PENGATURAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO NON FORMAL MENURUT UU NO.1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Studi Di Wilayah Banyumas)

 

A.         Judul

PENGATURAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO NON FORMAL MENURUT UU NO.1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Studi Di Wilayah Banyumas)

B.         Latar Belakang

       Daerah pedesaan sangat penting dalam kehidupan perekonomian bangsa Indonesia. Sebagaian besar atau hampir 70 % rakyat Indonesia hidup di daerah pedesaan dan mereka memproduksi kira-kira 40 % dari produk domestik nasional bruto[1]. Data terakhir dari BPS pusat tahun 2013, jumlah penduduk miskin kota 10.330.000 penduduk miskin, penduduk miskin desa 17.940.000 jumlah total 28.070.000. Jumlah persentase penduduk miskin kota adalah 8,39 % penduduk miskin desa 14,32 %  total adalah 11,37 % , pendapatan perkapita penduduk miskin kota Rp. 289.041,91,- dan penduduk miskin desa adalah Rp.253.273,31,-. Sektor pedesaan memegang peranan penting  dalam kegiatan ekonomi dan produksi. Kegiatan ini umumnya berupa usaha pertanian kecil pangan dan kegiatan pengolahan hasil pertanian serta kegiatan industri kecil rumah tangga serta kerajinan.

       Semua kegiatan itu melibatkan kegiatan pembiayaan dan perkreditan melalui suatu lembaga keuangan mikro, yang digunakan untuk produksi dan konsumsi, karena tingkat pendapatan penduduk di daerah pedesaan rendah, banyak dari mereka hidup pada tingkat batas hidup[2], sehingga lembaga keuangan mikro ini sangat penting peranannya dalam masyarakat pedesaan.  

Lembaga keuangan mikro di daerah pedesaan, menurut Faried Wijaya[3], terbagi menjadi dua yaitu: lembaga keuangan mikro formal dan lembaga keuangan mikro non formal.

i.    Lembaga Keuangan Mikro formal adalah lembaga keuangan yang telah berbadan hukum[4]  dan mempunyai ciri-ciri : bersifat birokrasi dan persyaratan yang rumit, pemberian kredit dengan pinjaman untuk kebutuhan penanaman tanaman jenis tertentu terutama padi, pemilik tanah serta pemilik benda tidak bergerak dan benda bergerak.

ii.  Lembaga Keuangan Mikro non formal[5] adalah mempunyai ciri-ciri: sumber pembiayaan yang mudah, cepat serta murah, mudah diambil tanpa persyaratan yang berbelit, pelaksanaannya pun fleksibel,

            Pengertian Lembaga Keuangan Mikro non formal menurut  Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, M.Ihsanuddin[6] adalah Lembaga Keuangan Mikro yang belum berbadan hukum dan belum tertib dalam manajemen dan administrasinya. Menurut Agus Martowardjoyo mantan Menteri Keuangan, lembaga keuangan non formal adalah lembaga keuangan yang belum berbadan hukum.[7] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “non formal” adalah tidak sesuai dengan peraturan yang sah, jadi pengertian Lembaga Keuangan Mikro non formal adalah Lembaga Keuangan Mikro yang tidak sesuai dengan peraturan yang sah yaitu peraturan perundang-undangan. Pengertian Lembaga Keuangan Mikro yang termaktub dalam UU No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM)[8] adalah

“Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.”

       Berdasarkan uraian dari pengertian UU No.1 tahun 2013 tentang LKM, dapat disimpulkan unsur-unsur LKM adalah :

i.    Merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

ii.     Kegiatan usaha yang dilakukan adalah:

-  Memberikan pinjaman atau penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan/kontrak[9] dalam usaha skala mikro.

-  Pembiayaan yaitu penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah dalam usaha skala mikro.

-  Pengelolaan simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat dalam bentuk tabungan/deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

-   Jasa konsultasi pengembangan usaha.

       Lembaga-lembaga Keuangan yang beroperasi di pedesaan menurut luasnya dibagi menjadi dua kelompok[10] :

i.    Lembaga keuangan yang beroperasi terbatas pada desa tertentu, misal Badan Kredit Desa(BKD), Lumbung Desa, Koperasi Serba Guna, Koperasi Simpan Pinjam.

ii.  Lembaga keuangan yang beroperasi di beberapa desa atau satu kecamatan/kabupaten, misal Badan Kredit Kecamatan(BKK), Bank Rakyat Indonesia(BRI), Perjan Pegadaian, lembaga kredit perseorangan yang wilayah operasinya meliputi beberapa desa. Kredit perorangan ada dua, yaitu : kredit mindring dan kredit pelepas uang. Kredit mindring adalah pemberian pinjaman berupa barang. Kredit pelepas uang pemberian pinjaman berupa uang.

       Inventarisasi yang dilakukan oleh jajaran yang dipimpin oleh Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Otoritas Jasa Keuangan[11], Otoritas Jasa Keuangan hingga bulan Juli 2014 baru sekitar 19.200 LKM non formal/non badan hukum, secara nasional. Diperkirakan jumlah LKM non formal/non badan hukum di seluruh Indonesia berjumlah 63.734 LKM non formal/non badan hukum, sebagian besar jumlah LKM non formal/non badan hukum berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Inventarisasi LKM non formal/non badan hukum adalah sesuai amanat pasal 40 ayat (1) UU No. 1/2013 tentang LKM, sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan cabang Purwokerto, diperoleh keterangan sementara saat ini data jumlah LKM non badan hukum belum terinventarisir, sementara di wilayah Banyumas jumlah lembaga keuangan mikro non badan hukum adalah 158 buah dengan  perincian 62 buah Badan Kredit Desa, 85 buah PNPM, 11 Pra Koperasi, dari jumlah tersebut diperkirakan masih banyak LKM non formal yang belum masuk data resmi di Pemerintah Daerah Banyumas.

       Badan Kredit Desa, PNPM, dan Pra Koperasi ini adalah lembaga keuangan mikro yang non formal, artinya belum berbadan hukum, tetapi dalam kegiatannya adalah sama seperti lembaga keuangan lainnya yang telah berbadan hukum, dimana mereka melakukan kegiatan penghimpunan dana dari nasabah melalui tabungan. Kegiatan lainnya adalah melakukan peminjaman kepada nasabah layaknya lembaga keuangan formal, hal ini disambut oleh masyarakat dengan begitu antusiasnya dengan melakukan kegiatan simpan pinjam. Penyebab antusiasme masyarakat adalah sistem pengelolaan yang bersifat kekeluargaan yang mana keanggotaannya tidak berbelit-belit cukup didasari atas modal kepercayaan, baik ketika ia akan menabung, meminjam, dan penyebab lainnya adalah motivasi untuk memenuhi kebutuhan[12] sehari-harinya.

       Pengelolaan LKM non formal yang tidak benar dan tidak sesuai prosedur sangat riskan apabila tidak ada pengaturan dari peraturan yang berlaku seperti peraturan perundang-undangan dan pengawasan oleh aparat yang berwenang mengurusi lembaga keuangan, dimisalkan adanya penyelewengan oleh pengurus koperasi maka nasabah atau anggota tidak akan bisa menuntut kepada aparat penegak karena tidak adanya bukti otentik hitam di atas putih. Antisipasi penyelewengan atau kesalahan administrasi yang berakibat kerugian pada nasabah/anggota dapat dicegah dengan adanya pengawasan oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam pengawasan dalam lembaga keuangan.

       Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro non formal ini ditengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan sekali keberadaannya, namun dalam hal ini legalitas suatu usaha kegiatan pun perlu diperhatikan mengingat adanya kepentingan masyarakat yang sangat besar. Ketidaksesuaian usaha kegiatan dengan aturan hukum normatif yang berlaku akan berpotensi merugikan kepentingan bagi masyarakat, karena tanpa adanya pengaturan dan pengawasan dari lembaga institusi resmi. Lembaga Keuangan Mikro non formal ini bertentangan dengan UU No.1 tahun 2013 tentang LKM[13]              

“Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari  

  Otoritas Jasa Keuangan”

Menurut pasal 42  UU LKM ditegaskan bahwa, pemberlakuan Undang-Undang ini adalah dua tahun sejak diundangkan. Ini berarti pada Januari 2015 semua LKM non badan hukum harus telah mendaftarkan status perusahaanya di Otoritas Jasa Keuangan, agar mempunyai badan hukum sesuai pasal 9 (1) UU LKM, sedangkan menurut pasal 1 ayat 9 UU Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK), diterangkan bahwa lembaga jasa keuangan lainnya diawasi oleh OJK  berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga berdasarkan pasal 9 (1) UU LKM dan pasal 1 (9) UU OJK maka lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum atau LKM non formal, tidak ada yang mengawasi dalam kegiatan usahanya, karena OJK hanya mengawasi LKM yang sudah berbadan hukum. 

       Permasalahan tersebut menimbulkan isu yang mengemuka yaitu, dapatkah pelayanan LKM non formal ini memenuhi standar yang diperlukan untuk menjaga perkembangan sistem keuangan yang sehat ? Terkait dari permasalahan di atas ada beberapa alasan tetap eksisnya LKM non formal yaitu diantaranya[14] :

i.        Kecilnya porsi kredit dan aset LKM non formal serta ruang lingkupnya, sehingga apabila terjadi kegagalan pada LKM non formal hampir tidak ada pengaruhnya bagi sistem keuangan kita, dan biaya untuk mengatur dan mengawasi adalah terbilang mahal.

ii.      Apabila hendak diatur dan diawasi, apakah berlaku bagi semua LKM non formal ?

iii.    Pengaturan LKM non formal, yang digunakan dengan penerapan aturan yang sudah ada ataukah dengan menggunakan aturan yang khusus. Apabila  menggunakan aturan yang telah ada, yang menjadi pertanyaan adalah apakah bisa diterapkan atau perlu dimodifikasi aturan tersebut. Seberapa jauh aturan itu sesuai dengan misi dan kondisi LKM non formal?  Bila menggunakan aturan yang khusus, apakah otoritas keuangan telah memahami karakteristik perbedaan LKM formal dengan LKM non formal, diantaranya menyangkut lingkungannya, segmen pasar, bentuk kelembagaan, skala operasi, dan tingkat profesionalisme.          

C.         Perumusan Masalah

       Berdasarkan paparan tersebut diatas maka penulis dapat merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :

1.   Bagaimanakah pengaturan terhadap LKM non formal di wilayah Banyumas?

2.   Apakah faktor-faktor kendala yang mempengaruhi LKM non formal di wilayah Banyumas  untuk dapat berbadan hukum menurut UU LKM ?

D.        Tujuan Penelitian                                                                                                                    

       Berpedoman pada perumusan masalah sebagaimana uraian diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk :  

1.   Mengkaji dan menganalisa pengaturan dan pengawasan  terhadap LKM non badan hukum di wilayah Banyumas. 

2.   Menganalisa faktor-faktor kendala yang mempengaruhi  LKM non badan hukum di wilayah Banyumas untuk dapat berbadan hukum menurut UU LKM .

E.         Manfaat Penelitian

1.   Kegunaan Teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam bidang LKM, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan LKM non formal dan juga sebagai bahan kajian ilmiah untuk dapat dikaji ulang oleh peneliti berikutnya.

2.   Kegunaan praktis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi LKM non formal di wilayah Banyumas, ataupun yang sejenisnya sehingga sesuai dengan UU LKM.

F.         Kerangka Teori

       Pembahasan permasalahan ini direncanakan akan menggunakan beberapa teori antara lain : teori Perjanjian Pada Umumnya, Lembaga Jasa Keuangan, Pengaturan Lembaga Keuangan Mikro Non Formal.

1.       Perjanjian  Pada Umumnya

a.       Pengertian Perjanjian

       Istilah perjanjian atau kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu “contract”, sedangkan dalam bahasa Belanda “overeenkomst” (perjanjian). pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata : 

“ perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”,

        sedangkan menurut Salim HS,

“ perjanjian adalah hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan prestasi sesuai dengan yang telah disepakatinya” [15]

b.   Unsur-Unsur Perjanjian                                                                        

       Definisi tersebut diatas, dapat diambil unsur-unsur perjanjian/kontra adalah[16] : 

i.      Kaidah hukum, terbagi menjadi dua macam yaitu tertulis dan tak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis adalah kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Kaidah hukum tak tertulis adalah kaidah yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat, misal jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain-lain. 

ii.   Subjek hukum(rechtperson) adalah pendukung hak dan kewajiban, yang menjadi subjek hukum adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, debitur adalah orang yang berutang.

iii.  Adanya prestasi, adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur, yang terdiri dari : memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

iv.  Kata sepakat, persesuaian pernyataan kehendak

v. Akibat hukum, adalah timbulnya hak dan kewajiban, hak adalah suatu kenikmatan, kewajiban adalah suatu beban.

c.    Sumber Hukum Perjanjian

       Sumber hukum di Indonesia dipengaruhi dan mengadopsi hukum dari Belanda dikarenakan pengaruh penjajahan Belanda, yang menggunakan sistem kontinental/daratan(civil law) dimana peraturan itu tertulis dan dikumpulkan atau dikodifikasi[17].

Sumber hukum itu adalah  :

i.     Perundang-undangan, segala hal yang mengatur kepentingan warga negara diatur menurut undang-undang, adapun struktur perundang-undangan[18] terdiri atas : UUD, UU, PP(Peraturan Pemerintah), Peraturan Presiden(PerPres), Peraturan Mentri(PerMen), Peraturan Daerah(PerDa). Khusus untuk kepentingan perdata diatur dalam KUHPerdata yang mengatur dalam bidang ekonomi yang meliputi perindustrian, perdagangan, pelayanan, pembiayaan , yang diatur dalam Buku jilid III Tentang Perikatan(agreement) yang terdiri dari 18 bab dan 631 pasal, yang dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864 KUHPerdata[19], selain itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD), yang mengatur perjanjian komersial meliputi : perdagangan, bentuk hukum perusahaan, pengangkutan, kerja laut, asuransi, surat berharga, jasa penghantaran.

ii.   Perjanjian antar para pihak, untuk mencapai apa yang dikehendaki oleh masing-masing para pihak maka dibuatlah perjanjian antar pihak(agreement) yang berupa tertulis(contract) atau lisan(consent). Perjanjian adalah merupakan realisasi kebebasan berkontrak(principle of contract freedom) yang diakui oleh hukum perdata, walaupun ada kebebasan berkontrak tidak semua perjanjian bisa diadakan karena perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Perjanjian itu harus memuat secara rinci dan jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing para pihak. Kewajiban dan hak digolongkan menjadi dua yaitu, kewajiban dan hak yang bersifat material dan prosedural. Kewajiban dan hak material adalah mengenai apa yang dipenuhi dan apa yang diperoleh, sedangkan kewajiban dan hak prosedural adalah bagaimana cara memenuhi dan bagaimana cara memperoleh.

iii. Yurisprudensi, Konvensi internasiona, sebagai sumber hukum yang dibuat melalui putusan dalam sidang di pengadilan(judge make a law). Putusan  hakim sebagai hasil penerapan undang-undang atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan mengikat(binding force) dan setara dengan undang-undang. Konvensi internasional juga dapat menjadi sumber pembuatan kontrak, jika kontrak itu berskala internasional, melalui perdagangan ekspor, impor atau konrak dagang internasional. Perjanjian kontrak ini mengatur tentang pengangkutan, penyerahan barang, cara pembayaran melalui surat berharga yang menjadi rujukan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan kontrak yang wajib dipatuhi, misal Hamburg Rules tentang pengangkutan barang, International Commercial Terms(incoterms) tentang cara penyerahan barang, dan Letter of Credit tentang cara pembayaran.

