KERANCUAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 AYAT 1 BUTIR (b) TENTANG PENETAPAN HAKIM BAGI PECANDU NARKOTIKA YANG TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
KERANCUAN
UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN
2009 AYAT 1 BUTIR (b) TENTANG PENETAPAN HAKIM BAGI PECANDU NARKOTIKA YANG
TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Disusun
untuk Memenuhi Tugas/Makalah
Mata
Kuliah : Pembinaan Lembaga dan Pranata Hukum
Dosen
: Dr.Budiono,SH.,Mhum
Disusun
oleh : Supriyanto
Nim
: P2EA13027
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Peredaran opium pertama kali diketahui
pada tahun 2000 SM di Samaria yang dikenal dengan sari bunga opium yang tumbuh
didataran tinggi. Pada abad XVII candu
sudah menjadi masalah nasional, karena proses globalisasi adanya perdagangan
rempah-rempah oleh bangsa Eropa disertai dengan penjajahan, bahkan pada abad
XIX terjadi perang candu. Pada tahun 1806
F.Rriedrich Wilhelim Sertuner (dokter Watphalik) memodifikasi candu
dengan amoniak menjadi morphin. Pada tahun 1856 morphin dijadikan obat
penghilang rasa, pada tahun 1898 diproduksi Heroin yang digunakan untuk
penghilang rasa sakit. Pada akhir tahun 1970
heroin dibuat dalam bentuk tablet.[1]
Sedangkan
peredaran opium di Indonesia terjadi pada saat bangsa Eropa menginjakkan
kakinya di Nusantara pada abad XVII yang
peredarannya terus mengalami kenaikan sampai tahun 2013 menurut siaran pers
Kepolisian Republik Indonesia pada akhir tahun 2013[2],
diterangkan jumlah kasus narkoba sebanyak 32.500 tahun 2013. Dari jumlah kasus tersebut
berhasil diungkap 32.470 kasus terjadi
kenaikan 5.909 kasus atau 22,25 % dari tahun 2012. Tersangka yang berhasil
diamankan sejumlah 40.057 orang mengalami kenaikan 7,165 tersangka atau 21,78
% dibandingkan tahun 2012. Pengungkapan
kasus oleh Kepolisisan Republik Indonesia pada tahun 2013 sejumlah 19.362 kasus
naik 1.660 atau 9,38 % dibandingkan 17.702 pada tahun 2012. Sedangkan
pengungkapan kasus Psikotropika 1.485 kasus turun 120 kasus atau 7,48 % dibandingkan 1.605 kasus pada tahun 2012.
Pengungkapan kasus Zat Aditif berbahaya 11.623 kasus naik 4.369 kasus atau
60,23 % dibandingkan 7.254 kasus pada
tahun 2012. Keseluruhan yang berhasil diamankan 26.099 tersangka naik 11,42 %
atau 2.674 tersangka dibandingkan 23.425 tersangka pada tahun 2012. Sedangkan
pada kasus Psikotropika pada 2013 sejumlah 1.723 tersangka turun 10,63% atau 205 tersangka
dibandingkan 1.928 tersangka pada tahun 2012. Pengungkapan Obat Zat Aditif
untuk tahun 2013 sejumlah 12.235
tersangka naik 62,29 % atau 2.390
tersangka dibandingkan 7.539 tersangka pada tahun 2012.
Untuk membuat efek jera bagi para
pelakunya maka dibuat suatu hukum[3]
berupa beberapa peraturan untuk mendukung langkah kerja para penegak hukum
untuk melangkah sesuai dengan tugas pokok masing-masing dan mempunyai rasa
keadilan serta kekuatan hukum dan kemanfaatan. Penegak hukum pun harus tegas
dalam menindak setiap ada penyalahgunaan narkoba, karena apabila dibiarkan
berlarut-larut maka akan semakin merajalela bahkan bisa menjadi bumerang bagi
generasi muda bangsa kita.
