KONSEP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI SERTA APLIKASINYA DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

 

KONSEP  NEGARA  HUKUM  DAN  DEMOKRASI SERTA APLIKASINYA DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas/Makalah 

Mata Kuliah : Negara Hukum Dan Demokrasi

Dosen :  Prof.Dr. Muhammad Fauzan,SH.,MH

 

 

 

Disusun oleh : Supriyanto

Nim : P2EA13027

 

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2014

BAB  I  PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Setelah mengalami penjajahan selama tiga ratus lima puluh tahun lamanya oleh Belanda dengan sistem hukumnya yang berlaku adalah sistem civil law atau hukum sudah terkodifikasi dalam bentuk kumpulan Undang-Undang berupa codex. Dengan diproklamirkannya proklamasi oleh pendiri bangsa Bung Karno dan Bung Hatta maka sejak itu Indonesia telah merdeka . Namun  belum memiliki peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga pemerintahan sendiri, tetapi mengadopsi peraturan perundangan yang berlaku pada saat penjajahan Belanda.

Sesuai rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18-Agustus-1945 berhasil menjalankan beberapa langkah-langkah yaitu : menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 serta memilih Presiden dan  Wakil Presiden ,hal ini dijustifikasi didalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945  “Segala badan-badan negara dan peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik pada tanggal 17 Agustus 1945 selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945 masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UUD tersebut”. Diperkuat pula dalam Aturan Peralihan pasal 1 UUD 1945 yang isinya “ Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini “. Dan pada aturan Peralihan pasal ll UUD 1945  “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 dimana terdapat konsep-konsep yang mengatur tentang konsep negara hukum dan konsep negara demokrasi . Hal ini dapat dilihat pada pasal-pasal yang terdapat didalam UUD 1945.

Adapun konsep negara hukum dan demokrasi adalah memuat prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi, seperti yang dikemukakan oleh Ridwan HR adalah sebagai berikut:

l. Prinsip-prinsip negara demokrasi[1]:

a.      Perwakilan politik, kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum .

b.      Pertanggungjawaban politik, organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan.

c.      Pemencaran kewenangan, konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat pada satu organ pemerintahan adalah kesewenang-wenangan, oleh karena itu kewenangan badan-badan publik itu harus dipencarkan pada organ-organ yang berbeda.

d.     Pengawasan dan kontrol, penyelenggaraan pemerintah harus dapat dikontrol

e.      Kejujuran dan keterbukaan pemerintah untuk umum, rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

ll. Prinsip-prinsip negara hukum[2] :

a.      Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara oleh pemerintah harus ditemukan

         dasarnya dalam Undang-Undang yang merupakan peraturan umum harus memberikan  

         jaminan terhadap warga negara dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang. 

         Pelaksanaan wewanang Pemerintah harus ditemukan dasarnya pada Undang-Undang 

         tertulis(formal).

b.     Perlindungan hak-hak azasi .

c.       Pemerintah terikat pada hukum .

d.     Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum, hukum harus ditegakkan ketika hukum itu dilanggar pemerintah harus menjamin bahwa ditengah  masyarakat terdapat instrumen yuridis penegakan hukum . Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara.

e.      Pengawasan oleh hakim yang merdeka, superioritas hukum tidak dapat ditampilkan jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ pemerintah .   

  Yang menjadi pertanyaan kita adalah hendak dibawa kemanakah negara kita dan kedalam bentuk konsep yang bagaimanakah yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Hal ini dapat kita maklumi bahwa para pendiri bangsa kita saat itu adalah kebanyakan lulusan fakultas hukum dari Belanda. Yang sudah jelas sangat berbeda adat istiadat dan nilai-nilai kebudayaan yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari. Kebanyakan konsep hukum yang berlaku dimasyarakat adalah hukum adat atau hukum kebiasaan.

B.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :

1.     Apakah  yang dimaksud dengan konsep Negara Hukum dan Negara Demokrasi ?

2.     Bagaimanakah aplikasi pelaksanaan konsep Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia  sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 ?