iv. Kebiasaan dan Kepatutan, dalam pelaksanaan suatu kontrak dapat berdasarkan rumusan ketentuan yang tertulis dalam kontrak yang bersangkutan. Pada prinsipnya sebagai acuan dalam pelaksanaan adalah ketentuan dalam kontrak, tetapi apabila tidak dimuat atau dirumuskan maka acuan lainnya adalah undang-undang. Bagaimana apabila dalam undang-undang ini tidak diatur juga, maka sebagai alternatif acuan lainnya adalah berlaku kebiasaan atau kepatutan. Hal ini diatur pula dalam pasal 1339 KUHPerd, contohnya dalam kontrak pengangkutan wisatawan menuju obyek wisata tidak tegas dijelaskan adanya ketentuan asuransi kecelakaan, apabila terjadi kecelakaan maka perusahaan akan membayarka asuransi kepada para wisatawan. Tujuan antar pihak terpenuhi secara adil, dimana perusahaan pengangkuatan diringankan oleh perusahaan asuransi dan wisatawan memperoleh ganti kerugian akibat musibah.

d.   Ruang Lingkup Hukum Perjanjian,

       Ruang lingkup hukum perjanjian, yaitu terdiri dari 3(tiga) : Hukum Perdata, Hukum Administrasi, dan  Hukum Pidana.

e.      Asas-Asas Perjanjian

         Asas-asas perjanjian terdiri atas 4(empat) asas penting yaitu: kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda(mengikatnya perjanjian, asas itikad baik. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

i.         Kebebasan berkontrak adalah semua perjanjian yang dibuat  secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya[20].

ii.   Konsensualisme adalah kesepakatan kedua belah pihak.[21]

iii. Pacta Sunt Servanda adalah perjanjian yang dibuat adalah   mengikat bagi kedua belah pihak.

iv.  Asas itikad baik adalah perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

f.     Syarat Sah Perjanjian

       Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila dipenuhi 4 (empat)   syarat  seperti yang ditegaskan oleh KUHPerdata[22] :

i.     Kesepakatan(toesteming) kedua belah pihak, diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lain.  

ii.   Kecakapan berbuat hukum, adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yang dimaksud cakap adalah dewasa dengan ukuran  telah berumur 21 tahun atau telah kawin. 

iii.    Adanya objek(onderwerp), yang menjadi objek perjanjian adalah  prestasi(pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur.

iv. Adanya causa yang halal(geoorloofde oorzaak), didalam pasal 1337 KUHPerdata disebutkan causa terlarang adalah sesuatu menjadi terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

g.     Momentum Terjadinya Kontrak

               Momentum terjadinya kontrak tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi dalam pasal 1320 KUHPerdata sedikit menyinggung tentang kesepakatan para pihak atau konsensus para pihak,[23] ada beberapa teori yang membahas tentang momentum terjadinya kontrak diantaranya adalah :

                                  ii.    Teori Pernyataan(Uitingstheorie), teori ini menyatakan  kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat pihak penerima telah menerima tawaran yang diajukan pihak lain.

                                iii.    Teori Pengiriman(Verzendtheorie), teori ini menyatakan kesepakatan telah terjadi, bila pihak penerima telah mengirimkan telegram tanda barang telah diterima.

                                 iv.    Teori Pengetahuan(Vernemingstheorie), teori ini menyatakan  kesepakatan telah terjadi, bila pihak yang menawarkan telah mengetahui adanya penerimaan.

v. Teori Penerimaan(Ontvangstheorie), teori ini menyatakan kesepakatan terjadi saat pihak yang menawarkan telah menerima langsung jawaban dari pihak lawannya.

h.     Bentuk-Bentuk Kontrak

        Bentuk kontrak dibedakan menjadi 2(dua) bentuk, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tertulis, sedangkan perjanjian tidak tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dengan lisan atau tidak tertulis. Bentuk perjanjian tertulis ada 3(tiga) yaitu[24] :

1.     Perjanjian dibawah tangan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan, dan tidak mengikat pihak ketiga.

2.     Perjanjian dengan saksi notris untuk melegalisir tanda tangan para pihak, guna saksi notaris untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak.

3.     Perjanjian yang dibuat dan dihadapan notaris dalam bentuk akta notariel(akta yang dibuat dan dihadapan pejabat yang berwenang misal notaris, camat, PPAT, dan lain-lain.

Guna akta otentik adalah :

                                       a.    sebagai bukti para pihak telah mengadakan perjanjian,

                                       b.    bukti bagi para pihak, apa yang tertulis menjadi tujuan dan keinginan para pihak.       

                                       c.    sebagai bukti bahwa para pihak telah mengadakan perjanjian

i.     Interpretasi Kontrak

       Penafsiran suatu kontrak diatur dalam pasal 1342 sampai pasal 1352 KUHPerdata. Intinya para pihak dalam mengadakan suatu perjanjian, dan substansi dari perjanjian itu harus jelas dan dipahami para pihak. Pasal 1342 KUHPerdata dijelaskan bila isi perjanjian tidak jelas maka dilakukan penafsiran dengan melihat beberapa aspek yaitu :

a)     jika kata-katanya mengandung berbagai penafsiran, maka harus diselidiki maksud para pihak membuat perjanjian(pasal 1343 KUHPerdata).

b)     Jika suatu janji memberikan berbagai penafsiran, maka diselidiki pengertian dari janji tersebut sehingga dapat dilaksanakan perjanjian tersebut(pasal 1344 KUHPerdata).

c)     Jika kata-kata dalam perjanjian memberi 2(dua) macam pengertian, maka yang dipilih adalah yang paling selaras dengan sifat perjanjian(pasal 1345 KUHPerdata).

d)     Jika ada keragu-raguan, perjanjian harus didasarkan pada kerugian yang meminta diperjanjikan sesuatu, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirinya untuk itu.

2.   Lembaga Jasa Keuangan 

      a.     Pengertian Lembaga Jasa Keuangan,

           Menurut Muhammad Djumhana, pengertian dari Lembaga   Keuangan :

“adalah lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga  dan perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi dan sebagai perantara dari pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), sehingga peranan dari lembaga keuangan yang sebenarnya, yaitu sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary)”.

 Pengertian ini termasuk didalamnya lembaga perbankan, perasuransian, dana pensiun, pegadaian, dan lain sebagainya yang menjembatani antara pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana,[25] sedangkan Kasmir mendefinisikan :

“lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan keuangan baik menghimpun atau menyalurkan atau kedua-duanya[26].”

       Lembaga keuangan menyalurkan dananya lewat sektor rumah tangga, dimana sektor rumah tangga melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga dan untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan. Sektor perusahaan melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi perusahaannya. Mengingat begitu pentingnya peranan lembaga keuangan ini maka perlu diadakan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu diantaranya menurut UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, dinyatakan bahwa lembaga  keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan disektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.[27]

b.       Sumber Hukum Lembaga Jasa Keuangan

       Adapun sumber hukum lembaga keuangan ada 2 (dua) yaitu diantaranya adalah : 

                                    i.    Peraturan perundang-undangan : UUD 1945; UU dibidang perbankan (UU BI, UU Perbankan, UU Bank Syariah, UU LPS, UU OJK); UU pendukung sektor ekonomi, dan sektor lainnya  (KUHPerdata, KUHD, KUHPidana, UU PT, UU Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas Devisa, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Surat Utang Negara, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fiducia); PP; PBI; Peraturan OJK.

