PENGARUH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM ZAMAN ENLIGHTENMENT DAN SUMBANGANNYA BAGI PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
PENGARUH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM ZAMAN ENLIGHTENMENT DAN SUMBANGANNYA BAGI PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Disusun
untuk Memenuhi Tugas/Makalah
Mata
Kuliah : Sejarah Hukum
Dosen
: Prof. Dr.Agus Raharjo,SH.,M.Hum.
TUGAS TERSTRUKTUR
Disusun oleh :
Supriyanto
P2EA13027
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2013
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Dilatar
belakangi oleh masuknya Islam di wilayah
Spanyol dengan penaklukan oleh Tariq bin Ziyad pada tahun 710 M . Cordoba dan
Toledo berhasil ditaklukan. Masuknya Islam mempengaruhi perkembangan ilmu
pengetahuan dengan perkembangan yang pesat. Kegiatan ilmu pengetahuan ini
menjadi mata rantai hubungan Islam dan Eropa, yang membawa kebebasan berpikir
untuk mendorong intektual. Kemajuan umat Islam di Andalusia dalam kebebasan
berpikir dan berbagai ilmu pengetahuan yang dipelopori oleh cendekiawan muslim,
tapi berbanding terbalik di Eropa mengalami kemunduran yang suram. Dimana kaum
Nasrani dikuasai oleh Imperium Romawi sejak Kaisar Nero, berdasarkan kitab suci
(Matius 22:21) “Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan
berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Tuhan”. Sehingga sampai pada
tahun 313 M Kaisar Konstantin mengeluarkan dekrit Edict of Milan, yang isinya Kaisar
melindungi kaum Nasrani. Pada tahun 392 M lahirlah dekrit Edict of Theodosis yang
menjadikan Nasrani sebagai agama negara. Akhirnya pada tahun 476 M Imperium
Romawi runtuh, mulailah gereja mendominasi ranah ilmu pengetahuan dan agama,
dimana agama menjadi doktrin utama dengan sistem kekuasaan Paus dimulai oleh
Paus Gregorius I tahun 540-609 M [1]
mulailah Eropa mengalami masa kegelapan yaitu dibidang ilmu pengetahuan sosial dan
naturalis/alam,dan filsafat didasarkan pada pendekatan gereja. Tindakan gereja sangat membelenggu
kehidupan manusia, sehingga manusia tidak lagi memiliki kebebasan mengembangkan
potensi berpikirnya. Para ahli pikir tidak diberi kebebasan dalam
menggunakan akal pikirannya, apabila ada
pendapat/pandangan yang bertentangan dengan ajaran gereja, maka ia akan
menerima konsekweninya. Gereja sudah menstigma untuk melarang setiap
penyelidikan berdasarkan rasio terhadap agama. Adapun ciri-ciri pemikiran
filsafat barat di abad pertengahan adalah : -cara berfilsafatnya dipimpin oleh
gereja. -berfilsafatnya di dalam lingkungan ajaran Aristoteles.-berfilsafat
dengan pertolongan Augustinus dan lain-lain.[2]
Abad
pertengahan ini dipenuhi dengan upaya gereja untuk menggiring ke dalam
kehidupan dan kepercayaan yang picik dan taklid buta terhadap setiap ajaran
gereja. Beberapa ahli pikir dari gereja ada
yang setuju dan ada yang tidak setuju menggunakan fisafat Yunani. Bagi yang melarang
penyelidikan rasio terhadap gereja adalah sumber kebenaran adalah firman Tuhan dan
tidak dibenarkan mencari kebenaran lain.[3]
. Untuk mengejar ketertinggalan masyarakat Eropa terhadap
kemajuan berpikir dalam ilmu pengetahuan dari peradaban umat Islam di Andalusia dan di Timur Tengah,maka lahirlah
Era Enlightenment/Aufklarung/Pencerahan yang diawali dengan Revolusi Agung
Britania tahun 1688 M yang dipelopori oleh Isaac Newton dengan berbagai
penemuan dalam bidang industri. Dibidang filsafat dipelopori oleh Immanuel Kant
dengan Aufklarung/Enlightenment untuk berpikir berorientasi pada pemahaman
keluar dari dogma-dogma ajaran gereja.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang sebagaimana tersebut diatas, dapat dirumuskan permasalahan
sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian
filsafat era Aufklarung/Enlightenment pada abad XVII sampai abad XVIII ?
