KONSEP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI SERTA APLIKASINYA DI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
KONSEP
NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI SERTA APLIKASINYA DI INDONESIA
SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Disusun
untuk Memenuhi Tugas/Makalah
Mata
Kuliah : Negara Hukum Dan Demokrasi
Dosen
: Prof.Dr. Muhammad Fauzan,SH.,MH
Disusun
oleh : Supriyanto
Nim
: P2EA13027
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setelah
mengalami penjajahan selama tiga ratus lima puluh tahun lamanya oleh Belanda
dengan sistem hukumnya yang berlaku adalah sistem civil law atau hukum sudah
terkodifikasi dalam bentuk kumpulan Undang-Undang berupa codex. Dengan
diproklamirkannya proklamasi oleh pendiri bangsa Bung Karno dan Bung Hatta maka
sejak itu Indonesia telah merdeka . Namun
belum memiliki peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga
pemerintahan sendiri, tetapi mengadopsi peraturan perundangan yang berlaku pada
saat penjajahan Belanda.
Sesuai rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18-Agustus-1945 berhasil
menjalankan beberapa langkah-langkah yaitu : menetapkan dan mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945 serta memilih Presiden dan Wakil Presiden ,hal ini dijustifikasi didalam
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945
“Segala badan-badan negara dan peraturan yang ada sampai berdirinya
Negara Republik pada tanggal 17 Agustus 1945 selama belum diadakan yang baru
menurut UUD 1945 masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UUD
tersebut”. Diperkuat pula dalam Aturan Peralihan pasal 1 UUD 1945 yang isinya “
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini “. Dan pada aturan Peralihan pasal ll
UUD 1945 “Semua lembaga negara yang ada masih
tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945 dimana terdapat konsep-konsep yang mengatur tentang
konsep negara hukum dan konsep negara demokrasi . Hal ini dapat dilihat pada
pasal-pasal yang terdapat didalam UUD 1945.
Adapun konsep
negara hukum dan demokrasi adalah memuat prinsip-prinsip negara hukum dan
demokrasi, seperti yang dikemukakan oleh Ridwan HR adalah sebagai berikut:
l. Prinsip-prinsip negara
demokrasi[1]:
a.
Perwakilan politik, kekuasaan politik
tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat diputuskan oleh badan
perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum .
b.
Pertanggungjawaban
politik, organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak
tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan.
c.
Pemencaran kewenangan, konsentrasi
kekuasaan dalam masyarakat pada satu organ pemerintahan adalah
kesewenang-wenangan, oleh karena itu kewenangan badan-badan publik itu harus
dipencarkan pada organ-organ yang berbeda.
d.
Pengawasan dan kontrol, penyelenggaraan
pemerintah harus dapat dikontrol
e. Kejujuran
dan keterbukaan pemerintah untuk umum, rakyat diberi kemungkinan untuk
mengajukan keberatan.
ll.
Prinsip-prinsip negara hukum[2] :
a. Asas
legalitas, pembatasan kebebasan warga negara oleh pemerintah harus ditemukan
dasarnya dalam Undang-Undang yang
merupakan peraturan umum harus memberikan
jaminan terhadap warga negara dari
tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.
Pelaksanaan wewanang Pemerintah harus
ditemukan dasarnya pada Undang-Undang
tertulis(formal).
b. Perlindungan
hak-hak azasi .
c. Pemerintah terikat pada hukum .
d. Monopoli
paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum, hukum harus ditegakkan
ketika hukum itu dilanggar pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrumen yuridis
penegakan hukum . Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum
melalui sistem peradilan negara.
e. Pengawasan
oleh hakim yang merdeka, superioritas hukum tidak dapat ditampilkan jika
aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ pemerintah .
Yang menjadi pertanyaan kita adalah hendak
dibawa kemanakah negara kita dan kedalam bentuk konsep yang bagaimanakah yang
sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Hal ini dapat kita maklumi
bahwa para pendiri bangsa kita saat itu adalah kebanyakan lulusan fakultas
hukum dari Belanda. Yang sudah jelas sangat berbeda adat istiadat dan
nilai-nilai kebudayaan yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari.
Kebanyakan konsep hukum yang berlaku dimasyarakat adalah hukum adat atau hukum
kebiasaan.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah yang dimaksud dengan konsep Negara Hukum dan
Negara Demokrasi ?
