hukum unidroit
PENGATURAN KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL MENURUT PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Hukum Kontrak Bisnis
Dosen
: Prof.Dr.Tri Lisiani
Prihatinah,SH,M.A.,Ph.D
OLEH :
SUPRIYANTO
NIM.
P2EA13027
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
PROGRAM
PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2015
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Posisi Indonesia terletak diantara dua benua besar sehingga
memiliki pengaruh yang sangat besar dalam segala bidang terutama dalam
perdagangan, interaksi terjadi karena salah satu negara kekurangan sumber bahan
produksi sedangkan negara lain berlimpahnya sumber produksi. Apalagi Indonesia
memiliki kekayaan alam berupa rempah-rempah yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat di dunia, terutama di wilayah negara yang berhawa dingin.
Rempah-rempah ini sangat dibutuhkan karena sebagai bahan makanan untuk
penghangat badan.
Hubungan yang semakin intens ini sebagai akibat terbukanya batas
batas wilayah suatu negara menjadi terbuka lebar atau mengglobal. Akibat
globalisasi[1]
ini bangsa Indonesia menjadi tempat lalu lintas perdagangan dunia dan harus
menerima pengaruh dari luar baik itu pengaruh baik ataupun buruk. Semakin
mudahnya alat transportasi dan dibarengi kemajuan teknologi komunikasi, semakin
mempermudah suatu negara industri untuk mengirimkan kelebihan hasil produk
pabrikan untuk dikirim keluar negeri atau yang kita kenal dengan ekspor. Negara
agraris yang umumnya bukan negara industri tentunya memerlukan peralatan dan
bahan pertanian untuk mendukung pertanian, perkebunan, perikanan, dan
lain-lain.
Pengaruh perdagangan yang dibawa oleh bangsa luar memiliki
karakteristik yang berbeda dengan budaya asli bangsa Indonesia, budaya asli
Indonesia bersifat komunal atau kebersamaan artinya ketika akan mengadakan
transaksi atau kontrak/perjanjian dengan pihak lain maka cukup dilakukan dengan
sistem hukum adat/kebiasaan yang berlaku.
Pengaruh pada bidang
perdagangan pada masa kini adalah diantaranya : E-Commerce (transaksi dengan
menggunakan media elektronik), Franchise (waralaba), permintaan bahan produksi
setengah jadi atau bahan jadi (misal tekstil, elektronika, dan lain-lain) dengan sistem beli atau impor
dan sistem jual atau ekspor.
Sedangkan yang menjadi permasalahan adalah Indonesia masih
menggunakan hukum kontrak berdasarkan KUHPerdata, dimana dalam sejarahnya penjajah
Belanda dalam mengatur hukum perdata di Indonesia, menggunakan KUHPerdata
hingga sampai sekarang, padahal di Belanda Burgerlijk Wetboek[2]
sudah lama ditinggalkan dan sekarang menggunakan Niew Burgerlijk Wetboek
yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip Unidroit dan diadopsi oleh
Masyarakat Eropa sejak 1996. Sementara KUHPerdata yang berlaku di Indonesia
adalah berasal dari Romawi yang dikumpulkan menjadi sebuah naskah Corpus
Iuris Civilis, yang pada mulanya merupakan kumpulan praktik kebiasaan
masyarakat Romawi dan Perancis sejak 450 sebelum Masehi, yang dikumpulkan
menjadi Code Napoleon, yang kemudian diadopsi oleh Belanda tahun 1838
yang kemudian diberlakukan di Indonesia tahun 1848.
Permasalahan yang timbul adalah para pelaku usaha di Indonesia yang
terbiasa melakukan transaksi dengan hukum perdata dalam KUHPerdata[3]
yang tercantum dalam Buku III yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal, yang
dimulai dari pasal 1233 KUHPerdata sampai pasal 1864 KUHPerdata. Sedangkan
perjanjian terdapat dalam pasal 1313 sampai pasal 1351 dengan judul “
Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian “ adalah sudah usang dan kemampuan
para pelaku binis dalam memahami dan pembuatan kontrak bisnis dengan pihak
asing masih jauh tertinggal sehingga sering pengusaha Indonesia dirugikan, hal
ini tercermin adanya ketidakseimbangan dalam hak dan kewajiban bagi para pihak.
Sedangkan transaksi di dunia
semakin cepat dan modern, sebagai langkah antisapi adalah Indonesia perlu
melakukan harmonisasi hukum.[4]
· Pertama dengan cara penyesuaian aturan-aturan yang berlaku dengan
aturan di dunia Internasional misal yang sesuai menurut prinsip-prinsip CISG
(United Nations Conventions on Contracts for the International Sale of Goods ) atau
UNIDROIT (Principles of International Commercial Contract).
