PENGATURAN DAN PENGAWASAN BKD DI BANYUMAS

 

Penyusun oleh : SUPRIYANTO MH

Email                : Sy9494534@gmail.com

Hp                     : 082138855459

A.     Judul

PENGATURAN DAN PENGAWASAN  LEMBAGA KEUANGAN MIKRO  MENURUT UU NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Studi Di Wilayah Banyumas)

B.         Latar Belakang

        Daerah pedesaan sangat penting dalam kehidupan perekonomian bangsa Indonesia. Sebagaian besar atau hampir 70 % rakyat Indonesia hidup di daerah pedesaan dan mereka memproduksi kira-kira 40 % dari produk domestik nasional bruto[1]. Data terakhir dari BPS pusat tahun 2013, jumlah penduduk miskin kota 10.330.000 penduduk miskin, penduduk miskin desa 17.940.000 jumlah total 28.070.000. Jumlah persentase penduduk miskin kota adalah 8,39 % penduduk miskin desa 14,32 %  total adalah 11,37 % , pendapatan perkapita penduduk miskin kota Rp. 289.041,91,-  dan penduduk miskin desa adalah Rp.253.273,31 . Jelas sektor pedesaan memegang peranan penting  dalam kegiatan ekonomi dan produksi. Kegiatan ini umumnya berupa usaha pertanian kecil pangan dan kegiatan pengolahan hasil pertanian serta kegiatan industri kecil rumah tangga serta kerajinan.

         Semua kegiatan itu melibatkan kegiatan pembiayaan dan perkreditan melalui suatu lembaga keuangan mikro, yang digunakan untuk produksi dan konsumsi, karena tingkat pendapatan penduduk di daerah pedesaan rendah, banyak dari mereka hidup pada tingkat batas hidup[2], sehingga lembaga keuangan mikro ini sangat penting peranannya dalam masyarakat pedesaan. 

        Pentingnya peranan  lembaga keuangan ini sesuai dengan definisi yang termaktub dalam UU No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM)[3] adalah “lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.”

       Berdasarkan uraian dari pengertian UU No.1 tahun 2013 tentang LKM, dapat disimpulkan unsur-unsur LKM adalah :

a.      Merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk  memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

b.   Kegiatan usaha yang dilakukan adalah:

i)        Memberikan pinjaman atau penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan/kontrak[4] dalam usaha skala mikro.

ii)       Pembiayaan yaitu penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan  prinsip syariah dalam usaha skala mikro.

iii)  Pengelolaan simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh  masyarakat dalam bentuk tabungan/deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

iv)  Jasa konsultasi pengembangan usaha.

       Asas-asas Lembaga Keuangan Mikro menurut UU Lembaga Keuangan Mikro adalah[5]:

i.         Keadilan adalah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah untuk mendapatkan pelayanan dari LKM.

ii.       Kebersamaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama.

iii.     Kemandirian adalah suatu kegiatan yang dilakukan tanpa banyak bergantung kepada pihak lain, baik dari aspek sumber daya manusia maupun permodalan.

iv.     Kemudahan adalah prosedur pembiayaan dan penyimpanan dana dalam LKM dibuat sesederhana mungkin.

v.       Keterbukaan adalah suatu kegiatan usaha yang proses pengelolaannya dapat diketahui oleh masyarakat .

vi.     Pemerataan adalah pemberian pinjaman atau pembiayaan yang menjangkau seluruh masyarakat miskin/penghasilan rendah.

vii.   Keberlanjutan adalah suatu usaha yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

viii. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah suatu kegiatan pemberdayaan sekaligus mendayagunakan usaha dan layanan keuangan mikro untuk masyarakat miskin dan penghasilan rendah.  

       Menurut Faried Wijaya[6],   lembaga keuangan di daerah pedesaan terbagi menjadi dua yaitu: lembaga keuangan mikro formal dan lembaga keuangan non formal.

a.   Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum[7] adalah mempunyai ciri-ciri : bersifat birokrasi dan persyaratan yang rumit, pemberian kredit dengan pinjaman untuk kebutuhan penanaman tanaman jenis tertentu terutama padi, pemilik tanah serta pemilik benda tidak bergerak dan benda bergerak.

b.     Lembaga Keuangan Mikro non formal/non badan hukum[8] adalah mempunyai ciri-ciri: sumber pembiayaan yang mudah, cepat serta murah, mudah diambil tanpa persyaratan yang berbelit, pelaksanaannya pun fleksibel,

 

 

Sedangkan pengertian LKM non formal/non badan hukum menurut  Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Otoritas Jasa Keuangan, M.Ihsanuddin[9] adalah LKM yang belum berbadan hukum dan belum tertib dalam manajemen dan administrasinya.

