Tesis " Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro UU No 1 th 2013 ttg Lembaga Keuangan Mikro
A. Judul
PENGATURAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO MENURUT UU NO. 1 TAHUN
2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Studi Di Wilayah Banyumas)
B. Latar
Belakang
Daerah pedesaan sangat penting dalam
kehidupan perekonomian bangsa Indonesia. Sebagaian besar atatau hampir 70 %
rakyat Indonesia hidup di daerah pedesaan dan mereka memproduksi kira-kira 40 %
dari produk domestik nasional bruto[1]. Data terakhir
dari BPS pusat tahun 2013, jumlah penduduk miskin kota 10.330.000 penduduk
miskin, penduduk miskin desa 17.940.000 jumlah total 28.070.000. Jumlah
persentase penduduk miskin kota adalah 8,39 % penduduk miskin desa 14,32 % total adalah 11,37 % , pendapatan perkapita
penduduk miskin kota Rp. 289.041,91,-
dan penduduk miskin desa adalah Rp.253.273,31 .
Jelas sektor pedesaan memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi dan produksi. Kegiatan
ini umumnya berupa usaha pertanian kecil pangan dan kegiatan pengolahan hasil
pertanian serta kegiatan industri kecil rumah tangga serta kerajinan. Semua
kegiatan melibatkan kegiatan pembiayaan dan perkreditan, untuk produksi
disamping itu terdapat banyak kegiatan perkreditan untuk tujuan konsumsi
terutama karena tingkat pendapatan penduduk di daerah pedesaan rendah, banyak dari
mereka hidup pada tingkat batas hidup[2].
Lembaga Keuangan Mikro( selanjutnya
disebut LKM)[3]
adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota masyarakat, pengelolaan
simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak
semata-mata mencari keuntungan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan
unsur-unsur LKM adalah :
a. Merupakan lembaga keuangan yang khusus
didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
b. Kegiatan
usaha yang dilakukan adalah:
i)
memberikan pinjaman
atau penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan
yang diperjanjikan/kontrak[4]
dalam usaha skala mikro.
ii)
pembiayaan yaitu penyediaan dana kepada
masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan
prinsip syariah dalam usaha skala mikro.
iii)
Pengelolaan simpanan yaitu dana yang
dipercayakan oleh masyarakat dalam bentuk tabungan/deposito berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana.
iv)
Jasa konsultasi
pengembangan usaha.
Menurut pasal 2 UU LKM, asas-asas LKM
adalah :
a. Keadilan adalah memberikan kesempatan yang
sama kepada masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah
untuk mendapatkan pelayanan dari LKM.
b. Kebersamaan
adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan
bersama.
c. Kemandirian
adalah suatu kegiatan yang dilakukan tanpa banyak bergantung kepada pihak lain,
baik dari aspek sumber daya manusia maupun permodalan.
d. Kemudahan adalah prosedur pembiayaan dan
penyimpanan dana dalam LKM dibuat sesederhana mungkin.
e. Keterbukaan
adalah suatu kegiatan usaha yang proses pengelolaannya dapat diketahui oleh
masyarakat .
f. Pemerataan adalah pemberian pinjaman atau
pembiayaan yang menjangkau seluruh masyarakat miskin/penghasilan rendah.
g. Keberlanjutan adalah suatu usaha yang
dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang tidak dibatasi oleh
waktu tertentu.
h. Kedayagunaan
dan kehasilgunaan adalah suatu kegiatan pemberdayaan sekaligus mendayagunakan
usaha dan layanan keuangan mikro untuk masyarakat miskin dan penghasilan
rendah.
Lembaga
Keuangan Mikro informal[5]
yang banyak terdapat di pedesaan yang meliputi masyarakat petani, nelayan,
buruh, bakul, pedagang, pegawai negeri, pengrajin yang kesemuanya memerlukan
pinjaman berupa uang kas untuk berbagai tujuan pada masa panen atau paceklik,
pembelian bahan pertanian, biaya pemeliharaan tanaman keras/perdagangan, biaya
penyimpanan, biaya pemasaran, biaya
pengangkutan, kebutuhan rumah tangga insidental dan mendadak. Lembaga
kredit yang beroperasi di daerah pedesaan menurut luas operasinya ada dua
kelompok : lembaga kredit yang beroperasi hanya di desa tertentu misal : Badan
Kredit Desa (BKD), Lumbung Desa, Koperasi Serba Guna, Koperasi Simpan Pinjam,
dan lembaga kredit yang beroperasi yang wilayah kerjanya meliputi beberapa desa
misal Badan Kredit Kecamatan, Pegadaian, BRI, Mindring. Lembaga Keuangan
tersebut ada yang formal dan informal.
