PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PERUSAHAAN BERORIENTASI PROFIT BERBASIS PELAYANAN UMUM
PT KERETA
API INDONESIA (PERSERO)
PERUSAHAAN BERORIENTASI PROFIT BERBASIS
PELAYANAN UMUM
Disusun
untuk Memenuhi Tugas/Makalah
Mata
Kuliah : Hukum Perusahaan
Dosen
: Dr.Arif Suryono,SH.,MHum
Disusun
oleh :
Aisah
Riani Putri Nim : P2EA13026
Supriyanto Nim : P2EA13027
Ida
Ayu Mustikawati Nim : P2EA13028
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
BAB l
PENDAHULUAN
A
Latar Belakang
PT Kereta Api Indonesia(Persero)
adalah perusahaan yang berbasis profit, dimana tujuannya adalah mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya, hal ini sesuai dengan visi dan misi[1]
perusahaan tersebut. Dari visi dan misi perusahaan tersebut dapat kita lihat
bahwa PT KAI(persero) adalah perusahaan bisnis
yang berorientasi pada pelanggan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat
dilihat dari Target Pendapatan tahun 2011-2015 yang bersumberkan pada :
angkutan barang, angkutan penumpang, pengusahaan aset railway, pengusahaan aset
non-railway.
Raihan yang dicapai pada tahun
2011-2014[2]
baik dari total angkutan barang dan penumpang adalah : tahun 2011 adalah Rp.
5.890 milyar, tahun 2012 adalah 7.480 milyar, tahun 2013 adalah 10.013
milyar, tahun 2014 adalah 12.116 milyar
,target pada tahun 2015 adalah 13.141 milyar. Dalam lima tahun kedepan,
pendapatan komersil diproyeksikan meningkat 156,4% atau rata-rata 31,3% pertahun. Berdasarkan
hal tersebut diatas maka PT KAI(persero) jelas dalam usahanya adalah untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya.
Berdasarkan ketetapan Peraturan
Menteri Perhubungan[3]
Indonesia tentang dana PSO adalah
sebesar Rp. 535 milyar seharusnya Rp.
571 milyar selisih Rp.36 milyar . Dampaknya adalah pada kenaikan tarif ekonomi/Kereta
Api Rel Listrik(KRL), untuk kenaikan KRL
mengalami kenaikan sebesar 75%
untuk wilayah Jabodetabek, atau kenaikan sebesar Rp.1.500 dari kisaran
Rp.2.000 menjadi Rp.3.500 . Sedangkan untuk relasi Manggarai-Bekasi kenaikan
66,6% atau naik
Rp. 1.000 dari kisaran Rp. 1.500
menjadi Rp. 2.500 . Untuk kereta api jarak jauh kelas ekonomi kenaikan antara
8,3% sampai 19,5%.
Penetapan harga tiket kereta api
kelas ekonomi dan Kereta Api Rel Listrik bukan hak prerogatif oleh PT KAI tetapi hal ini mengacu kepada
ketetapan Pemerintah, padahal PT Kereta Api Indonesia(persero) adalah
perusahaan untuk mengejar keuntungan[4].
Atas dasar hal tersebut diatas penulis
tertarik untuk membahas dalam suatu tugas makalah dengan judul : “PT
KERETA API INDONESIA (PERSERO) PERUSAHAAN BERORIENTASI PROFIT BERBASIS
PELAYANAN UMUM”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan
diatas dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut
yaitu:
1. Adakah
regulasi
yang mengatur tentang bentuk-bentuk perusahaan di
Indonesia ?
2. Bagaimana
kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap PT Kereta Api Indonesia(Persero)
tentang penentuan harga tiket untuk kelas ekonomi
dan Kereta Api Rel Listrik
(KRL) ?
C.
Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui regulasi yang mengatur tentang
bentuk perusahaan terhadap PT Kereta Api Indonesia(persero).