 Menurut Agus Martowardjoyo mantan Menteri Keuangan, lembaga keuangan non formal adalah lembaga keuangan yang belum berbadan hukum.[10]

        Lembaga-lembaga Keuangan yang beroperasi di pedesaan menurut luasnya dibagi menjadi dua kelompok[11] :

a.      Lembaga keuangan yang beroperasi terbatas pada desa tertentu, misal Badan Kredit Desa(BKD), Lumbung Desa, Koperasi Serba Guna, Koperasi Simpan Pinjam.

b.     Lembaga keuangan yang beroperasi di beberapa desa atau satu kecamatan/kabupaten, misal Badan Kredit Kecamatan(BKK), Bank Rakyat Indonesia(BRI), Perjan Pegadaian, lembaga kredit perseorangan yang wilayah operasinya meliputi beberapa desa. Kredit perorangan ada dua, yaitu :

a.    Kredit mindring adalah pemberian pinjaman berupa barang.

ii.   Kredit pelepas uang pemberian pinjaman berupa uang.

      Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Otoritas Jasa Keuangan, M.Ihsanuddin[12], Otoritas Jasa Keuangan akan lebih giat menginventarisir LKM non formal/non badan hukum, dikarenakan jumlah LKM non formal/non badan hukum yang baru diinventarisir hingga Juli 2014 baru sekitar 19.200 LKM non formal/non badan hukum, secara nasional. Diperkirakan jumlah LKM non formal/non badan hukum di seluruh Indonesia berjumlah 63.734 LKM non formal/non badan hukum, sebagian besar jumlah LKM non formal/non badan hukum berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Inventarisasi LKM non formal/non badan hukum adalah sesuai amanat pasal 40 ayat (1) UU No. 1/2013 tentang LKM.

      Undang-Undang LKM ini berlaku 8 Januari 2015 (menurut pasal 42 UU LKM), dengan konsekwensinya semua LKM non badan hukum wajib mendaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (menurut pasal 9 ayat 1 UU LKM).

      Pencarian data oleh penulis ketika di Otoritas Jasa Keuangan cabang Purwokerto, diperoleh keterangan sementara saat ini data jumlah LKM non badan hukum belum terinventarisir, sementara pencarian data dilanjutkan kembali ke Pemerintah Daerah Banyumas bagian Perekonomian, beliau menjelaskan bahwa jumlah lembaga keuangan mikro non badan hukum adalah 158 buah dengan  perincian 62 buah Badan Kredit Desa, 85 buah PNPM, 11 Pra Koperasi.     

     Pasal 42  UU LKM yang menegaskan bahwa, pemberlakuan Undang-Undang ini adalah dua tahun sejak diundangkan. Ini berarti pada Januari 2015 semua LKM non badan hukum harus telah mendaftarkan status perusahaanya di Otoritas Jasa Keuangan, agar mempunyai badan hukum sesuai pasal 9 (1) UU LKM, yaitu : “ sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

       Menurut pasal 1 ayat 9 UU Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK), diterangkan bahwa lembaga jasa keuangan lainnya diawasi oleh OJK  berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut penulis berdasarkan pasal 9 (1) UU LKM dan pasal 1 (9) UU OJK maka lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum tidak ada yang mengawasi dalam kegiatan usahanya, karena OJK hanya mengawasi LKM yang sudah berbadan hukum. 

        Permasalahan tersebut menimbulkan isu yang mengemuka yaitu, perlukah LKM non badan hukum diatur dan diawasi dan institusi manakah yang harus mengawasi ?

Karena LKM non badan hukum ini berpotensi sangat merugikan bagi masyarakat, karena tanpa adanya pengaturan dan pengawasan dari lembaga institusi resmi.

C.     Perumusan Masalah

     Berdasarkan paparan tersebut diatas maka penulis dapat merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :

1.   Bagaimanakah pengaturan dan pengawasan terhadap LKM non badan hukum di wilayah Banyumas?

2.   Apakah faktor-faktor kendala yang mempengaruhi LKM non badan hukum  di wilayah Banyumas  untuk  berbadan hukum menurut UU LKM ?

D.     Tujuan Penelitian                                                                                                                    

       Berpedoman pada perumusan masalah sebagaimana uraian diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk :  

1.     Mengkaji dan menganalisis pengaturan dan pengawasan  terhadap LKM non badan hukum di wilayah Banyumas. 

2.     Menganalisis faktor-faktor kendala yang mempengaruhi  LKM non badan hukum di wilayah Banyumas untuk dapat berbadan hukum menurut UU LKM .

E.     Manfaat Penelitian

1.     Kegunaan Teoritis

    Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam bidang LKM, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan LKM dan juga sebagai bahan kajian ilmiah untuk dapat dikaji ulang oleh peneliti berikutnya.

2.     Kegunaan praktis

    Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi LKM di wilayah Banyumas, ataupun yang sejenisnya sehingga sesuai dengan UU LKM.

