hukum waralaba

 

PERJANJIAN WARALABA MENURUT ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

 

 

MAKALAH

 

Disusun Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Dosen :  Prof.Dr.Tri Lisiani Prihatinah,SH,M.A.,Ph.D

 

 

OLEH :

SUPRIYANTO

NIM. P2EA13027

 

 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

PROGRAM PASCA SARJANA

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2015

 

A.      Pendahuluan

1.     Latar  Belakang

     Suatu hal yang manusiawi ketika manusia yang merupakan makhluk sosial(zoon politicon)[1], menurut filsuf Yunani Aristoteles adalah berusaha untuk memenuhi kebutuhan hajatnya dengan berinteraksi dengan sesama manusia lainnya dengan cara melakukan transaksi perdagangan. Perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi darat ataupun laut dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala. Hal ini karena posisi Indonesia terletak di antara dua benua dan dua lautan yang ramai dilalui oleh pelayaran kapal-kapal dagang dari zaman nenek moyang sampai sekarang. Kapal dagang tersebut berlayar untuk melakukan perdagangan dalam rangka memenuhi kebutuhan hajat manusia, dimana suatu wilayah yang minus bahan pokok atau bahan kebutuhan berusaha mendapatkan bahan kebutuhan tersebut di wilayah yang berlebih.                                                                                           

       Pada zaman sekarang dengan kemajuan komunikasi dan teknologi berpengaruh besar pula pada sistem perdagangan dengan cara[2] :

i.  ekspor,

ii.   melalui pemberian lisensi,

iii. dalam bentuk franchising(waralaba),

iv. pembentukan perusahaan patungan(joint ventures),

v.   total ownership(pemilikan menyeluruh), yang dapat dilakukan melalui direct ownership(kepemilikan langsung) ataupun akuisisi.                                                                                                                                                

Ekspor merupakan salah satu bentuk internasionalisasi produk/jasa yang paling sederhana tanpa melibatkan diri secara langsung dan mendalam dengan faktor-faktor ekonomi, sosial, dan politik dari tujuan negara ekspor. Kegiatan ekspor pada dasarnya merupakan kegiatan jual yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain, sedangkan impor adalah membeli produk dari suatu negara lain. kegiatan ini melibatkan berbagai macam instrumen, sarana, dan lembaga lainnya. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan hak-hak secara seimbang.

       Kegiatan ekspor ini bagi para pengusaha tidak menghasilkan  keuntungan yang optimal, karena terdapat beberapa kelemahan      diantaranya faktor-faktor teritorial maupun politis, jarak yang harus ditempuh, faktor biaya pengiriman, faktor risiko tidak sampainya barang di tujuan. Minimalisasi kelemahan tersebut di atas dilakukan dengan usaha patungan untuk memproduksi barang dan jasa, itu juga melahirkan risiko yang besar pula, khususnya yang berhubungan dengan masalah sosial politik di negara investasi dilakukan. Kekhawatiran yang sama juga terhadap usaha investasi langsung(direct invesment) maupun akuisasi bisnis bisa dilakukan apabila kondisi sosial politik memungkinkan.

       Alternatif jalan tengah untuk mendekatkan diri ke konsumen di negara tujuan, serta mengurangi risiko biaya transportasi yang mahal, maka dilakukanlah usaha baru yang dikenal dengan nama “lisensi”[3]. Melalui lisensi ini pengusaha memberikan izin kepada pihak lain untuk membuat produk yang akan dijual tersebut, izin tersebut tidaklah cuma-cuma diberikan, melainkan ada imbalan dari pembuatan produk dan atau meliputi hak untuk menjual produk tersebut. Pengusaha yang memberi izin akan memperoleh pembayaran yang dikenal dengan “royalti”, besarnya royalti ditentukan dengan besarnya jumlah produk yang dihasilkan dan dijual dalam suatu kurun waktu.

