PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH PENGARUHNYA BAGI INVESTOR LOKAL DAN INDUSTRI WARALABA/Franchise
PELAKSANAAN
OTONOMI DAERAH PENGARUHNYA BAGI INVESTOR LOKAL DAN INDUSTRI WARALABA/Franchise
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Hukum Investasi
Dosen
: Dr.Raditya Permana,SH,MHum
OLEH :
SUPRIYANTO
NIM.
P2EA13027
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
PROGRAM
PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2015
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Investasi yang ditanamkan oleh investor
mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal karena memberikan
pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Persoalannya apakah dasar hukum[1]
bagi perusahaan yang akan menanamkan sahamnya di suatu wilayah tertentu untuk
mengembangkan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan yang menanamkan
investasinya. UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.6
Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, tidak ditemukan bab atau pasal
yang khusus menerangkan tentang program
pengembangan masyarakat lokal. Undang-Undang No1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing, ditentukan bahwa perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan
tenaga kerjanya dengan warga negara Indonesia[2],
di dalam UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, ditentukan
kewajiban perusahaan-perusahaan nasional maupun asing untuk menggunakan tenaga
ahli dari Indonesia.[3]
Menjadi suatu tamparan bagi perundang-undangan kita tatkala PT Indah Kiat mempekerjakan
sekian banyak tenaga kerja asing, kebanyakan hanya buruh biasa secara legal di
negara kita, padahal angka pengangguran sangat tinggi.[4]
Undang-Undang No.1 Tahun1967 tentang Penanaman
Modal Asing dan UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri hanya
memfokuskan kewajiban penggunaan tenaga kerja berasal dari Indonesia, sedangkan
pengembangan yang berkaitan dengan masyarakat lokal seperti : pendidikan,
kesehatan, ekonomi tidak diatur secara khusus. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur pengembangan masyarakat
lokal adalah :
i.
Undang-Undang
No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi[5],
salah satu keawajiban perusahaan tersebut adalah pengembangan masyarakat
sekitar dan jaminan hak-hak masyarakat adat untuk memajukan masyarakat yang
berada di lingkar tambang dan tetap membiarkan nilai-nilai adat hidup dan
berkembang dalam masyarakat tersebut.
ii.
Undang-Undang
No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,[6]
diatur kewajiban investor untuk melaksanakan tanggung jawab sosial, yaitu
menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, pada pasal 17, diatur bahwa
investor mengalokasikan dananya secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang
memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, hal ini untuk mengantisipasi
kerusakan lingkungan akibat penanaman modal.
iii.Pasal 74 UU Perseroan Terbatas, diatur tentang tanggung jawab
sosial perseroan, menyediakan anggaran, dan sanksi. Tanggung jawab ini
difokuskan kepada perusahaan yang melakukan usaha berkaitan dengan sumber daya
alam dengan menyediakan anggaran sosial terhadap masyarakat, bila tidak
dilaksanakan akan dikenai sanksi.
Terkait dengan penanaman modal asing, ada kekhawatiran
sebagian investor yang menanamkan modalnya secara langsung(direct investment)
di negara lain terkait kondisi politik, sosial, ekonomi, disamping untuk
mengurangi berbagai risiko yang lain seperti biaya transportasi, faktor jarak
tempuh, biaya pengiriman, faktor risiko barang tidak sampai di tempat tujuan. Alternatif
jalan tengah untuk mendekatkan diri ke konsumen di negara tujuan, serta
mengurangi risiko biaya transportasi yang mahal, maka dilakukanlah usaha baru
yang dikenal dengan nama “lisensi”[7].
Melalui lisensi ini pengusaha memberikan izin kepada pihak lain untuk membuat
produk yang akan dijual tersebut, izin tersebut tidaklah cuma-cuma diberikan,
melainkan ada imbalan dari pembuatan produk dan atau meliputi hak untuk menjual
produk tersebut. Pengusaha yang memberi izin akan memperoleh pembayaran yang
dikenal dengan “royalti”, besarnya royalti ditentukan dengan besarnya jumlah
produk yang dihasilkan dan dijual dalam suatu kurun waktu.
