Ringkasan Tesis Konsep Bank Desa di wilayah Banyumas
Ringkasan Tesis
Konsep Bank Desa/Badan Kredit Desa (BKD) di wilayah Banyumas
1. 1. Pendahuluan
Akhir-akhir ini harga-harga barang semakin
melonjak, baik itu harga kebutuhan pokok berupa sembilan bahan pokok yang
dibutuhkan oleh masyarakat, hingga kebutuhan hidup yang lain. Himpitan ekonomi
semakin membesar tatkala rupiah tidak bisa bersaing dengan dolar hingga
berakibat harga barang menjadi semakin mahal, ditambah dengan semakin besarnya
pengangguran di Indonesia. Pemerintah dengan segala program terbaik seakan tak
mampu membendung angka kemiskinan di Indonesia, hal ini menjadi tanda tanya
besar bagaimanakah program yang dijalankan bisa menyentuh dan memberikan hasil
yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat. Sebagaimana cita-cita tujuan negara
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan
negara bisa tercapai apabila ada dukungan dari segala lapisan baik dari
pemerintah maupun dari masyarakat sendiri.
Dengan membuat desa mandiri diharapkan
dapat membiayai sendiri segala kegiatan pembangunan baik skala besar, sedang
atau kecil. Dalam bentuk bagaimana sehingga desa bisa membiayai segala
pembangunan? Hal ini menjadi suatu pertanyaan aneh karena bila ditengok ke
belakang, banyak dana pembangunan yang belum bisa mengangkat keterbelakangan
desa dalam pembangunan bila dibandingan dengan daerah perkotaan. Dengan suatu
badan usaha diharapkan dapat memberikan profit bagi desa. Diundangkannya UU
No.6 tanhun 2014 tentang Desa
2.
Pembahasan
2.a. Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebagai Alternatif Pendukung
Pembangunan Desa
Badan Usaha Milik Desa menurut penulis
adalah suatu harapan bagi desa untuk dapat menciptakan peluang pemasukan pendapatan
bagi kas desa. BumDes ini dapat dibentuk dari beberapa unit usaha, contohnya
BKD, Koperasi dan lain-lain. Lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum
ini misalnya adalah Badan Kredit Desa (BKD). Ditinjau dari kredibiltas
kemampuan dan kemandirian usaha BKD memiliki kelebihan dan sejarah panjang
secara eksis mampu bertahan dalam persaingan dengan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan
dengan badan usaha desa lainnya.
Secara singkat sejarah berdirinya BKD menurut
beberapa ahli atau peneliti, BKD adalah merupakan lembaga keuangan yang tumbuh
di tengah-tengah masyarakat yang berasal dari Lumbung Desa yang merupakan cikal
bakal dari BKD yang tumbuh berkembang hingga sekarang di desa-desa, dimana
Lumbung Desa ini didirikan dengan prinsip “Koperasi Kredit Pertanian” oleh De
Wolff van Westerrode[1].
Beliau adalah seorang asisten residen yang ditempatkan di Purwokerto
Karesidenan Banyumas yang mengadopsi koperasi kredit pertanian di kota
Flammersfled di Jerman yaitu Walikota Raiffeissen, tetapi perkembangan koperasi
di Eropa tidak berkembang seperti yang diharapkan, karena prinsip koperasi ini
bertentangan dengan kehidupan masyarakat Eropa yang bersifat egoisme,
kebodohan, konservatisme, dan kelompok rentenir yang monopolistis dan berkuasa.
Berbeda di Pulau Jawa keadaan masyarakat bersifat komunal, dimana kepemilikan
tanah maupun usaha produksi banyak dimiliki secara bersama-sama dan penetapan
pajak secara kolektif. Diantara penduduk desa terdapat rasa solidaritas yang
kuat, misal “sambatan atau soyo” yaitu meminta pertolongan dengan janji memberi
pertolongan untuk berbagai pekerjaan, perbaikan saluran air secara bersama-sama,
panen bersama. Adanya masyarakat yang bersifat komunal itulah yang membuat De
Wolff merasa yakin bahwa koperasi di Jawa akan berkembang secara pesat dan
langgeng.