Lembaga
Keuangan Mikro informal ini memiliki keunikan diantaranya :
a. sumber
pembiayaan yang mudah,
b. cepat
serta murah,
c. mudah
diambil tanpa persyaratan yang berbelit,
d. pelaksanaannya
pun fleksibel,
sedangkan
persyaratan pada lembaga keuangan formal adalah :
a. birokrasi
dan persyaratan yang rumit,
b. pemberian kredit dengan pinjaman untuk
kebutuhan penanaman tanaman jenis tertentu terutama padi,
c. pemilik tanah serta pemilik benda tidak
bergerak dan benda bergerak[6].
Diundangkannya UU No. 1 tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM), menurut Direktur Pengawasan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK),
M.Ihsanuddin[7]
mengakui masih banyak lembaga keuangan mikro yang belum tertib dan berbadan hukum,
untuk itu OJK menggenjot inventarisir LKM .“ Jumlah LKM yang sudah
diinventarisir hingga Juli 2014 baru sekitar 19.200 LKM, secara nasional.
Diperkirakan jumlah LKM di seluruh Indonesia berjumlah 63.734 LKM, sebagian
besar jumlah LKM berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Inventarisir LKM
sesuai amanat UU No. 1/2013 tentang LKM
yaitu pasal 40 ayat 1 UU LKM.
Undang-Undang ini berlaku 8 Januari 2015 (menurut
pasal 42 UU LKM), dengan konsekwensinya semua LKM wajib mendaftarkan kepada OJK
(menurut pasal 9 ayat 1 UU LKM), di dalam pasal 1 ayat 1 UU LKM tersebut
disebutkan “ LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan
jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelola
simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata
mencari keuntungan”.
Pencarian data oleh penulis ketika di OJK
cabang Purwokerto lewat stafnya yang bernama Pupung, diperoleh keterangan sementara
saat ini data jumlah LKM belum terinventarisir, sementara pencarian data
dilanjutkan kembali ke Pemerintah Daerah Banyumas bagian perekonomian dan
bertemu dengan Kepala Bagian Perekonomian Bapak Sugiyanto yang diwakili oleh
stafnya, Bapak Setya, beliau menjelaskan bahwa jumlah lembaga keuangan mikro
informal adalah 162 LKM informal dengan
perincian 66 buah Badan Kredit Desa, 85 buah PNPM, 11 Pra Koperasi.
Pasal 42
UU LKM yang menegaskan bahwa, pemberlakuan Undang-Undang ini adalah dua
tahun sejak diundangkan. Ini berarti pada Januari 2015 semua LKM harus telah
mendaftarkan status perusahaanya di OJK, agar mempunyai badan hukum sesuai
pasal 9 (1) UU LKM, yaitu : “ Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus
memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. “
Menurut pasal 1 ayat 9 UU OJK,
diterangkan bahwa lembaga jasa keuangan lainnya diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan,
sehingga menurut penulis berdasarkan pasal 9 (1) UU LKM dan pasal 1 (9) UU OJK
maka lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum/informal tidak ada yang
mengawasi dalam kegiatan usahanya, karena OJK hanya mengawasi LKM yang sudah
berbadan hukum.
Permasalahan
tersebut menimbulkan isu yang mengemuka yaitu, perlukah LKM informal diatur dan
diawasi dan institusi manakah yang harus mengawasi ?, karena LKM informal ini
berpotensi sangat merugikan bagi masyarakat, karena tanpa adanya pengaturan dan
pengawasan dari lembaga institusi resmi.
C.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
paparan tersebut diatas maka penulis dapat merumuskan beberapa rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah pengaturan dan pengawasan terhadap LKM di wilayah Banyumas?
