PERANAN  PT KERETA API INDONESIA(PERSERO)  DALAM  MENDUKUNG  KELESTARIAN  LINGKUNGAN HIDUP

 

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas/Makalah 

Mata Kuliah : Hukum  Lingkungan

Dosen :  Dr.Hibnu Nugroho,SH.,MH

 

 

 

Disusun oleh : Supriyanto

Nim : P2EA13027

 

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2014

BAB  I    PENDAHULUAN

A .     Latar Belakang

          Sesuai data dari Kementrian Lingkungan Hidup[1] terdapat 300 kasus yang terdiri atas : kebakaran hutan, pencemaran lingkungan, pelanggaran hukum, dan pertambangan. Dan untuk kualitas Lingkungan Hidup mengalami penurunan kualitas untuk tahun 2009 : 59,79%   tahun 2010 : 61,7%  ,tahun 2011 : 60,84% .  Hal ini diperparah dengan menurunnya luas lahan hutan di Indonesia yang berjumlah 120,35 juta ha atau sekitar 68% dari luas total daratan Indonesia[2] . (yang dikutip dari Departemen Kehutanan, Dokumen Rencana Strategis 2001-2005, Departemen Kehutanan, 2000 hal. 4).

               Laju  degradasi hutan di Indonesia pada tiga  dekade[3] .

                          Tahun

               Degradasi hutan

                            1980

             1.000.000 hektar/tahun

                            1990

             1.700.000 hektar/tahun

                  Sejak 1996-1999

             2.000.000 hektar/tahun

 

            Dengan lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, diharapkan ada kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Untuk PT Kereta Api Indonesia(persero) memiliki komitmen yang kuat didalam ikut melestarikan lingkungan hidup .  Hal ini sejalan dengan visi dan misi dari PT KAI, yaitu[4], “ Menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan memenuhi harapan stakeholders”, serta misinya adalah “Menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya, melalui praktek bisnis dan model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi stakeholders dan kelestarian lingkungan berdasarkan 4 pilar utama : - keselamatan, - ketepatan waktu, -pelayanan, -kenyamanan.

             Didalam misi perusahaan PT Kereta Api Indonesia(persero) tercantum kalimat “memberikan nilai tambah yang tinggi bagi stakeholders dan kelestarian lingkungan”.     Latar belakang penambahan kelestarian lingkungan pada misi perusahaan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam program tata lingkungan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sebagai pengganti dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah No, 27 Tahun 2012. PT KAI ikut mendukung dengan lahirnya Peraturan Menteri No. 34 Tahun 2011, yaitu berupa peraturan yang mengatur tentang  “ standar pelayanan minimum di stasiun dan diatas kereta api “ . Serta dukungan dari Direktur Utama Ignasius Jonan tentang standar pelayanan minimum ditiap-tiap stasiun dengan cara mengecek kondisi stasiun[5] dan akan memberikan sanksi yang berat terhadap para kepala stasiun yang tidak sesuai dengan tugas pokok kepala stasiun(tupoksi). Seperti ancaman dari Dirut KA yang disunting oleh Wahyu Daniel dalam detikFinance dengan judul          

          Dirut KAI: Stasiun dan Gerbong Kotor, Kepala Stasiun Bakal Dicopot! 