2. Untuk
mengetahui kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap PT Kereta Api Indonesia(Persero)
terhadap penentuan harga tiket
untuk kelas ekonomi dan Kereta Api Rel Listik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kerangka
Konseptual
Kerangka konseptual adalah
penggambaran antara konsep-konsep khusus yang merupakan kumpulan dalam arti
yang berkaitan dengan istilah yang akan diteliti dan/atau diuraikan dalam karya
ilmiah[5].
1. Kereta
api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri
maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api .
2. Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan .
3. Direksi
adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan
dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN, baik didalam maupun diluar pengadilan
(pasal 1 (1) dan (9) UU No. 19 Tahun 2003. Bentuk BUMN terdiri atas perusahaan
perseroan dan perusahaan umum.
4. Pemerintah
pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Menteri
adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perkeretaapian.
6. PSO(publik
service obligation) Perkeretaapian adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh
Pemerintah kepada Badan penyelenggara atas penugasan untuk menyediakan
pelayanan kepada publik berupa penyediaan angkutan penumpang Kerta Api
(ekonomi) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara (PT KAI(persero)) .
7. Kebijakan
adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan dan cara bertindak
(pemerintahan, organisasi).[6]
8. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan
terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang
diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia.[7]
9. Perusahaan
perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
negara Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan .
B. Kerangka
Teori
Kerangka teoritis dalam penulisan
karya ilmiah mempunyai empat ciri yaitu : - teori hukum,- asas hukum, -doktrin
hukum, -ulasan pakar hukum berdasarkan pembidangan kekhususannya . Keempat ciri
tersebut dapat dituangkan dalam dalam penulisan kerangka teoritis dan/atau
salah satu ciri tersebut.[8]
1.
Regulasi
Tentang Bentuk Perusahaan terhadap PT Kereta Api Indonesia(persero) .
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 dijelaskan, bahwa tujuan dibentuknya negara Indonesia adalah “ untuk
memajukan kesejahteraan umum”.[9]
Hal ini berarti bahwa negara bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan yang
menyangkut kehidupan rakyat banyak khususnya tentang hajat hidup. Peran yang
vital ini dijelaskan dalam UUD 1945
pasal 33 (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.[10]
Penegasan ini menyangkut penguasaan
negara atas segala bentuk kekayaan ataupun usaha kegiatan dalam bentuk
perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk dikuasai oleh negara.
Dalam pasal 34 (3) UUD 1945 dijelaskan : “ Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak”.[11]
Termasuk didalamnya adalah
menyangkut transportasi khususnya kereta api yang memiliki karakteristik
tersendiri , antara lain dapat mengangkut barang dan penumpang dalam jumlah
yang banyak dan bebas polusi serta dapat mengurangi kemacetan lalu-lintas. Maka
pemerintah sangat berkepentingan didalam hal ini untuk transportasi angkutan
darat sehingga sampai saat ini pemerintah belum mengijinkan adanya transportasi
kereta api swasta. Bila kita lihat maka wajar bila pemerintah sangat urgen
sekali untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan operasi kereta api. Dalam
Asas dan Tujuan yang termaktub dalam Bab II
Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2007
dijelaskan : “ perkeretaapian sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem
transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan : - asas manfaat, -asas
keadilan, -keseimbangan, -kepentingan umum, keterpaduan, kemandirian,
akuntabilitas, - berkelanjutan.”
Dalam UU No. 23 Tahun 2007 Bab IV
Tentang Pembinaan Pasal 13 :
(i).
Perkeretaapian dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(ii).
Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
pengaturan,
pengendalian, pengawasan .
PT
Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai perusahaan dalam sejarahnya adalah
perusahaan milik pemerintah Hindia Belanda[12], yang
selanjutnya dikuasai oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 September 1945.