2.
Apakah faktor-faktor kendala yang mempengaruhi LKM informal di wilayah Banyumas untuk dapat berbadan hukum menurut UU LKM ?
D.
Tujuan
Penelitian
Berpedoman pada perumusan masalah
sebagaimana uraian diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk :
1. Mengetahui
pengaturan dan pengawasan terhadap LKM di
wilayah Banyumas.
2. Menganalisis
dan mengetahui faktor-faktor kendala yang mempengaruhi LKM informal di wilayah Banyumas untuk dapat
berbadan hukum menurut UU LKM .
E. Manfaat
Penelitian
1. Kegunaan
Teoritis
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam bidang LKM, khususnya
yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan LKM dan juga sebagai bahan
kajian ilmiah untuk dapat dikaji ulang oleh peneliti berikutnya.
2. Kegunaan
praktis
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi LKM di wilayah Banyumas,
ataupun yang sejenisnya sehingga sesuai dengan UU LKM.
F.
Kerangka
Teori
1.
Lembaga
Jasa Keuangan
a.
Pengertian,
Lembaga keuangan dalam arti luas adalah sebagai perantara dari pihak yang
mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana
(lack of funds), sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitu
sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary). Dalam arti yang
luas ini termasuk didalamnya lembaga perbankan, perasuransian, dana pensiun,
pegadaian, dan lain sebagainya yang menjembatani antara pihak yang berkelebihan
dana dengan pihak yang memerlukan dana.[8]
Sedangkan Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana
atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu
berkaitan dengan keuangan baik menghimpun atau menyalurkan atau kedua-duanya[9]
Menurut UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, dinyatakan Lembaga Jasa
Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan disektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya.[10]
b.
Sumber
Hukum Lembaga Jasa Keuangan :
1.
Peraturan
perundang-undangan : UUD 1945; UU dibidang perbankan (UU BI, UU Perbankan, UU
Bank Syariah, UU LPS, UU OJK); UU pendukung sektor ekonomi, dan sektor
lainnya (KUHPerdata, KUHD, KUHPidana, UU
PT, UU Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU Kepailitan dan Penundaan
Pembayaran Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas Devisa, UU Tindak Pidana
Pencucian Uang, UU Surat Utang Negara, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fiducia);
PP; PBI; Peraturan OJK.
2.
Sumber
lainnya : Perjanjian antara lembaga keuangan/bank dengan nasabah;
yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga keuangan.
c.
Ruang
Lingkup Hukum Lembaga Keuangan/Perbankan : Hukum Perdata, Hukum Administrasi,
Hukum Pidana.
d.
Penggolongan
Lembaga jasa keuangan dalam praktiknya digolongkan dalam dua golongan : lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya/non bank. Adapun lembaga jasa keuangan bank terdiri
dari : Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan lembaga
jasa keuangan non bank terdiri dari [11]:
- Pasar modal diatur dalam UU No.5 tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Perasuransian diatur dalam UU No.2 tahun 1995 tentang Usaha
Perasuransian.
- Dana Pensiun diatur dalam UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- Lembaga Pembiayaan diatur dalam PerPres No.9 tahun 2009 tentang
Lembaga Pembiayaan (perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pembiayaan
infrastruktur).
- Lembaga Jasa Keuangan lainnya : pegadaian, lembaga penjaminan,
lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,
lembaga keuangan lainnya.
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berisi beberapa lembaga/perusahaan
yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat
khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi
kesejahteraan masyarakat. Lembaga atau perusahaan jasa keuangan tersebut adalah[12] :
i. Lembaga/Perusahaan Penjaminan Kredit adalah badan hukum yang
bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan
kredit. Pembentukan lembaga/perusahaan penjaminan dimaksudkan untuk membantu
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses pendanaan dari
perbankan dan lembaga keuangan.
ii. Perusahaan Penjaminan Infrastruktur adalah perusahaan yang
didirikan untuk tujuan memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah,
badan usaha dibidang infrastruktur dengan cara penyediaan penjaminan
infrastruktur.
iii. Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga yang secara khusus dibentuk untuk
mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor.