2. Bagaimanakah
aplikasi pelaksanaan konsep Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 ?
C. Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui konsep Negara Hukum dan Negara Demokrasi.
2. Untuk
mengetahui aplikasi pelaksanaan konsep Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia sebelum
dan sesudah amandemen UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kerangka
Konseptual
Kerangka konseptual bertujuan untuk
menjelaskan pengertian-pengertian terhadap kata-kata penting yang ada dalam
kalimat penulisan ini, sehingga tidak ada kerancuan atau kesalahpahaman dalam
penafsiran atau ambigu . Diharapkan dapat membatasi pengertian dan ruang
lingkupnya.
1. Negara[3]
adalah i) suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
rakyat . ii) kelompok sosial yang
menduduki wilayah/daerah tertentu yang diorganisir dibawah lembaga politik dan
pemerintah yang efektif mempunyai
kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasional.
2. Hukum
adalah i) peraturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah, ii) undang-undang/ peraturan
untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat, iii) kaidah/ patokan mengenai peristiwa tertentu, iv)
keputusan yang ditetapkan oleh hakim dipengadilan, v) himpunan[4]
petunjuk-petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat , oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan.
3. Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta menentukan dengan
peraturan wakilnya, ii) gagasan/ pandangan hidup yang mengutamakan persamaan
hak dan kewajiban serta perlakuan yang
sama bagi semua warga negara.
Kata
kunci : negara hukum, negara demokrasi, aplikasi.
B. Kerangka
Teori
B.1.
Teori Negara Hukum
Hukum[5]
dalam bahasa Inggris disebut “law” dalam bahasa Perancis disebut “droit” dalam
bahasa Belanda “recht” dalam bahasa Arab disebut “syariah”. Adapun maksud daripada hukum menurut
Aristoteles : particular law is that which each community lays down and applies
to its own members. Universal law is the law of nature atau kurang lebih
adalah Hukum secara sempit adalah apa
yang setiap komunitas memberlakukan bagi anggota sendiri .dan hukum secara
universal adalah hukum alam.
Menurut Munir Fuady,sebuah negara dapat
dikategorikan sebagai negara hukum haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan[6] :
a. Perlindungan
hak-hak rakyat oleh pemerintah.
b. Kekuasaan
lembaga negara tidak absolut .
c. Berlakunya
prinsip trias politica .
d. Pemberlakuan
sistem checks and balances
e. Mekanisme
pelaksanaan kelembagaan negara yang demokratis
f. Kekuasaan
lembaga kehakiman yang bebas
g. Sistem
pemerintahan yang transparan
h. Adanya
kebebasan pers
i. Adanya
keadilan dan kepastian hukum
j. Akuntabilitas
publik dari pemerintah dan pelaksanaan prinsip Good Government
k. Sistem
hukum yang tertib berdasarkan konstitusi
l. Keikutsertaan
rakyat untuk memilih para pemimpin dibidang eksekutif, legislatif, bahkan
judikatif sampai batas-batas tertentu
m. Adanya
sistem yang jelas terhadap pengujian
suatu produk legislatif, eksekutif, maupun judikatif untuk disesuaikan dengan
konstitusi . Pengujian tersebut dilakukan oleh pengadilan tanpa menyebabkan
pengadilan atau legislatif menjadi superbody.
n. Dalam
negara hukum segala kekuasaan negara harus dijalankan sesuai konstitusi dan
hukum yang berlaku.
o. Negara
hukum harus memberlakukan prinsip due process yang substansial.
p. Prosedur
penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, penahanan,
penghukuman, dan pembatasan-pembatasan hak-hak sitersangka pelaku kejahatan
haruslah dilakukan secara sesuai dengan prinsip due proses yang prosedural .
q. Perlakuan
yang sama diantara warga negara didepan hukum
r. Pemberlakuan
prinsip majority rule minority protection
s. Proses
impeachment yang fair dan obyektif
t. Prosedur
pengadilan yang fair, efisien, reasonable dan transparan
u. Mekanisme
yang fair, efisien, reasonable, dan transparan tentang pengujian terhadap
tindakan aparat pemerintah yang melanggar hak-hak warga negara seperti melalui
Pengadilan Tata Usaha Negara .
v. Penafsiran
yang kontemporer terhadap konsep negara hukum mencakup juga persyaratan
penafsiran hak rakyat yang luas termasuk hak untuk memperoleh pendidikan,
tingkat hidup yang sejahtera, pertumbuhan ekonomi yang bagus, pemerataan
pendapatan, sistem politik dan pemerintahan yang modern.
