PENGATURAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO NON FORMAL MENURUT UU NO.1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Studi Di Wilayah Banyumas)
A.
Judul
PENGATURAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO NON FORMAL MENURUT UU NO.1 TAHUN
2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Studi Di Wilayah Banyumas)
B.
Latar Belakang
Daerah pedesaan sangat penting dalam
kehidupan perekonomian bangsa Indonesia. Sebagaian besar atau hampir 70 %
rakyat Indonesia hidup di daerah pedesaan dan mereka memproduksi kira-kira 40 %
dari produk domestik nasional bruto[1].
Data terakhir dari BPS pusat tahun 2013, jumlah penduduk miskin
kota 10.330.000 penduduk miskin, penduduk miskin desa 17.940.000 jumlah total
28.070.000. Jumlah persentase penduduk miskin kota adalah 8,39 % penduduk
miskin desa 14,32 % total adalah 11,37 %
, pendapatan perkapita penduduk miskin kota Rp. 289.041,91,- dan penduduk
miskin desa adalah Rp.253.273,31,-. Sektor pedesaan
memegang peranan penting dalam kegiatan
ekonomi dan produksi. Kegiatan ini umumnya berupa usaha pertanian kecil pangan
dan kegiatan pengolahan hasil pertanian serta kegiatan industri kecil rumah
tangga serta kerajinan.
Semua kegiatan itu melibatkan kegiatan
pembiayaan dan perkreditan melalui suatu lembaga keuangan mikro, yang digunakan
untuk produksi dan konsumsi, karena tingkat pendapatan penduduk di daerah
pedesaan rendah, banyak dari mereka hidup pada tingkat batas hidup[2],
sehingga lembaga keuangan mikro ini sangat penting peranannya dalam masyarakat
pedesaan.
Lembaga keuangan mikro di daerah pedesaan, menurut
Faried Wijaya[3],
terbagi menjadi dua yaitu: lembaga keuangan mikro formal dan lembaga keuangan
mikro non formal.
i. Lembaga
Keuangan Mikro formal adalah lembaga keuangan yang telah berbadan hukum[4]
dan mempunyai ciri-ciri : bersifat
birokrasi dan persyaratan yang rumit, pemberian kredit dengan pinjaman untuk
kebutuhan penanaman tanaman jenis tertentu terutama padi, pemilik tanah serta pemilik
benda tidak bergerak dan benda bergerak.
ii. Lembaga
Keuangan Mikro non formal[5]
adalah mempunyai ciri-ciri: sumber pembiayaan yang mudah, cepat serta murah,
mudah diambil tanpa persyaratan yang berbelit, pelaksanaannya pun fleksibel,
Pengertian
Lembaga Keuangan Mikro non formal menurut
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa
Keuangan, M.Ihsanuddin[6]
adalah Lembaga Keuangan Mikro yang belum berbadan hukum dan belum tertib dalam
manajemen dan administrasinya. Menurut Agus Martowardjoyo mantan Menteri
Keuangan, lembaga keuangan non formal adalah lembaga keuangan yang belum
berbadan hukum.[7]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “non formal” adalah tidak sesuai dengan
peraturan yang sah, jadi pengertian Lembaga Keuangan Mikro non formal adalah
Lembaga Keuangan Mikro yang tidak sesuai dengan peraturan yang sah yaitu
peraturan perundang-undangan. Pengertian Lembaga Keuangan Mikro yang termaktub
dalam UU No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM)[8]
adalah
“Lembaga
keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha
skala mikro kepada anggota masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian
jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.”
Berdasarkan uraian dari pengertian UU
No.1 tahun 2013 tentang LKM, dapat disimpulkan unsur-unsur LKM adalah :
i. Merupakan
lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha
dan pemberdayaan masyarakat.
ii. Kegiatan
usaha yang dilakukan adalah:
- Memberikan
pinjaman atau penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai
dengan yang diperjanjikan/kontrak[9]
dalam usaha skala mikro.
- Pembiayaan
yaitu penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan
yang diperjanjikan dengan prinsip syariah dalam usaha skala mikro.
- Pengelolaan
simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat dalam bentuk
tabungan/deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
- Jasa
konsultasi pengembangan usaha.
Lembaga-lembaga Keuangan yang beroperasi
di pedesaan menurut luasnya dibagi menjadi dua kelompok[10] :
i. Lembaga
keuangan yang beroperasi terbatas pada desa tertentu, misal Badan Kredit Desa(BKD),
Lumbung Desa, Koperasi Serba Guna, Koperasi Simpan Pinjam.
ii. Lembaga
keuangan yang beroperasi di beberapa desa atau satu kecamatan/kabupaten, misal
Badan Kredit Kecamatan(BKK), Bank Rakyat Indonesia(BRI), Perjan Pegadaian,
lembaga kredit perseorangan yang wilayah operasinya meliputi beberapa desa.
Kredit perorangan ada dua, yaitu : kredit mindring dan kredit pelepas uang. Kredit
mindring adalah pemberian pinjaman berupa barang. Kredit pelepas uang pemberian
pinjaman berupa uang.
Inventarisasi
yang dilakukan oleh jajaran yang dipimpin oleh Direktorat Pengawasan Lembaga
Jasa Keuangan lainnya Otoritas Jasa Keuangan[11],
Otoritas Jasa Keuangan hingga bulan Juli 2014 baru sekitar 19.200 LKM non
formal/non badan hukum, secara nasional. Diperkirakan jumlah LKM non formal/non
badan hukum di seluruh Indonesia berjumlah 63.734 LKM non formal/non badan
hukum, sebagian besar jumlah LKM non formal/non badan hukum berada di Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Inventarisasi LKM non formal/non badan hukum
adalah sesuai amanat pasal 40 ayat (1) UU No. 1/2013 tentang LKM, sedangkan
menurut Otoritas Jasa Keuangan cabang Purwokerto, diperoleh keterangan
sementara saat ini data jumlah LKM non badan hukum belum terinventarisir,
sementara di wilayah Banyumas jumlah lembaga keuangan mikro non badan hukum
adalah 158 buah dengan perincian 62 buah
Badan Kredit Desa, 85 buah PNPM, 11 Pra Koperasi, dari jumlah tersebut
diperkirakan masih banyak LKM non formal yang belum masuk data resmi di
Pemerintah Daerah Banyumas.
Badan Kredit Desa, PNPM, dan Pra Koperasi ini
adalah lembaga keuangan mikro yang non formal, artinya belum berbadan hukum,
tetapi dalam kegiatannya adalah sama seperti lembaga keuangan lainnya yang
telah berbadan hukum, dimana mereka melakukan kegiatan penghimpunan dana dari
nasabah melalui tabungan. Kegiatan lainnya adalah melakukan peminjaman kepada
nasabah layaknya lembaga keuangan formal, hal ini disambut oleh masyarakat
dengan begitu antusiasnya dengan melakukan kegiatan simpan pinjam. Penyebab
antusiasme masyarakat adalah sistem pengelolaan yang bersifat kekeluargaan yang
mana keanggotaannya tidak berbelit-belit cukup didasari atas modal kepercayaan,
baik ketika ia akan menabung, meminjam, dan penyebab lainnya adalah motivasi
untuk memenuhi kebutuhan[12]
sehari-harinya.
Pengelolaan LKM non formal yang tidak
benar dan tidak sesuai prosedur sangat riskan apabila tidak ada pengaturan dari
peraturan yang berlaku seperti peraturan perundang-undangan dan pengawasan oleh
aparat yang berwenang mengurusi lembaga keuangan, dimisalkan adanya
penyelewengan oleh pengurus koperasi maka nasabah atau anggota tidak akan bisa
menuntut kepada aparat penegak karena tidak adanya bukti otentik hitam di atas
putih. Antisipasi penyelewengan atau kesalahan administrasi yang berakibat
kerugian pada nasabah/anggota dapat dicegah dengan adanya pengawasan oleh pihak
yang memiliki kompetensi dalam pengawasan dalam lembaga keuangan.
Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro non
formal ini ditengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan sekali keberadaannya,
namun dalam hal ini legalitas suatu usaha kegiatan pun perlu diperhatikan
mengingat adanya kepentingan masyarakat yang sangat besar. Ketidaksesuaian
usaha kegiatan dengan aturan hukum normatif yang berlaku akan berpotensi
merugikan kepentingan bagi masyarakat, karena tanpa adanya pengaturan dan
pengawasan dari lembaga institusi resmi. Lembaga Keuangan Mikro non formal ini
bertentangan dengan UU No.1 tahun 2013 tentang LKM[13]
“Sebelum
menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan”
Menurut pasal
42 UU LKM ditegaskan bahwa, pemberlakuan
Undang-Undang ini adalah dua tahun sejak diundangkan. Ini berarti pada Januari
2015 semua LKM non badan hukum harus telah mendaftarkan status perusahaanya di
Otoritas Jasa Keuangan, agar mempunyai badan hukum sesuai pasal 9 (1) UU LKM,
sedangkan menurut pasal 1 ayat 9 UU Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut
OJK), diterangkan bahwa lembaga jasa keuangan lainnya diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan,
sehingga berdasarkan pasal 9 (1) UU LKM dan pasal 1 (9) UU OJK maka lembaga
keuangan mikro yang belum berbadan hukum atau LKM non formal, tidak ada yang
mengawasi dalam kegiatan usahanya, karena OJK hanya mengawasi LKM yang sudah
berbadan hukum.
Permasalahan tersebut menimbulkan isu
yang mengemuka yaitu, dapatkah pelayanan LKM non formal ini memenuhi standar
yang diperlukan untuk menjaga perkembangan sistem keuangan yang sehat ? Terkait
dari permasalahan di atas ada beberapa alasan tetap eksisnya LKM non formal
yaitu diantaranya[14] :
i.
Kecilnya porsi kredit dan aset LKM non
formal serta ruang lingkupnya, sehingga apabila terjadi kegagalan pada LKM non
formal hampir tidak ada pengaruhnya bagi sistem keuangan kita, dan biaya untuk
mengatur dan mengawasi adalah terbilang mahal.
ii. Apabila
hendak diatur dan diawasi, apakah berlaku bagi semua LKM non formal ?
iii. Pengaturan
LKM non formal, yang digunakan dengan penerapan aturan yang sudah ada ataukah
dengan menggunakan aturan yang khusus. Apabila
menggunakan aturan yang telah ada, yang menjadi pertanyaan adalah apakah
bisa diterapkan atau perlu dimodifikasi aturan tersebut. Seberapa jauh aturan
itu sesuai dengan misi dan kondisi LKM non formal? Bila menggunakan aturan yang khusus, apakah
otoritas keuangan telah memahami karakteristik perbedaan LKM formal dengan LKM
non formal, diantaranya menyangkut lingkungannya, segmen pasar, bentuk
kelembagaan, skala operasi, dan tingkat profesionalisme.
C.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan paparan tersebut diatas maka
penulis dapat merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
pengaturan terhadap LKM non formal di wilayah Banyumas?
2.
Apakah
faktor-faktor kendala yang mempengaruhi LKM non formal di wilayah Banyumas untuk dapat berbadan hukum menurut UU LKM ?
D.
Tujuan
Penelitian
Berpedoman pada perumusan masalah
sebagaimana uraian diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk :
1. Mengkaji
dan menganalisa pengaturan dan pengawasan
terhadap LKM non badan hukum di wilayah Banyumas.
2. Menganalisa
faktor-faktor kendala yang mempengaruhi
LKM non badan hukum di wilayah Banyumas untuk dapat berbadan hukum
menurut UU LKM .
E.
Manfaat Penelitian
1. Kegunaan
Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam bidang LKM, khususnya yang berkaitan
dengan pengaturan LKM non formal dan juga sebagai bahan kajian ilmiah untuk
dapat dikaji ulang oleh peneliti berikutnya.
2. Kegunaan
praktis
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi LKM non formal di wilayah Banyumas,
ataupun yang sejenisnya sehingga sesuai dengan UU LKM.
F.
Kerangka Teori
Pembahasan permasalahan ini direncanakan
akan menggunakan beberapa teori antara lain : teori Perjanjian Pada Umumnya, Lembaga
Jasa Keuangan, Pengaturan Lembaga Keuangan Mikro Non Formal.
1.
Perjanjian Pada Umumnya
a.
Pengertian
Perjanjian
Istilah
perjanjian atau kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu “contract”,
sedangkan dalam bahasa Belanda “overeenkomst” (perjanjian). pengertian
perjanjian atau kontrak diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata :
“ perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih”,
sedangkan menurut Salim HS,
“ perjanjian
adalah hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang
lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek yang satu berhak atas prestasi
dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan prestasi sesuai dengan yang telah
disepakatinya” [15]
b. Unsur-Unsur Perjanjian
Definisi tersebut diatas, dapat diambil
unsur-unsur perjanjian/kontra adalah[16]
:
i.
Kaidah hukum, terbagi menjadi dua macam yaitu
tertulis dan tak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis adalah kaidah hukum
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
Kaidah hukum tak tertulis adalah kaidah yang timbul, tumbuh dan hidup dalam
masyarakat, misal jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain-lain.
ii.
Subjek hukum(rechtperson)
adalah pendukung hak dan kewajiban, yang menjadi subjek hukum adalah kreditur
dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, debitur adalah orang yang
berutang.
iii.
Adanya prestasi, adalah apa yang menjadi hak
kreditur dan kewajiban debitur, yang terdiri dari : memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
iv. Kata sepakat, persesuaian pernyataan kehendak
v. Akibat hukum, adalah timbulnya hak dan kewajiban, hak adalah
suatu kenikmatan, kewajiban adalah suatu beban.
c. Sumber
Hukum Perjanjian
Sumber
hukum di Indonesia dipengaruhi dan mengadopsi hukum dari Belanda dikarenakan
pengaruh penjajahan Belanda, yang menggunakan sistem kontinental/daratan(civil
law) dimana peraturan itu tertulis dan dikumpulkan atau dikodifikasi[17].
Sumber
hukum itu adalah :
i.
Perundang-undangan, segala hal yang
mengatur kepentingan warga negara diatur menurut undang-undang, adapun struktur
perundang-undangan[18]
terdiri atas : UUD, UU, PP(Peraturan Pemerintah), Peraturan Presiden(PerPres),
Peraturan Mentri(PerMen), Peraturan Daerah(PerDa). Khusus untuk kepentingan
perdata diatur dalam KUHPerdata yang mengatur dalam bidang ekonomi yang
meliputi perindustrian, perdagangan, pelayanan, pembiayaan , yang diatur dalam
Buku jilid III Tentang Perikatan(agreement) yang terdiri dari 18 bab dan
631 pasal, yang dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864 KUHPerdata[19],
selain itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD), yang
mengatur perjanjian komersial meliputi : perdagangan, bentuk hukum perusahaan,
pengangkutan, kerja laut, asuransi, surat berharga, jasa penghantaran.
ii.
Perjanjian antar para pihak, untuk
mencapai apa yang dikehendaki oleh masing-masing para pihak maka dibuatlah
perjanjian antar pihak(agreement) yang berupa tertulis(contract)
atau lisan(consent). Perjanjian adalah merupakan realisasi kebebasan
berkontrak(principle of contract freedom) yang diakui oleh hukum
perdata, walaupun ada kebebasan berkontrak tidak semua perjanjian bisa diadakan
karena perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Perjanjian itu harus memuat secara rinci dan jelas tentang hak dan kewajiban
masing-masing para pihak. Kewajiban dan hak digolongkan menjadi dua yaitu,
kewajiban dan hak yang bersifat material dan prosedural. Kewajiban dan hak
material adalah mengenai apa yang dipenuhi dan apa yang diperoleh, sedangkan
kewajiban dan hak prosedural adalah bagaimana cara memenuhi dan bagaimana cara memperoleh.
iii.
Yurisprudensi, Konvensi internasiona,
sebagai sumber hukum yang dibuat melalui putusan dalam sidang di pengadilan(judge
make a law). Putusan hakim sebagai
hasil penerapan undang-undang atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat
memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan mengikat(binding force) dan
setara dengan undang-undang. Konvensi internasional juga dapat menjadi sumber
pembuatan kontrak, jika kontrak itu berskala internasional, melalui perdagangan
ekspor, impor atau konrak dagang internasional. Perjanjian kontrak ini mengatur
tentang pengangkutan, penyerahan barang, cara pembayaran melalui surat berharga
yang menjadi rujukan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan kontrak yang
wajib dipatuhi, misal Hamburg Rules tentang pengangkutan barang, International
Commercial Terms(incoterms) tentang cara penyerahan barang, dan Letter
of Credit tentang cara pembayaran.
iv.
