hukum waralaba
PERJANJIAN WARALABA MENURUT ASAS
KEBEBASAN BERKONTRAK
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dosen
: Prof.Dr.Tri Lisiani
Prihatinah,SH,M.A.,Ph.D
OLEH :
SUPRIYANTO
NIM.
P2EA13027
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
PROGRAM
PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2015
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Suatu hal yang manusiawi ketika manusia yang
merupakan makhluk sosial(zoon politicon)[1],
menurut filsuf Yunani Aristoteles adalah berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hajatnya dengan berinteraksi dengan sesama manusia lainnya dengan cara
melakukan transaksi perdagangan. Perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan
sarana transportasi darat ataupun laut dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak
jaman dahulu kala. Hal ini karena posisi Indonesia terletak di antara dua benua
dan dua lautan yang ramai dilalui oleh pelayaran kapal-kapal dagang dari zaman
nenek moyang sampai sekarang. Kapal dagang tersebut berlayar untuk melakukan
perdagangan dalam rangka memenuhi kebutuhan hajat manusia, dimana suatu wilayah
yang minus bahan pokok atau bahan kebutuhan berusaha mendapatkan bahan kebutuhan
tersebut di wilayah yang berlebih.
Pada zaman sekarang dengan kemajuan
komunikasi dan teknologi berpengaruh besar pula pada sistem perdagangan dengan
cara[2] :
i.
ekspor,
ii.
melalui
pemberian lisensi,
iii.
dalam bentuk
franchising(waralaba),
iv.
pembentukan
perusahaan patungan(joint ventures),
v.
total
ownership(pemilikan menyeluruh), yang dapat dilakukan melalui direct
ownership(kepemilikan langsung) ataupun akuisisi.
Ekspor
merupakan salah satu bentuk internasionalisasi produk/jasa yang paling
sederhana tanpa melibatkan diri secara langsung dan mendalam dengan
faktor-faktor ekonomi, sosial, dan politik dari tujuan negara ekspor. Kegiatan
ekspor pada dasarnya merupakan kegiatan jual yang dilakukan oleh suatu negara
ke negara lain, sedangkan impor adalah membeli produk dari suatu negara lain.
kegiatan ini melibatkan berbagai macam instrumen, sarana, dan lembaga lainnya.
Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan hak-hak secara seimbang.
Kegiatan ekspor ini bagi para pengusaha
tidak menghasilkan keuntungan yang optimal,
karena terdapat beberapa kelemahan diantaranya faktor-faktor teritorial maupun
politis, jarak yang harus ditempuh, faktor biaya pengiriman, faktor risiko
tidak sampainya barang di tujuan. Minimalisasi kelemahan tersebut di atas
dilakukan dengan usaha patungan untuk memproduksi barang dan jasa, itu juga melahirkan
risiko yang besar pula, khususnya yang berhubungan dengan masalah sosial
politik di negara investasi dilakukan. Kekhawatiran yang sama juga terhadap
usaha investasi langsung(direct invesment) maupun akuisasi bisnis bisa
dilakukan apabila kondisi sosial politik memungkinkan.
Alternatif jalan tengah untuk
mendekatkan diri ke konsumen di negara tujuan, serta mengurangi risiko biaya
transportasi yang mahal, maka dilakukanlah usaha baru yang dikenal dengan nama
“lisensi”[3].
Melalui lisensi ini pengusaha memberikan izin kepada pihak lain untuk membuat
produk yang akan dijual tersebut, izin tersebut tidaklah cuma-cuma diberikan,
melainkan ada imbalan dari pembuatan produk dan atau meliputi hak untuk menjual
produk tersebut. Pengusaha yang memberi izin akan memperoleh pembayaran yang
dikenal dengan “royalti”, besarnya royalti ditentukan dengan besarnya jumlah
produk yang dihasilkan dan dijual dalam suatu kurun waktu.
Pemberian lisensi kepada mitra usaha
yang lain dilakukan secara selektif agar tercipta suatu sinergi yang optimum,
hal sama juga dilakukan oleh mitra usaha akan mencari produk barang yang
memiliki “brand” di tengah masyarakat dalam bentuk citra(image), pesona, atau
kekhasan lainnya. Pemberian lisensi menyangkut kesamaan dalam segala wujud,
bentuk, rasa, dalam penampilan yang serupa dan harga yang hampir seragam.
