perlindungan hukum nasabah pada non contractual rule
PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI NASABAH PADA PERKUMPULAN
KEUANGAN NON CONTRACTUAL RULE DI
KECAMATAN CILONGOK - BANYUMAS
USUL
PENELITIAN
Disusun
oleh : Supriyanto
Nim
: P2EA13027
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
A. JUDUL
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA
PERKUMPULAN KEUANGAN NON CONTRACTUAL RULE DI KECAMATAN CILONGOK-BANYUMAS .
B. Latar
Belakang
Dampak dari krisis moneter pada
tahun 1998 berdampak yang sangat luas bagi bangsa Indonesia, dimana terjadi
banyak perusahaan yang colaps atau dinyatakan bangkrut dikarenakan menanggung
utang karena dalam transaksinya menggunakan mata uang dolar. Nilai tukar dolar
mengalami penurunan nilai mata uang/devaluasi dari Rp.2.200,00 menjadi
Rp.17.000 yang akhirnya menjadi stabil dikisaran Rp.9.000,00,[1]
sehingga banyak perusahaan melakukan efisiensi dalam keuangan dengan jalan
melakukan pengurangan tenaga kerja
( Putus Hubungan Kerja /PHK) , yang pada akhirnya mengalami perbaikan
perekonomian nasional seiring waktu dengan terjaminnya kestabilan politik di
tanah air, namun jumlah orang miskin dan pengangguran masih cukup tinggi, Hal
ini sampai berkelanjutan sampai tahun 2012, khususnya di Jawa Tengah jumlah
penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah garis kemiskinan) pada September
2012 mencapai 4,863 juta orang (14,98 %) berkurang 113,96 orang (0,36 %) jika
dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2012 sebesar 4,977 juta orang
(15,34%) Tingkat pengangguran terbuka di
Jawa Tengah pada Februari 2013 mencapai 5,57 % mengalami
penurunan sebesar 0,31 % poin dengan nilai tingkat pengangguran terbuka 5,88 %
.[2] Tidak terkecuali bagi masyarakat Cilongok di
Jawa Tengah yang sebagian besar bermata
pencaharian sebagai buruh tani dan petani kecil yang berjumlah 13.359[3]
kepala keluarga,dimana mereka berpenghasilan dibawah rata-rata upah pegawai
pabrik,ditambah harga kebutuhan pokok yang ikut naik.Dari kenyataan tersebut
maka timbullah hasil dari suatu perenungan dari sebagian masyarakat di
kecamatan Cilongok untuk ikut serta membantu meringankan beban himpitan
ekonomi, dengan memberikan modal bantuan,dengan jalan dibuat suatu kelompok
adat/tradisional[4]
berupa sistem non contractual rule, bukan berupa lembaga keuangan yang modern.
Dibentuknya suatu kelompok keuangan yang
bersifat tradisional ini mengundang sebagian masyarakat untuk memanfaatkan
kelompok tersebut dengan meminjam,menabung,dan ikut arisan. Ditambah lagi
sistem pengelolaan yang bersifat kekeluargaan yang mana keanggotaannya tidak
berbelit-belit cukup didasari atas modal kepercayaan, baik ketika ia akan
menabung,meminjam,dan ikut arisan dengan motivasi untuk memenuhi kebutuhannya[5].
Deskripsi penelitian bisa digambarkan sebagai berikut tempat penelitian(place)
adalah di lembaga keuangan tradisional diwilayah Cilongok yang berdiri sejak
tahun 1996 sampai sekarang dengan sebaran anggota meliputi desa Pageraji, desa
Cilongok, desa Singasari, desa Langgongsari, desa Pernasidi, dengan jumlah
anggota keseluruhan 444 orang sudah termasuk enam pengurus sebagai
subyek(actor) penelitian. Adapun usaha yang dijalankan(activity) adalah simpan, pinjam, dan arisan. Rincian arisan sebesar Rp. 5.000,-
dikalikan 444 anggota menjadi Rp. 2.220.000.- yang disetor tiap pasaran “pon” dan akan
berakhir sampai 100 putaran jadi total berjumlah Rp. 22.200.000,- Rincian kas adalah Rp. 500.- per-anggota
dikalikan 444 anggota sehingga terkumpul Rp.222.000.- yang akan berakhir sampai
100 periode total terkumpul menjadi Rp. 2.220.000,- uang kas ini akan
dikembalikan kepada anggota kembali dalam ujud barang-barang perabotan rumah
tangga (panci, dandang, ember dan lain-lain sesuai permintaan anggota). Sedangkan
rincian tabungan adalah bebas sesuai kemampuan anggota tapi diwajibkan besaran
tabungan adalah ajeg sampai periode berakhir. Menurut ibu Khotifah[6]
sebagai ketua lembaga keuangan ini menyatakan sampai periode 22 ini telah
terkumpul uang sebesar Rp. 8.612.500,- sehingga sampai periode yang ke-100 akan
berjumlah Rp. 861.250.000,-
Paparan tersebut diatas terpotret
menjadi suatu peristiwa dalam suatu bingkai yang dinamakan dengan peristiwa
hukum[7], dimana
ada subyek hukum yaitu para peminjam,
penabung, pengelola dana, dan obyek
hukumnya adalah norma kebiasaan atau adat yang dijalankan selama lembaga itu
didirikan dengan konsensus oleh para pihak, dalam suatu perjanjian yang tidak
tertulis dan dijalankan secara ajeg dengan segala sanksinya. Penelitian ini
oleh penulis para pelakunya dinamakan sebagai
aktor(actor), aktivitasnya(activity)
adalah terjadinya transaksi tidak tertulis/non contractual rule oleh
para pihak, sedangkan peristiwa terjadi disuatu tempat(place) dilembaga
keuangan transaksi tidak tertulis di Cilongok.
Dasar setiap perikatan/perjanjian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata(KUHPerdata)dan peraturan perundang-undangan lainnya. Semua tindakan
seseorang akan menimbulkan akibat hukum , contoh orang yang berhutang maka ia
akan dikenakan kewajiban sebagaimana dalam pasal 1239 KUHPerdata[8] ,maka
ia harus melunasi hutangnya . Ketika seseorang melakukan akad perjanjian misal:
menyewa, jual-beli, perjanjian deposito, atau perjanjian lainnya yang
melibatkan dua segi atau lebih akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi
para pihak sebagaimana yang termaktub dalam KUHPerdata pasal 1313[9].
Dalam pasal 1 butir 2 Undang-Undang
No.10 Tahun 1998 dijelaskan
” Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Pasal ini memberi penjelasan bahwa yang menyimpan dana
dari masyarakat adalah badan usaha yang berbentuk bank atau koperasi, sedangkan
bentuk badan hukumnya adalah perseroan
terbatas, koperasi, peusahaan daerah ,sebagaimana tercantum pada pasal pasal 21 UU No. 10 Tahun 1998.[10]
Sedangkan dilapangan penelitian terdapat fakta-fakta yang menunjukkan adanya
kesenjangan dalam peristiwa hukum tersebut yaitu adanya ketidaksesuaian antara
das sollen(yang dicita-citakan) dengan das sein(dalam kenyataannya). Dimana das
sollen adalah adanya peraturan yang mengatur antara para pihak berupa peraturan
perundang-undangan yang telah diberlakukan oleh pemerintah berupa norma
positif/constitetum tetapi dalam kenyataan didalam lembaga keuangan tersebut
telah berlaku transaksi tidak tertulis. Perlindungan hukum bagi para pihak telah terakomodir dalam suatu peraturan,
namun ketika terjadi wanprestasi atau pelanggaran akan mudah dijerat oleh
hukum, sedangkan lembaga keuangan
tersebut tidak menggunakan legalisasi
dalam setiap perjanjian maka akan terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut
diatas maka penulis merasa tertarik untuk mengangkat dalam suatu penelitian
dengan judul: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA PERKUMPULAN KEUANGAN NON
CONTRACTUAL RULE DI KECAMATAN CILONGOK-BANYUMAS .
C.
Perumusan Masalah
Berdasarkan paparan diatas dapat diambil
beberapa rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimanakah
perlindungan hukum bagi nasabah pada lembaga keuangan non contractual rule di
wilayah Cilongok ?
2. Bagaimanakah
proses pelaksanaan dan mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam transaksi di lembaga
keuangan non contractual rule tersebut?
D.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk
memperoleh jawaban dari perumusan masalah tersebut diatas yang pertama adalah untuk menemukan dan
mengungkap perlindungan hukum bagi para nasabah dalam hubungan
transaksi/kontrak dengan lembaga keuangan non contractual rule dan untuk
mengetahui pelaksanaan hubungan dan mekanisme penyelesaian wanprestasi pada transaksi/kontrak
di lembaga keuangan non contractual rule.
Kedua adalah untuk mengembangkan
teori-teori tentang perlindungan hukum yang berkenaan dengan transaksi non
contractual rule beserta proses pelaksanaan dan mekanisme penyelesaian
wanprestasi bagi para pihak.
E. Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah
pertama secara teoritis, hasil penemuan ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi keilmuan dalam bidang perbankan, khususnya yang berkaitan dengan
lembaga keuangan non contractual rule dan juga sebagai bahan kajian ilmiah
untuk dikaji ulang oleh peneliti berikutnya.
