EFEKTIVITAS UU No.23 TAHUN 2011 TERHADAP BADAN AMAL ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH (BAZIS)
EFEKTIVITAS UU
No.23 TAHUN 2011 TERHADAP BADAN
AMAL ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH (BAZIS) BAGI KEMASLAHATAN UMAT ISLAM DI BANYUMAS
(Studi Analisis UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat)
Disusun untuk Memenuhi Tugas/Makalah
Mata Kuliah : Metode Penelitian Hukum
Dosen : Dr.Kuat
Puji Prayitno,SH.,Mhum
USUL PENELITIAN
Disusun
oleh :
Supriyanto
P2EA13027/2013
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
A Judul
EFEKTIVITAS
UU No. 23 TAHUN 2011 TERHADAP
BADAN AMAL ZAKAT INFAQ DAN
SHODAQOH (BAZIS) BAGI KEMASLAHATAN UMAT ISLAM DI BANYUMAS
( Studi Analisis UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat)
B Latar
Belakang
Kabupaten Banyumas yang terletak di Propinsi Jawa Tengah
berada pada posisi koordinat 7 derajat 25 menit 26,85 detik selatan sampai 109 derajat
13 menit 48,59 detik timur, yang berbatasan di sebelah utara kabupaten
Brebes,Purbalingga, Banjarnegara, di sebelah
timur kabupaten Kebumen, disebelah selatan dengan Kabupaten Cilacap, di
sebelah barat dengan kabupaten Brebes,Tegal. Jumlah penduduk pada tahun 2010 adalah total 1.578.129 orang yang terdiri
dari 793.194 pria dan 784.935 wanita , sedang pada tahun 2011 berjumlah total
1.850.133, dengan jumlah penganut agama Islam sekitar 90 % dari total jumlah penduduk Banyumas. Pendapatan
asli daerah Rp.1.127.939.938.000 ( tahun 2013).[1]
C Perumusan Masalah
D Tujuan
Penelitian
E Manfaat Penelitian
F Kerangka
Teori
Penelitian ini bersifat yuridis empiris, dimana efektivitas hukum
merupakan penelitian yang membahas bagaimana suatu hukum dapat beroperasi
dengan baik secara efektif sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi suatu hukum dapat berfungsi dengan baik
dalam masyarakat yaitu : (a) kaidah hukum/peraturan itu sendiri (b)
petugas/penegak hukum (c) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak
hukum (d) kesadaran masyarakat.[2]
a. Kaidah Hukum
Hukum
disini menurut penulis adalah sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap
tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.[3]
Jadi hukum sebagai pedoman diharapkan bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat
khususnya pada UU no.23 tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dikemukakan oleh filsuf Yunani,
Aristoteles, dalam karyanya Ethica Nicomachea dan Rhetorika yang dikutip oleh
Utrech yang menyatakan bahwa : “Hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi
kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya” . [4]
Hukum berlaku sebagai kaidah dalam ilmu teori ada tiga :
1) kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila
penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau
terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
2) kaidah hukum berlaku secara sosiologis,
apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan
berlakunya oleh penguasa walau tidak diterima oleh masyarakat(teori kekuasaan),
atau kaidah tersebut ada pengakuan dari masyarakat.
3) kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu
sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Agar hukum itu bisa berfungsi maka setiap kaidah harus
memenuhi ketiga macam unsur kaidah diatas , sebab bila hanya berlaku secara
yuridis saja, maka kemungkinan kaidah itu akan mati. Bila hanya berlaku secara
sosiologis saja, maka kemungkinan kaidah itu menjadi aturan pemaksa. Bila
kaidah hanya berlaku secara filosofis saja, maka kemungkinan kaidah itu menjadi
hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum).
Sulitnya
penegakan hukum di Indonesia disebabkan oleh dua faktor : faktor yang pertama
adalah para pembuat Undang-Undang tidak memberi perhatian yang cukup, apakah
nantinya UU itu dapat dijalankan atau tidak tanpa memperhatikan infrastruktur
hukum ditiap daerah dalam penegakan hukum itu memadai. Faktor yang kedua
peraturan perundang-undangan kerap dibuat secara tidak realistis, UU dianggap
sebagai komoditas pesanan dari elit politik, bukan karena memenuhi kebutuhan
masyarakat.
b.