Berdasarkan hal tersebut diatas
menimbulkan pertanyaan bagi kita adalah mengapa kasus-kasus narkoba tiap tahun
hampir selalu mengalami kenaikan yang signifikan, ada beberapa yang turun
tetapi tidaklah seberapa. Hal ini sangat memprihatinkan sekali bagi generasi
muda yang akan datang untuk menghadapi tantangan kedepannya menjadi sangat
berat, padahal untuk mencapai tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945,
yang isinya “ Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur”[4],akan
menjadi sangat sulit tercapai. Padahal di Indonesia telah diterbitkan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang
menggantikan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 103 ayat 1 butir (b) ada kerancuan tentang pecandu narkoba yang
tidak terbukti ternyata dikenai penetapan bukannya untuk dibebaskan, sehingga
hal ini bisa menimbulkan salah persepsi bagi masyarakat dalam membaca atau
menafsiri suatu Undang-Undang atau peraturan.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan paparan diatas dapat diambil
beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
regulasi yang mengatur tentang produksi,perdagangan,peredaran dan penggunaan serta penyalahgunaan narkotika di Indonesia ?
2. Bagaimanakah
perbedaan antara keputusan hakim dan ketetapan hakim dalam memutus perkara
pecandu narkotika yang terdapat dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009
pasal 103 ayat 1 butir1 dan butir 2 ?
C Tujuan Penelitian
1. Untuk
mengetahui regulasi yang mengatur tentang produksi, perdagangan, peredaran dan
penggunaan serta penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui perbedaaan antara keputusan dan penetapan hakim dalam memutus
perkara pecandu narkotika yang terdapat dalam Undang-Undang Narkotika No. 35
Tahun 2009 pasal 103 ayat 1 butir a dan
butir b.
BAB II PEMBAHASAN
A. Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual adalah penggambaran
antara konsep-konsep khusus yang merupakan kumpulan dalam arti yang berkaitan
dengan istilah yang akan diteliti dan/atau diuraikan dalam karya ilmiah[5].
1. Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan .
2. Pecandu
narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan
dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
3. Ketergantungan
narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika
secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang
sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
4. Penyalah
guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
5. Rehabilitasi
medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan narkotika.
6. Rehabilitasi
sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik,mental
maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi
sosial dalam kehidupan masyarakat.
7. Ketetapan
adalah hal (keadaan) tetap, ketentuan, kepastian.
8. Keputusan
adalah perihal yang berkaitan dengan putusan, segala putusan yang telah
ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan).
B. Kerangka
Teori
Sebagai landasan berpikir, penulis
menggunakan kerangka teori[6]
untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan penelitian .
1. Regulasi
tentang Narkotika di Indonesia
Suatu peraturan hukum itu tidak
berdiri sendiri[7],
tetapi mempunyai hubungan satu sama yang lain, sebagai konsekwensi adanya
keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat. Menurut Bellefroid menyebut sistem hukum
sebagai suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara
tertib menurut asas-asasnya. Menurut Sudikno
Mertokusumo sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari
unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk
mencapai tujuan kesatuan tersebut. Menurut Scholten
sistem hukum merupakan kesatuan didalam sistem hukum dan tidak ada pertentangan
dengan peraturan hukum yang lain.
Menurut Fuller[8]
hukum baru bisa dikatakan sebagai sistem bila telah memenuhi delapan
asas/principles of legality :
1. Suatu
sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung
sekedar keputusan ad hoc.
2. Peraturan-peraturan
yang dibuat harus diumumkan .
3. Peraturan-peraturan
itu tidak boleh berlaku surut.
4. Peraturan-peraturan
harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti .
5. Sistem
hukum itu tidak boleh saling bertentangan dengan peraturan yang lain
6. Peraturan
tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan.
7. Peraturan
tidak boleh berubah-ubah .
8. Kesesuaian
peraturan saat diundangkan dan saat dilaksanakan.