Pemberian lisensi kepada mitra usaha
yang lain dilakukan secara selektif agar tercipta suatu sinergi yang optimum,
hal sama juga dilakukan oleh mitra usaha akan mencari produk barang yang
memiliki “brand” di tengah masyarakat dalam bentuk citra(image),
pesona, atau kekhasan lainnya. Pemberian lisensi menyangkut kesamaan dalam segala
wujud, bentuk, rasa, penampilan yang serupa dan harga yang hampir seragam, juga
dalam bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya misal lisensi merek dagang,
hak cipta, desain industri, bahkan rahasia dagang.
Pemberian lisensi yang bermaksud untuk menyeragamkan total baik
dalam bentuk hak, tetapi juga kewajiban untuk mematuhi dan menjalankan segala
perintah termasuk pelaksanaan operasional maka dikembangkanlah sistem waralaba(franchise)
sebagai alternatif pengembangan usaha. Bentuk retail atau waralaba yang kita
kenal seperti Mc.Donald’s di bidang restoran, Coca-Cola di bidang minuman,
General Motor Corporation di bidang otomotif, Hilton Hotel di bidang
perhotelan, Computer Centre Inc. di bidang komputer, Jony King di bidang
pelayanan kebersihan,[8] bahkan
hampir sampai merambah ke desa-desa misalnya Alfamart dan Indomart. Merupakan
suatu kegagalan terhadapnya melemahnya investor lokal untuk dapat bersaing
dengan investor luar, ada banyak penyebab investor lokal tak dapat bersaing,
kekalahan dari segi mutu, kualitas, merek, pemasaran dibandingkan dengan investor
asing. Menjadi tugas yang berat bagi pemerintah untuk dapat mendongkrak
perkembangan investor domestik di tanah air di tengah arus globalisasi yang
sangat deras.
Pemberlakuan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan perubahan yang cukup
fenomenal dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti
bahwa adanya pelimpahan kekuasaan dari sistem sentralisasi atau terpusat
berpindah ke desentralisasi, sehingga pembagian keuangan yang dulu terpusat
sekarang daerah diperkenankan untuk mengurus rumah tangga sendiri[9].
Menjadi suatu keharusan bagi Pemerintahan Daerah untuk dapat
menarik investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modalnya yang mana
dapat diakses langsung ke daerah. Otomatis para pengusaha akan memikirkan pula
keuntungan balik(return) dari modal yang ditanamkannya, pengusaha akan
berpikir tentang kondisi yang mendukung untuk kemajuan usahanya misal : kondisi
daerah, aspek geografis, sosial, politik, tenaga kerja, keamanan, sarana,
prasarana, kondisi perbankan dan lain-lain. Iklim berusaha perlu diciptakan
sekondusif mungkin dan ini merupakan tugas seorang pemimpin daerah untuk
memanage dalam mengambil langkah-langkah yang mendukung terciptanya iklim
perekonomian yang mantap. Kepala Daerah harus mampu menampilkan dirinya sebagai
enterpreunership dan berpikir sebagai chief executive officer’s.[10]
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut di atas penulis menyusun permasalahan, bagaimanakah pelaksanaan
otonomi daerah berkenaan dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
untuk menarik investor lokal terhadap merebaknya waralaba ?
B.
Pembahasan
1.
Waralaba Pada
Umumnya
a.
Pengertian Waralaba,
Definisi waralaba, menurut PP No.16 Tahun 1997 yang diubah dengan PP No.42 tahun
2007 tentang Waralaba adalah :
“perikatan di mana salah satu pihak diberikan
hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan inteletual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”,
sedangkan
menurut Martin Mandelsohn, waralaba adalah :
“pemberian lisensi oleh pemberi waralaba
kepada pihak lain, lisensi tersebut memberi hak kepada penerima waralaba untuk
berusaha dengan menggunakan merek dagang/nama dagang pemberi waralaba dan untuk
menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan
untuk membuat seorang yang sebelumnya belum terlatih dalam bisnis dan untuk
menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah
ditentukan sebelumnya.”[11]
b.
Sistem Kerja Waralaba
Waralaba dalam bentuknya memiliki 2(dua)
jenis kegiatan yaitu:
i.
Waralaba produk
dan merek dagang
Waralaba ini adalah bentuk waralaba yang
paling sederhana. Sistem waralaba produk dan merek, adalah pemberi waralaba
memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan
oleh pemberi waralaba yang disertai dengan pemberian izin untuk menggunakan
merek dagang milik pemberi waralaba. Pemberian izin penggunaan merek dagang
tersebut diberikan dalam rangka penjualan produk yang diwaralabakan tersebut.
Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut, pemberi waralaba
memperoleh suatu bentuk pembayaran royalti dimuka, dan selanjutnya pemberi
waralaba akan memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan
kepada penerima waralaba.
ii.
Waralaba format
bisnis
Waralaba
ini terdiri atas :
· Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba ,
· Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek
pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba,
· Proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak pemberi
waralaba,
c.
. Konsep Bisnis
yang Menyeluruh
Konsep ini
berhubungan dengan pengembangan cara untuk menjalankan bisnis secara sukses
yang seluruh aspeknya berasal dari pemberi waralaba. Pemberi waralaba ini
mengembangkan apa yang disebut dengan “cetak biru” sebagai dasar pengelolaan
waralaba format bisnis ini. Cetak biru ini adalah :
· melenyapkan sejauh mungkin risiko yang melekat pada bisnis yang
baru dibuka,
· memungkinkan seseorang yang belum memiliki pengalaman mengelola
bisnis secara langsung, bisa mampu membuka usahanya sendiri, tidak hanya format
yang ada sebelumnya tapi juga dukungan organisasi dan jaringan milik pemberi
waralaba.
· Menunjukkan waralaba tersebut harus dijalankan,
d.
Proses Awal dan Pelatihan
Penerima waralaba
akan diberikan pelatihan mengenai metode bisnis yang diperlukan untuk mengelola
bisnis sesuai dengan cetak biru yang telah dibuat oleh pemberi waralaba.
Pelatihan ini menyangkut penggunaan peralatan khusus, metode pemasaran,
penyiapan produk, dan penerapan proses. Pemberi waralaba akan secara
terus-menerus memberikan berbagai jenis pelayanan yang berbeda-beda menurut
tipe format bisnis yang diwaralabakan. Proses bantuan dan bimbingan meliputi
antara lain :
· Kunjungan berkala dan akses ke staf pendukung lapangan pemberi
waralaba guna membantu memperbaiki atau mencegah penyimpangan terhadap
pelaksanaan cetak biru yang dapat menyebabkan kesulitan dagang bagi penerima
waralaba.
· Menghubungkan antara pemberi waralaba dan seluruh penerima waralaba
secara bersama-sama untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman.
· Inovasi produk atau konsep, termasuk penelitian mengenai
kemungkinan pasar serta kesesuaiannya dengan bisnis yang ada
· Pelatihan dan fasilitas pelatihan kembali untuk penerima waralaba
dan mereka yang menjadi stafnya
· Riset pasar
· Iklan dan promosi pada tingkat lokal dan nasional.
e.
Persyaratan
Bisnis Franchise
i.
Mengutamakan
Produksi Dalam Negeri
Franchisor dan franchisee harus mengutamakan penggunaan barang atau
bahan hasil produksi dalam negeri sebanyak-banyaknya, sepanjang memenuhi
standar mutu barang dan jasa yang disediakan atau dijual berdasarkan perjanjian
franchise. Franchisor melakukan pembinaan serta memberi bimbingan dan
pelatihan kepada franchisee.[12]
ii.
Franchisor
harus mengutamakan pengusaha kecil dan menengah sebagaimana franchisee
atau franchisee lanjutan dan/atau pemasok, dalam hal franchisee bukan
pengusaha kecil atau menengah, harus mengutamakan kerja sama/pemasok
barang/jasa dari pengusaha kecil/menengah.[13]
iii.
Bisnis franchise
dapat diselenggarakan secara diseluruh wilayah Indonesia dan pelaksanaannya
secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi.[14]
iv.
Larangan Lebih
dari Satu Franchisee
Franchisor dilarang menunjuk lebih dari satu franchisee di satu
wilayah tertentu untuk barang/jasa yang sama dan menggunakan merek yang sama, kecuali
untuk merek yang berbeda.[15]
2.
Investasi Pada
Umumnya
a.
