“ BUDI UTOMO” TONGGAK AWAL SISTEM HUKUM INDONESIA MODERN
“ BUDI
UTOMO” TONGGAK AWAL SISTEM HUKUM
INDONESIA MODERN
Disusun
untuk Memenuhi Tugas/Makalah
Mata
Kuliah : Sejarah Hukum
Dosen
: Dr.Arief Suryono,SH.,MH.
Disusun
oleh :
Supriyanto
P2EA13027/2013
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS
JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Belakang
Sebagai
kecaman-kecaman terhadap kebijakan luar negeri Kerajaan Belanda terhadap tanah
jajahan diluar negeri, atas exploitasi sumber-sumber kekayaan bumi Hindia
Belanda(Indonesia) yang berpengaruh terhadap kesejahteraan warga jajahannya
yang sangat merosot, dengan memberikan kompensasi terhadap dunia pendidikan di
tanah jajahan. Pemerintah Kerajaan Belanda melontarkan “Politik Etis”
sebagaimana kritikannya dalam novel Max
Havelaar [1].Hal
ini diilhami oleh Aristoteles seorang filsuf Yunani yang mengemukakan teori etis ,dalam karyanya Ethica
Nicomachea yang isinya “ hukum hanya semata-semata bertujuan mewujudkan
keadilan dan dalam karyanya Rhetorica yang menyatakan bahwa “hukum mempunyai
tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya”[2]
Sehingga banyaklah dihasilkan para
tokoh-tokoh yang belajar di Negeri Belanda, diantaranya Dr. Wahidin
Soedirohoesodo[3]
yang merupakan inspirator bagi pembentukan organisasi modern pertama untuk
kalangan priyayi Jawa, pada tanggal 20 Mei 1908. Pada bulan Oktober 1908
diselenggarakan kongres yang pertama, atas usulan Dr. Tjipto
Mangunkusumo(seorang dokter), ia memimpin kelompok minoritas ingin agar Budi
Utomo dijadikan partai politik yang berjuang untuk mengangkat rakyat pada
umumnya, bukan hanya pada golongan priyayi saja yang selama itu diperjuangkan.
Seorang tokoh yang bernama Dr Radjiman Wediodiningrat seorang dokter Jawa dia
dipengaruhi kebudayaan Jawa, dialektika Hegel, subyektivisme Kant, dan
antirasionalisme Bergson, juga ikut berkiprah dalam organisasi ini. Organisasi
Budi Utomo menjadi cikal bakal kebangkitan kesadaran para tokoh yang lainnya
atas nasib bangsa dengan bermunculan berbagai organisasi lainnya baik secara
moderat maupun secara radikal berseberangan dengan pemerintah kolonial.
Gerakan lain yang bergerak membela kaum pedagang
didirikan pada tahun 1910 yang didirikan oleh Tirtoadisurjo dengan nama Sarekat
Dagang Islamiyyah di Batavia dan di Bogor.Gerakan ini adalah untuk membantu
kaum pedagang. Bliau juga mendirikan surat kabar mingguan berbahasa Melayu Soenda Berita yang dicetak di Cianjur, minggun Medan Prijaji di Batavia tahun 1907
kemudian tahun 1910 mingguan ini berubah menjadi surat kabar harian, Medan
Prijaji inilah surat kabar pertama yang dikelola oleh pribumi. Kemudian di
Surakarta lahirlah Sarekat Dagang Islam yang didirikan oleh Haji Samanhudi, di
Surabaya didirikan cabangnya dengan ketuanya H.O.S Tjokroaminoto, pada tahun 1912
organisasi ini mengubah namanya menjadi Sarekat Islam. Pergerakan ini
mempengaruhi gerakan pemuda yang lain untuk memperjuangkan nasib bangsa yang
lebih fokus pada perjuangan membela nasib rakyat yang tertindas dengan
menyatukan semua kepentingan dalam satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air
dalam jong pemuda seluruh tanah jajahan Hindia Belanda yang bersatu dalam
Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
B Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang tersebut diatas maka dapatlah diambil perumusan masalah sebagai
berikut : 1) Apa
sajakah periodisasi perundang-undangan
masa kolonialisme Belanda ?
2)
Apa sistem hukum yang dihasilkan pada masa
kolonialisasi Belanda ?