 

 

 

F.     Kerangka Teori

1.         Lembaga Jasa Keuangan 

a.      Pengertian,

         Lembaga Keuangan adalah lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga  dan perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi dan sebagai perantara dari pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitu sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary).

      Pengertian ini termasuk didalamnya lembaga perbankan, perasuransian, dana pensiun, pegadaian, dan lain sebagainya yang menjembatani antara pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.[13]

     Sedangkan Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan keuangan baik menghimpun atau menyalurkan atau kedua-duanya[14]

      Lembaga keuangan menyalurkan dananya lewat sektor rumah tangga, dimana sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga dan untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sektor perusahaan melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi perusahaannya.

Mengingat begitu pentingnya peranan lembaga keuangan ini maka perlu diadakan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu diantaranya menurut UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, dinyatakan bahwa lembaga  keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan disektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.[15]

Adapun sumber hukum lembaga keuangan ada 2 (dua) yaitu diantaranya adalah :   

1.           Peraturan perundang-undangan : UUD 1945; UU dibidang perbankan (UU BI, UU Perbankan, UU Bank Syariah, UU LPS, UU OJK); UU pendukung sektor ekonomi, dan sektor lainnya  (KUHPerdata, KUHD, KUHPidana, UU PT, UU Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas Devisa, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Surat Utang Negara, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fiducia); PP; PBI; Peraturan OJK.

2.           Sumber hukum lainnya : Perjanjian antara lembaga keuangan/bank dengan nasabah; yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga keuangan. 

b.     Ruang lingkup hukum lembaga keuangan,

       Hukum lembaga keuangan yaitu terdiri dari 3(tiga) :

Hukum    Perdata, Hukum Administrasi, dan  Hukum Pidana.

c.   Penggolongan Lembaga jasa keuangan

       Penggolongab LKM dalam praktiknya digolongkan dalam  :

                                       i.      Lembaga jasa keuangan bank terdiri dari : Bank Umum/Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

                                     ii.      Lembaga jasa keuangan non bank terdiri dari [16]:

-  Pasar modal diatur dalam UU No.5 tahun 1995 tentang Pasar Modal

-  Perasuransian diatur dalam UU No.2 tahun 1995 tentang Usaha  Perasuransian yang diubah dengan UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

-  Dana Pensiun diatur dalam UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

-  Lembaga Pembiayaan diatur dalam PerPres No.9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pembiayaan infrastruktur).

-  Lembaga Jasa Keuangan lainnya : pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan lainnya.

                                   iii.     Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berisi beberapa lembaga/perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Lembaga atau perusahaan jasa keuangan tersebut adalah[17] :

1.            Lembaga/Perusahaan Penjaminan Kredit adalah badan hukum yang bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit. Pembentukan lembaga/perusahaan penjaminan dimaksudkan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan.

        Perusahaan Penjaminan Infrastruktur adalah perusahaan yang didirikan untuk tujuan memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah, badan usaha dibidang infrastruktur dengan cara penyediaan penjaminan infrastruktur.

2.              Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga yang secara khusus dibentuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor. Pembentukan LPEI ini berdasarkan UU No.2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

3.            Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang dibentuk dengan tugas menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat. Saat ini PT Sarana Multigriya Finansial (Pesero) atau PT SMF adlah satu-satunya perusahaan pembiayaan perumahaan yang didirikan di Indonesia.

4.            Perusahaan Pegadaian[18] adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya golongan menengah ke bawah melalui penyaluran pinjaman kepada usaha skala mikro, kecil, menengah, atas dasar hukum gadai dan fidusia.

5.             Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang didirikan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiunan. BPJS dibentuk sesuai dengan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS.

6.            Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang secara khusus didirikan dengan maksud untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat baik melalui pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.       

 

 

2.  Lembaga keuangan Mikro   

       Lembaga keuangan mikro yang berkembang ditengah masyarakat terdiri atas LKM yang berbadan hukum dan LKM yang non badan hukum/non formal. Mengingat peran penting LKM tersebut yakni keberadaannya sangat dibutuhkan bagi pihak/sektor yang membutuhkan terutama bagi sektor perusahaan/rumah tangga sebagai pihak kekurangan dana (lack of funds). Hal ini sesuai dengan tujuan Lembaga Keuangan Mikro ini menurut UU LKM[19]  ini adalah:

a.    Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.

b.   Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

c.    Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin atau penghasilan rendah.

       Kegiatan usaha daripada LKM non badan hukum/non formal ini pada hakikatnya sama dengan LKM yang berbadan hukum, pada pokoknya ada tiga yaitu :

a.      Menghimpun dana dari masyarakat.

b.     Menyalurkan dana ke masyarakat.

c.       Memberikan jasa keuangan.