        Pemberian lisensi kepada mitra usaha yang lain dilakukan secara selektif agar tercipta suatu sinergi yang optimum, hal sama juga dilakukan oleh mitra usaha akan mencari produk barang yang memiliki “brand” di tengah masyarakat dalam bentuk citra(image), pesona, atau kekhasan lainnya. Pemberian lisensi menyangkut kesamaan dalam segala wujud, bentuk, rasa, dalam penampilan yang serupa dan harga yang hampir seragam. Pemberian lisensi ini bukan hanya dari bentuk teknologi saja tapi juga dalam bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya misal lisensi merek dagang, hak cipta, desain industri, bahkan rahasia dagang.

Pemberian lisensi yang bermaksud untuk menyeragamkan total baik dalam bentuk hak, tetapi juga kewajiban untuk mematuhi dan menjalankan segala perintah termasuk pelaksanaan operasional maka dikembangkanlah sistem franchise(waralaba) sebagai alternatif pengembangan usaha. Kepatuhan mitra usaha dalam waralaba terhadap aturan main yang diberikan oleh pengusaha franchisor dalam bentuk merek dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain industri, paten berupa teknologi, atau rahasia dagang dituangkan dalam kontrak.

Pihak mitra usaha(franchisee) dalam melakukan perjanjian dengan pengusaha franchisor tidak diikutkan dalam pembuatan kontrak, pada saat menandatangani kontrak, kontrak sudah dalam keadaan baku dan pihak franchisee tidak bisa melakukan negoisasi. Aturan dalan klausa kontrak lebih menguntungkan pihak franchisor dan pihak franchisee harus tunduk terhadap aturan main dalam kontrak tersebut sehingga tidak ada kebebasan dalam menentukan isi dalam kontrak, padahal sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka(open system), artinya setiap orang bebas mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam Undang-Undang, sebagaimana dalam KUHPerdata[4] berbunyi : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”  Ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :

i.     membuat atau tidak membuat perjanjian,

ii.   mengadakan perjanjian dengan siapapun,

iii. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya,

iv. menentukan bentuk perjanjian secara tertulis atau tidak tertulis.[5]

2.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut penulis menyusun permasalahan sebagai berikut :

a.      Bagaimanakah pengaturan kontrak waralaba di Indonesia ?

b.     Apakah asas kebebasan berkontrak telah menjadi landasan utama dalam pembuatan kontrak waralaba ?

B.      Pembahasan

1.     Perjanjian/Kontrak

1.a.  Pengertian Perjanjian/Kontrak,

        Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu “contract”, sedangkan dalam bahasa Belanda “overeenkomst” (perjanjian). pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata :  perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”, sedangkan menurut Salim HS, “ perjanjian adalah hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain berkewajiban melaksanakan prestasi sesuai dengan yang telah disepakatinya” [6]

1.b.  Unsur-unsur Perjanjian,                                                                             

                  Definisi tersebut diatas, dapat diambil unsur-unsur perjanjian/kontra adalah[7] : 

i.     Kaidah hukum, terbagi menjadi dua macam yaitu tertulis dan tak tertulis.  Kaidah hukum kontrak tertulis adalah kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Kaidah hukum tak tertulis adalah kaidah yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat, misal jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain-lain. 

ii.   Subjek hukum(rechtperson) adalah pendukung hak dan kewajiban, yang menjadi subjek hukum adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, debitur adalah orang yang berutang.

iii.  Adanya prestasi, adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur, yang terdiri dari : memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

iv.     Kata sepakat, persesuaian pernyataan kehendak

v.    Akibat hukum, adalah timbulnya hak dan kewajiban, hak adalah suatu kenikmatan, kewajiban adalah suatu beban.