Secara umum regulasi tentang narkotika
di Indonesia, dapat dijelaskan bahwa narkotika sebenarnya adalah suatu zat atau
obat yang sangat bermanfaat sekali bagi dunia kesehatan dan sangat diperlukan
bagi pengobatan penyakit tertentu . Namun
dalam pemakaian yang berlebih akan sangat berbahaya bagi pasien atau pemakai
atau tidak sesuai dengan standar pengobatan. Hal ini akan lebih merugikan lagi
bila disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Untuk mencegah dan
memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap. Maka pada Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Republik Indonesia tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis
Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia No. VI/MPR/2002 telah merekomendasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [9]
dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap
tindak pidana Narkotika melalui ancaman[10]
pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati.
Kejahatan tindak pidana narkotika
sudah mengalami perkembangan yang lebih maju dikarenakan para pelaku
menggunakan peralatan yang lebih canggih serta strategi yang lebih baru lagi.
Hal ini mendorong perlu adanya perubahan dalam UU No 22 Tahun 1997, dalam
rangka upaya adanya kecenderungan semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang semakin
luas, bahkan merambah sampai anak-anak, remaja, kalangan muda pada umumnya.
Dengan
diundangkannya[11]
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143 maka Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sebagai pengganti dari Undang-Undang, sementara UU No. 22 Tahun
1997 yang sudah tidak berlaku lagi. Isi daripada Undang-Undang No.35 Tahun 2009
terdiri atas: 17 Bab yang terdiri atas bab l Ketentuan Umum,bab ll Dasar,Asas,dan
Tujuan, bab lll Ruang Lingkup, bab lV Pengadaan,bab V Impor dan Expor, bab Vl
Peredaran, bab Vll Label dan Publikasi, bab Vlll Prekursor Narkotika, bab
lX Pengobatan dan Rehabilitasi, bab X
Pembinaan dan Pengawasan, bab Xl Pencegahan dan Pemberantasan, bab Xll
Penyidikan,Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, bab Xlll Peran
Serta Masyarakat, bab XlV Penghargaan, bab XV Ketentuan Pidana, bab XVl
Ketentuan Peralihan, bab XVll Ketentuan
Penutup, dengan jumlah 155 pasal.
2. Ketetapan
Hakim atas Pecandu Narkotika yang
Tidak Terbukti Bersalah
Hakim,[12]
sebagai ujung tombak penegakan hukum dalam rangka mengayomi kepentingan masyarakat ,memiliki peran yang sangat vital
terutama pada saat menghadapi kasus tindak pidana narkotika. Untuk menghasilkan
putusan yang adil ,seorang hakim harus sangat teliti dan memahami suatu kasus
dengan cermat. Menurut Sudikno Mertokusumo[13]
tahapan seorang hakim ketika akan bekerja untuk memutus suatu perkara adalah:
a. Tahap
konstatir,
Seorang hakim menkonstatir benar atau
tidaknya peristiwa yang diajukan . Disini para pihak wajib untuk membuktikan
melalui penggunaan alat-alat bukti. Dalam tahap
ini hakim bersifat logis, penguasaan hukum pembuktian bagi hakim sangat
dibutuhkan dalam tahap ini.
b. Tahap
kualifikasi
Seorang
hakim mengkualifikasi termasuk hubungan hukum apakah ? Dalam hal ini seorang
calon terdakwa dikualifikasi apakah masuk dalam perbuatan melawan hukum atau
tidak.
c. Tahap konstituir,
Seorang
hakim menetapkan hukumnya terhadap yang bersangkutan (para pihak atau
terdakwa), hakim menggunakan silogisme yaitu menarik kesimpulan dari premis
mayor berupa aturan hukumnya dan premis minor berupa perbuatan terdakwa.
Ketika seorang hakim hendak memutus[14]
suatu perkara yang telah diajukan kepadanya, maka ia akan merujuk pada suatu
peraturan atau Undang-Undang, dikarenakan pembuat Undang-Undang tidak
menetapkan suatu sistem tertentu yang harus dijadikan pedoman bagi hakim dalam
menafsirkan undang-undang, maka hakim bebas melakukan penafsiran. Dalam
melaksanakan penafsiran peraturan perundang-undangan pertama-tama selalu
diadakan penafsiran gramatikal, karena pada hakikatnya untuk memahami teks
peraturan perundang-undangan harus dimengerti lebih dahulu arti kata-katanya .
