perlindungan hukum nasabah pada non contractual rule

 

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI  NASABAH PADA PERKUMPULAN KEUANGAN NON CONTRACTUAL RULE  DI KECAMATAN CILONGOK - BANYUMAS                                                                                                   

 

 

 

 

USUL PENELITIAN

 

Disusun oleh : Supriyanto

Nim : P2EA13027

 

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2014

A.    JUDUL

 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA PERKUMPULAN KEUANGAN NON CONTRACTUAL RULE DI KECAMATAN CILONGOK-BANYUMAS  .

B.    Latar Belakang

       Dampak dari krisis moneter pada tahun 1998 berdampak yang sangat luas bagi bangsa Indonesia, dimana terjadi banyak perusahaan yang colaps atau dinyatakan bangkrut dikarenakan menanggung utang karena dalam transaksinya menggunakan mata uang dolar. Nilai tukar dolar mengalami penurunan nilai mata uang/devaluasi dari Rp.2.200,00 menjadi Rp.17.000 yang akhirnya menjadi stabil dikisaran Rp.9.000,00,[1] sehingga banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam keuangan dengan jalan melakukan pengurangan tenaga kerja          ( Putus Hubungan Kerja /PHK) , yang pada akhirnya mengalami perbaikan perekonomian nasional seiring waktu dengan terjaminnya kestabilan politik di tanah air, namun jumlah orang miskin dan pengangguran masih cukup tinggi, Hal ini sampai berkelanjutan sampai tahun 2012, khususnya di Jawa Tengah jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan) pada September 2012 mencapai 4,863 juta orang (14,98 %) berkurang 113,96 orang (0,36 %) jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2012 sebesar 4,977 juta orang (15,34%) Tingkat pengangguran terbuka  di Jawa  Tengah  pada Februari 2013 mencapai 5,57 % mengalami penurunan sebesar 0,31 % poin dengan nilai tingkat pengangguran terbuka 5,88 % .[2]  Tidak terkecuali bagi masyarakat Cilongok di Jawa Tengah yang sebagian besar  bermata pencaharian sebagai buruh tani dan petani kecil yang berjumlah 13.359[3] kepala keluarga,dimana mereka berpenghasilan dibawah rata-rata upah pegawai pabrik,ditambah harga kebutuhan pokok yang ikut naik.Dari kenyataan tersebut maka timbullah hasil dari suatu perenungan dari sebagian masyarakat di kecamatan Cilongok untuk ikut serta membantu meringankan beban himpitan ekonomi, dengan memberikan modal bantuan,dengan jalan dibuat suatu kelompok adat/tradisional[4] berupa sistem non contractual rule, bukan berupa lembaga keuangan yang modern.

        Dibentuknya suatu kelompok keuangan yang bersifat tradisional ini mengundang sebagian masyarakat untuk memanfaatkan kelompok tersebut dengan meminjam,menabung,dan ikut arisan. Ditambah lagi sistem pengelolaan yang bersifat kekeluargaan yang mana keanggotaannya tidak berbelit-belit cukup didasari atas modal kepercayaan, baik ketika ia akan menabung,meminjam,dan ikut arisan dengan motivasi untuk memenuhi kebutuhannya[5]. Deskripsi penelitian bisa digambarkan sebagai berikut tempat penelitian(place) adalah di lembaga keuangan tradisional diwilayah Cilongok yang berdiri sejak tahun 1996 sampai sekarang dengan sebaran anggota meliputi desa Pageraji, desa Cilongok, desa Singasari, desa Langgongsari, desa Pernasidi, dengan jumlah anggota keseluruhan 444 orang sudah termasuk enam pengurus sebagai subyek(actor) penelitian. Adapun usaha yang dijalankan(activity)  adalah simpan, pinjam, dan arisan.   Rincian arisan sebesar  Rp. 5.000,-  dikalikan 444 anggota menjadi Rp. 2.220.000.-  yang disetor tiap pasaran “pon” dan akan berakhir sampai 100 putaran jadi total berjumlah Rp. 22.200.000,-  Rincian kas adalah Rp. 500.- per-anggota dikalikan 444 anggota sehingga terkumpul Rp.222.000.- yang akan berakhir sampai 100 periode total terkumpul menjadi Rp. 2.220.000,- uang kas ini akan dikembalikan kepada anggota kembali dalam ujud barang-barang perabotan rumah tangga (panci, dandang, ember dan lain-lain sesuai permintaan anggota). Sedangkan rincian tabungan adalah bebas sesuai kemampuan anggota tapi diwajibkan besaran tabungan adalah ajeg sampai periode berakhir. Menurut ibu Khotifah[6] sebagai ketua lembaga keuangan ini menyatakan sampai periode 22 ini telah terkumpul uang sebesar Rp. 8.612.500,- sehingga sampai periode yang ke-100 akan berjumlah Rp. 861.250.000,- 

       Paparan tersebut diatas terpotret menjadi suatu peristiwa dalam suatu bingkai yang dinamakan dengan peristiwa hukum[7], dimana ada subyek hukum yaitu para  peminjam, penabung, pengelola dana, dan  obyek hukumnya adalah norma kebiasaan atau adat yang dijalankan selama lembaga itu didirikan dengan konsensus oleh para pihak, dalam suatu perjanjian yang tidak tertulis dan dijalankan secara ajeg dengan segala sanksinya. Penelitian ini oleh penulis para pelakunya dinamakan sebagai  aktor(actor), aktivitasnya(activity)  adalah terjadinya transaksi tidak tertulis/non contractual rule oleh para pihak, sedangkan peristiwa terjadi disuatu tempat(place) dilembaga keuangan transaksi tidak tertulis di Cilongok.

       Dasar setiap perikatan/perjanjian  di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata)dan peraturan perundang-undangan lainnya. Semua tindakan seseorang akan menimbulkan akibat hukum , contoh orang yang berhutang maka ia akan dikenakan kewajiban sebagaimana dalam pasal 1239 KUHPerdata[8] ,maka ia harus melunasi hutangnya . Ketika seseorang melakukan akad perjanjian misal: menyewa, jual-beli, perjanjian deposito, atau perjanjian lainnya yang melibatkan dua segi atau lebih akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi para pihak sebagaimana yang termaktub dalam KUHPerdata pasal 1313[9].

       Dalam pasal 1 butir 2 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 dijelaskan

 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

      Pasal  ini memberi penjelasan bahwa yang menyimpan dana dari masyarakat adalah badan usaha yang berbentuk bank atau koperasi, sedangkan bentuk badan hukumnya adalah  perseroan terbatas, koperasi, peusahaan daerah ,sebagaimana tercantum  pada pasal pasal 21 UU No. 10 Tahun 1998.[10] Sedangkan dilapangan penelitian terdapat fakta-fakta yang menunjukkan adanya kesenjangan dalam peristiwa hukum tersebut yaitu adanya ketidaksesuaian antara das sollen(yang dicita-citakan) dengan das sein(dalam kenyataannya). Dimana das sollen adalah adanya peraturan yang mengatur antara para pihak berupa peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan oleh pemerintah berupa norma positif/constitetum tetapi dalam kenyataan didalam lembaga keuangan tersebut telah berlaku transaksi tidak tertulis. Perlindungan hukum bagi para pihak  telah terakomodir dalam suatu peraturan, namun ketika terjadi wanprestasi atau pelanggaran akan mudah dijerat oleh hukum, sedangkan  lembaga keuangan tersebut tidak menggunakan  legalisasi dalam setiap perjanjian maka akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya.

        Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat dalam suatu penelitian dengan judul: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA PERKUMPULAN KEUANGAN NON CONTRACTUAL RULE DI KECAMATAN CILONGOK-BANYUMAS  .

C.        Perumusan Masalah

       Berdasarkan paparan diatas dapat diambil beberapa  rumusan masalah sebagai berikut: 

1.     Bagaimanakah perlindungan hukum bagi nasabah pada lembaga keuangan non contractual rule di wilayah Cilongok  ?

2.     Bagaimanakah proses pelaksanaan dan mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam transaksi di lembaga keuangan non contractual rule tersebut?

D.     Tujuan Penelitian                                                                                                                   

       Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh jawaban dari perumusan masalah tersebut diatas  yang pertama adalah untuk menemukan dan mengungkap perlindungan hukum bagi para nasabah dalam hubungan transaksi/kontrak dengan lembaga keuangan non contractual rule dan untuk mengetahui pelaksanaan hubungan dan mekanisme penyelesaian wanprestasi pada transaksi/kontrak di lembaga keuangan non contractual rule.

         Kedua adalah untuk mengembangkan teori-teori tentang perlindungan hukum yang berkenaan dengan transaksi non contractual rule beserta proses pelaksanaan dan mekanisme penyelesaian wanprestasi bagi para pihak.

E.    Manfaat Penelitian

       Adapun manfaat dari penelitian ini adalah pertama secara teoritis, hasil penemuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam bidang perbankan, khususnya yang berkaitan dengan lembaga keuangan non contractual rule dan juga sebagai bahan kajian ilmiah untuk dikaji ulang oleh peneliti berikutnya.

