Ringkasan Tesis Konsep Bank Desa di wilayah Banyumas

 

Ringkasan Tesis

Konsep Bank Desa/Badan Kredit Desa (BKD) di wilayah Banyumas

1.     1.  Pendahuluan

     Akhir-akhir ini harga-harga barang semakin melonjak, baik itu harga kebutuhan pokok berupa sembilan bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, hingga kebutuhan hidup yang lain. Himpitan ekonomi semakin membesar tatkala rupiah tidak bisa bersaing dengan dolar hingga berakibat harga barang menjadi semakin mahal, ditambah dengan semakin besarnya pengangguran di Indonesia. Pemerintah dengan segala program terbaik seakan tak mampu membendung angka kemiskinan di Indonesia, hal ini menjadi tanda tanya besar bagaimanakah program yang dijalankan bisa menyentuh dan memberikan hasil yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat. Sebagaimana cita-cita tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan negara bisa tercapai apabila ada dukungan dari segala lapisan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sendiri.

     Dengan membuat desa mandiri diharapkan dapat membiayai sendiri segala kegiatan pembangunan baik skala besar, sedang atau kecil. Dalam bentuk bagaimana sehingga desa bisa membiayai segala pembangunan? Hal ini menjadi suatu pertanyaan aneh karena bila ditengok ke belakang, banyak dana pembangunan yang belum bisa mengangkat keterbelakangan desa dalam pembangunan bila dibandingan dengan daerah perkotaan. Dengan suatu badan usaha diharapkan dapat memberikan profit bagi desa. Diundangkannya UU No.6 tanhun 2014 tentang Desa  

2.     Pembahasan

2.a. Badan Usaha Milik Desa (BumDes) sebagai Alternatif Pendukung Pembangunan Desa

     Badan Usaha Milik Desa menurut penulis adalah suatu harapan bagi desa untuk dapat menciptakan peluang pemasukan pendapatan bagi kas desa. BumDes ini dapat dibentuk dari beberapa unit usaha, contohnya BKD, Koperasi dan lain-lain. Lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum ini misalnya adalah Badan Kredit Desa (BKD). Ditinjau dari kredibiltas kemampuan dan kemandirian usaha BKD memiliki kelebihan dan sejarah panjang secara eksis mampu bertahan dalam persaingan dengan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan dengan badan usaha desa lainnya.

     Secara singkat sejarah berdirinya BKD menurut beberapa ahli atau peneliti, BKD adalah merupakan lembaga keuangan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat yang berasal dari Lumbung Desa yang merupakan cikal bakal dari BKD yang tumbuh berkembang hingga sekarang di desa-desa, dimana Lumbung Desa ini didirikan dengan prinsip “Koperasi Kredit Pertanian” oleh De Wolff van Westerrode[1]. Beliau adalah seorang asisten residen yang ditempatkan di Purwokerto Karesidenan Banyumas yang mengadopsi koperasi kredit pertanian di kota Flammersfled di Jerman yaitu Walikota Raiffeissen, tetapi perkembangan koperasi di Eropa tidak berkembang seperti yang diharapkan, karena prinsip koperasi ini bertentangan dengan kehidupan masyarakat Eropa yang bersifat egoisme, kebodohan, konservatisme, dan kelompok rentenir yang monopolistis dan berkuasa. Berbeda di Pulau Jawa keadaan masyarakat bersifat komunal, dimana kepemilikan tanah maupun usaha produksi banyak dimiliki secara bersama-sama dan penetapan pajak secara kolektif. Diantara penduduk desa terdapat rasa solidaritas yang kuat, misal “sambatan atau soyo” yaitu meminta pertolongan dengan janji memberi pertolongan untuk berbagai pekerjaan, perbaikan saluran air secara bersama-sama, panen bersama. Adanya masyarakat yang bersifat komunal itulah yang membuat De Wolff merasa yakin bahwa koperasi di Jawa akan berkembang secara pesat dan langgeng. 