Kebiasaan dan Kepatutan, dalam
pelaksanaan suatu kontrak dapat berdasarkan rumusan ketentuan yang tertulis
dalam kontrak yang bersangkutan. Pada prinsipnya sebagai acuan dalam
pelaksanaan adalah ketentuan dalam kontrak, tetapi apabila tidak dimuat atau
dirumuskan maka acuan lainnya adalah undang-undang. Bagaimana apabila dalam
undang-undang ini tidak diatur juga, maka sebagai alternatif acuan lainnya
adalah berlaku kebiasaan atau kepatutan. Hal ini diatur pula dalam pasal 1339
KUHPerd, contohnya dalam kontrak pengangkutan wisatawan menuju obyek wisata
tidak tegas dijelaskan adanya ketentuan asuransi kecelakaan, apabila terjadi
kecelakaan maka perusahaan akan membayarka asuransi kepada para wisatawan.
Tujuan antar pihak terpenuhi secara adil, dimana perusahaan pengangkuatan
diringankan oleh perusahaan asuransi dan wisatawan memperoleh ganti kerugian
akibat musibah.
d. Ruang Lingkup Hukum Perjanjian,
Ruang lingkup hukum
perjanjian, yaitu terdiri dari 3(tiga) : Hukum Perdata, Hukum Administrasi,
dan Hukum Pidana.
e. Asas-Asas
Perjanjian
Asas-asas perjanjian terdiri atas
4(empat) asas penting yaitu: kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt
servanda(mengikatnya perjanjian, asas itikad baik. Penjelasannya adalah sebagai
berikut :
i.
Kebebasan
berkontrak adalah semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya[20].
ii. Konsensualisme adalah kesepakatan kedua
belah pihak.[21]
iii. Pacta Sunt
Servanda adalah perjanjian yang dibuat adalah
mengikat bagi kedua belah pihak.
iv. Asas itikad baik adalah
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
f. Syarat Sah Perjanjian
Suatu perjanjian
dinyatakan sah apabila dipenuhi 4 (empat)
syarat seperti yang ditegaskan
oleh KUHPerdata[22]
:
i.
Kesepakatan(toesteming)
kedua belah pihak, diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan adalah
persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak
lain.
ii.
Kecakapan
berbuat hukum, adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yang dimaksud
cakap adalah dewasa dengan ukuran telah
berumur 21 tahun atau telah kawin.
iii.
Adanya objek(onderwerp),
yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi(pokok
perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang
menjadi hak kreditur.
iv.
Adanya causa
yang halal(geoorloofde oorzaak), didalam pasal 1337 KUHPerdata
disebutkan causa terlarang adalah sesuatu menjadi terlarang apabila
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
g. Momentum Terjadinya Kontrak
Momentum terjadinya kontrak tidak
diatur dalam KUHPerdata, tetapi dalam pasal 1320 KUHPerdata sedikit menyinggung
tentang kesepakatan para pihak atau konsensus para pihak,[23]
ada beberapa teori yang membahas tentang momentum terjadinya kontrak
diantaranya adalah :
ii. Teori Pernyataan(Uitingstheorie), teori ini menyatakan kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat
pihak penerima telah menerima tawaran yang diajukan pihak lain.
iii. Teori Pengiriman(Verzendtheorie), teori ini menyatakan
kesepakatan telah terjadi, bila pihak penerima telah mengirimkan telegram tanda
barang telah diterima.
iv. Teori Pengetahuan(Vernemingstheorie), teori ini menyatakan kesepakatan telah terjadi, bila pihak yang
menawarkan telah mengetahui adanya penerimaan.
v. Teori Penerimaan(Ontvangstheorie), teori ini menyatakan
kesepakatan terjadi saat pihak yang menawarkan telah menerima langsung jawaban
dari pihak lawannya.
h. Bentuk-Bentuk Kontrak
Bentuk kontrak dibedakan menjadi 2(dua)
bentuk, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Perjanjian tertulis adalah
perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tertulis, sedangkan
perjanjian tidak tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dengan
lisan atau tidak tertulis. Bentuk perjanjian tertulis ada 3(tiga) yaitu[24] :
1.
Perjanjian dibawah
tangan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan, dan
tidak mengikat pihak ketiga.
2.
Perjanjian
dengan saksi notris untuk melegalisir tanda tangan para pihak, guna saksi
notaris untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak.
3.
Perjanjian yang
dibuat dan dihadapan notaris dalam bentuk akta notariel(akta yang dibuat dan
dihadapan pejabat yang berwenang misal notaris, camat, PPAT, dan lain-lain.
Guna
akta otentik adalah :
a. sebagai bukti para pihak telah mengadakan perjanjian,
b. bukti bagi para pihak, apa yang tertulis menjadi tujuan dan
keinginan para pihak.
c. sebagai bukti bahwa para pihak telah mengadakan perjanjian
i. Interpretasi
Kontrak
Penafsiran suatu kontrak diatur dalam
pasal 1342 sampai pasal 1352 KUHPerdata. Intinya para pihak dalam mengadakan
suatu perjanjian, dan substansi dari perjanjian itu harus jelas dan dipahami
para pihak. Pasal 1342 KUHPerdata dijelaskan bila isi perjanjian tidak jelas
maka dilakukan penafsiran dengan melihat beberapa aspek yaitu :
a)
jika
kata-katanya mengandung berbagai penafsiran, maka harus diselidiki maksud para
pihak membuat perjanjian(pasal 1343 KUHPerdata).
b)
Jika suatu
janji memberikan berbagai penafsiran, maka diselidiki pengertian dari janji
tersebut sehingga dapat dilaksanakan perjanjian tersebut(pasal 1344
KUHPerdata).
c)
Jika kata-kata
dalam perjanjian memberi 2(dua) macam pengertian, maka yang dipilih adalah yang
paling selaras dengan sifat perjanjian(pasal 1345 KUHPerdata).
d)
Jika ada
keragu-raguan, perjanjian harus didasarkan pada kerugian yang meminta
diperjanjikan sesuatu, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirinya
untuk itu.
2. Lembaga
Jasa Keuangan
a. Pengertian Lembaga Jasa Keuangan,
Menurut Muhammad Djumhana, pengertian dari Lembaga
Keuangan :
“adalah lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor
rumah tangga dan perusahaan dalam
melakukan interaksi ekonomi dan sebagai perantara dari pihak yang mempunyai
kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack
of funds), sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitu
sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary)”.
Pengertian ini termasuk didalamnya lembaga perbankan,
perasuransian, dana pensiun, pegadaian, dan lain sebagainya yang menjembatani
antara pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana,[25]
sedangkan Kasmir mendefinisikan :
“lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan
yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan keuangan baik
menghimpun atau menyalurkan atau kedua-duanya[26].”
Lembaga
keuangan menyalurkan dananya lewat sektor rumah tangga, dimana sektor rumah
tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah
tangga dan untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung di lembaga
keuangan. Sektor perusahaan melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena
sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai
investasi perusahaannya. Mengingat begitu pentingnya peranan lembaga keuangan
ini maka perlu diadakan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu
diantaranya menurut UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, dinyatakan bahwa
lembaga keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan disektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.[27]
b.
Sumber Hukum
Lembaga Jasa Keuangan
Adapun sumber hukum lembaga keuangan ada
2 (dua) yaitu diantaranya adalah :
i. Peraturan perundang-undangan : UUD 1945; UU dibidang perbankan (UU
BI, UU Perbankan, UU Bank Syariah, UU LPS, UU OJK); UU pendukung sektor
ekonomi, dan sektor lainnya (KUHPerdata,
KUHD, KUHPidana, UU PT, UU Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU
Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas
Devisa, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Surat Utang Negara, UU Hak
Tanggungan, UU Jaminan Fiducia); PP; PBI; Peraturan OJK.
ii. Sumber hukum lainnya : Perjanjian antara lembaga keuangan/bank
dengan nasabah; yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga
keuangan.
c. Ruang lingkup hukum lembaga keuangan yaitu
terdiri dari 3(tiga) : Hukum
Perdata, Hukum Administrasi, dan
Hukum Pidana.
d. Penggolongan Lembaga jasa keuangan dalam
praktiknya digolongkan dalam 3 golongan :
1). Lembaga
jasa keuangan bank terdiri dari : Bank Umum/Syariah,
dan Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
2). Lembaga jasa keuangan non bank terdiri dari [28]:
i.