3)
Apakah pengaruh pergerakan Budi Utomo bagi proses pembentukan sistem
hukum
Indonesia ?
BAB II
Pembahasan
1)
Periodisasi perundang-undangan masa kolonialisasi Belanda.
Sejarah
hukum Indonesia, khususnya mengenai perundang-undangan pada masa kolonialisasi
Belanda dapat dibedakan dalam [4]:
i.Periode kekuasaan VOC yang berlangsung dari tahun
1602-1799.
ii.Periode kekuasaan pemerintahan penjajahan Belanda
tahun 1800-1942
Pada periode kekuasaan VOC, tidak banyak produk
perundang-undangan yang secara langsung berpengaruh terhadap kehidupan tata
hukum secara keseluruhan. Pada masa itu orang-orang Belanda yang ada di
Indonesia tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi awak kapal Belanda.
Pada periode kekuasaan penjajahan pemerintah Belanda, dikenal tiga masa
perundang-undangan, yakni :
ii.a) Masa Besluiten Regerings (1800-1855)
Pada masa ini hanya Raja yang berkuasa untuk mengurus dan
mengatur segala sesuatu di daerah jajahan,walaupum dalam prakteknya
dilaksanakan oleh Gubernur Jenderal . Hanya ada satu macam peraturan yang
dikenal pada masa itu yaknu Peraturan Pusat(Algemene Verorderings) yang
dikeluarkan oleh Raja yang disebut “Koninklij Besluit” disingkat KB . Isi dari
KB mungkin berupa tindakan eksekutif dan merupakan ketetapan, maupun tindakan
Legislatif.
ii.b) Masa Regerings Reglement(1855-1926)
Ditinjau dari isinya dapatlah dikatakan bahwa RR
merupakan semacam Undang-Undang Dasar Pemerintah Jajahan Belanda. Lahirnya RR
sebagai akibat dari adanya perubahan Undang-Undang Dasar di Negeri Belanda pada
tahun 1848. Pada masa RR bentuk perundang-undangan yang dikenal disamping
Wet(UU) dan KB adalah bentuk “Algemene Verordening” lain, yakni “Ordonnantie”
dan “Kroonordonnantie” .Dengan demikian pada masa itu ada empat macam bentuk
“Algemene Verordening” yakni susunannya sebagai berikut :
-)
Wet lebih tinggi dari KB.
-)
KB lebih tinggi dari
Kroon-ordonnantie.
-) Kroon-ordonnantie lebih tinggi dari
Ordonnantie.
ii.c) Masa Indische Staatsregeling(1926-1942)
Sebagai akibat dari perubahan UUD Belanda tahun 1922,
tata pemerintahan di Hindia Belanda harus diubah. Perubahan itu didahului oleh
perubahan RR tidak hanya isinya tetapi juga namanya .Indische Staatsregeling(IS)
sebagai pengganti dari RR mulai berlaku tanggal 1 Januari 1926. Pada masa IS
dimungkinkan adanya tiga macam bentuk peraturan, yakni :
-). Wet,
-). KB(
peraturan yang dikeluarkan oleh Raja
-) Peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang
ada di Hindia Belanda saja yang
disebut Ordonnantia.[5]
2 Sistem
hukum pada masa kolonialisasi Belanda
2.a.
Sistem hukum pada masa Kolonialisasi VOC tahun 1602-1799
Kolonialisasi Belanda
dimulai dari adanya para pedagang Belanda, yang berambisi untuk
mengamankan perdagangannya diwilayah Nusantara, yang
berambisi mencari keuntungan sebesar-besarnya, maka dibentuklah perserikatan
dagang Belanda atau Verenigde Oost Indische Compagnie atau VOC, seringkali
berbenturan dengan penduduk pribumi bahkan dengan para raja, untuk memperkuat
posisi VOC maka atas izin dari Kerajaan Belanda disepakati adanya hak istimewa,
seketika itu yang semula merupakan serikat dagang berubah wajah dengan adanya
hak istimewa yaitu :
-
Hak monopoli
pelayaran dan perdagangan.
-
Hak membentuk angkatan
perang.