     Menurut pendapat Lincolin Arsyad, apabila kita lihat BKD dalam kronologi sejarah berdirinya. Pada akhir abad ke-19, Pemerintah Belanda merencanakan pembentukan Bank Desa dan Lumbung Desa di Jawa dan Madura, atas saran pemerintah kolonial, maka kepala desa beserta rakyat terlebih dahulu melakukan rembug desa sehingga terbentuklah "Kelompok Swadaya Masyarakat" yang menjadi pelopor berdirinya Bank Desa dan Lumbung Desa yang sampai sekarang berubah nama menjadi Badan Kredit Desa. Pada akhir abad 20 jumlah BKD di wilayah Jawa dan Madura mencapai 10.000. Pendirian Bank Desa dan Lumbung Desa dengan maksud untuk membebaskan para petani kecil dari cengkeraman rentenir dan menjamin agar penduduk desa memiliki cadangan beras hingga musim panen berikutnya. Bank-bank tersebut dimiliki dan dikelola oleh desa. Pada tahun 1929 Pemerintah Kolonial Belanda mengakui keberadaan kedua lembaga tersebut melalui Staatsblad No.357 UU Lembaga Perkreditan Desa, yang sekarang kita kenal dengan Badan Kredit Desa. Pada awal ke-20 di pulau Jawa telah berdiri l0.000 lembaga keuangan. (Lincolin Arsyad,2015). Berdasarkan peneliti tersebut maka BKD dinyatakan sebagai milik desa.

 

 

2.b. Konsep BumDes dalam Pendirian, Operasional, dan Pertanggungjawaban sebagai bentuk Perlindungan Hukum bagi Nasabah 

      Dengan suksesnya konsep BumDes ini diharapkan desa memiliki suatu badan usaha yang akan dapat memberikan kontribusi berupa pemasukan kas bagi desa, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dana anggaran terhadap pemerintah pusat.

2.b.i  Konsep Pendirian BumDes di Banyumas

    BumDes dapat dibentuk murni dari pemikiran warga masyarakat atau dapat pula dari metamorphosis badan usaha lainnya misal BKD. Tentunya pembentukan BumDes ini harus melalui mekanisme berlaku yang telah berjalan dalam pemerintahan desa dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana tercantum dalam pasal 54 (2) UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Permasalahan modal bisa dipecahkan dengan modal patungan dengan beberapa desa dalam memenuhi modal yang dipersyaratkan untuk mencapai skala usaha mikro, dengan pembagian prosentasi laba dari modal awal. Sebagai contoh dalam penelitian yang dilakukan pada BKD diwilayah Banyumas yang berjumlah 62 dengan sampel 16 buah terdapat beberapa keterangan sebagai berikut:   

Tabel 1 Jumlah Modal Per-Desember 2014 Masing-masing BKD di Wilayah Banyumas

No

Nama BKD

Total Modal

1

BKD Pasir Wetan

80.000.000

2

BKD Purwosari

74.826,760

3

BKD Karanglewas Kidul

504.121.456

4

BKD Karangsalam Kidul

45.295.216

5

BKD Mandirancan

114.928.021

6

BKD Pegalongan

154.748.896

7

BKD Kalisube

1.407.036.837

8

BKD Dawuhan

433.583.853

9

BKD Dawuhan Wetan

78.271.515

10

BKD Kalikidang

172.393.148

11

BKD Pekaja

86.751.539

12

BKD Klahang

552.966.955

13

BKD Rejasari

1.677.287.301

14

BKD Kober

316.732.327

15

BKD Karangpucung

384.464.722

16

BKD Karangsari

59.157.489

        Sumber : Data diolah dari BKD sampel di wilayah Banyumas, 25 April 2015

      Sejumlah BKD diwilayah Banyumas tersebut sampai penulis lakukan penelitian belum melakukan pendaftaran di OJK untuk menjadi status berbadan hokum.