      Lembaga Keuangan Mikro yang belum berbadan hukum/non formal yang berkembang ditengah masyarakat diantaranya adalah :

i.       -Badan Kredit   Desa(BKD),

ii.     -Lumbung Desa,

iii.   -Koperasi Serba Guna, 

iv.   -Koperasi Simpan Pinjam,

v.     - Lembaga kredit perseorangan,

vi.   - Kredit mindring,

vii.  - Kredit pelepas uang.

       Penyebutan sebagai lembaga keuangan mikro non badan hukum/non formal artinya adalah lembaga keuangan yang belum memenuhi persyaratan dalam :  bentuk badan usaha, permodalan, perizinan..

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

                1). Bentuk badan usaha Lembaga Keuangan Mikro,

         Menurut ketentuan  pasal 5 UU LKM adalah berupa :  koperasi dan perseroan terbatas. Kedua bentuk hukum ini berstatus badan hukum, dengan demikian LKM yang berbentuk perseroan terbatas dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), sedangkan badan hukum LKM yang berbentuk koperasi hanya berupa Badan Usaha Milik Swasta.[20]

      Badan hukum LKM yang berbentuk perseroan terbatas harus tunduk pada ketentuan UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, badan usaha LKM yang berbentuk koperasi harus tunduk pada ketentuan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2).  Kriteria Permodalan LKM,

           Kriteria permodalan, menurut UU No.20 tahun 2008 tentang   Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah :

a.        Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-( tidak  termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b.       Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-

      3).  Perizinan LKM,

Perizinan LKM harus sudah dimiliki dari OJK, sebelum memulai  kegiatan usahanya, hal ini merujuk pada UU LKM.[21]

        Pengaturan LKM yang berbadan hukum diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya :

a.      UUD 1945, UU LKM, UU dibidang perbankan (UU BI, UU Perbankan, UU Bank Syariah, UU LPS, UU OJK); UU pendukung sektor ekonomi, dan sektor lainnya  (KUHPerdata, KUHD, KUHPidana, UU PT, UU Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas Devisa, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Surat Utang Negara, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fiducia); PP; PBI; Peraturan OJK.

b.     Sumber hukum lainnya : Perjanjian antara lembaga keuangan/bank dengan nasabah; yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga keuangan.

      Sedangkan pengaturan dan pengawasan LKM non formal ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menggunakan sumber hukum lainnya.

 Sumber hukum lainnya adalah berupa : perjanjian antara lembaga keuangan dengan nasabah dan kebiasaan yang berlaku dalam lembaga keuangan.

        Perjanjian itu terjadi atau dibuat  saat proses yang terjadi di dalam lembaga keuangan ini dengan adanya kesepakatan yang terjadi antara calon nasabah dengan lembaga keuangan yang berujud simpan atau pinjam melalui suatu perjanjian dengan klausul didalam format khusus yang telah disediakan oleh lembaga keuangan tersebut.

a.       Pengaturan LKM non formal

Pengaturan hukum kontrak/perjanjian terdapat dalam Buku III KUHPerdata  yang terdiri dari 18 Bab dan 631 pasal, dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864 KUHPerdata[22].

       Sebelum menggali lebih lanjut tentang pengaturan dalam lembaga keuangan non formal ini yang berupa perjanjian, terlebih dahulu mengenal definisi dari perjanjian. Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst dan hukum perjanjian overeenkomstrech dalam bahasa Inggris adalah contract.

  Berkenaan dengan istilah hukum perjanjian terpaut beberapa istilah/pendapat sebagai berikut[23]:

a).  KUHPerdata Buku III Prof. Subekti menggunakan istilah kontrak atau persetujuan.

b). Prof. Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata  , menggunakan istilah “perjanjian” bukan kontrak ataupun persetujuan.

c). Prof.Soediman Kartohadiprodjo dalam bukunya Pengantar Tata Hukum di Indonesia bagian 1 menerjemahkan overeenkomsten dengan perjanjian.

d). Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Perdata, menerjemahkan verbintenissenrecht dengan hukum perjanjian.

1).  Pengertian,

       Perjanjian menurut KUHPerdata adalah :

 “perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau    saling mengikatkan terhadap satu orang lain atau lebih.[24]

 sedangkan hukum perjanjian

“ adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.[25]                                                                                

Dari definisi tersebut diatas, dapat diambil unsur-unsur hukum perjanjian/kontrak adalah[26] :  

a.      Kaidah hukum, terbagi menjadi dua macam yaitu tertulis dan tak tertulis.  Kaidah hukum kontrak tertulis adalah kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Kaidah hukum tak tertulis adalah kaidah yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat, misal jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain-lain.  

b.     Subjek hukum(rechtperson) adalah pendukung hak dan kewajiban, yang menjadi subjek hukum adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, debitur adalah orang yang berutang.

c.       Adanya prestasi, adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur, yang terdiri dari : memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

d.      Kata sepakat, persesuaian pernyataan kehendak.

e.       Akibat hukum, adalah timbulnya hak dan kewajiban, hak adalah suatu kenikmatan, kewajiban adalah suatu beban.

