PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PERUSAHAAN BERORIENTASI PROFIT BERBASIS PELAYANAN UMUM

 

PT  KERETA  API  INDONESIA (PERSERO) PERUSAHAAN BERORIENTASI PROFIT  BERBASIS PELAYANAN UMUM

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas/Makalah 

Mata Kuliah :  Hukum  Perusahaan

Dosen :  Dr.Arif Suryono,SH.,MHum

 

 

Disusun oleh :

Aisah Riani Putri Nim : P2EA13026

Supriyanto  Nim : P2EA13027

Ida Ayu Mustikawati Nim : P2EA13028

 

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2014

BAB  l  PENDAHULUAN

          A  Latar Belakang

           PT Kereta Api Indonesia(Persero) adalah perusahaan yang berbasis profit, dimana tujuannya adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, hal ini sesuai dengan visi dan misi[1] perusahaan tersebut. Dari visi dan misi perusahaan tersebut dapat kita lihat bahwa PT KAI(persero) adalah perusahaan  bisnis yang berorientasi pada pelanggan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat dilihat dari Target Pendapatan tahun 2011-2015 yang bersumberkan pada : angkutan barang, angkutan penumpang, pengusahaan aset railway, pengusahaan aset non-railway.

            Raihan yang dicapai pada tahun 2011-2014[2] baik dari total angkutan barang dan penumpang adalah : tahun 2011 adalah Rp. 5.890 milyar, tahun 2012 adalah 7.480 milyar, tahun 2013 adalah 10.013 milyar,  tahun 2014 adalah 12.116 milyar ,target pada tahun 2015 adalah 13.141 milyar. Dalam lima tahun kedepan, pendapatan komersil diproyeksikan meningkat 156,4%  atau rata-rata 31,3% pertahun. Berdasarkan hal tersebut diatas maka PT KAI(persero) jelas dalam usahanya  adalah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

             Berdasarkan ketetapan Peraturan Menteri Perhubungan[3] Indonesia  tentang dana PSO adalah sebesar Rp. 535 milyar seharusnya  Rp. 571 milyar selisih Rp.36 milyar . Dampaknya adalah pada kenaikan tarif ekonomi/Kereta Api Rel Listrik(KRL), untuk kenaikan KRL  mengalami kenaikan sebesar 75%  untuk wilayah Jabodetabek, atau kenaikan sebesar Rp.1.500 dari kisaran Rp.2.000 menjadi Rp.3.500 . Sedangkan untuk relasi Manggarai-Bekasi kenaikan 66,6%  atau  naik  Rp. 1.000  dari kisaran Rp. 1.500 menjadi Rp. 2.500 . Untuk kereta api jarak jauh kelas ekonomi kenaikan antara 8,3% sampai 19,5%.

             Penetapan harga tiket kereta api kelas ekonomi dan Kereta Api Rel Listrik  bukan hak prerogatif  oleh PT KAI tetapi hal ini mengacu kepada ketetapan Pemerintah, padahal PT Kereta Api Indonesia(persero) adalah perusahaan untuk mengejar keuntungan[4]. Atas dasar hal tersebut  diatas penulis tertarik untuk membahas dalam suatu tugas makalah dengan judul : “PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PERUSAHAAN BERORIENTASI PROFIT BERBASIS PELAYANAN UMUM”.

            B.   Rumusan Masalah

          Berdasarkan pemaparan diatas dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut

            yaitu:

1.     Adakah   regulasi yang mengatur tentang bentuk-bentuk perusahaan di  

Indonesia ?

2.     Bagaimana kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap PT Kereta Api Indonesia(Persero) tentang penentuan harga tiket untuk kelas  ekonomi  dan  Kereta Api Rel Listrik (KRL)  ?

             C. Tujuan  Penelitian

1.     Untuk  mengetahui regulasi yang mengatur tentang bentuk perusahaan terhadap PT Kereta Api Indonesia(persero).      

2.     Untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap PT Kereta Api Indonesia(Persero) terhadap  penentuan harga  tiket  untuk kelas ekonomi dan Kereta Api Rel Listik.

BAB  II  PEMBAHASAN

A.    Kerangka Konseptual

            Kerangka konseptual adalah penggambaran antara konsep-konsep khusus yang merupakan kumpulan dalam arti yang berkaitan dengan istilah yang akan diteliti dan/atau diuraikan dalam karya ilmiah[5].                                                                                                      

1.     Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api .

