Tesis " Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro UU No 1 th 2013 ttg Lembaga Keuangan Mikro

 

A.      Judul

PENGATURAN DAN PENGAWASAN  LEMBAGA KEUANGAN MIKRO  MENURUT UU NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Studi Di Wilayah Banyumas)                                 

B.       Latar Belakang

     Daerah pedesaan sangat penting dalam kehidupan perekonomian bangsa Indonesia. Sebagaian besar atatau hampir 70 % rakyat Indonesia hidup di daerah pedesaan dan mereka memproduksi kira-kira 40 % dari produk domestik nasional bruto[1]. Data terakhir dari BPS pusat tahun 2013, jumlah penduduk miskin kota 10.330.000 penduduk miskin, penduduk miskin desa 17.940.000 jumlah total 28.070.000. Jumlah persentase penduduk miskin kota adalah 8,39 % penduduk miskin desa 14,32 %  total adalah 11,37 % , pendapatan perkapita penduduk miskin kota Rp. 289.041,91,-  dan penduduk miskin desa adalah Rp.253.273,31 . Jelas sektor pedesaan memegang peranan penting  dalam kegiatan ekonomi dan produksi. Kegiatan ini umumnya berupa usaha pertanian kecil pangan dan kegiatan pengolahan hasil pertanian serta kegiatan industri kecil rumah tangga serta kerajinan. Semua kegiatan melibatkan kegiatan pembiayaan dan perkreditan, untuk produksi disamping itu terdapat banyak kegiatan perkreditan untuk tujuan konsumsi terutama karena tingkat pendapatan penduduk di daerah pedesaan rendah, banyak dari mereka hidup pada tingkat batas hidup[2].

      Lembaga Keuangan Mikro( selanjutnya disebut LKM)[3] adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

 Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan unsur-unsur LKM adalah :

a.        Merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

b.      Kegiatan usaha yang dilakukan adalah:

i)                    memberikan pinjaman atau penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan/kontrak[4] dalam usaha skala mikro.

ii)                   pembiayaan yaitu penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah dalam usaha skala mikro.

iii)                 Pengelolaan simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat dalam bentuk tabungan/deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

iv)                Jasa konsultasi pengembangan usaha.

Menurut pasal 2 UU LKM, asas-asas LKM adalah :

a.        Keadilan adalah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah untuk mendapatkan pelayanan dari LKM.

b.      Kebersamaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama.

c.       Kemandirian adalah suatu kegiatan yang dilakukan tanpa banyak bergantung kepada pihak lain, baik dari aspek sumber daya manusia maupun permodalan.

d.       Kemudahan adalah prosedur pembiayaan dan penyimpanan dana dalam LKM dibuat sesederhana mungkin.

e.       Keterbukaan adalah suatu kegiatan usaha yang proses pengelolaannya dapat diketahui oleh masyarakat .

f.        Pemerataan adalah pemberian pinjaman atau pembiayaan yang menjangkau seluruh masyarakat miskin/penghasilan rendah.

g.       Keberlanjutan adalah suatu usaha yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

h.      Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah suatu kegiatan pemberdayaan sekaligus mendayagunakan usaha dan layanan keuangan mikro untuk masyarakat miskin dan penghasilan rendah.                 

       Lembaga Keuangan Mikro  informal[5] yang banyak terdapat di pedesaan yang meliputi masyarakat petani, nelayan, buruh, bakul, pedagang, pegawai negeri, pengrajin yang kesemuanya memerlukan pinjaman berupa uang kas untuk berbagai tujuan pada masa panen atau paceklik, pembelian bahan pertanian, biaya pemeliharaan tanaman keras/perdagangan, biaya penyimpanan, biaya pemasaran, biaya  pengangkutan, kebutuhan rumah tangga insidental dan mendadak. Lembaga kredit yang beroperasi di daerah pedesaan menurut luas operasinya ada dua kelompok : lembaga kredit yang beroperasi hanya di desa tertentu misal : Badan Kredit Desa (BKD), Lumbung Desa, Koperasi Serba Guna, Koperasi Simpan Pinjam, dan lembaga kredit yang beroperasi yang wilayah kerjanya meliputi beberapa desa misal Badan Kredit Kecamatan, Pegadaian, BRI, Mindring. Lembaga Keuangan tersebut ada yang formal dan informal.

