PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH PENGARUHNYA BAGI INVESTOR LOKAL DAN INDUSTRI WARALABA/Franchise

 

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH PENGARUHNYA BAGI INVESTOR LOKAL DAN INDUSTRI WARALABA/Franchise

 

 


 

 

MAKALAH

 

Disusun Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Hukum Investasi

Dosen :  Dr.Raditya Permana,SH,MHum

 

 

OLEH :

SUPRIYANTO

NIM. P2EA13027

 

 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

PROGRAM PASCA SARJANA

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2015

A.      Pendahuluan

1.     Latar  Belakang

      Investasi yang ditanamkan oleh investor mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal karena memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Persoalannya apakah dasar hukum[1] bagi perusahaan yang akan menanamkan sahamnya di suatu wilayah tertentu untuk mengembangkan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan yang menanamkan investasinya. UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, tidak ditemukan bab atau pasal yang khusus menerangkan tentang  program pengembangan masyarakat lokal. Undang-Undang No1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, ditentukan bahwa perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya dengan warga negara Indonesia[2], di dalam UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, ditentukan kewajiban perusahaan-perusahaan nasional maupun asing untuk menggunakan tenaga ahli dari Indonesia.[3] Menjadi suatu tamparan bagi perundang-undangan kita tatkala PT Indah Kiat mempekerjakan sekian banyak tenaga kerja asing, kebanyakan hanya buruh biasa secara legal di negara kita, padahal angka pengangguran sangat tinggi.[4]

       Undang-Undang No.1 Tahun1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri hanya memfokuskan kewajiban penggunaan tenaga kerja berasal dari Indonesia, sedangkan pengembangan yang berkaitan dengan masyarakat lokal seperti : pendidikan, kesehatan, ekonomi tidak diatur secara khusus. Ketentuan-ketentuan  lain yang mengatur pengembangan masyarakat lokal adalah :

i.    Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi[5], salah satu keawajiban perusahaan tersebut adalah pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak-hak masyarakat adat untuk memajukan masyarakat yang berada di lingkar tambang dan tetap membiarkan nilai-nilai adat hidup dan berkembang dalam masyarakat tersebut.

ii.  Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,[6] diatur kewajiban investor untuk melaksanakan tanggung jawab sosial, yaitu menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, pada pasal 17, diatur bahwa investor mengalokasikan dananya secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, hal ini untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat penanaman modal.

iii.Pasal 74 UU Perseroan Terbatas, diatur tentang tanggung jawab sosial perseroan, menyediakan anggaran, dan sanksi. Tanggung jawab ini difokuskan kepada perusahaan yang melakukan usaha berkaitan dengan sumber daya alam dengan menyediakan anggaran sosial terhadap masyarakat, bila tidak dilaksanakan akan dikenai sanksi.

       Terkait dengan penanaman modal asing, ada kekhawatiran sebagian investor yang menanamkan modalnya secara langsung(direct investment) di negara lain terkait kondisi politik, sosial, ekonomi, disamping untuk mengurangi berbagai risiko yang lain seperti biaya transportasi, faktor jarak tempuh, biaya pengiriman, faktor risiko barang tidak sampai di tempat tujuan. Alternatif jalan tengah untuk mendekatkan diri ke konsumen di negara tujuan, serta mengurangi risiko biaya transportasi yang mahal, maka dilakukanlah usaha baru yang dikenal dengan nama “lisensi”[7]. Melalui lisensi ini pengusaha memberikan izin kepada pihak lain untuk membuat produk yang akan dijual tersebut, izin tersebut tidaklah cuma-cuma diberikan, melainkan ada imbalan dari pembuatan produk dan atau meliputi hak untuk menjual produk tersebut. Pengusaha yang memberi izin akan memperoleh pembayaran yang dikenal dengan “royalti”, besarnya royalti ditentukan dengan besarnya jumlah produk yang dihasilkan dan dijual dalam suatu kurun waktu.