2.
Siapakah
tokoh-tokoh pemikir filsafat zaman Enlightenment/Aufklarung pada abad XVIII di
Eropa dan apa pendapat teorinya?
3.
Apa pengaruh ilmu
hukum zaman Enlightenment/Aufklarung bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia
?
Bab II
Pembahasan
A Pengertian
filsafat pada era Enlightenment pada abad XVII sampai abad XVIII
Perkembangan
filsafat di Eropa mengalami pasang surut seperti yang terjadi diberbagai
negara, seperti filsafat pada abad ke-18 di Jerman dinamakan Zaman Aufklarung
sedangkan di Inggris dikenal dengan nama Enlightenment atau era Pencerahan,
yaitu suatu zaman aliran kejiwaan yang mendominasi abad XVIII yang metodenya
berdasarkan pengamatan percobaan(proefodervindelijk) dimana melalui observasi
dan jalan pikiran dapat ditemukan hukum alam.[4]
Zaman ini mencoba menyelesaikan pertentangannya antara rasionalisme dan
empirisme. Zaman ini lahir karena kesadarannya untuk bangkit dari kebodohannya, dimana ia merasa belum dewasa
dalam pemikiran filsafatnya. Diawali dengan Immanuel Kant mengadakan
penyelidikan secara kritis terhadap peran dari pengetahuan akal, barulah
tercapai dimana manusia terbebas dari kuasa/otorita yang datang dari luar atau
kungkungan yang membelenggunya.Immanuel Kant mendefinisikan zaman ini dengan
era Aufklarung dengan mengatakan “Dengan Aufklarung dimaksudkan bahwa manusia
keluar dari keadaan tidak baligh yang dengannya ia sendiri bersalah. Apa
sebabnya manusia itu sendiri yang bersalah ? Karena manusia tidak menggunakan
kemungkinan yang ada padanya yaitu rasio[5]
.
Pada masa ini para pemikir merancang suatu cara atau
metode untuk menentang dogma gereja dan tahayul yang berlaku saat itu dengan
melawannya lewat fakta-fakta ilmu dan metode ilmiah.
B Tokoh-tokoh
pemikir filsafat era Enlightenment/Aufklarung pada abad XVIII di Eropa
1 John Locke(
1632-1704)
Ia
dilahirkan di Wrington, Bristol, Inggris. Disamping seorang ahli hukum ia menyukai filsafata dan
teologi, mendalami dunia kedokteran dan penelitian kimia. Dalam mencapai
kebenaran ia berusaha untuk menemukannya lewat penelitian dengan istilah sensation
dan reflection. [6] Ia
menulis Civil Goverment(1690), Glorius Revolution(1688) yang isinya berbasiskan
tatanan parlementer Inggris, hakikatnya hendak mempertahankan keadaan ini.
Gagasan Liberalisme tertanam dalam partai Whigs tentang penyelenggaraan kekuasaan
negara dan penanganan kebebasan dan hak warga negara. Pendapat John Locke
tentang ikatan kontraktual antara Raja dan para kaula negara, telah berkembang
di Inggris(Magna Charta tahun 1215) dan di benua Eropa (Blijde Inkost tahun
1356 di Brabint) namun dibawah kekuasaan
raja-raja pemegang kedaulatan absolut.
Pendapatnya adalah :
i penguasa tidak
dapat memerintah secara sewenang-wenang sepenuhnya
ii ia tidak
melimpahkan kekuasaan membuat undang-undang kepada orang lain
iii ia tak dapat
mengambil atau merampas hak milik sesorang begitu saja tanpa persetujuan
yang
bersangkutan
iv ia berkewajiban
untuk menegakkan keadilan dan mengambil keputusan-keputusan tentang
hak-hak kaula
negaranya menurut undang-undang yang tetap
v di dalam negara
harus ada pemisahan antara kekuasaan legislatif(yang membentuk aturan-
aturan),
kekuasaan eksekutif( yang menjalankan aturan) dan suatu kekuasaan
federatif
yang mengurus
hubungan luar negeri.
Pengaruh John Locke ini sampai Perancis, Britania Raya
maupun Amerika Serikat.
