PERANAN PT KERETA API INDONESIA(PERSERO) DALAM
MENDUKUNG KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Disusun
untuk Memenuhi Tugas/Makalah
Mata
Kuliah : Hukum Lingkungan
Dosen
: Dr.Hibnu Nugroho,SH.,MH
Disusun
oleh : Supriyanto
Nim
: P2EA13027
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A
. Latar Belakang
Sesuai data dari Kementrian
Lingkungan Hidup[1]
terdapat 300 kasus yang terdiri atas : kebakaran hutan, pencemaran lingkungan,
pelanggaran hukum, dan pertambangan. Dan untuk kualitas Lingkungan Hidup
mengalami penurunan kualitas untuk tahun 2009 : 59,79% tahun 2010 : 61,7% ,tahun 2011 : 60,84% . Hal ini diperparah dengan menurunnya luas
lahan hutan di Indonesia yang berjumlah 120,35 juta ha atau sekitar 68% dari
luas total daratan Indonesia[2] . (yang
dikutip dari Departemen Kehutanan, Dokumen Rencana Strategis 2001-2005,
Departemen Kehutanan, 2000 hal. 4).
Laju
degradasi hutan di Indonesia pada tiga dekade[3] .
|
Tahun |
Degradasi hutan |
|
1980 |
1.000.000 hektar/tahun |
|
1990 |
1.700.000 hektar/tahun |
|
Sejak 1996-1999 |
2.000.000 hektar/tahun |
Dengan lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun
2009, diharapkan ada kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak
setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai
bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Untuk PT Kereta Api
Indonesia(persero) memiliki komitmen yang kuat didalam ikut melestarikan
lingkungan hidup . Hal ini sejalan
dengan visi dan misi dari PT KAI, yaitu[4], “
Menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan
pelanggan dan memenuhi harapan stakeholders”, serta misinya adalah “Menyelenggarakan
bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya, melalui praktek bisnis dan
model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi
stakeholders dan kelestarian lingkungan berdasarkan 4 pilar utama : -
keselamatan, - ketepatan waktu, -pelayanan, -kenyamanan.
Didalam misi perusahaan PT Kereta
Api Indonesia(persero) tercantum kalimat “memberikan nilai tambah yang tinggi
bagi stakeholders dan kelestarian lingkungan”. Latar belakang penambahan kelestarian
lingkungan pada misi perusahaan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam
program tata lingkungan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
sebagai pengganti dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1997, dan Peraturan
Pemerintah No, 27 Tahun 2012. PT KAI ikut mendukung dengan lahirnya Peraturan
Menteri No. 34 Tahun 2011, yaitu berupa peraturan yang mengatur tentang “ standar pelayanan minimum di stasiun dan
diatas kereta api “ . Serta dukungan dari Direktur Utama Ignasius Jonan tentang
standar pelayanan minimum ditiap-tiap stasiun dengan cara mengecek kondisi
stasiun[5]
dan akan memberikan sanksi yang berat terhadap para kepala stasiun yang tidak
sesuai dengan tugas pokok kepala stasiun(tupoksi). Seperti ancaman dari Dirut
KA yang disunting oleh Wahyu Daniel dalam detikFinance dengan judul
“ Dirut KAI:
Stasiun dan Gerbong Kotor, Kepala Stasiun Bakal Dicopot!
Foto: dok.detikFinance
waktu libur panjang dimanfaatkan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Ignasius Jonan untuk menginspeksi kebersihan stasiun-stasiun dan
gerbong-gerbong kereta api . Jika kotor kepala stasiun yang bersangkutan akan dicopot. Jonan yang
hari ini berkunjung ke stasiun Wonokromo, Jawa Timur mengatakan kondisi stasiun
tersebut saat ini bersih. Demikian juga dengan kondisi gerbong kereta apinya .