1.c   Syarat sahnya Perjanjian,

         Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila dipenuhi 4 (empat)   syarat  seperti yang ditegaskan oleh KUHPerdata[8] :

i.                 Kesepakatan(toesteming) kedua belah pihak, diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lain.  

ii.               Kecakapan berbuat hukum, adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yang dimaksud cakap adalah dewasa dengan ukuran  telah berumur 21 tahun atau telah kawin. 

iii.             Adanya objek(onderwerp), yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi(pokok perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur.

iv.             Adanya causa yang halal(geoorloofde oorzaak), didalam pasal 1337 KUHPerdata disebutkan causa terlarang adalah sesuatu menjadi terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

1.d.  Asas –asas perjanjian,

        Asas-asas perjanjian terdiri atas 4(empat) asas penting yaitu: kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda(mengikatnya perjanjian, asas itikad baik. Penjelasan adalah sebagai berikut :

i.            Kebebasan berkontrak adalah semua perjanjian yang dibuat  secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya[9].

ii.    Konsensualisme adalah kesepakatan kedua belah pihak.[10]

iii. Pacta Sunt Servanda adalah perjanjian yang dibuat adalah   mengikat bagi kedua belah pihak.

iv. Asas itikad baik adalah perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

1.d.  Sumber Hukum Kontrak,

        Sumber hukum, karena pengaruh penjajahan Belanda, yang menggunakan sistem kontinental/daratan(civil law) dimana peraturan itu tertulis dan dikumpulkan atau dikodifikasi[11]. Sumber hukum dibagi lagi menjadi : perundang-undangan, perjanjian antar pihak, yurisprudensi, konvensi internasional, kebiasaan atau kepatutan,

i.         Perundang-undangan, segala hal yang mengatur kepentingan warga negara diatur menurut undang-undang, adapun struktur perundang-undangan[12] terdiri atas : UUD, UU,PP(Peraturan Pemerintah), Peraturan Presiden(PerPres), Peraturan Mentri(PerMen), Peraturan Daerah(PerDa). Khusus untuk kepentingan perdata diatur dalam KUHPer yang mengatur dalam bidang ekonomi yang meliputi perindustrian, perdagangan,pelayanan, pembiayaan , yang diatur dalam Buku jilid III Tentang Perikatan(Agreement). Selain itu juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD), yang mengatur perjanjian komersial meliputi : perdagangan, bentuk hukum perusahaan, pengangkutan, kerja laut, asuransi, surat berharga, jasa penghantaran.

ii.       Perjanjian antar para pihak, untuk mencapai apa yang dikehendaki oleh masing-masing para pihak maka dibuatlah perjanjian antar pihak(agreement) yang berupa tertulis(contract) atau lisan(consent). Perjanjian adalah merupakan realisasi kebebasan berkontrak(principle of contract freedom) yang diakui oleh hukum perdata, walaupun ada kebebasan berkontrak tidak semua perjanjian bisa diadakan karena perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Perjanjian itu harus memuat secara rinci dan jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing para pihak. Kewajiban dan hak digolongkan menjadi dua yaitu, kewajiban dan hak yang bersifat material dan prosedural. Kewajiban dan hak material adalah mengenai apa yang dipenuhi dan apa yang diperoleh, sedangkan kewajiban dan hak prosedural adalah bagaimana cara memenuhi dan bagaimana cara memperoleh.

iii.             Yurisprudensi, Konvensi internasiona, sebagai sumber hukum yang dibuat melalui putusan dalam sidang di pengadilan(judge make a law). Putusan  hakim sebagai hasil penerapan undang-undang atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan mengikat(binding force) dan setara dengan undang-undang. Konvensi internasional juga dapat menjadi sumber pembuatan kontrak, jika kontrak itu berskala internasional, melalui perdagangan ekspor, impor atau konrak dagang internasional. Perjanjian kontrak ini mengatur tentang pengangkutan, penyerahan barang, cara pembayaran melalui surat berharga yang menjadi rujukan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan kontrak yang wajib dipatuhi, misal Hamburg Rules tentang pengangkutan barang, International Commercial Terms(incoterms) tentang cara penyerahan barang, dan Letter of Credit tentang cara pembayaran.