2).  Syarat sahnya Perjanjian

   Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila dipenuhi 4 (empat) syarat seperti yang ditegaskan oleh KUHPerdata[27] :

a.      Kesepakatan(toesteming) kedua belah pihak, diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lain.   

b.     Kecakapan berbuat hukum, adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yang dimaksud cakap adalah dewasa dengan ukuran  telah berumur 21 tahun atau telah kawin.  

c.      Adanya objek(onderwerp), yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi(pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur.

d.      Adanya causa yang halal(geoorloofde oorzaak), didalam pasal 1337 KUHPerdata disebutkan causa terlarang adalah sesuatu menjadi terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

3). Asas –asas perjanjian,

     Asas-asas perjanjian terdiri atas 4(empat) asas penting yaitu : kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda(mengikatnya perjanjian, asas itikad biak

a. Kebebasan berkontrak adalah semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya[28].

b. Konsensualisme adalah kesepakatan kedua belah pihak.[29]

c. Pacta Sunt Servanda adalah perjanjian yang dibuat adalah mengikat bagi kedua belah pihak.

d. Asas itikad baik adalah perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

b.     Pengawasan lembaga keuangan mikro    

      Pengertian, “pengawasan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “awas“ berarti dapat melihat dengan baik, tajam penglihatannya, sedangkan pengawasan mempunyai arti penilikan dan penjagaan, penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan. Pengawasan secara istilah adalah controlling, makna yang pertama adalah pengawasan yang tidak terkandung tindakan korektif atau pengendalian. Tujuan pengawasan hanyalah terbatas pencocokan apakah kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan makna kedua adalah pengawasan dan pengendalian meliputi tindakan korektif.  

Tindakan pengawasan diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :                                                                         

i.  Adanya kewenangan yang jelas yang dimiliki oleh aparat      pengawas.                                                                                   

ii.    Adanya rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan  yang telah ditetapkan dan yang berlaku sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan tugas/kegiatan yang akan diawasi.

iii.        Tindakan pengawasan dapat dilakukan terhadap proses kegiatan yang sedang berjalan maupun terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.

 iv. Tindakan pengawasan berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir  terhadap kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai dengan rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku sebagai tolok ukurnya.

v.   Tindakan pengawasan akan diteruskan dengan tindak lanjut secara administratif maupun secara yuridis.

     Tujuan pengawasan adalah mengamati pelaksanaan tugas, tujuan dan sasaran yang sebenarnya terjadi dari suatu organisasi dan kemudian membandingkan dengan yang seharusnya dilaksanakan dengan maksud untuk segera melaporkan penyimpangan/kekeliruan kepada penanggung jawab kegiatan yang bersangkutan agar dapat diambil tindakan korektif/perbaikan yang perlu.[30]

     Konsep pengawasan terkait dengan penyelenggaraan pemerintah, administrasi negara mempunyai beberapa keleluasaan demi terselenggaranya kesejahteraan masyarakat tanpa meninggalkan asas legalitas. Hal itu berarti sikap tindak administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum. Pengawasan terhadap jalannya pemerintah merupakan jaminan agar jangan sampai keadaan negara menjurus ke arah diktator tanpa batas, yang berarti bertentangan dengan negara hukum. Pada sisi lain berarti ada perlindungan bagi yang diperintah (rakyat) karena adanya tindakan diskresi, disisi lain perlu adanya perlindungan terhadap administrasi negara agar tindakannya benar menurut hukum baik yang tertulis atau tak tertulis. Hal itu memberi perlindungan kepada administrasi negara dari perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

       Cara-cara pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dirinci dalam tiga macam, sebagai berikut :

        1. Menurut subyek yang melakukan pengawasan, dalam Sistem  Administrasi Negara Republik Indonesia ada empat macam :

           a. Pengawasan Melekat, pengawasan yang dilakukan setiap   pimpinan  terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya

      b. Pengawasan Fungsional, pengawasan yang dilakukan aparat  yang tugas pokoknya melakukan pengawasan, misal Irjen,  Itwilprop,BPKP, dan BPK.

     c. Pengawasan Legislatif pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga  DPR di pusat dan daerah, pengawasan ini berupa pengawasan politik.

      d. Pengawasan Masyarakat, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat lewat mass media.                                                         

      Dilihat dari subyek yang melakukan pengawasan dapat dibedakan sebagai pengawasan intern dan ekstern.

c.      Pengawasan Intern,

                                                       i.     Pengawasan Melekat

                                                     ii.     Pengawasan Fungsional   

d.     Pengawasan Ekstren

                                                       i.     Pengawasan ekstren instansi, yaitu dilakukan oleh BPKP dan Irjen  terhadap departemen lain.