Pasar modal
diatur dalam UU No.5 tahun 1995 tentang Pasar Modal
ii.
Perasuransian diatur
dalam UU No.2 tahun 1995 tentang Usaha
Perasuransian yang diubah dengan UU No.40 tahun 2014 tentang
Perasuransian.
iii.
Dana Pensiun
diatur dalam UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
iv.
Lembaga
Pembiayaan diatur dalam PerPres No.9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
(perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pembiayaan infrastruktur).
3) Lembaga Jasa
Keuangan lainnya : pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor
indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan lainnya. Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya berisi beberapa lembaga/perusahaan yang dibentuk atau
didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya
berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan
masyarakat.
Lembaga atau perusahaan jasa keuangan tersebut adalah[29] :
iii. Lembaga/Perusahaan Penjaminan
Kredit,
iv. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),
v. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan,
vi. Perusahaan Pegadaian[30],
vii. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),
viii.
Lembaga
Keuangan Mikro.
3. Lembaga Keuangan Mikro Pada Umumnya
a. Pengertian Lembaga Keuangan Mikro
Pengertian Lembaga
Keuangan Mikro yang termaktub dalam UU No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro [31]
adalah :
“Lembaga keuangan
yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro
kepada anggota masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa
konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.”
Berdasarkan
uraian dari pengertian UU No.1 tahun 2013 tentang LKM, dapat disimpulkan
unsur-unsur LKM adalah :
i. Merupakan
lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk
memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.
ii. Kegiatan
usaha yang dilakukan adalah:
1. Memberikan
pinjaman atau penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai
dengan yang diperjanjikan/kontrak[32]
dalam usaha skala mikro.
2. Pembiayaan
yaitu penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan
yang diperjanjikan dengan prinsip syariah dalam usaha skala mikro.
3. Pengelolaan
simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat dalam bentuk
tabungan/deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
4.
Jasa konsultasi pengembangan usaha
b Pengaturan Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga keuangan mikro yang berkembang
ditengah masyarakat terdiri atas LKM formal dan LKM non formal. Mengingat peran
penting LKM tersebut yakni keberadaannya sangat dibutuhkan bagi pihak/sektor
yang membutuhkan terutama bagi sektor perusahaan/rumah tangga sebagai pihak
kekurangan dana (lack of funds).
Hal ini sesuai
dengan tujuan Lembaga Keuangan Mikro ini menurut UU LKM[33] ini adalah:
i. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi
masyarakat.
ii. Membantu
peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.
iii. Membantu
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin atau penghasilan
rendah.
Kegiatan usaha daripada LKM non formal
ini pada hakikatnya sama dengan LKM formal, pada pokoknya ada tiga yaitu :
i. menghimpun dana dari
masyarakat,
ii. menyalurkan dana ke masyarakat,
iii. memberikan jasa keuangan.
Lembaga
Keuangan Mikro non formal yang berkembang ditengah masyarakat diantaranya
adalah :
i. Badan
Kredit Desa(BKD),
ii. Lumbung
Desa,
iii. Koperasi
Serba Guna,
iv. Koperasi
Simpan Pinjam,
v. Lembaga
kredit perseorangan,
vi. Kredit
mindring,
vii. Kredit
pelepas uang.
Pendirian LKM yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam UU LKM dinamakan
LKM non formal.
Pendirian
LKM[34]
menurut UU LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan dalam beberapa
kriteria :
i. Kriteria bentuk badan
usaha,
Lembaga
Keuangan Mikro menurut ketentuan pasal 5
UU LKM adalah berupa : koperasi dan
perseroan terbatas. Kedua bentuk hukum ini berstatus badan hukum, dengan
demikian LKM yang berbentuk perseroan terbatas dapat berupa Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), sedangkan badan hukum LKM yang berbentuk koperasi hanya berupa Badan
Usaha Milik Swasta.[35]Badan
hukum LKM yang berbentuk perseroan terbatas harus tunduk pada ketentuan UU No.1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, badan usaha LKM yang berbentuk koperasi
harus tunduk pada ketentuan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
ii. Kriteria Permodalan,
Lembaga Keuangan Mikro
menurut UU No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah :
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-( tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
300.000.000,-
iii. Kriteria Perizinan,
Lembaga Keuangan Mikro harus sudah memiliki
izin dari OJK, sebelum memulai kegiatan
usahanya, hal ini merujuk pada UU LKM.[36]
c.
Sumber Hukum Lembaga
Keuangan Mikro
Pengaturan LKM formal diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya :
i.
UUD 1945, UU
LKM, UU dibidang perbankan (UU BI, UU Perbankan, UU Bank Syariah, UU LPS, UU
OJK); UU pendukung sektor ekonomi, dan sektor lainnya (KUHPerdata, KUHD, KUHPidana, UU PT, UU
Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran
Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas Devisa, UU Tindak Pidana Pencucian Uang,
UU Surat Utang Negara, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fiducia); PP; PBI;
Peraturan OJK.
ii.
Sumber hukum
lainnya : Perjanjian antara lembaga keuangan/bank dengan nasabah;
yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga keuangan.
d.
Pengaturan LKM
Non Formal,
Pengaturan LKM non formal ini secara substansi diatur dalam 2 (dua)
sumber hukum yaitu :
i. KUHPerdata Buku III yang terdiri dari 18 Bab dan 631 pasal, dimulai
dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864 KUHPerdata[37],
ii. Perjanjian yang terdapat dalam kontrak tersebut antara pihak LKM
non formal sebagai debitur dan nasabah sebagai kreditur.
Sumber hukum antara lembaga keuangan
dengan nasabah adalah berupa perjanjian yang mengikat bagi para pelaku dan
menimbulkan hak dan kewajiban dan hukum kebiasaan yang berlaku dalam LKM non
formal tersebut. Perjanjian itu terjadi atau dibuat saat proses yang terjadi di
dalam lembaga keuangan ini dengan adanya kesepakatan yang terjadi antara calon
nasabah dengan lembaga keuangan yang berujud simpan atau pinjam melalui suatu
perjanjian dengan klausul didalam format khusus yang telah disediakan oleh
lembaga keuangan tersebut.
ok
Pengertian “pengaturan”
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “atur” yang berarti
disusun baik-baik (baik, tertib),
sedangkan pengaturan
berarti proses, cara, perbuatan mengatur. Pengertian, “pengawasan” menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “awas“ berarti dapat melihat
dengan baik, tajam penglihatannya, sedangkan pengawasan mempunyai arti
penilikan dan penjagaan, penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya
perusahaan. Pengawasan secara istilah adalah controlling, makna yang pertama
adalah pengawasan yang tidak terkandung tindakan korektif atau pengendalian.
Pengaturan dan
pengawasan LKM menurut UU LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam
melakukan pembinaan OJK melakukan koordinasi dengan Kementerian UKM dan
Koperasi beserta Kementerian Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan
didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[38]
2.b. Pengaturan dan
Pengawasan LKM Non Formal Menurut Aspek Hukum Perdata
Sebelum menggali
lebih lanjut tentang pengaturan dalam LKM non formal ini yang berupa
perjanjian, terlebih dahulu mengenal definisi dari perjanjian. Perjanjian dalam
bahasa Belanda disebut overeenkomst dan hukum perjanjian overeenkomstrech
dalam bahasa Inggris adalah contract.
Berkenaan
dengan istilah hukum perjanjian terpaut beberapa istilah/pendapat sebagai
berikut[39]:
- KUHPerdata Buku III
Subekti menggunakan istilah kontrak atau persetujuan.
- Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok
Hukum Perdata , menggunakan istilah
“perjanjian” bukan kontrak ataupun persetujuan.
- Soediman Kartohadiprodjo dalam bukunya
Pengantar Tata Hukum di Indonesia bagian 1 menerjemahkan overeenkomsten dengan
perjanjian.