Lembaga Keuangan Mikro informal ini memiliki keunikan diantaranya :

a.       sumber pembiayaan yang mudah,

b.      cepat serta murah,

c.       mudah diambil tanpa persyaratan yang berbelit,

d.      pelaksanaannya pun fleksibel,

sedangkan persyaratan pada lembaga keuangan formal adalah :

a.       birokrasi dan persyaratan yang rumit,

b.       pemberian kredit dengan pinjaman untuk kebutuhan penanaman tanaman jenis tertentu terutama padi,

c.        pemilik tanah serta pemilik benda tidak bergerak dan benda bergerak[6]. 

     Diundangkannya UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM), menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK), M.Ihsanuddin[7] mengakui masih banyak lembaga keuangan mikro yang belum tertib dan berbadan hukum, untuk itu OJK menggenjot inventarisir LKM .“ Jumlah LKM yang sudah diinventarisir hingga Juli 2014 baru sekitar 19.200 LKM, secara nasional. Diperkirakan jumlah LKM di seluruh Indonesia berjumlah 63.734 LKM, sebagian besar jumlah LKM berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Inventarisir LKM sesuai amanat  UU No. 1/2013 tentang LKM yaitu pasal 40 ayat 1 UU LKM.

      Undang-Undang ini berlaku 8 Januari 2015 (menurut pasal 42 UU LKM), dengan konsekwensinya semua LKM wajib mendaftarkan kepada OJK (menurut pasal 9 ayat 1 UU LKM), di dalam pasal 1 ayat 1 UU LKM tersebut disebutkan “ LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelola simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan”.

     Pencarian data oleh penulis ketika di OJK cabang Purwokerto lewat stafnya yang bernama Pupung, diperoleh keterangan sementara saat ini data jumlah LKM belum terinventarisir, sementara pencarian data dilanjutkan kembali ke Pemerintah Daerah Banyumas bagian perekonomian dan bertemu dengan Kepala Bagian Perekonomian Bapak Sugiyanto yang diwakili oleh stafnya, Bapak Setya, beliau menjelaskan bahwa jumlah lembaga keuangan mikro informal adalah 162 LKM informal dengan  perincian 66 buah Badan Kredit Desa, 85 buah PNPM, 11 Pra Koperasi.      

     Pasal 42  UU LKM yang menegaskan bahwa, pemberlakuan Undang-Undang ini adalah dua tahun sejak diundangkan. Ini berarti pada Januari 2015 semua LKM harus telah mendaftarkan status perusahaanya di OJK, agar mempunyai badan hukum sesuai pasal 9 (1) UU LKM, yaitu : “ Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. “

       Menurut pasal 1 ayat 9 UU OJK, diterangkan bahwa lembaga jasa keuangan lainnya diawasi oleh OJK  berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga menurut penulis berdasarkan pasal 9 (1) UU LKM dan pasal 1 (9) UU OJK maka lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum/informal tidak ada yang mengawasi dalam kegiatan usahanya, karena OJK hanya mengawasi LKM yang sudah berbadan hukum. 

        Permasalahan tersebut menimbulkan isu yang mengemuka yaitu, perlukah LKM informal diatur dan diawasi dan institusi manakah yang harus mengawasi ?, karena LKM informal ini berpotensi sangat merugikan bagi masyarakat, karena tanpa adanya pengaturan dan pengawasan dari lembaga institusi resmi.

C.       Perumusan Masalah

     Berdasarkan paparan tersebut diatas maka penulis dapat merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :

1.    Bagaimanakah pengaturan dan pengawasan terhadap LKM  di wilayah Banyumas?

2.    Apakah faktor-faktor kendala yang mempengaruhi LKM informal  di wilayah Banyumas  untuk dapat berbadan hukum menurut UU LKM ?

D.      Tujuan Penelitian                                                                                                                     

       Berpedoman pada perumusan masalah sebagaimana uraian diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk :   

1.      Mengetahui pengaturan dan pengawasan  terhadap LKM di wilayah Banyumas. 

2.      Menganalisis dan mengetahui faktor-faktor kendala yang mempengaruhi  LKM informal di wilayah Banyumas untuk dapat berbadan hukum menurut UU LKM .

E.       Manfaat Penelitian

1.      Kegunaan Teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam bidang LKM, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan LKM dan juga sebagai bahan kajian ilmiah untuk dapat dikaji ulang oleh peneliti berikutnya.