       Kedua secara praktis, hasil temuan pada penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran bagi lembaga keuangan non contractual  rule pada khususnya, ataupun bagi lembaga keuangan non contractual rule lainnya. Kemudian hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pengalaman dan pengetahuan yang berharga kepada peneliti untuk meningkatkan pengetahuan atau ketrampilan dalam bidang lembaga keuangan non contractual rule pada ranah praktis di dunia empiris sejalan dengan disiplin ilmu yang penulis dalami,yakni pada Program Magister Ilmu Hukum Bisnis.

 

F.      Kerangka Teori

1.  Sistem hukum

      Untuk mendeskripsikan norma hukum dan lembaga hukum yang hidup dalam masyarakat maka dapat dijabarkan lewat pengertian dasar sistem hukum,seperti : peristiwa hukum,akibat hukum,hubungan hukum,subyek hukum,obyek hukum,hak dan kewajiban. Untuk memperjelas pengertian diatas akan penulis jabarkan satu-persatu berikut dibawah ini. Ada beberapa pengertian tentang peristiwa hukum dari berbagai pendapat diantaranya adalah Van Apeldoorn yang dikutip oleh R.Soeroso,SH menyatakan “peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak,”sedangkan pendapat dari Bellefroid adalah “peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum ,suatu peristiwa dapat merupakan hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.”[11] Segala tingkah laku atau perbuatan yang menimbulkan akibat hukum menyangkut subyek hukum,dimana ia akan terikat oleh hukum tersebut menyangkut pengaturannya dalam hak dan kewajiban ,adakalanya suatu perbuatan itu tidak merupakan perbuatan hukum,bila tidak menimbulkan peristiwa hukum.

1.a.  Peristiwa hukum

     Peristiwa hukum misalnya adalah : jual-beli,sewa-menyewa,pinjam-meminjam/pemberian kredit,pendirian yayasan. Sebagaimana diatur dalam norma hukum positif  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1239 yang berbunyi:”Tiap perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat  sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya,rugi dan bunga.” Dan dalam pasal 1313 KUH Perdata disebutkan : “Perjanjian adalah sesuatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (satu subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada satu subyek hukum lainnya atau lebih”.[12]

       Peristiwa hukum dapat digambarkan sebagai berikut :

Apabila terjadi  X  ---------------------------------------------Ć  maka terjadi  Y

 (apabila A menyewakan rumahnya kepada B ) maka akan  terjadi ( maka A berhak atas uang sewa ,sedangkan B berhak juga untuk menikmati tinggal dirumah itu).

 

       1.b.   Akibat hukum

      Akibat hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Jadi dengan kata lain akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum.[13] Seperti dalam gambar diagram diatas dapat dilihat pada  kelanjutan dalam diagram yang dirumuskan dalam peraturan hukum, dalam periatiwa sewa-menyewa itu menimbulkan akibat hukum. Akibat yang timbul adalah kenikmatan yang diperoleh oleh para pihak, dari penyewa, ia akan akan merasakan uang sewa sedangkan bagi yang menyewa ia akan menikmati tempat tinggal untuk ditempati. Proses pada akad yang lain pun akan berakibat akibat hukum pada para pihak .Ujud akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum :

,i- .berupa lahirnya atau berubahnya atau lenyapnya  suatu keadaan hukum ,contoh “usia menjadi 21 tahun maka akibat hukumnya adalah dari tidak cakap menjadi cakap “.

ii- lahirnya,berubahnya,lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua hukum atau lebih subyek hukum,dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dam kewajiban pihak yang lain contoh “ A mengadakan perjanjian jual beli dengan B maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B ,sesudah dibayar lunas hubungan hukum menjadi lenyap.”

iii- lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum contoh “seorang pencuri diberi sanksi karena mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.

         1.d.   Hubungan hukum (Rechtsbetrekkingen)

       i.-Arti hubungan hukum adalah interaksi antara dua atau lebih subyek hukum, dimana terjadi akibat hukum antara kedua belah pihak.[14] Hukum mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya, manusia satu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat,apabila ada yang tidak mengindahkan hukum maka ia akan dipaksa oleh hukum untuk patuh melaksanakannya. Hubungan hukum yang diatur oleh hukum adalah pasal 1457 KUHPerdata tentang perikatan.

      ii.-Segi hubungan hukum, jadi setiap hubungan hukum memiliki 2 segi yaitu:segi beveoegdheid (kekuasaan/kewenangan atau hak) dengan lawannya plicht atau kewajiban.Kewenangan diberikan oleh hukum kepada subyek hukum (orang atau badan hukum) disebut hak. Hak dan kewajiban timbul bersama-sama sebagai akibat dari peristiwa hukum .Logemann sebagaimana dikutip R.Soeroso ,berpendapat bahwa dalam tiap hubungan terdapat pihak yang meminta prestasi (prestatie subject) dan pihak yang melakukan prestasi disebut plicht subject. Contoh pasal 1763 KUHPerdata “ seorang kreditur berhak menagih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan sedangkan si debitur wajib melunasi sejumlah utangnya itu, maka itu wewenang kreditur  dan kewajiban debitur tersebut diatas secara bersama-sama menjadi lenyap. Sebagaimana pasal 1381 KUHPerdata berbunyi” perikatan hapus : karena penawaranpembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,karena pembaruan utang, karena perjumpaan utang atau kompensasi, karena percampuran utang, karena musnahnya barang yang diutang , karena pembatalan,karena berlakunya syarat-syarat batal,karena lewatnya waktu.” 

       iii.- Unsur-unsur hubungan hukum ,memiliki tiga unsur diantaranya yaitu:

-adanya para pihak, contoh A menjual rumahnya kepada si B,

-adanya obyek hukum (benda/barang),contoh diatas adalah rumah sebagai obyeknya.

-adanya hubungan hukum antara para pihak, contohnya si A dan si B yang melakukan akad/transaksi yang melakukan jual beli.

       iv.- Syarat-syarat daripada hubungan hukum adalah hubungan hukum itu baru ada setelah terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut :

-adanya dasar hukum, ialah peraturan hukum yang mengatur peristiwa hukum misal KUHPerdata.

-timbulnya peristiwa hukum, contoh diatas akad jual beli maka dasar hukumnya adalah pasal 1474 KUHPerdata dan pasal 1513 KUHPerdata yang menetapkan penjual untuk menyerahkan barangnya dan pembeli untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati.

           v.-  macam/jenis hubungan hukum, ada tiga macam yaitu:

-i. hubungan hukum yang besegi satu (eenziijdige rechtsbetrekkingen), hanya satu pihak  yang berwenang ,pihak yang lain berkewajiban. Jadi satu pihak saja yang memberikan/berbuat sesuatu/atau tidak berbuat        

contoh : perikatan yang memberikan sesuatu pasal 1235-1238 KUHPerdata : “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik sampai pada penyerahan .Kewajiban  yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap pesetujuan-persetujuan tertentu yang akibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalan bab-bab yang bersangkutan, contoh : perikatan untuk berbuat sesuatu pasal 1239-1242 KUHPerdata “ Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu apabila ia berutang tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya ,rugi,dan bunga,”

-ii.  hubungan hukum bersegi dua (tweezijdige rechtsbetrekkingen), contohnya dalam akad jual beli masing-masing pihak dikenai kewajiban dan hak yang sama.

-iii.  Hubungan satu subyek dengan dengan subyek yang lainnya,contohnya pemilik tanah berhak memungut hasil/kenikmatan(genot) dari tanah dan menjual/menyewakan asalkan sesuai peraturan berlaku dan tidak mengganggu kepentingan umum. Sesuai pasal 570 KUHPerdata

      1.e.  Subyek hukum,[15] adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban ,jadi subyek hukum tidak memandang warga negara asli atau asing ataupun agama apapun. Implikasinya subyek hukum dapat melakukan transaksi hukum berupa jual beli, sewa menyewa, membuatwasiat dan lain-lain. Disamping itu ada kumpulan orang-orang yang oleh hukum diberi status sebagai “person” yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti manusia.

      Ada dua pengertian orang/person sebgai subyek hukum :

.-  natuurlijk person, adalah mens persoon, yang disebut orang atau manusia.

.- rechtsperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam : publiek rechts-person yang sifatnya ada unsur kepentingan umum, seperti negara, daerah,desa.dan privat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai kepentingan  individu.

     Dasar hukum manusia sebagai subyek hukum adalah asas hukum larangan mengenai perampasan atas pendukung hak yang berakibat burgelijke dood (kematian perdata) misal perbudakan, tercantum dalam :

- pasal 3 KUHPerdata  dan pasal 15 UUDS 1950 ayat (2) yang berbunyi : “generlei straf heeft de burgelijke dood of hetverlies van alle bergelijke reghten tengevolge” artinya hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman itu.”