Pemberian lisensi ini bukan hanya dari bentuk teknologi saja tapi juga dalam
bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya misal lisensi merek dagang, hak
cipta, desain industri, bahkan rahasia dagang.
Pemberian lisensi yang bermaksud untuk menyeragamkan total baik
dalam bentuk hak, tetapi juga kewajiban untuk mematuhi dan menjalankan segala
perintah termasuk pelaksanaan operasional maka dikembangkanlah sistem
franchise(waralaba) sebagai alternatif pengembangan usaha. Kepatuhan mitra
usaha dalam waralaba terhadap aturan main yang diberikan oleh pengusaha
franchisor dalam bentuk merek dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain
industri, paten berupa teknologi, atau rahasia dagang dituangkan dalam kontrak.
Pihak mitra usaha(franchisee) dalam melakukan perjanjian dengan
pengusaha franchisor tidak diikutkan dalam pembuatan kontrak, pada saat
menandatangani kontrak, kontrak sudah dalam keadaan baku dan pihak franchisee
tidak bisa melakukan negoisasi. Aturan dalan klausa kontrak lebih menguntungkan
pihak franchisor dan pihak franchisee harus tunduk terhadap aturan main dalam
kontrak tersebut sehingga tidak ada kebebasan dalam menentukan isi dalam
kontrak, padahal sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka(open
system), artinya setiap orang bebas mengadakan perjanjian baik yang sudah
diatur maupun yang belum diatur di dalam Undang-Undang, sebagaimana dalam
KUHPerdata[4]
berbunyi : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Ketentuan pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
i.
membuat atau
tidak membuat perjanjian,
ii.
mengadakan
perjanjian dengan siapapun,
iii.
menentukan isi
perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya,
iv.
menentukan
bentuk perjanjian secara tertulis atau tidak tertulis.[5]
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut penulis menyusun permasalahan sebagai berikut :
a.
Bagaimanakah
pengaturan kontrak waralaba di Indonesia ?
b.
Apakah asas
kebebasan berkontrak telah menjadi landasan utama dalam pembuatan kontrak
waralaba ?
B.
Pembahasan
1.
Perjanjian/Kontrak
1.a. Pengertian Perjanjian/Kontrak,
Istilah kontrak berasal dari bahasa
Inggris yaitu “contract”, sedangkan dalam bahasa Belanda “overeenkomst”
(perjanjian). pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata
: “ perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih”, sedangkan menurut Salim HS, “ perjanjian adalah hubungan hukum
antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam bidang harta
kekayaan, di mana subjek yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain
berkewajiban melaksanakan prestasi sesuai dengan yang telah disepakatinya” [6]
1.b. Unsur-unsur Perjanjian,
Definisi tersebut diatas, dapat
diambil unsur-unsur perjanjian/kontra adalah[7]
:
i.
Kaidah hukum,
terbagi menjadi dua macam yaitu tertulis dan tak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis adalah kaidah
hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
Kaidah hukum tak tertulis adalah kaidah yang timbul, tumbuh dan hidup dalam
masyarakat, misal jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain-lain.
ii.
Subjek
hukum(rechtperson) adalah pendukung hak dan kewajiban, yang menjadi subjek
hukum adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang,
debitur adalah orang yang berutang.
iii.
Adanya prestasi, adalah apa yang menjadi hak
kreditur dan kewajiban debitur, yang terdiri dari : memberikan sesuatu, berbuat
sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
iv. Kata sepakat,
persesuaian pernyataan kehendak
v. Akibat hukum, adalah
timbulnya hak dan kewajiban, hak adalah suatu kenikmatan, kewajiban adalah
suatu beban.
1.c Syarat sahnya Perjanjian,
Suatu perjanjian
dinyatakan sah apabila dipenuhi 4 (empat) syarat
seperti yang ditegaskan oleh KUHPerdata[8] :
i.
Kesepakatan(toesteming)
kedua belah pihak, diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan adalah
persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak
lain.
ii.
Kecakapan
berbuat hukum, adalah kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yang dimaksud
cakap adalah dewasa dengan ukuran telah
berumur 21 tahun atau telah kawin.
iii.
Adanya
objek(onderwerp), yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi(pokok
perjanjian). Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang
menjadi hak kreditur.
iv.