Menurut pendapat Lincolin Arsyad, apabila
kita lihat BKD dalam kronologi sejarah berdirinya. Pada akhir abad ke-19,
Pemerintah Belanda merencanakan pembentukan Bank Desa dan Lumbung Desa di Jawa
dan Madura, atas saran pemerintah kolonial, maka kepala desa beserta rakyat
terlebih dahulu melakukan rembug desa sehingga terbentuklah "Kelompok
Swadaya Masyarakat" yang menjadi pelopor berdirinya Bank Desa dan Lumbung
Desa yang sampai sekarang berubah nama menjadi Badan Kredit Desa. Pada akhir
abad 20 jumlah BKD di wilayah Jawa dan Madura mencapai 10.000. Pendirian Bank
Desa dan Lumbung Desa dengan maksud untuk membebaskan para petani kecil dari
cengkeraman rentenir dan menjamin agar penduduk desa memiliki cadangan beras
hingga musim panen berikutnya. Bank-bank tersebut dimiliki dan dikelola oleh
desa. Pada tahun 1929 Pemerintah Kolonial Belanda mengakui keberadaan kedua
lembaga tersebut melalui Staatsblad No.357 UU Lembaga Perkreditan Desa,
yang sekarang kita kenal dengan Badan Kredit Desa. Pada awal ke-20 di pulau
Jawa telah berdiri l0.000 lembaga keuangan. (Lincolin Arsyad,2015). Berdasarkan
peneliti tersebut maka BKD dinyatakan sebagai milik desa.
2.b. Konsep BumDes dalam Pendirian, Operasional, dan
Pertanggungjawaban sebagai bentuk Perlindungan Hukum bagi Nasabah
Dengan suksesnya konsep
BumDes ini diharapkan desa memiliki suatu badan usaha yang akan dapat
memberikan kontribusi berupa pemasukan kas bagi desa, sehingga dapat mengurangi
ketergantungan dana anggaran terhadap pemerintah pusat.
2.b.i Konsep
Pendirian BumDes di Banyumas
BumDes dapat
dibentuk murni dari pemikiran warga masyarakat atau dapat pula dari
metamorphosis badan usaha lainnya misal BKD. Tentunya pembentukan BumDes ini
harus melalui mekanisme berlaku yang telah berjalan dalam pemerintahan desa
dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) sebagaimana tercantum dalam pasal 54 (2) UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Permasalahan
modal bisa dipecahkan dengan modal patungan dengan beberapa desa dalam memenuhi
modal yang dipersyaratkan untuk mencapai skala usaha mikro, dengan pembagian
prosentasi laba dari modal awal. Sebagai contoh dalam penelitian yang dilakukan
pada BKD diwilayah Banyumas yang berjumlah 62 dengan sampel 16 buah terdapat
beberapa keterangan sebagai berikut:
Tabel 1 Jumlah
Modal Per-Desember 2014 Masing-masing BKD di Wilayah Banyumas
|
No |
Nama BKD |
Total Modal |
|
|
1 |
BKD Pasir Wetan |
80.000.000 |
|
|
2 |
BKD Purwosari |
74.826,760 |
|
|
3 |
BKD Karanglewas Kidul |
504.121.456 |
|
|
4 |
BKD Karangsalam Kidul |
45.295.216 |
|
|
5 |
BKD Mandirancan |
114.928.021 |
|
|
6 |
BKD Pegalongan |
154.748.896 |
|
|
7 |
BKD Kalisube |
1.407.036.837 |
|
|
8 |
BKD Dawuhan |
433.583.853 |
|
|
9 |
BKD Dawuhan Wetan |
78.271.515 |
|
|
10 |
BKD Kalikidang |
172.393.148 |
|
|
11 |
BKD Pekaja |
86.751.539 |
|
|
12 |
BKD Klahang |
552.966.955 |
|
|
13 |
BKD Rejasari |
1.677.287.301 |
|
|
14 |
BKD Kober |
316.732.327 |
|
|
15 |
BKD Karangpucung |
384.464.722 |
|
|
16 |
BKD Karangsari |
59.157.489 |
|
Sumber : Data diolah dari BKD sampel di
wilayah Banyumas, 25 April 2015
Sejumlah BKD diwilayah Banyumas tersebut
sampai penulis lakukan penelitian belum melakukan pendaftaran di OJK untuk
menjadi status berbadan hokum.