 - Pancasila dalam sila ke dua yang berbunyi “ Kemanusiaan yang adil dan beradab “ bermakna untuk memanusiaakan manusia sebagai manusia atau subyek hukum bukan sebagai benda atau obyek hukum.

        Dasar hukum dari beberapa ahli hukum berpendapat :

-        Prof. J Hadjawidjaya,SH, orang adalah merupakan pengertian terhadap manusia.

-        Prof. Eggens yang dimaksud dengan orang adalah manusia sebagai rechhtspers.

      ii. Subyek hukum berupa badan hukum,  badan hukum suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan satu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.[16]

      Syarat-syarat badan hukum adalah memiliki kekayaan yang terpisah/tersendiri dari harta para anggotanya, dan hak dan kewajiban badan usaha adalah terpisah pula dari hak adan kewajiban para anggotanya.

       Dasar hukum badan hukum adalah : Perseroan terbatas diatur dalam bab lll bagian ketiga buku l  KUHD,  Koperasi diatur dalam Undang-undang  no. 25 Tahun 1992, Perbankan diatur dalam Undang-undang no. 7 Tahun 1992.

 UUD 1945.

      Macam-macam badan hukum adalah

a. menurut bentuknya terbagi menjadi dua : badan hukum publik (publiek rechtspersoon) dan badan hukum privat (privat rechtspersoon) .

-. Badan hukum publik (publiek rechtspersoon) adalah badan hukum didirikan berdasarkan hukum yang menyangkut kepentingan publik ,orang banyak atau negara pada umumnya, contoh badan hukum publik : Negara Indonesia, Pemda Tingkat l dan ll sesuai Undang-undang no. 5  Tahun 1974 , Bank Umum sesuai Peraturan Pemerintah no. 70 Tahun 1992 dan

 PP  no. 19  Tahun 1992 .

-.  Badan hukum privat ( privat rechtspersoon)/perdata atau sipil, adalah badan hukum yang didirikan  berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi didalam badan hukum itu.Badan ini adalah badan usaha swasta dengan memiliki beberapa tujuan yang berbeda-beda diantaranya : mencari keuntungan, sosial,pendidikan,politik, kebudayaan dan lain-lain.

        Menurut tujuannya badan privat dibedakan :

.- tidak mencari keuntungan/amal,misal perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan sosial/pendidikan/olah raga/kesenian, perkumpulan arisan dan simpan/pinjam.   

.-   mencari keuntungan/laba misal perseroan terbatas misal PT PLN, PT TELKOM,

 PT KAI dan lain-lain.

     .-  memenuhi kebutuhan material para anggotanya misal koperasi sesuai Undang-undang no.25 Tahun 1992, Partai Politik untuk mewakili rakyat dalam pemerintahan, badan amal wakaf zakat/infak/sodaqoh, perkumpulan arisan dan simpan/pinjam.

    b.    Menurut jenisnya ada korporasi dan yayasan.

   .i- Korporasi adalah suatu gabungan orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai suatu subyek hukum tersendiri(personifikasi), contohnya adalah :

   .-  perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja dan suka rela dengan maksud memperkuat kedudukan ekonomi ,memelihara kebudayaan,sosial misal perseroan terbatas, perusahaan negara.

   .-  persekutuan orang (gemeenschap van mensen) karena perkembangan faktor sosial dan politik, misal Pemerintah Daerah Tingkat l dan ll , Desa.

   .-  organisasi orang yang didirikan berdasarkan Undang-undang misal HMI, PMII, dan lain-lain.

    -ii- Yayasan adalah tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan dengan tujuan tertentu misal sosial,pendidikan, kesenian. .  Pengaturannya berdasarkan kebiasaan dan anggaran pendiriannya dianut oleh Notaris, misal Yayasan Lektur Jakarta, wakaf dan lain-lain.     

c.  Menurut tata/aneka warna hukum di Indonesia :

-i.-  badan hukum menurut  hukum Eropa, badan hukum yang diatur menurut hukum yang dikoordinasikan dengan hukum yang berlaku di Negeri Belanda misal : Negara,PT, perhimpunan berdasarkan L.N.H.B 1870 no. 64.

-ii.-   badan hukum menurut Eropa tertulis, yaitu badan hukum menurut undang-undang yang dibuat dengan mengingat pasal 131 ayat 2 sub bI.S, misal perhimpunan berdasarkan L.N.H.B 1939  no.570  jo 1939  no 717 dan L. N. 1958  no. 139

         1.f.  Obyek hukum[17]

          Arti obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) ,oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum, misal A dan B mengadakan perjanjian jual beli sebuah rumah ,maka rumah adalah obyek hukum.

         

 

Dasar hukum :

.- Buku ll KUH Perdata,didalamnya mengatur tentang benda baik benda berujud, benda bergerak, benda tetap, benda tak bergerak.

.- Undang-undang Pokok Agraria (UU no. 5/1960), mengatur tentang tanah , undang-undang ini sebagai pengganti dan perubahan dari KUH Perdata dan dikonversi menjadi hak atas tanah menurut hukum agraria nasional.  

.-  Undang-undang no. 21 tahun 1961 (undang-undang tentang merek perusahaan dan merek perniagaan) undang-undang ini mengatur tentang benda yang tidak berujud atau abstrak tidak tampak(immaterieele goederen), yaitu berupa merek suatu benda.

.- Ordonantie  no. 100 tahun 1939, mengatur tentang kapal terbang sebagai suatu benda/barang.

 .-  Buku ll KUHD (wetbook van koophandel ), mengatur kapal laut ,dengan ketentuan untuk kapal dibawah 20 m3 dimasukkan benda tetap sedangkan diatas 20 m3.

          Pembagian benda/zaak :

.-  Benda yang yang bersifat kebendaan(materieele goederen), dibagi menjadi :

-.i   benda berujud (lichamelijke zaken), benda ini dapat diraba,dilihat,dirasakan dengan panca indera, benda berujud  ini dapat dibagi menjadi :

-benda bergerak(roerende zaken), misal benda yang bisa dihabiskan : bensin ,minyak,beras.dan benda yang tak bisa habis : mobil, perhiasaan, kendaraan.

 -benda tidak bergerak/tetap (onroerende zaken), misal : tanah, rumah, sawah, yang pada prinsipnya benda itu masih tertancap/tertanam dengan bumi, termasuk didalamnya hak usaha,hak pakai hasil, hak pasar yang diakui pemerintah.

-.ii-    benda tak berujud (onlichamelijke), benda ini tak dapat dilihat dan dirasakan, misal : merek, perusahaan, paten, hak cipta.

 

       1.g. Hak[18]

        Ada beberapa teori tentang hak diantaranya adalah :

.-  Teori yang menganggap hak sebagai kepentingan terlindungi.(belangen theorie dari Rudolf ven Jhering yang dikuti oleh R. Soeroso), yang menafsirkan  “hak itu merupakan seseuatu yang penting bagi yang bersangkutan , yang dilindungi oleh hukum “ contoh pemilik rumah bebas melakukan tindaka hukum terhadap rumahnya, menyewakan ,menjual,mengontrakkan, dan lain-lain.

.- Teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang dilengkapi kekuatan(wilsmacht theorie dari Bernhard Winscheid). Hak dimanan kehendak ini dilengkapi dengan kekuatan untuk memilikinya, jadi anak kecil dan orang gila tidak bisa memilikinya, karena mereka tidak bisa menyatakan kehendaknya.

.- Teori gabungan antara beberapa pakar:

     .- Apeldoorn menyatakan bahwa hak adalah suatu kekuatan(macht) yang diatur oleh hukum dan kekuasaan berdasarkan kesusilaan dan tidak hanya kekuataan, misalnya pencuri mempunyai kekuataan atas barang curiannya, bukan atas kesusilaan , oleh karena itu ini bukan hak.

     .-  Utrecht menyatakan hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak bukan kekuatan .

     .-   Lemaire menyatakan hak sama dengan izin dimana hak itu bersumber bukan pada hukum    tapi sejajar dengan hukum.

Berdasarkan dari beberapa ahli hukum itu penulis dapat menyimpulkan bahwa hak adalah sesuatu yang diperoleh dengan kehendak dan kekuatan yang tidak melawan hukum

     2. Perlindungan hukum bagi nasabah pada perkumpulan keuangan non contractual   rule di wilayah Cilongok

      2.A.  Perlindungan hukum                                                 

         Sebelum membahas lebih lanjut penulis akan membahas terlebih dahulu tentang kerangka teori/frame work untuk lebih mengarahkan permasalahan lebih terarah. Teori ini diarahkan kepada kaum yang lemah baik lemah ekonomi, maupun lemah aspek yuridis[19].  Secara etnologis istilah teori perlindungan hukum berasal dari bahasa Inggris , yaitu legal protection theory, sedang bahasa Belanda theorie van de wettelijke bescherming dan bahasa Jerman theorie der rechtliche shutz.