-
Hak mendirikan
benteng, mengumumkan perang,mengadakan perdamaian dan hak mencetak uang
Dengan hak istimewa itu maka VOC semakin melebarkan
sayapnya ke penjuru Nusantara, dimana orang-orang Belanda yang datang ke
Nusantara tidak menundukkan diri ke tata hukum Indonesia asli tetapi mereka tunduk kepada
aturan-aturan yang dibuat sendiri.Aturan-aturan yang berlaku dipusat-pusat
perdagangan VOC adalah hukum yang dijalankan diatas kapal dagang Belanda. Hukum
kapal dagang Belanda terdiri atas dua yaitu hukum Belanda kuno ditambah dengan
asas-asas hukum Romawi. Isi hukum kapal dagang Belanda adalah tentang hukum
disiplin(tuchrecht). Ternyata dalam perkembangan hukum disiplin itu tidak bisa
menampung semua kebutuhan dan menyelesaikan semua persoalan-persoalan di
pusat-pusat perdagangan VOC. Keadaan ini mendorong untuk segera untuk segera
dibuat peraturan-peraturan yang dapat memenuhi keperluan di daerah-daerah VOC.
Pada tahun 1609 pengurus pusat VOC di Banten yaitu Gubernur Jenderal beserta
Raden Van Indie (Dewan Hindia) diberi tugas untuk membuat peraturan sendiri
agar bisa mengatasi keadaan tersebut.
Sebagai
akibat dari diberikannya kekuasaan untuk membuat peraturan sendiri, maka di
Hindia Belanda ada dua peraturan : yaitu peraturan yang dibuat oleh para
pimpinan VOC di Belanda yang disebut
Heeren Zeventien( tujuh belas penguasa). Sedangkan peraturan yang dibuat
oeh Gubernur Jenderal dibuat dan diumumkan dengan ditempelkan ditembok-tembok
yang dikenal dengan “plakat”, berbagai plakat telah diumumkan disesuaikan
dengan keperluan yang ada, ternyata plakat itu tidak dikumpulkan dan disusun
secara tertib sehingga menyulitkan. Sehingga orang tidak bisa mengetahui mana
yang masih berlaku dan tidak berlaku. Maka diadakan kegiatan pengumpulan plakat
yang selesai pada tahun 1642 di Batavia dan diumumkan dengan nama Statuten van
Batavia (Statuta Batavia). Pada tahun 1650 himpunan tersebut memperoleh
pengesahan dari Heeren Zeventien di negeri Belanda.
2.b. Sistem hukum masa penjajahan pemerintah Belanda
tahun 1800-1942
Semenjak dibubarkannya VOC karena mengalami kebangkrutan pada tanggal 31
Desember 1799, dan Indonesia jatuh ke tangan Inggris setelah merebut dari
Perancis, maka Jenderal Deandels digantikan oleh Pemerintah Inggris dengan Thomas
Stamford Raffles. Pada masa pemerintahan Thomas S Raffles susunan pengadilan
meniru susunan pengadilan India yang terdiri dari :
i). Divisi
Court yaitu pengadilan terdiri atas para pegawai pribumi, wedana atau demang
dan pegawai bawahannya, mengadili perkara-perkara kecil dibawah 20 royen.
Perkara sipil dimungkinkan naik banding sampai Bupati Court.
ii). District’s court atau Bupati court, yaitu
pengadilan diketuai oleh bupati dibantu oleh jaksa dan pegawai pribumi yang
berada dibawahnya, wewenangnya menangani perkara sipil, bila sampai terjadi
ketidaksesuaian maka diajukan kepada Resident’s court
iii). Resident’s court yaitu pengadilan ini terdiri
dari Residen, para bupati, Hooft Jaksa, Hooft penghulu, wewenangnya adalah
mengadili perkara pidana dengan ancaman hukuman mati, dalam perkara sipil
mengadili yang nilainya sampai 50 royen.
iv). Court of circuit yaitu pengadilan keliling yang mengadili
pidana mati diketuai oleh seorang ketua dan seorang anggota yang menganut
sistem juri terdiri atas lima sampai sembilan anggota pribumi.