2 Montesquieu(1689-1755)
Seorang
pengacara dan penasehat hukum di Parlemen di pengadilan tinggi Bordeaux
,didalam bukunya De I’Esprit des Lois(1748) . Ia seringkali menunjukkan dirinya
sebagai seorang pembela hukum alam. Kendati demikian ia lebih meletakkan
tekanan pada evolusi historis beraneka ragam tatanan hukum nasional, setiap
bangsa mempunyai hukumnya masing-masing yang terbentuk dari keadaan masa
silamnya, kebiasaan-kebiasaan dan kesusilaan, maupun oleh lingkungan alam
sekitarnya(geografis, iklim dan lain sebagainya). Montesquieu menyimpang dari
hukum alam, bahwa hukum semua bangsa terdiri dari sejumlah aturan-aturan yang
diilhami oleh rasio dan berlaku universal dan tidak berubah-ubah yang ingin
dijabarkan sesuai dengan kodrat segala sesuatu.
Adapun ajaran Montesquieu adalah:
.i hukum-hukum alam mendahului adanya masyarakat
dan menduduki tingkat lebih tinggi
daripada
aturan-aturan agama dan negara.
.ii aturan-aturan
setiap bangsa senantiasa berubah-ubah, karena bergantung pada faktor-
faktor yang berubah-ubah seperti lingkungan.
.iii agar dapat
mempertahankan kebebasan diperlukan pemisahan kekuasaan-kekuasaan
legislatif, eksekutif,yudikatif.disertai
tatanan pengawasan dan keseimbangan timbal balik
.iv aturan-aturan
itu harus sederhana , sesuai dengan rasio dan rasa keadilan dan dapat
Dimengerti
oleh setiap warga negara[7].
3 Immanuel Kant(1724-1804)
Seorang ahli
pikir Jerman, dahulu ia pengikut rasionalisme,tetapi kemudian terpengaruh oleh
empirisme, walaupun demikian Kant tidak mudah begitu saja menerimanya karena ia
mengetahui bahwa empirisme terkandung skeptisisme . Untuk itu ia tetap mengakui
kebenaran ilmu dan dengan akal manusia akan dapat mencapai kebenaran. Akhirnya
Kant mengakui peranan akal dan keharusan empiri, kemudian mencoba dicobanya
mengadakan sintesis. Walaupun semua pengetahuan bersumber pada
akal(rasionalisme), tetapi adanya pengertian timbul dari benda (empirisme).
Ibarat burung terbang harus mempunyai sayap(rasio) dan udara(empiri).
Metode
berpikirnya disebut metode kritis, walaupun ia mendasarkan diri pada nilai yang
tinggi dari akal, tetapi ia tidak mengingkari adanya persoalan yang melampaui
akal, sehingga akal mengenal batas, karena itu aspek irrasional dari kehidupan
dan dapat diterima kenyataannya.[8]
4 Jean Jacques
Rousseau (1712-1778)
Pada tahun
1762 ia telah mengembangkan dalil “Contrat Social” yang telah mempengaruhi
hukum dan negara selama revolusi Amerika dan Perancis abad XIX. Manusia yang pada hakikatnya merupakan
makhluk sosial dengan hak-hak tak terbatas terpaksa harus hidup dalam persekutuan . Menurut Rousseau dasar
terbentuknya suatu kelompok adalah kesadaran semua orang untuk bergabung dan
melepaskan hak-hak individual untuk kepentingan persekutuan, artinya negara.
Kedaulatan berada ditangan bangsa, aturan-aturan hidup norma-norma dan
undang-undang ditetapkan oleh kehendak seluruh individu, bukan kehendak seorang
raja, jadi rakyatlah yang berdaulat, sedangkan undang-undang merupakan
pengejawantahan kehendak umum.Semua warga negara mempunyai hak yang sama.
Pandangan Rousseau adalah:
.i pembenaran adanya suatu negara terletak dalam
jaminan kebebasan dan kesetaraan warga
negara.
.ii contrat social ini bukan berarti bahwa para
warga negara tunduk pada seorang penguasa
akan tetapi
pada masyarakat secara keseluruhan yang menjamin hak-hak kodrat alam
setiap orang
sebagai kebebasan warga negara berbasiskan moral.
.iii kedaulatan
bertumpu pada kehendak bersama masyarakat yang harus ditaati oleh setiap
warga negara.