- Wirjono
Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Perdata, menerjemahkan verbintenissenrecht
dengan hukum perjanjian.
ok
2.c. Pengaturan dan
Pengawasan LKM Non Formal Menurut UU LKM
Pengaturan LKM diatur dalam UU LKM berjumlah 42 pasal, 14 bab, dengan perincian sebagai berikut : pada Bab I
tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Asas dan tujuan, bab III tentang
Perizinan, bab IV tentang Kegiatan Usaha dan Cakupan Wilayah Usaha, bab V
tentang Penjaminan Simpanan, bab VI tentang Informasi, bab VII tentang
Penggabungan, Peleburan, dan Pembubaran, bab VIII tentang Perlindungan Pengguna
Jasa LKM, bab IX tentang Transformasi, bab X tentang Pembinaan, Pengaturan dan
Pengawasan, bab XI tentang Sanksi Administrasi, bab XII tentang Ketentuan
Pidana, bab XIII tentang Ketentuan Peralihan, bab terakhir tentang penjelasan
pasal-pasal.
Asas dan tujuan LKM,
berasaskan keadilan, kebersamaan, kemandirian, kemudahan, keterbukaan,
pemerataan, keberlanjutan, dan kedayagunaan dan kehasilgunaan. Bertujuan untuk
meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan
pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, dan membantu peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, masyarakat miskin dan/atau
berpenghasilan rendah[40] .
Pendirian LKM, hanya dapat
didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik
desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten, dan atau koperasi[41],
dalam hal LKM dimiliki oleh badan hukum Indonesia, maka badan hukum Indonesia
yang dimaksud seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia. LKM bila
berbentuk koperasi maka diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. LKM yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya
dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
Lembaga Keuangan Mikro dapat berbentuk
badan hukum dan bukan badan hukum. Pasal 5 UU LKM bentuk badan hukumnya adalah
koperasi dan perseroan terbatas. Pasal 21 (1) UU Perbankan dijelaskan bentuk
hukum LKM misal BPR (Badan Perkreditan Rakyat) dapat berupa perusahaan daerah,
koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan
Pemerintah. Bentuk lain adalah bank desa, bank pasar, bank kredit desa, bank
karya produksi desa, dan lumbung desa atau yang dikenal dengan LKM., untuk
mendirikan LKM semisal BPR ditetapka modal sekurang-kurangnya lima puluh juta
rupiah.
Perizinan LKM sebelum menjalankan usaha
LKM harus memiliki izin usaha dari OJK, harus terpenuhi persyaratan izin usaha
mengenai : susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan,
kelayakan rencana kerja (pasal 9 UU LKM).
Kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha
LKM, kegiatannya meliputi pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat
melalui pinjaman atau pembiayaan dalam skala mikro kepada anggota masyarakat.
Kegiatan pembiayaan dan pengelolaan simpanan dilaksanakan setara dengan
konvensional atau syariah( harus disesuaikan dengan fatwa syariah yang
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, MUI [42].
Larangan bagi LKM adalah menerima
simpanan berupa giro, ikut dalam lalu lintas pembayaran, usaha valuta asing, usaha
perasuransian, bertindak sebagai penjamin, memberi pinjaman kepada LKM lain
kecuali dalam membantu kesulitan likuiditas dalam satu kabupaten . [43]
Lembaga penjamin LKM dapat dibentuk untuk
menjamin simpanan masyarakat pada LKM oleh Pemerintah Daerah (pasal 19 UU LKM).
Pengurus LKM dapat saling bertukar informasi dan data mengenai penerima
pinjaman dari LKM lain (pasal 20 UU LKM). Semua pengurus LKM berkewajiban untuk
menjaga kerahasiaan informasi penyimpan dan simpanannya, hal ini tidak berlaku
bila : kepentingan perpajakan, peradilan dalam perkara pidana/perdata, hal lain
yang diatur oleh OJK (pasal 21 UU LKM).
Penggabungan, peleburan dan pembubaran
dapat dilakukan oleh LKM dengan persetujuan OJK (pasal 22 UU LKM), dalam hal
LKM mengalami likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan
usahanya OJK dapat melakukan tindakan
agar pemegang saham/anggota koperasi untuk menambah modal, penggantian dewan
komisaris/direksi/pengurus LKM, penghapusbukukan pinjaman yang macet dan
memperhitungkan kerugian dengan modalnya, penggabungan/peleburan dengan LKM
lainnya, mengalihkan ke pihak lain seluruh kewajiban/pengelolaan/menjual harta
dan kewajiban kepada LKM lain, mencabut
izin usaha LKM bila segala kesulitan dalam likuiditas dan solvabiltas tidak
bisa teratasi (pasal 23 UU LKM).
Perlindungan pengguna jasa LKM,
penyediaan jasa informasi harus terbuka mengenai : wewenang dan tanggung jawab
pengurus LKM, ketentuan dan persyaratan yang diketahui oleh penyimpan/peminjam,
kemungkinan resiko bertransaksi LKM dengan pihak lain ( pasal 24 UU LKM).
Kewengan OJK untuk mencegah kerugian bagi penyimpan dalam hal : memberikan
informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik dan kegiatan usaha
LKM, meminta penghentian kegiatan LKM bila berpotensi merugikan masyarakat,
tindakan lain yang dianggap perlu .[44]
Sanksi administrasi dapat dikenakan bagi
LKM bila melanggar ketentuan pasal-pasal 6, 11, 12(2), 13(1), 14, 18, 24, 27,
29(1), 30, berupa : denda uang, peringatan tertulis, pembekuan usaha LKM,
pemberhentian direksi/pengurus dan memunjuk pengganti sementara sampai Rapat
Umum Pemegang Saham atau rapat anggota yang mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan
OJK .[45]
Ketentua pidana diberlakukan bagi setiap
orang bila menjalankan usaha LKM tanpa izin menunjuk pasal 9(1), dipidana
penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp
50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (pasal 34 ayat 1 UU
LKM).
Bagi setiap orang yang memaksa LKM untuk
memberikan informasi penyimpan dan simpanannya menunjuk pasal 21(2), dipidana
penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp
50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (pasal 35 ayat 1 UU LKM).
Bagi komisaris/direksi/pengawas/pengurus/pegawai
yang dengan sengaja memberikan informasi yang wajib dirahasiakan sebagaimana
pasal 21(1), dipidana penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun
dan pidana denda Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
(pasal 35 ayat 2 UU LKM).
Bagi direksi/pengurus/pegawai LKM tidak
memberikan informasi yang wajib dipenuhi sebagaimana pasal 21(3), dipidana
penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp
50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,- . [46]
Bagi direksi/pengurus yang membuat
laporan keuangan tanpa dokumen yang sah, pencatatan palsu, menghilangkan/tidak
memasukan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan,
rekening LKM, mengubah/mengaburkan/menghilangkan pencatatan dalam pembukuan
atau dalam laporan keuangan dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
menunjuk pasal 29(2), dipidana penjara selama satu tahun sampai paling lama
tiga tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp.
1.000.000.000,-.
Bagi komisaris/direksi/pengurus/pegawai
dengan sengaja meminta/menerima imbalan berupa uang/barang untuk kepentingan
pribadi/keluarganya dalam rangka mendapatkan uang muka/fasilitas pinjaman/pembiayaan
dan memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana
yang melebihi batas pinjaman pembiayaan LKM, dan tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap
ketentuan UU LKM .Bagi pemegang saham/pemilik LKM dengan sengaja menyuruh
komisaris/direksi/pengurus/anggota/pegawai untuk melakukan atau tidak melakukan
tindakan yang mengakibatkan LKM tidak melaksanakan ketaatan terhadap ketentuan
UU LKM, dipidana penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan
pidana denda Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.
Ketentuan UU LKM pada saat diberlakukan,
misal Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa
(BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha
Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil
Muhammadiyah(BTM) atau lembag lain yang dipersamakan masih tetap dapat
beroperasi sampai satu tahun terhitung UU LKM berlaku [47].
OJK harus melakukan inventarisir LKM
yang belum berbadan hukum/informal paling lambat dua tahun sejak UU LKM
diberlakukan dan OJK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan dengan
Kementerian yang mengurusi perkoperasiaan dan pihak lain yang memiliki
infrastruktur yang memadai. Pemberlakuan UU LKM ini diberlakukan dua tahun
sejak diundangkan.