         Secara gramatikal/terminologi perlindungan adalah tempat berlindung, hal(perbuatan) memperlindungi. Memperlindungi adalah menyebabkan berlindung. Arti berlindung adalah meliputi : menempatkan dirinya supaya tidak terlihat , bersembunyi,minta pertolongan. Arti melindungi adalah meliputi menutupi supaya tidak terlihat atau nampak, menjaga, merawat atau memelihara, menyelamatkan atau memberikan pertolongan.[20]                       

        Tujuan perlindungan adalah memberikan rasa aman bagi korban yang terbebas dari bahaya, bebas gangguan, tenteram, tidak merasa takut terhadap suatu hal , yang berhak memberikan perlindungan adalah : pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisisan, kejaksaan, pengadilan, pihak lainnya. Sifat perlindungan terbagi menjadi dua yaitu perlindungan sementara dan adanya perintah pengadilan.[21]

Menurut Satjipto Raharjo, perlindungan hukum adalah :

   ” memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.”[22]

Menurut penulis yang dinamakan dengan perlindungan hukum adalah pemberian perlindungan hukum sehingga tercipta rasa aman secara lahir maupun batin dari segala pengaruh dalam maupun luar lingkungannya oleh pihak yang berwenang (keluarga, advokat, masyarakat, kepolisian).

           Teori tentang perlindungan hukum dikemukan oleh beberapa ahli hukum diantaranya   Roscou Pound[23] yang mengemukakan hukum merupakan alat rekayasa sosial ( law as tool of social engginering ), kepentingan manusia harus dilindungi oleh hukum.

Kepentingan manusia diantaranya adalah :

               i.     Public interest(kepentingan umum), terbagi lagi menjadi :

i.a. Kepentingan dari negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan   kepribadiannya dan substansinya.

i.b.   Kepentingan dari negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.                                                                                     

             ii.     Social interest(kepentingan masyarakat), terbagi lagi menjadi enam kepentingan :

ii.a.  Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum seperti : keamanan, kesehatan, kesejahteraan, jaminan bagi transaksi-transaksi dan pendapatan

ii.b.   Kepentingan bagi lembaga-lembaga sosial, yang meliputi perlindungan dalam bidang : perkawinan, politik (kebebasan bicara), ekonomi.

ii.c. Kepentingan masyarakat terhadap kerusakan moral seperti : korupsi,perjudian,pengumpatan terhadap Tuhan, tidak sahnya transaksi yang bertentangan dengan moral yang baik, peraturan yang membatasi tindakan-tindakan anggota trust.

ii.d   Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber sosial seperti menolak perlindungan hukum bagi penyalahgunaan hak ( abuse of right).

ii.e. Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum seperti : perlindungan pada hak milik, perdagangan bebas dan monopoli, kemerdekaan industri, dan penemuan baru.

ii.f.  Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual seperti : kehidupan yang layak, kemerdekaan berbicara, memilih jabatan.

iii.             Privat interest ( kepentingan individu) terbagi menjadi :

iii.a. Kepentingan kepribadian (interest of personality) meliputi perlindungan terhadap : integritas(keutuhan) fisik, kemerdekaan berkehendak, reputasi(nama baik), terjaminnya rahasia-rahasia pribadi, kemerdekaan untuk menjalankan agama yang dianutnya, kemerdekaan mengemukakan pendapat.

iii.b. Kepentingan dalam hubungan rumah tangga (interests in domestic) meliputi : perlindungan bagi perkawinan, tuntutan bagi pemeliharaan keluarga, hubungan hukum antara orang tua dan anak-anak.

iii.c.  Kepentingan substansi(interest of substance) meliputi perlindungan terhadap : harta, kemerdekaan dalam penyusunan testamen, kemerdekaan industri dan kontrak dan pengharapan legal akan keuntungan-keuntungan yang diperoleh.

     2.b.   Lembaga Keuangan

     Pengertian lembaga keuangan menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, sebagaimana dikutip dari Muhammad Djumhana didalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia: “ lembaga keuangan non bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.” Sedangkan dalam surat Kepmen Keuangan No. Kep- 792/MK/IV/12 1970: “ lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui kegiatan –kegiatan dibidang keuangan tersebut dalam pasal 3 , secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan”.

     Macam-macam lembaga keuangan non bank meliputi : perusahaan asuransi, penyelenggara dana pensiun, perusahaan keuangan, holding company, perusahaan yang memberikan potongan , perusahaan pemutar kredit, rumah gadai.

2.c.   Non Contractual Rule(perjanjian tak tertulis/lisan)

          Didalam masyarakat masih banyak kita temukan perjanjian[24] yang berupa transaksi secara non contractual rule (tak tertulis) di warung-warung kecil, diterminal, dipasar, di tempat-tempat umum. Menurut sistem hukum perdata Indonesia, suatu perjanjian dapat dibuat dengan dua bentuk, yang pertama adalah lisan(consent) atau tradisional, menurut penulis dinamakan non contractual rule dan yang kedua dapat berbentuk tertulis(contract). Perjanjian yang sederhana dapat dapat dibuat secara lisan, isi perjanjian itu singkat, ringkas, jelas, dan mudah diingat. Apabila isi perjanjian cukup padat, luas, rinci, serta syarat[25], dan prosedur pemenuhan rumit(sophisticated), sehingga sulit diingat, biasanya dibuat perjanjian tertulis dalam bentuk kontrak dengan bahasa hukum(legal term)[26] yang baik dan baku, tidak mengandung arti ganda dan bermacam kemungkinan interpretasi, sehingga semua pihak bisa memahami secara teliti setiap ketentuan yang telah disepakati. Bila perjanjian itu tidak dicatat, tetapi berdasarkan kepada aturan hukum kebiasaan[27] yang berlaku. Kebiasaan itu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya dan adanya pelanggaran dianggap sebagai penyimpangan yang melukai perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kebiasaan itu berlaku disuatu masyarakat sempit bahkan kadang di masyarakat yang luas, namun kadang kebiasaan itu juga tidak serta merta dianggap sebagai hukum yang adil dan benar dalam tata hidup masyarakat yang beradab, sehingga kebiasaan ini tidak bisa menjadi hukum formil. Syarat timbulnya hukum kebiasaan, diperlukan syarat-syarat [28]:        

a.      Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang dalam lingkungan masyarakat tertentu.                        

b.     Adanya  keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

c.      Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.       

Hukum kebiasaan dan undang-undang merupakan penegasan dari pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya adalah untuk undang-undang merupakan penegasan dari para pembuat undang-undang, dan kebiasaan merupakan penegasan oleh masyarakat atau golongan tertentu.

       Kebiasaan yang hidup dalam masyarakat misal: kelahiran, perkawinan, pewarisan, perjanjian jual-beli sekarang semuanya telah diatur dalam undang-undang yang berasal dari hukum kebiasaan yang tertulis. Pengadilan juga menggunakan hukum kebiasaan  yang hidup dalam masyarakat yang  tertulis  berupa jurisprudensi. Hal ini diatur juga dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman:

 Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang  jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1 ) selain itu dinyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat( pasal 27 ayat 1).”    

Dalam bidang kenegaraan pun telah berlaku hukum kebiasaan yang hidup, dimana  tiap tanggal 16 Agustus tiap tahun Bapak Presiden membacakan laporan nota keuangan didepan dewan DPR/MPR.

         Kelemahan daripada hukum tak tertulis adalah hukum itu tidak dirumuskan secara jelas sehingga sukar untuk menggalinya, hukum kebiasaan beraneka ragam sesuai dengan kebiasaan yang berlaku ditempat masing-masing, sehingga kurang memberikan kepastian hukum. Mengapa hukum kebiasaan ini tetap lahir ditengah-tengah masyarakat, alasannya adalah undang-undang tidak bisa mengikuti perkembangan dinamika dalam masyarakat, akibatnya undang-undang itu senantiasa tertinggal jauh dibelakang dari hukum kebiasaan.       

3.     Proses pelaksanaan dan mekanisme penyelesaian transaksi pada perkumpulan keuangan non contractual rule di wilayah Cilongok-Banyumas.    