· Kedua dengan perbaikan hukum secara terus-menerus melalui penyusunan
kontrak yang seimbang dan bila terjadi sengketa melalui putusan hakim atau
arbitrase dengan memberikan pertimbangan hukum yang adil.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut penulis menyusun permasalahan sebagai berikut :
a.
Bagaimanakah
pengaturan kontrak bisnis yang melibatkan pihak asing dalam transaksinya
menurut prinsip-prinsip UNIDROIT ?
b.
Bagaimanakah
ketentuan umum dan tahap-tahap dalam penyusunan kontrak bisnis ?
B.
Pembahasan
a.
Pengaturan
Perjanjian dalam Transaksi Bisnis Internasional
Pengaturan perjanjian dalam transaksi bisnis yang berlaku di
Indonesia dewasa ini, mau tidak mau harus mengikuti ketentuan yang telah diatur
dalam CISG atau UNIDROT, dimana Masyarakat Eropa telah memberlakukannya. Secara
otomatis pihak negara-negara di kawasan lain pun akan mengikutinya. Bagaimana
kesiapan masyarakat Indonesia dalam menghadapi peraturan yang berlaku di dunia
Internasional yang notabene adalah masih barang baru. Kesiapan Indonesia dengan
secara perlahan-lahan memberlakukan harmonisasi hukum yang mengadopsi pada
aturan prinsip-prinsip CISG atau UNIDROIT.
i.
Sejarah
Pembentukan UNIDROIT[5]
Berawal dari upaya pembaharuan hukum kontrak di daratan Eropa
ketika dilaksanakan suatu proyek kerja sama pembaharuan hukum perdata antara
Pemerintah Perancis dan Pemerintah Italia pada tahun 1917 yang dikenal dengan proyek
de code des obligations et des contratas atau Proyek Kitab Hukum Perikatan
Franco-Italia.
Saat itu dibentuk dua komisi hukum perdata yang berlokasi di Italia
yang dipimpin oleh Victor Scioloja dan di Prancis dipimpin oleh Larnaude.
Rancngan pertama disusun pasal beserta komentarnya yang dipresentasikan pada
tahun 1928 oleh Komisi Legislatif Unifikasi Hukum Franco-Italia. Rancangan
tersebut terdiri atas 739 pasal yang mengatur hukum kontrak pada umumnya dan
hukum kontrak tertentu (jual beli,sewa-menyewa, keagenan, pinjam-meminjam,
jaminan barang/bailment, angkutan, dan jaminan lainnya/guarantee, dan
lain-lain).
ii.
Pengaturan
Transaksi Bisnis Menurut Prinsip-Prinsip UNIDROIT[6]
Prinsip-prinsip UNIDROIT disusun dalam
sebuah buku yang memuat pasal-pasal dan dilengkapi dengan komentar serta contoh
secara ilustrasi kasus dalam 7 bab dan 109 pasal. Diantaranya ada dua belas
prinsip hukum kontrak yaitu :
1.
Prinsip
kebebasan berkontrak
2.
Prinsip itikad
baik/good faith dan transaksi jujur/fair dealing
3.
Prinsip
diakuinya kebiasaan transaksi bisnis di negara setempat
4.
Prinsip
kesepakatan melalui penawaran/offer dan
penerimaan/acceptance atau melalui tindakan.
5.
Prinsip larangan bernegoisasi dengan itikad
buruk
6.
Prinsip
kewajiban menjaga kerahasiaan
7.
Prinsip
perlindungan pihak lemah dari syarat-syarat baku
8.
Prinsip syarat
sahnya kontrak
9.
Prinsip dapat
dibatalkannya kontrak bila mengandung perbedaan besar/gross disparity
10.
Prinsip contra
proferentem dalam penafsiran kontrak baku
11.
Prinsip
menghormati kontrak ketika terjadi kesulitan/hardship
12.
Prinsip
pembebasan tanggung jawab dalam keadaan memaksa/force majeur
Dengan
penjelasan sebagai berikut :
1.
Prinsip
kebebasan berkontrak.
Tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT adalah
untuk mengharmonisasikan hukum kontrak komersial di negara-negara yang ingin
menerapkannya, sehingga materinya difokuskan pada persoalan yang dianggap
netral. Dasar pemikiran kebebasan berkontrak apabila tidak diatur maka akan
terjadi distorsi, sebaliknya bila pengaturannya terlalu ketat maka akan akan
menghilangkan makna kebebasan berkontrak.
Prinsip
kebebasan berkontrak diwujudkan dalam 5(lima) prinsip hukum yaitu :
a.