                                  ii.    Sumber hukum lainnya : Perjanjian antara lembaga keuangan/bank dengan nasabah; yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga keuangan. 

c.  Ruang lingkup hukum lembaga keuangan yaitu terdiri dari 3(tiga) :          Hukum    Perdata, Hukum Administrasi, dan  Hukum Pidana.

d.  Penggolongan Lembaga jasa keuangan dalam praktiknya digolongkan   dalam  3 golongan :

1). Lembaga jasa keuangan bank terdiri dari : Bank   Umum/Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

2).    Lembaga jasa keuangan non bank terdiri dari [28]:

i.         Pasar modal diatur dalam UU No.5 tahun 1995 tentang Pasar Modal

ii.       Perasuransian diatur dalam UU No.2 tahun 1995 tentang Usaha  Perasuransian yang diubah dengan UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

iii.     Dana Pensiun diatur dalam UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

iv.     Lembaga Pembiayaan diatur dalam PerPres No.9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pembiayaan infrastruktur).

3) Lembaga Jasa Keuangan lainnya : pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan lainnya. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berisi beberapa lembaga/perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.

Lembaga atau perusahaan jasa keuangan tersebut adalah[29] :

                                                           iii.      Lembaga/Perusahaan Penjaminan Kredit,

                                                           iv.     Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),

                                                             v.     Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan,

                                                           vi.     Perusahaan Pegadaian[30],

                                                         vii.     Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),

                                                       viii.     Lembaga Keuangan Mikro.         

3.     Lembaga Keuangan Mikro Pada Umumnya  

   a.      Pengertian Lembaga Keuangan Mikro  

       Pengertian Lembaga Keuangan Mikro yang termaktub dalam UU No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro [31] adalah :

“Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.” 

Berdasarkan uraian dari pengertian UU No.1 tahun 2013 tentang LKM, dapat disimpulkan unsur-unsur LKM adalah :

                                   i.     Merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk  memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

                                 ii.     Kegiatan usaha yang dilakukan adalah:

1.     Memberikan pinjaman atau penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan/kontrak[32] dalam usaha skala mikro.

2.     Pembiayaan yaitu penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah dalam usaha skala mikro.

3.     Pengelolaan simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat dalam bentuk tabungan/deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

4.     Jasa konsultasi pengembangan usaha

b     Pengaturan Lembaga Keuangan Mikro           

       Lembaga keuangan mikro yang berkembang ditengah masyarakat terdiri atas LKM formal dan LKM non formal. Mengingat peran penting LKM tersebut yakni keberadaannya sangat dibutuhkan bagi pihak/sektor yang membutuhkan terutama bagi sektor perusahaan/rumah tangga sebagai pihak kekurangan dana (lack of funds).

Hal ini sesuai dengan tujuan Lembaga Keuangan Mikro ini menurut UU LKM[33]  ini adalah:

                                   i.      Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.

                                     ii.     Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

                                   iii.     Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin atau penghasilan rendah.

      Kegiatan usaha daripada LKM non formal ini pada hakikatnya sama dengan LKM formal, pada pokoknya ada tiga yaitu :

                                       i.      menghimpun dana dari masyarakat,

                                     ii.     menyalurkan dana ke masyarakat,

                                   iii.     memberikan jasa keuangan.

Lembaga Keuangan Mikro non formal yang berkembang ditengah masyarakat diantaranya adalah :

                                       i.     Badan Kredit   Desa(BKD),

                                     ii.     Lumbung Desa,

                                   iii.     Koperasi Serba Guna,

                                    iv.     Koperasi Simpan Pinjam,

                                      v.     Lembaga kredit perseorangan,

                                    vi.     Kredit mindring,

                                  vii.     Kredit pelepas uang.         

       Pendirian  LKM yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam  UU LKM dinamakan LKM non formal.

Pendirian LKM[34] menurut UU LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan dalam beberapa kriteria :

                                    i.   Kriteria bentuk badan usaha,

Lembaga Keuangan Mikro  menurut ketentuan pasal 5 UU LKM adalah berupa :  koperasi dan perseroan terbatas. Kedua bentuk hukum ini berstatus badan hukum, dengan demikian LKM yang berbentuk perseroan terbatas dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), sedangkan badan hukum LKM yang berbentuk koperasi hanya berupa Badan Usaha Milik Swasta.[35]Badan hukum LKM yang berbentuk perseroan terbatas harus tunduk pada ketentuan UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, badan usaha LKM yang berbentuk koperasi harus tunduk pada ketentuan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

                                  ii.   Kriteria Permodalan,

     Lembaga Keuangan Mikro menurut UU No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah : memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-

                                iii.   Kriteria Perizinan,

     Lembaga Keuangan Mikro harus sudah memiliki izin dari OJK, sebelum memulai  kegiatan usahanya, hal ini merujuk pada UU LKM.[36]

c.       Sumber Hukum Lembaga Keuangan Mikro

       Pengaturan LKM formal diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya :

i.     UUD 1945, UU LKM, UU dibidang perbankan (UU BI, UU Perbankan, UU Bank Syariah, UU LPS, UU OJK); UU pendukung sektor ekonomi, dan sektor lainnya  (KUHPerdata, KUHD, KUHPidana, UU PT, UU Koperasi, UU Perusahaan Daerah, UU BUMN, UU Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, UU Pasar Modal, UU Lalu-Lintas Devisa, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Surat Utang Negara, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fiducia); PP; PBI; Peraturan OJK.

ii.     Sumber hukum lainnya : Perjanjian antara lembaga keuangan/bank dengan nasabah; yurisprudensi, doktrin, kebiasaan dalam industri lembaga keuangan.

d.       Pengaturan LKM Non Formal,

Pengaturan LKM non formal ini secara substansi diatur dalam 2 (dua) sumber hukum yaitu :

                                   i.     KUHPerdata Buku III yang terdiri dari 18 Bab dan 631 pasal, dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864 KUHPerdata[37],

                                  ii.    Perjanjian yang terdapat dalam kontrak tersebut antara pihak LKM non formal sebagai debitur dan nasabah sebagai kreditur.

       Sumber hukum antara lembaga keuangan dengan nasabah adalah berupa perjanjian yang mengikat bagi para pelaku dan menimbulkan hak dan kewajiban dan hukum kebiasaan yang berlaku dalam LKM non formal tersebut. Perjanjian itu terjadi atau dibuat saat proses yang terjadi di dalam lembaga keuangan ini dengan adanya kesepakatan yang terjadi antara calon nasabah dengan lembaga keuangan yang berujud simpan atau pinjam melalui suatu perjanjian dengan klausul didalam format khusus yang telah disediakan oleh lembaga keuangan tersebut.

 

 

 

 

 

 

ok

 

 

 

 Pengertian “pengaturan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “atur” yang berarti disusun baik-baik (baik, tertib),

     sedangkan pengaturan berarti proses, cara, perbuatan mengatur. Pengertian, “pengawasan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “awas“ berarti dapat melihat dengan baik, tajam penglihatannya, sedangkan pengawasan mempunyai arti penilikan dan penjagaan, penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan. Pengawasan secara istilah adalah controlling, makna yang pertama adalah pengawasan yang tidak terkandung tindakan korektif atau pengendalian.

             Pengaturan dan pengawasan LKM menurut UU LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam melakukan pembinaan OJK melakukan koordinasi dengan Kementerian UKM dan Koperasi beserta Kementerian Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[38]

2.b.  Pengaturan dan Pengawasan LKM Non Formal Menurut Aspek Hukum Perdata    

         Sebelum menggali lebih lanjut tentang pengaturan dalam LKM non formal ini yang berupa perjanjian, terlebih dahulu mengenal definisi dari perjanjian. Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst dan hukum perjanjian overeenkomstrech dalam bahasa Inggris adalah contract.

Berkenaan dengan istilah hukum perjanjian terpaut beberapa istilah/pendapat sebagai berikut[39]:

-    KUHPerdata Buku III Subekti menggunakan istilah kontrak atau persetujuan.

-  Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata  , menggunakan istilah “perjanjian” bukan kontrak ataupun persetujuan.

-  Soediman Kartohadiprodjo dalam bukunya Pengantar Tata Hukum di Indonesia bagian 1 menerjemahkan overeenkomsten dengan perjanjian.

- Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Perdata, menerjemahkan verbintenissenrecht dengan hukum perjanjian.