2.      Kegunaan praktis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi LKM di wilayah Banyumas, ataupun yang sejenisnya sehingga sesuai dengan UU LKM.

 

F.       Kerangka Teori

1.      Lembaga Jasa Keuangan

a.            Pengertian, Lembaga keuangan dalam arti luas adalah sebagai perantara dari pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitu sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary). Dalam arti yang luas ini termasuk didalamnya lembaga perbankan, perasuransian, dana pensiun, pegadaian, dan lain sebagainya yang menjembatani antara pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.[8]

Sedangkan Kasmir mendefinisikan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan keuangan baik menghimpun atau menyalurkan atau kedua-duanya[9]

Menurut UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, dinyatakan Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan disektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.[10]

b.      Sumber Hukum Lembaga Jasa Keuangan :

1.      Peraturan perundang-undangan : UUD 1945; UU dibidang perbankan (UU BI, UU Perbankan, UU Bank Syariah, UU LPS, UU OJK); UU pendukung sektor ekonomi, dan sektor lainnya  (KUHPerdata, KUHD, KUHPidana, UU PT, UU Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas Devisa, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Surat Utang Negara, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fiducia); PP; PBI; Peraturan OJK.

2.      Sumber lainnya : Perjanjian antara lembaga keuangan/bank dengan nasabah; yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga keuangan. 

c.       Ruang Lingkup Hukum Lembaga Keuangan/Perbankan : Hukum Perdata, Hukum Administrasi, Hukum Pidana.

d.           Penggolongan Lembaga jasa keuangan dalam praktiknya digolongkan dalam dua golongan : lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya/non bank.  Adapun lembaga jasa keuangan bank terdiri dari : Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan lembaga jasa keuangan non bank terdiri dari [11]:

-       Pasar modal diatur dalam UU No.5 tahun 1995 tentang Pasar Modal

-       Perasuransian diatur dalam UU No.2 tahun 1995 tentang Usaha Perasuransian.

-       Dana Pensiun diatur dalam UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

-       Lembaga Pembiayaan diatur dalam PerPres No.9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pembiayaan infrastruktur).

-       Lembaga Jasa Keuangan lainnya : pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan lainnya.

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berisi beberapa lembaga/perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Lembaga atau perusahaan jasa keuangan tersebut adalah[12] :

i. Lembaga/Perusahaan Penjaminan Kredit adalah badan hukum yang bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit. Pembentukan lembaga/perusahaan penjaminan dimaksudkan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan.

ii. Perusahaan Penjaminan Infrastruktur adalah perusahaan yang didirikan untuk tujuan memberikan penjaminan pada proyek kerjasama Pemerintah, badan usaha dibidang infrastruktur dengan cara penyediaan penjaminan infrastruktur.

iii.  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga yang secara khusus dibentuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor. Pembentukan LPEI ini berdasarkan UU No.2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

iv.  Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang dibentuk dengan tugas menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat. Saat ini PT Sarana Multigriya Finansial (Pesero) atau PT SMF adlah satu-satunya perusahaan pembiayaan perumahaan yang didirikan di Indonesia.

v.  Perusahaan Pegadaian[13] adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya golongan menengah ke bawah melalui penyaluran pinjaman kepada usaha skala mikro, kecil, menengah, atas dasar hukum gadai dan fidusia.

vi.   Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang didirikan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiunan. BPJS dibentuk sesuai dengan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS.

vii.  Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang secara khusus didirikan dengan maksud untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat baik melalui pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggotanya dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.        

2.      Lembaga Keuangan Mikro

a.                       Pengertian lembaga keuangan, adalah lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga  dan perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi.

     Dalam pasal 1 (1) UU No. 1 tahun 2013 tentang LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.” Sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sektor perusahaan melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi perusahaannya.

b.      Kegiatan usaha LKM pada pokoknya ada tiga yaitu :

1.      Menghimpun dana dari masyarakat.

2.      Menyalurkan dana ke masyarakat.

3.       Memberikan jasa keuangan.

c.       Adapun tujuan LKM[14] adalah :

1.         Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.

2.         Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

3.          Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin atau penghasilan rendah.

Kriteria LKM menurut UU No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah :

a.       Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b.       Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- .