Kebebasan
menentukan isi kontrak.
Kebebasan berkontrak dirumuskan dalam
bentuk sederhana : “the parties are free to enter into a contract and
determine its content.”[7]
(para pihak bebas membuat dan menentukan isi kontrak).
b.
Kebebasan
menentukan bentuk kontrak.
Bentuk kontrak menurut prinsip-prinsip
UNIDROIT adalah sederhana dalam pembuatan kontrak dan ditegaskan kontrak tidak
perlu ditulis.
“ Nothing in these principles requires a
contract to be concluded in or evidenced by writing. It may be proved by any
means, including witness.”[8]
(
dalam pembuatan kontrak menurut prinsip
ini tidak perlu disimpulkan bahwa kontrak harus tertulis dan termasuk adanya
saksi).
c.
Kontrak
mengikat sebagai undang-undang.
Kontrak yang dibuat berdasarkan kata
sepakat para pihak mengikat mereka yang membuatnya.
“a
contract validly entered into is binding upon the parties. It can only be
modified or terminated in accordance with its terms or by agreement or as
otherwise provided in these principles”.[9]
(sebuah
kontrak yang sah dapat mengikat semua pihak. dan sebuah kontrak hanya dapat
diakhiri atau dihentikan menurut persyaratan atau jika tidak telah termuat
dalam pasal-pasal).
d.
Aturan memaksa
(mandatory rules) sebagai pengecualian.
Prinisp-prinsip UNIDROIT memberikan tempat
bagi aturan memaksa baik yang berasal dari hukum domestik atau internasional.
“
Nothing in these principles shall restrict the application of mandarory rules,
whether of national,international or supranational origin, which are applicable
in accordance with the relevant rukes of private international law “.[10]
(dalam
prinsip-prinsip ini tidak akan membatasi penggunaan aturan memaksa, apakah
hukum nasional, internasional, supranasional murni, yang mana dipraktekkan
disesuaikan dengan peraturan yang relevan dari hukum publik internasional).
e.
Sifat
Internasional dan tujuan prinsip-prinsip UNIDROIT yang harus diperhatikan dalam
penafsiran kontrak.
Tujuan daripada pasal ini adalah untuk
harmonisasi atau penyeragaman hukum yang berlaku untuk setiap negara.
“in
the interpretation of these principles, regard is to be had to their
international character and to their purpose including the need to promote
uniformity in their application.” [11]
(dalam
penafsiran pasal-pasal ini, harus memperhatikan sifat internasional dan
tujuannya .....).
2.
Prinsip itikad
baik/good faith dan transaksi jujur/fair dealing.
Landasan utama dari setiap transaksi
adalah prinsip itikad baik dan transaksi jujur.
· Each party must act in accordance with goodfaith and fair dealing
in international trade.
· The parties may not exlude or limit this duty.[12]
(-para
pihak dalam melaksanakan transaksi harus dengan prinsip itikad baik dan
transaksi jujur.
(para
pihak tidak boleh mengecualikan dan membatasi dalam pelaksanaannya/tugas.)
3.
Prinsip
diakuinya kebiasaan transaksi bisnis di negara setempat.
Seseorang
yang melakukan hubungan hukum kontraktual dengan mitra bisnis di negara lain
didalam praktiknya harus tunduk pada hukum kebiasaan setempat.
“
the parties are bound by any usage to which they have agreed and by any
parties which they have established
between themselves”.[13]
(para
pihak terikat oleh praktik kebiasaan yang telah disepakati oleh masing-masing
pihak yang telah berlaku diantara mereka).
4.
Prinsip
kesepakatan melalui penawaran/offer dan penerimaan/acceptance atau melalui
perilaku.
Pada prinsipnya
kata sepakat dicapai melalui penawaran dan penerimaan.
“a contract may be
concluded either by the acceptance of an offer or by conduct of the parties
that is sufficient to show agreement” [14]
( suatu kontrak dapat
disimpulkan/disepakati melalui penerimaan dan
penawaran atau melalui perilaku dari para pihak yang sudah cukup
menunjukkan kesepakatan).
5.
Prinsip
larangan bernegoisasi dengan itikad buruk.
Prinsip ini menimbulkan tanggung jawab
semenjak proses negoisasi dalam kebebasan negoisasi, tanggung jawab dengan
negoisasi dengan itikad buruk, dan tanggung jawab atas pembatalan negoisasi
dengan itikad buruk.
“a
party is free to negotiate and is not liable for failure to reach an agreement
“.[15]
(pelaku
usaha bebas bernegoisasi dan tidak boleh bohong untuk menggagalkan
kesepakatan).
6.
Prinsip
kewajiban menjaga kerahasiaan .