Pengertian
Investasi
Investasi berasal dari bahasa Latin yaitu investire(memakai),
sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan investment, Fitzgeral
mengartikan investasi adalah :
“
aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber dana yang dipakai
untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang dan dengan barang modal akan
dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang” (dalam Murdifin Haming
dan Salim Basalamah, 2003:4).[16]
Menurut
pendapat Kamaruddin Ahmad, investasi adalah :
“ menempatkan
uang atau dana dengan harapan untuk mempertahankan tambahan atau keuntungan
tertentu atas uang atau dana tersebut.”
Menurut Salim
HS, investasi adalah :
“Penanaman
modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam
berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan,”
sedangkan
menurut penulis yang dinamakan investasi adalah aktivitas untuk penanaman modal
yang dilakukan oleh pemilik modal asing/domestik di bidang terbuka untuk
mencapai keuntungan pada masa yang akan datang dengan perhitungan yang
matang.
b.
Sejarah
Investasi sampai 2003
Perkembangan investasi di Indonesia terbagi menjadi 3(tiga) periode[17]:
|
No |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
|
Masa |
Kolonial isme Kuno |
Imperalisme Baru |
Investasi |
|
|
|
|
|
|
1945-1965 |
1967-1997 |
2001 |
2002 |
2003 |
||||
|
Proyek |
Dagang |
Penjajahan |
Perang |
? |
264 |
188 |
143 |
|
|
Realita |
Koloni |
Akuisasi |
- |
? |
145 |
105 |
76 |
|
|
Uang |
Tak terkira |
Tak terkira |
- |
US$ 62 M |
US$ 7,54 T |
US$ 11,04 T |
US$ 5,64 T |
|
|
UU |
- |
- |
- |
UU.No1/1967 -UU No. 6/1968 |
|
|
|
|
|
Pelaku |
Kongsi |
Pemerintah |
- |
Asing |
PMA |
PMA |
PMA |
|
|
Asal |
Belanda, Inggris Portugis |
Belanda |
- |
Asing |
Asing |
Asing |
Asing |
|
Faktor penyebab utama rendahnya investasi yang masuk ke Indonesia
adalah anggapan dari para investor, Indonesia merupakan negara yang belum aman
dalam menanamkan investasi karena belum stabil kondisi politiknya.
c.
Jenis Investasi[18]
Jenis investasi digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, sumber
pembiayaan, bentuk,
i.
Berdasarkan asetnya dibagi menjadi 2(dua) : real
asset dan financial asset. Real asset merupakan investasi yang berwujud,
seperti gedung, kendaraan, dan lain-lain. Financial asset merupakan
dokumen/surat klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak
yang menerbitkan sekuritas tersebut.
ii.
Berdasarkan
pengaruhnya dibagi menjadi 2(dua) : investasi autonomus dan investasi
induced. Investasi autonomus(berdiri sendiri) adalah investasi yang
tidak dipengaruhi tingkat pendapatan, bersifat spekulatif, misal
pembelian surat berharga. Investasi induced adalah investasi yang
dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan.
iii.
Berdasarkan
sumber pembiayaan, ada 2(dua) yaitu investasi yang berasal dari modal asing dan
modal dalam negeri.
iv.
Berdasarkan
bentuknya, adalah investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya
yaitu : investasi portofolio( berupa saham, obligasi), investasi langsung
dengan membangun langsung, membeli total, akuisasi perusahaan.
d.
Kriteria Persyaratan
Ketentuan UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan PP No. 76
Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Penanaman Modal.
Bidang usaha untuk penanaman investasi digolongkan menjadi 3(tiga) macam :
i.
Bidang usaha
terbuka,
ii.
Bidang usaha
tertutup,
iii. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan.
Tujuan penentuan kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha
terbuka dan tertutup adalah :
i.
Meletakkan
landasan hukum yang pasti bagi penyusunan peraturan terkait penanaman modal.
ii.
Menjamin
transparasi dalam proses penyusunan daftar bidang usaha tertutup dan terbuka
dengan persyaratan.
iii. Memberikan pedoman dalam menyusun dan menetapkan bidang usaha
tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
iv. Memberikan pedoman dalam
melakukan pengkajian ulang atas bidang usaha tertutup dan terbuka dengan
persyaratan.
v.
Memberikan
pedoman apabila ada perbedaan penafsiran atas bidang daftar tertutup dan
terbuka dengan persyaratan.
Prinsip penentuan
bidang tertutup dan terbuka dengan persyaratan adalah : penyederhanaan,kepatuhan
terhadap perjanjian, transparansi, kepastian hukum,kesatuan wilayah sebagai
pasar tunggal.