Beberapa ketentuan yang mengatur tentang
perusahaan milik negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, PT Kereta Api
Indonesia(persero) adalah merupakan bagian dari BUMN [13]:
1.a) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.a.i.) Pengaturan dan Definisi
Badan Usaha Milik Negara selanjutnya
disingkat BUMN diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 2003). Undang-Undang ini mengganti
tiga Undang-Undang sebelumnya yaitu Indonesische Berdrijvenwet (Stb. No. 419
Tahun 1927). Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1955, Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang
Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang . Sejak diundangkannya
Undang-Undang Undang-Undang No. 19 Tahun
2003, ketiga Undang-Undang tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
.UU No. 19 Tahun 2003 mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 19 Juni 2003
.
1.a.ii)
Tujuan Pendirian BUMN
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
diatur dalam pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003. Pertama : memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat
sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
dan membantu penerimaan keuangan negara.
Kedua : mengejar
keuntungan tetapi dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum.
Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian penugasan pemerintah harus
disertai dengan pembiayaan(kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau
komersial .
Ketga :
menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Keempat :
menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi.
Kelima : turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
1.a.iii)
Pengurusan dan Pengawasan BUMN
Pengurusan BUMN dilakukan oleh
direksi yang bertanggung jawab penuh didalam maupun diluar pengadilan. Direksi
selaku organ BUMN yang ditugaskan melakukan pengurusan BUMN harus tunduk pada
peraturan yang berlaku dan berpegang teguh pada penerapan prinsip-prinsip good
corporate governance yang meliputi:
a. Transparansi, keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material
dan relevan mengenai perusahaan.
b. Kemandiriaan, perusahaan dikelola secara profesional
tanpa berbenturan dengan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
c. Akuntabilitas, kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif.
d. Pertanggungjawaban, kesesuaian dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
e. Kewajaran,
kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat yang tidak
merugikan kepentingan masyarakat dan negara.
1.a.iv) Karyawan BUMN dan Serikat Buruh.
Karyawan BUMN merupakan
pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, serta hak dan
kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan
peraturn perundang-undangan dibidang ketenagakerjan . Karyawan BUMN dapat
membentuk serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serikat
pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan serta
meningkatkan disiplin kerja(pasal 87 UU No. 19 Tahun 2003) . Dengan status karyawan BUMN seperti ini,bagi
BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi
pegawai negeri. Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pekerja BUMN
dan pemberi kerja, yaitu manajemen BUMN.
1.a.v) Satuan Pengawasan Internal
Pada setiap BUMN dibentuk satuan
pengawasan internal yang merupakan aparat pengawas internal perusahaan. Yang
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama
(pasal 67 UU No. 19 Tahun 2003). Satuan pengawas internl dibentuk untuk
membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan internal keuangan dan
pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan, dan
pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberi saran-saran
perbaikannya. Karena satuan pengawasan internal bertugas untuk membantu
direktur utama, pertanggungjawabannya diberikan kepada direktur utama.
1.b) Perusahaan Perseroan (Persero)
Pendirian[14]
perusahaan perseroan diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan
dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri
Keuangan. Pelaksanaan pendirian persero dilakukan oleh menteri dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan(pasal 10 UU No. 19 Tahun 2003).
Pengkajian dimaksud dalam pasal ini untuk menentukan layak tidaknya persero
tersebut didirikan melalui kajian atas perencanaan bisnis dan kemampuan untuk
mandiri serta mengembangkan usaha di masa mendatang. Pengkajian dalam hal ini
melibatkan Menteri Teknis sepanjang yang menyangkut kebijakan sektoral .
Pelaksanaan pendirian persero dilakukan oleh menteri mengingat menteri
merupakan wakil negara selaku pemegang saham pada persero dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
1.b.i)
Organ Persero
1.b.i.a)
Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS)
Organ persero terdiri dari RUPS,
direksi, komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham
persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero
dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruhsahamnya dimiliki oleh negara.
Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau
badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa tersebut
wajib lebih dulu mendapat persetujuan menteri untuk mengambil keputusan dalam
RUPS mengenai :
a.
Perubahan jumlah
modal
b.
Perubahan
anggaran dasar
c.
Rencana
penggunaan laba
d.
Penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran persero
e.
Investasi dan
pembiayaan jangka panjang
f.