Para pihak pada dasarnya tidak wajib
menjaga rahasia, kecuali bila ada informasi yang rahasia dan itu ada dalam
kesepakatan untuk dirahasiakan, dengan kata lain para pihak bebas menentukan
fakta mana untuk negoisasi dan hal itu dianggap bukan rahasia.
7.
Prinsip
perlindungan pihak lemah dari syarat-syarat baku.
Syarat baku merupakan aturan yang
dipersiapkan terlebih dulu untuk dipergunakan secara umum dan berulang-ulang
oleh salah satu pihak yang secara nyata
digunakan tanpa negoisasi dengan pihak lain.
8.
Prinsip syarat
sahnya kontrak.
Prinsip-prinsip UNIDROIT tidak mengatur
syarat sahnya kontrak seperti yang dimuat dalam KUHPerdata pasal 1320, karena
prinsip UNIDROIT tidak mengatur ketidakabsahan yang timbul dari :
· Tidak memiliki kemampuan
· Tidak memiliki kewenangan
· Amoralitas dan ilegalitas
Pada prinsipnya ketentuan ini menentukan
bahwa ketidakmungkinan pelaksanaan kontrak pada permulaan kontrak dapat
dianggap sah atau kewenangan atas barang tersebut setelah pelaksanaan kontrak
jatuh waktu, tetapi bila pelaksanaan kontrak ternyata barang tidak terbukti,
maka ketentuan wanprestasilah yang akan berlaku[16].
9.
Prinsip dapat
dibatalkannya kontrak bila mengandung perbedaan besar/gross disparity.
Pasal ini
menerangkan salah satu pihak dapat membatalkan seluruh atau sebagian syarat
individual dari kontrak, bila kontrak tersebut secara tidak sah memberikan
keuntungan yang berlebihan kepada salah satu pihak, hal ini didasarkan pada :
· Fakta bahwa pihak lain telah mendapatkan keuntungan secara curang
dari ketergantungan, kesulitan ekonomi, kebutuhan mendesak, keborosan,
kekurangpengalaman, kekurangahlian dalam tawar-menawar.
· Sifat dan tujuan dari kontrak.
10.
Prinsip contra
proferentem dalam penafsiran kontrak baku.
Pasal ini mengatur jika syarat kontrak
yang diajukan oleh salah satu pihak tidak jelas maka penafsiran yang berlawanan
dengan pihak tersebut harus didahulukan. Para pihak harus bertanggung jawab
atas rumusan kontrak baik ia merancang sendiri atau ia mengajukan syarat-syarat
terhadap kontrak.
11.
Prinsip
menghormati kontrak ketika terjadi kesulitan/hardship.
Keadaan sulit adalah peristiwa yang
secara fundamental telah mengubah keseimbangan kontrak, yaitu didasarkan pada 3 unsur :
·
Perubahan
keseimbangan kontrak secara fundamental
·
Meningkatnya
ongkos pelaksanaan kontrak.
·
Menurunnya
nilai pelaksanaan kontrak yang diterima oleh salah satu pihak.
Suatu
peristiwa dapat dikatakan mengalami keadaan sulit apabila beberapa syarat situasi kondisi yang mendukung
keadaan kesulitan yaitu :
·
Peristiwa itu
diketahui oleh pihak yang dirugikan setelah penutupan kontrak.
·
Peristiwa itu
tidak dapat diperkirakan secara semestinya oleh pihak yang dirugikan.
·
Peristiwa itu
terjadi diluar kontrol dari pihak yang dirugikan.
·
Risiko dari
peristiwa itu tidak dapat diperkirakan oleh piahk yang dirugikan.
12.
Prinsip
pembebasan tanggung jawab dalam keadaan memaksa/force majeur.
Keadaan memaksa
dilatarbelakangi oleh salah satu pihak gagal
melaksanakan kewajibannya/wanprestasi sesuai kontrak yang disepakati,
dikarenakan ada peristiwa eksternal yang tidak diharapkan. Salah satu pihak
tidak berhak menuntut ganti kerugian atau pelaksanaan khusus atas wanprestasi
yang dimaafkan dari pihak lain.
Akan tetapi
pihak yang tidak menerima pelaksanaan secara hukum berhak untuk mengakhiri
kontrak baik wanprestasi itu dimaafkan/excused atau tidak/nonexcused.
b.
Ketentuan Umum
dan Tahap-Tahap Penyusunan Kontrak Bisnis
Pada dasarnya kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian kontrak yang dibuat
dipersamakan sebagai undang-undang. Oleh karena diperlukan suatu ketelitian dan
kecermatan dari para pihak kreditur, debitur, investor dan pihak pemerintah
yang bersangkutan.
i.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat
kontrak adalah :
1.
