PENGARUH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM ZAMAN ENLIGHTENMENT DAN SUMBANGANNYA BAGI PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

  

PENGARUH  PERKEMBANGAN ILMU HUKUM  ZAMAN ENLIGHTENMENT  DAN SUMBANGANNYA BAGI  PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas/Makalah

Mata Kuliah : Sejarah  Hukum

Dosen : Prof. Dr.Agus Raharjo,SH.,M.Hum.

 

 

 

 

 

TUGAS TERSTRUKTUR

Disusun oleh :

Supriyanto

P2EA13027

                                   

                                                                                         

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2013

Bab    I

Pendahuluan

A. Latar Belakang

     Dilatar belakangi oleh masuknya Islam  di wilayah Spanyol dengan penaklukan oleh Tariq bin Ziyad pada tahun 710 M . Cordoba dan Toledo berhasil ditaklukan. Masuknya Islam mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dengan perkembangan yang pesat. Kegiatan ilmu pengetahuan ini menjadi mata rantai hubungan Islam dan Eropa, yang membawa kebebasan berpikir untuk mendorong intektual. Kemajuan umat Islam di Andalusia dalam kebebasan berpikir dan berbagai ilmu pengetahuan yang dipelopori oleh cendekiawan muslim, tapi berbanding terbalik di Eropa mengalami kemunduran yang suram. Dimana kaum Nasrani dikuasai oleh Imperium Romawi sejak Kaisar Nero, berdasarkan kitab suci (Matius 22:21) “Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Tuhan”. Sehingga sampai pada tahun 313 M Kaisar Konstantin mengeluarkan dekrit Edict of Milan, yang isinya Kaisar melindungi kaum Nasrani. Pada tahun 392 M lahirlah dekrit Edict of Theodosis yang menjadikan Nasrani sebagai agama negara. Akhirnya pada tahun 476 M Imperium Romawi runtuh, mulailah gereja mendominasi ranah ilmu pengetahuan dan agama, dimana agama menjadi doktrin utama dengan sistem kekuasaan Paus dimulai oleh Paus Gregorius I tahun 540-609 M [1] mulailah Eropa mengalami masa kegelapan yaitu  dibidang ilmu pengetahuan sosial dan naturalis/alam,dan filsafat didasarkan pada pendekatan  gereja. Tindakan gereja sangat membelenggu kehidupan manusia, sehingga manusia tidak lagi memiliki kebebasan mengembangkan potensi berpikirnya. Para ahli pikir tidak diberi kebebasan dalam menggunakan  akal pikirannya, apabila ada pendapat/pandangan yang bertentangan dengan ajaran gereja, maka ia akan menerima konsekweninya. Gereja sudah menstigma untuk melarang setiap penyelidikan berdasarkan rasio terhadap agama. Adapun ciri-ciri pemikiran filsafat barat di abad pertengahan adalah : -cara berfilsafatnya dipimpin oleh gereja. -berfilsafatnya di dalam lingkungan ajaran Aristoteles.-berfilsafat dengan pertolongan Augustinus dan lain-lain.[2]

     Abad pertengahan ini dipenuhi dengan upaya gereja untuk menggiring ke dalam kehidupan dan kepercayaan yang picik dan taklid buta terhadap setiap ajaran gereja. Beberapa ahli pikir dari  gereja ada yang setuju dan ada yang tidak setuju menggunakan fisafat Yunani. Bagi yang melarang penyelidikan rasio terhadap gereja adalah sumber kebenaran adalah firman Tuhan dan tidak dibenarkan mencari kebenaran lain.[3]

. Untuk mengejar ketertinggalan masyarakat Eropa terhadap kemajuan berpikir dalam ilmu pengetahuan dari peradaban umat Islam  di Andalusia dan di Timur Tengah,maka lahirlah Era Enlightenment/Aufklarung/Pencerahan yang diawali dengan Revolusi Agung Britania tahun 1688 M yang dipelopori oleh Isaac Newton dengan berbagai penemuan dalam bidang industri. Dibidang filsafat dipelopori oleh Immanuel Kant dengan Aufklarung/Enlightenment untuk berpikir berorientasi pada pemahaman keluar dari dogma-dogma ajaran gereja.