iv.             Kebiasaan dan Kepatutan, dalam pelaksanaan suatu kontrak dapat berdasarkan rumusan ketentuan yang tertulis dalam kontrak yang bersangkutan. Pada prinsipnya sebagai acuan dalam pelaksanaan adalah ketentuan dalam kontrak, tetapi apabila tidak dimuat atau dirumuskan maka acuan lainnya adalah undang-undang. Bagaimana apabila dalam undang-undang ini tidak diatur juga, maka sebagai alternatif cuan lainnya adalah berlaku kebiasaan atau kepatutan. Hal ini diatur pula dalam pasal 1339 KUHPerd, contohnya dalam kontrak pengangkutan wisatawan menuju obyek wisata tidak tegas dijelaskan adanya ketentuan asuransi kecelakaan, apabila terjadi kecelakaan maka perusahaan akan membayarka asuransi kepada para wisatawan. Tujuan antar pihak terpenuhi secara adil, dimana perusahaan pengangkuatan diringankan oleh perusahaan asuransi dan wisatawan memperoleh ganti kerugian akibat musibah.

2.     Pengaturan Waralaba

2.a. Pengertian Waralaba,

       Definisi waralaba, menurut PP No.16  Tahun 1997 yang diubah dengan PP No.42 tahun 2007 tentang Waralaba adalah : “perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan inteletual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”, sedangkan menurut Martin Mandelsohn, waralaba adalah : “pemberian lisensi oleh pemberi waralaba kepada pihak lain, lisensi tersebut memberi hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang/nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seorang yang sebelumnya belum terlatih dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.”[13]

2.b. Sistem Kerja Waralaba  

       Waralaba dalam bentuknya memiliki 2(dua) jenis kegiatan yaitu:

i.       Waralaba produk dan merek dagang

      Waralaba ini adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Sistem waralaba produk dan merek, adalah pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemberi waralaba yang disertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba. Pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut diberikan dalam rangka penjualan produk yang diwaralabakan tersebut. Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut, pemberi waralaba memperoleh suatu bentuk pembayaran royalti dimuka, dan selanjutnya pemberi waralaba akan memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan kepada penerima waralaba.

ii.     Waralaba format bisnis

Waralaba ini terdiri atas :

·     Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba ,

·     Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba,

·     Proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak pemberi waralaba,

 2.c. Konsep Bisnis yang Menyeluruh

        Konsep ini berhubungan dengan pengembangan cara untuk menjalankan bisnis secara sukses yang seluruh aspeknya berasal dari pemberi waralaba. Pemberi waralaba ini mengembangkan apa yang disebut dengan “cetak biru” sebagai dasar pengelolaan waralaba format bisnis ini. Cetak biru ini adalah : 

·       melenyapkan sejauh mungkin risiko yang melekat pada bisnis yang baru dibuka,

·       memungkinkan seseorang yang belum memiliki pengalaman mengelola bisnis secara langsung, bisa mampu membuka usahanya sendiri, tidak hanya format yang ada sebelumnya tapi juga dukungan organisasi dan jaringan milik pemberi waralaba.

·       Menunjukkan waralaba tersebut harus dijalankan,

2.d. Proses Awal dan Pelatihan 

         Penerima waralaba akan diberikan pelatihan mengenai metode bisnis yang diperlukan untuk mengelola bisnis sesuai dengan cetak biru yang telah dibuat oleh pemberi waralaba. Pelatihan ini menyangkut penggunaan peralatan khusus, metode pemasaran, penyiapan produk, dan penerapan proses.

Pemberi waralaba akan secara terus-menerus memberikan berbagai jenis pelayanan yang berbeda-beda menurut tipe format bisnis yang diwaralabakan. Proses bantuan dan bimbingan meliputi antara lain :

·       Kunjungan berkala dan akses ke staf pendukung lapangan pemberi waralaba guna membantu memperbaiki atau mencegah penyimpangan terhadap pelaksanaan cetak biru yang dapat menyebabkan kesulitan dagang bagi penerima waralaba.

·       Menghubungkan antara pemberi waralaba dan seluruh penerima waralaba secara bersama-sama untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman.

