hukum unidroit

 

PENGATURAN  KONTRAK  BISNIS  INTERNASIONAL  MENURUT PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT

 

 

 

MAKALAH

 

Disusun Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Hukum Kontrak Bisnis

Dosen :  Prof.Dr.Tri Lisiani Prihatinah,SH,M.A.,Ph.D

 

 

 

OLEH :

SUPRIYANTO

NIM. P2EA13027

 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

PROGRAM PASCA SARJANA

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2015

 

A.      Pendahuluan

1.     Latar Belakang

Posisi Indonesia terletak diantara dua benua besar sehingga memiliki pengaruh yang sangat besar dalam segala bidang terutama dalam perdagangan, interaksi terjadi karena salah satu negara kekurangan sumber bahan produksi sedangkan negara lain berlimpahnya sumber produksi. Apalagi Indonesia memiliki kekayaan alam berupa rempah-rempah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di dunia, terutama di wilayah negara yang berhawa dingin. Rempah-rempah ini sangat dibutuhkan karena sebagai bahan makanan untuk penghangat badan.

Hubungan yang semakin intens ini sebagai akibat terbukanya batas batas wilayah suatu negara menjadi terbuka lebar atau mengglobal. Akibat globalisasi[1] ini bangsa Indonesia menjadi tempat lalu lintas perdagangan dunia dan harus menerima pengaruh dari luar baik itu pengaruh baik ataupun buruk. Semakin mudahnya alat transportasi dan dibarengi kemajuan teknologi komunikasi, semakin mempermudah suatu negara industri untuk mengirimkan kelebihan hasil produk pabrikan untuk dikirim keluar negeri atau yang kita kenal dengan ekspor. Negara agraris yang umumnya bukan negara industri tentunya memerlukan peralatan dan bahan pertanian untuk mendukung pertanian, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.

 Pengaruh perdagangan  yang dibawa oleh bangsa luar memiliki karakteristik yang berbeda dengan budaya asli bangsa Indonesia, budaya asli Indonesia bersifat komunal atau kebersamaan artinya ketika akan mengadakan transaksi atau kontrak/perjanjian dengan pihak lain maka cukup dilakukan dengan sistem hukum adat/kebiasaan yang berlaku.

 Pengaruh pada bidang perdagangan pada masa kini adalah diantaranya : E-Commerce (transaksi dengan menggunakan media elektronik), Franchise (waralaba), permintaan bahan produksi setengah jadi atau bahan jadi (misal tekstil, elektronika,  dan lain-lain) dengan sistem beli atau impor dan sistem jual atau ekspor.

Sedangkan yang menjadi permasalahan adalah Indonesia masih menggunakan hukum kontrak berdasarkan KUHPerdata, dimana dalam sejarahnya penjajah Belanda dalam mengatur hukum perdata di Indonesia, menggunakan KUHPerdata hingga sampai sekarang, padahal di Belanda Burgerlijk Wetboek[2] sudah lama ditinggalkan dan sekarang menggunakan Niew Burgerlijk Wetboek yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip Unidroit dan diadopsi oleh Masyarakat Eropa sejak 1996. Sementara KUHPerdata yang berlaku di Indonesia adalah berasal dari Romawi yang dikumpulkan menjadi sebuah naskah Corpus Iuris Civilis, yang pada mulanya merupakan kumpulan praktik kebiasaan masyarakat Romawi dan Perancis sejak 450 sebelum Masehi, yang dikumpulkan menjadi Code Napoleon, yang kemudian diadopsi oleh Belanda tahun 1838 yang kemudian diberlakukan di Indonesia tahun 1848.

Permasalahan yang timbul adalah para pelaku usaha di Indonesia yang terbiasa melakukan transaksi dengan hukum perdata dalam KUHPerdata[3] yang tercantum dalam Buku III yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal, yang dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864 KUHPerdata. Sedangkan perjanjian terdapat dalam pasal 1313 sampai pasal 1351 dengan judul “ Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian “ adalah sudah usang dan kemampuan para pelaku binis dalam memahami dan pembuatan kontrak bisnis dengan pihak asing masih jauh tertinggal sehingga sering pengusaha Indonesia dirugikan, hal ini tercermin adanya ketidakseimbangan dalam hak dan kewajiban bagi para pihak.

 Sedangkan transaksi di dunia semakin cepat dan modern, sebagai langkah antisapi adalah Indonesia perlu melakukan harmonisasi hukum.[4]

·       Pertama dengan cara penyesuaian aturan-aturan yang berlaku dengan aturan di dunia Internasional   misal yang sesuai menurut prinsip-prinsip CISG (United Nations Conventions on Contracts for the International Sale of Goods ) atau UNIDROIT (Principles of International Commercial Contract).