Foto: dok.detikFinance

 waktu libur panjang dimanfaatkan oleh  Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan untuk menginspeksi kebersihan stasiun-stasiun dan gerbong-gerbong kereta api . Jika kotor kepala stasiun  yang bersangkutan akan dicopot. Jonan yang hari ini berkunjung ke stasiun Wonokromo, Jawa Timur mengatakan kondisi stasiun tersebut saat ini bersih. Demikian juga dengan kondisi gerbong kereta apinya . Ini salah cara yang dilakukan  Jonan untuk terus meningkatkan pelayanan kereta api, Jonan mengaku senang dengan kebersihan stasiun  kereta api yang didatanginya itu . “coba lihat sepintas kebersihan stasiunyang tanpa bayar airport surcharge, . Dia mengatakan tiap stasiun dan gerbong kereta api sudah ada standar kebersihan yang tertuang dalam peraturan menteri perhubungan dan harus dipenuhi. Ada standar kebersihan untuk stasiun dan kereta sesuai peraturan Menteri Perhubungan dan buku panduan internal KAI . Kalau kotor ya diganti Kepala Stasiunnya . Dirinya sering berkeliling dari stasiun ke staiun lainnya untuk memantau  layanan PT KAI dilapangan jelasnya kepada detikfinance disela-sela kunjungan saat liburan panjang “                    

B.   Rumusan Masalah                

        Berdasarkan pemaparan tersebut diatas dapat diambil beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam tugas makalah ini yaitu :

1.     Apakah ada regulasi yang mengatur tentang tata lingkungan hidup di lingkungan internal PT Kereta Api Indonesia(persero) ?

2.     Bagaimanakah peran PT Kereta Api Indonesia(persero) dalam rangka ikut mendukung kelestarian lingkungan hidup ?

BAB  II   PEMBAHASAN

1       Regulasi yang mengatur tentang tata lingkungan hidup di lingkungan internal PT Kereta  Api Indonesia(persero) .

        Untuk menghindari dari salah pengertian, maka dalam penulisan karya ilmiah diperlukan kerangka konseptual. Tujuannya adalah penggambaran antara konsep-konsep khusus yang merupakan kumpulan dalam arti yang berkaitan dengan istilah yang akan diteliti dan/atau diuraikan dalam karya ilmiah[6].                                                                                                              

a.      Lingkungan hidup[7] adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

b.     Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestrikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum .

c.      Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

d.     Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.

e.      Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

f.      Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan ,

g.     Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkanperubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

h.     Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

i.       Bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

j.       Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

k.     Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

l.       Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

m.   Kepala Stasiun[8] adalah kepala unit pelaksana teknisyang menguasai stasiun dan salah satu tanggung jawabnya adalah mengatur perjalanan kereta api dan langsir di stasiun tersebut tidak ditugaskan/diperbantukan PPKA atau PAP.

n.     Kereta api adalah sarana kereta api dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan saran kererta api lainnya, yang akan atau sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

         Dalam penulisan karya ilmiah, baik ilmu hukum atau ilmu lainnya penggunaan dalil yang bersumberkan dari hukum agama khususnya agama Islam, baik itu Alquran, hadist, Ijma, Qiyas, maupun sumber hukum Islam lainnya dapat dibuktikan secara ilmiah(rasional).

Dalam QS-Al Maidah 33 yang artinya : “ Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Alloh dan RasulNya dan yang membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang atau diasingkan dari tempat kediamannya  Yang demikian itu kehinaan bagi mereka didunia dan diakhirat mereka mendapat azab yang besar.” Ternyata hukuman bagi perusak lingkungan adalah sangat berat karena rusaknya ekosistem akan merubah suatu habitat sehingga berakibat akan terputusnya rantai makanan. Hal ini akan mengurangi bahan makanan bagi hewan atau manusia yang akan berakibat fatal akan bahaya kelaparan.

Dalam hadis Nabi yang artinya : “ Tidaklah seorang muslim menanam tanaman dan bila daun atau tanaman itu dimakan oleh burung atau oleh manusia dan hewan lainnya kecuali baginya adalah shodaqoh “.[9] Sedangkan bagi mereka yang melakukan kegiatan penanaman atau penghijauan dan ketika daun pohon tersebut dimakan oleh  hewan atau dipergunakan  manusia  maka baginya dianggap sebagai shodaqoh.