Penegak Hukum
Institusi hukum yang melakukan penegakan hukum adalah kepolisian,
kejaksaan,badan peradilan,dan advokat, diluar itu ada Direktorat Jendral Bea
Cukai ,Direktorat Jendral Imigrasi. Problematika penegak hukum wajib untuk
dipotret dan dipetakan tujuannya agar pengambil kebijakan dapat mengupayakan
jalan keluar. Ada beberapa persoalan bagi petugas penegak hukum ketika
melaksanakan tugasnya,karena cakupan wilayah yang luas dan strata masyarakat
yang beragam yaitu strata atas,menengah,bawah.:
1)
Sejauh mana petugas terikat dari
peraturan-peraturan yang ada.
2)
Sampai batas mana petugas memberikan
kebijakan.
3)
Teladan macam
apakah yang sebaiknya petugas lakukan kepada masyarakat.
4)
Sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan
yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas yang tegas
berkenaan dengan wewenangnya.
c. Sarana dan Fasilitas
Efektivitas suatu peraturan akan berhasil, jika didukung oleh sarana
yang memadai, kadang peraturan itu sendiri malah mempersulit para petugas
dilapangan. Ketika petugas bertugas dilapangan perlu diperhatikan apakah
peralatan sudah begitu handal, contah bagi seorang polisi ketika akan
menjalankan tugasnya ,alat komunikasi,surat tilang beserta karbon,kendaraan
siap pakai. Sangat dilematis ketika akan berpraktik seorang jaksa akan membuat
surat dakwaan ternyata peralatan alat tulis kantor (atk) tidak tersedia. Jadi
yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan fasilitas yang berpatokan pada : 1)
apa yang sudah ada untuk dipelihara terus agar dapat berfungsi setiap saat. 2)
apa yang belum ada, diusahakan untuk segera diadakan dengan mempertimbangankan jangka waktu ketersediaan. 3) apa yang kurang
segera untuk dilengkapi. 4) apa yang telah rusak untuk segera diperbaiki. 5)
apa yang macet untuk segera dilancarkan. 6) apa yang telah mundur untuk
ditingkatkan.
d. Kesadaran Masyarakat
Derajat kepatuhan terhadap hukum menjadi indikator keberhasilan
berfungsinya hukum. Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan
adalah warga masyarakat yang dengan sadar patuh melaksanakannya. Sebagai contoh
adalah pada Undang-Undang no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 7
tahun 1992 tentang Perbankan, melahirkan dualisme sistem perbankan di
Indonesia, yaitu : 1) sistem perbankan konvensional yang menggunakan bunga
dalam operasionalnya. 2) sistem perbankan syariah yang menggunakan hasil bagi
dalam operasionalnya. Undang-Undang itu lahir untuk mengayomi umat Islam yang
mayoritas di Indonesia, berdasarka Fatwa Majelis Ulama Indonesia, bahwa bunga
bank identik dengan riba dan riba hukumnya adalah haram. Meskipun demikian
masih banyak warga masyarakat yang beragama Islam yang menggunakan sistem
perbankan Konvensional daripada perbankan Syariah. Hal ini berbeda dengan
negara-negara Eropa dan Amerika Serikat walaupun umat Islam minoritas tetapi
sistem perbankan Syariah sangat maju.
Berdasarkan contoh tersebut
diatas ada beberapa persoalan yaitu : 1) bila peraturan sudah baik, sedangkan
warga masyarakat tidak mematuhinya faktor apakah yang mempengaruhinya ? 2) bila peraturan baik, petugas cukup
berwibawa, fasilitas cukup, mengapa masih ada
yang tidak mematuhi peraturan ?
Masyarakat Indonesia ketika berhadapan dengan proses hukum, maka ia akan
berusaha untuk melakukan pemenangan, bukan untuk mencari keadilan, ditambah
lagi dengan adanya oknum petugas yang kurang integritasnya dan rentan untuk
disuap. Adanya asumsi bahwa besarnya peran sarana pengendalian sosial (agama
dan adat istiadat) semakin kecil peran hukum. Berkaitan dengan persoalan diatas
tentang kesadaran hukum apakah telah terlaksana beberapa hal :
1) penyuluhan hukum yang teratur, 2) pemberian teladan
yang baik dari petugas penegak hukum dalam kepatuhan hukum tersebut, 3)
pelembagaan yang terencana dan terarah.
Indikator
terlaksananya hukum dengan baik adalah peningkatan ketertiban, misal pada
ketertiban dalam berkendara berlalu lintas sehingga jalan raya menjadi lancar
dan terkendali serta aman. Meningkatnya pendapatan dari sektor pajak secara
signifikan, ini berarti bahwa kesadaran hukum dalam kewajiban membayar pajak
adalah tinggi. Keteraturan pendirian
rumah-rumah di perkotaan dengan banyaknya permintaan Izin Mendirikan
Bangunan(IMB). Meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak bea cukai,pajak
penghasilan dan lain-lain.