Luas cakupan wilayah LKM berada dalam satu desa, kecamatan, kabupaten. Luas cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan skala usaha LKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, bila dalam kegiatannya melebihi satu wilayah kabupaten maka LKM ini wajib bertransformasi menjadi bank. Lembaga Keuangan Mikro terdiri dari dua yaitu lembaga keuangan mikro non bank dan lembaga keuangan mikro bank. Lembaga keuangan mikro bank adalah Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Badan usaha LKM menurut ketentuan pasal 5 UU LKM adalah berupa koperasi dan perseroan terbatas, kedua bentuk hukum ini berstatus badan hukum, dengan demikian LKM yang berbentuk perseroan terbatas dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), sedangkan badan hukum LKM yang berbentuk koperasi hanya berupa Badan Usaha Milik Swasta.[15]Badan hukum LKM yang berbentuk perseroan terbatas harus tunduk pada ketentuan UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, badan usaha LKM yang berbentuk koperasi harus tunduk pada ketentuan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.kedua bentuk hukum LKM ini menjalankan usahanya untuk mencari keuntungan (profit oriented) sesuai dengan aturan hukum yang mengatur bidang usaha perbankan. Dalam hubungan ini koperasi berubah status dari himpunan orang menjadi himpunan modal (investor) yang menuntut manajemen usaha profesional dalam menjalankan koperasi dibidang jasa keuangan. Jika badan usaha koperasi mampu memenuhi persyaratan yang dituntut UU Perbankan, koperasi akan memperoleh status dan peran yang setara dengan usaha bank lainnya.

      Setiap usaha yang dijalankan selalu menghadapi resiko termasuk LKM, resiko adalah tingkat ketidakpastian mengenai keuntungan yang diharapkan akan diterima oleh LKM

Beberapa resiko LKM adalah :

a.        risiko kredit,

b.       risiko investasi,

c.       risiko likuiditas,

d.      risiko operasional,

e.       risiko penyelewengan,

f.       risiko fidusia,

g.       risiko tingkat bunga,

h.      risiko solvensi,

i.         risiko persaingan.

       Suatu bank/LKM telah dapat memelihara tingkat kesehatan apabila telah sesuai dengan ketentuan pasal 29 UU LKM :

a.        kecukupan modal,

b.      kualitas aset,

c.        kualitas manajemen,

d.      likuiditas,

e.        rentabilitas,

f.       solvabilitas,

g.       aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank,

h.      melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian.

3.      Pengaturan dan pengawasan oleh OJK

Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan diatur dalam Bab X pasal 28-32 UU No. 1 tahun 2013 LKM, pada pasal 28 Bab X tentang Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan, dijelaskan bahwa : ” (1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK “.  Sedangkan pada pasal 5 UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, menjelaskan “ OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dan dalam sektor jasa keuangan. “  Dengan demikian menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia lembaga pelaksana pengawasan LKM adalah OJK  dan penjabarannya ada pada pasal 28 ayat (2,3,4,5) UU No. 1 tahun 2013.tentang LKM. Sementara pada pasal 29 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, menjelaskan “Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia”, semenjak tanggal 31 Desember 2013 dasar hukumnya Pasal 55 (2) dan pasal 69 UU OJK, untuk mengatur mengawasi perbankan dilakukan oleh OJK.

      Pada pasal 7 UU OJK, dijelaskan untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan OJK mempunyai wewenang dalam : kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank. Yang dimaksud pengaturan dalam pasal ini, menurut penulis, OJK melakukan wewenang dalam pengaturan penetapan peraturan yang berkaitan dengan regulasi, misal penetapan pelaksanaan perundang-undangan, keputusan, peraturan tertulis, struktur organisasi. Yang dimaksud dengan pengawasan dalam pasal ini berkaitan dengan supervision, yaitu pengawasan dalam kegiatan jasa keuangan, berupa pemeriksaan, penyidikan,perlindungan konsumen, memberikan perintah tertulis kepada LKM, penetapan sanksi administrasi, memberikan/mencabut izin usaha,izin orang perorangan, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahaan, penetapan pembubaran.