2.b.ii Konsep
Operasional BumDes
BumDes dalam operasionalnya harus memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No.10/1998 tentang Perbankan
sekurang-kurangnya adalah: susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan,
kepemilikan, keahlian dalam perbankan,kelayakan rencana kerja. Dalam pelaksanaannya
harus tunduk kepada UU Perbankan tersebut, sedangkan dalam pengawasan perbankan
secara ekternal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Pengawasan
perbankan secara internal dilakukan oleh pengawas internal yang ditunjuk oleh
Bank Desa tersebut yang memiliki kemampuan dalam perbankan
Tabel 2 Jumlah
Laba Per-Desember 2014 Masing-masing BKD di Wilayah Banyumas
|
NO |
Nama BKD |
Total Laba |
|
|
1 |
BKD Pasir Wetan |
Rp.76.240.298 |
|
|
2 |
BKD Purwosari |
Rp.25.085.488 |
|
|
3 |
BKD Karanglewas Kidul |
Rp.98.822.919 |
|
|
4 |
BKD Karangsalam Kidul |
Rp.7.880.096 |
|
|
5 |
BKD BKD Mandirancan |
Rp.13.788.177 |
|
|
6 |
BKD Pegalongan |
Rp.14.732.092 |
|
|
7 |
BKD Kalisube |
Rp.76.804.212 |
|
|
8 |
BKD Dawuhan |
Rp.13.811.665 |
|
|
9 |
BKD Dawuhan Wetan |
Rp.15.791.543 |
|
|
10 |
BKD Kalikidang |
Rp.8.679.494 |
|
|
11 |
BKD Pekaja |
Rp.27.136.560 |
|
|
12 |
BKD Klahang |
Rp.38.067.352 |
|
|
13 |
BKD Rejasari |
Rp.137.433.116 |
|
|
14 |
BKD Kober |
Rp.77.093.036 |
|
|
15 |
BKD Karangpucung |
Rp.162.233.000 |
|
|
16 |
BKD Karangsari |
Rp.4.066.998 |
|
Sumber : Data diolah dari BKD sampel di
wilayah Banyumas, 25 April 2015
Data pada tabel 26 menunjukkan BKD
tersebut mampu melakukan transaksi yang memberikan laba, ini memberikan tanda
bahwa BKD tersebut mampu bersaing dengan lembaga jasa keuangan lainnya yang
sejenis. Hal ini ditunjukkan dengan adanya keuntungan pada masing - masing BKD
Menurut Standar Operasional Prosedur
Pelaksanaan Tugas BKD hal. 8 dapat disebutkan bahwa perolehan laba BKD
dialokasikan menjadi beberapa bagian yaitu:
1.
Pemupukan
modal : 55%
2.
Pelimpahan
ke kas desa : 20%
3.
Insentif : 10%
4.
Pengembangan
SDM : 10%
3.
Analisis
Pembahasan
3.a. Legalitas
Kepemilikan Badan Kredit Desa di wilayah Banyumas
Menurut data dari Pemerintah
Kabupaten Banyumas Bagian Perekonomian, terdapat lembaga keuangan mikro yang
yang berbadan hukum atau "non formal" dengan jumlah 158 yang terdiri
dari 85 PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), 62 BKD (Badan Kredit
desa), 11 Pra-Koperasi, dari jumlah tersebut diperkirakan masih banyak LKM non
formal yang belum masuk data resmi di Pemerintah daerah Banyumas.