·       Kedua dengan perbaikan hukum secara terus-menerus melalui penyusunan kontrak yang seimbang dan bila terjadi sengketa melalui putusan hakim atau arbitrase dengan memberikan pertimbangan hukum yang adil.  

2.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut penulis menyusun permasalahan sebagai berikut :

a.      Bagaimanakah pengaturan kontrak bisnis yang melibatkan pihak asing dalam transaksinya menurut prinsip-prinsip UNIDROIT ?

b.     Bagaimanakah ketentuan umum dan tahap-tahap dalam penyusunan kontrak bisnis ?

B.      Pembahasan

a.     Pengaturan Perjanjian dalam Transaksi Bisnis Internasional

Pengaturan perjanjian dalam transaksi bisnis yang berlaku di Indonesia dewasa ini, mau tidak mau harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam CISG atau UNIDROT, dimana Masyarakat Eropa telah memberlakukannya. Secara otomatis pihak negara-negara di kawasan lain pun akan mengikutinya. Bagaimana kesiapan masyarakat Indonesia dalam menghadapi peraturan yang berlaku di dunia Internasional yang notabene adalah masih barang baru. Kesiapan Indonesia dengan secara perlahan-lahan memberlakukan harmonisasi hukum yang mengadopsi pada aturan prinsip-prinsip CISG atau UNIDROIT.

i.      Sejarah Pembentukan UNIDROIT[5]

Berawal dari upaya pembaharuan hukum kontrak di daratan Eropa ketika dilaksanakan suatu proyek kerja sama pembaharuan hukum perdata antara Pemerintah Perancis dan Pemerintah Italia pada tahun 1917 yang dikenal dengan proyek de code des obligations et des contratas atau Proyek Kitab Hukum Perikatan Franco-Italia.  

Saat itu dibentuk dua komisi hukum perdata yang berlokasi di Italia yang dipimpin oleh Victor Scioloja dan di Prancis dipimpin oleh Larnaude. Rancngan pertama disusun pasal beserta komentarnya yang dipresentasikan pada tahun 1928 oleh Komisi Legislatif Unifikasi Hukum Franco-Italia. Rancangan tersebut terdiri atas 739 pasal yang mengatur hukum kontrak pada umumnya dan hukum kontrak tertentu (jual beli,sewa-menyewa, keagenan, pinjam-meminjam, jaminan barang/bailment, angkutan, dan jaminan lainnya/guarantee, dan lain-lain).

ii.           Pengaturan Transaksi Bisnis Menurut Prinsip-Prinsip UNIDROIT[6]     

         Prinsip-prinsip UNIDROIT disusun dalam sebuah buku yang memuat pasal-pasal dan dilengkapi dengan komentar serta contoh secara ilustrasi kasus dalam 7 bab dan 109 pasal. Diantaranya ada dua belas prinsip hukum kontrak yaitu :

1.     Prinsip kebebasan berkontrak

2.     Prinsip itikad baik/good faith dan transaksi jujur/fair dealing

3.     Prinsip diakuinya kebiasaan transaksi bisnis di negara setempat

4.     Prinsip kesepakatan melalui penawaran/offer dan                                     penerimaan/acceptance atau melalui tindakan.

5.      Prinsip larangan bernegoisasi dengan itikad buruk

6.     Prinsip kewajiban menjaga kerahasiaan

7.     Prinsip perlindungan pihak lemah dari syarat-syarat baku

8.     Prinsip syarat sahnya kontrak

9.     Prinsip dapat dibatalkannya kontrak bila mengandung perbedaan besar/gross disparity

10.  Prinsip contra proferentem dalam penafsiran kontrak baku

11.  Prinsip menghormati kontrak ketika terjadi kesulitan/hardship

12.  Prinsip pembebasan tanggung jawab dalam keadaan memaksa/force majeur

Dengan penjelasan sebagai berikut :

1.     Prinsip kebebasan berkontrak.

      Tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT adalah untuk mengharmonisasikan hukum kontrak komersial di negara-negara yang ingin menerapkannya, sehingga materinya difokuskan pada persoalan yang dianggap netral. Dasar pemikiran kebebasan berkontrak apabila tidak diatur maka akan terjadi distorsi, sebaliknya bila pengaturannya terlalu ketat maka akan akan menghilangkan makna kebebasan berkontrak.