 

ok

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.c.  Pengaturan dan Pengawasan LKM Non Formal Menurut UU LKM

                    Pengaturan LKM diatur dalam UU LKM  berjumlah 42 pasal, 14 bab, dengan  perincian sebagai berikut : pada Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Asas dan tujuan, bab III tentang Perizinan, bab IV tentang Kegiatan Usaha dan Cakupan Wilayah Usaha, bab V tentang Penjaminan Simpanan, bab VI tentang Informasi, bab VII tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pembubaran, bab VIII tentang Perlindungan Pengguna Jasa LKM, bab IX tentang Transformasi, bab X tentang Pembinaan, Pengaturan dan Pengawasan, bab XI tentang Sanksi Administrasi, bab XII tentang Ketentuan Pidana, bab XIII tentang Ketentuan Peralihan, bab terakhir tentang penjelasan pasal-pasal.      

                 Asas dan tujuan LKM, berasaskan keadilan, kebersamaan, kemandirian, kemudahan, keterbukaan, pemerataan, keberlanjutan, dan kedayagunaan dan kehasilgunaan. Bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah[40] .

            Pendirian LKM, hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten, dan atau koperasi[41], dalam hal LKM dimiliki oleh badan hukum Indonesia, maka badan hukum Indonesia yang dimaksud seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia. LKM bila berbentuk koperasi maka diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. LKM yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.

       Lembaga Keuangan Mikro dapat berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum. Pasal 5 UU LKM bentuk badan hukumnya adalah koperasi dan perseroan terbatas. Pasal 21 (1) UU Perbankan dijelaskan bentuk hukum LKM misal BPR (Badan Perkreditan Rakyat) dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah. Bentuk lain adalah bank desa, bank pasar, bank kredit desa, bank karya produksi desa, dan lumbung desa atau yang dikenal dengan LKM., untuk mendirikan LKM semisal BPR ditetapka modal sekurang-kurangnya lima puluh juta rupiah.

       Perizinan LKM sebelum menjalankan usaha LKM harus memiliki izin usaha dari OJK, harus terpenuhi persyaratan izin usaha mengenai : susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, kelayakan rencana kerja (pasal 9 UU LKM).

       Kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha LKM, kegiatannya meliputi pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam skala mikro kepada anggota masyarakat. Kegiatan pembiayaan dan pengelolaan simpanan dilaksanakan setara dengan konvensional atau syariah( harus disesuaikan dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, MUI [42].  

      Larangan bagi LKM adalah menerima simpanan berupa giro, ikut dalam lalu lintas pembayaran, usaha valuta asing, usaha perasuransian, bertindak sebagai penjamin, memberi pinjaman kepada LKM lain kecuali dalam membantu kesulitan likuiditas dalam satu kabupaten . [43]

     Lembaga penjamin LKM dapat dibentuk untuk menjamin simpanan masyarakat pada LKM oleh Pemerintah Daerah (pasal 19 UU LKM). Pengurus LKM dapat saling bertukar informasi dan data mengenai penerima pinjaman dari LKM lain (pasal 20 UU LKM). Semua pengurus LKM berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi penyimpan dan simpanannya, hal ini tidak berlaku bila : kepentingan perpajakan, peradilan dalam perkara pidana/perdata, hal lain yang diatur oleh OJK (pasal 21 UU LKM).

       Penggabungan, peleburan dan pembubaran dapat dilakukan oleh LKM dengan persetujuan OJK (pasal 22 UU LKM), dalam hal LKM mengalami likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya  OJK dapat melakukan tindakan agar pemegang saham/anggota koperasi untuk menambah modal, penggantian dewan komisaris/direksi/pengurus LKM, penghapusbukukan pinjaman yang macet dan memperhitungkan kerugian dengan modalnya, penggabungan/peleburan dengan LKM lainnya, mengalihkan ke pihak lain seluruh kewajiban/pengelolaan/menjual harta dan kewajiban kepada  LKM lain, mencabut izin usaha LKM bila segala kesulitan dalam likuiditas dan solvabiltas tidak bisa teratasi (pasal 23 UU LKM).

      Perlindungan pengguna jasa LKM, penyediaan jasa informasi harus terbuka mengenai : wewenang dan tanggung jawab pengurus LKM, ketentuan dan persyaratan yang diketahui oleh penyimpan/peminjam, kemungkinan resiko bertransaksi LKM dengan pihak lain ( pasal 24 UU LKM). Kewengan OJK untuk mencegah kerugian bagi penyimpan dalam hal : memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik dan kegiatan usaha LKM, meminta penghentian kegiatan LKM bila berpotensi merugikan masyarakat, tindakan lain yang dianggap perlu .[44]

       Sanksi administrasi dapat dikenakan bagi LKM bila melanggar ketentuan pasal-pasal 6, 11, 12(2), 13(1), 14, 18, 24, 27, 29(1), 30, berupa : denda uang, peringatan tertulis, pembekuan usaha LKM, pemberhentian direksi/pengurus dan memunjuk pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat anggota yang mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan OJK .[45]

      Ketentua pidana diberlakukan bagi setiap orang bila menjalankan usaha LKM tanpa izin menunjuk pasal 9(1), dipidana penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (pasal 34 ayat 1 UU LKM).      

      Bagi setiap orang yang memaksa LKM untuk memberikan informasi penyimpan dan simpanannya menunjuk pasal 21(2), dipidana penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (pasal 35 ayat 1 UU LKM).

       Bagi komisaris/direksi/pengawas/pengurus/pegawai yang dengan sengaja memberikan informasi yang wajib dirahasiakan sebagaimana pasal 21(1), dipidana penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (pasal 35 ayat 2 UU LKM).      

       Bagi direksi/pengurus/pegawai LKM tidak memberikan informasi yang wajib dipenuhi sebagaimana pasal 21(3), dipidana penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,- . [46]  

       Bagi direksi/pengurus yang membuat laporan keuangan tanpa dokumen yang sah, pencatatan palsu, menghilangkan/tidak memasukan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, rekening LKM, mengubah/mengaburkan/menghilangkan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, menunjuk pasal 29(2), dipidana penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.      

       Bagi komisaris/direksi/pengurus/pegawai dengan sengaja meminta/menerima imbalan berupa uang/barang untuk kepentingan pribadi/keluarganya dalam rangka mendapatkan uang muka/fasilitas pinjaman/pembiayaan dan memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas pinjaman pembiayaan LKM, dan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan UU LKM .Bagi pemegang saham/pemilik LKM dengan sengaja menyuruh komisaris/direksi/pengurus/anggota/pegawai untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan LKM tidak melaksanakan ketaatan terhadap ketentuan UU LKM, dipidana penjara selama satu tahun sampai paling lama tiga tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- sampai paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

       Ketentuan UU LKM pada saat diberlakukan, misal Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah(BTM) atau lembag lain yang dipersamakan masih tetap dapat beroperasi sampai satu tahun terhitung UU LKM berlaku [47]. OJK harus melakukan inventarisir  LKM yang belum berbadan hukum/informal paling lambat dua tahun sejak UU LKM diberlakukan dan OJK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan dengan Kementerian yang mengurusi perkoperasiaan dan pihak lain yang memiliki infrastruktur yang memadai. Pemberlakuan UU LKM ini diberlakukan dua tahun sejak diundangkan.     