Kerja sama
persero
g.
Pembentukan anak
perusahaan atau penyertaan
h.
Pengalihan
aktiva (pasal 14 UU No. 19 Tahun 2003)
1.b.i.b)
Direksi Persero
Pengangkatan dan
pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal menteri bertindak selaku
RUPS, pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oeh menteri ( pasal 15 UU No. 19 Tahun 2003) . Dalam
kedudukan selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian cukup dilakukan dengan
keputusan menteri. Keputusan menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS.
Anggota direksi diangkat
berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman,
kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan persero. Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme
uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Calon anggota direksi yang
telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak
manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota direksi. Masa
jabatan anggota direksi ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk
satu kali masa jabatan. Dalam hal direksi terdiri atas lebih dari seorang
anggota, salah seorang anggota direksi diangkat sebagai direktur utama ( pasal
16 UU No, 19 Tahun 2003 ).
Tugas
direksi adalah menyiapkan rancangan rencan jangka panjang yang merupakan
rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan persero yang hendak dicapai
dalam jangka waktu lima tahun. Rancangan rencana tersebut yang telah
ditandatangani bersama komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan
pengesahan ( pasal 21 UU No. 19 Tahun 2003), rancangan rencana tersebut memuat
:
a.
Evaluasi
pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya
b.
Posisi
perusahaan saat ini
c.
Asumsi-asumsi
yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang
d.
Penetapan misi,
sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana jangka panjang.
Komisaris
sebelum menandatangani rancangan rencan jangka panjang yang disampaikan oleh
direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan direksi.
1.b.i.c) Komisaris Persero
Pengangkatan dan pemberhentian
komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS,
pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri (pasal 27 UU No. 19 Tahun 2003). Dalam kedudukannya selaku RUPS, pengangkatan
dan pemberhentian cukup dilakukan dengan keputusan menteri. Kekuatan putusan
menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang
diambil secara sah dalam RUPS.
Tugas komisaris adalah mengawasi
direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada
direksi (pasal 31 UU No. 19 Tahun 2003).
Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
a. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai
rencan kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan direksi.
b. Mengikuti perkembangan kegiatan perseroserta
memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap
penting bagi pengurusan persero.
c. Melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja persero.
d. Melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan
anggaran dasar persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.
2. Kebijakan Pemerintah terhadap
Penentuan Harga Tiket Kereta Api Kelas Ekonomi dan Kereta api Rel Listrik di
Indonesia
Penguasaan oleh Pemerintah secara penuh
berakibat pada pengaturan terhadap penentuan harga tiket terutama untuk kelas
ekonomi dan kereta api rel listrik. Dengan pertimbangan terhadap daya beli
kalangan masyarakat bawah/ekonomi lemah. Hal ini berdasarkan pada penentuan
besaran biaya operasional PT KAI(persero), yang kemudian dilaporkan kepada
Menteri yang terkait. Adapun kebijakan yang terkait dengan penentuan harga
tiket untuk kelas ekonomi adalah sebagai berikut :
Kebijakan Angkutan Penumpang.
1. Program dan realisasi pendapatan dan PSO angkutan
penumpang.
2. Pengembagan rencana strategis KA penumpang.
3. Kebijakan syarat dan tarif angkutan penumpang.
4. Kebijakan pemasaran dan penjualan .
5. Kebijakan pelayanan penumpang( distasiun, diatas kereta
api).
Upaya Pencapaian Program Penumpang
1. Meningkatkan
kapasitas, dilakukan dengan menjalankan KA baru/tambahan, penyesuaian
stamformsi, penambahan rangkaian, optimalisasi pola operasi KA, rerouting KA,
investasi kereta, penyehatan kereta.
2. Program
peningkatan layanan, dilakukan dengan peningkatan fasilitas k3/ac,pengembangan
contact centre, kereta unggulan,pengembangan customer service stasiun dan on
train kemudahan layanan ticketing dan payment ticketing.