Pembentukan LPEI ini berdasarkan UU No.2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
iv. Perusahaan Pembiayaan
Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang dibentuk dengan tugas menyediakan
fasilitas pembiayaan perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan
kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat. Saat ini PT
Sarana Multigriya Finansial (Pesero) atau PT SMF adlah satu-satunya perusahaan
pembiayaan perumahaan yang didirikan di Indonesia.
v. Perusahaan Pegadaian[13]
adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk membantu program
pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya golongan
menengah ke bawah melalui penyaluran pinjaman kepada usaha skala mikro, kecil,
menengah, atas dasar hukum gadai dan fidusia.
vi. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang didirikan dengan tugas dan fungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiunan. BPJS dibentuk sesuai dengan UU
No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
vii. Lembaga Keuangan Mikro
adalah lembaga keuangan yang secara khusus didirikan dengan maksud untuk
memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat baik
melalui pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan
masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan
usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2.
Lembaga
Keuangan Mikro
a.
Pengertian
lembaga keuangan, adalah lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor
rumah tangga dan perusahaan dalam
melakukan interaksi ekonomi.
Dalam pasal 1 (1) UU No. 1 tahun 2013 tentang
LKM adalah “ lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan
jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota masyarakat, pengelolaan
simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak
semata-mata mencari keuntungan.” Sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan
lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan
sebagian pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sektor perusahaan
melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena sektor perusahaan membutuhkan
dana dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi perusahaannya.
b.
Kegiatan
usaha LKM pada pokoknya ada tiga yaitu :
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat.
2.
Menyalurkan
dana ke masyarakat.
3.
Memberikan jasa keuangan.
c.
Adapun
tujuan LKM[14]
adalah :
1.
Meningkatkan
akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
2.
Membantu
peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.
3.
Membantu peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat miskin atau penghasilan rendah.
Kriteria
LKM menurut UU No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah :
a.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-( tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
b.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp. 300.000.000,- .
Luas
cakupan wilayah LKM berada dalam satu desa, kecamatan, kabupaten. Luas cakupan
wilayah usaha sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan skala usaha LKM yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah, bila dalam kegiatannya melebihi satu wilayah
kabupaten maka LKM ini wajib bertransformasi menjadi bank. Lembaga Keuangan
Mikro terdiri dari dua yaitu lembaga keuangan mikro non bank dan lembaga
keuangan mikro bank. Lembaga keuangan mikro bank adalah Bank Perkreditan Rakyat
dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Badan
usaha LKM menurut ketentuan pasal 5 UU LKM adalah berupa koperasi dan perseroan
terbatas, kedua bentuk hukum ini berstatus badan hukum, dengan demikian LKM
yang berbentuk perseroan terbatas dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), sedangkan
badan hukum LKM yang berbentuk koperasi hanya berupa Badan Usaha Milik Swasta.[15]Badan
hukum LKM yang berbentuk perseroan terbatas harus tunduk pada ketentuan UU No.1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, badan usaha LKM yang berbentuk koperasi
harus tunduk pada ketentuan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.kedua
bentuk hukum LKM ini menjalankan usahanya untuk mencari keuntungan (profit
oriented) sesuai dengan aturan hukum yang mengatur bidang usaha perbankan.
Dalam hubungan ini koperasi berubah status dari himpunan orang menjadi himpunan
modal (investor) yang menuntut manajemen usaha profesional dalam menjalankan
koperasi dibidang jasa keuangan. Jika badan usaha koperasi mampu memenuhi
persyaratan yang dituntut UU Perbankan, koperasi akan memperoleh status dan
peran yang setara dengan usaha bank lainnya.
Setiap usaha yang dijalankan selalu
menghadapi resiko termasuk LKM, resiko adalah tingkat ketidakpastian mengenai
keuntungan yang diharapkan akan diterima oleh LKM
Beberapa
resiko LKM adalah :
a.
risiko kredit,
b.
risiko investasi,
c.
risiko
likuiditas,
d.
risiko
operasional,
e.
risiko
penyelewengan,
f.
risiko
fidusia,
g.
risiko tingkat bunga,
h.
risiko
solvensi,
i.
risiko persaingan.