Adanya causa
yang halal(geoorloofde oorzaak), didalam pasal 1337 KUHPerdata disebutkan causa
terlarang adalah sesuatu menjadi terlarang apabila bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
1.d.
Asas –asas perjanjian,
Asas-asas
perjanjian terdiri atas 4(empat) asas penting yaitu: kebebasan berkontrak,
konsensualisme, pacta sunt servanda(mengikatnya perjanjian, asas itikad baik.
Penjelasan adalah sebagai berikut :
i.
Kebebasan
berkontrak adalah semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya[9].
ii. Konsensualisme adalah
kesepakatan kedua belah pihak.[10]
iii. Pacta Sunt Servanda adalah perjanjian yang dibuat adalah mengikat bagi kedua belah pihak.
iv. Asas itikad baik adalah perjanjian harus dilaksanakan dengan
itikad baik.
1.d. Sumber Hukum Kontrak,
Sumber hukum, karena
pengaruh penjajahan Belanda, yang menggunakan sistem kontinental/daratan(civil
law) dimana peraturan itu tertulis dan dikumpulkan atau dikodifikasi[11].
Sumber hukum dibagi lagi menjadi : perundang-undangan, perjanjian antar pihak,
yurisprudensi, konvensi internasional, kebiasaan atau kepatutan,
i.
Perundang-undangan, segala hal yang
mengatur kepentingan warga negara diatur menurut undang-undang, adapun struktur
perundang-undangan[12]
terdiri atas : UUD, UU,PP(Peraturan Pemerintah), Peraturan Presiden(PerPres),
Peraturan Mentri(PerMen), Peraturan Daerah(PerDa). Khusus untuk kepentingan
perdata diatur dalam KUHPer yang mengatur dalam bidang ekonomi yang meliputi
perindustrian, perdagangan,pelayanan, pembiayaan , yang diatur dalam Buku jilid
III Tentang Perikatan(Agreement). Selain itu juga diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD), yang mengatur perjanjian komersial meliputi :
perdagangan, bentuk hukum perusahaan, pengangkutan, kerja laut, asuransi, surat
berharga, jasa penghantaran.
ii.
Perjanjian antar para pihak, untuk
mencapai apa yang dikehendaki oleh masing-masing para pihak maka dibuatlah
perjanjian antar pihak(agreement) yang berupa tertulis(contract) atau
lisan(consent). Perjanjian adalah merupakan realisasi kebebasan berkontrak(principle
of contract freedom) yang diakui oleh hukum perdata, walaupun ada kebebasan
berkontrak tidak semua perjanjian bisa diadakan karena perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Perjanjian itu harus memuat
secara rinci dan jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing para pihak.
Kewajiban dan hak digolongkan menjadi dua yaitu, kewajiban dan hak yang
bersifat material dan prosedural. Kewajiban dan hak material adalah mengenai
apa yang dipenuhi dan apa yang diperoleh, sedangkan kewajiban dan hak
prosedural adalah bagaimana cara memenuhi dan bagaimana cara memperoleh.
iii.
Yurisprudensi, Konvensi internasiona,
sebagai sumber hukum yang dibuat melalui putusan dalam sidang di pengadilan(judge
make a law). Putusan hakim sebagai hasil
penerapan undang-undang atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat memperoleh
kekuatan hukum yang tetap dan mengikat(binding force) dan setara dengan undang-undang.
Konvensi internasional juga dapat menjadi sumber pembuatan kontrak, jika
kontrak itu berskala internasional, melalui perdagangan ekspor, impor atau
konrak dagang internasional. Perjanjian kontrak ini mengatur tentang
pengangkutan, penyerahan barang, cara pembayaran melalui surat berharga yang
menjadi rujukan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan kontrak yang wajib
dipatuhi, misal Hamburg Rules tentang pengangkutan barang, International
Commercial Terms(incoterms) tentang cara penyerahan barang, dan Letter of
Credit tentang cara pembayaran.
iv.
