KISWATUL KABAH( RANGKUMAN SOSIOLOGI KLAS 10)
KISWATUL KABAH
Bimbingan belajar gratis matematika dan ilmu agama
Blog : suprilanggongsari.blogspot,com
Wa :
082138855459
===================================================================
RANGKUMAN
SOSIOLOGII KLAS 10, dari buku Sosiologi(Elisanti dan Titin Rosanti)
Kemendikbud, materi pokok Nilai dan
Norma Sosial, sub materi Nilai
Sosial
1. Nilai Sosial Pengertian nilai berdasarkan
Kamus Bahasa Indonesia:
Nilai
adalah, taksiran, sifat-sifat (hal-hal) penting yang dianggap penting atau yang
berguna bagi kemanusiaan yang dapat
mendorong manusia mancapai tujuannya.
2.a. Menurut
Robert M.Z. Lawang, nilai adalah gambaran mengenai apa yang dinginkan, yang
pantas, yang berharga, yang mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki
nilai itu.
b.. Kimball Young, Nilai sosial adalah asumsi
abstrak dan sering tidak disadari mengenai apa yang dianggap benar dan yang
penting.
c. Woods, Nilai Sosial adalah
petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah
laku dalam kehidupan sehari-hari.
d Elisanti dan Titin
Rosanti, Nilai sosial adalah Penghargaan
yang diberikan masyarakat kepada sesuatu yang dianggap benar, baik luhur dan
penting yang berguna secara nyata bagi menjaga kelangsungan hidup masyarakat.
3.
Notonegoro,
membagi nilai dalam 3 bagian yaitu:
a. Nilai
material
Adalah
segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b. Nilai
vital
Adalah
segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan
aktivitas atau kegiatan.
c. Nilai
kerohanian
Adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan
rohani
manusia, seperti:
c.1). Nilai
kebenaran, yaitu bersumber pada akal manusia
(cipta)
c.2). Nilai keindahan, yaitu bersumber
pada unsur perasaan (estetika)
c.3). Nilai moral, yaitu bersumber pada
unsur kehendak (karsa)
c.4). Nilai keagamaan, yaitu bersumber
pada ketuhanan.
4. Nilai sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Nilai
tercipta secara sosial bukan secara biologis ataupun bawaan lahir.
b. Nilai
berlangsung secara terus menerus dari generasi ke generasi melalui berbagai
macam proses sosial, seperti interaksi, difusi, akulturasi dan kontak sosial.
c. Nilai
memberikan pengaruh yang berbeda-beda terhadap orang perorangan dan masyarakat.
d. Nilai melibatkan emosi dan perasaan.
5. Fungsi
nilai secara keseluruhan adalah :
a Nilai sebagai pedoman berprilaku
Nilai
sebagai pedoman berfungsi memberikan arahan kepada individu atau masyarakat untuk
berprilaku sebagaimana yang diinginkan. Nilai menjadi landasan dan motivasi
dalam setiap langkah dan perbuatan manusia.
b Nilai
sebagai kontrol sosial
Nilai
sebagai alat kontrol sosial yang berfungsi untuk memberikan batasan-batasan
kepada manusia untuk bertingkah laku. Prilaku manusia di luar nilai akan
mengakibatkan jatuhnya sanksi atau perasaan bersalah.
c Nilai
sebagai pelindung sosial
Nilai
sebagai alat pelindung sosial memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman
kepada manusia, dengan berprilaku sesuai dengan nilai, manusia dapat melakukan
tindakan apapun tanpa harus merasa takut.
6. Norma merupakan
kaidah atau aturan yang mengatur tata kelakukan masyarakat. Norma sangat
berkaitan dengan nilai, kerena norma adalah bentuk nyata dari nilai.
7. Norma dilihat dari kekuatan mengikatnya dibedakan
menjadi beberapa yaitu :
a. Usage
(cara)
Yaitu suatu
bentuk kegiatan yang sering digunakan pada hubungan individu dalam masyarakat,
yang apabila dilanggar tidak akan mendapat hukuman yang berat, apabila
dilanggar hanya akan mendapat celaan. Contoh mengambil makanan dengan tangan
kiri atau mengeluarkan bunyi karena kenyang setelah makan.
b. Folkways
(kebiasaan)
Yaitu
bentuk perbuatan yang diulang-ulang oleh banyak orang dalam bentuk yang sama.
Bila dilanggar si pelaku bisa dicemooh atau dipergunjingkan. Contoh memberi
hormat kepada orang tua, memberi salam atau menegur sapa ketika bertemu dengan
teman.
c. Mores
(Tata Kelakuan).
Yaitu norma
yang mendapat penekanan keras. Tata kelakuan mencerminkan sikap-sikap yang
hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas secara
sadar atau tidak bagi para anggotanya. Para pelaku yang menyimpang dianggap
jelek atau jahat.
d. Custom
(adat istiadat)
Yaitu
ide-ide atau gagasan orang banyak yang hidup bersama dalam suatu kelompok
masyarakat/suku, memberi jiwa dan pedoman untuk bertingkah laku pada masyarakat
setempat yang asli dan belum ada unsur campur tangan tata aturan atau norma
modern. Para pelanggar akan menerima sanksi adat.
e. Laws (hukum)
Yaitu norma
hukum yang umumnya tegas, dan tidak hanya diketahui oleh sekelompok kecil yang
mengetahui, hukum diumumkan dan tertulis, walaupun ada yang tidak, misalnya
kebiasaan kenegaraan yang tidak tertulis (konvensi).
8. Norma dipandang dari berat tidaknya sanksi yang
dijatuhkan kepada pelanggarnya, norma dapat dibedakan:
a. Norma susila, norma yang menghendaki
supaya setiap anggota bersikap dan bertingkah laku dan berbuat baik kepada
sesamanya, justru untuk kepentingannya sendiri. Pelanggaran dari norma ini hukumannya
datang dari diri sendiri, seperti tidak tenang atau gelisah.
b. Norma
sopan santun, yaitu norma yang menghendaki individu dalam masyarakat bertingkah
laku sesuai dengan ukuran tingkah laku interalasi masyarakatnya. Apabila norma
ini dilanggar, hukumannya berasal dari masyarkat itu sendiri, pelaku dapat
dikucilkan dari pergaulan, dicemooh atau dimarahi.
c. Norma
agama, yaitu serangkaian aturan yang ditentukan oleh agama dan kitab suci yang
dipercayainya. Sanksi dapat berupa norma susila atau sopan santun, ditambah
sanksi perasaan berdosa dan hukuman di akhirat.
d. Norma
hukum, yaitu norma yang dibangkitkan, dilembagakan, direncanakan, diatur oleh
petugas dan alat negara serta pejabat politik sehingga memiliki kepastian
pelaksanaan dan sanksi yang tegas. Hukuman dijatuhkan oleh alat negara dan
badan peradilan. Hukuman bersifat konkrit, berupa denda, kurungan penjara atau hukuman
mati.
Komentar
Posting Komentar