        Pemberian lisensi kepada mitra usaha yang lain dilakukan secara selektif agar tercipta suatu sinergi yang optimum, hal sama juga dilakukan oleh mitra usaha akan mencari produk barang yang memiliki “brand” di tengah masyarakat dalam bentuk citra(image), pesona, atau kekhasan lainnya. Pemberian lisensi menyangkut kesamaan dalam segala wujud, bentuk, rasa, penampilan yang serupa dan harga yang hampir seragam, juga dalam bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya misal lisensi merek dagang, hak cipta, desain industri, bahkan rahasia dagang.

Pemberian lisensi yang bermaksud untuk menyeragamkan total baik dalam bentuk hak, tetapi juga kewajiban untuk mematuhi dan menjalankan segala perintah termasuk pelaksanaan operasional maka dikembangkanlah sistem waralaba(franchise) sebagai alternatif pengembangan usaha. Bentuk retail atau waralaba yang kita kenal seperti Mc.Donald’s di bidang restoran, Coca-Cola di bidang minuman, General Motor Corporation di bidang otomotif, Hilton Hotel di bidang perhotelan, Computer Centre Inc. di bidang komputer, Jony King di bidang pelayanan kebersihan,[8] bahkan hampir sampai merambah ke desa-desa misalnya Alfamart dan Indomart. Merupakan suatu kegagalan terhadapnya melemahnya investor lokal untuk dapat bersaing dengan investor luar, ada banyak penyebab investor lokal tak dapat bersaing, kekalahan dari segi mutu, kualitas, merek, pemasaran dibandingkan dengan investor asing. Menjadi tugas yang berat bagi pemerintah untuk dapat mendongkrak perkembangan investor domestik di tanah air di tengah arus globalisasi yang sangat deras.

Pemberlakuan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan perubahan yang cukup fenomenal dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa adanya pelimpahan kekuasaan dari sistem sentralisasi atau terpusat berpindah ke desentralisasi, sehingga pembagian keuangan yang dulu terpusat sekarang daerah diperkenankan untuk mengurus rumah tangga sendiri[9].   

Menjadi suatu keharusan bagi Pemerintahan Daerah untuk dapat menarik investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modalnya yang mana dapat diakses langsung ke daerah. Otomatis para pengusaha akan memikirkan pula keuntungan balik(return) dari modal yang ditanamkannya, pengusaha akan berpikir tentang kondisi yang mendukung untuk kemajuan usahanya misal : kondisi daerah, aspek geografis, sosial, politik, tenaga kerja, keamanan, sarana, prasarana, kondisi perbankan dan lain-lain. Iklim berusaha perlu diciptakan sekondusif mungkin dan ini merupakan tugas seorang pemimpin daerah untuk memanage dalam mengambil langkah-langkah yang mendukung terciptanya iklim perekonomian yang mantap. Kepala Daerah harus mampu menampilkan dirinya sebagai enterpreunership dan berpikir sebagai chief executive officer’s.[10]

2.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis menyusun permasalahan, bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah berkenaan dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah untuk menarik investor lokal terhadap merebaknya waralaba ?

B.      Pembahasan

1.     Waralaba Pada Umumnya

a.      Pengertian Waralaba,

       Definisi waralaba, menurut PP No.16  Tahun 1997 yang diubah dengan PP No.42 tahun 2007 tentang Waralaba adalah :

 “perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan inteletual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”,

 

sedangkan menurut Martin Mandelsohn, waralaba adalah :

 