B.2.
Teori Negara Demokrasi
Kata demokrasi[7]
berasal dari “demos dan kratia”, yang mempunyai pengertian pemerintahan dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat adalah mereka yang duduk sebagai penyelenggara negara
atau pemerintahan harus terdiri dari seluruh rakyat itu sendiri atau yang
disetujui dan didukung oleh rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat adalah penyelenggaraan negara atau pemerintahan
dilakukan sendiri oleh rakyat atau atas nama rakyat ataupun yang mewakili
rakyat. Pemerintahan untuk rakyat adalah pemerintahan dijalankan atau berjalan
sesuai dengan kehendak rakyat.
Kekuasaan
yang sentralistik pada satu tangan akan berakibat pada penyalahgunaan wewenang
dan monopoli kekuasaan. Sehingga perlu adanya pembatasan kekuasaan yang
diwujudkan dalam pemisahan kekuasaan negara, gagasan ini adalah dalam rangka
untuk menjamin kepastian bahwa kebesan rakyat tidak terciderai. Hal ini yang
membuat Montesquieu[8]
melontarkan gagasan perlunya pembatasan kekuasaan , lewat konsepnya Trias
Politica. Pengertian dasar dari trias politica adalah check and balances atau
pengawasan dari suatu cabang ke cabang yang lain, menurutnya dengan trias
politica akan dapat menjamin terwujudnya kehendak rakyat dalam sebuah
masyarakat yang mempunyai pemerintahan.
Perwujudan dari konsep trias politica
adalah pembagian kekuasaan negara kedalam fungsi legislatif, eksekutif,
yudikatif, yang masing-masing kekuasaan dilaksanakan oleh suatu badan yang
berdiri sendiri, sehingga mempersempit lahirnya pemerintahan yang absolut.
Dengan adanya lembaga legislatif maka kepentingan rakyat dapat terwakili secara
baik, rakyat diposisikan sebagai pemegang kekuasaan negara.
B. 3. Teori Aplikasi
Menurut Roscoe Pound ,sebagai pemikir
sociological jurisprudence mengemukakan teori Pound tentang “law as a tool of
social engineering”[9].
Pound mengemukakan hukum sebagai sarana social engineering bermakna penggunaan
hukum secara sadar untuk mencapai tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana
yang dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan yang diinginkan . Hukum
tidak lagi sekedar sebagai tatanan penjaga status quo tetapi juga diyakini
sebagai sistem pengaturan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu secara
terencana. Menurut Pound,untuk mencapai tujuan yang seefektif mungkin maka dilakukan beberapa
langkah-langkah :
i. mempelajari efek sosial yang nyata dari
lembaga-lembaga serta ajaran-ajaran
hukum,
ii. melakukan studi
sosiologis dalam rangka mempersiapkan perundang-undangan
untuk mempelajari
pelaksanaannya dalam masyarakat serta efek yang ditimbulkan
untuk kemudian dijalankan,
iii. Melakukan studi tentang bagaimana
peraturan hukum menjadi efektif,
iv.
Memperhatikan sejarah hukum, artinya
mempelajari efek sosial yang ditimbulkan oleh ajaran-ajaran hukum pada masa
yang lalu dan bagaimana cara menimbulkannya ,pentingnya melakukan penyelesaian
individual berdasarkan nalar, bukan berdasarkan hukum semata. Artinya hakim
diberi keleluasan untuk memutus perkara berdasarkan nalar yang umum untuk
memenuhi tuntutan keadilan dari pihak-pihak yang bersengketa,
v.
Mengusahakan agar tujuan hukum dapat
tercapai.