Prinsip kebebasan berkontrak diwujudkan dalam 5(lima) prinsip hukum yaitu :

a.      Kebebasan menentukan isi kontrak.

    Kebebasan berkontrak dirumuskan dalam bentuk sederhana : “the parties are free to enter into a contract and determine its content.”[7] (para pihak bebas membuat dan menentukan isi kontrak).

b.     Kebebasan menentukan bentuk kontrak.

     Bentuk kontrak menurut prinsip-prinsip UNIDROIT adalah sederhana dalam pembuatan kontrak dan ditegaskan kontrak tidak perlu ditulis.

 “ Nothing in these principles requires a contract to be concluded in or evidenced by writing. It may be proved by any means, including witness.”[8]

( dalam pembuatan kontrak  menurut prinsip ini tidak perlu disimpulkan bahwa kontrak harus tertulis dan termasuk adanya saksi).

c.      Kontrak mengikat sebagai undang-undang.

      Kontrak yang dibuat berdasarkan kata sepakat para pihak mengikat mereka yang membuatnya.

“a contract validly entered into is binding upon the parties. It can only be modified or terminated in accordance with its terms or by agreement or as otherwise provided in these principles”.[9]

(sebuah kontrak yang sah dapat mengikat semua pihak. dan sebuah kontrak hanya dapat diakhiri atau dihentikan menurut persyaratan atau jika tidak telah termuat dalam pasal-pasal). 

d.     Aturan memaksa (mandatory rules) sebagai pengecualian.

     Prinisp-prinsip UNIDROIT memberikan tempat bagi aturan memaksa baik yang berasal dari hukum domestik atau internasional.

“ Nothing in these principles shall restrict the application of mandarory rules, whether of national,international or supranational origin, which are applicable in accordance with the relevant rukes of private international law “.[10]

(dalam prinsip-prinsip ini tidak akan membatasi penggunaan aturan memaksa, apakah hukum nasional, internasional, supranasional murni, yang mana dipraktekkan disesuaikan dengan peraturan yang relevan dari hukum publik internasional).

e.      Sifat Internasional dan tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT yang harus diperhatikan dalam penafsiran kontrak.

     Tujuan daripada pasal ini adalah untuk harmonisasi atau penyeragaman hukum yang berlaku untuk setiap negara.

“in the interpretation of these principles, regard is to be had to their international character and to their purpose including the need to promote uniformity in their application.” [11]

(dalam penafsiran pasal-pasal ini, harus memperhatikan sifat internasional dan tujuannya .....).  

2.     Prinsip itikad baik/good faith dan transaksi jujur/fair dealing.

      Landasan utama dari setiap transaksi adalah prinsip itikad baik dan transaksi jujur.

·     Each party must act in accordance with goodfaith and fair dealing in international trade.

·     The parties may not exlude or limit this duty.[12]

(-para pihak dalam melaksanakan transaksi harus dengan prinsip itikad baik dan transaksi jujur.

(para pihak tidak boleh mengecualikan dan membatasi dalam pelaksanaannya/tugas.)

3.     Prinsip diakuinya kebiasaan transaksi bisnis di negara setempat.

       Seseorang yang melakukan hubungan hukum kontraktual dengan mitra bisnis di negara lain didalam praktiknya harus tunduk pada hukum kebiasaan setempat.

“ the parties are bound by any usage to which they have agreed and by any parties  which they have established between themselves”.[13]

(para pihak terikat oleh praktik kebiasaan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak yang telah berlaku diantara mereka).

4.     Prinsip kesepakatan melalui penawaran/offer dan penerimaan/acceptance atau melalui perilaku.

            Pada prinsipnya kata sepakat dicapai melalui penawaran dan penerimaan.

       “a contract may be concluded either by the acceptance of an offer or by conduct of the parties that is sufficient to show agreement” [14]

        ( suatu kontrak dapat disimpulkan/disepakati melalui penerimaan dan  penawaran atau melalui perilaku dari para pihak yang sudah cukup menunjukkan kesepakatan).

5.     Prinsip larangan bernegoisasi dengan itikad buruk.

      Prinsip ini menimbulkan tanggung jawab semenjak proses negoisasi dalam kebebasan negoisasi, tanggung jawab dengan negoisasi dengan itikad buruk, dan tanggung jawab atas pembatalan negoisasi dengan itikad buruk.

“a party is free to negotiate and is not liable for failure to reach an agreement “.[15]

(pelaku usaha bebas bernegoisasi dan tidak boleh bohong untuk menggagalkan kesepakatan).