 “pemberian lisensi oleh pemberi waralaba kepada pihak lain, lisensi tersebut memberi hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang/nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seorang yang sebelumnya belum terlatih dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.”[11]

b.      Sistem Kerja Waralaba 

       Waralaba dalam bentuknya memiliki 2(dua) jenis kegiatan yaitu:

i.       Waralaba produk dan merek dagang

      Waralaba ini adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Sistem waralaba produk dan merek, adalah pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemberi waralaba yang disertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba. Pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut diberikan dalam rangka penjualan produk yang diwaralabakan tersebut. Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut, pemberi waralaba memperoleh suatu bentuk pembayaran royalti dimuka, dan selanjutnya pemberi waralaba akan memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan kepada penerima waralaba.

ii.     Waralaba format bisnis

Waralaba ini terdiri atas :

·     Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba ,

·     Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba,

·     Proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak pemberi waralaba,

c.      . Konsep Bisnis yang Menyeluruh

        Konsep ini berhubungan dengan pengembangan cara untuk menjalankan bisnis secara sukses yang seluruh aspeknya berasal dari pemberi waralaba. Pemberi waralaba ini mengembangkan apa yang disebut dengan “cetak biru” sebagai dasar pengelolaan waralaba format bisnis ini. Cetak biru ini adalah : 

·       melenyapkan sejauh mungkin risiko yang melekat pada bisnis yang baru dibuka,

·       memungkinkan seseorang yang belum memiliki pengalaman mengelola bisnis secara langsung, bisa mampu membuka usahanya sendiri, tidak hanya format yang ada sebelumnya tapi juga dukungan organisasi dan jaringan milik pemberi waralaba.

·       Menunjukkan waralaba tersebut harus dijalankan,

d.      Proses Awal dan Pelatihan 

         Penerima waralaba akan diberikan pelatihan mengenai metode bisnis yang diperlukan untuk mengelola bisnis sesuai dengan cetak biru yang telah dibuat oleh pemberi waralaba. Pelatihan ini menyangkut penggunaan peralatan khusus, metode pemasaran, penyiapan produk, dan penerapan proses. Pemberi waralaba akan secara terus-menerus memberikan berbagai jenis pelayanan yang berbeda-beda menurut tipe format bisnis yang diwaralabakan. Proses bantuan dan bimbingan meliputi antara lain :

·       Kunjungan berkala dan akses ke staf pendukung lapangan pemberi waralaba guna membantu memperbaiki atau mencegah penyimpangan terhadap pelaksanaan cetak biru yang dapat menyebabkan kesulitan dagang bagi penerima waralaba.

·       Menghubungkan antara pemberi waralaba dan seluruh penerima waralaba secara bersama-sama untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman.

·       Inovasi produk atau konsep, termasuk penelitian mengenai kemungkinan pasar serta kesesuaiannya dengan bisnis yang ada

·       Pelatihan dan fasilitas pelatihan kembali untuk penerima waralaba dan mereka yang menjadi stafnya

·       Riset pasar

·       Iklan dan promosi pada tingkat lokal dan nasional.

e.     Persyaratan Bisnis Franchise

i.     Mengutamakan Produksi Dalam Negeri

Franchisor dan franchisee harus mengutamakan penggunaan barang atau bahan hasil produksi dalam negeri sebanyak-banyaknya, sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan atau dijual berdasarkan perjanjian franchise. Franchisor melakukan pembinaan serta memberi bimbingan dan pelatihan kepada franchisee.[12]

ii.   Franchisor harus mengutamakan pengusaha kecil dan menengah sebagaimana franchisee atau franchisee lanjutan dan/atau pemasok, dalam hal franchisee bukan pengusaha kecil atau menengah, harus mengutamakan kerja sama/pemasok barang/jasa dari pengusaha kecil/menengah.[13]

iii. Bisnis franchise dapat diselenggarakan secara diseluruh wilayah Indonesia dan pelaksanaannya secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi.[14] 

iv. Larangan Lebih dari Satu Franchisee

Franchisor dilarang menunjuk lebih dari satu franchisee di satu wilayah tertentu untuk barang/jasa yang sama dan menggunakan merek yang sama, kecuali untuk merek yang berbeda.[15]

2.   Investasi Pada Umumnya

a.     Pengertian Investasi

Investasi berasal dari bahasa Latin yaitu investire(memakai), sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan investment, Fitzgeral mengartikan investasi adalah :

“ aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber dana yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang” (dalam Murdifin Haming dan Salim Basalamah, 2003:4).[16] 

 

Menurut pendapat Kamaruddin Ahmad, investasi adalah :

“ menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk mempertahankan tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut.”