B.  Perumusan Masalah

      Berdasarkan latar belakang sebagaimana tersebut diatas, dapat dirumuskan permasalahan

       sebagai berikut :

1.     Apa pengertian filsafat era Aufklarung/Enlightenment pada abad XVII sampai abad XVIII ? 

2.     Siapakah tokoh-tokoh pemikir filsafat zaman Enlightenment/Aufklarung pada abad XVIII di Eropa dan apa pendapat teorinya?

3.     Apa pengaruh ilmu hukum zaman Enlightenment/Aufklarung bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia ?

Bab   II

Pembahasan

A   Pengertian filsafat pada era Enlightenment pada abad XVII sampai abad XVIII

       Perkembangan filsafat di Eropa mengalami pasang surut seperti yang terjadi diberbagai negara, seperti filsafat pada abad ke-18 di Jerman dinamakan Zaman Aufklarung sedangkan di Inggris dikenal dengan nama Enlightenment atau era Pencerahan, yaitu suatu zaman aliran kejiwaan yang mendominasi abad XVIII yang metodenya berdasarkan pengamatan percobaan(proefodervindelijk) dimana melalui observasi dan jalan pikiran dapat ditemukan hukum alam.[4] Zaman ini mencoba menyelesaikan pertentangannya antara rasionalisme dan empirisme. Zaman ini lahir karena kesadarannya untuk bangkit dari  kebodohannya, dimana ia merasa belum dewasa dalam pemikiran filsafatnya. Diawali dengan Immanuel Kant mengadakan penyelidikan secara kritis terhadap peran dari pengetahuan akal, barulah tercapai dimana manusia terbebas dari kuasa/otorita yang datang dari luar atau kungkungan yang membelenggunya.Immanuel Kant mendefinisikan zaman ini dengan era Aufklarung dengan mengatakan “Dengan Aufklarung dimaksudkan bahwa manusia keluar dari keadaan tidak baligh yang dengannya ia sendiri bersalah. Apa sebabnya manusia itu sendiri yang bersalah ? Karena manusia tidak menggunakan kemungkinan yang ada padanya yaitu rasio[5] .

Pada masa ini para pemikir merancang suatu cara atau metode untuk menentang dogma gereja dan tahayul yang berlaku saat itu dengan melawannya lewat fakta-fakta ilmu dan metode ilmiah.

B  Tokoh-tokoh pemikir filsafat era Enlightenment/Aufklarung pada abad XVIII di Eropa  

1     John Locke( 1632-1704)

       Ia dilahirkan di Wrington, Bristol, Inggris. Disamping  seorang ahli hukum ia menyukai filsafata dan teologi, mendalami dunia kedokteran dan penelitian kimia. Dalam mencapai kebenaran ia berusaha untuk menemukannya lewat penelitian dengan istilah sensation dan reflection. [6] Ia menulis Civil Goverment(1690), Glorius Revolution(1688) yang isinya berbasiskan tatanan parlementer Inggris, hakikatnya hendak mempertahankan keadaan ini. Gagasan Liberalisme tertanam dalam partai Whigs tentang penyelenggaraan kekuasaan negara dan penanganan kebebasan dan hak warga negara. Pendapat John Locke tentang ikatan kontraktual antara Raja dan para kaula negara, telah berkembang di Inggris(Magna Charta tahun 1215) dan di benua Eropa (Blijde Inkost tahun 1356 di Brabint)  namun dibawah kekuasaan raja-raja pemegang kedaulatan absolut.

Pendapatnya adalah :

i    penguasa tidak dapat memerintah secara sewenang-wenang sepenuhnya

ii   ia tidak melimpahkan kekuasaan membuat undang-undang kepada orang lain

iii  ia tak dapat mengambil atau merampas hak milik sesorang begitu saja tanpa persetujuan 

     yang bersangkutan

iv  ia berkewajiban untuk menegakkan keadilan dan mengambil keputusan-keputusan tentang

     hak-hak kaula negaranya menurut undang-undang yang tetap

v   di dalam negara harus ada pemisahan antara kekuasaan legislatif(yang membentuk aturan-

     aturan), kekuasaan eksekutif( yang menjalankan aturan) dan suatu kekuasaan federatif 

     yang mengurus hubungan luar negeri.