2.d. Pengawasan LKM Non Formal Menurut Aspek
Administrasi
Pengawasan terkait
dengan penyelenggaraan pemerintah, administrasi negara mempunyai beberapa
keleluasaan demi terselenggaranya kesejahteraan masyarakat tanpa meninggalkan
asas legalitas. Hal itu berarti sikap tindak administrasi negara harus dapat
dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum. Pengawasan terhadap
jalannya pemerintah merupakan jaminan agar jangan sampai keadaan negara
menjurus ke arah diktator tanpa batas, yang berarti bertentangan dengan negara
hukum. Pada sisi lain berarti ada perlindungan bagi yang diperintah (rakyat)
karena adanya tindakan diskresi, disisi lain perlu adanya perlindungan terhadap
administrasi negara agar tindakannya benar menurut hukum baik yang tertulis
atau tak tertulis. Hal itu memberi perlindungan kepada administrasi negara dari
perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
Tujuan pengawasan hanyalah
terbatas pencocokan apakah kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur
yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan makna kedua adalah pengawasan dan
pengendalian meliputi tindakan korektif. Tindakan pengawasan diperlukan adanya unsur-unsur
sebagai berikut:
i. Adanya kewenangan yang
jelas yang dimiliki oleh aparat pengawas.
ii. Adanya rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan
ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan dan yang berlaku sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan
tugas/kegiatan yang akan diawasi.
iii.
Tindakan
pengawasan dapat dilakukan terhadap proses kegiatan yang sedang berjalan maupun
terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.
iv. Tindakan pengawasan
berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir
terhadap kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai
dengan rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan dan yang berlaku sebagai tolok ukurnya.
v. Tindakan pengawasan akan diteruskan dengan tindak lanjut secara
administratif maupun secara yuridis.
Selain itu tujuan pengawasan adalah
mengamati pelaksanaan tugas, tujuan dan sasaran yang sebenarnya terjadi dari
suatu organisasi dan kemudian membandingkan dengan yang seharusnya dilaksanakan
dengan maksud untuk segera melaporkan penyimpangan/kekeliruan kepada penanggung
jawab kegiatan yang bersangkutan agar dapat diambil tindakan korektif/perbaikan
yang perlu.[48]
Cara-cara pengawasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dapat dirinci dalam 3 (tiga) macam, sebagai berikut :
i. Menurut subyek yang
melakukan pengawasan, dalam Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia ada empat macam :
a. Pengawasan Melekat,
pengawasan yang dilakukan setiap
pimpinan terhadap bawahan dan
satuan kerja yang dipimpinnya
b. Pengawasan Fungsional, pengawasan yang
dilakukan aparat yang tugas pokoknya
melakukan pengawasan, misal Irjen,
Itwilprop,BPKP, dan BPK.
c. Pengawasan Legislatif
pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga
DPR di pusat dan daerah, pengawasan ini berupa pengawasan politik.
d. Pengawasan Masyarakat, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat
lewat mass media.
Dilihat
dari subyek yang melakukan pengawasan dapat dibedakan sebagai pengawasan intern
dan ekstern.
a Pengawasan Intern terdiri
dari : pengawasan melekat dan pengawasan
fungsional
b Pengawasan Ekstren terdiri dari :
i)
Pengawasan ekstren instansi, yaitu dilakukan
oleh BPKP dan Irjen terhadap departemen
lain
ii)
Pengawasan
ekstren Pemerintah terdiri dari : Pemeriksaan oleh Bepeka, Pengawasan
legislatif, Pengawasan masyarakat
ii. Menurut Cara Pelaksanaannya ada pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
a. Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan berlangsung dengan
mengadakan inspeksi dan pemeriksaan.
b. Pengawasan Tidak
Langsung, pengawasan yang dilaksanakan
dengan pemantauan dan pengkajian laporan dari pejabat/satuan kerja yang
bersangkutan, aparat pengawasan fungsional, pengawasan legislatif, dan
pengawasan masyarakat.
iii. Menurut Waktu
Pelaksanaan Pengawasan ada 3 (tiga).
a. Pengawasan sebelum dilaksanakan kegiatan, dilakukan dengan
pemeriksaan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran, penetapan petunjuk operasional (PO), persetujuan
atas rancangan peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang lebih
rendah. Pengawasan ini bersifat
preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan, pemborosan, kesalahan,
hambatan dan kegagalan. Dibidang keuangan ada sistem preaudit yaitu pemeriksaan
dan persetujuan terhadap pembayaran yang akan dilakukan.
b.
Pengawasan
selama berlangsungnya pekerjaan, pengawasan ini
untuk membandingkan hasil tujuan dengan yang seharusnya dicapai pada
waktu yang akan datang. Pada fase ini terjadi monitoring untuk mengetahui atau
mendeteksi secara dini adanya penyimpangan dan kesalahan atau kegagalan.
c.
Pengawasan
sesudah pekerjaan, pengawasan dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan
hasil yang dicapai. Dibidang keuangan ada sistem post audit, pemeriksaan
terhadap bukti-bukti pembayaran. Pengawasan ini disebut pengawasan represif.[49]
2.e. Pengawasan LKM Non
Formal Menurut Aspek Manajemen
Setiap calon nasabah yang
akan menjatuhkan pilihannya pada suatu Lembaga Keuangan untuk menitipkan
dananya dalam bentuk tabungan atau melakukan pinjaman tentunya akan melihat
profil Lembaga Keuangan tersebut. Profil Lembaga Keuangan yang dipandang baik
dimata nasabah adalah dalam kriteria badan usaha/perusahaan yang sehat,
berdedikasi, solid dalam aktivitas, dan berintegritas[50]. Penilaian
positif dari para nasabah dapat dilihat dengan adanya kepuasan dan kecilnya
komplain atas setiap kegiatan bisnisnya bahkan adanya peningkatan jumlah
nasabah dari waktu ke waktu, sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh
Direktur Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, LKM non formal
adalah lembaga keuangan yang belum berbadan hukum dan belum tertib manajemen
dan administrasinya. Perubahan untuk
menjadi LKM yang resmi atau formal maka LKM tersebut harus sudah
berbadan hukum dan tertib manajemen dan administrasinya dengan memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
Salah satu syarat
pendirian Lembaga Keuangan adalah berbadan hukum yaitu melalui tahapan Izin
Prinsip dan Izin Usaha/Izin Operasional. Izin Prinsip adalah persetujuan untuk
melakukan persiapan pendirian BPR[51]
(pasal 5 PBI No.8/26/PBI/2006).
Persyaratan untuk mendapatkan izin prinsip, seorang anggota direksi
BPR mengajukan ke Menkeu dengan
melampirkan :
v.
Rancangan
Anggaran Dasar/akte pendirian BPR.
vi.
Daftar calon
pemegang saham berikut rincian penyertaan masing-masing
vii. Daftar calon direksi dan dewan komisaris
viii.
Rencana susunan
organisasi
ix.
Rencana kerja
untuk tahun pertama
x.
Bukti setoran
modal sekurang-kurangnya 30 % dari modal disetor minimum, dalam bentuk fotocopi
bilyet deposito atas nama “Menkeu q.q salah seorang pemilik untuk pendirian BPR
yang bersangkutan” pada Bank Umum di
Indonesia.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan untuk
melakukan usaha persiapan pendirian BPR,
yang dimaksud izin prinsip selesai dilakukan, untuk mendapatkan izin usaha
dengan memenuhi persyaratan :
xi.
Susunan
organisasi dan kepengurusan
xii. Permodalan
xiii.
Kepemilikan
xiv.
Keahlian
dibidang perbankan
xv. Kelayakan rencana kerja
Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan prinsip atau izin
usaha diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, BPR yang telah mendapat izin harus melakukan kegiatan
operasional selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak izin dikeluarkan serta
mencantumkan dengan jelas kata “Bank Perkreditan Rakyat” atau “BPR”
Tugas pengawasan suatu Lembaga Keuangan dilakukan oleh Bank
Indonesia, (sejak 31 Desember 2013 dengan dasar hukum pasal 55 dan 69 UU OJK),
OJK berwenang mengatur dan mengawasi bank dan non bank. Tujuan mengatur dan
mengawasi agar tercipta sistem lembaga keuangan yang sehat secara keseluruhan
maupun individual, mengatur menetapkan ketentuan lembaga keuangan yang memuat
prinsip kehati-hatian, bertujuan memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan
kegiatan usaha yang sehat.