        Seseorang/badan usaha yang  bertransaksi maka ia menemui beberapa permasalahan yang timbul pada saat melakukannya, ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui diantaranya adalah[29] :

       - i.    sumber hukum,

       - ii.   bentuk dan kepastian hukum kontrak,

        -iii.  unsur-unsur kontrak,

        - iv.   keabsahan kontrak dan akibat hukum,

        - v   pembuatan kontrak,

        - vi. bentuk pelaksanaan kontrak.

       i.  Sumber hukum, karena pengaruh penjajahan Belanda, yang menggunakan sistem kontinental/daratan(civil law) dimana peraturan itu tertulis dan dikumpulkan atau dikodifikasi[30]. Sumber hukum dibagi lagi menjadi : perundang-undangan, perjanjian antar pihak, yurisprudensi, konvensi internasional, kebiasaan atau kepatutan,

       i.a.Perundang-undangan, segala hal yang mengatur kepentingan warga negara diatur menurut undang-undang, adapun struktur perundang-undangan[31] terdiri atas : UUD, UU,PP(Peraturan Pemerintah), Peraturan Presiden(PerPres), Peraturan Mentri(PerMen), Peraturan Daerah(PerDa). Khusus untuk kepentingan perdata diatur dalam KUHPer yang mengatur dalam bidang ekonomi yang meliputi perindustrian, perdagangan,pelayanan, pembiayaan , yang diatur dalam Buku jilid III Tentang Perikatan(Agreement). Selain itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD), yang mengatur perjanjian komersial meliputi : perdagangan, bentuk hukum perusahaan, pengangkutan, kerja laut, asuransi, surat berharga, jasa penghantaran.

          i.b. Perjanjian antar para pihak, untuk mencapai apa yang dikehendaki oleh masing-masing para pihak maka dibuatlah perjanjian antar pihak(agreement) yang berupa tertulis(contract) atau lisan(consent). Perjanjian adalah merupakan realisasi kebebasan berkrontak(principle of contract freedom) yang diakui oleh hukum perdata, walaupun ada kebebasan berkontrak tidak semua perjanjian bisa diadakan karena perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

        Perjanjian itu harus memuat secara rinci dan jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing para pihak. Kewajiban dan hak digolongkan menjadi dua yaitu, kewajiban dan hak yang bersifat material dan prosedural. Kewajiban dan hak material adalah mengenai apa yang dipenuhi dan apa yang diperoleh, sedangkan kewajiban dan hak prosedural adalah bagaimana cara memenuhi dan bagaimana cara memperoleh.

         i.c.  Yurisprudensi, Konvensi internasiona,l sebagai sumber hukum yang dibuat melalui putusan dalam sidang di pengadilan(judge make a law). Putusan  hakim sebagai hasil penerapan undang-undang atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan mengikat(binding force) dan setara dengan undang-undang.

         Konvensi internasional juga dapat menjadi sumber pembuatan kontrak, jika kontrak itu berskala internasional, melalui perdagangan ekspor, impor atau konrak dagang internasional. Perjanjian kontrak ini mengatur tentang pengangkutan, penyerahan barang, cara pembayaran melalui surat berharga yang menjadi rujukan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan kontrak yang wajib dipatuhi, misal Hamburg Rules tentang pengangkutan barang, International Commercial Terms(incoterms) tentang cara penyerahan barang, dan Letter of Credit tentang cara pembayaran.

         i.d.   Kebiasaan dan Kepatutan , dalam pelaksanaan suatu kontrak dapat berdasarkan rumusan ketentuan yang tertulis dalam kontrak yang bersangkutan. Pada prinsipnya sebagai acuan dalam pelaksanaan adalah ketentuan dalam kontrak, tetapi apabila tidak dimuat atau dirumuskan maka acuan lainnya adalah undang-undang. Bagaimana apabila dalam undang-undang ini tidak diatur juga, maka sebagai alternatif cuan lainnya adalah berlaku kebiasaan atau kepatutan. Hal ini diatur pula dalam pasal 1339 KUHPer, contohnya dalam kontrak pengangkutan wisatawan menuju obyek wisata tidak tegas dijelaskan adanya ketentuan asuransi kecelakaan , apabila terjadi kecelakaan maka perusahaan akan membayarka asuransi kepada para wisatawan. Tujuan antar pihak terpenuhi secara adil, dimana perusahaan pengangkuatan diringankan oleh perusahaan asuransi dan wisatawan memperoleh ganti kerugian akibat musibah.

         ii. Bentuk dan kepastian hukum kontrak

          Perjanjian yang dibuat oleh seseorang terbagi menjadi dua yaitu, perjanjian lisan dan tertulis. Perjanjian lisan terjadi pada saat melakukan transaksi yang  simpel/sederhana, sederhana diartikan singkat, jelas, dan mudah diingat. Pemenuhan kewajiban dan hak dilakukan oleh pihak-pihak dengan tunai dan langsung dari tangan ke tangan. Pelaksanaannya bergantung kepada kejujuran, itikad baik, kemauan pihak-pihak untuk memenuhi janji, misal di pasar-pasar tradisional, di terminal, jual beli kredit kebutuhan sehari-hari.

         Perjanjian yang lebih rumit(sophisticated), artinya isi perjanjian lebih padat, luas, rinci, serta syarat dan prosedur pemenuhannya, sehingga sulit diingat maka dibuatlah perjanjian tertulis atau kontrak . Bahasa  perjanjian menggunakan bahasa dan istilah hukum(legal term) yang  baku dan baik, tidak mengandung kerancuan/bias/ambigu, sehingga semua pihak bisa memahami secara teliti dan rinci, tidak mudah diubah orisinilitasnya. Bentuk perjanjian menggunakan format khusus yang disebut kontrak.

        Kontrak ini ada dua macam, yaitu kontrak baku dan non baku . Kontrak baku(standardized contract) adalah yang bentuk, isi, cara penutupan dirancang, dibuat, ditetapkan, digandakan, disebarluaskan secara sepihak, maka pihak lain bisa menerima atau menolak(take it or leave it). Kontrak baku sering mengandung klausa eksonerasi(exoneration clause) yang berisi ketentuan dan persyaratan yang membatasi atau menghapuskan tanggung jawab pembuat kontrak, kemudian membebankan kepada pihak lain yaitu konsumen. Pelanggaran yang terjadi pada kontrak baku adalah pelanggaran terhadap prinsip sama waktu(contemporaneous principle) dan prinsip tidak menyalahgunakan keadaan(undue influence).

      Prinsip sama waktu, para pihak dalam kontrak harus memahami secara bersama-sama ketentuan dan persyaratan dalam kontrak sebelum dan sesudah kontrak dibuat. Prisip tidak menyalahgunakan keadaan, tidak ada pemanfaatan keadaan yang melekat pada penerima kontrak(konsumen), misal keraguan, rasa tertekan, atau ketidakpahaman,        

      Kepastian hukum adalah menjadi tujuan dari suatu hukum[32], sedangkan apakah kriteria dari kepastian hukum itu, beberapa diantaranya adalah :

-        Bentuk dibuat dalam bentuk tertulis sehingga tidak mudah diubah-ubah.

-        Keaslian bersih tanpa adanya coret-coretan dan tidak ada keraguan.

-        Bahasa yang digunakan adalah bahasa dan istilah hukum yang baku, dan tidak mengandung ambigu.

-        Struktur dibuat secara sistematis, tidak tumpang tindah dan mengulang-ulang.

-        Substansi materi ketentuan pasal demi pasal dibuat lengkap dan rinci, tidak banyak mengandung interpretasi.

-        Masa berlaku ditetapkan secara pasti dalam tenggang waktu, kontrak tidak mudah begitu saja dibatalkan .

-        Kesaksian perlu ada pihak ketiga yang menyaksikan perjanjian itu benar-benar terjadi.

-        Otentisitas dibuat didepan notaris atau otentik oleh pihak-pihak sendiri.                                                                     

Semakin jelas dan rinci suatu perjanjian dan kecil interpretasi akan memperkecil terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan oleh antar pihak.

           iii    Unsur-unsur kontrak

           Unsur-unsur kontrak terdiri dari : aturan hukum, subyek kontrak, kesepakatan pihak-pihak, prestasi pihak-pihak, prestasi dan wanprestasi, kerugian dan ganti kerugian, pernyataan lalai dan somasi.

    iii.a. Aturan hukum,

       Setiap kontrak selalu mendasarkan pada aturan hukum(rule of law), aturan itu disusun menggunakan kata-kata sendiri atau mengutip dari ketentuan undang-undang, yurisprudensi, atau konvensi bisa juga dengan mengambil dari kebiasaan setempat atau kebiasaan internasional serta kepatutan. Isi kontrak disusun secara rinci, jelas, sistematis, penyusunan isi kontrak meliputi unsur-unsur hukum yang menjadi substansial kontrak. Sistematika kontrak menggunakan sistematika tertentu dengan nomor urut dalam bentuk susunan bab, bagian, pasal, ayat. Perumusan isi kontrak yang memuat substansial kontrak hendaknya dengan menggunakan bahasa yang umum dipakai dalam dunia hukum, sehingga orang lain akan mudah memahami suatu isi perjanjian kontrak. Hal ini untuk menghindari multi penafsiran, maka penggunaan bahasa yang dipakai adalah bahasa yang baku.

    iii.b. Subyek kontrak[33]

          Pihak-pihak subyek kontrak dapat berupa manusia pribadi bisa juga badan hukum yang diwakili oleh pengurusnya. Identitas subyek hukum harus jelas, dan rinci menyangkut identitas  pribadi , dijelaskan nama, tanggal dan tempat lahir, alamat tetap, status subyek hukum, pekerjaan, jabatan dalam pekerjaan. Penulisan identitas subyek hukum berlaku bagi yang berkepentingan didalam kontrak misal : penjamin(guarantor), pemegang kuasa(authorized), ahli waris(beneficiaries). Hal ini pun berlaku bagi instansi/dinas/lembaga yang terlibat dalam kontrak harus dicantumkan identitasnya secara jelas dan rinci.

       iii.c. Kesepakatan pihak-pihak[34]

           Kesepakatan atau kesesuaian kehendak para pihak bersifat mengikat sesuai dengan isi perjanjian dalam kontrak. Isi kesepakatan  daripada kontrak tersebut mengenai kewajiban dan hak para pihak, syarat dan pemenuhan, tanggung jawab para pihak bila terjadi wanprestasi dan cara penyelesaiannya, akibat hukum bagi para pihak.

         iii.d.  Prestasi  pihak-pihak

          Prestasi adalah hal yang wajib dipenuhi pihak-pihak guna mencapai tujuan yang mereka kehendaki[35].  Ketentuan dalam KUHPerd pasal 1234 diterangkan, hal yang wajib didenuhi adalah:

-        Memberikan sesuatu, misal membayar harga barang, menyerahkan barang, memberi hadiah.