Ini salah cara yang dilakukan Jonan
untuk terus meningkatkan pelayanan kereta api, Jonan mengaku senang dengan
kebersihan stasiun kereta api yang
didatanginya itu . “coba lihat sepintas kebersihan stasiunyang tanpa bayar
airport surcharge, . Dia mengatakan tiap stasiun dan gerbong kereta api sudah
ada standar kebersihan yang tertuang dalam peraturan menteri perhubungan dan
harus dipenuhi. Ada standar kebersihan untuk stasiun dan kereta sesuai
peraturan Menteri Perhubungan dan buku panduan internal KAI . Kalau kotor ya
diganti Kepala Stasiunnya . Dirinya sering berkeliling dari stasiun ke staiun
lainnya untuk memantau layanan PT KAI
dilapangan jelasnya kepada detikfinance disela-sela kunjungan saat liburan
panjang “
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas dapat
diambil beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam tugas makalah ini yaitu
:
1.
Apakah ada regulasi yang mengatur tentang tata
lingkungan hidup di lingkungan internal PT Kereta Api Indonesia(persero) ?
2.
Bagaimanakah peran PT Kereta Api Indonesia(persero) dalam
rangka ikut mendukung kelestarian lingkungan hidup ?
BAB
II PEMBAHASAN
1
Regulasi
yang mengatur tentang tata lingkungan hidup di lingkungan internal PT Kereta Api Indonesia(persero) .
Untuk menghindari dari salah pengertian, maka dalam penulisan karya
ilmiah diperlukan kerangka konseptual. Tujuannya adalah penggambaran antara
konsep-konsep khusus yang merupakan kumpulan dalam arti yang berkaitan dengan
istilah yang akan diteliti dan/atau diuraikan dalam karya ilmiah[6].
a. Lingkungan
hidup[7]
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
b. Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestrikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum .
c. Ekosistem
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup.
d. Sumber daya
alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non
hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
e. Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut amdal adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
f. Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan ,
g. Perusakan
lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkanperubahan langsung atau
tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup
sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
h. Limbah
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
i. Bahan
berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang
karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan
makhluk hidup lain.
j. Dumping
adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau
bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan
tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
k. Sengketa
lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul
dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
l. Dampak
lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan
oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
m. Kepala
Stasiun[8]
adalah kepala unit pelaksana teknisyang menguasai stasiun dan salah satu
tanggung jawabnya adalah mengatur perjalanan kereta api dan langsir di stasiun
tersebut tidak ditugaskan/diperbantukan PPKA atau PAP.
n. Kereta api
adalah sarana kereta api dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun
dirangkaikan dengan saran kererta api lainnya, yang akan atau sedang bergerak
di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Dalam penulisan karya ilmiah, baik ilmu
hukum atau ilmu lainnya penggunaan dalil yang bersumberkan dari hukum agama
khususnya agama Islam, baik itu Alquran, hadist, Ijma, Qiyas, maupun sumber
hukum Islam lainnya dapat dibuktikan secara ilmiah(rasional).
Dalam QS-Al Maidah 33 yang artinya : “ Hukuman bagi
orang-orang yang memerangi Alloh dan RasulNya dan yang membuat kerusakan di
bumi, hanyalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara
silang atau diasingkan dari tempat kediamannya
Yang demikian itu kehinaan bagi mereka didunia dan diakhirat mereka
mendapat azab yang besar.” Ternyata hukuman bagi perusak lingkungan adalah
sangat berat karena rusaknya ekosistem akan merubah suatu habitat sehingga
berakibat akan terputusnya rantai makanan. Hal ini akan mengurangi bahan
makanan bagi hewan atau manusia yang akan berakibat fatal akan bahaya
kelaparan.
Dalam hadis Nabi yang artinya : “ Tidaklah seorang
muslim menanam tanaman dan bila daun atau tanaman itu dimakan oleh burung atau
oleh manusia dan hewan lainnya kecuali baginya adalah shodaqoh “.[9]
Sedangkan bagi mereka yang melakukan kegiatan penanaman atau penghijauan dan
ketika daun pohon tersebut dimakan oleh hewan atau dipergunakan manusia
maka baginya dianggap sebagai shodaqoh.