Kebiasaan dan Kepatutan, dalam
pelaksanaan suatu kontrak dapat berdasarkan rumusan ketentuan yang tertulis
dalam kontrak yang bersangkutan. Pada prinsipnya sebagai acuan dalam
pelaksanaan adalah ketentuan dalam kontrak, tetapi apabila tidak dimuat atau
dirumuskan maka acuan lainnya adalah undang-undang. Bagaimana apabila dalam
undang-undang ini tidak diatur juga, maka sebagai alternatif cuan lainnya
adalah berlaku kebiasaan atau kepatutan. Hal ini diatur pula dalam pasal 1339
KUHPerd, contohnya dalam kontrak pengangkutan wisatawan menuju obyek wisata
tidak tegas dijelaskan adanya ketentuan asuransi kecelakaan, apabila terjadi
kecelakaan maka perusahaan akan membayarka asuransi kepada para wisatawan.
Tujuan antar pihak terpenuhi secara adil, dimana perusahaan pengangkuatan
diringankan oleh perusahaan asuransi dan wisatawan memperoleh ganti kerugian
akibat musibah.
2.
Pengaturan
Waralaba
2.a. Pengertian
Waralaba,
Definisi waralaba, menurut PP No.16 Tahun 1997 yang diubah dengan PP No.42 tahun
2007 tentang Waralaba adalah : “perikatan di mana salah satu pihak diberikan
hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan inteletual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”, sedangkan
menurut Martin Mandelsohn, waralaba adalah : “pemberian lisensi oleh pemberi
waralaba kepada pihak lain, lisensi tersebut memberi hak kepada penerima
waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang/nama dagang pemberi
waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh
elemen yang diperlukan untuk membuat seorang yang sebelumnya belum terlatih
dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas
dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.”[13]
2.b.
Sistem Kerja Waralaba
Waralaba dalam bentuknya memiliki 2(dua)
jenis kegiatan yaitu:
i.
Waralaba produk
dan merek dagang
Waralaba ini adalah bentuk waralaba yang
paling sederhana. Sistem waralaba produk dan merek, adalah pemberi waralaba
memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan
oleh pemberi waralaba yang disertai dengan pemberian izin untuk menggunakan
merek dagang milik pemberi waralaba. Pemberian izin penggunaan merek dagang
tersebut diberikan dalam rangka penjualan produk yang diwaralabakan tersebut.
Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut, pemberi waralaba
memperoleh suatu bentuk pembayaran royalti dimuka, dan selanjutnya pemberi
waralaba akan memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan
kepada penerima waralaba.
ii.
Waralaba format
bisnis
Waralaba
ini terdiri atas :
· Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba ,
· Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan
bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba,
· Proses bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak pemberi
waralaba,
2.c. Konsep Bisnis yang
Menyeluruh
Konsep ini
berhubungan dengan pengembangan cara untuk menjalankan bisnis secara sukses
yang seluruh aspeknya berasal dari pemberi waralaba. Pemberi waralaba ini
mengembangkan apa yang disebut dengan “cetak biru” sebagai dasar pengelolaan
waralaba format bisnis ini. Cetak biru ini adalah :
· melenyapkan sejauh mungkin risiko yang melekat pada bisnis yang
baru dibuka,
· memungkinkan seseorang yang belum memiliki pengalaman mengelola
bisnis secara langsung, bisa mampu membuka usahanya sendiri, tidak hanya format
yang ada sebelumnya tapi juga dukungan organisasi dan jaringan milik pemberi
waralaba.
· Menunjukkan waralaba tersebut harus dijalankan,
2.d.
Proses Awal dan Pelatihan
Penerima waralaba
akan diberikan pelatihan mengenai metode bisnis yang diperlukan untuk mengelola
bisnis sesuai dengan cetak biru yang telah dibuat oleh pemberi waralaba.
Pelatihan ini menyangkut penggunaan peralatan khusus, metode pemasaran,
penyiapan produk, dan penerapan proses.
Pemberi waralaba akan secara terus-menerus memberikan berbagai
jenis pelayanan yang berbeda-beda menurut tipe format bisnis yang
diwaralabakan. Proses bantuan dan bimbingan meliputi antara lain :
· Kunjungan berkala dan akses ke staf pendukung lapangan pemberi
waralaba guna membantu memperbaiki atau mencegah penyimpangan terhadap
pelaksanaan cetak biru yang dapat menyebabkan kesulitan dagang bagi penerima
waralaba.
· Menghubungkan antara pemberi waralaba dan seluruh penerima waralaba
secara bersama-sama untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman.