Kedua secara praktis, hasil temuan pada
penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran bagi lembaga
keuangan non contractual rule pada
khususnya, ataupun bagi lembaga keuangan non contractual rule lainnya. Kemudian
hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pengalaman dan
pengetahuan yang berharga kepada peneliti untuk meningkatkan pengetahuan atau
ketrampilan dalam bidang lembaga keuangan non contractual rule pada ranah
praktis di dunia empiris sejalan dengan disiplin ilmu yang penulis dalami,yakni
pada Program Magister Ilmu Hukum Bisnis.
F. Kerangka Teori
1. Sistem hukum
Untuk mendeskripsikan norma hukum dan
lembaga hukum yang hidup dalam masyarakat maka dapat dijabarkan lewat
pengertian dasar sistem hukum,seperti : peristiwa hukum,akibat hukum,hubungan
hukum,subyek hukum,obyek hukum,hak dan kewajiban. Untuk memperjelas pengertian
diatas akan penulis jabarkan satu-persatu berikut dibawah ini. Ada beberapa
pengertian tentang peristiwa hukum dari berbagai pendapat diantaranya adalah
Van Apeldoorn yang dikutip oleh R.Soeroso,SH menyatakan “peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan
atau menghapuskan hak,”sedangkan pendapat dari Bellefroid adalah “peristiwa sosial yang tidak secara otomatis
dapat merupakan/menimbulkan hukum ,suatu peristiwa dapat merupakan hukum
apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum.”[11]
Segala tingkah laku atau perbuatan yang menimbulkan akibat hukum menyangkut
subyek hukum,dimana ia akan terikat oleh hukum tersebut menyangkut
pengaturannya dalam hak dan kewajiban ,adakalanya suatu perbuatan itu tidak merupakan
perbuatan hukum,bila tidak menimbulkan peristiwa hukum.
1.a. Peristiwa hukum
Peristiwa hukum misalnya adalah :
jual-beli,sewa-menyewa,pinjam-meminjam/pemberian kredit,pendirian yayasan.
Sebagaimana diatur dalam norma hukum positif
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1239 yang berbunyi:”Tiap perikatan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi
kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian
biaya,rugi dan bunga.” Dan dalam pasal 1313 KUH Perdata disebutkan : “Perjanjian adalah sesuatu perbuatan yang
menyebabkan satu orang (satu subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada
satu subyek hukum lainnya atau lebih”.[12]
Peristiwa hukum dapat digambarkan
sebagai berikut :
Apabila
terjadi X ---------------------------------------------Ć
maka terjadi Y
(apabila A menyewakan rumahnya kepada B ) maka
akan terjadi ( maka A berhak atas uang
sewa ,sedangkan B berhak juga untuk menikmati tinggal dirumah itu).
1.b. Akibat hukum
Akibat hukum adalah suatu tindakan yang
dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang
diatur oleh hukum. Jadi dengan kata lain akibat hukum adalah akibat dari suatu
tindakan hukum.[13]
Seperti dalam gambar diagram diatas dapat dilihat pada kelanjutan dalam diagram yang dirumuskan
dalam peraturan hukum, dalam periatiwa sewa-menyewa itu menimbulkan akibat
hukum. Akibat yang timbul adalah kenikmatan yang diperoleh oleh para pihak, dari
penyewa, ia akan akan merasakan uang sewa sedangkan bagi yang menyewa ia akan
menikmati tempat tinggal untuk ditempati. Proses pada akad yang lain pun akan
berakibat akibat hukum pada para pihak .Ujud akibat hukum adalah akibat yang
ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum :
,i-
.berupa lahirnya atau berubahnya atau lenyapnya
suatu keadaan hukum ,contoh “usia menjadi 21 tahun maka akibat hukumnya
adalah dari tidak cakap menjadi cakap “.
ii-
lahirnya,berubahnya,lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua hukum atau lebih
subyek hukum,dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dam
kewajiban pihak yang lain contoh “ A mengadakan perjanjian jual beli dengan B
maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B ,sesudah dibayar lunas hubungan
hukum menjadi lenyap.”
iii-
lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum contoh “seorang
pencuri diberi sanksi karena mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara
melawan hukum.
1.d. Hubungan hukum (Rechtsbetrekkingen)
i.-Arti hubungan hukum
adalah interaksi antara dua atau lebih subyek hukum, dimana terjadi akibat
hukum antara kedua belah pihak.[14]
Hukum mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya, manusia
satu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat,apabila ada yang tidak
mengindahkan hukum maka ia akan dipaksa oleh hukum untuk patuh melaksanakannya.
Hubungan hukum yang diatur oleh hukum adalah pasal 1457 KUHPerdata tentang
perikatan.
ii.-Segi hubungan hukum,
jadi setiap hubungan hukum memiliki 2 segi yaitu:segi beveoegdheid
(kekuasaan/kewenangan atau hak) dengan lawannya plicht atau
kewajiban.Kewenangan diberikan oleh hukum kepada subyek hukum (orang atau badan
hukum) disebut hak. Hak dan kewajiban timbul bersama-sama sebagai akibat dari
peristiwa hukum .Logemann sebagaimana dikutip R.Soeroso ,berpendapat bahwa
dalam tiap hubungan terdapat pihak yang meminta prestasi (prestatie subject)
dan pihak yang melakukan prestasi disebut plicht subject. Contoh pasal 1763
KUHPerdata “ seorang kreditur berhak menagih debitur sejumlah uang yang
dipinjamkan sedangkan si debitur wajib melunasi sejumlah utangnya itu, maka itu
wewenang kreditur dan kewajiban debitur
tersebut diatas secara bersama-sama menjadi lenyap. Sebagaimana pasal 1381 KUHPerdata
berbunyi” perikatan hapus : karena penawaranpembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan,karena pembaruan utang, karena perjumpaan utang atau
kompensasi, karena percampuran utang, karena musnahnya barang yang diutang ,
karena pembatalan,karena berlakunya syarat-syarat batal,karena lewatnya
waktu.”
iii.- Unsur-unsur hubungan hukum
,memiliki tiga unsur diantaranya yaitu:
-adanya
para pihak, contoh A menjual rumahnya kepada si B,
-adanya
obyek hukum (benda/barang),contoh diatas adalah rumah sebagai obyeknya.
-adanya
hubungan hukum antara para pihak, contohnya si A dan si B yang melakukan
akad/transaksi yang melakukan jual beli.
iv.- Syarat-syarat daripada hubungan
hukum adalah hubungan hukum itu baru ada setelah
terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut :
-adanya
dasar hukum, ialah peraturan hukum yang mengatur peristiwa hukum misal
KUHPerdata.
-timbulnya
peristiwa hukum, contoh diatas akad jual beli maka dasar hukumnya adalah pasal
1474 KUHPerdata dan pasal 1513 KUHPerdata yang menetapkan penjual untuk menyerahkan
barangnya dan pembeli untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati.
v.-
macam/jenis hubungan hukum, ada tiga macam yaitu:
-i.
hubungan hukum yang besegi satu (eenziijdige rechtsbetrekkingen), hanya satu
pihak yang berwenang ,pihak yang lain
berkewajiban. Jadi satu pihak saja yang memberikan/berbuat sesuatu/atau tidak
berbuat
contoh
: perikatan yang memberikan sesuatu pasal 1235-1238 KUHPerdata : “Dalam
tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban
berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya
sebagai seorang bapak rumah yang baik sampai pada penyerahan .Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih
luas terhadap pesetujuan-persetujuan tertentu yang akibat-akibatnya mengenai
hal ini akan ditunjuk dalan bab-bab yang bersangkutan, contoh : perikatan untuk
berbuat sesuatu pasal 1239-1242 KUHPerdata “ Tiap-tiap perikatan untuk berbuat
sesuatu apabila ia berutang tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan penyelesaiannya
dalam kewajiban penggantian biaya ,rugi,dan bunga,”
-ii. hubungan hukum bersegi dua (tweezijdige
rechtsbetrekkingen), contohnya dalam akad jual beli masing-masing pihak dikenai
kewajiban dan hak yang sama.
-iii. Hubungan satu subyek dengan dengan subyek
yang lainnya,contohnya pemilik tanah berhak memungut hasil/kenikmatan(genot)
dari tanah dan menjual/menyewakan asalkan sesuai peraturan berlaku dan tidak
mengganggu kepentingan umum. Sesuai pasal 570 KUHPerdata
1.e.
Subyek hukum,[15]
adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban ,jadi subyek hukum tidak
memandang warga negara asli atau asing ataupun agama apapun. Implikasinya
subyek hukum dapat melakukan transaksi hukum berupa jual beli, sewa menyewa,
membuatwasiat dan lain-lain. Disamping itu ada kumpulan orang-orang yang oleh
hukum diberi status sebagai “person” yang mempunyai hak dan kewajiban sama
seperti manusia.
Ada dua pengertian orang/person sebgai
subyek hukum :
.- natuurlijk person, adalah mens persoon, yang
disebut orang atau manusia.
.-
rechtsperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam :
publiek rechts-person yang sifatnya ada unsur kepentingan umum, seperti negara,
daerah,desa.dan privat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai
kepentingan individu.
Dasar hukum manusia sebagai subyek hukum
adalah asas hukum larangan mengenai perampasan atas pendukung hak yang
berakibat burgelijke dood (kematian perdata) misal perbudakan, tercantum dalam
:
-
pasal 3 KUHPerdata dan pasal 15 UUDS
1950 ayat (2) yang berbunyi : “generlei straf heeft de burgelijke dood of
hetverlies van alle bergelijke reghten tengevolge” artinya hukuman tidak dapat
merampas semua hak dari yang dikenai hukuman itu.”