     Pengawasan perbankan jika dikaitkan dengan administrasi negara adalah pengawasan sebelum, saat, sesudah kegiatan usaha perbankan, dengan melakukan kegiatan pengawasan preventif dengan memastikan atau menilai suatu pelaksanaan tugas/kegiatan apakah telah sesuai dengan rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk menghindari kekeliruan sebagai upaya dari preventif, dan menerapkan tindakan korektif untuk memperbaikinya sebagai upaya dari represif dengan mengecek semua data-data akhir.  Pengawasan juga dilakukan dengan wewenang yang dipunyainya dengan memberi izin atau tidak setelah diadakan pengawasan sebelum bank itu berjalan, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan ini dinamakan kontrol apriori yaitu pengawasan sebelum dikeluarkannya surat keputusan/ketetapan Pemerintah, tetapi setelah dikeluarkannya ketetapan Pemerintah, bila ada penyimpangan peraturan, maka diadakan tindakan korektif untuk memperbaikinya, ini disebut kontrol a-posteriori. Secara umum pengawasan yang dilakukan dalam UU Perbankan, UU OJK bersifat umum yaitu adanya upaya preventif dan tindakan korektif.[16]

4.      Penegakan Hukum

a.       Arti Pelaksanaan dan Penegakan Hukum

Pelaksanaan hukum dalam kehidupan sehari-hari memilik makna yang sangat penting, karena yang menjadi tujuan hukum adalah terletak pada pelaksanaan hukum itu sendiri. Maka ketertiban dan ketenteraman akan terwujud apabila pelaksanaan hukum benar-benar diaksanakan dengan nyata. Kalau tidak dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat, maka hukum itu menjadi pajangan dengan susunan kata-kata yang tak berarti.

 Penegakan hukum harus ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu : kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,[17] oleh karena Satjipto Rahardjo dalam bukunya “ Masalah Penegakan Hukum,” menyatakan penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan, proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum.[18]

Menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum yang sebenarnya adalah terletak pada kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang terjabar didalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[19]

Penegakan hukum di Indonesia harus berarti penegakan yang mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini disadari karena hukum yang berlaku di Indonesia saat ini masih banyak yang merupakan warisan kolonial Pemerintah Hindia Belanda seperti : KUHP (wetboek van strafrecht), KUHPerdata (burgerlijk wetboek), KUHD (wetboek van koopenhandel), Hukum Acara Perdata (yang termuat dalam herziene inlandsch reglemen dan rechteglement voor de buitengewesten) yang lazim disebut dengan hukum pokok. Sebagai produk hukum masa lampau yang keseluruhannya dibuat untuk kepentingan penjajah atas falsafah kapitalisme, materalisme, individualisme, maka peraturan itu tidak sesuai dengan keadilan masyarakat Indonesia yang sekarang ada dalam alam kemerdekaan dan pembangunan.[20]

b.      Aparat Penegak Hukum

Setiap pelanggaran hukum material itu menimbulkan perkara (perdata, pidana, tata usaha negara), perkara yang terjadi karena pelanggaran hukum itu tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri(eigenrechting) tetapi dengan cara yang diatur dalam hukum formil/hukum acara. Hukum acara adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum material.

 Aparat penegak hukum yang terkait adalah : kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyaratan, kendati instansi penegak hukum itu mempunyai tujuan yang sama, namun satu sama yang lain berdiri sendiri dan mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing. Penegak hukum yang lain adalah pejabat negeri sipil yang diberi wewenang oleh UU dalam menyelesaikan proses penyelesaian tindak pidana khusus, mereka yaitu pejabat bea dab cukai, pejabat imigrasi, dan pejabat kehutanan.[21] 

Peraturan perundang-undangan yang mengatur aparat penegak hukum adalah :

1.      UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2.      UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan UU No.5 tahun 2004 .        

 

 

 

 

G.      Metode Penelitian

           Metode Penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data merupakan hal yang penting dalam mengumpulkan bahan materi penulisan tesis. Dalam penulisan ini metode  penelitian yang digunakan  adalah sebagai berikut.

1.    Tipe penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah  penelitian yuridis normatif yang disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal[22]dan penelitian yuridis sosiologis. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu  kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (law in books), sedangkan penelitian yuridis sosiologis adalah hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain.

      Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah bersifat dekriptif analitis. Deskriptif analitis merupakan metode yang dipakai untuk menggambarkan keadaan objek yang akan dianalisis berupa norma hukum yang berkenaan dengan konsep hukum, lembaga dan pengaturan LKM,[23] guna menjawab isu hukum yang dihadapi dalam penelitian ini. yaitu pengaturan perbankan terhadap LKM berdasarkan teori hukum, asas hukum, doktrin hukum dan pendapat para pakar yang ahli dibidangnya.       

