id/jasa-keuangan/5924/bila-tak-berbadan-hukum-timbulkan-keresahan. Pada tanggal 2 Januari 2015.
[11] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwegeno, op.cit hal 6.
[12] Diunduh pada hari ahad 23 Nov 2014 jam 16.50 dari http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan-mikro.ditaksir-63734-unit.
[13] Muhammad Djumhana, 2006. Hukum Perbankan di
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal. 101.
[14] Kasmir,2013. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta. Hal.3.
[15] Pasal 1 ayat 4 UU No. 21 tahun 2011 tentang
OJK.
[16] Sulistyandari, 2014. Hukum Perbankan (Bahan
Ajar Materi Kuliah), Magister Ilmu Hukum Unsoed.
[17] http://www.ojk.go.id/lembaga-jasa-keuangan-lainnya, diunduh hari Ahad
tanggal 21 Desaember 2014, jam 14.38 wib.
[18] Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang
berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan
lembaga gadai dikutip dari Kasmir,op.cit. hal. 233.
[19] Pasal 3 UU LKM
[20] Abdulkadir Muhammad,2010. Hukum Perusahaan Indonesia,
Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal.242.
[21] Pasal 9 ayat (1) UU LKM
[22] Salim HS,op,cit. Hal.5.
[23] Yudi Suparyanto,2008. Hukum Perdata, Cempaka
Putih , Jakarta.hal. 49.
[24] Pasal 1313 KUHPerdata.
[25] Salim HS,op.cit. hal.4
[26] Ibid, hal. 4.
[27] Pasal 1320 KUHPerdata
[28] Pasal 1338KUHPerdata.
[29] Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.
[30] Sulistyandari, op.cit. hal 31.
[31] Sulistyandari, op.cit. hal. 33.
[32] Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum,
Liberty,Yogyakarta. Hal. 130.
[33] Riduan Syahrani.2004. Rangkuman Intisari
Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal.182.
[34] Soerjono Soekanto, 1986. Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta. Hal. 3.
[35] Riduan Syahrani,op.cit. hal.184.
[36] Satjipto Rahardjo dalam bukunya“ Masalah Penegakan
Hukum,” dikutip oleh Riduan Syahrani
dalam Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, op.cit. hal. 192.
[37] Ibid. Hal. 188.
[38] Soerjono Soekanto,2011, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta. hal. 34.
[39] Ibid, hal 37.
[40] Ibid, hal. 59.
[41] Ronny Hanintjito Sumitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum,
Jakarta, Ghalia, Hal. 35.
[42] Ibid. Hal. 16
[43] Amirudin dan Zainal Asikin, 2004,Pengantar Metode Penelitian Hukum,
RajaGrafindo Persada, Jakarta. Hal.30.
[44] Zainal Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum,
Sinar Grafika, Jakarta. Hal.107.
[45] Sugiyono, 2008. Memahami Penelitian
Kualitatif, Alfabeta, Bandung. Hal .92.
Komentar
Posting Komentar