·       Inovasi produk atau konsep, termasuk penelitian mengenai kemungkinan pasar serta kesesuaiannya dengan bisnis yang ada

·       Pelatihan dan fasilitas pelatihan kembali untuk penerima waralaba dan mereka yang menjadi stafnya

·       Riset pasar

·       Iklan dan promosi pada tingkat lokal dan nasional.

 2.e.  Implikasi Waralaba

Ada beberapa pengaruh yang ditimbulkan atas kerjasama waralaba diantaranya adalah :

·       Keberadaan pemberi dan penerima waralaba dalam suatu hubungan yang terus-menerus,

·       Kewajiban untuk menggunakan nama dan sistem pemberi waralaba dan patuh pada pengendaliannya

·       Risiko terhadap kejadian yang dapat merusak bisnis waralaba oleh tindakan penerima waralaba lain.

·       Kemampuan pemberi waralaba untuk tetap memberikan jasa sesuai standar yang telah ditetapkan yang dianggap bernilai dan wajar.

3.     Asas Kebebasan Berkontrak Landasan Utama Perjanjian dalam Kontrak Waralaba

      Pada dasarnya suatu waralaba adalah suatu bentuk perjanjian yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada penerima waralaba dalam bentuk :

·       Hak untuk melakukan penjualan atas produk barang dan atau jasa dengan menggunakan nama dagang atau merek dagang tertentu.

·       Hak untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan atau berdasarkan suatu format bisnis yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba

      Dalam hal ini berarti waralaba tunduk terhadap aturan ketentuan yang berlaku bagi sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III dan PP No16 tqhun 1997 tentang Waralaba, .

Menurut Hukum Perdata[14], suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut penulis berarti pemberi waralaba(francishor) dalam pembuatan kontrak baku harus beritikad baik dalam menyusun kontrak untuk meningkatkan kerjasama dengan francishee dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha bisnis yang saling menguntungkan tanpa adanya maksud untuk merugikan pihak lain. Dengan kata lain francishee berhak untuk ikut serta menentukan isi perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 1338 (1) memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :

·       Membuat atau tidak membuat perjanjian,

·       Mengadakan perjanjian dengan siapapun,

·       Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, persyaratannya,

·       Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau tidak tertulis.  

 Sebagaimana disebutkan dalam syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu :

·       Adanya kesepakatan kedua belah pihak, pihak francishee tidak bisa mengelak isi perjanjian dalam klausul yang ada dalam perjanjian baik itu menyangkut hak dan kewajiban para pihak.

·       Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, cakap disini berarti para pihak telah berumur 21 tahun dan atau telah menikah dan bukan dalam pengampuan, atau anak dibawah umur.

·       Objek perjanjian, yang dimaksud prestasi yaitu apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

·       Adanya sebab yang halal, perjanjian menjadi tidak sah dikala ada sebab yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

     Perjanjian yang tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian atau kontrak yang tidak jelas adalah yang menyimpang dari isi kontrak tersebut dengan ketentuan yang berlaku menurut pasal 1320 KUHPerdata. Isi klausul dari kontrak yang dibuat haruslah menggunakan bahasa Indonesia[15], secara otomatis harus menggunakan hukum normatif yang berlaku di Indonesia, kadang ada yang menggunakan bahasa asing, hal ini bertentangan dengan asas kebebasan dalam menentukan isi kontrak. Kontrak harus dalam bentuk tertulis dan bersifat memaksa bagi para pihak dengan hukum normatif tanpa ada pilihan hukum dengan keterangan yang jelas dan terperinci dalam :

·       identitas pemberi waralaba, keterangan kegiatan usaha, neraca laba rugi,

·       hak kekayaan intelektual yang menjadi ciri khas usaha yang menjadi objek waralaba.

·       Persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba,

·       Bantuan dan fasilitas yang ditawarkan,

·       Hak dan kewajiban para pihak,

·       Cara-cara dan syarat pengakhiran, pemutusan dan perpanjangan perjanjian,

·       Hal-hal lain yang perlu diketahui dalam rangka pelaksanaan waralaba.