Kewenangan/kemampuan
hukum para pihak.
2.
Perpajakan
3.
Alas hak yang
sah
4.
Masalah keagrariaan
5.
Pilihan hukum
6.
Penyelesaian
sengketa
7.
Pengakhiran
kontrak
8.
Bentuk standar
kontrak
Penjelasan dari masing-masing faktor tersebut adalah :
1.
Kewenangan/kemampuan
para pihak, diterangkan dalam KUHPerdata seseorang dianggap cakap melakukan
perbuatan hukum apabila ia sudah dewasa atau sudah kawin, ukuran dewasa adalah
ia sudah berumur 21 tahun. Dianggap tidak mampu/wenang bila seseorang dalam
posisi : dibawah umur (minderjarigheid), dibawah pengampuan(curatele),
istri(KUHPerdata), berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963 ; pasal 31 UU No.1 tahun
1974 tentang Perkawinan, istri berwenang melakukan perbuatan hukum.
2.
Perpajakan,
para pembuat kontrak dalam banyak hal menginginkan untuk memperkecil pajak, hal
ini perlu diperhatikan oleh ahli hukum untuk mengetahui masalah perpajakan,
bila perlu bekerja sama dengan konsultan perpajakan.
3.
Alas hak yang
sah, dalam perjanjian jual beli calon pembeli harus mengetahui bahwa penjual
mempunyai alas hak yang sah atas barang tersebut. Dalam hal barang bergerak
bukan atas nama pemegang menurut KUHPerdata pasal 1977, barang siapa yang
memegang barang bergerak tidak berupa utang atau piutang yang tidak harus
dibayar dianggap sebagai pemilik sah, tetapi hal ini berlaku revindikasi yaitu
barang yang hilang atau hasil curian pemilik asli berhak memintanya kembali.
Tentunya pemilik tidak sah harus mengembalikan barang itu atau mengganti
kerugian barang tersebut.
4.
Perancang
perjanjian harus mengetahui tentang masalah pertanahan dengan hukum agrarianya.
5.
Pilihan hukum,
hukum manakah yang akan digunakan dalam pembuatan kontrak.
6.
Penyelesaian
sengketa, dalam setiap pelaksanaan perjanjian tidak selamanya berjalan mulus,
maka perlu kiranya ditambah klausul tentang penyelesaian sengketa baik secara
damai, arbitrase, melalui pengadilan.
7.
Berakhirnya kontrak, dalam pasal 1266
KUHPerdata dijelaskan “Tiap-tiap pihak yang akan mengakhiri kontrak harus
dengan putusan pengadilan mempunyai yuridiksi atas kontrak tersebut”maksudnya
untuk melindungi pihak yang lemah.
8.
Bentuk standar
kontrak, adalah perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam
bentuk formulir, kontrak ini dibuat secara sepihak, ciri-ciri perjanjian baku
menurut Badrulzaman[17] :
i).
Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang ekonominya kuat.
ii).
Masyarakat/debitur tidak ikut menentukan perjanjian.
iii).
Debitur terpaksa tunduk pada kontrak tersebut.
iv).
Bentuk tertulis.
v).
Dipersiapkan secara massal.
ii. Tahap Penyusunan Kontrak
Tahap yang menentukan
dalam pembuatan kontrak adalah tahap penyusunannya, perlu kejeliaan dari para
pembuat kontrak diantaranya adalah :
1.
Front Of The
Contract/Bagian Pembukaan Kontrak :
Bagian pembukaan terdiri atas : Title, Introductory Paragraph,
Recitals [18]
,
a.
Title(judul),
Judul ditulis
pada baris paling atas pada halaman pertama kontrak, di atas Introductry
Paragraph , bila ada halaman sampul maka title ditempatkan di halaman
sampul.
Contoh :
PURCHASE
AND SALE AGREEMENT
dated January
31, 2012
between
PT HERITOS
as
seller
And
COSMOS INTERNATIONAL, LTD.
As Buyer
b.
Introductory
Paragraph(Paragraf Pembuka),
Paragraf
pembuka memuat :
· tipe kontrak
· penanggalan kontrak
· identitas asli para pihak(nama dan kedudukan hukum)
· sebutan untuk para pihak(defined terms)
Analisa kontrak :
this
purchase and sale agreement (the agreement) dated as of December 1, 2012, is
between PT Heritos (seller), a corporation dully organized and existing under
the laws of Indonesia, and Cosmos International, Ltd. (buyer), a corporation
duly organized and existing under the laws of Japan. Artinya :
(perjanjian
jual beli tanggal 1 Desember 2012 antara PT Heritos/penjual, sebuah perusahaan
yang berdiri dan eksis dibawah hukum Indonesia dan Cosmos Internasional Ltd
sebagai pembeli sebuah perusahaan yang berdiri dan eksis dibawah hukum Jepang)
*Tipe kontrak sama
dengan judul kontrak yaitu : purchase and sale agreement,
*Penanggalan kontrak
terdapat pada December 1, 2012 ini menunjuk saat dimana kontrak disusun
atau ditandatanganinya kontrak, jika ada kalimat effective date maka hal
tersebut merupakan tanggal berlakunya kontrak.