C.    Tujuan Penelitian

1.     Untuk mengetahui konsep Negara Hukum dan Negara Demokrasi.

2.     Untuk mengetahui aplikasi pelaksanaan konsep Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.

BAB  II  PEMBAHASAN

A.    Kerangka Konseptual

       Kerangka konseptual bertujuan untuk menjelaskan pengertian-pengertian terhadap kata-kata penting yang ada dalam kalimat penulisan ini, sehingga tidak ada kerancuan atau kesalahpahaman dalam penafsiran atau ambigu . Diharapkan dapat membatasi pengertian dan ruang lingkupnya.

1.     Negara[3] adalah i)  suatu wilayah yang mempunyai  kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat .  ii) kelompok sosial yang menduduki wilayah/daerah tertentu yang diorganisir dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif  mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasional.

2.     Hukum adalah i)  peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah,  ii) undang-undang/ peraturan untuk mengatur pergaulan hidup  masyarakat, iii) kaidah/ patokan mengenai peristiwa tertentu, iv) keputusan yang ditetapkan oleh hakim dipengadilan, v) himpunan[4] petunjuk-petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat , oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

3.     Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta menentukan dengan peraturan wakilnya, ii) gagasan/ pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak  dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Kata kunci : negara hukum, negara demokrasi, aplikasi.

B.    Kerangka Teori

     B.1.  Teori Negara Hukum

         Hukum[5] dalam bahasa Inggris disebut “law” dalam bahasa Perancis disebut “droit” dalam bahasa Belanda “recht” dalam bahasa Arab disebut “syariah”.  Adapun maksud daripada hukum menurut Aristoteles : particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature atau kurang lebih adalah    Hukum secara sempit adalah apa yang setiap komunitas memberlakukan bagi anggota sendiri .dan  hukum secara  universal adalah hukum alam.

        Menurut Munir Fuady,sebuah negara dapat dikategorikan sebagai negara hukum haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan[6] :

a.      Perlindungan hak-hak rakyat oleh pemerintah.

b.     Kekuasaan lembaga negara tidak absolut .

c.      Berlakunya prinsip trias politica .

d.     Pemberlakuan sistem checks and balances

e.      Mekanisme pelaksanaan kelembagaan negara yang demokratis

f.      Kekuasaan lembaga kehakiman yang bebas

g.     Sistem pemerintahan yang transparan

h.     Adanya kebebasan pers

i.       Adanya keadilan dan kepastian hukum

j.       Akuntabilitas publik dari pemerintah dan pelaksanaan prinsip Good Government

k.     Sistem hukum yang tertib berdasarkan konstitusi

l.       Keikutsertaan rakyat untuk memilih para pemimpin dibidang eksekutif, legislatif, bahkan judikatif sampai batas-batas tertentu

m.   Adanya sistem yang  jelas terhadap pengujian suatu produk legislatif, eksekutif, maupun judikatif untuk disesuaikan dengan konstitusi . Pengujian tersebut dilakukan oleh pengadilan tanpa menyebabkan pengadilan atau legislatif menjadi superbody.

n.     Dalam negara hukum segala kekuasaan negara harus dijalankan sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku.

o.     Negara hukum harus memberlakukan prinsip due process yang substansial.

p.     Prosedur penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, penahanan, penghukuman, dan pembatasan-pembatasan hak-hak sitersangka pelaku kejahatan haruslah dilakukan secara sesuai dengan prinsip due proses yang prosedural .

q.     Perlakuan yang sama diantara warga negara didepan hukum

r.      Pemberlakuan prinsip majority rule minority protection

s.      Proses impeachment yang fair dan obyektif

t.       Prosedur pengadilan yang fair, efisien, reasonable dan transparan

u.     Mekanisme yang fair, efisien, reasonable, dan transparan tentang pengujian terhadap tindakan aparat pemerintah yang melanggar hak-hak warga negara seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara .

v.     Penafsiran yang kontemporer terhadap konsep negara hukum mencakup juga persyaratan penafsiran hak rakyat yang luas termasuk hak untuk memperoleh pendidikan, tingkat hidup yang sejahtera, pertumbuhan ekonomi yang bagus, pemerataan pendapatan, sistem politik dan pemerintahan yang modern.     