                                                     ii.     Pengawasan ekstren Pemerintah

a). Pemeriksaan oleh Bepeka

b). Pengawasan legislatif

c). Pengawasan masyarakat 

        2. Menurut Cara Pelaksanaannya ada pengawasan langsung dan   pengawasan tidak langsung.

        a. Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan di   tempat kegiatan berlangsung dengan mengadakan inspeksi dan pemeriksaan.

       b. Pengawasan Tidak Langsung, pengawasan yang dilaksanakan   dengan pemantauan dan pengkajian laporan dari pejabat/satuan kerja yang bersangkutan, aparat pengawasan fungsional, pengawasan legislatif, dan pengawasan masyarakat.

      3.   Menurut Waktu Pelaksanaan Pengawasan .

     a. Pengawasan sebelum dilaksanakan kegiatan, dilakukan dengan pemeriksaan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran,  penetapan petunjuk operasional (PO), persetujuan atas rancangan peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang lebih rendah.  Pengawasan ini bersifat preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan, pemborosan, kesalahan, hambatan dan kegagalan. Dibidang keuangan ada sistem preaudit yaitu pemeriksaan dan persetujuan terhadap pembayaran yang akan dilakukan.

   b. Pengawasan selama berlangsungnya pekerjaan, pengawasan ini  untuk membandingkan hasil tujuan dengan yang seharusnya dicapai pada waktu yang akan datang. Pada fase ini terjadi monitoring untuk mengetahui atau mendeteksi secara dini adanya penyimpangan dan kesalahan atau kegagalan.

  c. Pengawasan sesudah pekerjaan, pengawasan dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan hasil yang dicapai. Dibidang keuangan ada sistem post audit, pemeriksaan terhadap bukti-bukti pembayaran. Pengawasan ini disebut pengawasan represif.[31]                                                 

3.       Penegakan Hukum

a.       Arti Pelaksanaan dan Penegakan Hukum

Pelaksanaan hukum dalam kehidupan sehari-hari memilik makna yang sangat penting, karena yang menjadi tujuan hukum adalah terletak pada pelaksanaan hukum itu sendiri. Maka ketertiban dan ketenteraman akan terwujud apabila pelaksanaan hukum benar-benar diaksanakan dengan nyata. Kalau tidak dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat, maka hukum itu menjadi pajangan dengan susunan kata-kata yang tak berarti.

 Penegakan hukum harus ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu : kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,[32] oleh karena Satjipto Rahardjo dalam bukunya “ Masalah Penegakan Hukum,” menyatakan penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan, proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum.[33]

Menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum yang sebenarnya adalah terletak pada kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabar didalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[34]

Penegakan hukum di Indonesia harus berarti penegakan yang mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini disadari karena hukum yang berlaku di Indonesia saat ini masih banyak yang merupakan warisan kolonial Pemerintah Hindia Belanda seperti : KUHP (wetboek van strafrecht), KUHPerdata (burgerlijk wetboek), KUHD (wetboek van koopenhandel), Hukum Acara Perdata (yang termuat dalam herziene inlandsch reglemen dan rechteglement voor de buitengewesten) yang lazim disebut dengan hukum pokok. Sebagai produk hukum masa lampau yang keseluruhannya dibuat untuk kepentingan penjajah atas falsafah kapitalisme, materalisme, individualisme, maka peraturan itu tidak sesuai dengan keadilan masyarakat Indonesia yang sekarang ada dalam alam kemerdekaan dan pembangunan.[35]

b.       Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum

 Penegakan hukum merupakan proses sosial yang terbuka karena melibatkan lingkungan, yaitu adanya pertukaran aksi dengan unsur manusia, sosial, budaya, politik.[36] Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah :

                    i.        Faktor hukumnya sendiri.

     Undang-undang merupakan peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Undang-undang merupakan pengejawantahan.

                     ii.     Faktor penegak hukum

     Setiap pelanggaran hukum material itu menimbulkan perkara (perdata, pidana, tata usaha negara), perkara yang terjadi karena pelanggaran hukum itu tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri(eigenrechting) tetapi dengan cara yang diatur dalam hukum formil/hukum acara. Hukum acara adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum material.

   Aparat penegak hukum yang terkait adalah : kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyaratan. Instansi penegak hukum itu kendati mempunyai tujuan yang sama, namun satu sama yang lain berdiri sendiri dan mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing. Aparat penegak hukum yang lain dalam proses tindak pidana khusus adalah pejabat pegawai negeri yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yaitu : pejabat bea dan cukai, imigrasi, dan kehutanan.

     Peraturan perundang-undang yang mengatur aparat penegak hukum   adalah[37] :

a.        UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

b.       UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan UU No.5 tahun 2004.

c.        UU No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

d.       UU No.5 tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

e.      UU No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

f.      UU No.31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

g.     UU No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak .

Beberapa permasalahan yang dihadapi penegak hukum antara lain :

a.    Tingkat aspirasi yang belum tinggi.

b.       Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit untuk membuat suatu proyeksi.

c.    Belum adanya kemampuan menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan materil.

d.   Kurangnya daya inovasi yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.

e.    Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam perananpihak lain dengan siapa dia berinteraksi.[38]

 

                   iii.     Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

Tanpa adanya fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup.[39]

                    iv.      Faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

   Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian didalam masyarakat. Oleh karena itu dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Terdapat beberapa faktor masyarakat yang menimbulkan hambatan bagi penegakan antara lain :

a.      Tidak mengetahui atau tidak menyadari, apabila hak-hak mereka dilanggar atau terganggu.

b.   Tidak mengetahui akan adanya upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.

c.      Tidak berdaya untuk memanfaatkan upaya hukum karena faktor keuangan, psikis, sosial atau politik.

d.     Memperjuangkan kepentingannya.

e.      Mempunyai pengalaman kurang baik didalam proses interaksi dengan pelbagai unsur kalangan hukum formal.

        Sebagai salah satu akibat negatif dari pandangan, bahwa hukum adalah hukum positif tertulis belaka adalah adanya kecenderungan yang kuat, bahwa satu-satunya tugas hukum adalah adanya kepastian hukum. Berakibat adanya anggapan bahwa hukum bertujuan untuk ketertiban yang mana penekanannya pada kepentingan umum , sehingga timbul gagasan semua bidang kehidupan akan dapat diatur dengan hukum tertulis. Hal tersebut pada akhirnya hanya akan menemukan kepuasan perundang-undangan secara lahirnya saja, yang belum tentu cocok secara sosiologis.

      

              v.     Faktor kebudayaan yakni hasil karya, cipta, dan rasa manusia dalam pergaulan hidup.

      Kebudayaan pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga  dianut dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Nilai-nilai tersebut lazimnya merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan.[40]

G.    Metode Penelitian

           Metode Penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data merupakan hal yang penting dalam mengumpulkan bahan materi penulisan tesis. Dalam penulisan ini metode  penelitian yang digunakan  adalah sebagai berikut.

1.   Metode Pendekatan

      Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada pencarian-pencarian, karena mengkontruksikan hukum sebagai refleksi kehidupan masyarakat itu sendiri di dalam praktik. Konsekuensinya adalah apabila tahap pengumpulan data sudah dikerjakan, yang dikumpulkan bukan hanya yang disebut dalam hukum tertulis saja, tetapi diadakan observasi terhadap tingkah laku yang benar-benar terjadi.[41]

2.       Tipe Penelitian

Data yang akan disusun dalam penulisan hukum dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan keadaan objek yang akan diteliti.[42]

3.      Lokasi Penelitian

Penelitian yang akan dilakukan di wilayah Kabupaten Banyumas, penetapan lokasi penelitian tersebut dengan memperhitungkan tempat kedudukan pihak-pihak yang menjadi subjek penelitian.

4.        Sumber Data

 Data[43] yang diperlukan untuk dipakai dalam penelitian ini adalah :    

a.       Data  Primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau responden, yaitu dari pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah wilayah Banyumas, pejabat Dinas Perkeonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Pejabat OJK wilayah Banyumas, Pejabat LKM non badan hukum di wilayah Banyumas.

b.       Data Sekunder dibidang hukum dipandang dari sudut mengikat dapat dibedakan :

i.       Bahan hukum primer terdiri dari peraturan yang mengikat bersumber pada peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

ii.   Bahan hukum sekunder terdiri dari buku hukum atau literatur hukum, karya ilmiah, jurnal.

iii. Bahan hukum tersier yaitu kamus hukum, kamus bahasa Indonesia.

5.      Metode Penentuan Informan

       Informan ditentukan dengan cara atau metode purposive sampling[44] yang dimaksud adalah ditentukan oleh peneliti berdasarkan kemauannya, yaitu dari para pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah wilayah Banyumas, pejabat Dinas Perkeonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Pejabat OJK wilayah Banyumas, Pejabat LKM non badan hukum di wilayah Banyumas.

6.     Metode Pengumpulan Data

      Pengumpulan data primer dalam penelitian ini menggunakan metode interview dan observasi serta studi kepustakaan atau studi dokumen. Data sekunder diperoleh dengan melakukan inventarisasi dari bahan pustaka kemudian dicatat berdasarkan relevansinya dengan pokok permasalahan yang diteliti kemudian dikaji sebagai satu kesatuan yang utuh.

7.     Metode Penyajian Data

     Data yang diperoleh akan disajikan dalam bentuk uraian teks narasi yang disusun secara sistematis, artinya keseluruhan data dihubungkan satu dengan yang lainnya secara utuh.