Sedangkan penggunaan kerangka teori dalam
penulisan karya ilmiah mempunyai empat
ciri yaitu : - teori hukum,- asas hukum, -doktrin hukum, -ulasan pakar hukum
berdasarkan pembidangan kekhususannya . Keempat ciri tersebut dapat dituangkan
dalam dalam penulisan kerangka teoritis dan/atau salah satu ciri tersebut.[10]
Dalam
Pancasila sila ke-5 dalam butir-butirnya dapat dijelaskan : “ Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum dan Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan
yang merata dan keadilan sosial.” Penekanan pada kalimat hak milik tidak untuk
merugikan kepentingan umum akan berpengaruh pada kegiatan yang mewujudkan
kemajuan yang berkeadilan sosial.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 tujuan negara adalah “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum” . pada kalimat kesejahteraan umum mengandung arti sejahtera
secara lahir maupun batin, bebas dari ancaman yang datang, baik dari alam(tanah
longsor, banjir, pencemaran/polusi, kekeringan)
maupun dari non alam(ekonomi,sosial,politik).
Pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009[11] tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pada pasal 2 yang berbunyi: “ Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas : -tanggung jawab negara, -kelestarian
dan berkelanjutan, -keserasian dan keseimbangan, -keterpaduan, -manfaat, -kehati-hatian, - keadilan, -ekoregion, -keanekargaman
hayati, -pencemar membayar, -partisipatif, -kearifan lokal, -tata kelola
pemerintahan yang baik, -otonomi daerah.”
PT KAI(persero) sebagai perusahaan negara
memiliki komitmen yang tinggi sejalan dengan kelestarian lingkungan sebagai
tanggung jawab PT KAI(persero) dalam lingkup wilayah kereta api khususnya dalam
lingkungan stasiun dan gerbong kereta api, sehingga bermanfaat bagi kereta api
dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai bentuk tanggung jawab PT KAI(persero) terhadap kelestarian
lingkungan hidup, dalam cakupan wilayah yang paling kecil dari departemen
operasional yaitu Kepala Stasiun, ikut andil dalam kegiatan yamg berhubungan
dengan tugasnya dengan acuan dalam
Standar Pelayanan Minimum dengan ditetapkannya Peraturan Menteri No. 9 Tahun
2011, disamping dalam tugas pokoknya
diatur dalam Peraturan Dinas(PD) 22 Jilid 1 tentang Tugas Pokok Kepala Stasiun
dan Peraturan Dinas(PD) 19 jilid 1 tentang Pengaturan Operasional Kereta Api. Apabila
kondisi tercipta sesuai dengan regulasi yang ada dan dilaksanakan sesuai dengan
standar operasional prosedur maka akan dapat tercipta suasana aman(safe condition)
seperti pada gambar berikut dibawah :
2.
Peran PT
Kereta Api Indonesia(persero) dalam ikut mendukung kelestarian lingkungan hidup .
2.a
Peluncuran Kereta Api Ramah Lingkungan.
Dengan diresmikannya kereta api baru[12]
oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia(persero) dengan fasilitas toilet
yang ramah lingkungan di stasiun Gambir. Untuk mendukung program kelestarian
lingkungan alam . Direktur Utama PT KAI(persero) Ign. Jonan di Jakarta
mengatakan “ Toilet ramah lingkungan tersebut berada pada ka Argo Lawu Jakk-Slo, yang berangkat pada pukul
21.05 wib. “ PT KAI(persero) selalu berusaha memperbaiki mutu pelayanan tidak
hanya memperbaiki mutu pelayanan kepada penumpang saja tapi juga kepada
lingkungan sesuai dengan misi PT KAI(persero) yakni untuk memberikan nilai
tambah yang tinggi bagi kelestarian lingkungan “, ujarnya. “ Ia mengharapkan
semua rangkaian dan layanan kereta api dimasa mendatang dapat mempergunakan
toilet ramah lingkungan.
” Kedepannya nanti diharapkan semua toilet
yang ada di kereta api akan diganti dengan sistem seperti ini yang ramah
lingkungan”. Ia menjelaskan toilet tersebut memiliki bak penampungan sehingga
kotoran tidak langsung jatuh ke jalan rel. Kemudian dalam bak tersebut diisi
air yang dicampur dengan bahan mikroba sebagai bahan penghancur dan penetralisir
kotoran sehingga kotoran yang dibuang akan berbentuk air yang tidak mencemarkan
lingkungan. Agar toilet berfungsi maksimal maka bak penampungan akan diganti
setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.