2.d.   Pengawasan LKM Non Formal Menurut Aspek Administrasi      

          Pengawasan terkait dengan penyelenggaraan pemerintah, administrasi negara mempunyai beberapa keleluasaan demi terselenggaranya kesejahteraan masyarakat tanpa meninggalkan asas legalitas. Hal itu berarti sikap tindak administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum. Pengawasan terhadap jalannya pemerintah merupakan jaminan agar jangan sampai keadaan negara menjurus ke arah diktator tanpa batas, yang berarti bertentangan dengan negara hukum. Pada sisi lain berarti ada perlindungan bagi yang diperintah (rakyat) karena adanya tindakan diskresi, disisi lain perlu adanya perlindungan terhadap administrasi negara agar tindakannya benar menurut hukum baik yang tertulis atau tak tertulis. Hal itu memberi perlindungan kepada administrasi negara dari perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

   Tujuan pengawasan hanyalah terbatas pencocokan apakah kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan makna kedua adalah pengawasan dan pengendalian meliputi tindakan korektif. Tindakan pengawasan diperlukan adanya unsur-unsur sebagai berikut:                                                                        

i.  Adanya kewenangan yang jelas yang dimiliki oleh aparat pengawas.                                                                                   

ii. Adanya rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan  yang telah ditetapkan dan yang berlaku sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan tugas/kegiatan yang akan diawasi.

iii.   Tindakan pengawasan dapat dilakukan terhadap proses kegiatan yang sedang berjalan maupun terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.

 iv. Tindakan pengawasan berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir   terhadap kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai dengan rencana, kebijaksanaan, instruksi, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan yang berlaku sebagai tolok ukurnya.

v. Tindakan pengawasan akan diteruskan dengan tindak lanjut secara administratif maupun secara yuridis.

     Selain itu tujuan pengawasan adalah mengamati pelaksanaan tugas, tujuan dan sasaran yang sebenarnya terjadi dari suatu organisasi dan kemudian membandingkan dengan yang seharusnya dilaksanakan dengan maksud untuk segera melaporkan penyimpangan/kekeliruan kepada penanggung jawab kegiatan yang bersangkutan agar dapat diambil tindakan korektif/perbaikan yang perlu.[48]

            Cara-cara pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dirinci dalam 3 (tiga) macam, sebagai berikut :

 i. Menurut subyek yang melakukan pengawasan, dalam Sistem  Administrasi Negara Republik Indonesia ada empat macam :

a.  Pengawasan Melekat, pengawasan yang dilakukan setiap   pimpinan  terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya

 b.  Pengawasan Fungsional, pengawasan yang dilakukan aparat  yang tugas pokoknya melakukan pengawasan, misal Irjen,  Itwilprop,BPKP, dan BPK.

   c. Pengawasan Legislatif pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga  DPR di pusat dan daerah, pengawasan ini berupa pengawasan politik.

d. Pengawasan Masyarakat, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat lewat mass media.                                                         

Dilihat dari subyek yang melakukan pengawasan dapat dibedakan sebagai pengawasan intern dan ekstern.

a  Pengawasan Intern terdiri dari : pengawasan melekat dan  pengawasan fungsional  

b   Pengawasan Ekstren terdiri dari :

i)          Pengawasan ekstren instansi, yaitu dilakukan oleh BPKP dan Irjen  terhadap departemen lain

ii)       Pengawasan ekstren Pemerintah terdiri dari : Pemeriksaan oleh Bepeka, Pengawasan legislatif, Pengawasan masyarakat 

ii. Menurut Cara Pelaksanaannya ada pengawasan langsung dan   pengawasan tidak langsung.

a. Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan di   tempat kegiatan berlangsung dengan mengadakan inspeksi dan pemeriksaan.

       b. Pengawasan Tidak Langsung, pengawasan yang dilaksanakan   dengan pemantauan dan pengkajian laporan dari pejabat/satuan kerja yang bersangkutan, aparat pengawasan fungsional, pengawasan legislatif, dan pengawasan masyarakat.

iii.   Menurut Waktu Pelaksanaan Pengawasan ada 3 (tiga).

a. Pengawasan sebelum dilaksanakan kegiatan, dilakukan dengan pemeriksaan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran,  penetapan petunjuk operasional (PO), persetujuan atas rancangan peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang lebih rendah.  Pengawasan ini bersifat preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan, pemborosan, kesalahan, hambatan dan kegagalan. Dibidang keuangan ada sistem preaudit yaitu pemeriksaan dan persetujuan terhadap pembayaran yang akan dilakukan.

b.   Pengawasan selama berlangsungnya pekerjaan, pengawasan ini  untuk membandingkan hasil tujuan dengan yang seharusnya dicapai pada waktu yang akan datang. Pada fase ini terjadi monitoring untuk mengetahui atau mendeteksi secara dini adanya penyimpangan dan kesalahan atau kegagalan.

c.    Pengawasan sesudah pekerjaan, pengawasan dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan hasil yang dicapai. Dibidang keuangan ada sistem post audit, pemeriksaan terhadap bukti-bukti pembayaran. Pengawasan ini disebut pengawasan represif.[49]

2.e.   Pengawasan LKM Non Formal Menurut Aspek Manajemen

    Setiap calon nasabah yang akan menjatuhkan pilihannya pada suatu Lembaga Keuangan untuk menitipkan dananya dalam bentuk tabungan atau melakukan pinjaman tentunya akan melihat profil Lembaga Keuangan tersebut. Profil Lembaga Keuangan yang dipandang baik dimata nasabah adalah dalam kriteria badan usaha/perusahaan yang sehat, berdedikasi, solid dalam aktivitas, dan berintegritas[50]. Penilaian positif dari para nasabah dapat dilihat dengan adanya kepuasan dan kecilnya komplain atas setiap kegiatan bisnisnya bahkan adanya peningkatan jumlah nasabah dari waktu ke waktu, sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh Direktur Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, LKM non formal adalah lembaga keuangan yang belum berbadan hukum dan belum tertib manajemen dan administrasinya. Perubahan untuk  menjadi LKM yang resmi atau formal maka LKM tersebut harus sudah berbadan hukum dan tertib manajemen dan administrasinya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

     Salah satu syarat pendirian Lembaga Keuangan adalah berbadan hukum yaitu melalui tahapan Izin Prinsip dan Izin Usaha/Izin Operasional. Izin Prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR[51] (pasal 5 PBI No.8/26/PBI/2006).

Persyaratan untuk mendapatkan izin prinsip, seorang anggota direksi BPR mengajukan  ke Menkeu dengan melampirkan :

v.     Rancangan Anggaran Dasar/akte pendirian BPR.

vi.   Daftar calon pemegang saham berikut rincian penyertaan masing-masing

vii. Daftar calon direksi dan dewan komisaris

viii.                Rencana susunan organisasi

ix.   Rencana kerja untuk tahun pertama

x.     Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30 % dari modal disetor minimum, dalam bentuk fotocopi bilyet deposito atas nama “Menkeu q.q salah seorang pemilik untuk pendirian BPR yang bersangkutan” pada  Bank Umum di Indonesia.

       Izin Usaha adalah izin yang diberikan untuk melakukan  usaha persiapan pendirian BPR, yang dimaksud izin prinsip selesai dilakukan, untuk mendapatkan izin usaha dengan memenuhi persyaratan :

xi.   Susunan organisasi dan kepengurusan

xii. Permodalan

xiii.                Kepemilikan

xiv.                 Keahlian dibidang perbankan

xv.  Kelayakan rencana kerja

Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan prinsip atau izin usaha diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, BPR yang telah mendapat izin harus melakukan kegiatan operasional selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak izin dikeluarkan serta mencantumkan dengan jelas kata “Bank Perkreditan Rakyat” atau “BPR”

Tugas pengawasan suatu Lembaga Keuangan dilakukan oleh Bank Indonesia, (sejak 31 Desember 2013 dengan dasar hukum pasal 55 dan 69 UU OJK), OJK berwenang mengatur dan mengawasi bank dan non bank. Tujuan mengatur dan mengawasi agar tercipta sistem lembaga keuangan yang sehat secara keseluruhan maupun individual, mengatur menetapkan ketentuan lembaga keuangan yang memuat prinsip kehati-hatian, bertujuan memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha yang sehat.

Tingkat kesehatan Lembaga Keuangan dapat diukur dengan menggunakan 5 (lima) aspek yaitu : Capital, Asset, Management, Earning, dan Likuiditas.

                                                                 i.     Capital/permodalan, kekurangan modal bagi suatu Lembaga Keuangan akan memberikan penilaian negatif bagi nasabah pada saat akan mengajukan kredit.