Pengaruh John Locke ini sampai Perancis, Britania Raya maupun Amerika Serikat.

2   Montesquieu(1689-1755)

      Seorang pengacara dan penasehat hukum di Parlemen di pengadilan tinggi Bordeaux ,didalam bukunya De I’Esprit des Lois(1748) . Ia seringkali menunjukkan dirinya sebagai seorang pembela hukum alam. Kendati demikian ia lebih meletakkan tekanan pada evolusi historis beraneka ragam tatanan hukum nasional, setiap bangsa mempunyai hukumnya masing-masing yang terbentuk dari keadaan masa silamnya, kebiasaan-kebiasaan dan kesusilaan, maupun oleh lingkungan alam sekitarnya(geografis, iklim dan lain sebagainya). Montesquieu menyimpang dari hukum alam, bahwa hukum semua bangsa terdiri dari sejumlah aturan-aturan yang diilhami oleh rasio dan berlaku universal dan tidak berubah-ubah yang ingin dijabarkan sesuai dengan kodrat segala sesuatu.

Adapun ajaran Montesquieu adalah:

.i    hukum-hukum alam mendahului adanya masyarakat dan menduduki tingkat lebih tinggi

      daripada aturan-aturan agama dan negara.

.ii   aturan-aturan setiap bangsa senantiasa berubah-ubah, karena bergantung pada faktor-

      faktor  yang berubah-ubah seperti lingkungan.

.iii  agar dapat mempertahankan kebebasan diperlukan pemisahan kekuasaan-kekuasaan

       legislatif, eksekutif,yudikatif.disertai tatanan pengawasan dan keseimbangan timbal balik  

.iv  aturan-aturan itu harus sederhana , sesuai dengan rasio dan rasa keadilan dan dapat

      Dimengerti oleh setiap warga negara[7].

3   Immanuel Kant(1724-1804)

      Seorang ahli pikir Jerman, dahulu ia pengikut rasionalisme,tetapi kemudian terpengaruh oleh empirisme, walaupun demikian Kant tidak mudah begitu saja menerimanya karena ia mengetahui bahwa empirisme terkandung skeptisisme . Untuk itu ia tetap mengakui kebenaran ilmu dan dengan akal manusia akan dapat mencapai kebenaran. Akhirnya Kant mengakui peranan akal dan keharusan empiri, kemudian mencoba dicobanya mengadakan sintesis. Walaupun semua pengetahuan bersumber pada akal(rasionalisme), tetapi adanya pengertian timbul dari benda (empirisme). Ibarat burung terbang harus mempunyai sayap(rasio) dan udara(empiri).

       Metode berpikirnya disebut metode kritis, walaupun ia mendasarkan diri pada nilai yang tinggi dari akal, tetapi ia tidak mengingkari adanya persoalan yang melampaui akal, sehingga akal mengenal batas, karena itu aspek irrasional dari kehidupan dan dapat diterima kenyataannya.[8]

4    Jean Jacques Rousseau (1712-1778)

      Pada tahun 1762 ia telah mengembangkan dalil “Contrat Social” yang telah mempengaruhi hukum dan negara selama revolusi Amerika dan Perancis abad  XIX. Manusia yang pada hakikatnya merupakan makhluk sosial dengan hak-hak tak terbatas terpaksa harus hidup  dalam persekutuan . Menurut Rousseau dasar terbentuknya suatu kelompok adalah kesadaran semua orang untuk bergabung dan melepaskan hak-hak individual untuk kepentingan persekutuan, artinya negara. Kedaulatan berada ditangan bangsa, aturan-aturan hidup norma-norma dan undang-undang ditetapkan oleh kehendak seluruh individu, bukan kehendak seorang raja, jadi rakyatlah yang berdaulat, sedangkan undang-undang merupakan pengejawantahan kehendak umum.Semua warga negara mempunyai hak yang sama.

Pandangan Rousseau adalah:

.i    pembenaran adanya suatu negara terletak dalam jaminan kebebasan dan kesetaraan warga

      negara.

.ii   contrat social ini bukan berarti bahwa para warga negara tunduk pada seorang penguasa

       akan tetapi pada masyarakat secara keseluruhan yang menjamin hak-hak kodrat alam

      setiap orang sebagai kebebasan warga negara berbasiskan moral.