6.     Prinsip kewajiban menjaga kerahasiaan .

      Para pihak pada dasarnya tidak wajib menjaga rahasia, kecuali bila ada informasi yang rahasia dan itu ada dalam kesepakatan untuk dirahasiakan, dengan kata lain para pihak bebas menentukan fakta mana untuk negoisasi dan hal itu dianggap bukan rahasia.

7.     Prinsip perlindungan pihak lemah dari syarat-syarat baku.

      Syarat baku merupakan aturan yang dipersiapkan terlebih dulu untuk dipergunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak yang secara nyata  digunakan tanpa negoisasi dengan pihak lain.

8.     Prinsip syarat sahnya kontrak.

       Prinsip-prinsip UNIDROIT tidak mengatur syarat sahnya kontrak seperti yang dimuat dalam KUHPerdata pasal 1320, karena prinsip UNIDROIT tidak mengatur ketidakabsahan yang timbul dari :

·     Tidak memiliki kemampuan

·     Tidak memiliki kewenangan

·     Amoralitas dan ilegalitas

       Pada prinsipnya ketentuan ini menentukan bahwa ketidakmungkinan pelaksanaan kontrak pada permulaan kontrak dapat dianggap sah atau kewenangan atas barang tersebut setelah pelaksanaan kontrak jatuh waktu, tetapi bila pelaksanaan kontrak ternyata barang tidak terbukti, maka ketentuan wanprestasilah yang akan berlaku[16].

9.     Prinsip dapat dibatalkannya kontrak bila mengandung perbedaan besar/gross disparity.

              Pasal ini menerangkan salah satu pihak dapat membatalkan seluruh atau sebagian syarat individual dari kontrak, bila kontrak tersebut secara tidak sah memberikan keuntungan yang berlebihan kepada salah satu pihak, hal ini didasarkan pada :

·     Fakta bahwa pihak lain telah mendapatkan keuntungan secara curang dari ketergantungan, kesulitan ekonomi, kebutuhan mendesak, keborosan, kekurangpengalaman, kekurangahlian dalam tawar-menawar.

·     Sifat dan tujuan dari kontrak.        

10.  Prinsip contra proferentem dalam penafsiran kontrak baku.

      Pasal ini mengatur jika syarat kontrak yang diajukan oleh salah satu pihak tidak jelas maka penafsiran yang berlawanan dengan pihak tersebut harus didahulukan. Para pihak harus bertanggung jawab atas rumusan kontrak baik ia merancang sendiri atau ia mengajukan syarat-syarat terhadap kontrak.

11.  Prinsip menghormati kontrak ketika terjadi kesulitan/hardship.

      Keadaan sulit adalah peristiwa yang secara fundamental telah mengubah keseimbangan kontrak,  yaitu  didasarkan pada 3 unsur :

·              Perubahan keseimbangan kontrak secara fundamental

·              Meningkatnya ongkos pelaksanaan kontrak.

·             Menurunnya nilai pelaksanaan kontrak yang diterima oleh salah satu pihak.

Suatu peristiwa dapat dikatakan mengalami keadaan sulit apabila  beberapa syarat situasi kondisi yang mendukung keadaan kesulitan yaitu :

·             Peristiwa itu diketahui oleh pihak yang dirugikan setelah penutupan kontrak.

·             Peristiwa itu tidak dapat diperkirakan secara semestinya oleh pihak yang dirugikan.

·             Peristiwa itu terjadi diluar kontrol dari pihak yang dirugikan.

·             Risiko dari peristiwa itu tidak dapat diperkirakan oleh piahk yang dirugikan.

12.  Prinsip pembebasan tanggung jawab dalam keadaan memaksa/force majeur.    

             Keadaan memaksa dilatarbelakangi oleh salah satu pihak gagal  melaksanakan kewajibannya/wanprestasi sesuai kontrak yang disepakati, dikarenakan ada peristiwa eksternal yang tidak diharapkan. Salah satu pihak tidak berhak menuntut ganti kerugian atau pelaksanaan khusus atas wanprestasi yang dimaafkan dari pihak lain.