.iv kehendak
bersama ini berada lebih tinggi daripada kedudukan para penguasa yang
sifatnya
sementara dan dapat menarik kembali kekuasaan yang disebut terakhir sewaktu-
waktu sesuai
situasi dan kondisi
.v kehendak
bersama tersebut lebih besar daripada jumlah semua kehendak individu
Kebebasan ini mempunyai makna bahwa
undang-undang ini merupakan pengekpresiannya
harus diindahkan.[9]
C Pengaruh ilmu
hukum zaman Enlightenment/Aufklarung bagi perkembangan ilmu hukum
di Indonesia
Reformasi yang
terjadi di Indonesia pada tahun 1998 yang ditandai dengan jatuhnya rezim Orde
Baru, memberikan pekerjaan rumah yang besar, dimana masih ada banyak tuntutan
rakyat yang belum terkabulkan. Salah satu tuntutan aspirasi masyarakat yang
berkembang dalam era Reformasi sekarang adalah reformasi hukum menuju
terwujudnya supremasi sistem hukum dibawah sistem konstitusi yang berfungsi
sebagai acuan dasar yang efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan
kehidupan nasional sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang
efektif itu penataan kembali kelembagaan hukum didukung oleh kualitas sumber
daya manusia dan kultural serta
kesadaran hukum masyarakat yang terus mengikat seiring dengan
pembaharuan materi hukum yang terstrukutur harmonis dan terus menerus
diperbaharui. Sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan dalam upaya
pembaharuan hukum tersebut penataan kembali susunan hierarkis peraturan
perundang-undangan kiranya memang sudah tepat.
Dengan
semangat Enlightenment atau Pencerahan ini berusaha untuk menyadari kekeliruan
yang terjadi pada masa Orde Baru dengan segala penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi, dimana masa Orde Baru yang semula berusaha memurnikan kembali falsafah
Pancasila dan UUD 1945 dengan menata sumber tertib hukum dan tata urutan
perundang-undangan dalam prakteknya selama 32 tahun belum berhasil membangun
susunan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan bagi upaya memantapkan
sistem perundang-undangan di masa depan lebih-lebih dalam prakteknya masih
banyak produk peraturan yang tumpang tindih dan tidak mengikat sistem baku .
Setelah 50
tahun merdeka perlu ada perubahan/amandemen dari pasal-pasal UUD 1945 karena sudah tidak bisa
menampung aspirasi rakyat dengan semakin berkembangnya otonomi daerah, dimana
berkembangnya dinamika hukum adat di desa-desa yang cenderung diabaikan atau malah dikesampingkan dalam setiap upaya
pembangunan hukum selama lebih dari 50 tahun terakhir.
Didalam pasal
2 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 sebagai pengganti Undang-undang No. 10 Tahun
2004 telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala hukum negara
Indonesia .Mengingat falsafah Pancasila adalah nilai-nilai kristalisasi bangsa
Indonesia yang telah disepakati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat
Pancasila menjadi ruh dari perjuangan para pahlawan, yang menjadi falsafah religius bangsa Indonesia sebagai
contohnya adalah menggunakan falsafah hidup Pancasila yang berbasis pada transcendental/ketuhanan
, mari kita kaji apakah
Pancasila berdasarkan pada ketuhanan,kita lihat pada :
Sila I ,Ketuhanan Yang Maha Esa
memberikan ilham, spirit,jiwa,nilai, pengaruh keta uhidan pada sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab.Sebaliknya kemanusiaan yang adil dan beradab
harus mengandung nilai ketauhidan.
Sila II Kemanusiaan yang adil dan
beradab harus diilhami,dijiwai,diwarnai sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
(nilai ketauhidan)
Sila III
Persatuan Indonesia,harus diilhami,dijiwai,diwarnai,dipengaruhi oleh
nilai ketauhidan dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila IV Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, implementasinya harus
diilhami,dijiwai,diwarnai,dipengaruhi kemnusiaan yang adil beradab.
Sila V
perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,sila ini
merupakan tujuan terbentuknya Negara kesatuan RI melalui proses pengintegrasian
sila-sila sebelumnya.
