PERUBAHAN HUKUM SIPIL Dari Dewi Keadilan ke Pohon Beringin

 

 PERUBAHAN HUKUM SIPIL

Dari Dewi Keadilan ke Pohon Beringin

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas/Makalah

Mata Kuliah : Politik  Hukum

Dosen :Dr.Muhammad Fauzan,SH.,M.H.

 

 

 

 

TUGAS TERSTRUKTUR

                                    Disusun oleh :

                                    Handityo Basworo                              P2EA13021

                                    Aisah Riani Putri                                 P2EA13023                

                                    Kukuh  Nugroho Indra Praja               P2EA 13025

                                    Supriyanto                                            P2EA13027

                                    Ida  Ayu  Mustikawati                         P2EA 13029

                                                                                          

       

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2013

PERUBAHAN  HUKUM  SIPIL

Dari  Dewi  Keadilan  ke  Pohon  Beringin

      Mengapreasiasi suatu karya dari seorang pakar yang bernama Daniel S Lev bagi seorang mahasiswa merupakan suatu kehormatan dalam memperkaya khasanah keilmuan dan meningkatkan kekritisan dalam suatu masalah/problem yang berlaku. Kita mulai dengan bab tiga diawali dengan langkah yang berani dari almarhum Menteri Kehakiman Sahardjo untuk mengganti lambang Dewi Keadilan ke lambang Pohon Beringin pada tahun 1960. Ini mencerminkan perhatian para pemimpin bangsa Indonesia untuk kembali pada tradisi yang berlaku dari zaman nenek moyang dulu.Hal itu mempercepat proses transformasi hukum kolonial ke hukum Indonesia.

      Walaupun memang hukum kolonial itu sudah tersusun secara rapi dalam kodifikasi,dengan kebijakan pemerintah kolonial membagi penduduk kolonial menjadi beberapa kelas, yaitu Eropa, Indonesia asli, Cina, Timur asing, dimana hukum yang dipakai juga berbeda ini menandakan adanya politik mengadu domba (a devide and  rule policy). Dalam hukum pidana semua golongan tunduk pada kitab undang-undang hukum pidana yang sama, tetapi tunduk pada kitab undang-undang hukum acara yang berbeda . Dalam perkara perdata orang-orang asli Indonesia tunduk pada hukum adat ,yang mana hukum adat itu sangat beragam di tiap daerahnya.Dalam hukum pidana orang Cina dan Arab dianggap melebur dengan orang Indonesia asli.Dalam hukum dagang dianggap melebur dengan orang Eropa.

     Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942-1945 ada langkah-langkah untuk penyatuan sistem hukum . Pada saat itu struktur pengadilan rangkap diganti dengan sistem pengadilan tunggal berjenjang tiga .Tuntutan agar hukum kolonial bisa digantikan dengan hukum nasional baru terwujud setelah pengakuan kedaulatan pada perjanjian Konperensi  Meja Bundar (KMB) di tahun 1949 diatas geladak kapal Renville . Melalui keputusan Mahkamah Agung pada tahun 1963,akhirnya kitab undang-undang hukum perdata yang lama (BW , Burgelijk Wetbook) dinyatakan tidak berlaku.         

      Pertanyaan yang timbul adalah setelah BW lama tidak berlaku adalah akan ada kekosongan dalam hukum perdata .Hal ini memang bertentangan dengan Aturan Peralihan UUD 1945, yang menegaskan selama belum ada peraturan yang baru maka peraturan yang lama masih tetap digunakan.Yang menjadi persoalan ada beberapa hal : (1) kemajemukan hukum versus unifikasi hukum .(2) hukum yang dikodifikasikan versus hukum yang ditentukan berdasar kebijaksanaan hakim (judge-made law).(3) kekeramatan hukum adat versus memperkenalkan konsep-konsep hukum yang baru.

Unifikasi  dan Runtuhnya Hukum Perdata

         Unifikasi hukum ramai diperbincangkan dikalangan para ahli yang akrab dengan masalah Hindia Belanda misalnya Nederburg bliau menekankan untuk diberlakukannya hukum perdata, dengan alasan penduduk Indonesia sudah mampu  berinteraksi untuk mengadakan kontak dalam perdagangan modern, hal tersebut memang harus terus didorong untuk mampu bersaing dalam globalisasi perdagangan. Lain halnya pendapat Van Vollenhoven di Leiden dan Ter Haar bahwa norma-norma sosial dan budaya yang berbeda tiap-tiap daerah memerlukan hukum tersendiri , yang terbukti pada tahun 1920, Pemerintah Kolonial Belanda membuat rancangan kitab undang-undang hukum perdata bagi semua golongan rakyat ternyata ditolak. 

       Kollewijn seorang ahli hukum dari Perancis berpendapat bahwa sistem hukum adalah sama derajatnya dari berbagai sistem hukum yang berlainan dalam batas wilayah kekuasaan yang sama.hal ini dibuktikan dalam keberhasilannya dalam menyelesaikan perselisihan di wilayah kolonialnya. Berbeda dengan para ahli hukum Belanda yang lebih realistis untuk tidak memaksakan sistem hukum untuk diterapkan dikolonialnya.