*Identitas asli para
pihak, dicantumkan nama dan kedudukan hukumnya misal : Johnson &
Johnson, Inc.
*Sebutan untuk para pihak,
nama asli para pohak diikuti dengan jabatannya PT Heritos (seller) dan
Cosmos International, Ltd (buyer)
* as of ditulis pada penanggalan sebagai alasan kepraktisan saja, tanpa
mengurangi kepastian hukum dari kontrak tersebut, karena kadang dalam kontrak
ditulis ada 3 penanggalan dalam introductory paragraph ditulis sebagai tanggal
dibuatnya kontrak, effective date sebagai berlakunya kontrak, signature date
sebagai tanggal ditandatanganinya kontrak.
c. Recitals(Preambule)
Dituliskan di bawah introductory paragraph, dengan tujuan untuk
menjelaskan fakta-fakta berupa : maksud dan tujuan para pihak, sifat kontrak,
latar belakang kontrak.
Contoh
: whereas
· the borrower propose to borrow from the bank, and the bank propose
to lend to the borrower, an aggregate amount of $ 100,000 ( one hundred thousand
dollars). Artinya :
(peminjam
mengusulkan untuk meminjam dari bank, dan bank mengusulkan untuk memberikan
pinjaman kepada peminjam sejumlah uang $ 100,000).
2.
Body Of The
Contract/Batang Tubuh Kontrak
Berisi tentang hak dan kewajiban para
pihak, janji-janji, upaya hukum bila terjadi wanprestasi. Penulisan menggunakan
format pasal-pasal diikuti ayat-ayat serta sub judul beserta penomoran untuk
pasal-pasalnya.
Batang
tubuh kontrak terdiri dari :
a.
Definitions,
Definitions diletakkan pada pasal pertama
gunanya untuk memberi penjelasan dari pemaknaan untuk mencegah penafsiran yang
berbeda.
Contoh
:
Section 1
DEFINITIONS
1.1. Parties means both the buyer and the seller
(pihak
berarti kedua pembeli dan penjual).
b.
Consideration/perjanjian
utama,
Consideration merupakan jiwa dari kontrak,
dan dituliskan setelah pasal/section 1 apabila ada pasal definisi. Isinya
adalah tentang hak dan kewajiban para pihak(memberikan sesuatu,berbuat sesuatu,
tidak berbuat sesuatu).[19]
Contoh
:
Section 2
COMMITMENT
The Bank agrees to lend to the
borrower, an aggregate
amount of $100,000 (one hundred
thousand dollars)
(bank setuju untuk memberikan
pinjaman kepada
peminjam sejumlah $
100,000(seratus dollar)).
Section 3
...............
c.
Conditions
Precedent/syarat pendahuluan,
Conditions precedent berisi tentang
syarat-ayarat yang harus dipenuhi terlebih dulu sebelum pasal-pasal lainnya
dalam kontrak mengikat mereka. Ditandai dengan kalimat on conditions
that,...,only if....,subject to the condition that....
Contoh
:
Conditions Precedent
(i)
The seller
shall deliver the horse Black Thunder to buyer on October 1, 2012
(ii)
The buyer shall
pay the seller $ 5,000(five thousand dollar) on October 1, 2012 on condition
that the Black Thunder is in good health.
(penjual
akan mengirimkan kuda black thunder ke pembeli 1 Oktober 2012).
(pembeli
akan membayarkan ke penjual
$ 5,000(lima ribu dollar) jika kondisi kudanya baik)
d.
Representations
and Warranties,
Pernyataan-pernyataan berisi tentang fakta
yang ada yang sedang terjadi (present), fakta-fakta itu menjadi dasar
tercapainya kesepakatan dalam kontrak bisnis, bertujuan untuk meraih
kepercayaan supaya bisa membuat kontrak dengannya.
“ article
REPRESENTATIONS
AND WARRANTIES
The
Borrower hereby reoresents and warrant that :
-
The borrower is
a company duly organized and validly existing under the law of the Republic of
Somewhere and has the power and authority to own its property, to conduct its
business as currently conducted and to conummate the transactions contemplated
in this agreement.
e.