       Sedangkan penggunaan kerangka teori dalam  penulisan karya ilmiah mempunyai empat ciri yaitu : - teori hukum,- asas hukum, -doktrin hukum, -ulasan pakar hukum berdasarkan pembidangan kekhususannya . Keempat ciri tersebut dapat dituangkan dalam dalam penulisan kerangka teoritis dan/atau salah satu ciri tersebut.[10]

        Dalam  Pancasila sila ke-5 dalam butir-butirnya dapat dijelaskan : “ Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum dan Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.” Penekanan pada kalimat hak milik tidak untuk merugikan kepentingan umum akan berpengaruh pada kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang berkeadilan sosial.    

       Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945  tujuan negara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum” . pada kalimat kesejahteraan umum mengandung arti sejahtera secara lahir maupun batin, bebas dari ancaman yang datang, baik dari alam(tanah longsor, banjir, pencemaran/polusi, kekeringan)  maupun dari non alam(ekonomi,sosial,politik).

          Pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009[11]  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 2 yang berbunyi: “ Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas : -tanggung jawab negara, -kelestarian dan berkelanjutan, -keserasian dan keseimbangan, -keterpaduan, -manfaat, -kehati-hatian,             - keadilan, -ekoregion, -keanekargaman hayati, -pencemar membayar, -partisipatif, -kearifan lokal, -tata kelola pemerintahan yang baik, -otonomi daerah.”

            PT KAI(persero) sebagai perusahaan negara memiliki komitmen yang tinggi sejalan dengan kelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab PT KAI(persero) dalam lingkup wilayah kereta api khususnya dalam lingkungan stasiun dan gerbong kereta api, sehingga bermanfaat bagi kereta api dengan tata kelola perusahaan yang baik.

           Sebagai bentuk tanggung jawab PT KAI(persero) terhadap kelestarian lingkungan hidup, dalam cakupan wilayah yang paling kecil dari departemen operasional yaitu Kepala Stasiun, ikut andil dalam kegiatan yamg berhubungan dengan tugasnya  dengan acuan dalam Standar Pelayanan Minimum dengan ditetapkannya Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2011, disamping dalam  tugas pokoknya diatur dalam Peraturan Dinas(PD) 22 Jilid 1 tentang Tugas Pokok Kepala Stasiun dan Peraturan Dinas(PD) 19 jilid 1 tentang Pengaturan Operasional Kereta Api. Apabila kondisi tercipta sesuai dengan regulasi yang ada dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur maka akan dapat tercipta suasana aman(safe condition) seperti pada gambar berikut dibawah :

 

 

 

 

 

 

 

2.     Peran PT Kereta Api Indonesia(persero) dalam ikut mendukung kelestarian  lingkungan hidup .

       2.a  Peluncuran Kereta Api Ramah Lingkungan.

         Dengan diresmikannya kereta api baru[12] oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia(persero) dengan fasilitas toilet yang ramah lingkungan di stasiun Gambir. Untuk mendukung program kelestarian lingkungan alam . Direktur Utama PT KAI(persero) Ign. Jonan di Jakarta mengatakan “ Toilet ramah lingkungan tersebut berada pada ka  Argo Lawu Jakk-Slo, yang berangkat pada pukul 21.05 wib. “ PT KAI(persero) selalu berusaha memperbaiki mutu pelayanan tidak hanya memperbaiki mutu pelayanan kepada penumpang saja tapi juga kepada lingkungan sesuai dengan misi PT KAI(persero) yakni untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi kelestarian lingkungan “, ujarnya. “ Ia mengharapkan semua rangkaian dan layanan kereta api dimasa mendatang dapat mempergunakan toilet ramah lingkungan.

         ” Kedepannya nanti diharapkan semua toilet yang ada di kereta api akan diganti dengan sistem seperti ini yang ramah lingkungan”. Ia menjelaskan toilet tersebut memiliki bak penampungan sehingga kotoran tidak langsung jatuh ke jalan rel. Kemudian dalam bak tersebut diisi air yang dicampur dengan bahan mikroba sebagai bahan penghancur dan penetralisir kotoran sehingga kotoran yang dibuang akan berbentuk air yang tidak mencemarkan lingkungan. Agar toilet berfungsi maksimal maka bak penampungan akan diganti setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.