Suatu bank/LKM telah dapat memelihara
tingkat kesehatan apabila telah sesuai dengan ketentuan pasal 29 UU LKM :
a.
kecukupan modal,
b.
kualitas
aset,
c.
kualitas manajemen,
d.
likuiditas,
e.
rentabilitas,
f.
solvabilitas,
g.
aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank,
h.
melakukan
kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian.
3. Pengaturan
dan pengawasan oleh OJK
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan diatur dalam Bab X pasal
28-32 UU No. 1 tahun 2013 LKM, pada pasal 28 Bab X tentang Pembinaan,
Pengaturan, dan Pengawasan, dijelaskan bahwa : ” (1) Pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan LKM dilakukan oleh OJK “.
Sedangkan pada pasal 5 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, menjelaskan “
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dan dalam sektor jasa keuangan.
“ Dengan demikian menurut hukum positif
yang berlaku di Indonesia lembaga pelaksana pengawasan LKM adalah OJK dan penjabarannya ada pada pasal 28 ayat
(2,3,4,5) UU No. 1 tahun 2013.tentang LKM. Sementara pada pasal 29 UU No. 10
tahun 1998 tentang Perbankan, menjelaskan “Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan
oleh Bank Indonesia”, semenjak tanggal 31 Desember 2013 dasar hukumnya Pasal 55
(2) dan pasal 69 UU OJK, untuk mengatur mengawasi perbankan dilakukan oleh OJK.
Pada pasal 7 UU OJK,
dijelaskan untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor
perbankan OJK mempunyai wewenang dalam : kelembagaan bank, kesehatan bank,
aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank. Yang dimaksud pengaturan dalam pasal
ini, menurut penulis, OJK melakukan wewenang dalam pengaturan penetapan
peraturan yang berkaitan dengan regulasi, misal penetapan pelaksanaan
perundang-undangan, keputusan, peraturan tertulis, struktur organisasi. Yang
dimaksud dengan pengawasan dalam pasal ini berkaitan dengan supervision, yaitu
pengawasan dalam kegiatan jasa keuangan, berupa pemeriksaan,
penyidikan,perlindungan konsumen, memberikan perintah tertulis kepada LKM,
penetapan sanksi administrasi, memberikan/mencabut izin usaha,izin orang
perorangan, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha,
pengesahaan, penetapan pembubaran.
Pengawasan perbankan jika dikaitkan dengan
administrasi negara adalah pengawasan sebelum, saat, sesudah kegiatan usaha
perbankan, dengan melakukan kegiatan pengawasan preventif dengan memastikan
atau menilai suatu pelaksanaan tugas/kegiatan apakah telah sesuai dengan
rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk
menghindari kekeliruan sebagai upaya dari preventif, dan menerapkan tindakan
korektif untuk memperbaikinya sebagai upaya dari represif dengan mengecek semua
data-data akhir. Pengawasan juga
dilakukan dengan wewenang yang dipunyainya dengan memberi izin atau tidak
setelah diadakan pengawasan sebelum bank itu berjalan, karena tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan ini dinamakan kontrol apriori yaitu pengawasan
sebelum dikeluarkannya surat keputusan/ketetapan Pemerintah, tetapi setelah
dikeluarkannya ketetapan Pemerintah, bila ada penyimpangan peraturan, maka
diadakan tindakan korektif untuk memperbaikinya, ini disebut kontrol
a-posteriori. Secara umum pengawasan yang dilakukan dalam UU Perbankan, UU OJK
bersifat umum yaitu adanya upaya preventif dan tindakan korektif.[16]
4. Penegakan
Hukum
a. Arti
Pelaksanaan dan Penegakan Hukum
Pelaksanaan
hukum dalam kehidupan sehari-hari memilik makna yang sangat penting, karena
yang menjadi tujuan hukum adalah terletak pada pelaksanaan hukum itu sendiri.
Maka ketertiban dan ketenteraman akan terwujud apabila pelaksanaan hukum
benar-benar diaksanakan dengan nyata. Kalau tidak dilaksanakan dalam kehidupan
masyarakat, maka hukum itu menjadi pajangan dengan susunan kata-kata yang tak
berarti.