-        Melakukan sesuatu, misal mengerjakan proyek, pengangkutan barang, melakukan tugas sesuatu.

-        Tidak melakukan sesuatu yang merugikan, misal tidak menerima suap, tidak monopoli, tidak curang.

Terpenuhinya prestasi menjadikan para pihak akan memperoleh haknya sesuai dengan tujuannya  yang tercantum dalam kontrak. 

    iii.e.  Prestasi dan wanprestasi

          Keadaan prestasi adalah terpenuhinya kewajiban yang telah disepakati bersama dalam kontrak, sedangkan wanprestasi keadaan tidak terpenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak baik kreditor atau debitor karena kelalaian atau kesengajaan. Penanggung jawab dari wanprestasi secara yuridis menurut KUHPerd pasal 1234, misal prestasinya adalah kewajiban memberi sesuatu, maka wanprestasinya adalah tidak memenuhi kewajiban memberi sesuatu karena kesalahannya. Prestasinya melakukan sesuatu, maka wanprestasinya adalah tidak memenuhi kewajiban melakukan sesuatu karena kesalahannya. Prestasinya kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, maka wanprestasinya adalah tidak memenuhi kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, karena kesalahannya.

          Ada beberapa kemungkinan tidak terpenuhinya perjanjian :

-        Kewajiban tidak dipenuhi sama sekali, kreditor tidak memperoleh apapun.

-        Kewajiban dipenuhi tetapi ada selisih dalam pemenuhan misal membayar Rp 8.500.- seharusnya Rp. 8.600.- karena ada kemiripan angka 5 dan 6 sehingga terbaca salah persepsi, kreditor kekurangan uang Rp. 100,-.

-        Kewajiban dipenuhi tetapi terlambat tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati, misal keterlambatan jadwal angkutan keberangkatan atau kedatangan.

Sedangkan arti tidak terpenuhinya perjanjian  ada beberapa kemungkinan :

-        Kreditor menuntut agar perjanjian dibatalkan.

-        Kreditor menuntut pembayaran ganti kerugian.

-        Kreditor menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.

           Akibat hukum wanprestasi, bila kreditor merasa dirugikan dan tidak ada manfaatnya maka perjanjian akan berakhir, tetapi bila masih ada manfaatnya maka kreditor akan tetap meneruskannya dengan mengambil pilihan menerima ganti kerugian.

         iii.f.    Kerugian dan ganti kerugian

         Hubungan hukum dalam kontrak yang menjadikan sebab timbulnya akibat kerugian(damaged) adalah wanprestasi (breach of contract) dan melawan hukum(onrechtmatige daad/unlawful action).  Apabila dalam peristiwa itu antara sebab dan akibat ada hubungannya(cause and effect), maka pelaku perbuatan yang menimbulkan kerugian(damaged) bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atau kompensasi(compensation) . Apabila tidak ada hubungan sebab akibat dari pelaku kerugian terhadap kerugian yang ditimbulkan maka pelaku kerugian tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya, misal keterlambatan kedatangan angkutan bis disebabkan karena kemacetan, ada jembatan ambruk, keterlambatan bus yang tidak sesuai jadwal kedatangan itu tidak bisa dijadikan alasan  bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian.

         Penuntutan ganti kerugian dapat dilakukan karena ada perikatan antar para pihak, pada wanprestasi perikatan timbul karena ada perjanjian antara pihak-pihak, sedangkan pada perbuatan melanggar hukum timbul perikatan karena adanya undang-undang.

          iii.g    Pernyataan lalai dan somasi

         Kreditor dapat menyampaikan pernyataan lalai(ingebreke stelling) yaitu peringatan secara tertulis kepada debitor agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi kontrak.  Dasar yuridisnya tercantum dalam pasal 1238 KUHPer. Tentang Pernyataan lalai. Bila peringatan tertulis dari kreditor disampaikan lewat pengadilan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya atas kelalaiannya maka ini disebut somasi(judicial warning).                

           iv.  Keabsahan kontrak dan akibat hukum

         Setiap warga negara berhak untuk mengadakan kontrak atau perjanjian dengan pihak lain asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang(law), ketertiban umum(public order), kesusilaan masyarakat(social ethics). Untuk menguji apakah suatu perjanjian bertentangan dengan peraturan atau tidak, maka perlu diuji tentang keabsahan(validity), sesuai pasal 1320 KUHPerd.  Keabsahan suatu kontrak meliputi : kesepakatan pihak-pihak,kewenangan melakukan perbuatan hukum, obyek tertentu, sebab yang halal.

            v.   Pembuatan kontrak

            Langkah-langkah dalam pembuatan kontrak adalah : -persiapan awal pembuatan kontrak dan -penyusunan kontrak. Langkah pertama dari persiapan awal pembuatan kontrak adalah ada beberapa hal :

      v.a.  Identifikasikan terhadap subyek hukum yang terlibat langsung( mereka-mereka yang terikat dalam perjanjian kontrak), dan yang tidak terlibat langsung(pihak ketiga yang dilibatkan dalam kontrak karena kepentingan tertentu misal penjamin(guarantor) bila terjadi wanprestasi, bank(authorized) dalam hal pembayaran, instansi perpajakan(taxation). Identifikasi subyek hukum berupa status hukumnya baik sebagai manusia pribadi atau sebagai badan hukum , kewenangan dan dasar kewenangan berdasarkan status hukum, syarat sebagai wakil badan hukum , kemungkinan tindakan melebihi kewenangan. Identitas subyek hukum harus dijelaskan secara jelas dan lengkap, agar tidak terjadi perbedaan persepsi.

     v.b.   Inventarisasi, pada langkah ini diinventarisir aspek-aspek yang menjadi ruang lingkup isi kontrak, yaitu : -menampung semua keinginan dan pertimbangan semua pihak sehingga esensi kontrak benar-benar rinci (jenis obyek kontrak, tenaga kerja, sumber pembiayaan, hubungan hukum, tenggang waktu, masa jaminan, dan syarat-syarat khusus lainnya.  -perjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ruang lingkup kontrak. –konsekuensi yuridis isi kontrak didalam pelaksanaannya(wanprestasi, perselisihan dan solusi, pembatalan, ganti kerugian . –isi kontrak disusun secara sistematis, rinci, dan lengkap.

     v.c.   Pembuatan kesepakatan awal, untuk melangkah kepada kesepakatan akhir yang akan ditetapkan sebagai kontrak operasional, maka diadakan kesepakatan awal, ciri-cirinya adalah isinya singkat berupa kerangka dasar, jangka waktu terbatas, tidak formal, dan akan diikuti kontrak operasional. Tujuan kesepakatan awal adalah, pembuatan kontrak operasional lebih leluasa,  pemberlakuan bersifat sementara, jika ada keraguan atau ketidakpastian akan mudah dibatalkan.

      v.d Negoisasi, merupakan saat yang penting untuk mempertemukan dua pihak yang memiliki keinginan dan pertimbangan yang berbeda dengan komunikasi sehingga mencapai kesepakatan yang komprehensif. Prosesnya sejak dari awal persiapan sampai pelaksanaan dan berakhirnya kontrak, kemudian hasilnya disusun dalam draft yang masih mentah(raw draft) sebagai bahan penyusunan draft kontrak operasional yang bersifat final.

