PERUBAHAN HUKUM SIPIL Dari Dewi Keadilan ke Pohon Beringin
PERUBAHAN HUKUM
SIPIL
Dari Dewi Keadilan ke Pohon Beringin
Disusun
untuk Memenuhi Tugas/Makalah
Mata
Kuliah : Politik Hukum
Dosen
:Dr.Muhammad Fauzan,SH.,M.H.
TUGAS TERSTRUKTUR
Disusun
oleh :
Handityo Basworo P2EA13021
Aisah Riani Putri P2EA13023
Kukuh Nugroho Indra Praja P2EA 13025
Supriyanto
P2EA13027
Ida
Ayu Mustikawati P2EA 13029
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2013
PERUBAHAN HUKUM SIPIL
Dari Dewi Keadilan
ke Pohon Beringin
Mengapreasiasi
suatu karya dari seorang pakar yang bernama Daniel S Lev bagi seorang mahasiswa
merupakan suatu kehormatan dalam memperkaya khasanah keilmuan dan meningkatkan
kekritisan dalam suatu masalah/problem yang berlaku. Kita mulai dengan bab tiga
diawali dengan langkah yang berani dari almarhum Menteri Kehakiman Sahardjo
untuk mengganti lambang Dewi Keadilan ke lambang Pohon Beringin pada tahun 1960.
Ini mencerminkan perhatian para pemimpin bangsa Indonesia untuk kembali pada
tradisi yang berlaku dari zaman nenek moyang dulu.Hal itu mempercepat proses
transformasi hukum kolonial ke hukum Indonesia.
Walaupun
memang hukum kolonial itu sudah tersusun secara rapi dalam kodifikasi,dengan
kebijakan pemerintah kolonial membagi penduduk kolonial menjadi beberapa kelas,
yaitu Eropa, Indonesia asli, Cina, Timur asing, dimana hukum yang dipakai juga
berbeda ini menandakan adanya politik mengadu domba (a devide and rule policy). Dalam hukum pidana semua
golongan tunduk pada kitab undang-undang hukum pidana yang sama, tetapi tunduk
pada kitab undang-undang hukum acara yang berbeda . Dalam perkara perdata orang-orang
asli Indonesia tunduk pada hukum adat ,yang mana hukum adat itu sangat beragam
di tiap daerahnya.Dalam hukum pidana orang Cina dan Arab dianggap melebur
dengan orang Indonesia asli.Dalam hukum dagang dianggap melebur dengan orang
Eropa.
Pada masa pendudukan
Jepang antara tahun 1942-1945 ada langkah-langkah untuk penyatuan sistem hukum .
Pada saat itu struktur pengadilan rangkap diganti dengan sistem pengadilan
tunggal berjenjang tiga .Tuntutan agar hukum kolonial bisa digantikan dengan
hukum nasional baru terwujud setelah pengakuan kedaulatan pada perjanjian
Konperensi Meja Bundar (KMB) di tahun
1949 diatas geladak kapal Renville . Melalui keputusan Mahkamah Agung pada
tahun 1963,akhirnya kitab undang-undang hukum perdata yang lama (BW , Burgelijk
Wetbook) dinyatakan tidak berlaku.
Pertanyaan
yang timbul adalah setelah BW lama tidak berlaku adalah akan ada kekosongan
dalam hukum perdata .Hal ini memang bertentangan dengan Aturan Peralihan UUD
1945, yang menegaskan selama belum ada peraturan yang baru maka peraturan yang
lama masih tetap digunakan.Yang menjadi persoalan ada beberapa hal : (1)
kemajemukan hukum versus unifikasi hukum .(2) hukum yang dikodifikasikan versus
hukum yang ditentukan berdasar kebijaksanaan hakim (judge-made law).(3)
kekeramatan hukum adat versus memperkenalkan konsep-konsep hukum yang baru.
Unifikasi dan Runtuhnya Hukum Perdata
Unifikasi hukum
ramai diperbincangkan dikalangan para ahli yang akrab dengan masalah Hindia
Belanda misalnya Nederburg bliau menekankan untuk diberlakukannya hukum
perdata, dengan alasan penduduk Indonesia sudah mampu berinteraksi untuk mengadakan kontak dalam
perdagangan modern, hal tersebut memang harus terus didorong untuk mampu
bersaing dalam globalisasi perdagangan. Lain halnya pendapat Van Vollenhoven di
Leiden dan Ter Haar bahwa norma-norma sosial dan budaya yang berbeda tiap-tiap
daerah memerlukan hukum tersendiri , yang terbukti pada tahun 1920, Pemerintah
Kolonial Belanda membuat rancangan kitab undang-undang hukum perdata bagi semua
golongan rakyat ternyata ditolak.
Kollewijn
seorang ahli hukum dari Perancis berpendapat bahwa sistem hukum adalah sama
derajatnya dari berbagai sistem hukum yang berlainan dalam batas wilayah
kekuasaan yang sama.hal ini dibuktikan dalam keberhasilannya dalam
menyelesaikan perselisihan di wilayah kolonialnya. Berbeda dengan para ahli
hukum Belanda yang lebih realistis untuk tidak memaksakan sistem hukum untuk
diterapkan dikolonialnya.