2.       Lokasi Penelitian

Penelitian yang akan dilakukan di wilayah eks Kariesidenan Banyumas, penetapan lokasi penelitian tersebut dengan memperhitungkan tempat kedudukan pihak-pihak yang menjadi subjek penelitian yaitu LKM.  

     3.     Sumber penelitian

      Sumber  penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari responden yaitu para pejabat Pemda khususnya bidang Perekonomian, pejabat OJK, pejabat Deperindag, pejabat LKM.

      Data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan  perbankan seperti UU Perbankan, UU OJK, UU LKM, UU Wajib Daftar Perusahaan, UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan yang berkaitan dengan  Lembaga Keuangan Mikro. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku teks hukum, disertasi hukum, seminar hukum yang relevan dengan penelitian ini, kamus hukum, kamus perbankan, dan kamus bahasa Indonesia serta bahasa Inggris.   

4.     Metode Pengumpulan Data

       Teknik   pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara.

a.       Studi dokumen meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan LKM yaitu UU LKM, UU Perbankan, UU OJK dan regulasi lain yang relevan. Bahan hukum sekunder berupa buku teks hukum, disertasi hukum, kamus hukum, kamus perbankan, kamus bahasa Indonesia dan Inggris.

b.      Observasi adalah melihat masyarakat guna merumuskan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat dengan persyaratan tertentu/validitas dan rentabilitas[24] (sasaran pengamatan luas, gejala yang diamati, unsur subyektifitas, pencatatan observasi).

c.       Wawancara adalah situasi peran antar pribadi bertatap muka dalam mengajukan pertanyaan secara lisan yang dirancang untuk mendapatkan jawaban yang relevan dengan masalah penelitian. Wawancara dilakukan dengan para pejabat terkait penelitian yaitu pejabat LKM, OJK, Disperindag, Pemda, dan lain-lain. Hal yang dilakukan adalah dengan pendalaman wawancara yang lebih mendalam.

5  Analisis Data

         . Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu pengamatan, wawancara, dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis melalui tiga komponen meliputi reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan kesimpulan/verifikasi (conclution drawing/verification).

         Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian adalah sebagai langkah awal menghimpun data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan bahan hukum, baik primer atau sekunder yang berkaitan dengan isu hukum dalam penelitian ini. Bahan-bahan hukum ini ditelusuri melalui studi kepustakaan dan penelusuran juga dilakukan melalui lembaga-lembaga penerbitan pemerintah, swasta, internet, seminar dan lain-lainnya. Setelah data primer dan data sekunder terkumpul kemudian diinventarisir dan dikategorikan dari peraturan perundang-undangan kemudian masing-masing dimasukan dalam daftar aturan hukum yang berkaitan dengan pengaturan perbankan terhadap lembaga keuangan mikro. Setelah bahan hukum sekunder terkumpul kemudian diinventarisir mengenai doktrin dan konsep pengaturan. Wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan data primer terkait dengan masalah LKM.

         Langkah berikutnya dengan membuat catatan-catatan terhadap bahan hukum yang menjadi acuan dalam analisis penelitian ini dengan menggunakan dua macam kartu yaitu kartu kutipan ( untuk mengutip sumber bahan hukum darimana diperoleh dari penulis yaitu nama pengarang, judul buku, penerbit, tahun terbit, dan halaman ) dan kartu bibliografi (untuk mencatat sumber bahan hukum untuk digunakan sebagai bahan kepustakaan).

        Langkah berikutnya dengan menganalisi data primer dan data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dua langkah dikarenakan penulis meneliti dalam dua tataran yaitu dogmatik dengan mendiskripsikan secara sistematis dan mengevaluasi peraturan-peraturan LKM dan pada tataran teori hukum dengan menganilisis konsep lembaga dan fungsi  perbankan/LKM.    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SISTEMATIKA TESIS