Selama
pemerintahan Raffles tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan, atau
pengambilalihan hasil budaya dari kelompok yang berbudaya tinggi atau dikenal resepsi.[6]Hukum
yang berlaku adalah seperti keadaan sebelumnya bahkan para hakim diperintahkan
dalam mengadili untuk berdasar pada hukum pribumi. Sampai berakhirnya
pemerintahan Raffles karena ada Konvensi London , dimana bekas koloni Belanda
untuk dikembalikan kepada Belanda.Sejak saat itu Belanda mengatur pemerintah
Indonesia kembali.
Sejarah perundang-undangan semenjak menguasai Indonesia dapat dibagi menjadi tiga periodesasi :
2.b.i). Sistem hukum masa Besluiten Regerings
1814-1855
Sejak VOC
dibubarkan maka Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Belanda tahun 1799 karena
pailit, maka otomatis hak beralih ke kekuasaan Raja Belanda atas daerah bekas
kekuasaan VOC yang tercantum dalam UUD Belanda tahun 1814 pasal 36 yang
berbunyi : “ Raja yang berdaulat secara mutlak mempunyai kekuasaan tertinggi
atas daerah jajahan dan harta milik negara dibagian lain dari dunia.....” Raja
yang berhak mengeluarkan peraturan[7]
dalam bentuk “Algemene Verordening”(Peraturan Pusat) yang disebut KONINKLIJK
BESLUIT(KB) . KB pada masa Besluiten Regering didalam perundang-undangan
disebut “Publicate”.
Dari segi segi isinya KB mempunyai sifat-sifat:
i)
Sebagai tindak
eksekutif (tata usaha) dan merupakan ketetapan (Beschikking) misal pengangkatan
Gubernur Jenderal.
ii)
Sebagai tindakan
legislatif dan merupakan peraturan (algemene verordering).
Setelah Belanda merdeka dari Perancis, maka mulai untuk
memikirkan kodifikasi hukum perdata yang berhasil dikodifikasi dan diundangkan
pada tanggal 1 Oktober 1838. Selanjutnya untuk wilayah jajahan Belanda didaerah
lain maka ditunjuklah Mr. Scholten van Oud Haarlem sebagai ketua Komisi
Undang-Undang bagi Hindia Belanda yang berhasil membuat beberapa peraturan :
i)
Reglement op de
Rechterlijke Organisatie (RO) atau Peraturan Organisasi Pengadilan diundangkan[8]
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda (STB) tahun 1847 no. 23.
ii)
Algemene Bepalingen
van Wetgeving (AB) atau ketentuan umum taentang perundang-undangan diundangkan
dalam Lembaran Negara Hindai Belanda tahun 1847 no.23.
iii)
Burgelijk Wetbook(BW)
atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diundangkan dalam Lembaran Negara Hindai
Belanda tahun 1847 no.23.
iv)
Wetbook van
Koophandel(W.v.K) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diundangkan dalam
Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1847 no.23.
v)
Reglement op d
Burgerlijke Rechtsvordering(RV) atau Peraturan Acara Perdata diundangkan dalam
Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1847 no. 23.
2.b.ii). Sistem
hukum masa Regerings Reglement 1855-1926
Pada
tahun 1848 di Negeri Belanda terjadi perubahan sistem pemerintah dari Monarkhi
Konstitusional yang berasaskan monarkhi
menjadi Monarkhi Konstitusional yang berasaskan Parlementer. Pengaruhnya adalah
bagi tanah jajahan kekuasaan Raja semakin berkurang ,suatu Undang-Undang (Wet)
yang dibuat oleh Raja dengan Koninkijk Besluitnya, melainkan dengan UU yang
dibuat oleh Raja bersama Parlemen untuk tanah jajahan berupa Regerings
Reglement (RR) yang diundangkan 1 Januari 1854. Yang berisi 130 pasal dalam 8
bab ,RR merupakan UUD pemerintah jajahan Belanda. Tiap-tiap Undang-Undang
memiliki kedudukan yang bertingkat atau hierarkis[9]
yaitu:
i)
Wet (peraturan
dibuat oleh Raja bersama Parlemen)lebih tinggi dari Koninklijk Besluit (KB).
ii)
KB (peraturan yang
dikeluarkan Raja) lebih tinggi dari Kroon-Ordonnantie (KO).
iii)
KO lebih tinggi
dari Ordonnantie.