3.
Pelaksanaan
Investasi atas pemberlakuan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
a.
Landasan Hukum
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai
pengganti UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
“bahwa
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu
ditingkatkan dengan lebih mempehatikan aspek-aspek hubungan antar susunan
pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah,
peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang
seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan
otonomi daerah dalam kesatuan sisem pemerintahan negara.”
Ketentuan
dalam UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Negara antara
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah :
a.
...........................................................
b.
Bahwa hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah :
c.
Bahwa untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui sumber-simber pendanaan
berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, desentralisasi, dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian
kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas anyat susunan pemerintahan.
Menurut
Sigit Irianto yang mengutip pernyataan dari Siregar D.Doli, dari konsiderans,[19] dapat dikaji 4(empat) aspek, yaitu : aspek
politik, aspek administratif, aspek ekonomi, aspek fiskal.
i.
Aspek politik
Aspek
politik berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
pemerintahan. Konsekwensinya daerah otonom harus meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mengembangkan potensi SDA dan SDM,
mengembangkan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, peluang kerja dan
pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut
penulis inilah saatnya bagi daerah untuk memaksimalkan segala potensi yang ada
dengan menciptakan situasi keamanan, ketertiban dan politik yang kondusif,
dengan mengandalkan para investor lokal untuk ikut serta aktif mengambil semua
proyek tentunya dengan kualifikasi yang telah ditentukan, tetapi hal ini bisa
menjadi bumerang bagi suatu daerah otonom tatkala ia tak bisa memanfaatkan
peluang yang ada sehingga timbul kekacuan dalam birokrasi berakibat
kesemrawutan pemerintahan. Kinerja pemerintahan hanya berjalan di tempat karena
tiada koordinasi dari semua lini.
ii.
Aspek administratif
Aspek
ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah, menurut UU
No.32 Tahun 2004,[20]
bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi : politik
luar negeri, pertahanan, keamanan,yustisia, moneter dan fiskal nasional, dan
agama, namun Pemerintah dapat menugaskan kepada perangkat/wakil pemerintah di
daerah dan dapat menugaskan kepada pemerintah daerah/desa. Hal ini berarti
Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan dalam rangka mengundang investor
asing untuk melakukan investor di daerahnya.
Menurut
penulis pemerintah daerah harus proaktif untuk melakukan segala persiapan baik
sistem birokrasi yang mudah dan cepat dalam satu atap dan mengutamakan
pelayanan para investor baik dari dalam maupun luar negeri.
iii.Aspek ekonomi
Aspek
ekonomi berkaitan dengan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam,
penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabiltasi lahan. Pemerintah
Daerah harus mampu bekerja sama dengan pemerintah daerah lain, sektor swasta
baik dalam dan luar negeri.
Menurut
penulis dibutuhkan aparatur pemerintahan yang bersih dalam rangka mengatur
administrasi dan keuangan karena budaya Jawa yang ikuh pekewuh, akan
rawan terjerat sistem gratifikasi/korupsi.
b.
Peran Investor
dalam Pendirian Usaha Bisnis
Liberalisasi dalam berbagai bidang usaha yang semula hanya dirambah
oleh BUMN, misal telekomunikasi, media massa, kelistrikan, kereta api, air
minum. Investor asing dapat menguasai sahamnya sampai 95 % sehingga dapat
disebut menguasai usaha tersebut, sejak April 1992 Penanaman Modal Asing(PMA)[21]
dapat dikuasai pihak asing 100% dibatasi sampai 20 tahun setelah produksi
komersial,[22]
setelah jangka waktu habis maka saham mayoritas paling tidak 51% harus
dialihkan ke warga atau badan hukum. Hal ini menimbulkan persaingan usaha yang
ketat dengan investor lokal.
c.
Faktor-Faktor
Kendala Yang Dihadapi
Faktor yang menghambat investor asing selain keraguan pada
pemerintahan yang baik(good governance) dan penegakan hukumnya(enforcement
law) serta biaya tinggi(high cost economy), perlu juga diperhatikan
faktor-faktor lainnya :
i.