HALAMAN JUDUL

      HALAMAN PENGESAHAN

      HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN TESIS

      HALAMAN PERSEMBAHAN

      PRAKATA

      RINGKASAN

      DAFTAR ISI

BAB I     PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

B.     Perumusan Masalah

C.     Tujuan Penelitian

D.    Kegunaan Penelitian

BAB II   KERANGKA TEORITIS

1.      Lembaga Jasa Keuangan

2.      Lembaga Keuangan Mikro

3.      Pengaturan dan Pengawasan oleh OJK

4.      Penegakan Hukum

BAB III  METODE PENELITIAN

  1. Tipe Penelitian
  2. Sifat Penelitian
  3. Sumber Data
  4. Metode Pengumpulan Data

E.      Analisis Data

BAB  IV  HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

  1. Hasil Penenilitian
  2. Pembahasan

BAB V  SARAN

  1. Simpulan
  2. Saran

DAFTAR PUSTAKA

BIODATA PENULIS

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Literatur      

Wijaya,Faried dan Soetatwo Hadiwigeno,1999, Lembaga-Lembaga Keuangan  dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yogyakarta.

         Pandia, Frianto, dan Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror, 2005, Lembaga Keuangan,Rineka Cipta,Jakarta.

Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandaru, 2006. Bank dan Lembaga    Keuangan,Salemba Empat, Jakarta.

        Muhammad, Abdulkadir,2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

        Warrasih, Esmi, 2011, Pranata Hukum Sebuah Teladan Sosiologis, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.        

   Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,  Raja   Grafindo Perkasa, Jakarta.227 hlm.   

       Sulistyandari,2012, Hukum Perbankan, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia, Laros, Sidoarjo. 451 hlm.

          HS, Salim ,2009. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. 189 hlm.

       Djumhana,Muhammad, 2006. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya  Bakti, Bandung.

       Kasmir,2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

       Mertokusumo,Sudikno, 1986, Mengenal Hukum, Liberty,Yogyakarta. 

       Syahrani,Riduan.2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

       Soerjono Soekanto, 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.

 

       Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Balai Pustaka. Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

       Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

       Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

       UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Sumber lainnya

       http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_23_7.xls diunduh pada tanggal 22 November 2014, Sabtu jam 05.57.  

http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan- mikro.ditaksir-63734-unit . Diunduh pada hari Ahad, tanggal 23 Nov 2014 jam 16.50

-          Dikutip dari http://okezone.com/read/2008/11/24/226/167116  dengan judul “ Memilih Sektor yg Cepat” yg diupload 24 November 2008 jam 10.18 wib,disajikan oleh tim penyaji Bursa Efek Indonesia, diunduh 2 Oktober 2014

 

-          http://muhryanzak,blogspot.com/2014/perbandingan-tingkat-kesejahteraan-di.html?m=1 , yang diupload Selasa,tgl 24 April 2014  dan diunduh 2 Oktober 2014.

 

-          Diunduh dari http://id-id.facebook.com /pageraji/post/265687053546204   pada tanggal 25 September 2014

-               

 



[1] http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_23_7.xls pada tanggal 22 November 2014,sabtu jam 05.57.  

[2] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno,1999, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yogyakarta. Hal. 1.

[3] UU No.1 tahun 2013 tentang LKM

[4] Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum (Van Dunne) dikutip oleh Salim HS,2009. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta. Hal. 26.

[5] Faried Wjaya dan Soetatwo Hadiwigeno , op.cit .hal.4.

[6] Ibid. Hal.5.

[8] Muhammad Djumhana, 2006. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal. 101.

[9] Kasmir,2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta. Hal.3.

[10] Pasal 1 ayat 4 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK.

[11] Sulistyandari, 2014. Hukum Perbankan (Bahan Ajar Materi Kuliah), Magister Ilmu Hukum Unsoed.

[12] http://www.ojk.go.id/lembaga-jasa-keuangan-lainnya. diunduh hari Ahad tanggal 21 Desaember 2014, jam 14.38 wib.

[13] Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai dikutip dari Kasmir,op.cit. hal. 233.

[14] Pasal 3 UU LKM

[15] Abdulkadir Muhammad,2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal.242.

[16] Sulistyandari. Op.cit. hal. 40.

[17] Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Liberty,Yogyakarta. Hal. 130.

[18] Riduan Syahrani.2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal.182.

[19] Soerjono Soekanto, 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta. Hal. 3.

[20] Riduan Syahrani,op.cit. hal.184.

[21] Ibid. Hal. 186.

[22] Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta. Hal .118.

[23] Sulistyandari,2012, Hukum Perbankan, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia, Laros, Sidoarjo. Hal. 17.

[24] Amirudin dan Zainal Asikin,2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum,  Rajagrafindo Perkasa, Jakarta.hal. 72.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12