Covenants/janji,
Covenant ini berbeda dengan consideration
yang artinya janji, covenant artinya janji tambahan, sedangkan consideration
adalah janji utama yang posisinya di perjanjian utama dan isi dari tiap
perjanjian selalu sama, berbeda dengan covenant tergantung dari para pihak yang
membuat perjanjian. covenant ditulis terpisah dan menggunakan kata shall,
agree, must.
-
Section 7
COVENANT
The
borrower shall enable representatives of the bank to examinate to property and
records at any reasonable time.
f.
Indemnities/Guaranties/Releases,
Penyusunan indemnity
sebagai sebagai klausul perjanjian dalam suatu kontrak bisnis yang dibuat oleh
salah satu pihak dalam kontrak untuk melindungi dan menanggung serta
membebaskan pihak lainnya dari segala kerugian, biaya, tanggung jawab, serta
gugatan pihak ketiga yang muncul akibat pelaksanaan kontrak bisnis mereka.
Article 8
INDEMNITY
The seller shall hold
harmless.............
Article
10
GUARANTY
The guarantor
guarantees......
g.
Events of
Default/peristiwa gagal and Remedies/upaya hukum
Pasal ini mengatur kejadian salah satu
pihak dalam kontrak tidak dapat melaksanakan isi kontrak tersebut, dan remedies
artinya upaya hukum apa yang mereka ambil sebagai sanksi atas default tersebut, biasanya disatukan dalam satu pasal untuk alasan
kepraktisan.
h.
Boilerplate,
Pasal ini memuat ketentuan-ketentuan
teknis, seperti pilihan hukum para pihak, pilihan lembaga penyelesaian
sengketa, bahasa resmi kontrak, dan semacamnya, posisinya berada di akhir
kontrak diatas bagian tanda tangan/signature block.
Boilerplate
memuat klausul-kluasul tentang :
· Choice of law/pilihan hukum
· Choice of juridiction/pilihan yuridiksi
· Language/bahasa
· Force majeure
· Notice/pemberitahuan
· Duration/term of agreement
· Severability
· Integration
· Amendment
· Anti-waiver
· Counterpart/duplikat
·
Assignment/pengalihan
kontrak
3 Bagian Penutup
Kontrak/Back Of The Contract
Setelah body of
the contract tuntas ditulis maka ditutup dengan bagian penutup yang terdiri
dari :
· kalimat penutup/concluding clause,
· blok tanda tangan/signature block,
·
lampiran-lampiran/exhibits.
C.
Penutup
Kesimpulan
1.
Pengaturan kontrak bisnis yang melibatkan
pihak asing, tidak diatur dalam KUHPerdata tetapi menggunakan hukum
Internasional yang berupa UNIDROIT atau CISG. Prinsip-prinsip UNIDROIT disusun
dalam sebuah buku yang memuat pasal-pasal dan dilengkapi dengan komentar serta
contoh secara ilustrasi kasus dalam 7 bab dan 109 pasal.
Diantara prinsip-prinsip UNIDROIT ada
dua belas prinsip hukum kontrak yaitu : Prinsip kebebasan berkontrak, Prinsip
itikad baik/good faith dan transaksi jujur/fair dealing, Prinsip diakuinya
kebiasaan transaksi bisnis di negara setempat, Prinsip kesepakatan melalui
penawaran/offer dan penerimaan/acceptance atau melalui tindakan, Prinsip
larangan bernegoisasi dengan itikad buruk, Prinsip kewajiban menjaga
kerahasiaan, Prinsip perlindungan pihak lemah dari syarat-syarat baku, Prinsip
syarat sahnya kontrak, Prinsip dapat dibatalkannya kontrak bila mengandung
perbedaan besar/gross disparity, Prinsip contra proferentem dalam penafsiran
kontrak baku, Prinsip menghormati kontrak ketika terjadi kesulitan/hardship, Prinsip
pembebasan tanggung jawab dalam keadaan memaksa/force majeur.
2.
Ketentuan
umum membuat kontrak bisnis asing adalah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
:
Kewenangan/kemampuan
hukum para pihak, Perpajakan, Alas hak yang sah, Masalah keagrariaan, Pilihan
hukum, Penyelesaian sengketa, Pengakhiran kontrak, Bentuk standar kontrak.
Sedangkan tahap
penyusunan kontrak bisnis asing adalah perlu kejeliaan dari para pembuat
kontrak diantaranya adalah :
· Front Of The Contract/Bagian Pembukaan Kontrak terdiri atas :
Title, Introductory Paragraph, Recitals
· Body Of The Contract/Batang Tubuh Kontrak, berisi tentang hak dan
kewajiban para pihak, janji-janji, upaya hukum bila terjadi wanprestasi.