2.     Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan  .

3.     Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN, baik didalam maupun diluar pengadilan (pasal 1 (1) dan (9) UU No. 19 Tahun 2003. Bentuk BUMN terdiri atas perusahaan perseroan dan perusahaan umum.

4.     Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.     Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perkeretaapian.

6.     PSO(publik service obligation) Perkeretaapian adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan penyelenggara atas penugasan untuk menyediakan pelayanan kepada publik berupa penyediaan angkutan penumpang Kerta Api (ekonomi) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara (PT KAI(persero))  .

7.     Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan dan cara bertindak (pemerintahan, organisasi).[6]

8.     Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.[7]

9.     Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan .

B.    Kerangka Teori

           Kerangka teoritis dalam penulisan karya ilmiah mempunyai empat ciri yaitu : - teori hukum,- asas hukum, -doktrin hukum, -ulasan pakar hukum berdasarkan pembidangan kekhususannya . Keempat ciri tersebut dapat dituangkan dalam dalam penulisan kerangka teoritis dan/atau salah satu ciri tersebut.[8] 

1.     Regulasi Tentang Bentuk Perusahaan terhadap PT Kereta Api Indonesia(persero) .

            Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan, bahwa tujuan dibentuknya negara Indonesia adalah “ untuk memajukan kesejahteraan umum”.[9] Hal ini berarti bahwa negara bertanggung jawab terhadap segala kebutuhan yang menyangkut kehidupan rakyat banyak khususnya tentang hajat hidup. Peran yang vital ini dijelaskan dalam UUD 1945  pasal 33 (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.[10]

           Penegasan ini menyangkut penguasaan negara atas segala bentuk kekayaan ataupun usaha kegiatan dalam bentuk perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk dikuasai oleh negara. Dalam pasal 34 (3) UUD 1945 dijelaskan : “ Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.[11]

           Termasuk didalamnya adalah menyangkut transportasi khususnya kereta api yang memiliki karakteristik tersendiri , antara lain dapat mengangkut barang dan penumpang dalam jumlah yang banyak dan bebas polusi serta dapat mengurangi kemacetan lalu-lintas. Maka pemerintah sangat berkepentingan didalam hal ini untuk transportasi angkutan darat sehingga sampai saat ini pemerintah belum mengijinkan adanya transportasi kereta api swasta. Bila kita lihat maka wajar bila pemerintah sangat urgen sekali untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan operasi kereta api. Dalam Asas dan Tujuan yang termaktub dalam Bab II  Pasal 2  UU No. 23 Tahun 2007 dijelaskan : “ perkeretaapian sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan : - asas manfaat, -asas keadilan, -keseimbangan, -kepentingan umum, keterpaduan, kemandirian, akuntabilitas, - berkelanjutan.”

          Dalam UU No. 23 Tahun 2007 Bab IV Tentang Pembinaan  Pasal 13 :

(i). Perkeretaapian dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

(ii). Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : pengaturan, 

       pengendalian, pengawasan .

       PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai perusahaan dalam sejarahnya adalah perusahaan milik pemerintah Hindia Belanda[12], yang selanjutnya dikuasai oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 September 1945. Beberapa ketentuan yang mengatur tentang  perusahaan milik negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,  PT Kereta Api Indonesia(persero) adalah merupakan bagian dari BUMN [13]:

       1.a)  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

        1.a.i.)  Pengaturan dan Definisi

        Badan Usaha Milik Negara selanjutnya disingkat BUMN diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 2003). Undang-Undang ini mengganti tiga Undang-Undang sebelumnya yaitu Indonesische Berdrijvenwet (Stb. No. 419 Tahun 1927). Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1955, Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang . Sejak diundangkannya Undang-Undang  Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, ketiga Undang-Undang tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi .UU No. 19 Tahun 2003 mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 19 Juni 2003 .       

         1.a.ii)  Tujuan Pendirian BUMN

         Maksud dan tujuan pendirian BUMN diatur dalam pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003. Pertama : memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.

Kedua : mengejar keuntungan tetapi dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum. Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Dengan demikian penugasan pemerintah harus disertai dengan pembiayaan(kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial .

Ketga : menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Keempat : menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

Kelima : turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

          1.a.iii)  Pengurusan dan Pengawasan BUMN

           Pengurusan BUMN dilakukan oleh direksi yang bertanggung jawab penuh didalam maupun diluar pengadilan. Direksi selaku organ BUMN yang ditugaskan melakukan pengurusan BUMN harus tunduk pada peraturan yang berlaku dan berpegang teguh pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:

a.      Transparansi, keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

b.     Kemandiriaan, perusahaan dikelola secara profesional tanpa berbenturan dengan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

c.      Akuntabilitas, kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

d.     Pertanggungjawaban, kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

e.      Kewajaran,  kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat yang tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara.

1.a.iv)   Karyawan BUMN dan Serikat Buruh.

             Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, serta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan peraturn perundang-undangan dibidang ketenagakerjan . Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan serta meningkatkan disiplin kerja(pasal 87 UU No. 19 Tahun 2003) .  Dengan status karyawan BUMN seperti ini,bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri. Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pekerja BUMN dan pemberi kerja, yaitu manajemen BUMN.

            1.a.v)    Satuan  Pengawasan Internal  

             Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan internal yang merupakan aparat pengawas internal perusahaan. Yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama (pasal 67 UU No. 19 Tahun 2003). Satuan pengawas internl dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan internal keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberi saran-saran perbaikannya. Karena satuan pengawasan internal bertugas untuk membantu direktur utama, pertanggungjawabannya diberikan kepada direktur utama.

           1.b)   Perusahaan Perseroan (Persero)

            Pendirian[14] perusahaan perseroan diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian persero dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan(pasal 10 UU No. 19 Tahun 2003). Pengkajian dimaksud dalam pasal ini untuk menentukan layak tidaknya persero tersebut didirikan melalui kajian atas perencanaan bisnis dan kemampuan untuk mandiri serta mengembangkan usaha di masa mendatang. Pengkajian dalam hal ini melibatkan Menteri Teknis sepanjang yang menyangkut kebijakan sektoral . Pelaksanaan pendirian persero dilakukan oleh menteri mengingat menteri merupakan wakil negara selaku pemegang saham pada persero dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

            1.b.i)   Organ  Persero

            1.b.i.a)   Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS)

            Organ persero terdiri dari RUPS, direksi, komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruhsahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa tersebut wajib lebih dulu mendapat persetujuan menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :

a.      Perubahan jumlah modal

b.     Perubahan anggaran dasar

c.      Rencana penggunaan laba

d.     Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran persero

e.      Investasi dan pembiayaan jangka panjang

f.      Kerja sama persero

g.     Pembentukan anak perusahaan atau penyertaan

h.     Pengalihan aktiva (pasal 14 UU No. 19 Tahun 2003)

1.b.i.b)  Direksi Persero

          Pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oeh menteri       ( pasal 15 UU No. 19 Tahun 2003) . Dalam kedudukan selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian cukup dilakukan dengan keputusan menteri. Keputusan menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS.

          Anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero. Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota direksi. Masa jabatan anggota direksi ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam hal direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota direksi diangkat sebagai direktur utama ( pasal 16 UU No, 19 Tahun 2003 ).

          Tugas direksi adalah menyiapkan rancangan rencan jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu lima tahun. Rancangan rencana tersebut yang telah ditandatangani bersama komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan ( pasal 21 UU No. 19 Tahun 2003), rancangan rencana tersebut memuat :

a.      Evaluasi pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya

b.     Posisi perusahaan saat ini

c.      Asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang

d.     Penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana jangka panjang.

Komisaris sebelum menandatangani rancangan rencan jangka panjang yang disampaikan oleh direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan direksi.

          1.b.i.c)   Komisaris  Persero

           Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri (pasal 27  UU No. 19 Tahun 2003).  Dalam kedudukannya selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian cukup dilakukan dengan keputusan menteri. Kekuatan putusan menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS.

           Tugas komisaris adalah mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi (pasal 31  UU No. 19 Tahun 2003). Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban :

a.      Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencan kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan direksi.

b.     Mengikuti perkembangan kegiatan perseroserta memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero.

c.      Melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja persero.

d.     Melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.

 

2.     Kebijakan Pemerintah terhadap Penentuan Harga Tiket Kereta Api Kelas Ekonomi dan Kereta api Rel Listrik di Indonesia

           Penguasaan oleh Pemerintah secara penuh berakibat pada pengaturan terhadap penentuan harga tiket terutama untuk kelas ekonomi dan kereta api rel listrik. Dengan pertimbangan terhadap daya beli kalangan masyarakat bawah/ekonomi lemah. Hal ini berdasarkan pada penentuan besaran biaya operasional PT KAI(persero), yang kemudian dilaporkan kepada Menteri yang terkait. Adapun kebijakan yang terkait dengan penentuan harga tiket untuk kelas ekonomi adalah sebagai berikut :

       Kebijakan Angkutan Penumpang.