        Sedangkan ka Argolawu tersebut disamping menggunakan fasilitas toilet ramah lingkungan, juga menggunakan rangkaian kereta api  baru produksi PT  INKA sebanyak delapan kereta  peumpang dan satu kereta makan . Menurut rencana kereta api baru ini selanjutnya akan digunakan sebagai kereta api eksekutif Argo Dwipangga  relasi Jakk-Slo.

       2.b   Rekayasa Konstruksi Rel Kereta Api 

          Jalan rel Kereta Api[13] merupakan prasarana utama dalam perkeretaapian dan menjadi ciri khas moda transportasi, karena rangkaian kereta api hanya dapat melintasi diatas jalan yang dibuat khusus yaitu rel kereta api. Rel inilah yang memandu rangkaian kereta api tersebut bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Rel terdiri dari sepasang batang rel  berbahan baja yang disusun paralel dengan jarak yang sama . Batang rel tersebut ditambatkan pada bantalan yang disusun secara melintang terhadap batang rel yang ditambatkan oleh paku atau pengikat agar tidak bergeser . Jalan rel kereta api harus dapat mentransfer tekanan yang diterimanya dengan baik yang berupa beban berat (axle load) dari rangkaian kereta api tersebut, sehingga jalan rel harus kokoh. Prinsip kerjanya adalah saat roda kereta api menginjak rel maka  tekanan akan diteruskan permukaan trek rel yang kemudian diteruskan ke bantalan(sleepers) lalu dari bantalan akan disebar ke lapisan balast dan sub balast sekitarnya . Oleh lapisan balast tekanan dari bantalan ini akan disebar ke seluruh permukaan tanah disekitarnya untuk mencegah amblasnya trek rel tersebut.

          Dari pemaparan tersebut diatas maka sangat dibutuhkan kondisi tanah yang aman dari resiko longsor, banjir, tersumbatnya aliran air, dan gogos. Untuk kondisi tanah yang curam dan tidak rata didaerah pegunungan atau dataran tinggi. Upaya pencegahannya dilakukan dengan pemadatan dengan  penguatan pondasi, penanaman pohon kayu keras, dan memperlancar aliran air . Peningkatan intensitas pengecekan daerah rawan bahaya oleh petugas jalan dan bangunan sangat penting untuk dilakukan, apalagi pada musim penghujan.

         2.c   Peran  Kepala Stasiun Dalam Mendukung Tata Kelola Lingkungan  Hidup         

         Dalam Peraturan Dinas No.22  Jilid 1 tentang Penguasaan Stasiun Bab II tentang Stasiun pasal 3 tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Seorang Kepala Stasiun :

Kewajiban dan Tanggung Jawab Kepala Stasiun

(1)     Kepala stasiun mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut.

a.   Melaksanakan kegiatan operasi kereta api dan menjamin keselamatan, ketertiban, serta kelancaran dalam kegiatan operasi kereta api.

b.   Menjamin ketersediaan karcis, kelancaran penjualan karcis,dan ketertiban administrasinya.

c.   Menjamin keamanan dan ketertiban stasiun.

d.   Menjamin kemudahan, kenyamanan, dan kejelasan informasi bagi pengguna jasa angkutan kereta api.

e.   Menjamin kebersihan stasiun dan kebersihan rangkaian kereta api yang menjadi tanggung jawabnya.

f.    Di tempat kedudukannya kepala stasiun mewakili pimpinan daerah dengan pihak eksternal dan berkewajiban berusaha untuk memajukan Perusahaan di stasiunnya.

g.   Untuk stasiun kelas tertentu kepala stasiun menjalankan tugas menerima, menyimpan, dan menyetorkan uang pendapatan di stasiunnya serta penatausahaan keuangan stasiun.

h.   Mengoordinasikan seluruh kegiatanunit pelaksana teknis dilingkungan stasiun.

i.    Membuat buku peraturan stasiun, melakukan penyesuaian isi buku peraturan stasiun setiap terjadi perubahan data serta meminta pengesahan dari JPOD.