             Akan tetapi pihak yang tidak menerima pelaksanaan secara hukum berhak untuk mengakhiri kontrak baik wanprestasi itu dimaafkan/excused atau tidak/nonexcused.

b.     Ketentuan Umum dan Tahap-Tahap Penyusunan Kontrak Bisnis

Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian kontrak yang dibuat dipersamakan sebagai undang-undang. Oleh karena diperlukan suatu ketelitian dan kecermatan dari para pihak kreditur, debitur, investor dan pihak pemerintah yang bersangkutan.

i.     Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat kontrak adalah :

1.   Kewenangan/kemampuan hukum para pihak.

2.        Perpajakan

3.        Alas hak yang sah

4.        Masalah keagrariaan

5.        Pilihan hukum

6.        Penyelesaian sengketa

7.        Pengakhiran kontrak

8.        Bentuk standar kontrak

Penjelasan dari masing-masing faktor tersebut adalah :

1.               Kewenangan/kemampuan para pihak, diterangkan dalam KUHPerdata seseorang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah dewasa atau sudah kawin, ukuran dewasa adalah ia sudah berumur 21 tahun. Dianggap tidak mampu/wenang bila seseorang dalam posisi : dibawah umur (minderjarigheid), dibawah pengampuan(curatele), istri(KUHPerdata), berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963 ; pasal 31 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, istri berwenang melakukan perbuatan hukum.

2.               Perpajakan, para pembuat kontrak dalam banyak hal menginginkan untuk memperkecil pajak, hal ini perlu diperhatikan oleh ahli hukum untuk mengetahui masalah perpajakan, bila perlu bekerja sama dengan konsultan perpajakan.

3.               Alas hak yang sah, dalam perjanjian jual beli calon pembeli harus mengetahui bahwa penjual mempunyai alas hak yang sah atas barang tersebut. Dalam hal barang bergerak bukan atas nama pemegang menurut KUHPerdata pasal 1977, barang siapa yang memegang barang bergerak tidak berupa utang atau piutang yang tidak harus dibayar dianggap sebagai pemilik sah, tetapi hal ini berlaku revindikasi yaitu barang yang hilang atau hasil curian pemilik asli berhak memintanya kembali. Tentunya pemilik tidak sah harus mengembalikan barang itu atau mengganti kerugian barang tersebut.

4.               Perancang perjanjian harus mengetahui tentang masalah pertanahan dengan hukum agrarianya.

5.               Pilihan hukum, hukum manakah yang akan digunakan dalam pembuatan kontrak.

6.               Penyelesaian sengketa, dalam setiap pelaksanaan perjanjian tidak selamanya berjalan mulus, maka perlu kiranya ditambah klausul tentang penyelesaian sengketa baik secara damai, arbitrase, melalui pengadilan.

7.                Berakhirnya kontrak, dalam pasal 1266 KUHPerdata dijelaskan “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus dengan putusan pengadilan mempunyai yuridiksi atas kontrak tersebut”maksudnya untuk melindungi pihak yang lemah.

8.               Bentuk standar kontrak, adalah perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir, kontrak ini dibuat secara sepihak, ciri-ciri perjanjian baku menurut Badrulzaman[17] :

i). Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang ekonominya kuat.

ii). Masyarakat/debitur tidak ikut menentukan perjanjian.

iii). Debitur terpaksa tunduk pada kontrak tersebut.

iv). Bentuk tertulis.

v). Dipersiapkan secara massal.

ii.  Tahap Penyusunan Kontrak

          Tahap yang menentukan dalam pembuatan kontrak adalah tahap penyusunannya, perlu kejeliaan dari para pembuat kontrak diantaranya adalah :

1.       Front Of The Contract/Bagian Pembukaan Kontrak :

Bagian pembukaan terdiri atas : Title, Introductory Paragraph, Recitals [18] ,      

a.      Title(judul),

Judul ditulis pada baris paling atas pada halaman pertama kontrak, di atas Introductry Paragraph , bila ada halaman sampul maka title ditempatkan di halaman sampul.

     Contoh :

                    PURCHASE AND SALE AGREEMENT

                                dated January 31, 2012                  

                                              between

                                     PT HERITOS                                 

                                           as seller                                               

                                             And

                        COSMOS INTERNATIONAL, LTD. 

                                           As Buyer

 

b.     Introductory Paragraph(Paragraf Pembuka),

Paragraf pembuka memuat :

·       tipe kontrak

·       penanggalan kontrak

·       identitas asli para pihak(nama dan kedudukan hukum)

·       sebutan untuk para pihak(defined terms)

     Analisa kontrak :

this purchase and sale agreement (the agreement) dated as of December 1, 2012, is between PT Heritos (seller), a corporation dully organized and existing under the laws of Indonesia, and Cosmos International, Ltd. (buyer), a corporation duly organized and existing under the laws of Japan.                 Artinya :

(perjanjian jual beli tanggal 1 Desember 2012 antara PT Heritos/penjual, sebuah perusahaan yang berdiri dan eksis dibawah hukum Indonesia dan Cosmos Internasional Ltd sebagai pembeli sebuah perusahaan yang berdiri dan eksis dibawah hukum Jepang) 

     *Tipe kontrak sama dengan judul kontrak yaitu : purchase and   sale agreement,

     *Penanggalan kontrak terdapat pada December 1, 2012 ini menunjuk saat dimana kontrak disusun atau ditandatanganinya kontrak, jika ada kalimat effective date maka hal tersebut merupakan tanggal berlakunya kontrak.