.iii  kedaulatan bertumpu pada kehendak bersama masyarakat yang harus ditaati oleh setiap

      warga negara.

.iv   kehendak bersama ini berada lebih tinggi daripada kedudukan para penguasa yang

       sifatnya sementara dan dapat menarik kembali kekuasaan yang disebut terakhir sewaktu-

       waktu sesuai situasi dan kondisi

.v   kehendak bersama tersebut lebih besar daripada jumlah semua kehendak individu 

    Kebebasan ini mempunyai makna bahwa undang-undang ini merupakan pengekpresiannya 

     harus  diindahkan.[9]

C  Pengaruh ilmu hukum zaman Enlightenment/Aufklarung bagi perkembangan ilmu hukum 

     di Indonesia

     Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 yang ditandai dengan jatuhnya rezim Orde Baru, memberikan pekerjaan rumah yang besar, dimana masih ada banyak tuntutan rakyat yang belum terkabulkan. Salah satu tuntutan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam era Reformasi sekarang adalah reformasi hukum menuju terwujudnya supremasi sistem hukum dibawah sistem konstitusi yang berfungsi sebagai acuan dasar yang efektif dalam proses penyelenggaraan negara dan kehidupan nasional sehari-hari. Dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif itu penataan kembali kelembagaan hukum didukung oleh kualitas sumber daya manusia dan kultural serta  kesadaran hukum masyarakat yang terus mengikat seiring dengan pembaharuan materi hukum yang terstrukutur harmonis dan terus menerus diperbaharui. Sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan dalam upaya pembaharuan hukum tersebut penataan kembali susunan hierarkis peraturan perundang-undangan kiranya memang sudah tepat.

     Dengan semangat Enlightenment atau Pencerahan ini berusaha untuk menyadari kekeliruan yang terjadi pada masa Orde Baru dengan segala penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, dimana masa Orde Baru yang semula berusaha memurnikan kembali falsafah Pancasila dan UUD 1945 dengan menata sumber tertib hukum dan tata urutan perundang-undangan dalam prakteknya selama 32 tahun belum berhasil membangun susunan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan bagi upaya memantapkan sistem perundang-undangan di masa depan lebih-lebih dalam prakteknya masih banyak produk peraturan yang tumpang tindih dan tidak mengikat sistem baku .   

     Setelah 50 tahun merdeka perlu ada perubahan/amandemen dari  pasal-pasal UUD 1945 karena sudah tidak bisa menampung aspirasi rakyat dengan semakin berkembangnya otonomi daerah, dimana berkembangnya dinamika hukum adat di desa-desa yang cenderung diabaikan  atau malah dikesampingkan dalam setiap upaya pembangunan hukum selama lebih dari 50 tahun terakhir.

      Didalam pasal 2 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 sebagai pengganti Undang-undang No. 10 Tahun 2004 telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala hukum negara Indonesia .Mengingat falsafah Pancasila adalah nilai-nilai kristalisasi bangsa Indonesia yang telah disepakati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mengingat Pancasila menjadi ruh dari perjuangan para pahlawan, yang menjadi  falsafah religius bangsa Indonesia sebagai contohnya adalah menggunakan falsafah hidup Pancasila yang berbasis pada transcendental/ketuhanan , mari kita kaji apakah Pancasila berdasarkan pada ketuhanan,kita lihat pada :

        Sila I ,Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan ilham, spirit,jiwa,nilai, pengaruh keta uhidan pada sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.Sebaliknya kemanusiaan yang adil dan beradab harus mengandung nilai ketauhidan.

       Sila II Kemanusiaan yang adil dan beradab harus diilhami,dijiwai,diwarnai sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa (nilai ketauhidan)

       Sila III  Persatuan Indonesia,harus diilhami,dijiwai,diwarnai,dipengaruhi oleh nilai ketauhidan dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab

       Sila IV Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, implementasinya harus diilhami,dijiwai,diwarnai,dipengaruhi kemnusiaan yang adil beradab.

      Sila V  perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,sila ini merupakan tujuan terbentuknya Negara kesatuan RI melalui proses pengintegrasian sila-sila sebelumnya.           