Sedangkan ka Argolawu tersebut disamping menggunakan fasilitas toilet
ramah lingkungan, juga menggunakan rangkaian kereta api baru produksi PT INKA sebanyak delapan kereta peumpang dan satu kereta makan . Menurut
rencana kereta api baru ini selanjutnya akan digunakan sebagai kereta api
eksekutif Argo Dwipangga relasi
Jakk-Slo.
2.b Rekayasa Konstruksi Rel Kereta Api
Jalan
rel Kereta Api[13]
merupakan prasarana utama dalam perkeretaapian dan menjadi ciri khas moda
transportasi, karena rangkaian kereta api hanya dapat melintasi diatas jalan
yang dibuat khusus yaitu rel kereta api. Rel inilah yang memandu rangkaian
kereta api tersebut bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Rel terdiri
dari sepasang batang rel berbahan baja
yang disusun paralel dengan jarak yang sama . Batang rel tersebut ditambatkan
pada bantalan yang disusun secara melintang terhadap batang rel yang
ditambatkan oleh paku atau pengikat agar tidak bergeser . Jalan rel kereta api
harus dapat mentransfer tekanan yang diterimanya dengan baik yang berupa beban
berat (axle load) dari rangkaian kereta api tersebut, sehingga jalan rel harus
kokoh. Prinsip kerjanya adalah saat roda kereta api menginjak rel maka tekanan akan diteruskan permukaan trek rel
yang kemudian diteruskan ke bantalan(sleepers) lalu dari bantalan akan disebar
ke lapisan balast dan sub balast sekitarnya . Oleh lapisan balast tekanan dari
bantalan ini akan disebar ke seluruh permukaan tanah disekitarnya untuk
mencegah amblasnya trek rel tersebut.
Dari
pemaparan tersebut diatas maka sangat dibutuhkan kondisi tanah yang aman dari
resiko longsor, banjir, tersumbatnya aliran air, dan gogos. Untuk kondisi tanah
yang curam dan tidak rata didaerah pegunungan atau dataran tinggi. Upaya
pencegahannya dilakukan dengan pemadatan dengan
penguatan pondasi, penanaman pohon kayu keras, dan memperlancar aliran
air . Peningkatan intensitas pengecekan daerah rawan bahaya oleh petugas jalan
dan bangunan sangat penting untuk dilakukan, apalagi pada musim penghujan.
2.c
Peran Kepala Stasiun Dalam Mendukung
Tata Kelola Lingkungan Hidup
Dalam
Peraturan Dinas No.22 Jilid 1 tentang
Penguasaan Stasiun Bab II tentang Stasiun pasal 3 tentang Kewajiban dan
Tanggung Jawab Seorang Kepala Stasiun :
Kewajiban dan
Tanggung Jawab Kepala Stasiun
(1) Kepala
stasiun mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. Melaksanakan
kegiatan operasi kereta api dan menjamin keselamatan, ketertiban, serta
kelancaran dalam kegiatan operasi kereta api.
b. Menjamin
ketersediaan karcis, kelancaran penjualan karcis,dan ketertiban
administrasinya.
c. Menjamin
keamanan dan ketertiban stasiun.
d. Menjamin
kemudahan, kenyamanan, dan kejelasan informasi bagi pengguna jasa angkutan
kereta api.
e. Menjamin
kebersihan stasiun dan kebersihan rangkaian kereta api yang menjadi tanggung
jawabnya.
f. Di
tempat kedudukannya kepala stasiun mewakili pimpinan daerah dengan pihak
eksternal dan berkewajiban berusaha untuk memajukan Perusahaan di stasiunnya.
g. Untuk stasiun kelas tertentu kepala stasiun
menjalankan tugas menerima, menyimpan, dan menyetorkan uang
pendapatan di stasiunnya serta penatausahaan keuangan stasiun.
h. Mengoordinasikan
seluruh kegiatanunit pelaksana teknis dilingkungan stasiun.
i. Membuat
buku peraturan stasiun, melakukan penyesuaian isi buku peraturan stasiun setiap
terjadi perubahan data serta meminta pengesahan dari JPOD.