     B.2.  Teori Negara Demokrasi

          Kata demokrasi[7] berasal dari “demos dan kratia”, yang mempunyai pengertian pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan  untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat adalah mereka yang duduk sebagai penyelenggara negara atau pemerintahan harus terdiri dari seluruh rakyat itu sendiri atau yang disetujui dan didukung oleh rakyat.  Pemerintahan oleh rakyat adalah penyelenggaraan negara atau pemerintahan dilakukan sendiri oleh rakyat atau atas nama rakyat ataupun yang mewakili rakyat. Pemerintahan untuk rakyat adalah pemerintahan dijalankan atau berjalan sesuai dengan kehendak rakyat.

Kekuasaan yang sentralistik pada satu tangan akan berakibat pada penyalahgunaan wewenang dan monopoli kekuasaan. Sehingga perlu adanya pembatasan kekuasaan yang diwujudkan dalam pemisahan kekuasaan negara, gagasan ini adalah dalam rangka untuk menjamin kepastian bahwa kebesan rakyat tidak terciderai. Hal ini yang membuat Montesquieu[8] melontarkan gagasan perlunya pembatasan kekuasaan , lewat konsepnya Trias Politica. Pengertian dasar dari trias politica adalah check and balances atau pengawasan dari suatu cabang ke cabang yang lain, menurutnya dengan trias politica akan dapat menjamin terwujudnya kehendak rakyat dalam sebuah masyarakat yang mempunyai pemerintahan.

          Perwujudan dari konsep trias politica adalah pembagian kekuasaan negara kedalam fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif, yang masing-masing kekuasaan dilaksanakan oleh suatu badan yang berdiri sendiri, sehingga mempersempit lahirnya pemerintahan yang absolut. Dengan adanya lembaga legislatif maka kepentingan rakyat dapat terwakili secara baik, rakyat diposisikan sebagai pemegang kekuasaan negara.

     B. 3. Teori Aplikasi

        Menurut Roscoe Pound ,sebagai pemikir sociological jurisprudence mengemukakan teori Pound tentang “law as a tool of social engineering”[9]. Pound mengemukakan hukum sebagai sarana social engineering bermakna penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan yang diinginkan . Hukum tidak lagi sekedar sebagai tatanan penjaga status quo tetapi juga diyakini sebagai sistem pengaturan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu secara terencana. Menurut Pound,untuk mencapai tujuan yang  seefektif mungkin maka dilakukan beberapa langkah-langkah :

i.          mempelajari efek sosial yang nyata dari lembaga-lembaga serta ajaran-ajaran   

         hukum,

         ii.      melakukan studi sosiologis dalam rangka mempersiapkan perundang-undangan     

                  untuk mempelajari pelaksanaannya dalam masyarakat serta efek yang ditimbulkan   

                  untuk kemudian dijalankan,

        iii.       Melakukan studi tentang bagaimana peraturan hukum menjadi efektif,

iv.             Memperhatikan sejarah hukum, artinya mempelajari efek sosial yang ditimbulkan oleh ajaran-ajaran hukum pada masa yang lalu dan bagaimana cara menimbulkannya ,pentingnya melakukan penyelesaian individual berdasarkan nalar, bukan berdasarkan hukum semata. Artinya hakim diberi keleluasan untuk memutus perkara berdasarkan nalar yang umum untuk memenuhi tuntutan keadilan dari pihak-pihak yang bersengketa,

v.               Mengusahakan agar tujuan hukum dapat tercapai.