        Langkah kedua adalah  penyusunan kontrak, setelah susunan kontrak(draft contract) tercapai kesepakatan antar pihak, maka disusunlah penyusunan kontrak yang memerlukan ketelitian dan analisi yang sesuai negoisasi yang telah tersusun dalam raw draft. Bila penyusunan dilaksanakan didepan notaris, diharapkan akan menghasilkan final draft yang lebih sempurna. Draft akhir kontrak menurut sifatnya ada dua yaitu kontrak otentik dan kontrak dibawah tangan oleh pihak-pihak. Segi substansi naskah draft akhir kontrak terdiri tiga bagian yaitu pendahuluan, isi, penutup. Pendahuluan mencakup nama/judul kontrak, tanggal/tempat pembuatan kontrak, identitas pihak-pihak. Bagian isi adalah esensi kontrak yang disusun dalam bentuk pasal-pasal dan ayat bernomor ,yang mencakup ketentuan definisi, rincian kewajiban dan hak para pihak, syarat-syarat pelaksanaan, wanprestasi ganti kerugian, penyelesaian perselisihan, tenggang waktu berlakunya kontrak, penjaminan kualitas hasil pekerjaan, cara berakhirnya kontrak. Bagian penutup mencakup pernyataan kontrak dibuat, pernyataan terikat dengan isi kontrak, nama dan kapasitas penanda tangan kontrak, tanda tangan masing-masing pihak.

            vi.  Bentuk pelaksanaan kontrak

          Pelaksanaan kontrak merupakan terpenuhinya prestasi dari kesepakatan yang telah tercapai yang terbagi menjadi tiga bagian yaitu : penyerahan kekayaan(delivery of property), pembayaran sejumlah uang(payment of a sum of money) dan melakukan pekerjaan( to do a work).

       Pertama penyerahan kekayaan dari obyek hukum ini memiliki kekuatan hukum yang sah yang dilindungi oleh undang-undang  terdiri dari :

a.      Kekayaan bergerak berwujud(tangible movable property) misal : mobil, peralatan kantor, komputer.

b.     Kekayaan bergerak tidak berwujud(intangible movable property) misal : piutang, hak cipta, hak merek, hak paten.

c.      Kekayaan tidak bergerak berwujud(tangible immovable property) misal rumah, tanah, pekarangan.

d.     Kekayaan tidak bergerak tidak berwujud(intangibel immovable property) misal kekayaan hasil benda tidak bergerak misal, uang sewa rumah, uang sewa tanah, produk pabrikasi(KUHPerd pasal 507).

      Cara penyerahan kekayaan dibedakan antara kekayaan bergerak berwujud dan kekayaan bergerak tidak berwujud, antara kekayaan bergerak dan kekayaan tidak bergerak yaitu:

a.       Penyerahan kekayaan bergerak berwujud, secara yuridis dalam pasal 612 KUHPerd, dilakukan dari tangan ke tangan, pihak yang satu menyerahkan dan pihak yang lain yang menerima, misal jual beli buku, buah dan lain-lain.

b.     Penyerahan kekayaan bergerak tidak berwujud, secara yuridis dalam pasal 613 KUHPerd, dilakukan dengan cara:

-        Piutang atas nama diserahkan dengan cessie.

-        Piutang atas tunjuk (on bearer) diserahkan dari tangan ke tangan

-        Piutang atas pengganti (on order) diserahkan dengan endosemen

-        Hak kekayaan intelektual diserahkan dengan perjanjian tertulis atau dengan lisensi dan didaftarkan di kantor Ditjen HKI Dephukham.

c.      Penyerahan kekayaan bergerak terdaftar, seperti kendaraan bermotor dilakukan secara yuridis dengan balik nama dikantor samsat setempat (UU No. 14 Tahun 1992).

d.     Penyerahan kekayaan tidak bergerak, misal kontrak jual beli tanah, secara yuridis dengan balik nama di muka PPAT kemudian didaftarkan ke Badan pertanahan Nasional      

         Kedua pembayaran sejumlah uang, sebagai bentuk prestasi yang kedua , pembayaran dapat dilakukan dengan sejumlah uang atau surat berharga yang diterimakan dari pembayar kepada penerima sebagai pelunasan utang, hibah, beli, sewa. Dari definisi tersebut terdapat perincian sebagai berikut :

-        Pembayar dapat berupa pembeli dalam jual beli, penyewa dalam sewa menyewa, kreditor dalam utang piutang, pemberi dalam hibah.

-        Penerima bayaran dapat berupa penjual dalam jual beli, pemilik dalam sewa menyewa, kreditor dalam utang piutang, penerima dalam pemberian hibah.

-        Alat pembayaran dapat berupa uang, surat berharga yang dapat diuangkan(cek, wesel,surat berharga komersial(commercial paper).

-        Perbuatan hukum yang menimbulkan kewajiban membayar dalam jual beli,ekspor-impor, sewa menyewa, utang piutang, hibah.

         Ketiga melakukan pekerjaan, bentuk prestasi ketiga adalah melakukan pekerjaan, misal pemborongan proyek sesuai dengan kontrak, misal pekerjaan pembangunan irigasi, gedung, dan lain-lain. Pemborongan pekerjaan dirancang sedemikian rupa melalui rancangan gambar, penghitungan biaya bahan-bahan, tenaga kerja, tenaga ahli, fasilitas pendukung lainnya. Setelah pekerjaan selesai maka ada jaminan kerusakan yang menjadi tanggung jawab pemborong, seperti tertera dalam kontrak yaitu memperbaiki kerusakan atau mengganti kerugian.

 

 

 

 

 

 

 

 

G.         Metode Penelitian

           Metode Penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data merupakan hal yang         penting dalam mengumpulkan bahan materi penulisan tesis . Dalam penulisan ini metode  penelitian yang digunakan  adalah sebagai berikut.

1.    Tipe penelitian

           Tipe penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah  penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mengacu pada kenyataan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penulisan tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu melalui penelitian terhadap gejala-gejala yang timbul yang berakibat hukum dari para pihak dalam masyarakat dengan kebiasaan yang tumbuh bersama didalamnya, yaitu untuk menemukan dan mengungkap persoalan perlindungan hukum bagi para nasabah dalam hubungan transaksi/kontrak dengan lembaga keuangan non contractual rule dan untuk mengetahui pelaksanaan hubungan transaksi/kontrak di lembaga keuangan non contractual rule.

           Penelitian kualitatif pada hakikatnya adalah mengamati orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi dengan mereka, dan berusaha memahami pemikiran mereka tentang dunia sekitarnya[36]. Penelitian ini akan mengamati orang (actor) yaitu para nasabah warga kecamatan Cilongok dan sekitarnya dan para pengurus lembaga keuangan, Kepala Kecamatan Cilongok, dan Kepala Dinas Perkoperasian dan UMKM. Tempat (place) penelitiannya adalah di perkumpulan keuangan non contractual rule di wilayah Cilongok. Interaksi yang terjalin antara para nasabah dan para pengurus perkumpulan keuangan non contractual rule(actor) dengan aktivitas kegiatannya(activity) di tempat(place)  tersebut akan menghasilkan suatu situasi sosial tertentu.

           Dengan menggunakan metode kualitatif akan mendapatkan data yang lebih lengkap, lebih mendalam, kredibel dan bermakna sehingga tujuan penelitian dapat dicapai, dengan beberapa pertimbangan :

a.      Permasalahan perlindungan hukum bagi nasabah, pelaksanaan transaksi, dan mekanisme penyelesaian wanprestasi di perkumpulan keuangan non contractual rule di wilayah Cilongok sebagai objek yang akan diteliti adalah permasalahan yang masih bias.

b.     Penelitian ini berguna memahami makna dibalik data yang tampak berkenaan dengan perlindungan hukum bagi nasabah, pelaksanaan transaksi dan mekanisme penyelesian wanprestasi di perkumpulan keuangan di wilayah Cilongok.

c.      Penelitian ini berguna untuk memahami interaksi sosial yang tumbuh di perkumpulan keuangan non contractual rule wilayah Cilongok.

d.     Penelitian ini untuk memahami perlindungan hukum bagi nasabah, proses pelaksanaan dan mekanisme penyelesaian wanprestasi di perkumpulan keuangan non contractual rule di wilayah Cilongok dan proses pelaksanaan transaksinya.

e.      Penelitian ini berguna untuk mengembangkan teori tentang perlindungan hukum bagi nasabah, proses pelaksanaan dan mekanisme penyelesaian wanprestasi transaksi di perkumpulan keuangan non contractual rule.    

      2.-     Sifat  Penelitian

      Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah bersifat dekriptif analitis .Deskriptif analitis merupakan metode yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi    atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai obyek penelitian sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal kemudian dianalisis berdasarkan teori hukum, asas hukum,  doktrin hukum dan pendapat para pakar yang ahli dibidangnya. Dalam penulisan ini hal  tersebut diakukan dengan menguraikan hal-hal tentang gejala-gejala yang timbul yang  berakibat hukum dari para pihak dalam suatu ruang lingkup wilayah dan waktu.

     3.-   Lokasi Penelitian

          Lokasi penelitian dilaksanakan di perkumpulan keuangan non contractual rule di wilayah Cilongok Kabupaten Banyumas.

     4.     Data penelitian

      Data penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini terdiri atas data primer :

a.      Bentuk-bentuk peraturan dan prosedur pendaftaran menjadi anggota perkumpulan keuangan non contractual rule.

b.     Proses pelaksanaan transaksi di perkumpulan keuangan non contractual rule.

c.      Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran/wanprestasi yang dilakukan para anggotanya.