2.b.ii  Konsep Operasional BumDes

       BumDes dalam operasionalnya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No.10/1998 tentang Perbankan sekurang-kurangnya adalah: susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian dalam perbankan,kelayakan rencana kerja. Dalam pelaksanaannya harus tunduk kepada UU Perbankan tersebut, sedangkan dalam pengawasan perbankan secara ekternal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Pengawasan perbankan secara internal dilakukan oleh pengawas internal yang ditunjuk oleh Bank Desa tersebut yang memiliki kemampuan dalam perbankan

Tabel 2 Jumlah Laba Per-Desember 2014 Masing-masing BKD di Wilayah Banyumas

NO

Nama BKD

Total Laba

1

BKD Pasir Wetan

Rp.76.240.298

2

BKD Purwosari

Rp.25.085.488

3

BKD Karanglewas Kidul

Rp.98.822.919

4

BKD Karangsalam Kidul

Rp.7.880.096

5

BKD BKD Mandirancan

Rp.13.788.177

6

BKD Pegalongan

Rp.14.732.092

7

BKD Kalisube

Rp.76.804.212

8

BKD Dawuhan

Rp.13.811.665

9

BKD Dawuhan Wetan

Rp.15.791.543

10

BKD Kalikidang

Rp.8.679.494

11

BKD Pekaja

Rp.27.136.560

12

BKD Klahang

Rp.38.067.352

13

BKD Rejasari

Rp.137.433.116

14

BKD Kober

Rp.77.093.036

15

BKD Karangpucung

Rp.162.233.000

16

BKD Karangsari

Rp.4.066.998

        Sumber : Data diolah dari BKD sampel di wilayah Banyumas, 25 April 2015

        Data pada tabel 26 menunjukkan BKD tersebut mampu melakukan transaksi yang memberikan laba, ini memberikan tanda bahwa BKD tersebut mampu bersaing dengan lembaga jasa keuangan lainnya yang sejenis. Hal ini ditunjukkan dengan adanya keuntungan pada masing - masing BKD

       Menurut Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas BKD hal. 8 dapat disebutkan bahwa perolehan laba BKD dialokasikan menjadi beberapa bagian yaitu:

1.     Pemupukan modal         : 55%

2.     Pelimpahan ke kas desa  : 20%

3.     Insentif                         : 10%

4.     Pengembangan SDM     : 10%

 

3.      Analisis Pembahasan

3.a. Legalitas Kepemilikan Badan Kredit Desa di wilayah Banyumas         

            Menurut data dari Pemerintah Kabupaten Banyumas Bagian Perekonomian, terdapat lembaga keuangan mikro yang yang berbadan hukum atau "non formal" dengan jumlah 158 yang terdiri dari 85 PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), 62 BKD (Badan Kredit desa), 11 Pra-Koperasi, dari jumlah tersebut diperkirakan masih banyak LKM non formal yang belum masuk data resmi di Pemerintah daerah Banyumas.

            Badan Kredit Desa (BKD) di wilayah Banyumas yang memiliki sejarah panjang dengan kiprah kegiatan keuangan dalam menanggulangi para rentenir di tanah air dan memiliki tujuan dalam meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, pemberdayaan ekonomi, produktivitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah (pasal 3 UU No.1/2013 ttg LKM).

            Terkait status legal formal kepemilikan BKD apakah milik desa atau pihak lain. Apabila kita lihat dalam kronologi sejarah berdirinya. Pada akhir abad ke-19, Pemerintah Belanda merencanakan pembentukan Bank Desa dan Lumbung Desa di Jawa dan Madura, atas saran pemerintah kolonial, maka kepala desa beserta rakyat terlebih dahulu melakukan rembug desa sehingga terbentuklah "Kelompok Swadaya Masyarakat" yang menjadi pelopor berdirinya Bank Desa dan Lumbung Desa yang sampai sekarang berubah nama menjadi Badan Kredit Desa. Pada akhir abad 20 jumlah BKD di wilayah Jawa dan Madura mencapai 10.000. Pendirian Bank Desa dan Lumbung Desa dengan maksud untuk membebaskan para petani kecil dari cengkeraman rentenir dan menjamin agar penduduk desa memiliki cadangan beras hingga musim panen berikutnya. Bank-bank tersebut dimiliki dan dikelola oleh desa. Pada tahun 1929 Pemerintah Kolonial Belanda mengakui keberadaan kedua lembaga tersebut melalui Staatsblad No.357 UU Lembaga Perkreditan Desa, yang sekarang kita kenal dengan Badan Kredit Desa. Pada awal ke-20 di pulau Jawa telah berdiri l0.000 lembaga keuangan. (Lincolin Arsyad,2015). Berdasarkan peneliti tersebut maka BKD dinyatakan sebagai milik desa.