(2)     Semua kegiatan di stasiun menjadi tanggung jawab kepala stasiun dan apabila kepadanya diperbantukan wakil kepala stasiun maka sebagian tanggung jawabnya dapat didelegasikan kepada wakil kepala stasiun.

(3)     Apabila kepala stasiun dan wakil kepala stasiun sakit, atau melaksanakan tugas kedinasan di luar stasiunmakaPPKA ditunjuk sebagai pejabat yang mewakili.

(4)     Apabila kepala dan wakil kepala stasiun tidak dapat berada ditempat tugasdi stasiun selama 3 hari berurutan atau lebih maka JPOD menunjuk seseorang pegawai sebagai pejabat yang melaksanakan tugas kepala stasiun.

(5)     Pejabat yang melaksanakan tugas kepala stasiun yang ditunjuk sebagaimana ayat (3) dan ayat (4) mempunyai tanggung jawab penuh sebagai kepala stasiun atas penguasaan stasiun secara teknis dan harus mengetahui segala sesuatu yang perlu untuk melakukan pekerjaan.

(6)     Untuk melakukan pekerjaan pejabat kepala stasiun yang ditunjuk,di stasiun disediakan pedoman buku “peraturan stasiun” yang berisi ketentuan dan keterangan khusus sebagaimana ayat (1) huruf i (periksa lampiran 1: Isi Peraturan Stasiun).

(7)     Apabila terdapat perubahan data isi dalam buku peraturan stasiun, kepala stasiun harus melakukan penyesuaian isi buku peraturan stasiun terhadap adanya perubahan isi dan meminta pengesahan dari JPOD yang bersangkutan.

         Sedangkan Berdasarkan SK Direksi Nomor Kep. U/OT.003/IV/17/KA-2011 tanggal 20 April 2011 dapat dijelaskan tentang tugas pokok dari seorang kepala stasiun[14]  dari beberapa poin yang ada diantaranya yang berhubungan dengan lingkungan hidup bahkan menjadi koordinator dari seluruh kegiatan unit pelaksana teknis dilingkungan di stasiun.

         Hal ini menjadikan tugas kepala stasiun menjadi bertambah berat bukan hanya mengurusi operasional perjalanan kereta api juga mengurusi pelayanan kebersihan serta keamanan diwilayah stasiun. Tugas pokok kepala stasiun dapat dilihat dibawah ini:

           Tugas kepala stasiun yang berhubungan dengan lingkungan hidup yaitu menjamin kemudahan, kenyamanan, kebersihan, keindahan. Serta menjamin kebersihan stasiun dan kebersihan rangkaian kereta api. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia(persero), apabila situasi stasiun dan gerbong kereta api tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka jabatan kepala stasiun akan dicabut atau dipindahtugaskan ke kedudukan tempat yang lain.

         Berbagai kegiatan kepala stasiun dilakukan sebagai tugasnya untuk menunjang kelancaran dan ketertiban perjalanan kereta api sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2009.

Kegiatan kepala stasiun pada intinya ada tiga yaitu kegiatan pokok, kegiatan penunjang, kegiatan jasa pelayanan khusus. Untuk lebih memahami penulis gambarkan secara ringkas dalam skema berikut:

        Salah satu kegiatan pokok dari kepala stasiun adalah menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga kebersihan lingkungan.  Ini berarti bahwa kegiatan distasiun tidak lepas dari ikut serta mengelola lingkungan hidup .  Kondisi tanah dan air di sekitar stasiun  senantiasa dijaga keseimbangannya, Hal ini menjadi indikator bahwa  lintasan rel akan terjamin keamanannya, karena ini erat kaitannya dengan keselamatan perjalanan kereta api .