Badan Kredit Desa (BKD) di wilayah
Banyumas yang memiliki sejarah panjang dengan kiprah kegiatan keuangan dalam
menanggulangi para rentenir di tanah air dan memiliki tujuan dalam meningkatkan
akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, pemberdayaan ekonomi,
produktivitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah (pasal 3
UU No.1/2013 ttg LKM).
Terkait
status legal formal kepemilikan BKD apakah milik desa atau pihak lain. Apabila
kita lihat dalam kronologi sejarah berdirinya. Pada akhir abad ke-19,
Pemerintah Belanda merencanakan pembentukan Bank Desa dan Lumbung Desa di Jawa
dan Madura, atas saran pemerintah kolonial, maka kepala desa beserta rakyat
terlebih dahulu melakukan rembug desa sehingga terbentuklah "Kelompok
Swadaya Masyarakat" yang menjadi pelopor berdirinya Bank Desa dan Lumbung
Desa yang sampai sekarang berubah nama menjadi Badan Kredit Desa. Pada akhir
abad 20 jumlah BKD di wilayah Jawa dan Madura mencapai 10.000. Pendirian Bank
Desa dan Lumbung Desa dengan maksud untuk membebaskan para petani kecil dari
cengkeraman rentenir dan menjamin agar penduduk desa memiliki cadangan beras hingga
musim panen berikutnya. Bank-bank tersebut dimiliki dan dikelola oleh desa.
Pada tahun 1929 Pemerintah Kolonial Belanda mengakui keberadaan kedua lembaga
tersebut melalui Staatsblad No.357 UU Lembaga Perkreditan Desa, yang
sekarang kita kenal dengan Badan Kredit Desa. Pada awal ke-20 di pulau Jawa
telah berdiri l0.000 lembaga keuangan. (Lincolin Arsyad,2015). Berdasarkan
peneliti tersebut maka BKD dinyatakan sebagai milik desa.
3.b Pengaturan dan Pengawasan Badan Kredit Desa
di wilayah Banyumas
Pengaturan dan pengawasan LKM
secara yuridis diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Keberadaan BKD yang merupakan bagian dari LKM dan hidup di
tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan sekali keberadaannya, namun dalam
hal ini legalitas suatu usaha kegiatan pun perlu diperhatikan mengingat adanya
kepentingan masyarakat yang sangat besar. Ketidaksesuaian usaha kegiatan dengan
aturan hukum normatif yang berlaku akan berpotensi merugikan kepentingan bagi
masyarakat, karena tidak adanya pengaturan dan pengawasan dari lembaga
institusi resmi
Badan Kredit Desa saat ini masih eksis
beroperasi dikarenakan adanya ketentuan
pasal 39 ayat (1) UU No.1 tahun 2013 tentang LKM yang berbunyi:
“ Pada saat Undang Undang ini berlaku,
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,
Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit
Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya
Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil
(BMT), Baitul Tamwil Muhammidayah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang
dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku,”
sedangkan menurut pasal 42 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM,
disebutkan bahwa:
“ Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2
(dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
Berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) UU LKM dan pasal 42 UU LKM
tersebut di atas, maka pada bulan Januari 2016, semua LKM non badan hukum
khususnya BKD, harus telah mendaftarkan status perusahaanya di Otoritas Jasa
Keuangan, sehingga LKM yang belum berbadan hukum khususnya BKD masih ada
tenggang waktu untuk bisa didorong agar mempunyai status badan hukum, sesuai
pasal 4 UU LKM, yaitu “Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
bentuk badan hukum, permodalan, dan mendapat izin usaha yang tata caranya
diatur dalam UU ini“.