 

Menurut Salim HS, investasi adalah :

“Penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan,”

 

sedangkan menurut penulis yang dinamakan investasi adalah aktivitas untuk penanaman modal yang dilakukan oleh pemilik modal asing/domestik di bidang terbuka untuk mencapai keuntungan pada masa yang akan datang dengan perhitungan yang matang.   

b.     Sejarah Investasi sampai 2003

Perkembangan investasi di Indonesia terbagi menjadi 3(tiga) periode[17]:

 

 

 

 

No

1

2

3

4

5

6

7

Masa

Kolonial

isme

Kuno

Imperalisme

Baru

Investasi

 

 

 

 

 

1945-1965

 

1967-1997

 

2001

 

2002

 

2003

Proyek

Dagang

Penjajahan

Perang

?

264

188

143

Realita

Koloni

Akuisasi

-

?

145

105

76

Uang

Tak terkira

Tak terkira

-

US$ 62 M

US$ 7,54 T

US$ 11,04 T

US$ 5,64 T

 

UU

-

-

-

UU.No1/1967

-UU No.

6/1968

 

 

 

 

Pelaku

Kongsi

Pemerintah

-

Asing

PMA

PMA

PMA

Asal

Belanda,

Inggris

Portugis

Belanda

-

Asing

Asing

Asing

Asing

 

Faktor penyebab utama rendahnya investasi yang masuk ke Indonesia adalah anggapan dari para investor, Indonesia merupakan negara yang belum aman dalam menanamkan investasi karena belum stabil kondisi politiknya.

c.      Jenis Investasi[18]

Jenis investasi digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, sumber pembiayaan, bentuk,

i.      Berdasarkan asetnya dibagi menjadi 2(dua) : real asset dan financial asset. Real asset merupakan investasi yang berwujud, seperti gedung, kendaraan, dan lain-lain. Financial asset merupakan dokumen/surat klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.

ii.   Berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi 2(dua) : investasi autonomus dan investasi induced. Investasi autonomus(berdiri sendiri) adalah investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan, bersifat spekulatif, misal pembelian surat berharga. Investasi induced adalah investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan.

iii.     Berdasarkan sumber pembiayaan, ada 2(dua) yaitu investasi yang berasal dari modal asing dan modal dalam negeri.

iv.     Berdasarkan bentuknya, adalah investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya yaitu : investasi portofolio( berupa saham, obligasi), investasi langsung dengan membangun langsung, membeli total, akuisasi perusahaan.    

d.     Kriteria Persyaratan

Ketentuan UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan PP No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Penanaman Modal. Bidang usaha untuk penanaman investasi digolongkan menjadi 3(tiga) macam :

i.      Bidang usaha terbuka,

ii.    Bidang usaha tertutup,

iii.  Bidang usaha terbuka dengan persyaratan.

Tujuan penentuan kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha terbuka dan tertutup adalah :

i.     Meletakkan landasan hukum yang pasti bagi penyusunan peraturan terkait penanaman modal.

ii.   Menjamin transparasi dalam proses penyusunan daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

iii. Memberikan pedoman dalam menyusun dan menetapkan bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

iv.  Memberikan pedoman dalam melakukan pengkajian ulang atas bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

v.   Memberikan pedoman apabila ada perbedaan penafsiran atas bidang daftar tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

        Prinsip penentuan bidang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah : penyederhanaan,kepatuhan terhadap perjanjian, transparansi, kepastian hukum,kesatuan wilayah sebagai pasar tunggal.