           Betapa  pentingnya arti  kebersihan dan keindahan bagi tata kelola lingkungan hidup, maka manajemen PT Kereta Api Indonesia (persero) menganggarkan dana kebersihan dan keindahan atau K2 .

Yang termasuk biaya kebersihan dan keindahan ada tiga macam yaitu:

a.      Biaya tenaga petugas kebersihan untuk mendukung kebersihan dan keindahan.

b.     Biaya  kebersihan/ perawatan toilet gratis ( alat dan bahan).

c.      Biaya kebersihan/ perawatan lingkungan stasiun yang meliputi :

-        Ruangan hall, dan teras stasiun.

-        Emplasemen dan peron.

-        Taman dan tempat parkir stasiun

         Bagaimana target yang harus dilaksanakan oleh seorang kepala stasiun bahwa tugasnya telah sesuai dengan tugas pokoknya. Maka ada beberapa indikator yang bisa menjadi acuan berhasil atau tidaknya suatu tugas yang telah dibebankan padanya, yaitu mengacu pada kerangka acuan kerja(kak) berikut dibawah ini :

 

Kerangka acuan kerja stasiun sebagai stasiun adalah :

a.      Lantai bebas dari sampah, debu, kotoran, noda, dan kering.

b.     Dinding, kusen(jendela, pintu, dll) bebas dari debu, noda, coretan, dan bercak noda.

c.      Furniture(meja dan kursi) harus bebas dari sampah/kotoran/debu.

d.     Toilet bersih, kering dan tidak berbau (tidak ada aroma tidak sedap).

e.      Kaca ,cermin, publik address/papan informasi bebas dari debu, coretan, bercak noda,dan bening.

f.      Jalur ka bebas dari sampah, dan puntung rokok.

g.     Taman stasiun harus rapi, terawat dan bebas sampah.

h.     Atap/langit-langit harus bebas kotoran, debu, sarang laba-laba/burung.

       Dampak dari pelayanan dan kebersihan seperti yang digambarkan dalam gambar berikut adalah :

       

 

 

 

 

 

 

BAB  III     PENUTUP

 

 

  

DAFTAR PUSTAKA

 

1.     Sukanda Husin,Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,

Sinar    Grafika,Jakarta,2009.

2.     Diktat Direktorat Komersial dalam Pelatihan KS “dare to change” di BPL ATKA Bandung  2012.

3.     Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010.

4.     Said Ahmad Hasyimi,Mukhtar Hadist,Percetakan Alawy,Tanpa tahun.

5.     UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup.

6.     UUD 1945.

7.     Pancasila.

8.     Alquranulkarim.

9.     Peraturan Dasar No.19 Jilid 1

10.  Peraturan Dasar No. 22 Jilid 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Dikutip dari http://www.m.nationalgeographic.com

[2] Sukanda Husin,Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta,2009,hal.83

[3] Ibid hal.84

[4] Diktat Direktorat Komersial dalam Pelatihan KS “dare to change” di BPL ATKA Bandung 2012

[5] Disunting dari berita detikfinance.com

 

[6] Kerangka konseptual dalam penulisan karya ilmiah hukum mencakup lima ciri yaitu a, konstitusi b,undang-undang sampai aturan sampai bawah c,traktat d,yurisprudensi e,definisi operasional, dikutip dari  Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal. 98.

[7] Pasal 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2012

[8] Pasal 1  Bab 1 Peraturan dasar 19 jilid 1 Tahun 2011

[9] Said Ahmad Hasyimi,Mukhtar Hadist,Percetakan Alawy,tanpa tahun,hal.134

[10] Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta, 2010,hal. 79.

[11] UU No.32 Tahun 2009,Penerbit Citra Umbara,Bandung,2012

[12] http:www.antarnews.info.com.

[13] http//www.hendriyana go.wordpress.

[14] Tugas pokok kepala stasiun juga dijelaskan dalam Peraturan Dinas 19 Jilid 1 dan Peraturan Dinas 22 Jilid 1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12