- Pancasila dalam sila ke dua yang berbunyi “
Kemanusiaan yang adil dan beradab “ bermakna untuk memanusiaakan manusia
sebagai manusia atau subyek hukum bukan sebagai benda atau obyek hukum.
Dasar hukum dari beberapa ahli hukum
berpendapat :
-
Prof. J Hadjawidjaya,SH, orang adalah
merupakan pengertian terhadap manusia.
-
Prof. Eggens yang dimaksud dengan orang
adalah manusia sebagai rechhtspers.
ii. Subyek hukum berupa badan hukum, badan hukum suatu perkumpulan orang-orang yang
mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan satu kesatuan yang telah
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.[16]
Syarat-syarat badan hukum adalah memiliki
kekayaan yang terpisah/tersendiri dari harta para anggotanya, dan hak dan
kewajiban badan usaha adalah terpisah pula dari hak adan kewajiban para
anggotanya.
Dasar hukum badan hukum adalah :
Perseroan terbatas diatur dalam bab lll bagian ketiga buku l KUHD,
Koperasi diatur dalam Undang-undang
no. 25 Tahun 1992, Perbankan diatur dalam Undang-undang no. 7 Tahun
1992.
UUD 1945.
Macam-macam badan hukum adalah
a. menurut bentuknya
terbagi menjadi dua : badan hukum publik (publiek rechtspersoon) dan badan
hukum privat (privat rechtspersoon) .
-.
Badan hukum publik (publiek rechtspersoon) adalah badan hukum didirikan berdasarkan
hukum yang menyangkut kepentingan publik ,orang banyak atau negara pada
umumnya, contoh badan hukum publik : Negara Indonesia, Pemda Tingkat l dan ll
sesuai Undang-undang no. 5 Tahun 1974 ,
Bank Umum sesuai Peraturan Pemerintah no. 70 Tahun 1992 dan
PP no.
19 Tahun 1992 .
-. Badan hukum privat ( privat
rechtspersoon)/perdata atau sipil, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi didalam badan hukum itu.Badan ini adalah badan usaha
swasta dengan memiliki beberapa tujuan yang berbeda-beda diantaranya : mencari
keuntungan, sosial,pendidikan,politik, kebudayaan dan lain-lain.
Menurut tujuannya badan privat
dibedakan :
.-
tidak mencari keuntungan/amal,misal perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan
sosial/pendidikan/olah raga/kesenian, perkumpulan arisan dan
simpan/pinjam.
.- mencari keuntungan/laba misal perseroan
terbatas misal PT PLN, PT TELKOM,
PT KAI dan lain-lain.
.-
memenuhi kebutuhan material para anggotanya misal koperasi sesuai
Undang-undang no.25 Tahun 1992, Partai Politik untuk mewakili rakyat dalam
pemerintahan, badan amal wakaf zakat/infak/sodaqoh, perkumpulan arisan dan
simpan/pinjam.
b. Menurut jenisnya
ada korporasi dan yayasan.
.i- Korporasi adalah suatu gabungan
orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagai suatu subyek
hukum tersendiri(personifikasi), contohnya adalah :
.-
perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja dan suka rela dengan maksud
memperkuat kedudukan ekonomi ,memelihara kebudayaan,sosial misal perseroan
terbatas, perusahaan negara.
.-
persekutuan orang (gemeenschap van mensen) karena perkembangan faktor
sosial dan politik, misal Pemerintah Daerah Tingkat l dan ll , Desa.
.-
organisasi orang yang didirikan berdasarkan Undang-undang misal HMI,
PMII, dan lain-lain.
-ii- Yayasan adalah tiap kekayaan
(vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan dengan
tujuan tertentu misal sosial,pendidikan, kesenian. . Pengaturannya berdasarkan kebiasaan dan
anggaran pendiriannya dianut oleh Notaris, misal Yayasan Lektur Jakarta, wakaf
dan lain-lain.
c. Menurut tata/aneka warna hukum
di Indonesia :
-i.- badan hukum menurut hukum Eropa, badan hukum yang diatur menurut
hukum yang dikoordinasikan dengan hukum yang berlaku di Negeri Belanda misal :
Negara,PT, perhimpunan berdasarkan L.N.H.B 1870 no. 64.
-ii.- badan hukum menurut Eropa tertulis, yaitu
badan hukum menurut undang-undang yang dibuat dengan mengingat pasal 131 ayat 2
sub bI.S, misal perhimpunan berdasarkan L.N.H.B 1939 no.570
jo 1939 no 717 dan L. N.
1958 no. 139
1.f.
Obyek hukum[17]
Arti obyek hukum adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) ,oleh karenanya
dapat dikuasai oleh subyek hukum, misal A dan B mengadakan perjanjian jual beli
sebuah rumah ,maka rumah adalah obyek hukum.
Dasar
hukum :
.-
Buku ll KUH Perdata,didalamnya mengatur tentang benda baik benda berujud, benda
bergerak, benda tetap, benda tak bergerak.
.-
Undang-undang Pokok Agraria (UU no. 5/1960), mengatur tentang tanah ,
undang-undang ini sebagai pengganti dan perubahan dari KUH Perdata dan
dikonversi menjadi hak atas tanah menurut hukum agraria nasional.
.- Undang-undang no. 21 tahun 1961
(undang-undang tentang merek perusahaan dan merek perniagaan) undang-undang ini
mengatur tentang benda yang tidak berujud atau abstrak tidak
tampak(immaterieele goederen), yaitu berupa merek suatu benda.
.-
Ordonantie no. 100 tahun 1939, mengatur
tentang kapal terbang sebagai suatu benda/barang.
.- Buku
ll KUHD (wetbook van koophandel ), mengatur kapal laut ,dengan ketentuan untuk
kapal dibawah 20 m3 dimasukkan benda tetap
sedangkan diatas 20 m3.
Pembagian benda/zaak :
.- Benda yang yang bersifat kebendaan(materieele
goederen), dibagi menjadi :
-.i benda berujud (lichamelijke zaken), benda
ini dapat diraba,dilihat,dirasakan dengan panca indera, benda berujud ini dapat dibagi menjadi :
-benda
bergerak(roerende zaken), misal benda yang bisa dihabiskan : bensin
,minyak,beras.dan benda yang tak bisa habis : mobil, perhiasaan, kendaraan.
-benda tidak bergerak/tetap (onroerende
zaken), misal : tanah, rumah, sawah, yang pada prinsipnya benda itu masih
tertancap/tertanam dengan bumi, termasuk didalamnya hak usaha,hak pakai hasil,
hak pasar yang diakui pemerintah.
-.ii- benda tak berujud (onlichamelijke), benda
ini tak dapat dilihat dan dirasakan, misal : merek, perusahaan, paten, hak
cipta.
1.g. Hak[18]
Ada beberapa teori tentang hak
diantaranya adalah :
.- Teori yang menganggap hak sebagai kepentingan
terlindungi.(belangen theorie dari Rudolf ven Jhering yang dikuti oleh R.
Soeroso), yang menafsirkan “hak itu merupakan seseuatu yang penting bagi
yang bersangkutan , yang dilindungi oleh hukum “ contoh pemilik rumah bebas
melakukan tindaka hukum terhadap rumahnya, menyewakan ,menjual,mengontrakkan,
dan lain-lain.
.-
Teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang dilengkapi kekuatan(wilsmacht
theorie dari Bernhard Winscheid). Hak dimanan kehendak ini dilengkapi dengan
kekuatan untuk memilikinya, jadi anak kecil dan orang gila tidak bisa
memilikinya, karena mereka tidak bisa menyatakan kehendaknya.
.-
Teori gabungan antara beberapa pakar:
.- Apeldoorn menyatakan bahwa hak adalah
suatu kekuatan(macht) yang diatur oleh hukum dan kekuasaan berdasarkan
kesusilaan dan tidak hanya kekuataan, misalnya pencuri mempunyai kekuataan atas
barang curiannya, bukan atas kesusilaan , oleh karena itu ini bukan hak.
.-
Utrecht menyatakan hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak
bukan kekuatan .
.-
Lemaire menyatakan hak sama dengan izin dimana hak itu bersumber bukan
pada hukum tapi sejajar dengan hukum.
Berdasarkan
dari beberapa ahli hukum itu penulis dapat menyimpulkan bahwa hak adalah
sesuatu yang diperoleh dengan kehendak dan kekuatan yang tidak melawan hukum
2. Perlindungan hukum bagi nasabah pada
perkumpulan keuangan non contractual rule
di wilayah Cilongok
2.A. Perlindungan hukum
Sebelum membahas lebih lanjut penulis
akan membahas terlebih dahulu tentang kerangka teori/frame work untuk lebih
mengarahkan permasalahan lebih terarah. Teori ini diarahkan kepada kaum yang
lemah baik lemah ekonomi, maupun lemah aspek yuridis[19]. Secara etnologis istilah teori perlindungan
hukum berasal dari bahasa Inggris , yaitu legal protection theory, sedang
bahasa Belanda theorie van de wettelijke bescherming dan bahasa Jerman theorie
der rechtliche shutz.
Secara gramatikal/terminologi
perlindungan adalah tempat berlindung, hal(perbuatan) memperlindungi.