· Inovasi produk atau konsep, termasuk penelitian mengenai
kemungkinan pasar serta kesesuaiannya dengan bisnis yang ada
· Pelatihan dan fasilitas pelatihan kembali untuk penerima waralaba
dan mereka yang menjadi stafnya
· Riset pasar
· Iklan dan promosi pada tingkat lokal dan nasional.
2.e. Implikasi Waralaba
Ada beberapa pengaruh yang ditimbulkan atas kerjasama waralaba
diantaranya adalah :
· Keberadaan pemberi dan penerima waralaba dalam suatu hubungan yang
terus-menerus,
· Kewajiban untuk menggunakan nama dan sistem pemberi waralaba dan
patuh pada pengendaliannya
· Risiko terhadap kejadian yang dapat merusak bisnis waralaba oleh
tindakan penerima waralaba lain.
· Kemampuan pemberi waralaba untuk tetap memberikan jasa sesuai
standar yang telah ditetapkan yang dianggap bernilai dan wajar.
3.
Asas Kebebasan
Berkontrak Landasan Utama Perjanjian dalam Kontrak Waralaba
Pada dasarnya suatu waralaba adalah suatu
bentuk perjanjian yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada
penerima waralaba dalam bentuk :
· Hak untuk melakukan penjualan atas produk barang dan atau jasa
dengan menggunakan nama dagang atau merek dagang tertentu.
· Hak untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan atau berdasarkan suatu
format bisnis yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba
Dalam hal ini berarti waralaba tunduk
terhadap aturan ketentuan yang berlaku bagi sahnya suatu perjanjian sebagaimana
diatur dalam Buku III dan PP No16 tqhun 1997 tentang Waralaba, .
Menurut
Hukum Perdata[14],
suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut penulis berarti
pemberi waralaba(francishor) dalam pembuatan kontrak baku harus beritikad baik
dalam menyusun kontrak untuk meningkatkan kerjasama dengan francishee dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha bisnis yang saling menguntungkan tanpa
adanya maksud untuk merugikan pihak lain. Dengan kata lain francishee berhak
untuk ikut serta menentukan isi perjanjian, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan
pasal 1338 (1) memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
· Membuat atau tidak membuat perjanjian,
· Mengadakan perjanjian dengan siapapun,
· Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, persyaratannya,
· Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau tidak
tertulis.
Sebagaimana disebutkan dalam syarat sahnya
perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
· Adanya kesepakatan kedua belah pihak, pihak francishee tidak bisa
mengelak isi perjanjian dalam klausul yang ada dalam perjanjian baik itu
menyangkut hak dan kewajiban para pihak.
· Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, cakap disini berarti
para pihak telah berumur 21 tahun dan atau telah menikah dan bukan dalam
pengampuan, atau anak dibawah umur.
· Objek perjanjian, yang dimaksud prestasi yaitu apa yang menjadi hak
dan kewajiban masing-masing pihak.
· Adanya sebab yang halal, perjanjian menjadi tidak sah dikala ada
sebab yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Perjanjian yang tidak sesuai dengan syarat
sahnya perjanjian atau kontrak yang tidak jelas adalah yang menyimpang dari isi
kontrak tersebut dengan ketentuan yang berlaku menurut pasal 1320 KUHPerdata. Isi
klausul dari kontrak yang dibuat haruslah menggunakan bahasa Indonesia[15],
secara otomatis harus menggunakan hukum normatif yang berlaku di Indonesia, kadang
ada yang menggunakan bahasa asing, hal ini bertentangan dengan asas kebebasan
dalam menentukan isi kontrak. Kontrak harus dalam bentuk tertulis dan bersifat
memaksa bagi para pihak dengan hukum normatif tanpa ada pilihan hukum dengan
keterangan yang jelas dan terperinci dalam :
· identitas pemberi waralaba, keterangan kegiatan usaha, neraca laba
rugi,
· hak kekayaan intelektual yang menjadi ciri khas usaha yang menjadi
objek waralaba.
· Persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba,
· Bantuan dan fasilitas yang ditawarkan,
· Hak dan kewajiban para pihak,
· Cara-cara dan syarat pengakhiran, pemutusan dan perpanjangan
perjanjian,
· Hal-hal lain yang perlu diketahui dalam rangka pelaksanaan waralaba.