3. Meningkatkan
pendapatan, dilakukan dengan optimalisasi tarif ka komersial, paket rombongan.
4. Pemasaran
terintegrasi, dilakukan dengan pengembangan bentuk dan paket promosi,
optimalisasi penggunaan channel komunikasi pemsaran( ati/bti/soc-med), kerja
sama barter promosi, launching product, tarif promo, intermoda.
5. Pencapaian
program PSO, dengan pencapaian kapasitas penumpang, pencapaian frekuensi dan sf
ka, pemenuhan standar pelayanan KA ekonomi sesuai kontrak PSO.
Variabel
Perhitungan PSO PT KAI(persero)
1. Karakteristik
KA yang terdiri atas : jarak lintas,jenis lokomotif, stamformasi dan kapasitas
tempat duduk, bagasi, berat kereta dan
berat rangkaian.
2. Perhitungan
produksi yaitu, jumlah hari operasi, jumlah hari di Balai Yasa dan Dipo, jam
kerja rata-rata perhari, jarak lintas dan waktu tempuh, utilisasi sarana(jam),
produksi lintas (pnp-km).
3. Pendapatan
dibagi dua yaitu : pendapatan operasi, dasar perhitungan dengan okupansi 90%,
dan pendapatan non operasi.
4. Perhitungan
biaya per km-pnp : biaya penyusutan sarana, biaya perawatan sarana, biaya
pelumasan, biaya bahan bakar, biaya pegawai, biaya stasiun, biaya penggunaan
jasa prasarana(TAC), biaya umum, biaya kantor pusat.
Latar belakang PSO perkeretaapian adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada badan penyelenggara atas penugasan untuk menyediakan pelayanan kepada publik berupa penyediaan angkutan penumpang KA ekonomi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara(PT KAI(persero))
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
1. Regulasi
yang mengatur PT KAI(persero) sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 baik yang
mengatur tentang manajemen, operasional, pengaturan, pengawasan, tujuan
perusahaan serta status karyawan.
2. Kebijakan
PT KAI(persero) dan pemerintah dalam menetapkan harga tiket kelas ekonomi dan
kereta api rel listrik dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang kemudian
dinegoisasi disesuaikan dengan kebutuhan dasar masing-masing.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Diktat
Diklat KS di BPL Opsar “Dare to Change” Dago Bandung.2013,
hal. 2
2. Zainudin
Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal. 98. Pasal 2 UU No. 19/2003 tentang Maksud dan
Tujuan Pendirian BUMN.
3. Arif Suryono, Diktat Hukum Perusahaan, Jakarta.
4. Pembukaan
UUD 1945, dikutip dari Riduan Syahrani, Rangkuman Ilmu Hukum,Citra Adyitha
Bakti , Bandung, 2004.
5. PT
Kererta Api Indonesia(Persero) , Diktat Perundang-undangan KA, Diklat L3 ,
Bandung, 1996.
6. Abdul
Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
[1]
Visi PT KAI menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada
pelayanan pelanggan dan memenuhi harapan stakeholders. Sedangkan misi
perusahaan menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha
penunjangnya, melalui praktek bisnis dan model organisasi terbaik untuk
memberikan nilai tambah yang tinggi bagi stakeholders dan kelestarian
lingkungan berdasarkan 4 pilar utama : 1. Keselamatan, 2 ketepatan waktu, 3.
Pelayanan, 4. Kenyamanan.dikutip dari Diktat Diklat KS di BPL
Opsar “Dare to Change” Dago Bandung.2013, hal. 2
[2] Ibid,
hal. 3
[3]
Peraturan Menteri Perhubungan Peraturan Pengganti KM 7/2009 nomor KM 35/2010 yang ditandatangani Menteri
Perhubungan Fredy Numberi pada tanggal 23 Juni
2010 yang diberlakukan pada 1
Oktober 2010.
[4] Pasal 2
UU No. 19/2003 tentang Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN.