Sebelumnya
pengaturan dan pengawasan LKM khususnya BKD dilakukan oleh Bank Indonesia (BI),
ketentuan ini berdasarkan pasal 8 butir (c) UU No.23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, kemudian pengaturan dan pengawasan BKD tersebut oleh BI
didelegasikan kepada PT BRI, sesuai dengan Surat Direksi BI No.26/212/BPPP
tanggal 10 Mei 1993, “Menugaskan PT BRI untuk tetap memberikan bantuan teknis
kepada BKD sesuai ketentuan yang berlaku”.
Tugas pengaturan dan pengawasan BKD yang
semula dilakukan oleh BI, kemudian didelegasikan kepada PT BRI, sejak tanggal
31 Desember 2013, telah beralih kepada OJK dengan dasar hukum pasal 55 ayat (2)
UU OJK, yaitu : “Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih
dari BI ke OJK”, dan pasal 69 ayat (2) UU OJK, yaitu :
“Dengan beralihnya fungsi, tugas, dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2), Lembaga Pengawas
Perbankan sebagaimana dimaksud dalam UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan, sebagaimana diubah dengan UU No.7 tahun 2009 tentang
Penetapan PP Pengganti UU No.3 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No.24 tahun
2004 tentang LPS menjadi UU, adalah OJK”.
Tugas OJK dalam pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM,
diperkuat dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) UU LKM, yang menyebutkan bahwa : “
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.”
Tugas OJK dalam hal ini melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, sementara menurut pasal 4 UU LKM,
dimana persyaratan untuk menjadi LKM adalah mempunyai bentuk badan hukum,
permodalan, dan izin usaha, sementara BKD di wilayah Banyumas saat ini belum
mempunyai badan hukum, maka konsekwensinya BKD tidak diawasi oleh OJK. Hal ini
menimbulkan kekosongan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap LKM yang belum
mempunyai badan hukum khususnya BKD di wilayah Banyumas.
Merujuk kepada
pasal 39 ayat (3) UU LKM, yaitu : “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih
Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum UU ini berlaku, dinyatakan
diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada UU ini”. Maka
pengaturan dan pengawasan LKM yang belum berbadan hukum berlaku ketentuan
perundang-undangan perbankan lama. Hal ini ditegaskan dalam pasal 58 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi
:
“Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank
Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga–lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status
sebagai Bank Perkreditan Rakyat berasarkan undang-undang ini dengan Peraturan
Pemerintah”.
dan telah diperjelas dengan PP No.72 thn.1992 ps 19 ayat (1) dan
(2):
“Bank Desa, Lumbung Desa,
Bank Pasar, BKK, KURK, LKP BKPD dan atau Lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu diberikan status sebagai BPR dengan syarat yang ditentukan oleh
Pemerintah “.
Pada pasal 16 ayat (1) UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan,
berbunyi:
“Setiap yang melakukan kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum
atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri”
Lembaga-lembaga
tersebut diatas yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan dinyatakan
menjadi BPR. Lembaga tersebut diatas yang belum mendapat ijin dari Menteri Keuangan
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini
supaya mengurus perijinan. Secara yuridis hal ini diatur juga dalam pasal 16
ayat (2) UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu :
“Untuk
memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a.
Susunan organisasi dan kepengurusan;
b.
Permodalan;
c.
Kepemilikan;
d.
Keahlian dibidang perbankan;
e.
Kelayakan rencana kerja;
Adapun pengaturan
hubungan hukum antara nasabah dengan pihak LKM yang belum berbadan hukum,
khususnya BKD di wilayah Banyumas, dilakukan dengan kesepakatan antar pihak
bersumberkan kepada perjanjian. Khusus untuk kepentingan perdata diatur dalam
KUHPerdata yang mengatur bidang ekonomi, terdapat di dalam Buku III tentang
Perikatan yang terdiri dari 18 bab, 631 pasal yang dimulai dari pasal 1233
KUHPerdata – pasal 1864 KUHPerdata, serta pengaturan lainnya adalah kebiasaan
dalam industri lembaga keuangan[2].