Memperlindungi adalah menyebabkan berlindung. Arti berlindung adalah meliputi :
menempatkan dirinya supaya tidak terlihat , bersembunyi,minta pertolongan. Arti
melindungi adalah meliputi menutupi supaya tidak terlihat atau nampak, menjaga,
merawat atau memelihara, menyelamatkan atau memberikan pertolongan.[20]
Tujuan perlindungan adalah memberikan
rasa aman bagi korban yang terbebas dari bahaya, bebas gangguan, tenteram,
tidak merasa takut terhadap suatu hal , yang berhak memberikan perlindungan
adalah : pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisisan, kejaksaan,
pengadilan, pihak lainnya. Sifat perlindungan terbagi menjadi dua yaitu
perlindungan sementara dan adanya perintah pengadilan.[21]
Menurut Satjipto Raharjo, perlindungan
hukum adalah :
” memberikan pengayoman
terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu
diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan
oleh hukum.”[22]
Menurut penulis yang dinamakan
dengan perlindungan hukum adalah pemberian perlindungan hukum sehingga tercipta
rasa aman secara lahir maupun batin dari segala pengaruh dalam maupun luar lingkungannya
oleh pihak yang berwenang (keluarga, advokat, masyarakat, kepolisian).
Teori tentang perlindungan hukum dikemukan oleh beberapa ahli hukum
diantaranya Roscou Pound[23]
yang mengemukakan hukum merupakan alat rekayasa sosial ( law as tool of social
engginering ), kepentingan manusia harus dilindungi oleh hukum.
Kepentingan manusia diantaranya
adalah :
i. Public
interest(kepentingan umum), terbagi lagi menjadi :
i.a.
Kepentingan dari negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan kepribadiannya dan substansinya.
i.b. Kepentingan dari negara sebagai penjaga kepentingan
masyarakat.
ii. Social
interest(kepentingan masyarakat), terbagi lagi menjadi enam kepentingan :
ii.a. Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum
seperti : keamanan, kesehatan, kesejahteraan, jaminan bagi transaksi-transaksi
dan pendapatan
ii.b. Kepentingan bagi lembaga-lembaga sosial,
yang meliputi perlindungan dalam bidang : perkawinan, politik (kebebasan
bicara), ekonomi.
ii.c.
Kepentingan masyarakat terhadap kerusakan moral seperti :
korupsi,perjudian,pengumpatan terhadap Tuhan, tidak sahnya transaksi yang
bertentangan dengan moral yang baik, peraturan yang membatasi tindakan-tindakan
anggota trust.
ii.d Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan
sumber sosial seperti menolak perlindungan hukum bagi penyalahgunaan hak (
abuse of right).
ii.e. Kepentingan masyarakat dalam
kemajuan umum seperti : perlindungan pada hak milik, perdagangan bebas dan
monopoli, kemerdekaan industri, dan penemuan baru.
ii.f. Kepentingan masyarakat dalam kehidupan
manusia secara individual seperti : kehidupan yang layak, kemerdekaan
berbicara, memilih jabatan.
iii.
Privat interest ( kepentingan individu)
terbagi menjadi :
iii.a.
Kepentingan kepribadian (interest of personality) meliputi perlindungan
terhadap : integritas(keutuhan) fisik, kemerdekaan berkehendak, reputasi(nama
baik), terjaminnya rahasia-rahasia pribadi, kemerdekaan untuk menjalankan agama
yang dianutnya, kemerdekaan mengemukakan pendapat.
iii.b.
Kepentingan dalam hubungan rumah tangga (interests in domestic) meliputi :
perlindungan bagi perkawinan, tuntutan bagi pemeliharaan keluarga, hubungan
hukum antara orang tua dan anak-anak.
iii.c. Kepentingan substansi(interest of substance)
meliputi perlindungan terhadap : harta, kemerdekaan dalam penyusunan testamen,
kemerdekaan industri dan kontrak dan pengharapan legal akan
keuntungan-keuntungan yang diperoleh.
2.b.
Lembaga Keuangan
Pengertian lembaga keuangan menurut
Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, sebagaimana dikutip dari
Muhammad Djumhana didalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia: “ lembaga keuangan non bank adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat guna pembiayaan investasi
perusahaan-perusahaan.” Sedangkan dalam surat Kepmen Keuangan
No. Kep- 792/MK/IV/12 1970: “ lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui
kegiatan –kegiatan dibidang keuangan tersebut dalam pasal 3 , secara langsung
dan tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai
investasi perusahaan-perusahaan”.
Macam-macam lembaga keuangan non bank
meliputi : perusahaan asuransi, penyelenggara dana pensiun, perusahaan
keuangan, holding company, perusahaan yang memberikan potongan , perusahaan
pemutar kredit, rumah gadai.
2.c. Non Contractual Rule(perjanjian tak tertulis/lisan)
Didalam masyarakat masih banyak kita temukan perjanjian[24]
yang berupa transaksi secara non contractual rule (tak tertulis) di
warung-warung kecil, diterminal, dipasar, di tempat-tempat umum. Menurut sistem
hukum perdata Indonesia, suatu perjanjian dapat dibuat dengan dua bentuk, yang
pertama adalah lisan(consent) atau tradisional, menurut penulis dinamakan non
contractual rule dan yang kedua dapat berbentuk tertulis(contract). Perjanjian
yang sederhana dapat dapat dibuat secara lisan, isi perjanjian itu singkat,
ringkas, jelas, dan mudah diingat. Apabila isi perjanjian cukup padat, luas,
rinci, serta syarat[25],
dan prosedur pemenuhan rumit(sophisticated), sehingga sulit diingat, biasanya
dibuat perjanjian tertulis dalam bentuk kontrak dengan bahasa hukum(legal term)[26]
yang baik dan baku, tidak mengandung arti ganda dan bermacam kemungkinan
interpretasi, sehingga semua pihak bisa memahami secara teliti setiap ketentuan
yang telah disepakati. Bila perjanjian itu tidak dicatat, tetapi berdasarkan
kepada aturan hukum kebiasaan[27]
yang berlaku. Kebiasaan itu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai
sesuatu yang memang seharusnya dan adanya pelanggaran dianggap sebagai
penyimpangan yang melukai perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kebiasaan
itu berlaku disuatu masyarakat sempit bahkan kadang di masyarakat yang luas,
namun kadang kebiasaan itu juga tidak serta merta dianggap sebagai hukum yang
adil dan benar dalam tata hidup masyarakat yang beradab, sehingga kebiasaan ini
tidak bisa menjadi hukum formil. Syarat timbulnya hukum kebiasaan, diperlukan
syarat-syarat [28]:
a. Adanya
perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang dalam lingkungan masyarakat
tertentu.
b. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang
bersangkutan bahwa perbuatan itu merupakan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
c. Adanya
akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
Hukum
kebiasaan dan undang-undang merupakan penegasan dari pandangan hukum yang
terdapat dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya adalah untuk undang-undang
merupakan penegasan dari para pembuat undang-undang, dan kebiasaan merupakan
penegasan oleh masyarakat atau golongan tertentu.
Kebiasaan
yang hidup dalam masyarakat misal: kelahiran, perkawinan, pewarisan, perjanjian
jual-beli sekarang semuanya telah diatur dalam undang-undang yang berasal dari
hukum kebiasaan yang tertulis. Pengadilan juga menggunakan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang tertulis berupa jurisprudensi. Hal ini diatur juga
dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman:
“Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya (pasal 14 ayat 1 ) selain itu dinyatakan bahwa hakim sebagai
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup dalam masyarakat( pasal 27 ayat 1).”
Dalam
bidang kenegaraan pun telah berlaku hukum kebiasaan yang hidup, dimana tiap tanggal 16 Agustus tiap tahun Bapak
Presiden membacakan laporan nota keuangan didepan dewan DPR/MPR.
Kelemahan daripada hukum tak tertulis
adalah hukum itu tidak dirumuskan secara jelas sehingga sukar untuk
menggalinya, hukum kebiasaan beraneka ragam sesuai dengan kebiasaan yang
berlaku ditempat masing-masing, sehingga kurang memberikan kepastian hukum.
Mengapa hukum kebiasaan ini tetap lahir ditengah-tengah masyarakat, alasannya adalah
undang-undang tidak bisa mengikuti perkembangan dinamika dalam masyarakat,
akibatnya undang-undang itu senantiasa tertinggal jauh dibelakang dari hukum
kebiasaan.
3. Proses
pelaksanaan dan mekanisme penyelesaian transaksi pada perkumpulan keuangan non
contractual rule di wilayah Cilongok-Banyumas.
Seseorang/badan usaha yang bertransaksi maka ia menemui beberapa
permasalahan yang timbul pada saat melakukannya, ada beberapa hal yang perlu
untuk diketahui diantaranya adalah[29] :
- i.
sumber hukum,
- ii. bentuk dan kepastian hukum kontrak,
-iii.
unsur-unsur kontrak,
-
iv. keabsahan kontrak dan akibat hukum,
-
v pembuatan kontrak,
- vi. bentuk pelaksanaan kontrak.
i.