3.b   Pengaturan dan Pengawasan Badan Kredit Desa di wilayah Banyumas

            Pengaturan dan pengawasan LKM secara yuridis diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Keberadaan BKD yang merupakan bagian dari LKM dan hidup di tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan sekali keberadaannya, namun dalam hal ini legalitas suatu usaha kegiatan pun perlu diperhatikan mengingat adanya kepentingan masyarakat yang sangat besar. Ketidaksesuaian usaha kegiatan dengan aturan hukum normatif yang berlaku akan berpotensi merugikan kepentingan bagi masyarakat, karena tidak adanya pengaturan dan pengawasan dari lembaga institusi resmi

  Badan Kredit Desa saat ini masih eksis beroperasi dikarenakan adanya ketentuan  pasal 39 ayat (1) UU No.1 tahun 2013 tentang LKM yang berbunyi:

       “ Pada saat Undang Undang ini berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank  Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammidayah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku,”   

sedangkan menurut pasal 42 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM, disebutkan bahwa:

 “ Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (1) UU LKM dan pasal 42 UU LKM tersebut di atas, maka pada bulan Januari 2016, semua LKM non badan hukum khususnya BKD, harus telah mendaftarkan status perusahaanya di Otoritas Jasa Keuangan, sehingga LKM yang belum berbadan hukum khususnya BKD masih ada tenggang waktu untuk bisa didorong agar mempunyai status badan hukum, sesuai pasal 4 UU LKM, yaitu “Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan: bentuk badan hukum, permodalan, dan mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam UU ini“.

            Sebelumnya pengaturan dan pengawasan LKM khususnya BKD dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), ketentuan ini berdasarkan pasal 8 butir (c) UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kemudian pengaturan dan pengawasan BKD tersebut oleh BI didelegasikan kepada PT BRI, sesuai dengan Surat Direksi BI No.26/212/BPPP tanggal 10 Mei 1993, “Menugaskan PT BRI untuk tetap memberikan bantuan teknis kepada BKD sesuai ketentuan yang berlaku”.

            Tugas pengaturan dan pengawasan BKD yang semula dilakukan oleh BI, kemudian didelegasikan kepada PT BRI, sejak tanggal 31 Desember 2013, telah beralih kepada OJK dengan dasar hukum pasal 55 ayat (2) UU OJK, yaitu : “Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari BI ke OJK”, dan pasal 69 ayat (2) UU OJK, yaitu :

      “Dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2), Lembaga Pengawas Perbankan sebagaimana dimaksud dalam UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana diubah dengan UU No.7 tahun 2009 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No.24 tahun 2004 tentang LPS menjadi UU, adalah OJK”.

Tugas OJK dalam pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, diperkuat dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) UU LKM, yang menyebutkan bahwa : “ Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”

            Tugas OJK dalam hal ini melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, sementara menurut pasal 4 UU LKM, dimana persyaratan untuk menjadi LKM adalah mempunyai bentuk badan hukum, permodalan, dan izin usaha, sementara BKD di wilayah Banyumas saat ini belum mempunyai badan hukum, maka konsekwensinya BKD tidak diawasi oleh OJK. Hal ini menimbulkan kekosongan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap LKM yang belum mempunyai badan hukum khususnya BKD di wilayah Banyumas.

 

            Merujuk kepada pasal 39 ayat (3) UU LKM, yaitu : “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum UU ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada UU ini”. Maka pengaturan dan pengawasan LKM yang belum berbadan hukum berlaku ketentuan perundang-undangan perbankan lama. Hal ini ditegaskan dalam pasal 58 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi :

 “Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga–lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berasarkan undang-undang ini dengan Peraturan Pemerintah”.

dan telah diperjelas dengan PP No.72 thn.1992 ps 19 ayat (1) dan (2):

 “Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, BKK, KURK, LKP BKPD dan atau Lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai BPR dengan syarat yang ditentukan oleh Pemerintah “.              