Apabila perlu dilanjutkan dengan penafsiran otentik atau penafsiran resmi yang
ditafsirkan oleh pembuat undang-undang itu sendiri, kemudian dilanjutkan dengan
penafsiran historis dan sosiologis. Sedapat mungkin semua metode penafsiran
supaya dilaksanakan, agar didapat makna-makna yang tepat. Apabila semua metode
tersebut tidak menghasilkan makna sama , maka wajib diambil metode penafsiran
yang membawa keadilan setinggi-tingginya, karena memang keadaan itulah yang
dijadikan sasaran pembuat undang-undang pada waktu mewujudkan undang-undang
yang bersangkutan.
Pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, pasal 103 ayat 1 yang berbunyi : “ Hakim yang
memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. Memutus
untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah
melakukan tindak pidana narkotika, atau
b. Menetapkan
untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana narkotika.”
Bila kita lihat bunyi pada pasal 103 ayat
1 butir (b) ada kerancuan , dapat dilihat bahwa pecandu narkotika tidak
terbukti melakukan tindak pidana narkotika, seharusnya dibebaskan, karena dalam
hukum pidana dikenal “ tiada kejahatan tanpa korban” , menurut
Stepen S. dinyatakan “self-victimizing”, victim adalah seseorang yang
menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri. Pandangan ini
menjadi dasar pemikiran bahwa setiap kejahatan melibatkan dua hal : penjahat
dan korban, sebagai contoh adalah pecandu narkotika,alkoholik, pelaku homoseks,dan
judi. Hal ini pertanggungjawaban terletak penuh kepada si pelaku..
Berbeda dengan pandangan hakim yang
akan tetap memutuskan setiap pecandu narkotika terbukti atau tidak terbukti
melakukan tindak pidana narkotika, wajib untuk direhabilitas sesuai dengan dalil
:
1. Berdasarkan pada pasal 103 ayat 1 butir (b)
tersebut, maka MA mengeluarkan
terobosan dengan mengeluarkan SEMA No.4
Tahun 2010 tentang Penetapan
Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan
Sosial
2. pasal
54 UU No. 35 Tahun 2009, yang berbunyi :
“ Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Hal ini ditegaskan lagi,
3. bab X Pembinaan dan Pengawasan pasal 60 yang berbunyi :
i).
Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap segala kegiatan yang berhubungan . dengan Narkotika.
ii). Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi upaya :
a.
memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan dan/atau . pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.
mencegah penyalahgunaan narkotika.
c. mencegah generasi muda dan anak usia
sekolah dalam penyalahgunaan
narkotika, termasuk
dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan
narkotika dalam kurikulum
sekolah dasar sampai lanjutan atas.
d
mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi
dibidang narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan
e
meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika
baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun masyarakat.
4. Asas[15]
Undang-Undang No.35 Tahun 2009, yang terdapat pada pasal 3 :
“keadilan
,pengayoman , kemanusiaan, ketertiban, perlindungan, keamanan nilai-
nilai ilmiah, dan kepastian hukum.”
5.
Tujuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, terdapat dalam pasal 4 [16] yaitu:
a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan .
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b. mencegah, melindungi dan
menyelamatkan bangsa Indonesia dari
. . .
penyalahgunaan narkotika
c. memberantas peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika.
d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi
penyalah .
guna dan pecandu
narkotika.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
1. Regulasi
untuk mendukung dalam upaya untuk mencegah dari penyalahgunaan narkotika sudah terakomodir dalam Undang-Undang No. 35
Tahun 2009 serta Keputusan MA dengan SEMA No. 4 Tahun 2010.