Berdasarkan prosedur pembiayaan ketika pihak
kreditur akan memberikan pinjaman kepada debitur, terlebih dahulu mengecek
kelayakan nasabah menerima pinjaman, maka pihak kreditur/ BKD melakukan analisa
kredit yang mencakup : latar belakang nasabah/perusahaan, prospek usahanya,
jaminan yang dapat diberikan serta faktor – faktor lainnya. Secara yuridis
diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu :
“Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syaraiah. Bank Umum wajib
mempunyai analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan
nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud
sesuai dengan yang diperjanjikan”.
Tujuan analisa
kredit adalah agar pihak BKD yakin kredit yang diberikan benar – benar aman.[3]
Ada adagium yang berbunyi bisnis perbankan adalah bisnis risiko.[4]
Sumber perikatan/perjanjian yang
dilakukan oleh calon anggota atau nasabah BKD di wilayah Banyumas adalah berupa
perjanjian, dimana konsep atau format perjanjian telah disediakan oleh pihak
BKD yang telah disepakati secara bersama antar kedua pihak. Masing-masing pihak
bebas melakukan perjanjian dan tidak ada paksaan untuk membuat perjanjian, baik
dengan siapapun, dalam menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, persyaratan, dan
bentuk perjanjiannya.
Pengertian
perjanjian di atas, maka dapat dianalisis sebagai berikut, konstruksi hukum
hubungan antara keduanya adalah nasabah sebagai debitur atau pihak yang
meminjam uang, pihak BKD sebagai kreditur atau pihak yang meminjamkan uang,
maka antara keduanya telah terjadi hubungan hukum yang menimbulkan akibat hukum
berupa hak dan kewajiban. Kreditur sebagai pelaksana prestasi dengan memberikan
sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan, dan debitur yang menerima prestasi
berupa uang sesuai kesepakatan perjanjian di bidang harta kekayaan. Kedua subjek hukum tersebut terikat oleh
perjanjian, di mana perjanjian berlaku sebagai undang-undang, sebagaimana
disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”,
Penelitian dan pembahasan dalam pengaturan dan pengawasan BKD
diwilayah Banyumas tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan pengawasan
LKM yang belum berbadan hukum berlaku ketentuan perundang-undangan perbankan
yang lama, yaitu UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana disebutkan
dalam pasal 58 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan
telah diperjelas dengan PP No.72 tahun.1992 ps 19 ayat (1) dan (2). UU No.7
tahun 1992 tentang Perbankan telah diubah oleh UU No.10 tahun 1998 tentang
Perbankan. Adapun pengaturan hubungan hukum antara nasabah dengan pihak LKM
yang belum berbadan hukum, khususnya BKD di wilayah Banyumas, dilakukan dengan
kesepakatan antar pihak bersumberkan kepada perjanjian, dimana perjanjian
diatur dalam KUHPerdata Buku Jilid III tentang Perikatan yang terdiri dari 18
bab, 631 pasal yang dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864
KUHPerdata, serta pengaturan lainnya adalah kebiasaan dalam industri lembaga
keuangan.
Pengawasan LKM secara yuridis diatur
dalam UU LKM dari pasal 28 – pasal 32 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM. Menurut
pasal 28 UU LKM disebutkan : “Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Berdasarkan pernyataan tersebut LKM
mendapat pembinaan, pengaturan, pengawasan dari OJK, sedangkan BKD adalah LKM
yang belum mendapatkan status badan hukum sebagaimana dalam pasal 4 UU LKM,
“pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan bentuk badan hukum”,
dengan demikian BKD tidak mendapatkan pengawasan secara eksternal, dikaitkan
sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah, maka tidak ada perlindungan
terhadap simpanan nasabah.
Pengawasan BKD dilakukan secara
internal oleh lembaga berupa Koperasi Simpan Pinjam Badan Kredit Desa
Purwokerto (KSP BKD Purwokerto) yang menjadi pengawas dari beberapa BKD di
wilayah Banyumas. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan secara internal BKD di
wilayah Banyumas, perlu dilakukan pemeriksaan, yang dilakukan oleh pemeriksa
BKD yang terdiri dari General Manager, Area Manager, dan Juru Tata Usaha
terhadap BKD, agar BKD dapat berjalan dengan baik dan terukur sesuai dengan
yang diharapkan, maka perlu bagi pemeriksa BKD untuk mengerti dan memahami
beberapa hal terkait tentang pemeriksaan atau pengawasan BKD .