Pada pasal 16 ayat (1) UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, berbunyi:

      “Setiap yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat  dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri”

            Lembaga-lembaga tersebut diatas yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan dinyatakan menjadi BPR. Lembaga tersebut diatas yang belum mendapat ijin dari Menteri Keuangan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini supaya mengurus perijinan. Secara yuridis hal ini diatur juga dalam pasal 16 ayat (2) UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu :

“Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :

a.      Susunan organisasi dan kepengurusan;

b.     Permodalan;

c.      Kepemilikan;

d.     Keahlian dibidang perbankan;

e.      Kelayakan rencana kerja; 

            Adapun pengaturan hubungan hukum antara nasabah dengan pihak LKM yang belum berbadan hukum, khususnya BKD di wilayah Banyumas, dilakukan dengan kesepakatan antar pihak bersumberkan kepada perjanjian. Khusus untuk kepentingan perdata diatur dalam KUHPerdata yang mengatur bidang ekonomi, terdapat di dalam Buku III tentang Perikatan yang terdiri dari 18 bab, 631 pasal yang dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata – pasal 1864 KUHPerdata, serta pengaturan lainnya adalah kebiasaan dalam industri lembaga keuangan[2].

            Berdasarkan prosedur pembiayaan ketika pihak kreditur akan memberikan pinjaman kepada debitur, terlebih dahulu mengecek kelayakan nasabah menerima pinjaman, maka pihak kreditur/ BKD melakukan analisa kredit yang mencakup : latar belakang nasabah/perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang dapat diberikan serta faktor – faktor lainnya. Secara yuridis diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu :

“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syaraiah. Bank Umum wajib mempunyai analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”. 

Tujuan analisa kredit adalah agar pihak BKD yakin kredit yang diberikan benar – benar aman.[3] Ada adagium yang berbunyi bisnis perbankan adalah bisnis risiko.[4]

       Sumber perikatan/perjanjian yang dilakukan oleh calon anggota atau nasabah BKD di wilayah Banyumas adalah berupa perjanjian, dimana konsep atau format perjanjian telah disediakan oleh pihak BKD yang telah disepakati secara bersama antar kedua pihak. Masing-masing pihak bebas melakukan perjanjian dan tidak ada paksaan untuk membuat perjanjian, baik dengan siapapun, dalam menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, persyaratan, dan bentuk perjanjiannya.

Pengertian perjanjian di atas, maka dapat dianalisis sebagai berikut, konstruksi hukum hubungan antara keduanya adalah nasabah sebagai debitur atau pihak yang meminjam uang, pihak BKD sebagai kreditur atau pihak yang meminjamkan uang, maka antara keduanya telah terjadi hubungan hukum yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban. Kreditur sebagai pelaksana prestasi dengan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan, dan debitur yang menerima prestasi berupa uang sesuai kesepakatan perjanjian di bidang harta kekayaan.  Kedua subjek hukum tersebut terikat oleh perjanjian, di mana perjanjian berlaku sebagai undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi :   “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”,

Penelitian dan pembahasan dalam pengaturan dan pengawasan BKD diwilayah Banyumas tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan pengawasan LKM yang belum berbadan hukum berlaku ketentuan perundang-undangan perbankan yang lama, yaitu UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana disebutkan dalam pasal 58 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diperjelas dengan PP No.72 tahun.1992 ps 19 ayat (1) dan (2). UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan telah diubah oleh UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Adapun pengaturan hubungan hukum antara nasabah dengan pihak LKM yang belum berbadan hukum, khususnya BKD di wilayah Banyumas, dilakukan dengan kesepakatan antar pihak bersumberkan kepada perjanjian, dimana perjanjian diatur dalam KUHPerdata Buku Jilid III tentang Perikatan yang terdiri dari 18 bab, 631 pasal yang dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864 KUHPerdata, serta pengaturan lainnya adalah kebiasaan dalam industri lembaga keuangan.                         

       Pengawasan LKM secara yuridis diatur dalam UU LKM dari pasal 28 – pasal 32 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM. Menurut pasal 28 UU LKM disebutkan : “Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Berdasarkan pernyataan tersebut LKM mendapat pembinaan, pengaturan, pengawasan dari OJK, sedangkan BKD adalah LKM yang belum mendapatkan status badan hukum sebagaimana dalam pasal 4 UU LKM, “pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan bentuk badan hukum”, dengan demikian BKD tidak mendapatkan pengawasan secara eksternal, dikaitkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah, maka tidak ada perlindungan terhadap simpanan nasabah.