Kelemahan para pengusaha kita adalah kurang pandai dalam bernegoisasi dan kurang pengalaman dalam dunia perdagangan Internasional, ditambah lagi dengan kendala penguasaan bahasa asing yang kurang familiar, kurangnya mengusasai hukum bisnis sangat besar kemungkinannya ketimpangan dan ketidakseimbangan dalam hak dan kewajiban antar pihak. Adanya alternatif penyelasaian hukum secara arbitrase yang merupakan adopsi hukum barat yang bersifat individualisme mementingkan kepentingan francishor dan menafikan kepentingan francishee diatas keseimbangan hak dan kewajiban menurut asas kebebasan berkontrak. Hal ini merupakan akal-akalan pengusaha francishor asing untuk menghindari pengadilan negeri untuk terbebas dari jeratan hukum dengan dalih kepentingan perlindungan usahanya. 

C.    Penutup

Simpulan 

1            Pengaturan waralaba di Indonesia terdapat dalam perjanjian yang telah diatur dalam Buku III KUHPerdata dan PP No.16 tahun 1997 tentang Waralaba. Waralaba melibatkan aturan dalam Hak atas Kekayaan Intelektual juga ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan penjualan barang/jasa. Dengan kata lain waralaba melibatkan pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual.

     Sebagai bentuk perjanjian, waralaba tunduk pada ketentuan syarat sahnya perjanjian menurut Buku III KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan UU No.16 tahun 1997 tentang Waralaba dan KepMen Perindag RI No.259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Usaha Waralaba.  

2            Asas perjanjian dalam pembuatan kontrak adalah adanya kebebasan berkontrak dalam membuat kontrak dalam : mengadakan perjanjian dengan siapapun; menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, persyaratannya; menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau tidak tertulis; membuat atau tidak membuat perjanjian

Saran

1.          Para pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual yang akan melakukan kegiatan usaha bisnis di Indonesia harus mengetahui peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan hukum normatif, dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan baik yang tercantum dalam hukum perdata Buku III KUHPerdata dan UU No.16 tahun 1997 tentang Waralaba dan KepMen Perindag RI No.259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Usaha Waralaba.  

2.          Para pengusaha Indonesia yang akan mengadakan perjanjian dengan pihak asing, disarankan untuk mahir dalam bernegoisasi dengan pihak asing dengan memperkaya pengalaman dalam kegiatan usaha bisnis Internasional, mengetahui tentang hukum bisnis dan menggunakan ahli-ahli pengacara yang berpengalaman didunia  Internasional .

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Syaharani, Riduan,2004,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,  Bandung.

Widjaya, Gunawan, 2004,Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan Praktis,Raja Grafindo Persada,Jakarta.

HS, Salim,2009,Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

       KUHPerdata

UU No.16 tahun 1997 tentang Waralaba

KepMen Perindag RI No.259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Usaha Waralaba.   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Riduan Syaharani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung,2004.Hal.6.

[2] Gunawan Widjaya, Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan Praktis,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2004. Hal.1

[3] Lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu rangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Gunawan Widjaya. Ibid. Hal.3.

[4] Pasal 1338 (1) KUHPerdata.

[5] Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta,2009. Hal.8.

[6] Salim HS,ibid. Hal.27.

[7] Ibid, hal. 4.

[8] Pasal 1320 KUHPerdata

[9] Pasal 1338KUHPerdata.

[10] Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.

[11] Syhrani Riduan, op.cit, hal. 54

[12]Sistem hukum sebagai suatu struktur piramida/hirarkies atau steufenbau theorie:”Dasar berlakunya dan legalitet suatu peraturan terletak pada suatu peraturan lain yang lebih tinggi. Lihat juga di buku Rangkuman Intisari Ilmu Hukum karangan Riduan Syahrani , penerbit Citra Aditya Bakti, hal. 49.

[13] Gunawan Widjaya, Op.cit. Hal.44.

[14] Pasal 1338 (3) KUHPerdata.

[15] Pasal 2 PP No.16 tahun 1997 tentang Waralaba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12