1.     Program dan realisasi pendapatan dan PSO angkutan penumpang.

2.     Pengembagan rencana strategis KA penumpang.

3.     Kebijakan syarat dan tarif angkutan penumpang.

4.     Kebijakan pemasaran dan penjualan .

5.     Kebijakan pelayanan penumpang( distasiun, diatas kereta api).

      Upaya Pencapaian Program Penumpang

1.     Meningkatkan kapasitas, dilakukan dengan menjalankan KA baru/tambahan, penyesuaian stamformsi, penambahan rangkaian, optimalisasi pola operasi KA, rerouting KA, investasi kereta, penyehatan kereta.

2.     Program peningkatan layanan, dilakukan dengan peningkatan fasilitas k3/ac,pengembangan contact centre, kereta unggulan,pengembangan customer service stasiun dan on train kemudahan layanan ticketing dan payment ticketing.

3.     Meningkatkan pendapatan, dilakukan dengan optimalisasi tarif ka komersial, paket rombongan.

4.     Pemasaran terintegrasi, dilakukan dengan pengembangan bentuk dan paket promosi, optimalisasi penggunaan channel komunikasi pemsaran( ati/bti/soc-med), kerja sama barter promosi, launching product, tarif promo, intermoda.

5.     Pencapaian program PSO, dengan pencapaian kapasitas penumpang, pencapaian frekuensi dan sf ka, pemenuhan standar pelayanan KA ekonomi sesuai kontrak PSO.

Variabel Perhitungan PSO PT KAI(persero)

1.     Karakteristik KA yang terdiri atas : jarak lintas,jenis lokomotif, stamformasi dan kapasitas tempat duduk, bagasi,  berat kereta dan berat rangkaian.

2.     Perhitungan produksi yaitu, jumlah hari operasi, jumlah hari di Balai Yasa dan Dipo, jam kerja rata-rata perhari, jarak lintas dan waktu tempuh, utilisasi sarana(jam), produksi lintas (pnp-km).

3.     Pendapatan dibagi dua yaitu : pendapatan operasi, dasar perhitungan dengan okupansi 90%, dan pendapatan non operasi.

4.     Perhitungan biaya per km-pnp : biaya penyusutan sarana, biaya perawatan sarana, biaya pelumasan, biaya bahan bakar, biaya pegawai, biaya stasiun, biaya penggunaan jasa prasarana(TAC), biaya umum, biaya kantor pusat.

Latar belakang PSO perkeretaapian adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada badan penyelenggara atas penugasan untuk menyediakan pelayanan kepada publik berupa penyediaan angkutan penumpang KA ekonomi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara(PT KAI(persero)) 

 

 

 

 

 

 


BAB  III PENUTUP

        Kesimpulan

1.     Regulasi yang mengatur PT KAI(persero) sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 baik yang mengatur tentang manajemen, operasional, pengaturan, pengawasan, tujuan perusahaan serta status karyawan.

2.     Kebijakan PT KAI(persero) dan pemerintah dalam menetapkan harga tiket kelas ekonomi dan kereta api rel listrik dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang kemudian dinegoisasi disesuaikan dengan kebutuhan dasar masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

1.     Diktat Diklat KS  di BPL  Opsar “Dare to Change” Dago Bandung.2013, hal. 2

2.     Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal. 98. Pasal 2 UU No. 19/2003 tentang Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN.

3.     Arif  Suryono, Diktat Hukum Perusahaan, Jakarta.

4.     Pembukaan UUD 1945, dikutip dari Riduan Syahrani, Rangkuman Ilmu Hukum,Citra Adyitha Bakti , Bandung, 2004.

5.     PT Kererta Api Indonesia(Persero) , Diktat Perundang-undangan KA, Diklat L3 , Bandung, 1996.

6.     Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

 

 



[1] Visi PT KAI menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan memenuhi harapan stakeholders. Sedangkan misi perusahaan menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya, melalui praktek bisnis dan model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi stakeholders dan kelestarian lingkungan berdasarkan 4 pilar utama : 1. Keselamatan, 2 ketepatan waktu, 3. Pelayanan, 4. Kenyamanan.dikutip dari Diktat Diklat KS  di BPL  Opsar “Dare to Change” Dago Bandung.2013, hal. 2

[2] Ibid, hal. 3

[3] Peraturan Menteri Perhubungan Peraturan Pengganti KM 7/2009  nomor KM 35/2010 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Fredy Numberi pada tanggal 23 Juni  2010  yang diberlakukan pada 1 Oktober 2010. 

