EFEKTIVITAS UU No.23 TAHUN 2011 TERHADAP BADAN AMAL ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH (BAZIS)

 

EFEKTIVITAS  UU  No.23 TAHUN  2011 TERHADAP BADAN AMAL ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH (BAZIS) BAGI KEMASLAHATAN UMAT ISLAM DI BANYUMAS

(Studi Analisis UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat)

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas/Makalah

Mata Kuliah : Metode Penelitian Hukum

Dosen :  Dr.Kuat Puji Prayitno,SH.,Mhum

 

 

USUL PENELITIAN

Disusun oleh :

Supriyanto

P2EA13027/2013

 

 

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2014

A    Judul

EFEKTIVITAS  UU  No. 23  TAHUN  2011  TERHADAP  BADAN  AMAL ZAKAT INFAQ DAN SHODAQOH (BAZIS)  BAGI  KEMASLAHATAN UMAT ISLAM DI BANYUMAS

( Studi Analisis UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat)

B     Latar  Belakang

        Kabupaten Banyumas yang terletak di Propinsi Jawa Tengah berada pada posisi koordinat 7 derajat 25 menit 26,85 detik selatan sampai 109 derajat 13 menit 48,59 detik timur, yang berbatasan di sebelah utara kabupaten Brebes,Purbalingga, Banjarnegara, di sebelah  timur kabupaten Kebumen, disebelah selatan dengan Kabupaten Cilacap, di sebelah barat dengan kabupaten Brebes,Tegal. Jumlah penduduk pada tahun 2010  adalah total 1.578.129 orang yang terdiri dari 793.194 pria dan 784.935 wanita , sedang pada tahun 2011 berjumlah total 1.850.133, dengan jumlah penganut agama Islam sekitar 90 %  dari total jumlah penduduk Banyumas. Pendapatan asli daerah Rp.1.127.939.938.000 ( tahun 2013).[1]      

 

 

 

C     Perumusan Masalah

D     Tujuan  Penelitian

E      Manfaat Penelitian

F      Kerangka Teori

          Penelitian ini bersifat yuridis empiris, dimana efektivitas hukum merupakan penelitian yang membahas bagaimana suatu hukum dapat beroperasi dengan baik secara efektif sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi suatu hukum dapat berfungsi dengan baik dalam masyarakat yaitu : (a) kaidah hukum/peraturan itu sendiri (b) petugas/penegak hukum (c) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum (d) kesadaran masyarakat.[2]

       a.  Kaidah Hukum

             Hukum disini menurut penulis adalah sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan.[3] Jadi hukum sebagai pedoman diharapkan bisa membawa kemaslahatan bagi masyarakat khususnya pada  UU no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya Ethica Nicomachea dan Rhetorika yang dikutip oleh Utrech yang menyatakan bahwa : “Hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya” . [4]

Hukum berlaku sebagai kaidah dalam ilmu teori ada tiga :

   1)  kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.

    2)  kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walau tidak diterima oleh masyarakat(teori kekuasaan), atau kaidah tersebut ada pengakuan dari masyarakat.

   3)    kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

Agar hukum itu bisa berfungsi maka setiap kaidah harus memenuhi ketiga macam unsur kaidah diatas , sebab bila hanya berlaku secara yuridis saja, maka kemungkinan kaidah itu akan mati. Bila hanya berlaku secara sosiologis saja, maka kemungkinan kaidah itu menjadi aturan pemaksa. Bila kaidah hanya berlaku secara filosofis saja, maka kemungkinan kaidah itu menjadi hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum).         

      Sulitnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan oleh dua faktor : faktor yang pertama adalah para pembuat Undang-Undang tidak memberi perhatian yang cukup, apakah nantinya UU itu dapat dijalankan atau tidak tanpa memperhatikan infrastruktur hukum ditiap daerah dalam penegakan hukum itu memadai. Faktor yang kedua peraturan perundang-undangan kerap dibuat secara tidak realistis, UU dianggap sebagai komoditas pesanan dari elit politik, bukan karena memenuhi kebutuhan masyarakat.

        b.  Penegak Hukum

            Institusi hukum yang melakukan penegakan hukum adalah kepolisian, kejaksaan,badan peradilan,dan advokat, diluar itu ada Direktorat Jendral Bea Cukai ,Direktorat Jendral Imigrasi. Problematika penegak hukum wajib untuk dipotret dan dipetakan tujuannya agar pengambil kebijakan dapat mengupayakan jalan keluar. Ada beberapa persoalan bagi petugas penegak hukum ketika melaksanakan tugasnya,karena cakupan wilayah yang luas dan strata masyarakat yang beragam yaitu strata atas,menengah,bawah.:

1)      Sejauh mana petugas terikat dari peraturan-peraturan yang ada.