         Pengawasan BKD dilakukan secara internal oleh lembaga berupa Koperasi Simpan Pinjam Badan Kredit Desa Purwokerto (KSP BKD Purwokerto) yang menjadi pengawas dari beberapa BKD di wilayah Banyumas. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan secara internal BKD di wilayah Banyumas, perlu dilakukan pemeriksaan, yang dilakukan oleh pemeriksa BKD yang terdiri dari General Manager, Area Manager, dan Juru Tata Usaha terhadap BKD, agar BKD dapat berjalan dengan baik dan terukur sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu bagi pemeriksa BKD untuk mengerti dan memahami beberapa hal terkait tentang pemeriksaan atau pengawasan BKD .     

       Secara yuridis pencatatan, pembukuan keuangan serta pengawasan LKM diatur diantaranya di dalam pasal 29 ayat (1) UU LKM, “ LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku,”

       Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa BKD di wilayah Banyumas, belum dilakukan pengawasan secara eksternal oleh OJK, dikarenakan BKD sebagai LKM yang belum berbadan hukum, tetapi BKD di wilayah Banyumas telah dilakukan pengawasan secara internal oleh KSP BKD Purwokerto, dan telah sesuai dengan prosedur dengan melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai standar akutansi keuangan yang berlaku.

3.c   Faktor-Faktor BKD di wilayah Banyumas Belum Berbadan Hukum 

            Ketentuan tentang pendirian, kepemilikan, dan perizinan LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur secara yuridis di dalam pasal 4 UU LKM :

“Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan  :

a.            Bentuk badan hukum;

b.             Permodalan; dan

c.             Mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam UU ini.”

 

Bentuk badan hukum suatu LKM dapat berbentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas, sedangkan BKD di wilayah Banyumas akan mengarah dan didorong kepada bentuk koperasi, sebagaimana selama ini BKD berjalan menggunakan tata cara dan pengelolaan yang dikelola oleh badan usaha berbentuk koperasi. Ketentuan secara yuridis tentang status badan hukum diatur di dalam pasal 5 ayat (1) UU LKM :

“(1) Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a adalah :

a.      Koperasi ; atau

b.     Perseroan Terbatas.

Pemenuhan persyaratan bentuk badan hukum sebagaimana disebutkan di atas adalah koperasi dan perseroan terbatas, sesuai pasal 5 UU LKM. Menurut pasal 9 UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah. Adapun BKD di wilayah Banyumas dari hasil penelitian sudah memiliki persyaratan sebagai koperasi, tinggal mengajukan status badan hukum koperasi.

            Badan Kredit Desa yang berasal dari Lumbung Desa merupakan hasil pertemuan rembug desa, yang menghasilkan kesepakatan mengadakan kegiatan pinjaman berupa benih padi, didirikan di tiap desa sejak tahun 1896 dan mengalami perubahan dari pinjaman berupa benih padi menjadi uang. Penegasan BKD adalah aset desa dan kekayaan desa tertuang dalam pasal 76 (2) butir c UU No.6 tahun 2014 tentang Desa,  menyebutkan : “Aset Desa adalah kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan  dari perjanjian/kontrak dan lain - lain yang sesuai dengan peraturan pemerintah”.

             Permasalahan muncul saat diundangkannya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 87 ayat (1), disebutkan bahwa :“Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes”, sedangkan pihak KSP BKD Purwokerto sebagai pengawas internal BKD, menganggap dengan dijadikannya semua BKD di wilayah Banyumas yang berjumlah 62 (enam puluh dua), sebagai cabang dari KSP BKD Purwokerto dengan nomor badan hukum yang sama untuk semua BKD, yaitu: BH 254/BH/XIV.2/2014, adalah dianggap sudah memiliki bentuk badan hukum dan menganggap tidak perlu didirikan BumDes di tiap desa.

Adanya tarik ulur dari pihak KSP BKD Purwokerto untuk menolak keinginan desa untuk mendirikan BKD sebagai BUMDes. Hal ini menjadi problematik yang dihadapi sebagian Kepala Desa untuk menentukan sikap dalam status badan hukum bagi BKD.

       Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang hambatan dalam mewujudkan status bentuk badan hukum, dapat disimpulkan bahwa BKD di wilayah Banyumas belum berbadan hukum, karena terjadi tarik ulur kepentingan dan perbedaan persepsi pemahaman terkait status legal kepemilikan dan bentuk badan hukum BKD antara pihak Desa dengan pihak KSP BKD Purwokerto.

4.     Simpulan

4.a   Pengaturan BKD di wilayah Banyumas berlaku ketentuan perundang-undangan perbankan yang lama, yaitu UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan  dan telah diubah oleh UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Adapun pengaturan hubungan hukum antara nasabah dengan pihak BKD Banyumas dilakukan dengan kesepakatan antar pihak berdasarkan kepada perjanjian, dimana perjanjian diatur dalam KUHPerdata Buku III tentang Perikatan, sedangkan pengawasan BKD di wilayah Banyumas secara eksternal adalah belum ada, karena OJK hanya mengawasi LKM yang telah berbadan hukum. Pengawasan secara internal terhadap BKD di wilayah Banyumas sudah ada, yakni dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Badan Kredit Desa Purwokerto, yang bertindak sebagai pengawas pusat internal terhadap BKD di wilayah Banyumas.

           Badan Kredit Desa di wilayah Banyumas secara faktual sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi suatu badan usaha yang berbadan hukum, menuju ke arah koperasi, dibuktikan dengan terpenuhinya persyaratan dalam susunan organisasi dan kepengurusan, kepemilikan, permodalan, kelayakan rencana kerja, sehingga dapat diajukan pengesahan status badan hukumnya ke Dinas Koperasi dan UKM, namun faktor penghambat BKD di wilayah Banyumas belum berbadan hukum sampai dilakukan penelitian ini, karena adanya tarik ulur kepentingan dari pihak desa tempat domisili BKD dan pihak KSP BKD Purwokerto terhadap status legal kepemilikan BKD dan kepentingan bentuk badan hukumnya.

4.b   Saran

a.              Perlunya partisipasi aktif dari berbagai instansi terkait terhadap pengaturan dan pengawasan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah BKD di wilayah Banyumas secara tidak langsung, harus ada dan didukung oleh semua pihak, serta harus dilaksanakan oleh suatu lembaga resmi yang kompeten, kapabel, dan independen, khususnya oleh OJK. Pengawasan terhadap BKD yang akan menuju ke arah koperasi, dilaksanakan oleh OJK dengan berkoordinasi dengan Kementerian yang mengurusi koperasi yaitu Dinas Koperasi dan UKM dan Kementerian Dalam Negeri, yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan lebih digalakkan lagi pembinaan dan peran OJK.  

b.               Perlu segera status badan hukum BKD di wilayah Banyumas direalisasikan menjadi Koperasi atau Perseroan Terbatas dibawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sesuai amanat UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 54 ayat 2 butir (e), mengingat batas waktu akhir pendaftaran adalah bulan Januari 2016. Perlu segera dilaksanakan langkah-langkah untuk menjembatani adanya perbedaan kepentingan pihak desa dan pihak KSP BKD Purwokerto, sehingga tujuan pendirian BKD yang dipersyaratkan oleh ketentuan dalam perundang-undangan segera dapat terwujud demi untuk perlindungan hukum bagi nasabah BKD di wilayah Banyumas.

SUPRIYANTO, MH

Pemerhati Lembaga Keuangan Mikro Non Formal di wilayah Banyumas/Konsultan Hukum Non Litigasi PKBM Nuju Pinter Cilongok.

 wa 082138855459

alamat : Rt 5/7 Pliken-Langgongsari-Cilongok-Banyumas-Jawa Tengah 53162

 

 

 

 

          



[1] Pandu Suharto, 1988, Sejarah Pendirian Bank Perkreditan Rakyat, Jakarta, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia,  hlm.69.

[2] Salim HS,2003, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 5.

[3] Kasmir ,2013, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Jakarta,  PT RajaGrafindo Persada, hlm.86.

[4] HR. Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi The Bankers Hand Book, Bandung, Citra Aditya Bakti, hlm.123.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12