Tingkat kesehatan Lembaga Keuangan dapat diukur dengan menggunakan
5 (lima) aspek yaitu : Capital, Asset, Management, Earning, dan Likuiditas.
i. Capital/permodalan, kekurangan modal bagi suatu Lembaga Keuangan
akan memberikan penilaian negatif bagi nasabah pada saat akan mengajukan
kredit.
ii. Asset/kualitas aktiva produktif adalah penempatan dana dalam bentuk
simpanan dana atau kredit yang diberikan, surat berharga, penempatan dana pada
bank lain, dan penyertaan dalam rangka mendapatkan hasil pengembangan yang
optimal. Penilaian nasabah akan menjadi turun manakala ia mengetahui dananya
yang tersimpan dalam Lembaga Keuangan tersebut ditempatkan tidak sesuai dengan
yang telah ditetapkan.
iii. Management/pengelolaan suatu Lembaga Keuangan akan menentukan sehat
tidaknya suatu LKM, yang terdiri dari :
a.
Manajemen umum
yang menilai : strategi, struktur, sistem, kepemimpinan.
Manajemen risiko yang dinilai : risiko likuiditas, risiko kredit,
risiko operasional,.............
dimana tingkat kesehatan lembaga keuangan BPR, dapat diperoleh dari
data-data dari :
iv. Laporan bulanan BPR,
v. Laporan hasil pemeriksaan BPR,
vi. Hasil wawancara dengan pimpinan BPR,
vii. Laporan lainnya,
G. Metode
Penelitian
Metode Penelitian yang digunakan
dalam pengumpulan data merupakan hal yang penting dalam mengumpulkan bahan
materi penulisan tesis. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah sebagai berikut.
1. Tipe
penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang disebut juga
dengan penelitian hukum doktrinal[52]
Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan (law in books).
2. Sifat
Penelitian
Sifat penelitian yang
digunakan dalam penulisan ini adalah bersifat dekriptif analitis. Deskriptif
analitis merupakan metode yang dipakai untuk menggambarkan keadaan objek yang
akan dianalisis berupa norma hukum yang berkenaan dengan konsep hukum, lembaga
dan pengaturan perbankan/LKM,[53]
guna menjawab isu hukum yang dihadapi dalam penelitian ini. yaitu pengaturan
perbankan terhadap Lembaga Keuangan Mikro non formal berdasarkan teori hukum,
asas hukum, doktrin hukum dan pendapat para pakar yang ahli dibidangnya.
2. Sumber
penelitian
Sumber penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer
dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan Lembaga Keuangan seperti : UU Perbankan, UU
OJK, UU LKM yang berkaitan dengan
Lembaga Keuangan Mikro. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah
buku teks hukum, disertasi hukum, seminar hukum yang relevan dengan penelitian
ini, kamus hukum, kamus perbankan, dan kamus bahasa Indonesia serta bahasa
Inggris. Data primer sebagai penunjang data sekunder jika diperlukan melakukan
wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengawasan perbankan terhadap
lembaga keuangan mikro.
5. Metode Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan, observasi, dan wawancara.
a. Studi
dokumen meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan LKM yaitu UU LKM, UU
Perbankan, UU OJK dan regulasi lain yang relevan. Bahan hukum sekunder berupa buku
teks hukum, disertasi hukum, kamus hukum, kamus perbankan, kamus bahasa
Indonesia dan Inggris.
b. Wawancara
adalah situasi peran antar pribadi bertatap muka dalam mengajukan pertanyaan
secara lisan yang dirancang untuk mendapatkan jawaban yang relevan dengan
masalah penelitian. Hal yang dilakukan adalah
menyeleksi, pendekatan, dan pengembangan wawancara.
6. Analisis Data
Analisis yang digunakan
dalam penelitian ini ialah kualitatif artinya data ditafsirkan dan didiskusikan berdasarkan teori-teori (doktrin)
dan asas-asas serta peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari
berbagai sumber, yaitu pengamatan, wawancara, dokumentasi. Data tersebut
kemudian dianalisis melalui tiga komponen meliputi reduksi data (data reduction),
penyajian data (data display), dan kesimpulan atau verifikasi(conclution
drawing/verification).
Langkah-langkah yang dilakukan dalam
penelitian adalah sebagai langkah awal menghimpun bahan hukum baik primer atau
sekunder yang berkaitan dengan isu hukum dalam penelitian ini. Bahan-bahan
hukum ini ditelusuri melalui studi kepustakaan dan penelusuran juga dilakukan
melalui lembaga-lembaga penerbitan pemerintah, swasta, internet, seminar dan
lain-lainnya. Setelah bahan primer terkumpul kemudian diinventarisir dan
dikategorikan dari peraturan perundang-undangan kemudian masing-masing
dimasukan dalam daftar aturan hukum yang berkaitan dengan pengaturan perbankan
terhadap lembaga keuangan mikro. Setelah bahan hukum sekunder terkumpul
kemudian diinventarisir mengenai doktrin dan konsep pengaturan. Wawancara
dengan narasumber untuk mendapatkan data primer terkait dengan masalah LKM.
Langkah berikutnya dengan membuat
catatan-catatan terhadap bahan hukum yang menjadi acuan dalam analisis
penelitian ini dengan menggunakan dua macam kartu yaitu kartu kutipan (untuk
mengutip sumber bahan hukum darimana diperoleh dari penulis yaitu nama
pengarang, judul buku, penerbit, tahun terbit, dan halaman) dan kartu
bibliografi (untuk mencatat sumber bahan hukum untuk digunakan sebagai bahan
kepustakaan).
Langkah berikutnya dengan menganalisi
data primer dan data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
dengan dua langkah dikarenakan penulis meneliti dalam dua tataran yaitu
dogmatik dengan mendiskripsikan secara sistematis dan mengevaluasi
peraturan-peraturan LKM dan pada tataran teori hukum dengan menganilisis konsep
lembaga dan fungsi perbankan/LKM.
DAFTAR
PUSTAKA
Literatur
Wijaya,Faried
dan Soetatwo Hadiwigeno,1999, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan,
BPFE, Yogyakarta.
Pandia, Frianto, dan Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror,
2005, Lembaga Keuangan,Rineka Cipta,Jakarta.
Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandaru, 2006. Bank dan Lembaga Keuangan,Salemba Empat, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir,2010. Hukum Perusahaan
Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Warrasih, Esmi, 2011, Pranata Hukum Sebuah Teladan Sosiologis, Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004,
Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Perkasa, Jakarta.
Sulistyandari,2012, Hukum Perbankan, Perlindungan
Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia,
Laros, Sidoarjo.
HS, Salim ,2009. Hukum Kontrak Teori dan Teknik
Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Djumhana,Muhammad, 2006. Hukum
Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kasmir,2013.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Mertokusumo,Sudikno, 1986, Mengenal
Hukum, Liberty,Yogyakarta.
Syahrani,Riduan.2004. Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Sugiyono,
2008. Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001.
Balai Pustaka. Jakarta
Suparyanto, Yudi, 2008.
Hukum Perdata, Cempaka Putih , Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU No. 3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sumber
lainnya
http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_23_7.xls diunduh pada
tanggal 22 November 2014, Sabtu jam 05.57.
http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan-
mikro.ditaksir-63734-unit Diunduh pada hari Ahad, tanggal 23 Nov 2014 jam 16.50
http://m.neraca.co.id/jasa-keuangan/5924/bila-tak-berbadan-hukum-
timbulkan-keresahan
http://www.ojk.go.id/lembaga-jasa-keuangan-lainnya
SISTEMATIKA
TESIS
HALAMAN
JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN TESIS
HALAMAN PERSEMBAHAN
PRAKATA
RINGKASAN
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
B.
Perumusan Masalah
C.
Tujuan Penelitian
D.
Kegunaan Penelitian
BAB
II KERANGKA TEORITIS
1.
Lembaga Jasa
Keuangan
2.
Lembaga
Keuangan Mikro Non Formal
3.