Sumber hukum, karena pengaruh penjajahan Belanda, yang menggunakan sistem
kontinental/daratan(civil law) dimana peraturan itu tertulis dan dikumpulkan
atau dikodifikasi[30]. Sumber
hukum dibagi lagi menjadi : perundang-undangan, perjanjian antar pihak,
yurisprudensi, konvensi internasional, kebiasaan atau kepatutan,
i.a.Perundang-undangan, segala hal yang mengatur kepentingan warga
negara diatur menurut undang-undang, adapun struktur perundang-undangan[31]
terdiri atas : UUD, UU,PP(Peraturan Pemerintah), Peraturan Presiden(PerPres),
Peraturan Mentri(PerMen), Peraturan Daerah(PerDa). Khusus untuk kepentingan
perdata diatur dalam KUHPer yang mengatur dalam bidang ekonomi yang meliputi
perindustrian, perdagangan,pelayanan, pembiayaan , yang diatur dalam Buku jilid
III Tentang Perikatan(Agreement). Selain itu juga diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD), yang mengatur perjanjian komersial meliputi :
perdagangan, bentuk hukum perusahaan, pengangkutan, kerja laut, asuransi, surat
berharga, jasa penghantaran.
i.b. Perjanjian antar para pihak,
untuk mencapai apa yang dikehendaki oleh masing-masing para pihak maka
dibuatlah perjanjian antar pihak(agreement) yang berupa tertulis(contract) atau
lisan(consent). Perjanjian adalah merupakan realisasi kebebasan
berkrontak(principle of contract freedom) yang diakui oleh hukum perdata,
walaupun ada kebebasan berkontrak tidak semua perjanjian bisa diadakan karena
perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Perjanjian itu harus memuat secara
rinci dan jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing para pihak. Kewajiban
dan hak digolongkan menjadi dua yaitu, kewajiban dan hak yang bersifat material
dan prosedural. Kewajiban dan hak material adalah mengenai apa yang dipenuhi
dan apa yang diperoleh, sedangkan kewajiban dan hak prosedural adalah bagaimana
cara memenuhi dan bagaimana cara memperoleh.
i.c.
Yurisprudensi, Konvensi internasiona,l sebagai sumber hukum yang dibuat
melalui putusan dalam sidang di pengadilan(judge make a law). Putusan hakim sebagai hasil penerapan undang-undang
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat memperoleh kekuatan hukum yang
tetap dan mengikat(binding force) dan setara dengan undang-undang.
Konvensi internasional juga dapat
menjadi sumber pembuatan kontrak, jika kontrak itu berskala internasional,
melalui perdagangan ekspor, impor atau konrak dagang internasional. Perjanjian
kontrak ini mengatur tentang pengangkutan, penyerahan barang, cara pembayaran
melalui surat berharga yang menjadi rujukan sebagaimana yang tercantum dalam
ketentuan kontrak yang wajib dipatuhi, misal Hamburg Rules tentang pengangkutan
barang, International Commercial Terms(incoterms) tentang cara penyerahan
barang, dan Letter of Credit tentang cara pembayaran.
i.d.
Kebiasaan dan Kepatutan , dalam pelaksanaan suatu kontrak dapat
berdasarkan rumusan ketentuan yang tertulis dalam kontrak yang bersangkutan.
Pada prinsipnya sebagai acuan dalam pelaksanaan adalah ketentuan dalam kontrak,
tetapi apabila tidak dimuat atau dirumuskan maka acuan lainnya adalah
undang-undang. Bagaimana apabila dalam undang-undang ini tidak diatur juga,
maka sebagai alternatif cuan lainnya adalah berlaku kebiasaan atau kepatutan.
Hal ini diatur pula dalam pasal 1339 KUHPer, contohnya dalam kontrak
pengangkutan wisatawan menuju obyek wisata tidak tegas dijelaskan adanya
ketentuan asuransi kecelakaan , apabila terjadi kecelakaan maka perusahaan akan
membayarka asuransi kepada para wisatawan. Tujuan antar pihak terpenuhi secara
adil, dimana perusahaan pengangkuatan diringankan oleh perusahaan asuransi dan
wisatawan memperoleh ganti kerugian akibat musibah.
ii. Bentuk dan kepastian hukum kontrak
Perjanjian yang dibuat oleh seseorang
terbagi menjadi dua yaitu, perjanjian lisan dan tertulis. Perjanjian lisan
terjadi pada saat melakukan transaksi yang
simpel/sederhana, sederhana diartikan singkat, jelas, dan mudah diingat.
Pemenuhan kewajiban dan hak dilakukan oleh pihak-pihak dengan tunai dan
langsung dari tangan ke tangan. Pelaksanaannya bergantung kepada kejujuran,
itikad baik, kemauan pihak-pihak untuk memenuhi janji, misal di pasar-pasar
tradisional, di terminal, jual beli kredit kebutuhan sehari-hari.
Perjanjian yang lebih
rumit(sophisticated), artinya isi perjanjian lebih padat, luas, rinci, serta
syarat dan prosedur pemenuhannya, sehingga sulit diingat maka dibuatlah
perjanjian tertulis atau kontrak . Bahasa
perjanjian menggunakan bahasa dan istilah hukum(legal term) yang baku dan baik, tidak mengandung
kerancuan/bias/ambigu, sehingga semua pihak bisa memahami secara teliti dan
rinci, tidak mudah diubah orisinilitasnya. Bentuk perjanjian menggunakan format
khusus yang disebut kontrak.
Kontrak ini ada dua macam, yaitu
kontrak baku dan non baku . Kontrak baku(standardized contract) adalah yang
bentuk, isi, cara penutupan dirancang, dibuat, ditetapkan, digandakan,
disebarluaskan secara sepihak, maka pihak lain bisa menerima atau menolak(take
it or leave it). Kontrak baku sering mengandung klausa eksonerasi(exoneration
clause) yang berisi ketentuan dan persyaratan yang membatasi atau menghapuskan
tanggung jawab pembuat kontrak, kemudian membebankan kepada pihak lain yaitu
konsumen. Pelanggaran yang terjadi pada kontrak baku adalah pelanggaran
terhadap prinsip sama waktu(contemporaneous principle) dan prinsip tidak
menyalahgunakan keadaan(undue influence).
Prinsip sama waktu, para pihak dalam
kontrak harus memahami secara bersama-sama ketentuan dan persyaratan dalam
kontrak sebelum dan sesudah kontrak dibuat. Prisip tidak menyalahgunakan
keadaan, tidak ada pemanfaatan keadaan yang melekat pada penerima
kontrak(konsumen), misal keraguan, rasa tertekan, atau ketidakpahaman,
Kepastian hukum adalah menjadi tujuan dari suatu hukum[32],
sedangkan apakah kriteria dari kepastian hukum itu, beberapa diantaranya adalah
:
-
Bentuk dibuat dalam bentuk tertulis
sehingga tidak mudah diubah-ubah.
-
Keaslian bersih tanpa adanya
coret-coretan dan tidak ada keraguan.
-
Bahasa yang digunakan adalah bahasa dan
istilah hukum yang baku, dan tidak mengandung ambigu.
-
Struktur dibuat secara sistematis, tidak
tumpang tindah dan mengulang-ulang.
-
Substansi materi ketentuan pasal demi
pasal dibuat lengkap dan rinci, tidak banyak mengandung interpretasi.
-
Masa berlaku ditetapkan secara pasti
dalam tenggang waktu, kontrak tidak mudah begitu saja dibatalkan .
-
Kesaksian perlu ada pihak ketiga yang
menyaksikan perjanjian itu benar-benar terjadi.
-
Otentisitas dibuat didepan notaris atau
otentik oleh pihak-pihak sendiri.
Semakin
jelas dan rinci suatu perjanjian dan kecil interpretasi akan memperkecil
terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan oleh antar pihak.
iii Unsur-unsur kontrak
Unsur-unsur kontrak terdiri dari :
aturan hukum, subyek kontrak, kesepakatan pihak-pihak, prestasi pihak-pihak,
prestasi dan wanprestasi, kerugian dan ganti kerugian, pernyataan lalai dan
somasi.
iii.a. Aturan hukum,
Setiap kontrak selalu mendasarkan pada
aturan hukum(rule of law), aturan itu disusun menggunakan kata-kata sendiri
atau mengutip dari ketentuan undang-undang, yurisprudensi, atau konvensi bisa
juga dengan mengambil dari kebiasaan setempat atau kebiasaan internasional
serta kepatutan. Isi kontrak disusun secara rinci, jelas, sistematis,
penyusunan isi kontrak meliputi unsur-unsur hukum yang menjadi substansial
kontrak. Sistematika kontrak menggunakan sistematika tertentu dengan nomor urut
dalam bentuk susunan bab, bagian, pasal, ayat. Perumusan isi kontrak yang
memuat substansial kontrak hendaknya dengan menggunakan bahasa yang umum
dipakai dalam dunia hukum, sehingga orang lain akan mudah memahami suatu isi
perjanjian kontrak. Hal ini untuk menghindari multi penafsiran, maka penggunaan
bahasa yang dipakai adalah bahasa yang baku.
iii.b. Subyek kontrak[33]
Pihak-pihak subyek kontrak dapat
berupa manusia pribadi bisa juga badan hukum yang diwakili oleh pengurusnya.
Identitas subyek hukum harus jelas, dan rinci menyangkut identitas pribadi , dijelaskan nama, tanggal dan tempat
lahir, alamat tetap, status subyek hukum, pekerjaan, jabatan dalam pekerjaan.