Struktur pasar
masih monopolistik dan masih banyak dikuasai surat keputusan. Misal proyek
seharusnya dengan lelang terbuka ternyata dilakukan dengan sistem penunjukkan.
ii.
Suplai tenaga
kerja masih rendah pada tingkat produktivitas, tidak melihat kebutuhan riil di
lapangan. Pola pendidikan formal masih berjalan sendiri-sendiri tidak mengakses
pada pasar kerja.
iii.Infrastruktur bisnis tidak memadai dan masih banyak kebocoran dana
pembangunan.
iv.
Tingkat inflasi
yang tinggi, berakibat biaya dana yang tinggi pula.
v.
Prosedur
birokrasi yang berbelit-belit dan masih adanya model upeti
d.
Kebijakan Yang Harus Ditempuh Kepala Daerah Dalam Menarik
Investor
Kebijakan yang diambil seorang Kepala Daerah harus benar-benar
mendukung upaya menjaring investor baik dalam maupun luar negeri, dengan
menetapkan beberapa langkah-langkah yang tepat, seperti pendapat J.Jaffe dan
C.F.Sirmans yang dikutip oleh Sigit Irianto, yaitu :
i.
Identifikasi
tujuan investor
ii.
Analisa iklim
investasi yaitu pasar, hukum, keuangan dan pajak dimana keputusan investasi dibuat.
iii.Analisa aspek keuangan dengan melakukan estimasi terhadap
pembiayaan pembangunan dan pendapatan usaha yang diharapkan di masa depan
termasuk arus kas(cash flow).
iv.
Menerapkan
kriteria untuk membuat keputusan.
v.
Keputusan
investasi.
Langkah pertama yang dilakukan seorang
Kepala Daerah mengidentifikasi tujuan investor, dimana terdapat 4(empat) pihak
yang terkait : investor, pemberi pinjaman, pengguna, dan pemerintahan,
masing-masing pihak memiliki tujuan yang berbeda-beda, apabila kurang cermat
dan salah analisa seorang Kepala Daerah dalam menetapkan kebijakan, berakibat
mengalami kegagalan secara keseluruhan.
Langkah kedua ini menyangkut analisa
risiko bisnis atas investasi, aspek ini berkaitan dengan aspek pasar terkait
dengan kekuatan penawaran dan permintaan yang mempengaruhi investasi. Aspek
hukum menyangkut perlindungan dan kenyamanan dalam melaksanakan investasi. Aspek
finansial menyangkut pembiayaan dan peminjaman dan suku bunga serta equity(tingkat
keuntungan yang diperlukan). Aspek pajak berkaitan dengan pembuatan keputusan
berinvestasi, karena pajak mempengaruhi jumlah arus kas suatu investasi.
Langkah ketiga berkaitan dengan aspek arus
kas yang diharapkan dari suatu investasi, dimana diperhitungkan untuk jangka
waktu tertentu selama invesatasi berlangsung.
Langkah keempat ini membandingkan manfaat
dan biaya yang harus dikeluarkan juga diperhitungkan kemungkinan risiko yang
ada.
Langkah kelima pengambilan keputusan yang tak lepas dari asumsi dan estimasi setelah direview dan diperiksa akurasinya.
C.
Kesimpulan
Adanya Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai
pengganti UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan dalam
UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Negara antara Pemerintahan
Pusat dan Pemerintahan Daerah. menimbulkan implikasi bahwa daerah saatnya sudah
tidak lagi dicekoki oleh Pemerintah Pusat dalam pengelolaan administrasi, ekonomi,
politik dan fiskal. Aspek Administrasi bahwa daerah memiliki otonomi yang
seluas-luasnya dan tugas pembantuan. Hal ini berarti Pemerintah Daerah dapat
mengundang investor untuk datang berinvestasi di daerahnya. Aspek Ekonomi
berarti Pemerintah Daerah dapat menggali potensi yang dimiliki dengan bekerja
sama dengan Pemerintah Daerah lain, pihak swasta dalam dan luar negeri. Aspek
Politik berarti dengan adanya desentralisasi mengandung konsekuensi Pemerintah
Daerah harus meningkatkan pelayanan masyarakat, kesejahteraan masyarakat,
mengembangkan potensi yang ada, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan,
pemerataan, peluang kerja, dan pemeliharaan hubungan dengan Pemerintah Pusat.