Penegakan Hukum
BAB
III METODE PENELITIAN
- Metode Pendekatan
- Tipe Penelitian
- Lokasi Penelitian
- Sumber Data
- Metode Penentuan
Informan
- Metode Pengumpulan
Data
- Metode Penyajian
Data
H. Analisis Data
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
- Hasil Penenilitian
- Pembahasan
BAB
V SARAN
- Simpulan
- Saran
DAFTAR PUSTAKA
BIODATA PENULIS
LAMPIRAN
Tertib Manajemen dan
Administrasi merupakan salah satu syarat dari CAMEL : Capital, Asset,
Management, Earning, dan Likuiditas.
Lembaga Keuangan dalam pengelolaan bisnisnya tidak hanya mengatur
bagaimana bisnis itu memperoleh kemajuan dan kejayaan, tetapi juga bagaimana
cara tujuan itu harus dicapai. Acuan cara yang harus ditempuh oleh badan usaha
tersebut adalah dengan menerapkan
prinsip-prinsip etika bisnis dalam melaksanakan kegiatannya, diantaranya
yaitu : prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berniat jahat,
prinsip keadilan, prinsip hormat pada diri sendiri.[54]
Tingkat kepercayaan
nasabah akan semakin meningkat apabila badan usaha tersebut benar-benar
melaksanakan prinsip-prinsip etika bisnis, diantaranya prinsip kejujuran dalam
pelaksanaan kegiatan diantaranya dalam : perjanjian kontrak kerja, penawaran
produk barang dengan kualitas dan fakta riil, dan lain-lain. Pelaksanaan
prinsip kejujuran dalam perjanjian kerja dibuat agar terjamin kepastian dalam
menjalankan fungsi masing-masing pihak sesuai hak dan kewajiban, sedangkan
pelaksanaan prinsip kejujuran dalam penawaran produk dengan kualitas dan fakta
riil, di mana lembaga keuangan menginformasikan semua fakta yang ada tanpa
adanya manipulasi data yang sebenarnya.
Penilaian positif dari para nasabah dapat
dilihat dengan adanya kepuasan dan kecilnya komplain atas setiap kegiatan
bisnisnya bahkan adanya peningkatan jumlah nasabah dari waktu ke waktu. Nasabah
dapat melihat tingkat kesehatan Lembaga Keuangan dengan menggunakan 5 (lima)
aspek yaitu : Capital, Asset, Management, Earning, dan Likuiditas.
viii.
Capital/permodalan,
kekurangan modal bagi suatu Lembaga Keuangan akan memberikan penilaian negatif
bagi nasabah pada saat akan mengajukan kredit.
ix. Asset/kualitas aktiva produktif adalah penempatan dana dalam bentuk
simpanan dana atau kredit yang diberikan, surat berharga, penempatan dana pada
bank lain, dan penyertaan dalam rangka mendapatkan hasil pengembangan yang
optimal. Penilaian nasabah akan menjadi turun manakala ia mengetahui dananya
yang tersimpan dalam Lembaga Keuangan tersebut ditempatkan tidak sesuai dengan
yang telah ditetapkan.
x. Management/pengelolaan suatu Lembaga Keuangan akan menentukan sehat
tidaknya suatu LKM, yang terdiri dari :
a.
Manajemen umum
yang menilai : strategi, struktur, sistem, kepemimpinan.
Manajemen risiko yang dinilai : risiko likuiditas, risiko kredit,
risiko operasional,
[1] http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo-23-7.xls pada tanggal 22 November 2014,sabtu jam
05.57.
[2] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank
Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yog yakarta. 1999.Hal. 1.
[3] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, op.cit hal. 5.
[4]Pengertian Formal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuai dengan peraturan
yang sah berlaku. Jadi menurut penulis peraturan yang berlaku dalam kegiatan
lembaga keuangan adalah pasal 4 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM.
[5] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, op.cit
hal. 5. Menurut Faried pengertian lembaga keuangan nonformal tidak dijelaskan
secara jelas hanya diterangkan berdasarkan ciri-cirinya.
[6] Diunduh pada hari ahad 23 Nov 2014 jam 16.50 dari http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan-mikro.ditaksir-63734-unit.
[7] Diunduh dari
http://m.neraca.co.id/jasa-keuangan/5924/bila-tak-berbadan-hukum-timbulkan-keresahan.
Pada tanggal 2 Januari 2015.
[8] Pasal 1 ayat (1) UU No.1 tahun 2013 tentang
LKM.
[9] Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua
pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum (Van
Dunne) dikutip oleh Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan
Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.2009. Hal. 26.
[10] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwegeno, op.cit hal 6.
[11] Diunduh pada hari ahad 23 Nov 2014 dari http://m.inilahkoran.com
[12] Manusia sebagai makhluk sosial,Aristoteles mengatakan manusia adalah “zoon
politicon”makhluk sosial atau bermasyarakat mempunyai hubungan dengan yang
lainnya yang menimbulkan hak dan kewajiban, dikutip dari Soeroso,Pengantar
Ilmu Hukum,Sinar Grafika 2004 Hal.49.
[13] Pasal 9 (1) UU No.1 tahun 2013 tentang LKM
[14] http://www.kmsgroups.com diunduh Selasa 25
Januari 2014 jam 09.33.
[15] Salim HS,ibid. Hal.27.
[16] Ibid, hal. 4.
[17] Syhrani Riduan, op.cit, hal. 54
[18]Sistem hukum sebagai suatu struktur piramida/hirarkies atau
steufenbau theorie:”Dasar berlakunya dan legalitet suatu peraturan terletak
pada suatu peraturan lain yang lebih tinggi. Lihat juga di buku Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum karangan Riduan Syahrani , penerbit Citra Aditya Bakti,
hal. 49.
[19] Salim HS, Op.cit.Hal. 5
[20] Pasal 1338KUHPerdata.
[21] Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.
[22] Pasal 1320 KUHPerdata
[23] Salim HS, Op.cit. Hal.40.
[24] Salim HS,ibid. Hal.43.
[25] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung. 2006.Hal. 101.
[26] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Rajagrafindo Persada, Jakarta. 2013Hal.3.
[27] Pasal 1 ayat 4 UU No. 21 tahun 2011 tentang
OJK.
[28] Sulistyandari, . Hukum Perbankan (Bahan
Ajar Materi Kuliah), Magister Ilmu Hukum Unsoed.2014.
[29] http://www.ojk.go.id/lembaga-jasa-keuangan-lainnya. diunduh hari Ahad
tanggal 21 Desaember 2014, jam 14.38 wib.
[30] Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang
berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan
lembaga gadai dikutip dari Kasmir,op.cit. hal. 233.
[31] Pasal 1 ayat (1) UU No.1 tahun 2013 tentang
LKM.
[32] Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua
pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum (Van
Dunne) dikutip oleh Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan
Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.2009. Hal. 26.
[33] Pasal 3 UU LKM
[34] Pasal 4 UU LKM
[35] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia,
Citra Aditya Bakti, Bandung. 2010.Hal.242.
[36] Pasal 9 ayat (1) UU LKM
[37] Salim HS,op,cit. Hal.5.
[38] Pasal 28 UU LKM
[39] Yudi Suparyanto,Hukum Perdata, Cempaka
Putih , Jakarta,2008.Hal. 49.
[40] Pasal 3 UU LKM
[41] Pasal 8 UU LKM
[42] Pasal 12 UU LKM
[43] Pasal 14 UU LKM
[44] Pasal 25 UU LKM
[45] Pasal 33 UU LKM
[46] Pasal 36 UU LKM
[47] Pasal 39 UU LKM
[48] Sulistyandari, op.cit. hal 31.
[49] Sulistyandari, op.cit. hal. 33.
[50] Ali Suyanto Herli, Buku Pintar Pengelolaan
BPR dan Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro, Andi, Yogjakarta,2013.Hal.133.
[51] Bank Perkreditan Rakyat adalah badan usaha/bank yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasar syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.Frianto Pandia, Elly Santi Ompusunggu, dan Ahmad Abror,
Lembaga Keuangan, Rineka Cipta, Jakarta.2005.Hal 31.
[52] Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar
Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta. Hal .118.
[53] Sulistyandari, Hukum Perbankan, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui
Pengawasan Perbankan di Indonesia, Laros, Sidoarjo,2012. Hal. 17.
[54] Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, Andi,
Yogjakarta, Hal.67.
Komentar
Posting Komentar