Penegakan hukum harus ada tiga hal yang harus
diperhatikan yaitu : kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,[17]
oleh karena Satjipto Rahardjo dalam bukunya “ Masalah Penegakan Hukum,”
menyatakan penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang
keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan, proses
perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum.[18]
Menurut
Soerjono Soekanto penegakan hukum yang sebenarnya adalah terletak pada kegiatan
menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabar didalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap
akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan
hidup.[19]
Penegakan
hukum di Indonesia harus berarti penegakan yang mengandung nilai-nilai yang
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini disadari karena hukum yang
berlaku di Indonesia saat ini masih banyak yang merupakan warisan kolonial
Pemerintah Hindia Belanda seperti : KUHP (wetboek van strafrecht), KUHPerdata
(burgerlijk wetboek), KUHD (wetboek van koopenhandel), Hukum Acara Perdata
(yang termuat dalam herziene inlandsch reglemen dan rechteglement voor de
buitengewesten) yang lazim disebut dengan hukum pokok. Sebagai produk hukum
masa lampau yang keseluruhannya dibuat untuk kepentingan penjajah atas falsafah
kapitalisme, materalisme, individualisme, maka peraturan itu tidak sesuai
dengan keadilan masyarakat Indonesia yang sekarang ada dalam alam kemerdekaan
dan pembangunan.[20]
b. Aparat
Penegak Hukum
Setiap
pelanggaran hukum material itu menimbulkan perkara (perdata, pidana, tata usaha
negara), perkara yang terjadi karena pelanggaran hukum itu tidak boleh
diselesaikan dengan cara main hakim sendiri(eigenrechting) tetapi dengan cara
yang diatur dalam hukum formil/hukum acara. Hukum acara adalah peraturan hukum
yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya
hukum material.
Aparat penegak hukum yang terkait adalah :
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyaratan, kendati instansi
penegak hukum itu mempunyai tujuan yang sama, namun satu sama yang lain berdiri
sendiri dan mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing. Penegak
hukum yang lain adalah pejabat negeri sipil yang diberi wewenang oleh UU dalam
menyelesaikan proses penyelesaian tindak pidana khusus, mereka yaitu pejabat
bea dab cukai, pejabat imigrasi, dan pejabat kehutanan.[21]
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur aparat penegak hukum adalah :
1. UU
No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. UU
No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan UU No.5 tahun 2004
.
G. Metode
Penelitian
Metode Penelitian yang digunakan
dalam pengumpulan data merupakan hal yang penting dalam mengumpulkan bahan
materi penulisan tesis. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut.
1. Tipe
penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang disebut juga
dengan penelitian hukum doktrinal[22]dan
penelitian yuridis sosiologis. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian
yang mengacu kepada norma-norma hukum
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (law in books), sedangkan
penelitian yuridis sosiologis adalah hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial
yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain.
Sifat penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah bersifat dekriptif analitis. Deskriptif analitis merupakan
metode yang dipakai untuk menggambarkan keadaan objek yang akan dianalisis
berupa norma hukum yang berkenaan dengan konsep hukum, lembaga dan pengaturan LKM,[23]
guna menjawab isu hukum yang dihadapi dalam penelitian ini. yaitu pengaturan
perbankan terhadap LKM berdasarkan teori hukum, asas hukum, doktrin hukum dan
pendapat para pakar yang ahli dibidangnya.
2.
Lokasi Penelitian
Penelitian
yang akan dilakukan di wilayah eks Kariesidenan Banyumas, penetapan lokasi
penelitian tersebut dengan memperhitungkan tempat kedudukan pihak-pihak yang
menjadi subjek penelitian yaitu LKM.
3.
Sumber penelitian
Sumber penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh
langsung dari responden yaitu para pejabat Pemda khususnya bidang Perekonomian,
pejabat OJK, pejabat Deperindag, pejabat LKM.
Data sekunder berupa bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah peraturan
perundang-undangan mengenai pengaturan perbankan seperti UU Perbankan, UU OJK, UU LKM,
UU Wajib Daftar Perusahaan, UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan
yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan
Mikro. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku teks hukum,
disertasi hukum, seminar hukum yang relevan dengan penelitian ini, kamus hukum,
kamus perbankan, dan kamus bahasa Indonesia serta bahasa Inggris.