C.    Aplikasi Pelaksanaan Konsep Negara Hukum dan Negara Demokrasi Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

           Bila kita runut ke belakang pada tahun 622[10] M di kota Madinah telah terjadi perjanjian antara Nabi Muhammad sebagai pendatang dengan waga Madinah yang terdiri dari 13 suku minoritas yang ada di kota Madinah yang kita kenal dengan perjanjian Hudaibiyah yang berisi 47 pasal, peristiwa perjanjian ini sebagai piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern, Montgomery Watt menyebutnya The Constitution of Medina. Dalam perjanjian itu terdapat prinsip-prinsip[11] : prinsip persatuan umat, prinsip kebebasan beragama, prinsip persamaan dalam hukum, prinsip pertahanan dan keamanan, prinsip mufakat dalam musyawarah, prinsip perdamaian, prinsip penegakan hukum,

           Prinsip-prinsip Perjanjian Hudaibiyah tersebut hampir sama dengan konsep negara hukum dan demokrasi Indonesia, yang terkonsep baik dalam Pembukaan UUD 1945 ataupun dalam pasal-pasal sebelum dan sesudah amandemen. Adapun prinsip-prinsip yang terkandung konsep negara hukum dan demokrasi dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1.     Dalam Pembukaan UUD 1945 pasal IV diterangkan tujuan negara adalah : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, hal ini sesuai dengan persyaratan suatu negara hukum yaitu adanya perlindungan hak-hak rakyat.

2.     Dalam pasal 1(2)  Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebelum amandemen kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilasanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

3.     Pasal 1(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

4.     Pasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang, sebelum amandemen Dewan Perwakilan Daerah terakomodir lewat Fraksi Utusan Daerah yaitu perwujudan dari para gubernur sewilayah Indonesia .

5.     Pasal 2(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

6.     Pasal 3 (1),(2),(3) adalah  Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam tugasnya sebagai pemangku perannya dalam lembaga legislatif mewakili rakyat untuk menetapkan dan mengesahkan UUD, dan  memilih, mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta memberhentikannya.

7.     Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.

8.     Pasal 5(1)  Presiden berhak  mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

9.     Pasal 5(2)  Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

10.  Pasal 6(1),(2) isinya adalah persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden dimana setiap warga negara kedudukannya sama untuk dapat dipilih asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

11.  Pasal 6A(1),(2),(3),(4),(5) adalah tentang prosedur pemilihan presiden dan wakil presiden.

12.  Pasal 7 adalah tentang masa jabatan seorang presiden dan wakil presiden hanya untuk maksimal dua kali masa jabatan, sebelum amandemen dijelaskan sesudahnya dapat dipilih kembali, hal ini merupakan celah yang dapat digunakan oleh seorang presiden dan wakil presiden untuk berkuasa seumur hidup

13.  Pasal 10-17 adalah tentang wewenang dan tugas seorang Presiden/wakil Presiden  terkait sebagai lembaga eksekutif yang bekerja sama  dengan DPR sebagai lembaga legislatif.

14.  Pasal 19-22B  adalah tentang wewenang dan tugas seorang Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwujudan dari lembaga legislatif.

15.  Pasal 22C-D adalah tentang Dewan Perwakilan Daerah yang sebelum amandemen belum ada dan terakomodir lewat Fraksi Utusan Daerah.

16.  Pasal 22E tentang Pemilihan Umum sesuai dengan prinsip negara hukum bahwa adanya keikutsertaan rakyat dalam memilih wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga eksekutif,legislatif, dan pada yudikatif dalam memberikan andil memberi sumbangan pendapat atau masukan terhadap calon-calon anggota lembaga yudikatif.

17.  Pasal 23 tentang Keuangan  diterangkan pengelolaan yang terbuka dan bertanggung jawab yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

18.  Pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman sesuai dengan prinsip kekuasaan kehakiman bebas.      

19.  Pasal 27 (1) tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan .

20.  Pasal 28-34 tentang pengakuan hak rakyat oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan persyaratan sebuah negara hukum yaitu tentang penafsiran yang kontemporer terhadap konsep negara hukum yang mencakup  persyaratan penafsiran hak rakyat yang luas termasuk hak untuk memperoleh pendidikan, tingkat hidup yang sejahtera, pertumbuhan ekonomi yang bagus, pemerataan pendapatan, sistem politik dan pemerintahan yang modern.   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  III   PENUTUP