(2) Semua
kegiatan di stasiun menjadi tanggung jawab kepala stasiun dan apabila kepadanya
diperbantukan wakil kepala stasiun maka sebagian tanggung jawabnya dapat
didelegasikan kepada wakil kepala stasiun.
(3) Apabila
kepala stasiun dan wakil kepala stasiun sakit, atau melaksanakan tugas
kedinasan di luar stasiunmakaPPKA ditunjuk sebagai pejabat yang mewakili.
(4) Apabila
kepala dan wakil kepala stasiun tidak dapat berada ditempat tugasdi stasiun
selama 3 hari berurutan atau lebih maka JPOD menunjuk seseorang pegawai sebagai
pejabat yang melaksanakan tugas kepala stasiun.
(5) Pejabat
yang melaksanakan tugas kepala stasiun yang ditunjuk sebagaimana ayat (3) dan
ayat (4) mempunyai tanggung jawab penuh sebagai kepala stasiun atas penguasaan
stasiun secara teknis dan harus mengetahui segala sesuatu yang perlu untuk
melakukan pekerjaan.
(6) Untuk
melakukan pekerjaan pejabat kepala stasiun yang ditunjuk,di stasiun disediakan
pedoman buku “peraturan stasiun” yang berisi ketentuan dan keterangan khusus
sebagaimana ayat (1) huruf i (periksa lampiran 1: Isi Peraturan Stasiun).
(7) Apabila
terdapat perubahan data isi dalam buku peraturan stasiun, kepala stasiun harus
melakukan penyesuaian isi buku peraturan stasiun terhadap adanya perubahan isi
dan meminta pengesahan dari JPOD yang bersangkutan.
Sedangkan Berdasarkan SK Direksi Nomor Kep. U/OT.003/IV/17/KA-2011
tanggal 20 April 2011 dapat dijelaskan tentang tugas pokok dari seorang kepala
stasiun[14] dari beberapa poin yang ada diantaranya yang
berhubungan dengan lingkungan hidup bahkan menjadi koordinator dari seluruh
kegiatan unit pelaksana teknis dilingkungan di stasiun.
Hal ini
menjadikan tugas kepala stasiun menjadi bertambah berat bukan hanya mengurusi
operasional perjalanan kereta api juga mengurusi pelayanan kebersihan serta
keamanan diwilayah stasiun. Tugas pokok kepala stasiun dapat dilihat dibawah
ini:
Tugas
kepala stasiun yang berhubungan dengan lingkungan hidup yaitu menjamin
kemudahan, kenyamanan, kebersihan, keindahan. Serta menjamin kebersihan stasiun
dan kebersihan rangkaian kereta api. Hal ini seperti yang disampaikan oleh
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia(persero), apabila situasi stasiun dan
gerbong kereta api tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka jabatan
kepala stasiun akan dicabut atau dipindahtugaskan ke kedudukan tempat yang
lain.
Berbagai kegiatan kepala stasiun dilakukan sebagai tugasnya untuk
menunjang kelancaran dan ketertiban perjalanan kereta api sesuai dengan PP No.
56 Tahun 2009.
Kegiatan
kepala stasiun pada intinya ada tiga yaitu kegiatan pokok, kegiatan penunjang,
kegiatan jasa pelayanan khusus. Untuk lebih memahami penulis gambarkan secara
ringkas dalam skema berikut:
Salah
satu kegiatan pokok dari kepala stasiun adalah menjaga keamanan dan ketertiban
serta menjaga kebersihan lingkungan. Ini
berarti bahwa kegiatan distasiun tidak lepas dari ikut serta mengelola
lingkungan hidup . Kondisi tanah dan air
di sekitar stasiun senantiasa dijaga
keseimbangannya, Hal ini menjadi indikator bahwa lintasan rel akan terjamin keamanannya, karena
ini erat kaitannya dengan keselamatan perjalanan kereta api .