       Disini jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum(rechtsstaat) dengan ditetapkannya Pancasila sebagai sumber segala hukum di Indonesia. Hal inipun ada dalam Amandemen ke-empat bab I pasal 1 ayat (3) “ Indonesia adalah negara hukum”. Pernyataan ini merupakan perwujudan dari keinginan bangsa untuk mempertegas identitas negara sebagai suatu negara hukum.[10]  Terbentuknya konsensus bersama tentang pernyataan kehendak seluruh bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai sumber segala hukum, didasarkan atas pengalaman praktek yang terjadi berganti-ganti dasar negara hukum ternyata hanya Pancasila saja yang mampu bertahan sebagai penampung segala aspirasi masyarakat yang berbeda-beda agama,budaya,suku. Dengan menyatukan ide-ide dan akal budi murni seluruh bangsa Indonesia serta nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia, menyatakan tunduk patuh dibawah naungan falsafah hidup Pancasila ,hal ini selaras dengan jiwa semangat pada Era Pencerahan yang terjadi di Eropa, dimana ia menemukan jati dirinya untuk menggunakan akal budi dan nuraninya terbebas dari dogma kolot dan nilai yang tidak sesuai.

Wassalm............dari hamba yang lemah.

Bab  III

Kesimpulan

       Perkembangan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat Eropa  yang terjadi di Era Pencerahan  pada abad  XVII-XVIII sangat mempengaruhi perkembangan hukum di Indonesia. Dimana para ahli hukum kita adalah lulusan fakultas hukum Leiden(Belanda) otomatis hal ini berpengaruh atas cara pandang dalam suatu pembentukan hukum. Dengan memperbandingkan pengalaman yang terjadi di Eropa dan pengalaman yang terjadi dalam gejolak silih berganti dalam menetapkan dasar negara. Dengan meyakini falsafah hidup Pancasila yang mampu bertahan atas ideologi yang tidak sesuai kultur budaya asli Indonesia, maka dengan ditetapkannya Pancasila sebagai sumber segala hukum yang mampu menampung segala perbedaan dari berbagai suku, ras, agama, budaya. Menjadikan Pancasila adalah sumber hukum yang tertinggi secara hirarkis dengan konsekwensinya adalah segala peraturan yang berlaku dibawahnya harus merujuk kepada Pancasila.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Asmoro Achmadi, 2009, Filsafat Umum,Rajawali Pers, Jakarta.

Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle,2007, Sejarah Hukum Suatu

             Pengantar,Refika Aditama, Bandung.

Agus Rahardjo ,Diktat Sejarah Hukum, Unsoed,Purwokerto.

Syahrani Riduan, 2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Roeslan Saleh, tiada tahun, Sejarah Hukum, Stensilan diktat kuliah hukum Unsoed,

            Purwokerto

Amiruddin dan Asikin Zaenal,2004,Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo   

            Persada, Jakarta.

Hidayat, 2011, Menyusun Skripsi dan Tesis, Informatika Bandung,Bandung.

Ashshofa Burhan, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

R.Soeroso, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

http//:id.shvoo.com/hum.



[1] http://id.shvoong.com/hum..

[2] Achmadi Asmoro, Filsafat Umum (Jakarta :Rajawali Pers,2009), hal. 67.

[3] Ibid hal. 68.

[4] Emeritus john Gilissen dan Emeritus Frits Gorle ,Sejarah Hukum Suatu Pengantar,2007,Refika Aditama,Bandung.

[5] Juhaya.S.Praja,Aliran-aliran filsafat dan Etika,2005,Prenada Media Jakarta.

[6] Sensation adalah sesuatu yang dapat berhubungan dengan dunia luar, tapi manusia tak dapat mengerti dan meraihnya. Reflection adalah pengenalan intuitif yang memberikan pengetahuan kepada manusia yang sifatnya lebih baik dari sensation.Asmoro Achmadi,Filsafat Umum, 2009,Rajawali Pers,Jakarta.

[7] John Gilissen Emeritus,dan Frits Gorle Emeritus,Sejarah Hukum Suatu Pengantar,2007,Refika Aditama,Bandung.

[8] Achmadi Asmoro,Filsafat Umum,2009,Rajawali Pers, Jakarta.

[9] Emerites john gilissen,op cit,hal. 119.

[10] Agus Rahardjo, Diktat sejarah hukum,Unsoed,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12