Penulisan menggunakan format pasal-pasal diikuti ayat-ayat serta sub judul
beserta penomoran untuk pasal-pasalnya.
Batang
tubuh kontrak terdiri dari : definitions, consideration/perjanjian utama,
conditions precedent/syarat pendahuluan, representations and warranties, covenants/janji,
Indemnities/Guaranties/Releases, events of default/peristiwa gagal and
Remedies/upaya hukum, boilerplate,
· Bagian Penutup Kontrak/Back Of The Contract, setelah body of the
contract tuntas ditulis maka ditutup dengan bagian penutup yang terdiri dari :
-
kalimat
penutup/concluding clause,
-
blok tanda
tangan/signature block,
-
lampiran-lampiran/exhibits.
Daftar Pustaka
Kusumadar, Afifah, Kontrak Bisnis Internasional Elemen-Elemen
Penting dalam Penyusunannya, Sinar
Grafika, 2013.
Soenandar,Taryana, Prinsip-prinsip Unidroit sebagai Sumber Hukum
Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Sinar Grafika,
Jakarta, 2004.
HS, Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,
Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Angkasa, Hukum dan globalisasi. Bahan Ajar Magister Hukum
Unsoed, 2008.
iii Struktur dan Anatomi
Kontrak
1.
Pendahuluan,
Bagian
pendahuluan terbagi atas tiga :
a.
Sub bagian
pembuka(description of the instrument), yang memuat 3 : 1). Sebutan/nama kontrak dan penyebutan
selanjutnya(penyingkatan).
2).
Tanggal dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani
3).
Tempat dibuat dan ditandatangani.
b. Sub bagian pencantuman identitas para pihak(caption), dalam
bagian ini dijelaskan identitas para pihak, ada 3 hal yang dijelaskan :
1).
Para pihak
2).
Orang yang menandatangani kapasitasnya sebagai apa
3).
Pendefinisian para pihak
c.
sub bagian penjelasan, bagian ini dijelaskan mengapa para pihak melakukan
kontrak.
2.
Bagian isi
3.
Bagian penutup
3 Bagian Penutup
Kontrak/Back Of The Contract
Setelah body of
the contract tuntas ditulis maka ditutup dengan bagian penutup yang terdiri
dari :
· kalimat penutup/concluding clause,
· blok tanda tangan/signature block,
lampiran-lampiran/exhibits.
[1]
(Globalization
is the process whereby the world’s people are becoming increasingly
interconnected in all facets of their lives cultural, economic, political,
technological and environmental, A major impetus to globalization is the ever
increasing flow of information, money, and goods through multinational
corporation) globalisasi merupakan suatu proses dimana penduduk dunia menjadi
meningkat dalam berhubungan dalam semua sendi-sendi kehidupan yamg meliputi
budaya, ekonomi, politik, teknologi serta lingkungan. Pendorong utama menuju
globalisasi adalah adanya peningkatan aliran informasi, uang, dan barang-barang
melalui korporasi multinasional. (Angkasa, Hukum dan globalisasi. Bahan Ajar
Magister Hukum Unsoed, 2008,Hal.3. dikutip dari
George C. Lodge Managing globalization in the Age of Independence,
Prefer & Company, Sandiago, 1995. Hal. 18.
[2]
Taryana
Soenandar, Prinsip-prinsip Unidroit sebagai Sumber Hukum Kontrak dan
Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, Sinar Grafika, Jakarta,2004
hal. 4.
[3] Salim
HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika,
Jakarta, 2009. Hal. 5.
[4] Taryana
Soenandar, ibid, Hal. 5.
[5] Taryana
Soenandar, ibid. Hal. 8.
[6] Taryana
Soenandar, ibid. Hal.36.
[7] pasal
1.1.UNIDROIT.
[8] Pasal
1.2. UNIDROIT.
[9]Pasal
1.3 UNIDROIT.
[10] pasal
1.4 UNIDROIT.
[11] Pasal
1.6 UNIDROIT.
[12] Pasal
1.7 UNIDROIT.
[13] Pasal
1.8 UNIDROIT.
[14] Pasal
2.1 UNIDROIT.
[15] Pasal
2.15 UNIDROIT.
[16] Taryana
Soenandar, ibid .hal. 65.
[17] Salim
HS, ibid Hal. 107.
[18] Afifah
Kusumadara, Kontrak Bisnis Internasional, Elemen-Elemen Penting
dalamPenyusunannya,Sinar Grafika, Jakarta, 2013, Hal.25.
[19] Salim
HS , ibid hal. 5.
Komentar
Posting Komentar