Betapa pentingnya arti kebersihan dan keindahan bagi tata kelola
lingkungan hidup, maka manajemen PT Kereta Api Indonesia (persero)
menganggarkan dana kebersihan dan keindahan atau K2 .
Yang termasuk biaya kebersihan dan keindahan ada tiga
macam yaitu:
a.
Biaya tenaga petugas
kebersihan untuk mendukung kebersihan dan keindahan.
b.
Biaya kebersihan/ perawatan toilet gratis ( alat
dan bahan).
c.
Biaya kebersihan/ perawatan lingkungan
stasiun yang meliputi :
-
Ruangan hall, dan teras
stasiun.
-
Emplasemen dan peron.
-
Taman dan tempat parkir
stasiun
Bagaimana target yang harus
dilaksanakan oleh seorang kepala stasiun bahwa tugasnya telah sesuai dengan
tugas pokoknya. Maka ada beberapa indikator yang bisa menjadi acuan berhasil
atau tidaknya suatu tugas yang telah dibebankan padanya, yaitu mengacu pada
kerangka acuan kerja(kak) berikut dibawah ini :
Kerangka acuan kerja stasiun
sebagai stasiun adalah :
a.
Lantai bebas dari sampah,
debu, kotoran, noda, dan kering.
b.
Dinding, kusen(jendela,
pintu, dll) bebas dari debu, noda, coretan, dan bercak noda.
c.
Furniture(meja dan kursi)
harus bebas dari sampah/kotoran/debu.
d.
Toilet bersih, kering dan
tidak berbau (tidak ada aroma tidak sedap).
e.
Kaca ,cermin, publik
address/papan informasi bebas dari debu, coretan, bercak noda,dan bening.
f.
Jalur ka bebas dari sampah,
dan puntung rokok.
g.
Taman stasiun harus rapi,
terawat dan bebas sampah.
h.
Atap/langit-langit harus
bebas kotoran, debu, sarang laba-laba/burung.
Dampak dari pelayanan dan kebersihan seperti yang digambarkan dalam
gambar berikut adalah :
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
1. Sukanda
Husin,Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,
Sinar Grafika,Jakarta,2009.
2. Diktat
Direktorat Komersial dalam Pelatihan KS “dare to change” di BPL ATKA
Bandung 2012.
3. Zainudin
Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010.
4. Said
Ahmad Hasyimi,Mukhtar Hadist,Percetakan Alawy,Tanpa tahun.
5. UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup.
6. UUD
1945.
7. Pancasila.
8. Alquranulkarim.
9. Peraturan
Dasar No.19 Jilid 1
10. Peraturan
Dasar No. 22 Jilid 1
[1] Dikutip
dari http://www.m.nationalgeographic.com
[2] Sukanda
Husin,Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta,2009,hal.83
[3] Ibid
hal.84
[4] Diktat
Direktorat Komersial dalam Pelatihan KS “dare to change” di BPL ATKA Bandung
2012
[5] Disunting
dari berita detikfinance.com
[6] Kerangka
konseptual dalam penulisan karya ilmiah hukum mencakup lima ciri yaitu a,
konstitusi b,undang-undang sampai aturan sampai bawah c,traktat d,yurisprudensi
e,definisi operasional, dikutip dari
Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal.
98.
[7] Pasal 1
Undang-Undang No. 32 Tahun 2012
[8] Pasal
1 Bab 1 Peraturan dasar 19 jilid 1 Tahun
2011
[9] Said
Ahmad Hasyimi,Mukhtar Hadist,Percetakan Alawy,tanpa tahun,hal.134
[10]
Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta, 2010,hal. 79.
[11] UU
No.32 Tahun 2009,Penerbit Citra Umbara,Bandung,2012
[12] http:www.antarnews.info.com.
[13]
http//www.hendriyana go.wordpress.
[14] Tugas
pokok kepala stasiun juga dijelaskan dalam Peraturan Dinas 19 Jilid 1 dan
Peraturan Dinas 22 Jilid 1
Komentar
Posting Komentar