Implikasinya adalah :
i)
Peraturan yang
lebih tinggi tidak bisa dihapus oleh peraturan yang lebih rendah.
ii)
Hal-hal yang wajib
diatur oleh peraturan atasan tidak mungkin diatur oleh peraturan bawahan.
iii)
Isi peraturan
bawahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan atasan.
iv)
Peraturan bawahan
bisa menjadi peraturan pelaksana peraturan atasan.
2.b.iii). Sistem hukum masa Indische Staatsregeling (1926-1942).
Sebagai akibat dari perubahan
Undang-Undang Dasar Belanda pada tahun 1922, maka tata pemerintahan di Hindia
Belanda pun harus diubah dari Regerings Reglement (UUD pemerintah Hindia
Belanda), bukan hanya isinya namun juga namanya juga diubah menjadi Indische
Staatregeling (IS).
Akibatnya
di Hindia Belanda ada tiga macam bentuk peraturan:
i)
Wet
ii)
Peraturan yang
dikeluarkan Raja
iii)
Peraturan yang
dibuat badan-badan yang ada di Hindia Belanda.(Ordonnantie).
Untuk peraturan pelaksana dari IS ditetapkan peraturan
pelaksana (algemene verordening) yang berupa Regerings-verordening. Pada masa
IS ada empat peraturan pelaksan yaitu:
i). Wet yang lebih tinggi berdasar UUD tahun
1922 mempunyai kedudukan lebih tinggi.
ii). KB hanya mengatur soal ekstern ( hubungan
luar negeri) dan pertahanan wilayah Hindia
Belanda.
iii). Ordonnantie
yang mengatur intern yaitu yang tidak diatur oleh Wet/Kb dan oleh Wet/Kb
yang
diwajibkan untuk dilaksanakan dengan Ordonnantie.
iv).
Regerings-Verordening hanya merupakan peraturan pelaksana.ketiga lainnya.
3. Pengaruh
gerakan Budi Utomo bagi sistem hukum di Indonesia.
Pergerakan Budi Utomo mempunyai
pengaruh yang besar dalam penyatuan kehendak pemuda-pemuda nasionalis yang
primordialisme yang terkotak-kotak dalam kesukuan, etnis, agama. Kebangkitan
pemuda yang hampir merata diseluruh Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya[10] :
i).
faktor eksternal (luar negeri), kejadian-kejadian yang terjadi diluar
negeri turut mempengaruhi kebangkitan nasionalisme, yaitu Revolusi
Turki,Perubahan dunia Islam, gerakan di Tiongkok, gerakan di Pilipina, kemenangan
Jepang atas Rusia.
ii). masuknya filsafat nasionalisme yang
berkembang di Eropa.
iii).
faktor internal, kondisi tanah air yang masih dijajah oleh Belanda.
iv).
Adanya politik etis, yaitu politik balas budi dengan mendirikan sekolah-sekolah
di Hindia Belanda.
Pergerakan pemuda pada masa ini terbagi dalam dua fase:
Fase pertama tahun 1905-1927,
Adanya
beberapa gerakan pemuda yang tampil dalam masa ini yang mewarnai kebangkitan
nasional menuju penyatuan satu cita-cita Indonesia merdeka dan berdaulat, yaitu
beberapa diantaranya:
i). pada tanggal 16 Oktober 1905 berdiri
Sarikat Dagang Islam di Solo, dengan para tokoh
Samanhudi,Surowardoyo,Wiryotirto,dan
lain-lain.
ii). pada tanggal 20 Mei 1908 berdiri Budi Utomo
yang didirikan oleh Dr Sutomo.
iii). tahun 1909 berdiri Sarikat Dagang Islam
cabang Batavia.
iv). Tahun 1911 berdiri Ambon Bond.
v). pada tanggal 10 September 1912 Sarikat Dagang Ialam berubah nama menjadi
Sarikat
Islam
(SI) dan lain-lainnya.
Kebangkitan Nasional tidak hanya dipengaruhi oleh Budi
Utomo saja ternyata bila kita runut dari pendapat para ahli ,Ape Korner,Van der
Wal,George Turnan, ternyata ada banyak perbedaan misi dan visi antara Budi
Utomo dengan Sarikat Dagang Islam yang kemudian berubah jadi Sarikat Islam :
i). Budi Utomo
bertujuan melakukan pengajaran bagi orang Jawa dan Madura dan kembali
pada budaya
Jawa .