      Dalam kenyataannya posisi golongan Elite Eropa lebih tinggi secara sosial, ekonomi, pendidikan dibandingkan dengan kaum Inlander . Menurut penelitian para Indolog Belanda dan Indolog Indonesia ,menyatakan hukum tertulis Eropa lebih tinggi kedudukannya sedangkan hukum adat lebih rendah dan terbelakang.Posisi strata tengah terdapat orang Cina perantauan sebagai perantara ekonomi tanah jajahan , secara status lebih tinggi. Pandangan statusnya ke arah elit Belanda dan menundukkan dirinya ke kitab undang-undang hukum dagang sejak abad 19 dan pada tahun 1919 secara penuh tunduk pada kitab undang-undang hukum perdata sebagai konsekwensi terhadap ambisi sosialnya. Pemikiran hukum tertulis memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan hukum adat atau kebiasaan  oleh para pemimpin Indonesia terbawa sampai sekarang demi status sosial .  

     Kemenduaan para pemimpin Indonesia dapat dilihat dimana mereka sangat konsen/perhatian terhadap pendapat dua ahli hukum adat yaitu Ter Haar dan Van Vollenhoven tetapi mereka lebih tertarik terhadap Nederburg . Dengan anggapan bahwa hukum adat khusus diperuntukkan bagi rakyat jelata, orang desa dan orang-orang kota yang tinggal di kampung-kampung, yang perlu dibimbing dan dilindungi tapi tidak perlu diberi perhatian khusus. Ada sebagian ahli juga yang tetap memiliki perhatian terhadap hukum adat.

      Persepsi pihak penjajah tentang ketertiban,stabilitas,dan kemajemukan adalah berbeda sekali dengan persepsi orang Indonesia. Yang dirasakan oleh rakyat Indonesia adalah kebijakan Pemerintah Hindia Belanda untuk memecah belah dan mengadu domba untuk menguasai.Setelah tahun 1950 dengan stigma bahwa hukum tertulis buatan Pemerintah Hindia Belanda yang kolonialis dan diskriminatif. Ada upaya untuk membuat peraturan perundang-undangan yang bisa mempersatukan rakyat Indonesia yang berbeda-beda pulau,suku,agama, secara menyeluruh untuk kestabilitas politik.Walaupun Undang-Undang Dasar tahun 1945-1949 dan Undang-Undang Dasar tahun 1950 memuat pernyataan tentang tetap berlakunya hukum yang ada,dan mendesak untuk mengkodifikasi hukum yang bisa berlaku bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh.

      Setelah awal kemerdekaan belum ada kemajuan berarti dalam kitab undang-undang hukum pidana ataupun perdata untuk kodifikasi ataupun unifikasi. Kitab undang-undang hukum perdata dan dagang masih digunakan oleh golongan Cina dan minorotas lainnya,dalam buku 1 kitab BW mengenai perkawinan dan perceraian dan bagi buku ll mengenai pewarisan diberlakukan terutama hukum keluarga bagi golongan Eropa dan Cina. Lembaga catatan sipil pun yang mengurusi perkawinan,perceraian dan lain-lain masih dipertahankan . Buku ll mengatur hak tanah dengan corak Eropa diantaranya eigendom ,dimana hak perseorangan lebih kuat dibanding dengan hukum adat .Penyimpangan  penting  adalah saat tahun 1957 ,dimana orang Indonesia asli dalam bertransaksi  dalam perdagangan dianggap menundukkan diri terhadap hukum Eropa yang menggunakan sistem kontrak,keagenan,surat-surat berharga. Dalam kenyataannya banyak rakyat Indonesia dalam bertransaksi masih banyak menggunakan hukum adat.

       Ketentuan Undang-Undang Dasar yang mempertahankan hukum yang ada, ternyata masih belum didukung oleh para hakim,advokat,dan abdi hukum yang lainnya. Mereka masih cenderung untuk mempertahankan sistem hukum walaupun sudah hancur sekalipun. Hal ini dapat dilihat terhadap keputusan pengadilan orang Indonesia

di Jakarta pada tahun 1956 ketika memutus terhadap kasus dua orang Indonesia tentang kontrak pembelian yang berasal dari wilayah hukum adat yang berbeda untuk tunduk terhadap kitab undang-undang hukum perdata (BW) dengan alasan , 1) pembelian terhadap dua buah truk untuk pengangkutan semua penduduk ,(2) kontrak tersebut dibuat di Jakarta ,kota dimana diberlakukannya kitab undang-undang hukum perdata untuk golongan Eropa yang lazim digunakan untuk perdagangan modern. Pengadilan juga menganggap bahwa truk tidak ada dalam hukum adat,pemikiran hal tersebut akan menjauhkan dari penyatuan hukum.    

 

 

 

 

 

 

 

 

   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12