[4] Pasal 2 UU No. 19/2003 tentang Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN.

[5] Kerangka konseptual dalam penulisan karya ilmiah hukum mencakup lima ciri yaitu a, konstitusi b,undang-undang sampai aturan sampai bawah c,traktat d,yurisprudensi e,definisi operasional, dikutip dari  Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal. 98. [5] Pasal 2 UU No. 19/2003 tentang Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN.

[5] Kerangka konseptual dalam penulisan karya ilmiah hukum mencakup lima ciri yaitu a, konstitusi b,undang-undang sampai aturan sampai bawah c,traktat d,yurisprudensi e,definisi operasional, dikutip

[6] Dikutip dari kbbi

[7] Dikutip dari  Pasal 1 (1) UU No. 8/1997 Tentang Dokumen Perusahaan dari diktat hukum perusahaan oleh Arif Suryono.

[8] Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta, 2010,hal. 79.

[9] Pembukaan UUD 1945 dikutip dari Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,Bandung,2004,hal.233.

[10] Ibid hal. 254.

[11] Ibid hal.254.

[12] Motivasi Pemerintah Hindia Belanda mendirikan perkeretaapian adalah 1. Sebagai sarana logistik untuk kebutuhan strategis untuk pemindahan barang dan personel, sedangkan pada saat itu sarana angkutan darat lainnya seperti mobil dan yang lainnya belum prospektif.2. guna menunjang kebutuhan ekonomi Pemerintah Hindia Belanda untuk mengexport hasil perkebunan dari tanah air kita sebanyak-banyaknya., jadi pada awalnya perkeretaapian digunakan untuk mengangkut barang saja .Pertama dibangun pada tahun 1864 dan operasional pada tahun 1868 , kemudian muncul perusahaan swasta sampai 12 perusahaan swasta,baru pada tahun 1875 Pemerintah Hindia Belanda baru mendirikan perusahaan perkeretaapian sendiri yang berbentuk jawatan dibawah Departement Van Burgerlijke Opembare Werken(BOW) atau Departemen Pekerjaan Umum dan Perusahaan Kereta Api Negara itu sendiri disebut Staats Spooren Tramwegen yang akhirnya bergabung dengan perusahaan swasta yang berjumlah 12 perusahaan dikarenakan mengalami penurunan dan diakuisasi oleh negara yang selanjutnya berganti nama menjadi Staats Spoorwegen(SS) melalui Pengumuman Pemerintah nomor 2 tanggal 1 Januari 1950 Djawatan Kereta Api dan SS/VS bergabung menjadi Djawatan Kereta Api (DKA)yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Tenaga Pekerjaan Umum Ir. Laoh. Pada akhirnya perusahaan swasta berhasil dikuasai oleh negara dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1963 tanggal 25 Mei 1963dan status Djawatan Kereta Api(DKA) berganti nama menjadi Perusahaan Negara Kereta Api(PNKA) (1963-1971), namun dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1971 Perusahaan Negara Kereta Api(PNKA) berganti status menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api(PJKA) (1971-1991), berdasarkan Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 1990 berganti status menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka)(1991-1998), berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1998 dan Keppres No. 39 Tahun 1999 dengan Akte Notaris Imas Fatimah, berganti status menjadi PT Kereta Api(Persero)(1998-2010),Intruksi Direksi PT KAI (Persero) No.16/OT.203/KA 2010, Mei 2010 , berganti status menjadi PT KAI (Persero) (2010-sekarang)  . Dikutip dari diktat perundang-undangan perkeretaapian ,diklat L3 ,BPL Dago,Bandung 1996,hal. 3.

[13] Abdulkadir Muhammad,Hukum Perusahaan Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal.169.

[14] Hal ini tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 10. Dikutip dari Abdulkadir Muhammad,Hukum Perusahaan,Citra Aditya Bakti,Bandung,2010 hal.178.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12