4. Metode Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, observasi, dan
wawancara.
a. Studi
dokumen meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan LKM yaitu UU LKM, UU
Perbankan, UU OJK dan regulasi lain yang relevan. Bahan hukum sekunder berupa
buku teks hukum, disertasi hukum, kamus hukum, kamus perbankan, kamus bahasa
Indonesia dan Inggris.
b. Observasi
adalah melihat masyarakat guna merumuskan nilai-nilai yang berlaku di dalam
masyarakat dengan persyaratan tertentu/validitas dan rentabilitas[24]
(sasaran pengamatan luas, gejala yang diamati, unsur subyektifitas, pencatatan
observasi).
c. Wawancara
adalah situasi peran antar pribadi bertatap muka dalam mengajukan pertanyaan
secara lisan yang dirancang untuk mendapatkan jawaban yang relevan dengan
masalah penelitian. Wawancara dilakukan dengan para pejabat terkait penelitian
yaitu pejabat LKM, OJK, Disperindag, Pemda, dan lain-lain. Hal yang dilakukan
adalah dengan pendalaman wawancara yang lebih mendalam.
5 Analisis Data
. Proses analisis data dimulai dengan
menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu pengamatan,
wawancara, dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis melalui tiga komponen
meliputi reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan
kesimpulan/verifikasi (conclution drawing/verification).
Langkah-langkah yang dilakukan dalam
penelitian adalah sebagai langkah awal menghimpun data primer melalui wawancara
dan data sekunder dengan bahan hukum, baik primer atau sekunder yang berkaitan
dengan isu hukum dalam penelitian ini. Bahan-bahan hukum ini ditelusuri melalui
studi kepustakaan dan penelusuran juga dilakukan melalui lembaga-lembaga
penerbitan pemerintah, swasta, internet, seminar dan lain-lainnya. Setelah data
primer dan data sekunder terkumpul kemudian diinventarisir dan dikategorikan
dari peraturan perundang-undangan kemudian masing-masing dimasukan dalam daftar
aturan hukum yang berkaitan dengan pengaturan perbankan terhadap lembaga
keuangan mikro. Setelah bahan hukum sekunder terkumpul kemudian diinventarisir
mengenai doktrin dan konsep pengaturan. Wawancara dengan narasumber untuk
mendapatkan data primer terkait dengan masalah LKM.
Langkah berikutnya dengan membuat
catatan-catatan terhadap bahan hukum yang menjadi acuan dalam analisis
penelitian ini dengan menggunakan dua macam kartu yaitu kartu kutipan ( untuk
mengutip sumber bahan hukum darimana diperoleh dari penulis yaitu nama
pengarang, judul buku, penerbit, tahun terbit, dan halaman ) dan kartu
bibliografi (untuk mencatat sumber bahan hukum untuk digunakan sebagai bahan
kepustakaan).
Langkah berikutnya dengan menganalisi
data primer dan data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
dengan dua langkah dikarenakan penulis meneliti dalam dua tataran yaitu
dogmatik dengan mendiskripsikan secara sistematis dan mengevaluasi peraturan-peraturan
LKM dan pada tataran teori hukum dengan menganilisis konsep lembaga dan fungsi perbankan/LKM.
SISTEMATIKA
TESIS
HALAMAN
JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN TESIS
HALAMAN PERSEMBAHAN
PRAKATA
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Perumusan
Masalah
C. Tujuan
Penelitian
D. Kegunaan
Penelitian
BAB
II KERANGKA TEORITIS
1.
Lembaga
Jasa Keuangan
2.
Lembaga
Keuangan Mikro
3.
Pengaturan
dan Pengawasan oleh OJK
4.
Penegakan Hukum
BAB
III METODE PENELITIAN
- Tipe
Penelitian
- Sifat
Penelitian
- Sumber Data
- Metode
Pengumpulan Data
E. Analisis Data
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
- Hasil
Penenilitian
- Pembahasan
BAB
V SARAN
- Simpulan
- Saran
DAFTAR PUSTAKA
BIODATA PENULIS
LAMPIRAN
DAFTAR
PUSTAKA
Literatur
Wijaya,Faried
dan Soetatwo Hadiwigeno,1999, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan,
BPFE, Yogyakarta.