C. Aplikasi
Pelaksanaan Konsep Negara Hukum dan Negara Demokrasi Sebelum dan Sesudah
Amandemen UUD 1945
Bila kita runut ke belakang pada
tahun 622[10]
M di kota Madinah telah terjadi perjanjian antara Nabi Muhammad sebagai
pendatang dengan waga Madinah yang terdiri dari 13 suku minoritas yang ada di
kota Madinah yang kita kenal dengan perjanjian Hudaibiyah yang berisi 47 pasal,
peristiwa perjanjian ini sebagai piagam tertulis pertama dalam sejarah umat
manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern,
Montgomery Watt menyebutnya The Constitution of Medina. Dalam perjanjian itu
terdapat prinsip-prinsip[11] :
prinsip persatuan umat, prinsip kebebasan beragama, prinsip persamaan dalam
hukum, prinsip pertahanan dan keamanan, prinsip mufakat dalam musyawarah,
prinsip perdamaian, prinsip penegakan hukum,
Prinsip-prinsip Perjanjian
Hudaibiyah tersebut hampir sama dengan konsep negara hukum dan demokrasi
Indonesia, yang terkonsep baik dalam Pembukaan UUD 1945 ataupun dalam
pasal-pasal sebelum dan sesudah amandemen. Adapun prinsip-prinsip yang
terkandung konsep negara hukum dan demokrasi dalam UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
1. Dalam
Pembukaan UUD 1945 pasal IV diterangkan tujuan negara adalah : melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, hal ini sesuai dengan
persyaratan suatu negara hukum yaitu adanya perlindungan hak-hak rakyat.
2. Dalam
pasal 1(2) Kedaulatan berada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebelum amandemen
kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilasanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal
1(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
4. Pasal
2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang, sebelum amandemen
Dewan Perwakilan Daerah terakomodir lewat Fraksi Utusan Daerah yaitu perwujudan
dari para gubernur sewilayah Indonesia .
5. Pasal
2(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
6. Pasal
3 (1),(2),(3) adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam tugasnya sebagai pemangku perannya dalam lembaga
legislatif mewakili rakyat untuk menetapkan dan mengesahkan UUD, dan memilih, mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden serta memberhentikannya.
7. Pasal
4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang
Dasar.
8. Pasal
5(1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Pasal
5(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
10. Pasal
6(1),(2) isinya adalah persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil
Presiden dimana setiap warga negara kedudukannya sama untuk dapat dipilih
asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
11. Pasal
6A(1),(2),(3),(4),(5) adalah tentang prosedur pemilihan presiden dan wakil
presiden.
12. Pasal
7 adalah tentang masa jabatan seorang presiden dan wakil presiden hanya untuk
maksimal dua kali masa jabatan, sebelum amandemen dijelaskan sesudahnya dapat
dipilih kembali, hal ini merupakan celah yang dapat digunakan oleh seorang
presiden dan wakil presiden untuk berkuasa seumur hidup
13. Pasal
10-17 adalah tentang wewenang dan tugas seorang Presiden/wakil Presiden terkait sebagai lembaga eksekutif yang
bekerja sama dengan DPR sebagai lembaga
legislatif.
14. Pasal
19-22B adalah tentang wewenang dan tugas
seorang Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwujudan dari lembaga legislatif.
15. Pasal
22C-D adalah tentang Dewan Perwakilan Daerah yang sebelum amandemen belum ada
dan terakomodir lewat Fraksi Utusan Daerah.
16. Pasal
22E tentang Pemilihan Umum sesuai dengan prinsip negara hukum bahwa adanya
keikutsertaan rakyat dalam memilih wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga
eksekutif,legislatif, dan pada yudikatif dalam memberikan andil memberi
sumbangan pendapat atau masukan terhadap calon-calon anggota lembaga yudikatif.
17. Pasal
23 tentang Keuangan diterangkan pengelolaan
yang terbuka dan bertanggung jawab yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
18. Pasal
24 tentang Kekuasaan Kehakiman sesuai dengan prinsip kekuasaan kehakiman bebas.
19. Pasal
27 (1) tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan .
20. Pasal
28-34 tentang pengakuan hak rakyat oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan persyaratan
sebuah negara hukum yaitu tentang penafsiran yang kontemporer terhadap konsep
negara hukum yang mencakup persyaratan
penafsiran hak rakyat yang luas termasuk hak untuk memperoleh pendidikan,
tingkat hidup yang sejahtera, pertumbuhan ekonomi yang bagus, pemerataan
pendapatan, sistem politik dan pemerintahan yang modern.