                                                               ii.     Asset/kualitas aktiva produktif adalah penempatan dana dalam bentuk simpanan dana atau kredit yang diberikan, surat berharga, penempatan dana pada bank lain, dan penyertaan dalam rangka mendapatkan hasil pengembangan yang optimal. Penilaian nasabah akan menjadi turun manakala ia mengetahui dananya yang tersimpan dalam Lembaga Keuangan tersebut ditempatkan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

                                                             iii.     Management/pengelolaan suatu Lembaga Keuangan akan menentukan sehat tidaknya suatu LKM, yang terdiri dari :

a.      Manajemen umum yang menilai : strategi, struktur, sistem, kepemimpinan.

Manajemen risiko yang dinilai : risiko likuiditas, risiko kredit, risiko operasional,.............     dimana tingkat kesehatan lembaga keuangan BPR, dapat diperoleh dari data-data dari :

                                                              iv.     Laporan bulanan BPR,

                                                                v.     Laporan hasil pemeriksaan BPR,

                                                              vi.     Hasil wawancara dengan pimpinan BPR,

                                                            vii.     Laporan lainnya,

G.  Metode Penelitian

           Metode Penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data merupakan hal yang penting dalam mengumpulkan bahan materi penulisan tesis. Dalam penulisan ini metode  penelitian yang digunakan  adalah sebagai berikut.

1.       Tipe penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah  penelitian yuridis normatif yang disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal[52] Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu  kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (law in books).

2.   Sifat  Penelitian

                   Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah bersifat dekriptif analitis. Deskriptif analitis merupakan metode yang dipakai untuk menggambarkan keadaan objek yang akan dianalisis berupa norma hukum yang berkenaan dengan konsep hukum, lembaga dan pengaturan perbankan/LKM,[53] guna menjawab isu hukum yang dihadapi dalam penelitian ini. yaitu pengaturan perbankan terhadap Lembaga Keuangan Mikro non formal berdasarkan teori hukum, asas hukum, doktrin hukum dan pendapat para pakar yang ahli dibidangnya.

2.     Sumber penelitian

Sumber  penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan  Lembaga Keuangan seperti : UU Perbankan, UU OJK, UU LKM yang berkaitan dengan  Lembaga Keuangan Mikro. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku teks hukum, disertasi hukum, seminar hukum yang relevan dengan penelitian ini, kamus hukum, kamus perbankan, dan kamus bahasa Indonesia serta bahasa Inggris. Data primer sebagai penunjang data sekunder jika diperlukan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengawasan perbankan terhadap lembaga keuangan mikro. 

5.     Metode Pengumpulan Data

Teknik   pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara.

a.      Studi dokumen meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan LKM yaitu UU LKM, UU Perbankan, UU OJK dan regulasi lain yang relevan. Bahan hukum sekunder berupa buku teks hukum, disertasi hukum, kamus hukum, kamus perbankan, kamus bahasa Indonesia dan Inggris.

b.     Wawancara adalah situasi peran antar pribadi bertatap muka dalam mengajukan pertanyaan secara lisan yang dirancang untuk mendapatkan jawaban yang relevan dengan masalah penelitian. Hal yang dilakukan adalah  menyeleksi, pendekatan, dan pengembangan wawancara.

6.  Analisis Data

Analisis yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif artinya data ditafsirkan dan  didiskusikan berdasarkan teori-teori (doktrin) dan asas-asas serta peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu pengamatan, wawancara, dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis melalui tiga komponen meliputi reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan kesimpulan atau verifikasi(conclution drawing/verification).

         Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian adalah sebagai langkah awal menghimpun bahan hukum baik primer atau sekunder yang berkaitan dengan isu hukum dalam penelitian ini. Bahan-bahan hukum ini ditelusuri melalui studi kepustakaan dan penelusuran juga dilakukan melalui lembaga-lembaga penerbitan pemerintah, swasta, internet, seminar dan lain-lainnya. Setelah bahan primer terkumpul kemudian diinventarisir dan dikategorikan dari peraturan perundang-undangan kemudian masing-masing dimasukan dalam daftar aturan hukum yang berkaitan dengan pengaturan perbankan terhadap lembaga keuangan mikro. Setelah bahan hukum sekunder terkumpul kemudian diinventarisir mengenai doktrin dan konsep pengaturan. Wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan data primer terkait dengan masalah LKM.

         Langkah berikutnya dengan membuat catatan-catatan terhadap bahan hukum yang menjadi acuan dalam analisis penelitian ini dengan menggunakan dua macam kartu yaitu kartu kutipan (untuk mengutip sumber bahan hukum darimana diperoleh dari penulis yaitu nama pengarang, judul buku, penerbit, tahun terbit, dan halaman) dan kartu bibliografi (untuk mencatat sumber bahan hukum untuk digunakan sebagai bahan kepustakaan).

        Langkah berikutnya dengan menganalisi data primer dan data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dua langkah dikarenakan penulis meneliti dalam dua tataran yaitu dogmatik dengan mendiskripsikan secara sistematis dan mengevaluasi peraturan-peraturan LKM dan pada tataran teori hukum dengan menganilisis konsep lembaga dan fungsi  perbankan/LKM.   

DAFTAR PUSTAKA

Literatur      

Wijaya,Faried dan Soetatwo Hadiwigeno,1999, Lembaga-Lembaga Keuangan  dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yogyakarta.

         Pandia, Frianto, dan Elly Santi Ompusunggu, Achmad Abror, 2005, Lembaga Keuangan,Rineka Cipta,Jakarta.

Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandaru, 2006. Bank dan Lembaga    Keuangan,Salemba Empat, Jakarta.

        Muhammad, Abdulkadir,2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

        Warrasih, Esmi, 2011, Pranata Hukum Sebuah Teladan Sosiologis, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.        

   Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum,  Raja   Grafindo Perkasa, Jakarta.   

       Sulistyandari,2012, Hukum Perbankan, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia, Laros, Sidoarjo.

          HS, Salim ,2009. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

       Djumhana,Muhammad, 2006. Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya  Bakti, Bandung.

       Kasmir,2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

       Mertokusumo,Sudikno, 1986, Mengenal Hukum, Liberty,Yogyakarta. 

       Syahrani,Riduan.2004. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

       Soerjono Soekanto, 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.

       Sugiyono, 2008. Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.  

       Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Balai Pustaka. Jakarta

        Suparyanto, Yudi, 2008. Hukum Perdata, Cempaka Putih , Jakarta

Peraturan Perundang-undangan

       Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

       Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

       UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Sumber lainnya

       http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo_23_7.xls diunduh pada tanggal 22 November 2014, Sabtu jam 05.57.  

http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan- mikro.ditaksir-63734-unit Diunduh pada hari Ahad, tanggal 23 Nov 2014 jam 16.50

http://m.neraca.co.id/jasa-keuangan/5924/bila-tak-berbadan-hukum- timbulkan-keresahan

     http://www.ojk.go.id/lembaga-jasa-keuangan-lainnya

SISTEMATIKA TESIS

HALAMAN JUDUL

      HALAMAN PENGESAHAN

      HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN TESIS

      HALAMAN PERSEMBAHAN

      PRAKATA

      RINGKASAN

DAFTAR ISI

BAB I     PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

B.    Perumusan Masalah

C.    Tujuan Penelitian

D.    Kegunaan Penelitian

BAB II   KERANGKA TEORITIS

1.     Lembaga Jasa Keuangan

2.     Lembaga Keuangan Mikro Non Formal

3.     Penegakan Hukum

BAB III  METODE PENELITIAN

  1. Metode Pendekatan
  2. Tipe Penelitian
  3. Lokasi Penelitian
  4. Sumber Data
  5. Metode Penentuan Informan
  6. Metode Pengumpulan Data
  7. Metode Penyajian Data

H.     Analisis Data

BAB  IV  HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

  1. Hasil Penenilitian
  2. Pembahasan

BAB V  SARAN

  1. Simpulan
  2. Saran

DAFTAR PUSTAKA

BIODATA PENULIS

LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     Tertib Manajemen dan Administrasi merupakan salah satu syarat dari CAMEL : Capital, Asset, Management, Earning, dan Likuiditas.