Penulisan identitas subyek hukum berlaku bagi yang berkepentingan didalam
kontrak misal : penjamin(guarantor), pemegang kuasa(authorized), ahli
waris(beneficiaries). Hal ini pun berlaku bagi instansi/dinas/lembaga yang
terlibat dalam kontrak harus dicantumkan identitasnya secara jelas dan rinci.
iii.c. Kesepakatan pihak-pihak[34]
Kesepakatan atau kesesuaian kehendak para
pihak bersifat mengikat sesuai dengan isi perjanjian dalam kontrak. Isi
kesepakatan daripada kontrak tersebut
mengenai kewajiban dan hak para pihak, syarat dan pemenuhan, tanggung jawab
para pihak bila terjadi wanprestasi dan cara penyelesaiannya, akibat hukum bagi
para pihak.
iii.d.
Prestasi pihak-pihak
Prestasi adalah hal yang wajib
dipenuhi pihak-pihak guna mencapai tujuan yang mereka kehendaki[35]. Ketentuan dalam KUHPerd pasal 1234
diterangkan, hal yang wajib didenuhi adalah:
-
Memberikan sesuatu, misal membayar harga
barang, menyerahkan barang, memberi hadiah.
-
Melakukan sesuatu, misal mengerjakan
proyek, pengangkutan barang, melakukan tugas sesuatu.
-
Tidak melakukan sesuatu yang merugikan,
misal tidak menerima suap, tidak monopoli, tidak curang.
Terpenuhinya
prestasi menjadikan para pihak akan memperoleh haknya sesuai dengan
tujuannya yang tercantum dalam
kontrak.
iii.e.
Prestasi dan wanprestasi
Keadaan prestasi adalah terpenuhinya
kewajiban yang telah disepakati bersama dalam kontrak, sedangkan wanprestasi
keadaan tidak terpenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak baik kreditor atau
debitor karena kelalaian atau kesengajaan. Penanggung jawab dari wanprestasi
secara yuridis menurut KUHPerd pasal 1234, misal prestasinya adalah kewajiban
memberi sesuatu, maka wanprestasinya adalah tidak memenuhi kewajiban memberi
sesuatu karena kesalahannya. Prestasinya melakukan sesuatu, maka wanprestasinya
adalah tidak memenuhi kewajiban melakukan sesuatu karena kesalahannya.
Prestasinya kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, maka wanprestasinya adalah
tidak memenuhi kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, karena kesalahannya.
Ada beberapa kemungkinan tidak
terpenuhinya perjanjian :
-
Kewajiban tidak dipenuhi sama sekali,
kreditor tidak memperoleh apapun.
-
Kewajiban dipenuhi tetapi ada selisih
dalam pemenuhan misal membayar Rp 8.500.- seharusnya Rp. 8.600.- karena ada
kemiripan angka 5 dan 6 sehingga terbaca salah persepsi, kreditor kekurangan
uang Rp. 100,-.
-
Kewajiban dipenuhi tetapi terlambat
tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati, misal keterlambatan jadwal
angkutan keberangkatan atau kedatangan.
Sedangkan
arti tidak terpenuhinya perjanjian ada
beberapa kemungkinan :
-
Kreditor menuntut agar perjanjian dibatalkan.
-
Kreditor menuntut pembayaran ganti
kerugian.
-
Kreditor menuntut pembatalan perjanjian
disertai dengan ganti kerugian.
Akibat hukum wanprestasi, bila
kreditor merasa dirugikan dan tidak ada manfaatnya maka perjanjian akan
berakhir, tetapi bila masih ada manfaatnya maka kreditor akan tetap
meneruskannya dengan mengambil pilihan menerima ganti kerugian.
iii.f. Kerugian dan ganti kerugian
Hubungan hukum dalam kontrak yang
menjadikan sebab timbulnya akibat kerugian(damaged) adalah wanprestasi (breach
of contract) dan melawan hukum(onrechtmatige daad/unlawful action). Apabila dalam peristiwa itu antara sebab dan
akibat ada hubungannya(cause and effect), maka pelaku perbuatan yang
menimbulkan kerugian(damaged) bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atau
kompensasi(compensation) . Apabila tidak ada hubungan sebab akibat dari pelaku
kerugian terhadap kerugian yang ditimbulkan maka pelaku kerugian tidak bisa
dimintai pertanggungjawabannya, misal keterlambatan kedatangan angkutan bis
disebabkan karena kemacetan, ada jembatan ambruk, keterlambatan bus yang tidak
sesuai jadwal kedatangan itu tidak bisa dijadikan alasan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut
ganti kerugian.
Penuntutan ganti kerugian dapat
dilakukan karena ada perikatan antar para pihak, pada wanprestasi perikatan
timbul karena ada perjanjian antara pihak-pihak, sedangkan pada perbuatan
melanggar hukum timbul perikatan karena adanya undang-undang.
iii.g Pernyataan lalai dan somasi
Kreditor dapat menyampaikan pernyataan
lalai(ingebreke stelling) yaitu peringatan secara tertulis kepada debitor agar
memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi kontrak. Dasar yuridisnya tercantum dalam pasal 1238
KUHPer. Tentang Pernyataan lalai. Bila peringatan tertulis dari kreditor
disampaikan lewat pengadilan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya atas
kelalaiannya maka ini disebut somasi(judicial warning).
iv.
Keabsahan kontrak dan akibat hukum
Setiap warga negara berhak untuk
mengadakan kontrak atau perjanjian dengan pihak lain asalkan tidak bertentangan
dengan undang-undang(law), ketertiban umum(public order), kesusilaan masyarakat(social
ethics). Untuk menguji apakah suatu perjanjian bertentangan dengan peraturan
atau tidak, maka perlu diuji tentang keabsahan(validity), sesuai pasal 1320
KUHPerd. Keabsahan suatu kontrak
meliputi : kesepakatan pihak-pihak,kewenangan melakukan perbuatan hukum, obyek
tertentu, sebab yang halal.
v.
Pembuatan kontrak
Langkah-langkah dalam pembuatan
kontrak adalah : -persiapan awal pembuatan kontrak dan -penyusunan kontrak. Langkah
pertama dari persiapan awal pembuatan kontrak adalah ada beberapa hal :
v.a.
Identifikasikan terhadap subyek hukum yang terlibat langsung(
mereka-mereka yang terikat dalam perjanjian kontrak), dan yang tidak terlibat
langsung(pihak ketiga yang dilibatkan dalam kontrak karena kepentingan tertentu
misal penjamin(guarantor) bila terjadi wanprestasi, bank(authorized) dalam hal
pembayaran, instansi perpajakan(taxation). Identifikasi subyek hukum berupa
status hukumnya baik sebagai manusia pribadi atau sebagai badan hukum ,
kewenangan dan dasar kewenangan berdasarkan status hukum, syarat sebagai wakil
badan hukum , kemungkinan tindakan melebihi kewenangan. Identitas subyek hukum
harus dijelaskan secara jelas dan lengkap, agar tidak terjadi perbedaan
persepsi.
v.b. Inventarisasi, pada langkah ini
diinventarisir aspek-aspek yang menjadi ruang lingkup isi kontrak, yaitu :
-menampung semua keinginan dan pertimbangan semua pihak sehingga esensi kontrak
benar-benar rinci (jenis obyek kontrak, tenaga kerja, sumber pembiayaan,
hubungan hukum, tenggang waktu, masa jaminan, dan syarat-syarat khusus
lainnya. -perjelas hak dan kewajiban
masing-masing pihak sesuai ruang lingkup kontrak. –konsekuensi yuridis isi
kontrak didalam pelaksanaannya(wanprestasi, perselisihan dan solusi,
pembatalan, ganti kerugian . –isi kontrak disusun secara sistematis, rinci, dan
lengkap.
v.c.
Pembuatan kesepakatan awal, untuk melangkah kepada kesepakatan akhir
yang akan ditetapkan sebagai kontrak operasional, maka diadakan kesepakatan
awal, ciri-cirinya adalah isinya singkat berupa kerangka dasar, jangka waktu
terbatas, tidak formal, dan akan diikuti kontrak operasional. Tujuan
kesepakatan awal adalah, pembuatan kontrak operasional lebih leluasa, pemberlakuan bersifat sementara, jika ada
keraguan atau ketidakpastian akan mudah dibatalkan.
v.d Negoisasi, merupakan saat yang
penting untuk mempertemukan dua pihak yang memiliki keinginan dan pertimbangan
yang berbeda dengan komunikasi sehingga mencapai kesepakatan yang komprehensif.
Prosesnya sejak dari awal persiapan sampai pelaksanaan dan berakhirnya kontrak,
kemudian hasilnya disusun dalam draft yang masih mentah(raw draft) sebagai
bahan penyusunan draft kontrak operasional yang bersifat final.
Langkah kedua adalah penyusunan kontrak, setelah susunan
kontrak(draft contract) tercapai kesepakatan antar pihak, maka disusunlah
penyusunan kontrak yang memerlukan ketelitian dan analisi yang sesuai negoisasi
yang telah tersusun dalam raw draft. Bila penyusunan dilaksanakan didepan
notaris, diharapkan akan menghasilkan final draft yang lebih sempurna. Draft
akhir kontrak menurut sifatnya ada dua yaitu kontrak otentik dan kontrak
dibawah tangan oleh pihak-pihak. Segi substansi naskah draft akhir kontrak
terdiri tiga bagian yaitu pendahuluan, isi, penutup. Pendahuluan mencakup
nama/judul kontrak, tanggal/tempat pembuatan kontrak, identitas pihak-pihak.