3.     Pelaksanaan Investasi atas pemberlakuan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

a.     Landasan Hukum

Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

  

“bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih mempehatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sisem pemerintahan negara.”

 

Ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah :

a.                ...........................................................

b.   Bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah :

c.    Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui sumber-simber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, desentralisasi, dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas anyat susunan pemerintahan.

Menurut Sigit Irianto yang mengutip pernyataan dari Siregar D.Doli, dari konsiderans,[19]  dapat dikaji 4(empat) aspek, yaitu : aspek politik, aspek administratif, aspek ekonomi, aspek fiskal.

i.    Aspek politik

Aspek politik berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan. Konsekwensinya daerah otonom harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mengembangkan potensi SDA dan SDM, mengembangkan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, peluang kerja dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut penulis inilah saatnya bagi daerah untuk memaksimalkan segala potensi yang ada dengan menciptakan situasi keamanan, ketertiban dan politik yang kondusif, dengan mengandalkan para investor lokal untuk ikut serta aktif mengambil semua proyek tentunya dengan kualifikasi yang telah ditentukan, tetapi hal ini bisa menjadi bumerang bagi suatu daerah otonom tatkala ia tak bisa memanfaatkan peluang yang ada sehingga timbul kekacuan dalam birokrasi berakibat kesemrawutan pemerintahan. Kinerja pemerintahan hanya berjalan di tempat karena tiada koordinasi dari semua lini. 

ii.  Aspek administratif

Aspek ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah, menurut UU No.32 Tahun 2004,[20] bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi : politik luar negeri, pertahanan, keamanan,yustisia, moneter dan fiskal nasional, dan agama, namun Pemerintah dapat menugaskan kepada perangkat/wakil pemerintah di daerah dan dapat menugaskan kepada pemerintah daerah/desa. Hal ini berarti Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan dalam rangka mengundang investor asing untuk melakukan investor di daerahnya.

Menurut penulis pemerintah daerah harus proaktif untuk melakukan segala persiapan baik sistem birokrasi yang mudah dan cepat dalam satu atap dan mengutamakan pelayanan para investor baik dari dalam maupun luar negeri.

iii.Aspek ekonomi

Aspek ekonomi berkaitan dengan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam, penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabiltasi lahan. Pemerintah Daerah harus mampu bekerja sama dengan pemerintah daerah lain, sektor swasta baik dalam dan luar negeri.

Menurut penulis dibutuhkan aparatur pemerintahan yang bersih dalam rangka mengatur administrasi dan keuangan karena budaya Jawa yang ikuh pekewuh, akan rawan terjerat sistem gratifikasi/korupsi.

b.     Peran Investor dalam Pendirian Usaha Bisnis

Liberalisasi dalam berbagai bidang usaha yang semula hanya dirambah oleh BUMN, misal telekomunikasi, media massa, kelistrikan, kereta api, air minum. Investor asing dapat menguasai sahamnya sampai 95 % sehingga dapat disebut menguasai usaha tersebut, sejak April 1992 Penanaman Modal Asing(PMA)[21] dapat dikuasai pihak asing 100% dibatasi sampai 20 tahun setelah produksi komersial,[22] setelah jangka waktu habis maka saham mayoritas paling tidak 51% harus dialihkan ke warga atau badan hukum. Hal ini menimbulkan persaingan usaha yang ketat dengan investor lokal.

c.      Faktor-Faktor Kendala Yang Dihadapi

Faktor yang menghambat investor asing selain keraguan pada pemerintahan yang baik(good governance) dan penegakan hukumnya(enforcement law) serta biaya tinggi(high cost economy), perlu juga diperhatikan faktor-faktor lainnya :

i.    Struktur pasar masih monopolistik dan masih banyak dikuasai surat keputusan. Misal proyek seharusnya dengan lelang terbuka ternyata dilakukan dengan sistem penunjukkan.