Dalam
kenyataannya posisi golongan Elite Eropa lebih tinggi secara sosial, ekonomi,
pendidikan dibandingkan dengan kaum Inlander . Menurut penelitian para Indolog
Belanda dan Indolog Indonesia ,menyatakan hukum tertulis Eropa lebih tinggi
kedudukannya sedangkan hukum adat lebih rendah dan terbelakang.Posisi strata
tengah terdapat orang Cina perantauan sebagai perantara ekonomi tanah jajahan ,
secara status lebih tinggi. Pandangan statusnya ke arah elit Belanda dan
menundukkan dirinya ke kitab undang-undang hukum dagang sejak abad 19 dan pada
tahun 1919 secara penuh tunduk pada kitab undang-undang hukum perdata sebagai
konsekwensi terhadap ambisi sosialnya. Pemikiran hukum tertulis memiliki
kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan hukum adat atau kebiasaan oleh para pemimpin Indonesia terbawa sampai
sekarang demi status sosial .
Kemenduaan para
pemimpin Indonesia dapat dilihat dimana mereka sangat konsen/perhatian terhadap
pendapat dua ahli hukum adat yaitu Ter Haar dan Van Vollenhoven tetapi mereka
lebih tertarik terhadap Nederburg . Dengan anggapan bahwa hukum adat khusus
diperuntukkan bagi rakyat jelata, orang desa dan orang-orang kota yang tinggal
di kampung-kampung, yang perlu dibimbing dan dilindungi tapi tidak perlu diberi
perhatian khusus. Ada sebagian ahli juga yang tetap memiliki perhatian terhadap
hukum adat.
Persepsi
pihak penjajah tentang ketertiban,stabilitas,dan kemajemukan adalah berbeda
sekali dengan persepsi orang Indonesia. Yang dirasakan oleh rakyat Indonesia
adalah kebijakan Pemerintah Hindia Belanda untuk memecah belah dan mengadu
domba untuk menguasai.Setelah tahun 1950 dengan stigma bahwa hukum tertulis
buatan Pemerintah Hindia Belanda yang kolonialis dan diskriminatif. Ada upaya
untuk membuat peraturan perundang-undangan yang bisa mempersatukan rakyat
Indonesia yang berbeda-beda pulau,suku,agama, secara menyeluruh untuk
kestabilitas politik.Walaupun Undang-Undang Dasar tahun 1945-1949 dan
Undang-Undang Dasar tahun 1950 memuat pernyataan tentang tetap berlakunya hukum
yang ada,dan mendesak untuk mengkodifikasi hukum yang bisa berlaku bagi rakyat
Indonesia secara menyeluruh.
Setelah awal
kemerdekaan belum ada kemajuan berarti dalam kitab undang-undang hukum pidana ataupun
perdata untuk kodifikasi ataupun unifikasi. Kitab undang-undang hukum perdata
dan dagang masih digunakan oleh golongan Cina dan minorotas lainnya,dalam buku
1 kitab BW mengenai perkawinan dan perceraian dan bagi buku ll mengenai
pewarisan diberlakukan terutama hukum keluarga bagi golongan Eropa dan Cina.
Lembaga catatan sipil pun yang mengurusi perkawinan,perceraian dan lain-lain
masih dipertahankan . Buku ll mengatur hak tanah dengan corak Eropa diantaranya
eigendom ,dimana hak perseorangan lebih kuat dibanding dengan hukum adat
.Penyimpangan penting adalah saat tahun 1957 ,dimana orang
Indonesia asli dalam bertransaksi dalam
perdagangan dianggap menundukkan diri terhadap hukum Eropa yang menggunakan
sistem kontrak,keagenan,surat-surat berharga. Dalam kenyataannya banyak rakyat
Indonesia dalam bertransaksi masih banyak menggunakan hukum adat.
Ketentuan Undang-Undang Dasar yang
mempertahankan hukum yang ada, ternyata masih belum didukung oleh para
hakim,advokat,dan abdi hukum yang lainnya. Mereka masih cenderung untuk
mempertahankan sistem hukum walaupun sudah hancur sekalipun. Hal ini dapat
dilihat terhadap keputusan pengadilan orang Indonesia
di Jakarta pada tahun 1956 ketika memutus terhadap kasus
dua orang Indonesia tentang kontrak pembelian yang berasal dari wilayah hukum
adat yang berbeda untuk tunduk terhadap kitab undang-undang hukum perdata (BW)
dengan alasan , 1) pembelian terhadap dua buah truk untuk pengangkutan semua
penduduk ,(2) kontrak tersebut dibuat di Jakarta ,kota dimana diberlakukannya
kitab undang-undang hukum perdata untuk golongan Eropa yang lazim digunakan
untuk perdagangan modern. Pengadilan juga menganggap bahwa truk tidak ada dalam
hukum adat,pemikiran hal tersebut akan menjauhkan dari penyatuan hukum.
Komentar
Posting Komentar