     *Identitas asli para pihak, dicantumkan nama dan kedudukan hukumnya misal : Johnson & Johnson, Inc.

    *Sebutan untuk para pihak, nama asli para pohak diikuti dengan jabatannya PT Heritos (seller) dan Cosmos International, Ltd (buyer)

    * as of ditulis pada penanggalan sebagai alasan kepraktisan saja, tanpa mengurangi kepastian hukum dari kontrak tersebut, karena kadang dalam kontrak ditulis ada 3 penanggalan dalam introductory paragraph ditulis sebagai tanggal dibuatnya kontrak, effective date sebagai berlakunya kontrak, signature date sebagai tanggal ditandatanganinya kontrak.

c.  Recitals(Preambule)

Dituliskan di bawah introductory paragraph, dengan tujuan untuk menjelaskan fakta-fakta berupa : maksud dan tujuan para pihak, sifat kontrak, latar belakang kontrak.        

Contoh : whereas

·       the borrower propose to borrow from the bank, and the bank propose to lend to the borrower, an aggregate amount of          $ 100,000 ( one hundred thousand dollars).    Artinya :

(peminjam mengusulkan untuk meminjam dari bank, dan bank mengusulkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam sejumlah uang $ 100,000).

2.       Body Of The Contract/Batang Tubuh Kontrak

    Berisi tentang hak dan kewajiban para pihak, janji-janji, upaya hukum bila terjadi wanprestasi. Penulisan menggunakan format pasal-pasal diikuti ayat-ayat serta sub judul beserta penomoran untuk pasal-pasalnya.

Batang tubuh kontrak terdiri dari :

a.      Definitions,

    Definitions diletakkan pada pasal pertama gunanya untuk memberi penjelasan dari pemaknaan untuk mencegah penafsiran yang berbeda.

Contoh :

              Section 1

              DEFINITIONS

1.1. Parties means both the buyer and the seller

(pihak berarti  kedua pembeli dan penjual).

b.     Consideration/perjanjian utama,

     Consideration merupakan jiwa dari kontrak, dan dituliskan setelah pasal/section 1 apabila ada pasal definisi. Isinya adalah tentang hak dan kewajiban para pihak(memberikan sesuatu,berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu).[19]

Contoh :

               Section 2

               COMMITMENT

               The Bank agrees to lend to the borrower, an aggregate  

               amount of $100,000 (one hundred thousand dollars)

               (bank setuju untuk memberikan pinjaman kepada 

                peminjam sejumlah $ 100,000(seratus dollar)).

               Section 3

               ...............                                  

c.      Conditions Precedent/syarat pendahuluan,

     Conditions precedent berisi tentang syarat-ayarat yang harus dipenuhi terlebih dulu sebelum pasal-pasal lainnya dalam kontrak mengikat mereka. Ditandai dengan kalimat on conditions that,...,only if....,subject to the condition that....

Contoh :

             Conditions Precedent

(i)              The seller shall deliver the horse Black Thunder to buyer on October 1, 2012

(ii)            The buyer shall pay the seller $ 5,000(five thousand dollar) on October 1, 2012 on condition that the Black Thunder is in good health.

(penjual akan mengirimkan kuda black thunder ke pembeli 1 Oktober 2012).

(pembeli akan membayarkan ke penjual                  $ 5,000(lima ribu dollar) jika kondisi kudanya baik)

d.     Representations and Warranties,

     Pernyataan-pernyataan berisi tentang fakta yang ada yang sedang terjadi (present), fakta-fakta itu menjadi dasar tercapainya kesepakatan dalam kontrak bisnis, bertujuan untuk meraih kepercayaan supaya bisa membuat kontrak dengannya.