8.     Analisis Data

     Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu menguraikan data secara bermutu, dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, dan efektif, kemudian dilakukan pembahasan. Berdasarkan hasil pembahasan diambil suatu kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang diteliti[45].

DAFTAR PUSTAKA

Literatur      

Wijaya,Faried dan Soetatwo Hadiwigeno,1999, Lembaga-Lembaga Keuangan  dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yogyakarta.

         Pandia, Frianto, dan Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror, 2005, Lembaga Keuangan,Rineka Cipta,Jakarta.

Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandaru, 2006. Bank dan Lembaga    Keuangan,Salemba Empat, Jakarta.

        Muhammad, Abdulkadir,2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

        Warrasih, Esmi, 2011, Pranata Hukum Sebuah Teladan Sosiologis, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.        

   Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,  Raja   Grafindo Perkasa, Jakarta.227 hlm.   

       Sulistyandari,2012, Hukum Perbankan, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia, Laros, Sidoarjo. 451 hlm.

          HS, Salim ,2009. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. 189 hlm.

       Djumhana,Muhammad, 2006. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya  Bakti, Bandung.

       Kasmir,2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

       Mertokusumo,Sudikno, 1986, Mengenal Hukum, Liberty,Yogyakarta. 

       Syahrani,Riduan.2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

       Soerjono Soekanto, 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.

       Sugiyono, 2008. Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung. Hal.92.

       Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Balai Pustaka. Jakarta

 

Peraturan Perundang-undangan

       Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

       Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

       UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Sumber lainnya

       http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_237.xls diunduh pada tanggal 22 November 2014, Sabtu jam 05.57.  

http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan- mikro.ditaksir-63734-unit, Diunduh pada hari Ahad, tanggal 23 Nov 2014 jam 16.50



[1] http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_23_7.xls pada tanggal 22 November 2014,sabtu jam 05.57.  

[2] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno,1999, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yog yakarta. Hal. 1.

[3] Pasal 1 ayat (1) UU No.1 tahun 2013 tentang LKM.

[4] Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum (Van Dunne) dikutip oleh Salim HS,2009. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. Hal. 26.

[5] Pasal 2 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM.

[6] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, op.cit hal. 5. Menurut Faried pengertian lembaga keuangan informal tidak dijelaskan secara jelas hanya diterangkan berdasarkan ciri-cirinya

[7]Pengertian  Formal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuai dengan peraturan yang sah berlaku. Jadi menurut penulis peraturan yang berlaku dalam kegiatan lembaga keuangan adalah pasal 4 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM.

[8] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, op.cit hal. 5. Menurut Faried pengertian lembaga keuangan informal tidak dijelaskan secara jelas hanya diterangkan berdasarkan ciri-cirinya.

[11] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwegeno, op.cit hal 6.

[13] Muhammad Djumhana, 2006. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal. 101.

[14] Kasmir,2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta. Hal.3.

[15] Pasal 1 ayat 4 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK.

[16] Sulistyandari, 2014. Hukum Perbankan (Bahan Ajar Materi Kuliah), Magister Ilmu Hukum Unsoed.

[17] http://www.ojk.go.id/lembaga-jasa-keuangan-lainnya, diunduh hari Ahad tanggal 21 Desaember 2014, jam 14.38 wib.

[18] Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai dikutip dari Kasmir,op.cit. hal. 233.

[19] Pasal 3 UU LKM

[20] Abdulkadir Muhammad,2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal.242.

[21] Pasal 9 ayat (1) UU LKM

[22] Salim HS,op,cit. Hal.5.

[23] Yudi Suparyanto,2008. Hukum Perdata, Cempaka Putih , Jakarta.hal. 49.

[24] Pasal 1313 KUHPerdata.

[25] Salim HS,op.cit. hal.4

[26] Ibid, hal. 4.

[27] Pasal 1320 KUHPerdata

[28] Pasal 1338KUHPerdata.

[29] Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.

[30] Sulistyandari, op.cit. hal 31.

[31] Sulistyandari, op.cit. hal. 33.

[32] Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Liberty,Yogyakarta. Hal. 130.

[33] Riduan Syahrani.2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal.182.

[34] Soerjono Soekanto, 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta. Hal. 3.

[35] Riduan Syahrani,op.cit. hal.184.

[36] Satjipto Rahardjo dalam bukunya“ Masalah Penegakan Hukum,”  dikutip oleh Riduan Syahrani dalam Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, op.cit. hal. 192.

[37] Ibid. Hal. 188.

[38] Soerjono Soekanto,2011, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. hal. 34.

[39] Ibid, hal 37.

[40] Ibid, hal. 59.

[41] Ronny Hanintjito Sumitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia, Hal. 35.

[42] Ibid. Hal. 16

[43] Amirudin dan Zainal Asikin, 2004,Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Hal.30.

[44] Zainal Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Hal.107.

[45] Sugiyono, 2008. Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung. Hal .92.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12