Bagian isi adalah esensi kontrak yang disusun dalam bentuk pasal-pasal dan ayat
bernomor ,yang mencakup ketentuan definisi, rincian kewajiban dan hak para
pihak, syarat-syarat pelaksanaan, wanprestasi ganti kerugian, penyelesaian
perselisihan, tenggang waktu berlakunya kontrak, penjaminan kualitas hasil
pekerjaan, cara berakhirnya kontrak. Bagian penutup mencakup pernyataan kontrak
dibuat, pernyataan terikat dengan isi kontrak, nama dan kapasitas penanda
tangan kontrak, tanda tangan masing-masing pihak.
vi.
Bentuk pelaksanaan kontrak
Pelaksanaan kontrak merupakan terpenuhinya
prestasi dari kesepakatan yang telah tercapai yang terbagi menjadi tiga bagian
yaitu : penyerahan kekayaan(delivery of property), pembayaran sejumlah
uang(payment of a sum of money) dan melakukan pekerjaan( to do a work).
Pertama penyerahan kekayaan dari obyek
hukum ini memiliki kekuatan hukum yang sah yang dilindungi oleh undang-undang terdiri dari :
a. Kekayaan
bergerak berwujud(tangible movable property) misal : mobil, peralatan kantor,
komputer.
b. Kekayaan
bergerak tidak berwujud(intangible movable property) misal : piutang, hak
cipta, hak merek, hak paten.
c. Kekayaan
tidak bergerak berwujud(tangible immovable property) misal rumah, tanah,
pekarangan.
d. Kekayaan
tidak bergerak tidak berwujud(intangibel immovable property) misal kekayaan
hasil benda tidak bergerak misal, uang sewa rumah, uang sewa tanah, produk
pabrikasi(KUHPerd pasal 507).
Cara penyerahan kekayaan dibedakan antara
kekayaan bergerak berwujud dan kekayaan bergerak tidak berwujud, antara
kekayaan bergerak dan kekayaan tidak bergerak yaitu:
a. Penyerahan kekayaan bergerak berwujud, secara
yuridis dalam pasal 612 KUHPerd, dilakukan dari tangan ke tangan, pihak yang
satu menyerahkan dan pihak yang lain yang menerima, misal jual beli buku, buah
dan lain-lain.
b. Penyerahan
kekayaan bergerak tidak berwujud, secara yuridis dalam pasal 613 KUHPerd,
dilakukan dengan cara:
-
Piutang atas nama diserahkan dengan
cessie.
-
Piutang atas tunjuk (on bearer)
diserahkan dari tangan ke tangan
-
Piutang atas pengganti (on order)
diserahkan dengan endosemen
-
Hak kekayaan intelektual diserahkan
dengan perjanjian tertulis atau dengan lisensi dan didaftarkan di kantor Ditjen
HKI Dephukham.
c. Penyerahan
kekayaan bergerak terdaftar, seperti kendaraan bermotor dilakukan secara
yuridis dengan balik nama dikantor samsat setempat (UU No. 14 Tahun 1992).
d. Penyerahan
kekayaan tidak bergerak, misal kontrak jual beli tanah, secara yuridis dengan
balik nama di muka PPAT kemudian didaftarkan ke Badan pertanahan Nasional
Kedua pembayaran sejumlah uang,
sebagai bentuk prestasi yang kedua , pembayaran dapat dilakukan dengan sejumlah
uang atau surat berharga yang diterimakan dari pembayar kepada penerima sebagai
pelunasan utang, hibah, beli, sewa. Dari definisi tersebut terdapat perincian
sebagai berikut :
-
Pembayar dapat berupa pembeli dalam jual
beli, penyewa dalam sewa menyewa, kreditor dalam utang piutang, pemberi dalam
hibah.
-
Penerima bayaran dapat berupa penjual
dalam jual beli, pemilik dalam sewa menyewa, kreditor dalam utang piutang,
penerima dalam pemberian hibah.
-
Alat pembayaran dapat berupa uang, surat
berharga yang dapat diuangkan(cek, wesel,surat berharga komersial(commercial
paper).
-
Perbuatan hukum yang menimbulkan
kewajiban membayar dalam jual beli,ekspor-impor, sewa menyewa, utang piutang,
hibah.
Ketiga melakukan pekerjaan, bentuk
prestasi ketiga adalah melakukan pekerjaan, misal pemborongan proyek sesuai
dengan kontrak, misal pekerjaan pembangunan irigasi, gedung, dan lain-lain.
Pemborongan pekerjaan dirancang sedemikian rupa melalui rancangan gambar,
penghitungan biaya bahan-bahan, tenaga kerja, tenaga ahli, fasilitas pendukung
lainnya. Setelah pekerjaan selesai maka ada jaminan kerusakan yang menjadi
tanggung jawab pemborong, seperti tertera dalam kontrak yaitu memperbaiki
kerusakan atau mengganti kerugian.
G. Metode Penelitian
Metode Penelitian yang digunakan
dalam pengumpulan data merupakan hal yang penting dalam mengumpulkan bahan
materi penulisan tesis . Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut.
1. Tipe penelitian
Tipe penelitian yang dipakai dalam
penulisan tesis ini adalah penelitian
yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mengacu pada
kenyataan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penulisan tesis ini menggunakan
pendekatan kualitatif yaitu melalui penelitian terhadap gejala-gejala yang
timbul yang berakibat hukum dari para pihak dalam masyarakat dengan kebiasaan
yang tumbuh bersama didalamnya, yaitu untuk menemukan dan mengungkap persoalan perlindungan
hukum bagi para nasabah dalam hubungan transaksi/kontrak dengan lembaga
keuangan non contractual rule dan untuk mengetahui pelaksanaan hubungan
transaksi/kontrak di lembaga keuangan non contractual rule.
Penelitian kualitatif pada
hakikatnya adalah mengamati orang dalam lingkungan hidupnya, berinteraksi
dengan mereka, dan berusaha memahami pemikiran mereka tentang dunia sekitarnya[36]. Penelitian
ini akan mengamati orang (actor) yaitu para nasabah warga kecamatan Cilongok
dan sekitarnya dan para pengurus lembaga keuangan, Kepala Kecamatan Cilongok,
dan Kepala Dinas Perkoperasian dan UMKM. Tempat (place) penelitiannya adalah di
perkumpulan keuangan non contractual rule di wilayah Cilongok. Interaksi yang
terjalin antara para nasabah dan para pengurus perkumpulan keuangan non
contractual rule(actor) dengan aktivitas kegiatannya(activity) di
tempat(place) tersebut akan menghasilkan
suatu situasi sosial tertentu.
Dengan menggunakan metode kualitatif
akan mendapatkan data yang lebih lengkap, lebih mendalam, kredibel dan bermakna
sehingga tujuan penelitian dapat dicapai, dengan beberapa pertimbangan :
a. Permasalahan
perlindungan hukum bagi nasabah, pelaksanaan transaksi, dan mekanisme
penyelesaian wanprestasi di perkumpulan keuangan non contractual rule di
wilayah Cilongok sebagai objek yang akan diteliti adalah permasalahan yang
masih bias.
b. Penelitian
ini berguna memahami makna dibalik data yang tampak berkenaan dengan
perlindungan hukum bagi nasabah, pelaksanaan transaksi dan mekanisme penyelesian
wanprestasi di perkumpulan keuangan di wilayah Cilongok.
c. Penelitian
ini berguna untuk memahami interaksi sosial yang tumbuh di perkumpulan keuangan
non contractual rule wilayah Cilongok.
d. Penelitian
ini untuk memahami perlindungan hukum bagi nasabah, proses pelaksanaan dan
mekanisme penyelesaian wanprestasi di perkumpulan keuangan non contractual rule
di wilayah Cilongok dan proses pelaksanaan transaksinya.
e. Penelitian
ini berguna untuk mengembangkan teori tentang perlindungan hukum bagi nasabah,
proses pelaksanaan dan mekanisme penyelesaian wanprestasi transaksi di
perkumpulan keuangan non contractual rule.
2.-
Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah bersifat dekriptif analitis .Deskriptif analitis merupakan
metode yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau
berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai
obyek penelitian sehingga mampu menggali hal-hal yang bersifat ideal kemudian
dianalisis berdasarkan teori hukum, asas hukum,
doktrin hukum dan pendapat para pakar yang ahli dibidangnya. Dalam
penulisan ini hal tersebut diakukan
dengan menguraikan hal-hal tentang gejala-gejala yang timbul yang berakibat hukum dari para pihak dalam suatu
ruang lingkup wilayah dan waktu.
3.-
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dilaksanakan di
perkumpulan keuangan non contractual rule di wilayah Cilongok Kabupaten
Banyumas.
4. Data penelitian
Data penelitian yang digunakan dalam
penulisan tesis ini terdiri atas data primer :
a. Bentuk-bentuk
peraturan dan prosedur pendaftaran menjadi anggota perkumpulan keuangan non
contractual rule.
b. Proses
pelaksanaan transaksi di perkumpulan keuangan non contractual rule.
c. Mekanisme
penyelesaian kasus pelanggaran/wanprestasi yang dilakukan para anggotanya.