ii.  Suplai tenaga kerja masih rendah pada tingkat produktivitas, tidak melihat kebutuhan riil di lapangan. Pola pendidikan formal masih berjalan sendiri-sendiri tidak mengakses pada pasar kerja.

iii.Infrastruktur bisnis tidak memadai dan masih banyak kebocoran dana pembangunan.

iv. Tingkat inflasi yang tinggi, berakibat biaya dana yang tinggi pula.

v.   Prosedur birokrasi yang berbelit-belit dan masih adanya model upeti

d.     Kebijakan Yang  Harus Ditempuh Kepala Daerah Dalam Menarik Investor

Kebijakan yang diambil seorang Kepala Daerah harus benar-benar mendukung upaya menjaring investor baik dalam maupun luar negeri, dengan menetapkan beberapa langkah-langkah yang tepat, seperti pendapat J.Jaffe dan C.F.Sirmans yang dikutip oleh Sigit Irianto, yaitu :

i.    Identifikasi tujuan investor

ii.  Analisa iklim investasi yaitu pasar, hukum, keuangan dan pajak dimana keputusan  investasi dibuat.

iii.Analisa aspek keuangan dengan melakukan estimasi terhadap pembiayaan pembangunan dan pendapatan usaha yang diharapkan di masa depan termasuk arus kas(cash flow).

iv. Menerapkan kriteria untuk membuat keputusan.

v.   Keputusan investasi.

      Langkah pertama yang dilakukan seorang Kepala Daerah mengidentifikasi tujuan investor, dimana terdapat 4(empat) pihak yang terkait : investor, pemberi pinjaman, pengguna, dan pemerintahan, masing-masing pihak memiliki tujuan yang berbeda-beda, apabila kurang cermat dan salah analisa seorang Kepala Daerah dalam menetapkan kebijakan, berakibat mengalami kegagalan secara keseluruhan. 

      Langkah kedua ini menyangkut analisa risiko bisnis atas investasi, aspek ini berkaitan dengan aspek pasar terkait dengan kekuatan penawaran dan permintaan yang mempengaruhi investasi. Aspek hukum menyangkut perlindungan dan kenyamanan dalam melaksanakan investasi. Aspek finansial menyangkut pembiayaan dan peminjaman dan suku bunga serta equity(tingkat keuntungan yang diperlukan). Aspek pajak berkaitan dengan pembuatan keputusan berinvestasi, karena pajak mempengaruhi jumlah arus kas suatu investasi.

     Langkah ketiga berkaitan dengan aspek arus kas yang diharapkan dari suatu investasi, dimana diperhitungkan untuk jangka waktu tertentu selama invesatasi berlangsung.

    Langkah keempat ini membandingkan manfaat dan biaya yang harus dikeluarkan juga diperhitungkan kemungkinan risiko yang ada.

    Langkah kelima pengambilan keputusan yang tak lepas dari asumsi dan estimasi setelah direview dan diperiksa akurasinya.

C.      Kesimpulan

 Adanya Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. menimbulkan implikasi bahwa daerah saatnya sudah tidak lagi dicekoki oleh Pemerintah Pusat dalam pengelolaan administrasi, ekonomi, politik dan fiskal. Aspek Administrasi bahwa daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya dan tugas pembantuan. Hal ini berarti Pemerintah Daerah dapat mengundang investor untuk datang berinvestasi di daerahnya. Aspek Ekonomi berarti Pemerintah Daerah dapat menggali potensi yang dimiliki dengan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lain, pihak swasta dalam dan luar negeri. Aspek Politik berarti dengan adanya desentralisasi mengandung konsekuensi Pemerintah Daerah harus meningkatkan pelayanan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, mengembangkan potensi yang ada, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, peluang kerja, dan pemeliharaan hubungan dengan Pemerintah Pusat.