Konsekuensi
dari globalisasi dari bidang usaha adalah merebaknya bisnis waralaba sampai ke
pelosok desa, hal ini bukanlah menjadi ancaman bagi investor lokal asalkan bisa
menyikapi secara arif semua dampak positif dan negatif industri waralaba.
Kepala Daerah harus bisa mengantisapasinya dengan membuat langkah nyata yang
mendukung keberlangsungan usaha waralaba yang sinergi dengan investor lokal.
Langkah antisipasi tersebut adalah : menumbuhkan kreatifitas, modifikasi, dan
adaptasi bisnis melalui pengalaman yang diperoleh dalam bisnis franchise
dengan menciptakan bisnis baru ala Indonesia dengan bahan-bahan lokal ;
menghilangkan sikap ketergantungan dari lisensi waralaba dengan menciptakan
produk yang selevel atau bahkan menyaingi produk lisensi waralaba ; memanfaatkan kerja sama kemitraan dengan
usaha kecil/menengah dengan investor lokal ; setelah berakhirnya kerja sama
dengan waralaba, dengan meningkatkan kerja sama dengan investor lokal dengan
sistem kerja sama seperti waralaba.
Daftar
Pustaka
Syaharani,Riduan,
2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung.
Widjaya, Gunawan, 2004,Lisensi atau
Waralaba Suatu Panduan Praktis,Raja
Grafindo Persada,Jakarta.
Emirzon, Joni,dkk,2007, Perspektif
Hukum BisnisIndonesia Pada Era Globalisasi Ekonomi, Genta Press, Jogjakarta.
Muhammad, Abdul Kadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia,Citra
Aditya Bakti, Bandung.
HS,
Salim dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali
Pers,Jakarta.
UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Negara antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
[1]
Hukum
menurut Soerojo Wignjodipoero dalam Pengantar Ilmu Hukum, adalah himpunan
peraturan yang bersifat memaksa, berisikan perintah, larangan atau perizinan
untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur
tata tertib dalam kehidupan masyarakat.Riduan Syahrani,2004,Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung.Hal.18.
[2] Pasal
10 UU No.1 Tahun 1967 tentang PMA.
[3] Pasal
19 UU No.6 Tahun 1968 tentang PMDN.
[4]
Munir
Fuady,1996, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Kesatu,Citra
Aditya Bakti,
Bandung,Hal.83.
[5] Pasal
11(3) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
[6] Pasal
15 huruf b UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
[7]
Lisensi
adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu rangkaian tindakan atau perbuatan
yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Gunawan Widjaya,
2004,Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan
Praktis,Raja Grafindo Persada,Jakarta. Hal.3.
[8] Abdul
Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya Bakti,
Bandung.Hal.554.
[9]
Joni
Emirzon, dkk,2007, Perspektif Hukum BisnisIndonesia Pada Era Globalisasi
Ekonomi, Genta Press, Jogjakarta,Hal.339.
[10] Joni
Emirzon, ibid Hal.340.
[11]
Gunawan Widjaya, Op.cit. Hal.44.
[12] Pasal
4 PP No.16 Tahun 1997 dan Pasal 16 KepMen Perindag No.259 Tahun 1997.
[13] Pasal
17 KepMen Perindag No.259 Tahun 1997.
[14] Pasal
6(1)PP No.16 tahun 1997
[15] Pasal
19 KepMen Perindag No.259 Tahun 1997.
[16] Salim
HS dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali
Pers,Jakarta.Hal.31.
[17] Salim
HS dan Budi Sutrisno, ibid. Hal. 33.
[18] Salim
HS dan Budi Sutrisno, Op.cit Hal.38.
[19] Konsiderans
adalah pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan peraturan
tersebut,(KBBI), dikutip dari Joni Emirzon, Op.cit.hal.350.
[20] Pasal
10(3) UU No.32 Tahun 2004.
[21]Penanaman
Modal Asinging adalah adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Imdonesa yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnyn atau
berpatungan dengan penanan modal dalam negeri, diambil dari Pasal l UU No.32 Tahun 2007. Tentang PMA.
[22]
Sigit
Irianto dalam bukunya Joni Emirzon,2007, Perspektif Hukum Bisnis pada Era
Globalisasi Ekonomi,Genta Press, Yogjakarta.Hal.355.
Komentar
Posting Komentar