                                article

REPRESENTATIONS AND WARRANTIES

The Borrower hereby reoresents and warrant that :

-        The borrower is a company duly organized and validly existing under the law of the Republic of Somewhere and has the power and authority to own its property, to conduct its business as currently conducted and to conummate the transactions contemplated in this agreement.

e.      Covenants/janji,

     Covenant ini berbeda dengan consideration yang artinya janji, covenant artinya janji tambahan, sedangkan consideration adalah janji utama yang posisinya di perjanjian utama dan isi dari tiap perjanjian selalu sama, berbeda dengan covenant tergantung dari para pihak yang membuat perjanjian. covenant ditulis terpisah dan menggunakan kata shall, agree, must.

-        Section 7

COVENANT

The borrower shall enable representatives of the bank to examinate to property and records at any reasonable time.

f.      Indemnities/Guaranties/Releases,

     Penyusunan indemnity sebagai sebagai klausul perjanjian dalam suatu kontrak bisnis yang dibuat oleh salah satu pihak dalam kontrak untuk melindungi dan menanggung serta membebaskan pihak lainnya dari segala kerugian, biaya, tanggung jawab, serta gugatan pihak ketiga yang muncul akibat pelaksanaan kontrak bisnis mereka.

                     Article  8

                 INDEMNITY

          The seller shall hold harmless.............

                    Article 10

                  GUARANTY

           The guarantor guarantees......

g.     Events of Default/peristiwa gagal and Remedies/upaya hukum

      Pasal ini mengatur kejadian salah satu pihak dalam kontrak tidak dapat melaksanakan isi kontrak tersebut, dan remedies artinya upaya hukum apa yang mereka ambil sebagai sanksi atas default tersebut,  biasanya disatukan dalam satu pasal untuk alasan kepraktisan.

h.     Boilerplate,

      Pasal ini memuat ketentuan-ketentuan teknis, seperti pilihan hukum para pihak, pilihan lembaga penyelesaian sengketa, bahasa resmi kontrak, dan semacamnya, posisinya berada di akhir kontrak diatas bagian tanda tangan/signature block.

Boilerplate memuat klausul-kluasul tentang :

·       Choice of law/pilihan hukum

·       Choice of juridiction/pilihan yuridiksi

·       Language/bahasa

·       Force majeure

·       Notice/pemberitahuan

·       Duration/term of agreement

·       Severability

·       Integration

·       Amendment

·       Anti-waiver

·       Counterpart/duplikat

·       Assignment/pengalihan kontrak

3   Bagian Penutup Kontrak/Back Of The Contract

            Setelah body of the contract tuntas ditulis maka ditutup dengan bagian penutup yang terdiri dari :

·       kalimat penutup/concluding clause,

·       blok tanda tangan/signature block,

·       lampiran-lampiran/exhibits.

 

       

C.      Penutup

Kesimpulan

1.         Pengaturan kontrak bisnis yang melibatkan pihak asing, tidak diatur dalam KUHPerdata tetapi menggunakan hukum Internasional yang berupa UNIDROIT atau CISG. Prinsip-prinsip UNIDROIT disusun dalam sebuah buku yang memuat pasal-pasal dan dilengkapi dengan komentar serta contoh secara ilustrasi kasus dalam 7 bab dan 109 pasal.

       Diantara prinsip-prinsip UNIDROIT ada dua belas prinsip hukum kontrak yaitu : Prinsip kebebasan berkontrak, Prinsip itikad baik/good faith dan transaksi jujur/fair dealing, Prinsip diakuinya kebiasaan transaksi bisnis di negara setempat, Prinsip kesepakatan melalui penawaran/offer dan penerimaan/acceptance atau melalui tindakan, Prinsip larangan bernegoisasi dengan itikad buruk, Prinsip kewajiban menjaga kerahasiaan, Prinsip perlindungan pihak lemah dari syarat-syarat baku, Prinsip syarat sahnya kontrak, Prinsip dapat dibatalkannya kontrak bila mengandung perbedaan besar/gross disparity, Prinsip contra proferentem dalam penafsiran kontrak baku, Prinsip menghormati kontrak ketika terjadi kesulitan/hardship, Prinsip pembebasan tanggung jawab dalam keadaan memaksa/force majeur.

2.            Ketentuan umum membuat kontrak bisnis asing adalah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

       Kewenangan/kemampuan hukum para pihak, Perpajakan, Alas hak yang sah, Masalah keagrariaan, Pilihan hukum, Penyelesaian sengketa, Pengakhiran kontrak, Bentuk standar kontrak.