A.    Simpulan

       Konsep negara hukum acapkali tidak sejalan dengan konsep negara demokrasi, sehingga tujuan yang hendak dicapai tidak terwujud dalam kenyataan . Hal ini menunjukkan dengan jelas nuansa persimpangan jalan antara konsep negara hukum dn negara demokrasi dalam hal-hal sebagai berikut :

1.     Ada kecenderungan pemberian kebebasan dan kemerdekaan yang lebih besar kepada rakyat.

2.     Ada sebagian negara yang telah memberikan kemerdekaan dan kebebasan pada  rakyat.

3.     Ada sebagian negara yang baru menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang serba terbatas. Negara ini masih terjadi korupsi, pertentangan rasial, agama, gender, kekuasaan penguasa yang bermental tiran.

4.     Ada sebagian negara tidak memberikan kebebasan dan kemerdekaanpada rakyat. Negara ini diperintah oleh rezim diktator (sipil atau militer), partai politik tunggal, atau Pemilu semu.

            Namun demokrasi dalam berbagai wajah diyakini secara filosofis, teori maupun praktek merupakan satu-satunya alternatif yang membahagiakan kehidupan manusia menuju negara yang selaras dengan demokrasi.

B.    Saran

Pelaksanaan tugas pada lembaga negara yang berupa lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif pada tataran praktek yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat dan kemajuan pembangunan, ada beberapa saran yang mungkin bisa diterapkan yaitu:

1.      Pengawasan dan kontrol, penyelenggaraan pemerintah harus dapat dikontrol.

2.      Adanya kejujuran dan keterbukaan dari pemerintah untuk umum, rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

3.     Adanya peraturan sebagai azas legalitas  bagi jaminan perlindangan untuk rakyat dari kesewenang-wenangan negara.

4.     Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum, hukum harus ditegakkan ketika hukum itu dilanggar pemerintah harus menjamin bahwa ditengah  masyarakat terdapat instrumen yuridis penegakan hukum . Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan negara.

5.     Pengawasan oleh hakim yang merdeka, superioritas hukum tidak dapat ditampilkan jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ pemerintah .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

-        Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak dan Markus Y Hage, Teori Hukum Strategi 

              Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV Kita, Surabaya,2006.

-          Jimmly Asshiddique,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,Raja Grafindo  

              Persada,Jakarta,2009.

-        Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern(Rechstaat),Refika Aditama,Bandung,2009.

-          Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

-         Ridwan HR , Hukum Administrasi Negara ,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

-             Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung 2004,  mengutip dari Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia,Iktiar,Jakarta,cet. IV. 1957.

-        Materi kuliah negara hukum dan demokrasi , Program Pasca Sarjana Universitas Jenderal Sudirman.

-        Undang-Undang Dasar 1945

-        www.arsiparmansyah.wordpress.com



[1] Ridwan HR , Hukum Administrasi Negara ,2010,Raja Grafindo Persada, Jakarta ,hal. 8 yang mengutip dari JBJM Ten Berg Besturen Door De Overheid Wej Tjeerk Willink Derents 1996, hal. 34-38.

[2] Ibid hal. 9.

[3] Kbbi kamus besar bahasa Indonesia

[4] Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung 2004, hal.17. mengutip dari 

   Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia,Iktiar,Jakarta,cet. IV. 1957, hal.9.

[5] Ibid hal.15

[6] Munir fuady, Teori Negara Hukum Modern(Rechstaat), 2009, Refika Aditama, Bandung, hal 177.

[7] Materi kuliah negara hukum dan demokrasi , Program Pasca Sarjana Universitas Jenderal Sudirman.

[8] Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak dan Markus Y Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV Kita, Surabaya,2006, hal.70

 

[9] Ibid  hal.128.

[10]  Jimmly Asshiddique,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2009,hal.85

[11] www.arsiparmansyah.wordpress.com diunduh tanggal 16 Juni 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12