Secara yuridis pencatatan, pembukuan
keuangan serta pengawasan LKM diatur diantaranya di dalam pasal 29 ayat (1) UU
LKM, “ LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan
keuangan sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku,”
Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan, dapat disimpulkan bahwa BKD di wilayah Banyumas, belum dilakukan
pengawasan secara eksternal oleh OJK, dikarenakan BKD sebagai LKM yang belum
berbadan hukum, tetapi BKD di wilayah Banyumas telah dilakukan pengawasan
secara internal oleh KSP BKD Purwokerto, dan telah sesuai dengan prosedur
dengan melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai
standar akutansi keuangan yang berlaku.
3.c Faktor-Faktor BKD di wilayah Banyumas Belum
Berbadan Hukum
Ketentuan tentang pendirian,
kepemilikan, dan perizinan LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur secara yuridis di dalam pasal 4 UU LKM :
“Pendirian
LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan
:
a.
Bentuk badan hukum;
b.
Permodalan; dan
c.
Mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam UU ini.”
Bentuk badan
hukum suatu LKM dapat berbentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas, sedangkan BKD
di wilayah Banyumas akan mengarah dan didorong kepada bentuk koperasi,
sebagaimana selama ini BKD berjalan menggunakan tata cara dan pengelolaan yang
dikelola oleh badan usaha berbentuk koperasi. Ketentuan secara yuridis tentang
status badan hukum diatur di dalam pasal 5 ayat (1) UU LKM :
“(1) Bentuk
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a adalah :
a.
Koperasi ; atau
b.
Perseroan
Terbatas.
Pemenuhan
persyaratan bentuk badan hukum sebagaimana disebutkan di atas adalah koperasi
dan perseroan terbatas, sesuai pasal 5 UU LKM. Menurut pasal 9 UU No.25 tahun
1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat memperoleh status badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah. Adapun BKD di wilayah
Banyumas dari hasil penelitian sudah memiliki persyaratan sebagai koperasi,
tinggal mengajukan status badan hukum koperasi.
Badan Kredit Desa yang berasal dari
Lumbung Desa merupakan hasil pertemuan rembug desa, yang menghasilkan
kesepakatan mengadakan kegiatan pinjaman berupa benih padi, didirikan di tiap
desa sejak tahun 1896 dan mengalami perubahan dari pinjaman berupa benih padi
menjadi uang. Penegasan BKD adalah aset desa dan kekayaan desa tertuang dalam
pasal 76 (2) butir c UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan : “Aset Desa adalah kekayaan desa
yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak dan lain - lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah”.
Permasalahan muncul saat
diundangkannya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 87 ayat (1),
disebutkan bahwa :“Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut
BUMDes”, sedangkan pihak KSP BKD Purwokerto sebagai pengawas internal BKD,
menganggap dengan dijadikannya semua BKD di wilayah Banyumas yang berjumlah 62
(enam puluh dua), sebagai cabang dari KSP BKD Purwokerto dengan nomor badan
hukum yang sama untuk semua BKD, yaitu: BH 254/BH/XIV.2/2014, adalah dianggap
sudah memiliki bentuk badan hukum dan menganggap tidak perlu didirikan BumDes
di tiap desa.
Adanya tarik
ulur dari pihak KSP BKD Purwokerto untuk menolak keinginan desa untuk
mendirikan BKD sebagai BUMDes. Hal ini menjadi problematik yang dihadapi
sebagian Kepala Desa untuk menentukan sikap dalam status badan hukum bagi BKD.
Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan tentang hambatan dalam mewujudkan status bentuk badan hukum,
dapat disimpulkan bahwa BKD di wilayah Banyumas belum berbadan hukum, karena
terjadi tarik ulur kepentingan dan perbedaan persepsi pemahaman terkait status
legal kepemilikan dan bentuk badan hukum BKD antara pihak Desa dengan pihak KSP
BKD Purwokerto.
4.
Simpulan
4.a Pengaturan BKD di wilayah Banyumas berlaku
ketentuan perundang-undangan perbankan yang lama, yaitu UU No.7 tahun 1992
tentang Perbankan dan telah diubah oleh UU
No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Adapun pengaturan hubungan hukum antara
nasabah dengan pihak BKD Banyumas dilakukan dengan kesepakatan antar pihak
berdasarkan kepada perjanjian, dimana perjanjian diatur dalam KUHPerdata Buku
III tentang Perikatan, sedangkan pengawasan BKD di wilayah Banyumas secara
eksternal adalah belum ada, karena OJK hanya mengawasi LKM yang telah berbadan
hukum. Pengawasan secara internal terhadap BKD di wilayah Banyumas sudah ada,
yakni dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Badan Kredit Desa
Purwokerto, yang bertindak sebagai pengawas pusat internal terhadap BKD di
wilayah Banyumas.
Badan Kredit Desa di wilayah
Banyumas secara faktual sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi suatu badan
usaha yang berbadan hukum, menuju ke arah koperasi, dibuktikan dengan
terpenuhinya persyaratan dalam susunan organisasi dan kepengurusan,
kepemilikan, permodalan, kelayakan rencana kerja, sehingga dapat diajukan
pengesahan status badan hukumnya ke Dinas Koperasi dan UKM, namun faktor
penghambat BKD di wilayah Banyumas belum berbadan hukum sampai dilakukan
penelitian ini, karena adanya tarik ulur kepentingan dari pihak desa tempat
domisili BKD dan pihak KSP BKD Purwokerto terhadap status legal kepemilikan BKD
dan kepentingan bentuk badan hukumnya.
4.b Saran
a.
Perlunya
partisipasi aktif dari berbagai instansi terkait terhadap pengaturan dan
pengawasan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah BKD di wilayah
Banyumas secara tidak langsung, harus ada dan didukung oleh semua pihak, serta
harus dilaksanakan oleh suatu lembaga resmi yang kompeten, kapabel, dan
independen, khususnya oleh OJK. Pengawasan terhadap BKD yang akan menuju ke
arah koperasi, dilaksanakan oleh OJK dengan berkoordinasi dengan Kementerian
yang mengurusi koperasi yaitu Dinas Koperasi dan UKM dan Kementerian Dalam
Negeri, yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan lebih
digalakkan lagi pembinaan dan peran OJK.
b.
Perlu segera
status badan hukum BKD di wilayah Banyumas direalisasikan menjadi Koperasi atau
Perseroan Terbatas dibawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sesuai
amanat UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 54 ayat 2 butir (e), mengingat
batas waktu akhir pendaftaran adalah bulan Januari 2016. Perlu segera
dilaksanakan langkah-langkah untuk menjembatani adanya perbedaan kepentingan
pihak desa dan pihak KSP BKD Purwokerto, sehingga tujuan pendirian BKD yang
dipersyaratkan oleh ketentuan dalam perundang-undangan segera dapat terwujud
demi untuk perlindungan hukum bagi nasabah BKD di wilayah Banyumas.
SUPRIYANTO, MH
Pemerhati
Lembaga Keuangan Mikro Non Formal di wilayah Banyumas/Konsultan Hukum
Non Litigasi PKBM Nuju Pinter Cilongok.
[1] Pandu Suharto, 1988, Sejarah Pendirian Bank Perkreditan Rakyat,
Jakarta, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, hlm.69.
[2] Salim HS,2003, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),
Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 5.
[3] Kasmir ,2013, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, hlm.86.
[4] HR. Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi The Bankers
Hand Book, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm.123.
Komentar
Posting Komentar