Konsekuensi dari globalisasi dari bidang usaha adalah merebaknya bisnis waralaba sampai ke pelosok desa, hal ini bukanlah menjadi ancaman bagi investor lokal asalkan bisa menyikapi secara arif semua dampak positif dan negatif industri waralaba. Kepala Daerah harus bisa mengantisapasinya dengan membuat langkah nyata yang mendukung keberlangsungan usaha waralaba yang sinergi dengan investor lokal. Langkah antisipasi tersebut adalah : menumbuhkan kreatifitas, modifikasi, dan adaptasi bisnis melalui pengalaman yang diperoleh dalam bisnis franchise dengan menciptakan bisnis baru ala Indonesia dengan bahan-bahan lokal ; menghilangkan sikap ketergantungan dari lisensi waralaba dengan menciptakan produk yang selevel atau bahkan menyaingi produk lisensi waralaba ;  memanfaatkan kerja sama kemitraan dengan usaha kecil/menengah dengan investor lokal ; setelah berakhirnya kerja sama dengan waralaba, dengan meningkatkan kerja sama dengan investor lokal dengan sistem kerja sama seperti waralaba.    

 

Daftar Pustaka

        Syaharani,Riduan, 2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya  Bakti, Bandung.

        Widjaya, Gunawan, 2004,Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan  Praktis,Raja Grafindo Persada,Jakarta.

        Emirzon, Joni,dkk,2007, Perspektif Hukum BisnisIndonesia Pada Era Globalisasi Ekonomi, Genta Press, Jogjakarta.

        Muhammad, Abdul Kadir,  2010, Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung.

       HS, Salim dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Pers,Jakarta.

      UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 

      UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

      UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal


[1] Hukum menurut Soerojo Wignjodipoero dalam Pengantar Ilmu Hukum, adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa, berisikan perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.Riduan Syahrani,2004,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung.Hal.18.

[2] Pasal 10 UU No.1 Tahun 1967 tentang PMA.

[3] Pasal 19 UU No.6 Tahun 1968 tentang PMDN.

[4] Munir Fuady,1996, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Kesatu,Citra Aditya Bakti, 

  Bandung,Hal.83.

[5] Pasal 11(3) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

[6] Pasal 15 huruf b UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

[7] Lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu rangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Gunawan Widjaya, 2004,Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan  Praktis,Raja Grafindo Persada,Jakarta.  Hal.3.

[8] Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung.Hal.554.

[9] Joni Emirzon, dkk,2007, Perspektif Hukum BisnisIndonesia Pada Era Globalisasi Ekonomi, Genta Press, Jogjakarta,Hal.339.

[10] Joni Emirzon, ibid Hal.340.

[11] Gunawan Widjaya, Op.cit. Hal.44.

[12] Pasal 4 PP No.16 Tahun 1997 dan Pasal 16 KepMen Perindag No.259 Tahun 1997.

[13] Pasal 17 KepMen Perindag No.259 Tahun 1997.

[14] Pasal 6(1)PP No.16 tahun 1997

[15] Pasal 19 KepMen Perindag No.259 Tahun 1997.

[16] Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Pers,Jakarta.Hal.31.

[17] Salim HS dan Budi Sutrisno, ibid. Hal. 33.

[18] Salim HS dan Budi Sutrisno, Op.cit Hal.38.

[19] Konsiderans adalah pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan peraturan tersebut,(KBBI), dikutip dari Joni Emirzon, Op.cit.hal.350.

[20] Pasal 10(3) UU No.32 Tahun 2004.

[21]Penanaman Modal Asinging adalah adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Imdonesa yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnyn atau berpatungan dengan penanan modal dalam negeri, diambil dari Pasal  l UU No.32 Tahun 2007. Tentang PMA.

[22] Sigit Irianto dalam bukunya Joni Emirzon,2007, Perspektif Hukum Bisnis pada Era Globalisasi Ekonomi,Genta Press, Yogjakarta.Hal.355.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12