Kelemahan para pengusaha kita adalah kurang pandai dalam
bernegoisasi dan kurang pengalaman dalam dunia perdagangan Internasional,
ditambah lagi dengan kendala penguasaan bahasa asing yang kurang familiar, kurangnya
mengusasai hukum bisnis sangat besar kemungkinannya ketimpangan dan
ketidakseimbangan dalam hak dan kewajiban antar pihak. Adanya alternatif
penyelasaian hukum secara arbitrase yang merupakan adopsi hukum barat yang
bersifat individualisme mementingkan kepentingan francishor dan menafikan
kepentingan francishee diatas keseimbangan hak dan kewajiban menurut asas
kebebasan berkontrak. Hal ini merupakan akal-akalan pengusaha francishor asing
untuk menghindari pengadilan negeri untuk terbebas dari jeratan hukum dengan
dalih kepentingan perlindungan usahanya.
C.
Penutup
Simpulan
1
Pengaturan waralaba di Indonesia terdapat
dalam perjanjian yang telah diatur dalam Buku III KUHPerdata dan PP No.16 tahun
1997 tentang Waralaba. Waralaba melibatkan aturan dalam Hak atas Kekayaan
Intelektual juga ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan dan penjualan barang/jasa. Dengan kata lain waralaba
melibatkan pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual.
Sebagai bentuk perjanjian, waralaba tunduk
pada ketentuan syarat sahnya perjanjian menurut Buku III KUHPerdata dan tidak
bertentangan dengan UU No.16 tahun 1997 tentang Waralaba dan KepMen Perindag RI
No.259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Usaha Waralaba.
2
Asas perjanjian dalam pembuatan kontrak
adalah adanya kebebasan berkontrak dalam membuat kontrak dalam : mengadakan
perjanjian dengan siapapun; menentukan isi perjanjian, pelaksanaan,
persyaratannya; menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau tidak
tertulis; membuat atau tidak membuat perjanjian
Saran
1.
Para pemilik Hak atas Kekayaan Intelektual
yang akan melakukan kegiatan usaha bisnis di Indonesia harus mengetahui
peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan hukum normatif, dan memenuhi
segala persyaratan yang telah ditentukan baik yang tercantum dalam hukum
perdata Buku III KUHPerdata dan UU No.16 tahun 1997 tentang Waralaba dan KepMen
Perindag RI No.259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran
Usaha Waralaba.
2.
Para pengusaha Indonesia yang akan
mengadakan perjanjian dengan pihak asing, disarankan untuk mahir dalam
bernegoisasi dengan pihak asing dengan memperkaya pengalaman dalam kegiatan
usaha bisnis Internasional, mengetahui tentang hukum bisnis dan menggunakan
ahli-ahli pengacara yang berpengalaman didunia
Internasional .
Daftar Pustaka
Syaharani, Riduan,2004,Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Widjaya,
Gunawan, 2004,Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan Praktis,Raja Grafindo
Persada,Jakarta.
HS, Salim,2009,Hukum
Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
KUHPerdata
UU No.16 tahun 1997 tentang Waralaba
KepMen Perindag
RI No.259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Usaha
Waralaba.
[1]
Riduan Syaharani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti,
Bandung,2004.Hal.6.
[2]
Gunawan Widjaya, Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan Praktis,Raja
Grafindo Persada,Jakarta,2004. Hal.1
[3] Lisensi
adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu rangkaian tindakan atau perbuatan
yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Gunawan Widjaya.
Ibid. Hal.3.
[4]
Pasal 1338 (1) KUHPerdata.
[5]
Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, Jakarta,2009. Hal.8.
[6]
Salim HS,ibid. Hal.27.
[7] Ibid,
hal. 4.
[8] Pasal
1320 KUHPerdata
[9]
Pasal 1338KUHPerdata.
[10]
Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.
[11]
Syhrani Riduan, op.cit, hal. 54
[12]Sistem
hukum sebagai suatu struktur piramida/hirarkies atau steufenbau theorie:”Dasar
berlakunya dan legalitet suatu peraturan terletak pada suatu peraturan lain
yang lebih tinggi. Lihat juga di buku Rangkuman Intisari Ilmu Hukum
karangan Riduan Syahrani , penerbit Citra Aditya Bakti, hal. 49.
[13]
Gunawan Widjaya, Op.cit. Hal.44.
[14]
Pasal 1338 (3) KUHPerdata.
[15]
Pasal 2 PP No.16 tahun 1997 tentang Waralaba.
Komentar
Posting Komentar