 

 

 

 

Lembaga Keuangan dalam pengelolaan bisnisnya tidak hanya mengatur bagaimana bisnis itu memperoleh kemajuan dan kejayaan, tetapi juga bagaimana cara tujuan itu harus dicapai. Acuan cara yang harus ditempuh oleh badan usaha tersebut adalah dengan menerapkan  prinsip-prinsip etika bisnis dalam melaksanakan kegiatannya, diantaranya yaitu : prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berniat jahat, prinsip keadilan, prinsip hormat pada diri sendiri.[54]

      Tingkat kepercayaan nasabah akan semakin meningkat apabila badan usaha tersebut benar-benar melaksanakan prinsip-prinsip etika bisnis, diantaranya prinsip kejujuran dalam pelaksanaan kegiatan diantaranya dalam : perjanjian kontrak kerja, penawaran produk barang dengan kualitas dan fakta riil, dan lain-lain. Pelaksanaan prinsip kejujuran dalam perjanjian kerja dibuat agar terjamin kepastian dalam menjalankan fungsi masing-masing pihak sesuai hak dan kewajiban, sedangkan pelaksanaan prinsip kejujuran dalam penawaran produk dengan kualitas dan fakta riil, di mana lembaga keuangan menginformasikan semua fakta yang ada tanpa adanya manipulasi data yang sebenarnya.

     Penilaian positif dari para nasabah dapat dilihat dengan adanya kepuasan dan kecilnya komplain atas setiap kegiatan bisnisnya bahkan adanya peningkatan jumlah nasabah dari waktu ke waktu. Nasabah dapat melihat tingkat kesehatan Lembaga Keuangan dengan menggunakan 5 (lima) aspek yaitu : Capital, Asset, Management, Earning, dan Likuiditas.

                                                          viii.     Capital/permodalan, kekurangan modal bagi suatu Lembaga Keuangan akan memberikan penilaian negatif bagi nasabah pada saat akan mengajukan kredit.

                                                              ix.     Asset/kualitas aktiva produktif adalah penempatan dana dalam bentuk simpanan dana atau kredit yang diberikan, surat berharga, penempatan dana pada bank lain, dan penyertaan dalam rangka mendapatkan hasil pengembangan yang optimal. Penilaian nasabah akan menjadi turun manakala ia mengetahui dananya yang tersimpan dalam Lembaga Keuangan tersebut ditempatkan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

                                                                x.     Management/pengelolaan suatu Lembaga Keuangan akan menentukan sehat tidaknya suatu LKM, yang terdiri dari :

a.      Manajemen umum yang menilai : strategi, struktur, sistem, kepemimpinan.

Manajemen risiko yang dinilai : risiko likuiditas, risiko kredit, risiko operasional,      

 



[1] http://www.bps.go.id/tabel_exel/indo-23-7.xls  pada tanggal 22 November 2014,sabtu jam 05.57.  

[2] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yog yakarta. 1999.Hal. 1.

[3] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, op.cit hal. 5.

[4]Pengertian  Formal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuai dengan peraturan yang sah berlaku. Jadi menurut penulis peraturan yang berlaku dalam kegiatan lembaga keuangan adalah pasal 4 UU No.1 tahun 2013 tentang LKM.

[5] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, op.cit hal. 5. Menurut Faried pengertian lembaga keuangan nonformal tidak dijelaskan secara jelas hanya diterangkan berdasarkan ciri-cirinya.

[6] Diunduh pada hari ahad 23 Nov 2014  jam 16.50 dari http://m.inilahkoran.com/read/detail/2154041/jumlah-lembaga-keuangan-mikro.ditaksir-63734-unit.

[7] Diunduh dari http://m.neraca.co.id/jasa-keuangan/5924/bila-tak-berbadan-hukum-timbulkan-keresahan. Pada tanggal 2 Januari 2015.

[8] Pasal 1 ayat (1) UU No.1 tahun 2013 tentang LKM.

[9] Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum (Van Dunne) dikutip oleh Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.2009. Hal. 26.

[10] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwegeno, op.cit hal 6.

[11] Diunduh pada hari ahad 23 Nov 2014 dari http://m.inilahkoran.com

[12] Manusia sebagai makhluk sosial,Aristoteles mengatakan manusia adalah “zoon politicon”makhluk sosial atau bermasyarakat mempunyai hubungan dengan yang lainnya yang menimbulkan hak dan kewajiban, dikutip dari Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika 2004 Hal.49.

[13] Pasal 9 (1) UU No.1 tahun 2013 tentang LKM

[14] http://www.kmsgroups.com diunduh Selasa 25 Januari 2014 jam 09.33.

[15] Salim HS,ibid. Hal.27.

[16] Ibid, hal. 4.

[17] Syhrani Riduan, op.cit, hal. 54

[18]Sistem hukum sebagai suatu struktur piramida/hirarkies atau steufenbau theorie:”Dasar berlakunya dan legalitet suatu peraturan terletak pada suatu peraturan lain yang lebih tinggi. Lihat juga di buku Rangkuman Intisari Ilmu Hukum karangan Riduan Syahrani , penerbit Citra Aditya Bakti, hal. 49.

[19] Salim HS, Op.cit.Hal. 5

[20] Pasal 1338KUHPerdata.

[21] Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.

[22] Pasal 1320 KUHPerdata

[23] Salim HS, Op.cit. Hal.40.

[24] Salim HS,ibid. Hal.43.

[25] Muhammad Djumhana,  Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2006.Hal. 101.

[26] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta. 2013Hal.3.

[27] Pasal 1 ayat 4 UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK.

[28] Sulistyandari, . Hukum Perbankan (Bahan Ajar Materi Kuliah), Magister Ilmu Hukum Unsoed.2014.

[29] http://www.ojk.go.id/lembaga-jasa-keuangan-lainnya. diunduh hari Ahad tanggal 21 Desaember 2014, jam 14.38 wib.

[30] Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai dikutip dari Kasmir,op.cit. hal. 233.

[31] Pasal 1 ayat (1) UU No.1 tahun 2013 tentang LKM.

[32] Kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum (Van Dunne) dikutip oleh Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.2009. Hal. 26.

[33] Pasal 3 UU LKM

[34] Pasal 4 UU LKM

[35] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 2010.Hal.242.

[36] Pasal 9 ayat (1) UU LKM

[37] Salim HS,op,cit. Hal.5.

[38] Pasal 28 UU LKM

[39] Yudi Suparyanto,Hukum Perdata, Cempaka Putih , Jakarta,2008.Hal. 49.

[40] Pasal 3 UU LKM

[41] Pasal 8 UU LKM

[42] Pasal 12 UU LKM

[43] Pasal 14 UU LKM

[44] Pasal 25 UU LKM

[45] Pasal 33 UU LKM

[46] Pasal 36 UU LKM

[47] Pasal 39 UU LKM

[48] Sulistyandari, op.cit. hal 31.

[49] Sulistyandari, op.cit. hal. 33.

[50] Ali Suyanto Herli, Buku Pintar Pengelolaan BPR dan Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro, Andi, Yogjakarta,2013.Hal.133.

[51] Bank Perkreditan Rakyat adalah badan usaha/bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Frianto Pandia, Elly Santi Ompusunggu, dan Ahmad Abror, Lembaga Keuangan, Rineka Cipta, Jakarta.2005.Hal 31.

[52] Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta. Hal .118.

[53] Sulistyandari, Hukum Perbankan, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Melalui Pengawasan Perbankan di Indonesia, Laros, Sidoarjo,2012. Hal. 17.

[54] Budi Untung, Hukum dan Etika Bisnis, Andi, Yogjakarta, Hal.67.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12