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan
Konsep negara hukum acapkali tidak
sejalan dengan konsep negara demokrasi, sehingga tujuan yang hendak dicapai
tidak terwujud dalam kenyataan . Hal ini menunjukkan dengan jelas nuansa
persimpangan jalan antara konsep negara hukum dn negara demokrasi dalam hal-hal
sebagai berikut :
1. Ada
kecenderungan pemberian kebebasan dan kemerdekaan yang lebih besar kepada
rakyat.
2. Ada
sebagian negara yang telah memberikan kemerdekaan dan kebebasan pada rakyat.
3. Ada
sebagian negara yang baru menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang serba
terbatas. Negara ini masih terjadi korupsi, pertentangan rasial, agama, gender,
kekuasaan penguasa yang bermental tiran.
4. Ada
sebagian negara tidak memberikan kebebasan dan kemerdekaanpada rakyat. Negara
ini diperintah oleh rezim diktator (sipil atau militer), partai politik
tunggal, atau Pemilu semu.
Namun demokrasi dalam berbagai
wajah diyakini secara filosofis, teori maupun praktek merupakan satu-satunya
alternatif yang membahagiakan kehidupan manusia menuju negara yang selaras
dengan demokrasi.
B.
Saran
Pelaksanaan
tugas pada lembaga negara yang berupa lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif
pada tataran praktek yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan
demokrasi akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat dan kemajuan pembangunan,
ada beberapa saran yang mungkin bisa diterapkan yaitu:
1. Pengawasan dan kontrol, penyelenggaraan
pemerintah harus dapat dikontrol.
2. Adanya kejujuran dan keterbukaan dari
pemerintah untuk umum, rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
3. Adanya
peraturan sebagai azas legalitas bagi
jaminan perlindangan untuk rakyat dari kesewenang-wenangan negara.
4. Monopoli
paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum, hukum harus ditegakkan
ketika hukum itu dilanggar pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrumen yuridis
penegakan hukum . Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum
melalui sistem peradilan negara.
5. Pengawasan
oleh hakim yang merdeka, superioritas hukum tidak dapat ditampilkan jika
aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan organ pemerintah .
DAFTAR PUSTAKA
-
Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak dan
Markus Y Hage, Teori Hukum Strategi
Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV
Kita, Surabaya,2006.
-
Jimmly Asshiddique,Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara,Raja Grafindo
Persada,Jakarta,2009.
-
Munir Fuady, Teori Negara Hukum
Modern(Rechstaat),Refika Aditama,Bandung,2009.
-
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
-
Ridwan HR , Hukum
Administrasi Negara ,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
-
Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari
Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung 2004, mengutip dari Utrecht, Pengantar dalam Hukum
Indonesia,Iktiar,Jakarta,cet. IV. 1957.
-
Materi kuliah negara hukum dan demokrasi
, Program Pasca Sarjana Universitas Jenderal Sudirman.
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
www.arsiparmansyah.wordpress.com
[1] Ridwan
HR , Hukum Administrasi Negara ,2010,Raja Grafindo Persada, Jakarta ,hal. 8
yang mengutip dari JBJM Ten Berg Besturen Door De Overheid Wej Tjeerk Willink
Derents 1996, hal. 34-38.
[2] Ibid
hal. 9.
[3] Kbbi
kamus besar bahasa Indonesia
[4]
Riduan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung 2004,
hal.17. mengutip dari
Utrecht, Pengantar dalam Hukum
Indonesia,Iktiar,Jakarta,cet. IV. 1957, hal.9.
[5] Ibid
hal.15
[6] Munir
fuady, Teori Negara Hukum Modern(Rechstaat), 2009, Refika Aditama, Bandung, hal
177.
[7] Materi
kuliah negara hukum dan demokrasi , Program Pasca Sarjana Universitas Jenderal
Sudirman.
[8] Bernard
L Tanya, Yoan N Simanjuntak dan Markus Y Hage, Teori Hukum Strategi Tertib
Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV Kita, Surabaya,2006, hal.70
[9] Ibid hal.128.
[10] Jimmly Asshiddique,Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2009,hal.85
[11] www.arsiparmansyah.wordpress.com
diunduh tanggal 16 Juni 2014.
Komentar
Posting Komentar