[5] Kerangka
konseptual dalam penulisan karya ilmiah hukum mencakup lima ciri yaitu a,
konstitusi b,undang-undang sampai aturan sampai bawah c,traktat d,yurisprudensi
e,definisi operasional, dikutip dari
Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal.
98. [5]
Pasal 2 UU No. 19/2003 tentang Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN.
[5]
Kerangka konseptual dalam penulisan karya ilmiah hukum mencakup lima ciri yaitu
a, konstitusi b,undang-undang sampai aturan sampai bawah c,traktat
d,yurisprudensi e,definisi operasional, dikutip
[6] Dikutip
dari kbbi
[7] Dikutip
dari Pasal 1 (1) UU No. 8/1997 Tentang
Dokumen Perusahaan dari diktat hukum perusahaan oleh Arif Suryono.
[8] Zainudin
Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta, 2010,hal. 79.
[9]
Pembukaan UUD 1945 dikutip dari Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu
Hukum,Citra Aditya Bakti,Bandung,2004,hal.233.
[10] Ibid
hal. 254.
[11] Ibid
hal.254.
[12]
Motivasi
Pemerintah Hindia Belanda mendirikan perkeretaapian adalah 1. Sebagai sarana
logistik untuk kebutuhan strategis untuk pemindahan barang dan personel,
sedangkan pada saat itu sarana angkutan darat lainnya seperti mobil dan yang
lainnya belum prospektif.2. guna menunjang kebutuhan ekonomi Pemerintah Hindia
Belanda untuk mengexport hasil perkebunan dari tanah air kita
sebanyak-banyaknya., jadi pada awalnya perkeretaapian digunakan untuk
mengangkut barang saja .Pertama dibangun pada tahun 1864 dan operasional pada
tahun 1868 , kemudian muncul perusahaan swasta sampai 12 perusahaan swasta,baru
pada tahun 1875 Pemerintah Hindia Belanda baru mendirikan perusahaan
perkeretaapian sendiri yang berbentuk jawatan dibawah Departement Van
Burgerlijke Opembare Werken(BOW) atau Departemen Pekerjaan Umum dan Perusahaan
Kereta Api Negara itu sendiri disebut Staats Spooren Tramwegen yang akhirnya
bergabung dengan perusahaan swasta yang berjumlah 12 perusahaan dikarenakan
mengalami penurunan dan diakuisasi oleh negara yang selanjutnya berganti nama
menjadi Staats Spoorwegen(SS) melalui Pengumuman Pemerintah nomor 2 tanggal 1
Januari 1950 Djawatan Kereta Api dan SS/VS bergabung menjadi Djawatan Kereta
Api (DKA)yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Tenaga Pekerjaan Umum
Ir. Laoh. Pada akhirnya perusahaan swasta berhasil dikuasai oleh negara dengan
Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1963 tanggal 25 Mei 1963dan status Djawatan
Kereta Api(DKA) berganti nama menjadi Perusahaan Negara Kereta Api(PNKA)
(1963-1971), namun dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1971
Perusahaan Negara Kereta Api(PNKA) berganti status menjadi Perusahaan Jawatan
Kereta Api(PJKA) (1971-1991), berdasarkan Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 1990
berganti status menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka)(1991-1998),
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1998 dan Keppres No. 39 Tahun 1999
dengan Akte Notaris Imas Fatimah, berganti status menjadi PT Kereta
Api(Persero)(1998-2010),Intruksi Direksi PT KAI (Persero) No.16/OT.203/KA 2010,
Mei 2010 , berganti status menjadi PT KAI (Persero) (2010-sekarang) . Dikutip dari diktat perundang-undangan
perkeretaapian ,diklat L3 ,BPL Dago,Bandung 1996,hal. 3.
[13]
Abdulkadir Muhammad,Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung,
2010, hal.169.
[14] Hal ini tercantum dalam UU No.
19 Tahun 2003 Pasal 10. Dikutip dari Abdulkadir Muhammad,Hukum Perusahaan,Citra
Aditya Bakti,Bandung,2010 hal.178.
Komentar
Posting Komentar