2)      Sampai batas mana petugas memberikan kebijakan.

3)     Teladan macam apakah yang sebaiknya petugas lakukan kepada masyarakat.

4)      Sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas yang tegas berkenaan dengan wewenangnya.  

        c.   Sarana dan Fasilitas

             Efektivitas suatu peraturan akan berhasil, jika didukung oleh sarana yang memadai, kadang peraturan itu sendiri malah mempersulit para petugas dilapangan. Ketika petugas bertugas dilapangan perlu diperhatikan apakah peralatan sudah begitu handal, contah bagi seorang polisi ketika akan menjalankan tugasnya ,alat komunikasi,surat tilang beserta karbon,kendaraan siap pakai. Sangat dilematis ketika akan berpraktik seorang jaksa akan membuat surat dakwaan ternyata peralatan alat tulis kantor (atk) tidak tersedia. Jadi yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan fasilitas yang berpatokan pada : 1) apa yang sudah ada untuk dipelihara terus agar dapat berfungsi setiap saat. 2) apa yang belum ada, diusahakan untuk segera diadakan  dengan mempertimbangankan  jangka waktu ketersediaan. 3) apa yang kurang segera untuk dilengkapi. 4) apa yang telah rusak untuk segera diperbaiki. 5) apa yang macet untuk segera dilancarkan. 6) apa yang telah mundur untuk ditingkatkan.

        d.  Kesadaran Masyarakat

             Derajat kepatuhan terhadap hukum menjadi indikator keberhasilan berfungsinya hukum. Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat yang dengan sadar patuh melaksanakannya. Sebagai contoh adalah  pada  Undang-Undang no. 10 tahun 1998  tentang perubahan atas Undang-Undang no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, melahirkan dualisme sistem perbankan di Indonesia, yaitu : 1) sistem perbankan konvensional yang menggunakan bunga dalam operasionalnya. 2) sistem perbankan syariah yang menggunakan hasil bagi dalam operasionalnya. Undang-Undang itu lahir untuk mengayomi umat Islam yang mayoritas di Indonesia, berdasarka Fatwa Majelis Ulama Indonesia, bahwa bunga bank identik dengan riba dan riba hukumnya adalah haram. Meskipun demikian masih banyak warga masyarakat yang beragama Islam yang menggunakan sistem perbankan Konvensional daripada perbankan Syariah. Hal ini berbeda dengan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat walaupun umat Islam minoritas tetapi sistem perbankan Syariah sangat maju.

          Berdasarkan contoh  tersebut diatas ada beberapa persoalan yaitu : 1) bila peraturan sudah baik, sedangkan warga masyarakat tidak mematuhinya faktor apakah yang mempengaruhinya ?  2) bila peraturan baik, petugas cukup berwibawa, fasilitas cukup, mengapa masih ada  yang tidak mematuhi peraturan ?  Masyarakat Indonesia ketika berhadapan dengan proses hukum, maka ia akan berusaha untuk melakukan pemenangan, bukan untuk mencari keadilan, ditambah lagi dengan adanya oknum petugas yang kurang integritasnya dan rentan untuk disuap. Adanya asumsi bahwa besarnya peran sarana pengendalian sosial (agama dan adat istiadat) semakin kecil peran hukum. Berkaitan dengan persoalan diatas tentang kesadaran hukum apakah telah terlaksana beberapa hal :

1) penyuluhan hukum yang teratur, 2) pemberian teladan yang baik dari petugas penegak hukum dalam kepatuhan hukum tersebut, 3) pelembagaan yang terencana dan terarah.

       Indikator terlaksananya hukum dengan baik adalah peningkatan ketertiban, misal pada ketertiban dalam berkendara berlalu lintas sehingga jalan raya menjadi lancar dan terkendali serta aman. Meningkatnya pendapatan dari sektor pajak secara signifikan, ini berarti bahwa kesadaran hukum dalam kewajiban membayar pajak adalah tinggi. Keteraturan pendirian  rumah-rumah di perkotaan dengan banyaknya permintaan Izin Mendirikan Bangunan(IMB). Meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak bea cukai,pajak penghasilan dan lain-lain.        