Pandia, Frianto, dan Elly Santi Ompusunggu,
Achmad Abror, 2005, Lembaga Keuangan,Rineka Cipta,Jakarta.
Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandaru, 2006. Bank
dan Lembaga Keuangan,Salemba
Empat, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir,2010. Hukum Perusahaan
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Warrasih, Esmi, 2011, Pranata Hukum Sebuah Teladan Sosiologis, Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004,
Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Perkasa, Jakarta.227 hlm.
Sulistyandari,2012, Hukum Perbankan, Perlindungan
Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia,
Laros, Sidoarjo. 451 hlm.
HS, Salim ,2009. Hukum Kontrak Teori dan
Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. 189 hlm.
Djumhana,Muhammad, 2006.
Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kasmir,2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo
Persada, Jakarta.
Mertokusumo,Sudikno, 1986,
Mengenal Hukum, Liberty,Yogyakarta.
Syahrani,Riduan.2004. Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
2001. Balai Pustaka. Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan
UU
No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sumber
lainnya
http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_23_7.xls diunduh pada tanggal 22 November 2014, Sabtu
jam 05.57.
http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan-
mikro.ditaksir-63734-unit . Diunduh pada hari Ahad, tanggal 23 Nov 2014 jam 16.50
-
Dikutip dari http://okezone.com/read/2008/11/24/226/167116 dengan judul “ Memilih Sektor yg Cepat” yg
diupload 24 November 2008 jam 10.18 wib,disajikan oleh tim penyaji Bursa Efek
Indonesia, diunduh 2 Oktober 2014
-
http://muhryanzak,blogspot.com/2014/perbandingan-tingkat-kesejahteraan-di.html?m=1
, yang diupload Selasa,tgl 24 April 2014
dan diunduh 2 Oktober 2014.
-
Diunduh dari http://id-id.facebook.com
/pageraji/post/265687053546204 pada
tanggal 25 September 2014
-
[1] http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_23_7.xls pada tanggal 22 November 2014,sabtu jam
05.57.
[2] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno,1999,
Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE,
Yogyakarta. Hal. 1.
[3] UU No.1 tahun 2013 tentang LKM
[4] Kontrak adalah suatu hubungan hukum
antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat
hukum (Van Dunne) dikutip oleh Salim HS,2009. Hukum Kontrak Teori dan Teknik
Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. Hal. 26.
[5] Faried Wjaya dan Soetatwo
Hadiwigeno , op.cit .hal.4.
[6] Ibid. Hal.5.
[7] Diunduh pada hari ahad 23 Nov 2014 jam 16.50 dari http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan-mikro.ditaksir-63734-unit.
[8] Muhammad Djumhana, 2006. Hukum
Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal. 101.
[9] Kasmir,2013. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta. Hal.3.
[10] Pasal 1 ayat 4 UU No. 21 tahun 2011
tentang OJK.
[11]
Sulistyandari, 2014. Hukum
Perbankan (Bahan Ajar Materi Kuliah), Magister Ilmu Hukum Unsoed.
[12] http://www.ojk.go.id/lembaga-jasa-keuangan-lainnya. diunduh hari Ahad tanggal 21 Desaember
2014, jam 14.38 wib.
[13] Usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai dikutip dari Kasmir,op.cit. hal.
233.
[14] Pasal 3 UU LKM
[15]
Abdulkadir Muhammad,2010. Hukum
Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal.242.
[16] Sulistyandari. Op.cit. hal. 40.
[17] Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal
Hukum, Liberty,Yogyakarta. Hal. 130.
[18] Riduan Syahrani.2004. Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal.182.
[19]
Soerjono Soekanto, 1986.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta. Hal.
3.
[20] Riduan Syahrani,op.cit. hal.184.
[21] Ibid. Hal. 186.
[22] Amirudin dan Zainal Asikin, 2004,
Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta. Hal
.118.
[23] Sulistyandari,2012, Hukum Perbankan,
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di
Indonesia, Laros, Sidoarjo. Hal. 17.
[24] Amirudin dan Zainal Asikin,2004. Pengantar
Metode Penelitian Hukum,
Rajagrafindo Perkasa, Jakarta.hal. 72.
Komentar
Posting Komentar