Disini jelas
bahwa Indonesia adalah negara hukum(rechtsstaat) dengan ditetapkannya Pancasila
sebagai sumber segala hukum di Indonesia. Hal inipun ada dalam Amandemen
ke-empat bab I pasal 1 ayat (3) “ Indonesia adalah negara hukum”. Pernyataan
ini merupakan perwujudan dari keinginan bangsa untuk mempertegas identitas
negara sebagai suatu negara hukum.[10] Terbentuknya konsensus bersama tentang
pernyataan kehendak seluruh bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai
sumber segala hukum, didasarkan atas pengalaman praktek yang terjadi
berganti-ganti dasar negara hukum ternyata hanya Pancasila saja yang mampu
bertahan sebagai penampung segala aspirasi masyarakat yang berbeda-beda
agama,budaya,suku. Dengan menyatukan ide-ide dan akal budi murni seluruh bangsa
Indonesia serta nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia,
menyatakan tunduk patuh dibawah naungan falsafah hidup Pancasila ,hal ini
selaras dengan jiwa semangat pada Era Pencerahan yang terjadi di Eropa, dimana
ia menemukan jati dirinya untuk menggunakan akal budi dan nuraninya terbebas
dari dogma kolot dan nilai yang tidak sesuai.
Wassalm............dari hamba yang lemah.
Bab III
Kesimpulan
Perkembangan
asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat Eropa yang terjadi di Era Pencerahan pada abad
XVII-XVIII sangat mempengaruhi perkembangan hukum di Indonesia. Dimana
para ahli hukum kita adalah lulusan fakultas hukum Leiden(Belanda) otomatis hal
ini berpengaruh atas cara pandang dalam suatu pembentukan hukum. Dengan
memperbandingkan pengalaman yang terjadi di Eropa dan pengalaman yang terjadi
dalam gejolak silih berganti dalam menetapkan dasar negara. Dengan meyakini
falsafah hidup Pancasila yang mampu bertahan atas ideologi yang tidak sesuai
kultur budaya asli Indonesia, maka dengan ditetapkannya Pancasila sebagai
sumber segala hukum yang mampu menampung segala perbedaan dari berbagai suku,
ras, agama, budaya. Menjadikan Pancasila adalah sumber hukum yang tertinggi
secara hirarkis dengan konsekwensinya adalah segala peraturan yang berlaku dibawahnya
harus merujuk kepada Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Asmoro
Achmadi, 2009, Filsafat Umum,Rajawali Pers, Jakarta.
Emeritus
John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle,2007, Sejarah Hukum Suatu
Pengantar,Refika Aditama, Bandung.
Agus
Rahardjo ,Diktat Sejarah Hukum, Unsoed,Purwokerto.
Syahrani
Riduan, 2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Roeslan Saleh, tiada tahun, Sejarah Hukum, Stensilan
diktat kuliah hukum Unsoed,
Purwokerto
Amiruddin dan Asikin Zaenal,2004,Pengantar Metode
Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta.
Hidayat, 2011, Menyusun Skripsi dan Tesis, Informatika
Bandung,Bandung.
Ashshofa Burhan, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka
Cipta, Jakarta.
R.Soeroso, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta.
http//:id.shvoo.com/hum.
[1] http://id.shvoong.com/hum..
[2] Achmadi Asmoro, Filsafat
Umum (Jakarta :Rajawali Pers,2009), hal. 67.
[3] Ibid hal. 68.
[4] Emeritus john Gilissen
dan Emeritus Frits Gorle ,Sejarah Hukum Suatu Pengantar,2007,Refika
Aditama,Bandung.
[5] Juhaya.S.Praja,Aliran-aliran
filsafat dan Etika,2005,Prenada Media Jakarta.
[6] Sensation adalah sesuatu
yang dapat berhubungan dengan dunia luar, tapi manusia tak dapat mengerti dan
meraihnya. Reflection adalah pengenalan intuitif yang memberikan pengetahuan
kepada manusia yang sifatnya lebih baik dari sensation.Asmoro Achmadi,Filsafat
Umum, 2009,Rajawali Pers,Jakarta.
[7] John Gilissen
Emeritus,dan Frits Gorle Emeritus,Sejarah Hukum Suatu Pengantar,2007,Refika
Aditama,Bandung.
[8] Achmadi Asmoro,Filsafat
Umum,2009,Rajawali Pers, Jakarta.
[9] Emerites john gilissen,op
cit,hal. 119.
[10] Agus Rahardjo, Diktat sejarah
hukum,Unsoed,
Komentar
Posting Komentar