            Sedangkan tahap penyusunan kontrak bisnis asing adalah perlu kejeliaan dari para pembuat kontrak diantaranya adalah :

·       Front Of The Contract/Bagian Pembukaan Kontrak terdiri atas : Title, Introductory Paragraph, Recitals

·       Body Of The Contract/Batang Tubuh Kontrak, berisi tentang hak dan kewajiban para pihak, janji-janji, upaya hukum bila terjadi wanprestasi. Penulisan menggunakan format pasal-pasal diikuti ayat-ayat serta sub judul beserta penomoran untuk pasal-pasalnya.

Batang tubuh kontrak terdiri dari : definitions, consideration/perjanjian utama, conditions precedent/syarat pendahuluan, representations and warranties, covenants/janji, Indemnities/Guaranties/Releases, events of default/peristiwa gagal and Remedies/upaya hukum, boilerplate,

·       Bagian Penutup Kontrak/Back Of The Contract, setelah body of the contract tuntas ditulis maka ditutup dengan bagian penutup yang terdiri dari :

-        kalimat penutup/concluding clause,

-        blok tanda tangan/signature block,

-        lampiran-lampiran/exhibits.         

Daftar Pustaka

Kusumadar, Afifah, Kontrak Bisnis Internasional Elemen-Elemen Penting   dalam Penyusunannya, Sinar Grafika, 2013.

Soenandar,Taryana, Prinsip-prinsip Unidroit sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

HS, Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Angkasa, Hukum dan globalisasi. Bahan Ajar Magister Hukum Unsoed, 2008.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

iii  Struktur dan Anatomi Kontrak

1.     Pendahuluan,

Bagian pendahuluan terbagi atas tiga :

a.      Sub bagian pembuka(description of the instrument), yang memuat 3 :     1). Sebutan/nama kontrak dan penyebutan selanjutnya(penyingkatan).

2). Tanggal dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani

3). Tempat dibuat dan ditandatangani.

b. Sub bagian pencantuman identitas para pihak(caption), dalam bagian ini dijelaskan identitas para pihak, ada 3 hal yang dijelaskan :

1). Para pihak

2). Orang yang menandatangani kapasitasnya sebagai apa

3). Pendefinisian para pihak

c. sub bagian penjelasan, bagian ini dijelaskan mengapa para pihak melakukan kontrak.

2.     Bagian isi

3.     Bagian penutup

3   Bagian Penutup Kontrak/Back Of The Contract

            Setelah body of the contract tuntas ditulis maka ditutup dengan bagian penutup yang terdiri dari :

·       kalimat penutup/concluding clause,

·       blok tanda tangan/signature block,

lampiran-lampiran/exhibits.       



[1] (Globalization is the process whereby the world’s people are becoming increasingly interconnected in all facets of their lives cultural, economic, political, technological and environmental, A major impetus to globalization is the ever increasing flow of information, money, and goods through multinational corporation) globalisasi merupakan suatu proses dimana penduduk dunia menjadi meningkat dalam berhubungan dalam semua sendi-sendi kehidupan yamg meliputi budaya, ekonomi, politik, teknologi serta lingkungan. Pendorong utama menuju globalisasi adalah adanya peningkatan aliran informasi, uang, dan barang-barang melalui korporasi multinasional. (Angkasa, Hukum dan globalisasi. Bahan Ajar Magister Hukum Unsoed, 2008,Hal.3. dikutip dari  George C. Lodge Managing globalization in the Age of Independence, Prefer & Company, Sandiago, 1995. Hal. 18.

[2] Taryana Soenandar, Prinsip-prinsip Unidroit sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Sinar Grafika, Jakarta,2004 hal. 4.

[3] Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Hal. 5.

[4] Taryana Soenandar, ibid, Hal. 5.

[5] Taryana Soenandar, ibid. Hal. 8.

[6] Taryana Soenandar, ibid. Hal.36.

[7] pasal 1.1.UNIDROIT.

[8] Pasal 1.2. UNIDROIT.

[9]Pasal 1.3 UNIDROIT.

[10] pasal 1.4 UNIDROIT.

[11] Pasal 1.6 UNIDROIT.

[12] Pasal 1.7 UNIDROIT.

[13] Pasal 1.8 UNIDROIT.

[14] Pasal 2.1 UNIDROIT.

[15] Pasal 2.15 UNIDROIT.

[16] Taryana Soenandar, ibid .hal. 65.

[17] Salim HS, ibid Hal. 107.

[18] Afifah Kusumadara, Kontrak Bisnis Internasional, Elemen-Elemen Penting dalamPenyusunannya,Sinar Grafika, Jakarta, 2013, Hal.25.

[19] Salim HS , ibid hal. 5.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12