2. Keputusan
hakim bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti melakukan tindak pidana
narkotika untuk tetap direhabilitasi, dengan alasan narkotika telah menimbulkan
banyak korban terutama dikalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan
kehidupan masyarakat,bangsa, dan negara dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Bernard
L Tanya dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV
KITA,Surabaya,2006,hal 99 kutipan dari Jurisprudensi Legal Philosophy in A
Nutsell karya S.Prakash Sinha,1993.
2. Joeniarto
,Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia ,Bumi Aksara,Jakarta,1990, Hal. 31
3. Zainudin
Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal. 98.
4. Riduan
Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,Bandung,2004,hal.159
5. KUHP,pustaka
yustisia,Yogyakarta,2013 hal. 481.
6. Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum,Ghalia
Indonesia,Bogor,2011,hal. 120.
7. R Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum,Sinar
Grafika,Jakarta, 2004, hal. 99.
8.
Diambil dari http://www.benihharmoniharefa.com
9.
Diambil dari http://www.antaranews.com
[1] Diambil
dari http://www.benihharmoniharefa.com
[2] Diambil
dari http://www.antaranews.com
[3] Untuk
dapat disebut hukum menurut Austin diperlukan adanya unsur-unsur yang berikut:
1. Adanya penguasa(souvereighnity) 2. Suatu perintah(command) 3.Kewajiban untuk
menaati(duty) 4. Sanksi bagi mereka yang tidak taat(sanction). Bernard L Tanya
dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV
KITA,Surabaya,2006,hal 99 kutipan dari Jurisprudensi Legal Philosophy in A
Nutsell karya S.Prakash Sinha,1993.
[4]Joeniarto
,Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia ,Bumi Aksara,Jakarta,1990, hal.31.
[5] Kerangka
konseptual dalam penulisan karya ilmiah hukum mencakup lima ciri yaitu a,
konstitusi b,undang-undang sampai aturan sampai bawah c,traktat d,yurisprudensi
e,definisi operasional, dikutip dari
Zainudin Ali,Metode Penelitian Hukum,Sinar Grafika,Jakarta,2010, hal.
98.
[6] Kerangka
teori memiliki beberapa ciri, yaitu
teori hukum, asas hukum,doktrin hukum, dan ulasan para pakar dalam bidangnya.
Ibid hal. 79.
[7] Riduan
Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,Bandung,2004,hal.159.
[8] Ibid
hal.161.
[9]
Menurut W Zevenbergen suatu UU telah
memiliki kekuatan yuridis bila telah terbentuk menurut cara yang telah
ditentukan yaitu di Indonesia oleh DPR
dan Presiden.dikutip dari Ridwan Syahrani,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra
Aditya Bakti,Bandung,2004,hal.194
[10] Dalam
KUHP pasal 10 Bab II dijelaskan pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana
tambahan, sedangkan pidana pokok terdiri dari: pidana
mati,penjara,kurungan,denda,tutupan.dikutip dari KUHP,pustaka
yustisia,Yogyakarta,2013 hal. 481.
[11] Menurut
Fuller dalam 8 asas dinyatakan bahwa peraturan/UU harus diumumkan. Opcit
hal161.
[12] Hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili. Pasal 1(8) KUHAP.
[13] Ahmad
Ali, Menguak Tabir Hukum,Ghalia Indonesia,Bogor,2011,hal. 120.
[14] Metode penafsiran dikenal ada beberapa macam
diantaranya adalah penafsiran gramatikal, historis, sistematis, sosiologis,
otentik, perbandingan, dikutip dari R Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum,Sinar
Grafika,Jakarta, 2004, hal. 99.
[15]
Asas hukum (rechtsbeginsel) adalah dasar dari peraturan-peraturan hukum yang
mengkualifikasikan beberapa peraturan hukum sehingga peraturan hukum itu
merupakan satu lembaga hukum. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat
umum yang melatarbelakangi dari suatu peraturan hukum yang konkret(hukum
positif). Menurut Satjipto Rahardjo asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum
karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum, ia adalah ratio legisnya
peraturan hukum. Opcit hal. 153.
[16] Ibid
hal 6-7.
Komentar
Posting Komentar