     4.    Sampel

        Sampel adalah bagian dari populasi yang dianggap mewakili dari populasinya       (keseluruhan dari obyek penelitian). Metode yang dipakai  Proportionate Stratified   Random Sampling yang berarti pengambilan sampel dari anggota/unsur yang tidak homogen dan berstrata secara proporsional.[37]

  5.     Metode Pengumpulan Data

        Dalam penelitian ini, pengumpulan data menggunakan tiga metode sebagai berikut :

a.      Metode wawancara mendalam(in-depth interviewing), metode yang pertama dipilih untuk pengumpulan data pada penelitian ini dikarenakan melalui wawancara mendalam akan dapat terungkap pikiran dan perasaan responden, Sedangkan data yang dikumpulkan adalah peraturan yang berlaku dan prosedur pendaftaran pada perkumpulan keuangan non contractual rule, proses pelaksanaan transaksi, mekanisme penyelesaian wanprestasi di perkumpulan keuangan non contractual rule.

b.      Metode pengamatan partisipatif, adalah jenis metode pengamatan partisipatif moderat(moderate participation) atau pengamatan yang dilakukan dengan mengamati apa yang dikerjakan orang, mendengarkan apa yang dikerjakan dan berpartisipasi dalam aktivitas mereka secara seimbang, yakni antara menjadi orang dalam dan orang luar, data yang akan dikumpulkan adalah aktivitas para pengurus dalam  merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi tugas dan fungsinya dalam hubungannya dengan perlindungan hukum bagi nasabah ; mekanisme penyelesaian wanprestasi bagi para pihak di perkumpulan keuangan non contractual rule.

c.      Metode dokumentasi, adalah jenis penelitian yang ketiga untuk mendukung hasil penelitian lebih kredibel dan dipercaya, maka perlu didukung oleh bukti dokumen, hasil wawancara, dan pengamatan yang meliputi sejarah pendirian, aktivitas kegiatan di perkumpulan keuangan tersebut dan dokumen lainnya yang mendukung penelitian ini.

6.  Analisis Data

         Analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif artinya data ditafsirkan dan 

didiskusikan berdasarkan teori-teori (doktrin) dan asas-asas serta peraturan hukum yang   berkaitan dengan pokok permasalahan. Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis melalui tiga komponen meliputi reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan kesimpulan/verifikasi (conclution drawing/verification).

 

 

 

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Literatur                                                                                                                                                 -   Ali Achmad, 2011, Menguak Tabir Hukum,Ghalia Indonesia, Jakarta.

-         Soeroso,2004, Pengantar Iu Hukum,Sinar Grafika, Jakarta.

-        Salim HS dan Nurbani Erlies Septiana, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta,

 

-        Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen,KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia) Balai Pustaka, Jakarta .

 

-        Satjipto Raharjo, 2000,  Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

 

-        Tanya L Bernard, Simanjuntak Yoan N dan Hage Markus Y, 2006, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV Kita, Surabaya.

 

-        Djumhana Muhammad,Hukum Perbankan di Indonesia, 2006,  Citra Aditya Bakti, Bandung.

 

-         Materi kuliah Hukum Perusahaan Program Pasca Sarjana Unsoed pengampu  Arief Suryono

 

-        Muhammad Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung.

 

-        Syahroni Ridawan ,2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung.

 

-        Dikutip dari Sudikno Mertokusumo oleh Ridwan Syahroni, ibid hal. 109.

 

-        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sumber lainnya

-        Dikutip dari http://okezone.com/read/2008/11/24/226/167116  dengan judul “ Memilih Sektor yg Cepat” yg diupload 24 November 2008 jam 10.18 wib,disajikan oleh tim penyaji Bursa Efek Indonesia, diunduh 2 Oktober 2014

 

-        http://muhryanzak,blogspot.com/2014/perbandingan-tingkat-kesejahteraan-di.html?m=1 , yang diupload Selasa,tgl 24 April 2014  dan diunduh 2 Oktober 2014.

 

-        Diunduh dari http://id-id.facebook.com /pageraji/post/265687053546204   pada tanggal 25 September 2014

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Dikutip dari http://okezone.com/read/2008/11/24/226/167116  dengan judul “ Memilih Sektor yg Cepat” yg diupload 24 November 2008 jam 10.18 wib,disajikan oleh tim penyaji Bursa Efek Indonesia, diunduh 2 Oktober 2014

[2] http://muhryanzak,blogspot.com/2014/perbandingan-tingkat-kesejahteraan-di.html?m=1 , yang diupload Selasa,tgl 24 April 2014  dan diunduh 2 Oktober 2014.

[3] Diunduh dari http://id-id.facebook.com /pageraji/post/265687053546204   pada tanggal 25 September 2014

[4] Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang,yang dianggap patut, mempunyai kekuatan normatif,mengikat.           

 Sesuai    ajaran Jellinek (die normatieve karft des factischen) dikutip dari Ali Achmad,Menguak Tabir Hukum,Ghalia Indonesia,2011 hal. 93

[5] Manusia sebagai makhluk sosial,Aristoteles mengatakan manusia adalah “zoon politicon”makhluk sosial atau bermasyarakat mempunyai hubungan dengan yang lainnya yang menimbulkan hak dan kewajiban, dikutip dari Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika 2004 hal.49.

[6] Ibu khotifah seorang ibu rumah tangga yang memelopori usaha ini dibantu oleh lima pengurus, rata-rata mereka hanya mengenyam pendidikan MTs setingkat SMP.

[7] Peristiwa hukum adalah perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum. Ibid hal.151

[8] Pasal 1239 KUHPerdata : “setiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berhutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi,dan bunga”.

[9] Pasal 1313 KUHPerdata :”perjanjian adalah suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang/satu subyek hukum atau lebih mengikat dirinya pada suatu subyek hukum lainnya atau lebih”.

[10] UU no.10 Tahun 1998 pasal 21: “Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa :  perusahaan terbatas, koperasi,perusahaan daerah.”

[11] R.Soeroso Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2004,hal.251.

[12] Ibid hal.255.

[13] Ibid hal. 295.

[14] Ibid hal.269.

[15] Ibid hal.227.

[16] Ibid hal.238.

[17] Ibid hal.246.

[18] Ibid hal.274.

[19] Salim HS dan Nurbani Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013, hal. 259.

[20] Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen,KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia) Balai Pustaka, Jakarta .

[21] Salim HS dan Nurbani Erlies Septiana, Op.cit, hal. 262.

[22] Satjipto Raharjo, ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, 2000, hal 54.

[23] Tanya L Bernard, Simanjuntak Yoan N dan Hage Markus Y ,Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV Kita, Surabaya, 2006, hal. 128

[24] Perjanjian, menurut KUHPer pasal 1313 “ suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya (atau saling mengikatkan dirinya) terhadap satu orang atau lebih.

[25] Syarat-syarat sahnya perjanjian adalah: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Dikutip dari materi kuliah hukum perusahaan Program Pasca Sarjana Unsoed pengampu  Arief Suryono

[26] Muhammad Abdulkadir,Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal. 216.

[27] Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu, Syahroni Ridawan ,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hal. 108.

[28] Dikutip dari Sudikno Mertokusumo oleh Ridwan Syahroni, ibid hal. 109.

[29] Muhammad Abdukadir, op.cit., hal. 213.

[30] Syhrani Riduan, op.cit, hal. 54

[31] L Tanya Bernard,Simanjuntak Yoan N,Hage Markus Y, op.cit hal. 104. Sistem hukum sebagai suatu struktur piramida/hirarkies atau steufenbau theorie:”Dasar berlakunya dan legalitet suatu peraturan terletak pada suatu peraturan lain yang lebih tinggi. Lihat juga di buku Rangkuman Intisari Ilmu Hukum karangan Riduan Syahrani , penerbit Citra Aditya Bakti, hal. 49.

[32] Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia mengatakan:” Hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum(rechtszekerheid) dalam pergaulan manusia..... “ dikutip dari Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,Bandung, 2004, hal.23.

[33] Subyek kontrak adalah pihak-pihak dalam kontrak sebagai pelaku utama, disamping adanya pihak lain yang berkepentingan dengan kontrak yang bersangkutan, Abdul Kadir Muhammad,op.cit, hal.220.

[34] Kesepakatan pihak-pihak adalah kesesuaian kehendak antara pihak-pihaktentang isi kontrak, ibid, hal. 220.

[35] Ibid, hal. 221.

[36] S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Bandung: Tarsito, 1992, hal 5, dikutip dari Andi Prastowo, Metode Penelitian dalam Perspektif Rancangan Penelitian,Ar-Ruzz Media, Jogjakarta,2012, hal.360.

[37] Arikunto Suyono,Cara Dahsyat Membuat Skripsi,(Madiun:Jaya Star Nine,2013),hal.49.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12