Masalahnya adalah kesadaran masyarakat tentang hukum
tidaklah sesederhana seperti yang penulis ungkap diatas, sebab fungsi hukum tergantung pada efektivitas menanamkan
hukum itu, reaksi masyarakat, jangka waktu, misal ada peraturan pajak, maka
perlu diadakan pengumuman melalui alat media, maka ada jangka waktu tertentu
untuk ditelaah reaksi dari masyarakat. Apabila langkah-langkah tersebut sudah
dilakukan, maka setiap pelanggaran dapat diambil tindakan tegas dari aparat
penegak, dan masyarakat akan mengambil respon positif terhadap setiap tindakan
penegakan hukum.
Hal-hal yang
berkaitan dengan kesadaran hukum terkait keefektivitasan hukum adalah :
1)
Pengetahuan hukum
Bila ada suatu perundang-undangan yang
telah diundangkan dan telah diterbitkan sesuai prosedur yang sah dan resmi,
maka secara yuridis peraturan perundangan itu telah berlaku. Kemudian timbul
asumsi bahwa setiap warga negara dianggap telah mengetahui adanya undang-undang
tersebut, misal Undang-Undang no.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, namun
asumsi tidaklah demikian dalam kenyataannya, maka perlu diajukan sejumlah
pertanyaan mengenai pengetahuan hukum tersebut, bila jawaban dijawab benar,
berarti pengetahuan masyarakat terkait UU no. 38 tahun 1999 sudah benar dan
sebaliknya salah maka pengetahuan masyarakat terkait UU tersebut salah.
2)
Pemahaman hukum
Pengetahuan hukum suatu
perundang-undangan tidaklah cukup, tetapi masyarakat perlu memahaminya sehingga
tujuan dari perundang-undangan itu akan tercapai. Pemahaman hukum masyarakat
akan dapat diketahui apabila diajukan pertanyaan mengenai pemahaman
hukum tertentu, bila jawaban masyarakat sudah benar maka dapat dikatakan
pemahaman tentang peraturan perundang-undangan tertentu adalah sudah benar.
Sebaliknya bila jawaban tentang pengetahuan perundang-undangan tersebut salah
maka pemahaman masyarakat masih salah.
3)
Ketaatan hukum
Peraturan hukum ditaati oleh masyarakat
karena beberapa hal :
a)takut karena sanksi negatif, apabila hukum dilanggar,
b) untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa, c) untuk menjaga hubungan baik
dengan rekan-rekan sesamanya, d) karena hukum telah sesuai dengan nilai-nilai
yang ia anut, e) kepentingannya terjamin.
Faktor-faktor
ketaatan hukum tersebut diatas a,b,c, dalam penerapannya senantiasa diawasi oleh
petugas penegak di lapangan, sedangkan poin d tidak perlu diawasi karena
menyangkut kepentingan yang ia peroleh.
4)
Pengharapan
terhadap hukum
Suatu norma hukum yang telah diketahui,dipahami,ditaati
oleh masyarakat, berarti hukum itu telah dapat menghasilkan ketertiban dan
ketentraman bagi masyarakat. Seseorang yang menabung di dua bank yang berbeda
sistemnya yaitu, bank konvensional dan bank syariah, ternyata ada perbedaan
saldo pada akhir bulan . Bank Konvensional pada akhir bulan akan memotong
tabungan nasabah sebagai biaya administrasi sehingga tabungannya akan
berkurang, tetapi bank Syariah pada
akhir bulan akan bertambah karena ada bagi hasil yang diberikan dari bank kepada
nasabah.
5)
Peningkatan
kesadaran hukum
Peningkatan
kesadaran hukum dilakukan dengan cara penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur dan perencanaan yang mantap.
Penyuluhan berarti hukum bertujuan agar
warga masyarakat mengetahui dan memahami hukum-hukum tertentu, dengan
menjelaskan pasal-pasal tertentu dari suatu peraturan agar masyarakat merasakan
manfaatnya. Penerangan dan penyuluhan hukum harus disesuaikan dengan
masalah-masalah hukum yang ada dalam masyarakat. Penyuluhan hukum harus
berisikan hak dan kewajiban dibidang-bidang tertentu serta manfaatnya bila
hukum itu ditaati . Penerangan dan penyuluhan menjadi tugas kalangan hukum pada
umumnya dn khususnya bagi petugas yang berhubungan langsung. Petugas harus
dibekali pendidikan khusus agar mampu memberikan penerangan dan penyuluhan.
Jangan sampai petugas memanfaatkam hukum untuk kepentingan pribadinya.
Komentar
Posting Komentar