4. Sampel
Sampel adalah bagian dari populasi yang
dianggap mewakili dari populasinya
(keseluruhan dari obyek penelitian). Metode yang dipakai Proportionate Stratified Random Sampling yang berarti pengambilan
sampel dari anggota/unsur yang tidak homogen dan berstrata secara proporsional.[37]
5. Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, pengumpulan data
menggunakan tiga metode sebagai berikut :
a. Metode
wawancara mendalam(in-depth interviewing), metode yang pertama dipilih untuk pengumpulan
data pada penelitian ini dikarenakan melalui wawancara mendalam akan dapat
terungkap pikiran dan perasaan responden, Sedangkan data yang dikumpulkan
adalah peraturan yang berlaku dan prosedur pendaftaran pada perkumpulan
keuangan non contractual rule, proses pelaksanaan transaksi, mekanisme
penyelesaian wanprestasi di perkumpulan keuangan non contractual rule.
b. Metode
pengamatan partisipatif, adalah jenis metode pengamatan partisipatif
moderat(moderate participation) atau pengamatan yang dilakukan dengan mengamati
apa yang dikerjakan orang, mendengarkan apa yang dikerjakan dan berpartisipasi
dalam aktivitas mereka secara seimbang, yakni antara menjadi orang dalam dan
orang luar, data yang akan dikumpulkan adalah aktivitas para pengurus dalam merencanakan, mengimplementasikan, dan
mengevaluasi tugas dan fungsinya dalam hubungannya dengan perlindungan hukum
bagi nasabah ; mekanisme penyelesaian wanprestasi bagi para pihak di perkumpulan
keuangan non contractual rule.
c. Metode
dokumentasi, adalah jenis penelitian yang ketiga untuk mendukung hasil
penelitian lebih kredibel dan dipercaya, maka perlu didukung oleh bukti
dokumen, hasil wawancara, dan pengamatan yang meliputi sejarah pendirian,
aktivitas kegiatan di perkumpulan keuangan tersebut dan dokumen lainnya yang
mendukung penelitian ini.
6.
Analisis Data
Analisis yang digunakan dalam
penelitian ini ialah kualitatif artinya data ditafsirkan dan
didiskusikan berdasarkan
teori-teori (doktrin) dan asas-asas serta peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Proses
analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai
sumber, yaitu wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Data tersebut kemudian
dianalisis melalui tiga komponen meliputi reduksi data (data reduction),
penyajian data (data display), dan kesimpulan/verifikasi (conclution
drawing/verification).
DAFTAR
PUSTAKA
Literatur
- Ali Achmad, 2011, Menguak Tabir Hukum,Ghalia Indonesia, Jakarta.
-
Soeroso,2004, Pengantar Iu Hukum,Sinar
Grafika, Jakarta.
-
Salim HS dan Nurbani Erlies Septiana, 2013, Penerapan Teori Hukum
pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta,
-
Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen,KBBI(Kamus Besar Bahasa
Indonesia) Balai Pustaka, Jakarta .
-
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu
hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta.
-
Tanya L Bernard, Simanjuntak Yoan N dan Hage Markus Y, 2006, Teori
Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV Kita, Surabaya.
-
Djumhana Muhammad,Hukum Perbankan di Indonesia, 2006, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-
Materi kuliah Hukum Perusahaan
Program Pasca Sarjana Unsoed pengampu
Arief Suryono
-
Muhammad Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya
Bakti, Bandung.
-
Syahroni Ridawan ,2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya
Bakti, Bandung.
-
Dikutip dari Sudikno Mertokusumo oleh Ridwan Syahroni, ibid hal.
109.
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber
lainnya
-
Dikutip dari http://okezone.com/read/2008/11/24/226/167116 dengan judul “ Memilih Sektor yg Cepat” yg
diupload 24 November 2008 jam 10.18 wib,disajikan oleh tim penyaji Bursa Efek
Indonesia, diunduh 2 Oktober 2014
-
http://muhryanzak,blogspot.com/2014/perbandingan-tingkat-kesejahteraan-di.html?m=1
, yang diupload Selasa,tgl 24 April 2014
dan diunduh 2 Oktober 2014.
-
Diunduh dari http://id-id.facebook.com
/pageraji/post/265687053546204 pada
tanggal 25 September 2014
[1] Dikutip
dari http://okezone.com/read/2008/11/24/226/167116 dengan judul “ Memilih Sektor yg Cepat” yg
diupload 24 November 2008 jam 10.18 wib,disajikan oleh tim penyaji Bursa Efek
Indonesia, diunduh 2 Oktober 2014
[2] http://muhryanzak,blogspot.com/2014/perbandingan-tingkat-kesejahteraan-di.html?m=1
, yang diupload Selasa,tgl 24 April 2014
dan diunduh 2 Oktober 2014.
[3] Diunduh
dari http://id-id.facebook.com
/pageraji/post/265687053546204 pada
tanggal 25 September 2014
[4]
Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang,yang dianggap patut, mempunyai
kekuatan normatif,mengikat.
Sesuai ajaran Jellinek (die normatieve karft des factischen) dikutip dari Ali
Achmad,Menguak Tabir Hukum,Ghalia Indonesia,2011 hal. 93
[5]
Manusia sebagai makhluk sosial,Aristoteles mengatakan manusia adalah “zoon
politicon”makhluk sosial atau bermasyarakat mempunyai hubungan dengan yang
lainnya yang menimbulkan hak dan kewajiban, dikutip dari Soeroso,Pengantar Ilmu
Hukum,Sinar Grafika 2004 hal.49.
[6] Ibu
khotifah seorang ibu rumah tangga yang memelopori usaha ini dibantu oleh lima
pengurus, rata-rata mereka hanya mengenyam pendidikan MTs setingkat SMP.
[7]
Peristiwa hukum adalah perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa
akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau
karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum. Ibid hal.151
[8]
Pasal 1239 KUHPerdata : “setiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berhutang maka ia
berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi,dan bunga”.
[9] Pasal
1313 KUHPerdata :”perjanjian adalah suatu perbuatan yang menyebabkan satu
orang/satu subyek hukum atau lebih mengikat dirinya pada suatu subyek hukum
lainnya atau lebih”.
[10] UU
no.10 Tahun 1998 pasal 21: “Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa : perusahaan terbatas, koperasi,perusahaan
daerah.”
[11]
R.Soeroso Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2004,hal.251.
[12] Ibid
hal.255.
[13] Ibid
hal. 295.
[14] Ibid
hal.269.
[15] Ibid
hal.227.
[16] Ibid
hal.238.
[17] Ibid
hal.246.
[18] Ibid
hal.274.
[19] Salim
HS dan Nurbani Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan
Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013, hal. 259.
[20]
Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen,KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia) Balai
Pustaka, Jakarta .
[21] Salim
HS dan Nurbani Erlies Septiana, Op.cit, hal. 262.
[22]
Satjipto Raharjo, ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, 2000, hal 54.
[23] Tanya L
Bernard, Simanjuntak Yoan N dan Hage Markus Y ,Teori Hukum Strategi Tertib
Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV Kita, Surabaya, 2006, hal. 128
[24]
Perjanjian, menurut KUHPer pasal 1313 “ suatu perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya (atau saling mengikatkan
dirinya) terhadap satu orang atau lebih.
[25]
Syarat-syarat sahnya perjanjian adalah: sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu
sebab yang halal. Dikutip dari materi kuliah hukum perusahaan Program Pasca
Sarjana Unsoed pengampu Arief Suryono
[26]
Muhammad Abdulkadir,Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung,
2010, hal. 216.
[27]
Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat
mengenai suatu hal tertentu, Syahroni Ridawan ,Rangkuman Intisari Ilmu
Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hal. 108.
[28] Dikutip
dari Sudikno Mertokusumo oleh Ridwan Syahroni, ibid hal. 109.
[29]
Muhammad Abdukadir, op.cit., hal. 213.
[30] Syhrani
Riduan, op.cit, hal. 54
[31]
L Tanya Bernard,Simanjuntak Yoan N,Hage Markus Y, op.cit hal. 104. Sistem hukum
sebagai suatu struktur piramida/hirarkies atau steufenbau theorie:”Dasar
berlakunya dan legalitet suatu peraturan terletak pada suatu peraturan lain
yang lebih tinggi. Lihat juga di buku Rangkuman Intisari Ilmu Hukum karangan
Riduan Syahrani , penerbit Citra Aditya Bakti, hal. 49.
[32] Utrecht
dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia mengatakan:” Hukum bertugas
menjamin adanya kepastian hukum(rechtszekerheid) dalam pergaulan manusia..... “
dikutip dari Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya
Bakti,Bandung, 2004, hal.23.
[33] Subyek
kontrak adalah pihak-pihak dalam kontrak sebagai pelaku utama, disamping adanya
pihak lain yang berkepentingan dengan kontrak yang bersangkutan, Abdul Kadir
Muhammad,op.cit, hal.220.
[34]
Kesepakatan pihak-pihak adalah kesesuaian kehendak antara pihak-pihaktentang
isi kontrak, ibid, hal. 220.
[35] Ibid,
hal. 221.
[36] S.
Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Bandung: Tarsito, 1992,
hal 5, dikutip dari Andi Prastowo, Metode Penelitian dalam Perspektif Rancangan
Penelitian,Ar-Ruzz Media, Jogjakarta,2012, hal.360.
[37]
Arikunto Suyono,Cara Dahsyat Membuat Skripsi,(Madiun:Jaya Star
Nine,2013),hal.49.
Komentar
Posting Komentar