Masalahnya adalah kesadaran masyarakat tentang hukum tidaklah sesederhana seperti yang penulis ungkap diatas, sebab fungsi  hukum tergantung pada efektivitas menanamkan hukum itu, reaksi masyarakat, jangka waktu, misal ada peraturan pajak, maka perlu diadakan pengumuman melalui alat media, maka ada jangka waktu tertentu untuk ditelaah reaksi dari masyarakat. Apabila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, maka setiap pelanggaran dapat diambil tindakan tegas dari aparat penegak, dan masyarakat akan mengambil respon positif terhadap setiap tindakan penegakan hukum.

     Hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum terkait keefektivitasan hukum adalah :

1)     Pengetahuan hukum

        Bila ada suatu perundang-undangan yang telah diundangkan dan telah diterbitkan sesuai prosedur yang sah dan resmi, maka secara yuridis peraturan perundangan itu telah berlaku. Kemudian timbul asumsi bahwa setiap warga negara dianggap telah mengetahui adanya undang-undang tersebut, misal Undang-Undang no.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, namun asumsi tidaklah demikian dalam kenyataannya, maka perlu diajukan sejumlah pertanyaan mengenai pengetahuan hukum tersebut, bila jawaban dijawab benar, berarti pengetahuan masyarakat terkait UU no. 38 tahun 1999 sudah benar dan sebaliknya salah maka pengetahuan masyarakat terkait UU tersebut salah.

2)     Pemahaman hukum

         Pengetahuan hukum suatu perundang-undangan tidaklah cukup, tetapi masyarakat perlu memahaminya sehingga tujuan dari perundang-undangan itu akan tercapai. Pemahaman hukum  masyarakat  akan dapat diketahui apabila diajukan pertanyaan mengenai pemahaman hukum tertentu, bila jawaban masyarakat sudah benar maka dapat dikatakan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan tertentu adalah sudah benar. Sebaliknya bila jawaban tentang pengetahuan perundang-undangan tersebut salah maka pemahaman masyarakat masih salah.

3)      Ketaatan hukum

         Peraturan hukum ditaati oleh masyarakat karena beberapa hal :

a)takut karena sanksi negatif, apabila hukum dilanggar, b) untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa, c) untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya, d) karena hukum telah sesuai dengan nilai-nilai yang ia anut, e) kepentingannya terjamin.

    Faktor-faktor ketaatan hukum tersebut diatas a,b,c, dalam penerapannya senantiasa diawasi oleh petugas penegak di lapangan, sedangkan poin d tidak perlu diawasi karena menyangkut kepentingan yang ia peroleh.

4)     Pengharapan terhadap hukum

        Suatu norma hukum yang telah diketahui,dipahami,ditaati oleh masyarakat, berarti hukum itu telah dapat menghasilkan ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat. Seseorang yang menabung di dua bank yang berbeda sistemnya yaitu, bank konvensional dan bank syariah, ternyata ada perbedaan saldo pada akhir bulan . Bank Konvensional pada akhir bulan akan memotong tabungan nasabah sebagai biaya administrasi sehingga tabungannya akan berkurang, tetapi bank  Syariah pada akhir bulan akan bertambah karena ada bagi hasil yang diberikan dari bank kepada nasabah. 

5)     Peningkatan kesadaran hukum  

        Peningkatan kesadaran hukum dilakukan dengan cara penerangan dan penyuluhan hukum  yang teratur dan perencanaan yang mantap. Penyuluhan berarti hukum bertujuan agar  warga masyarakat mengetahui dan memahami hukum-hukum tertentu, dengan menjelaskan pasal-pasal tertentu dari suatu peraturan agar masyarakat merasakan manfaatnya. Penerangan dan penyuluhan hukum harus disesuaikan dengan masalah-masalah hukum yang ada dalam masyarakat. Penyuluhan hukum harus berisikan hak dan kewajiban dibidang-bidang tertentu serta manfaatnya bila hukum itu ditaati . Penerangan dan penyuluhan menjadi tugas kalangan hukum pada umumnya dn khususnya bagi petugas yang berhubungan langsung. Petugas harus dibekali pendidikan khusus agar mampu memberikan penerangan dan penyuluhan. Jangan sampai petugas memanfaatkam hukum untuk kepentingan pribadinya.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1]

[2] Zainudin Ali ,Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 31.

[3] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004, hal.19.

[4] Ibid hal.20

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12