-. Sarikat Islam semula Sarikat Dagang Islam
semula untuk melindungi hak pedagang pribumi
dari
monopoli asing dan keturunan yang dibacking kolonial.
ii).
Keanggotaan Budi Utomo hanya terbatas pada pemuda Pulau Jawa (suku Jawa) dan
Madura.
dengan 40
cabang.
-. SI memiliki
cabang 180 diseluruh Indonesia.
iii). Pengaruh bagi
kolonial, Budi Utomo tidak membahayakan kolonial karena kegiatannya
tidak
berbau politik, karena keanggotaan terdiri para priyayi dan pegawai kolonial
sehingga
kepentingan rakyat terabaikan.
-. Sarikat
Islam mampu menarik perhatian lintas etnis dan agama, memunculkan persaudaran,
tolong-menolong, berkumpulnya para tokoh (HOS Cokroaminoto, Agus
Salim,Kh
Dewantoro.
Dan lain-lain
-
Gubernur Jenderal
Idenburg sangat panik ketika Sarikat Islam didirikan, beberapa faktor yang
memperkuat integritas kokoh bagi Sarikat Islam adalah : dasarnya agama
Islam,Islam adalah agama yang anti penjajah,Islam menjadikan bahasa Melayu
sebagai bahasa pemersatu.
Fase kedua
tahun 1928-1945
Adanya
ikrar Sumpah Pemuda sebagai menjamurnya gerakan pemuda diseluruh Indonesia, ini
adalah sebagai bantahan dari pernyataan Gubernur Van Heutz, yang menyatakan
Kesatuan Indonesia sebagai kesatuan konsep yang kosong, sehingga masa depan
jajahan tidak mungkin tanpa dibagi-bagi dalam wilayah.
Sampai tahun
1942 , keberadaan organisasi dilarang oleh Jepang, hal ini dilakukan untuk
pengerahan rakyat untuk mempersiapkan dalam menghadapi perang.
Beberapa gerakan kepemudaan yang muncul pada masa ini
adalah :
i). Berdiri Indonesia Muda di Solo pada tanggal
28 Desember 1930 sebagai fusi dari Jong
Jawa,Pemuda
Indonesia,Jong Celebes, Pemuda Sumatera.
ii). Jepang membentuk Heiho pada tanggal 22
Agustus 1943
iv)
Peta dibentuk pada
tanggal 3 Oktober 1943, atas usulan Gatot Mangkuprojo.
v)
Angkatan Muda
Indonesia berdiri pada Juni 1945.
vi)
Pada tanggal 16 Mei
didirikan Konggres Pemuda.
vii)
Pada tanggal 15
Juni 1945 didirikan Gerakan Angkatan Bumi Indonesia.dengan ketua BM Diah,
Sukarni,Chaerul Saleh.
Setelah dikumandangkannya proklamasi oleh
Ir.Soekarno dan Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, dimulailah babak baru
negara Indonesia dengan sistem hukum yang baru dengan beberapa persiapan yang
dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang akhirnya
merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Perjalanan sejarah Undang-Undang yang pernah dilalui
adalah:
i). UUD 1945 yang berlaku 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949.
ii). Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
27 Desember – 17 Agustus 1950.
iii). UUDS 1950
berlaku 17 Agustus 195 – 5 Juli 1959.
iv). Pemberlakuan
kembali UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan tata urutan perundang-undangan sesuai Tap MPR no.
111 tahun 2000 adalah :
i). UUD 1945
ii). Ketetapan
MPR.
iii). UU
iv). Peraturan
Pemerintah pengganti UU
v). Peraturan
Pemerintah.
vi). Keppres.
vii). Perda.
BAB III
Penutup
Simpulan
Berdasarkan
paparan dimuka maka dapat disimpulkan :
i)
Kita dapat memetik
pelajaran dan pengalaman dari generasi terdahulu sebagai introspeksi bangsa
kedepannya.
ii)
Dapat memberi
inspirasi untuk melakukan inovasi baru yang lebih maju kedepannya.
iii)
Dapat memandang
secara keseluruhan secara utuh tanpa apriori.
iv)
Memberi peranan
dalam pembentukan identitas secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
-
M..C. Riclefs,
Sejarah Indonesia Modern,(Jakarta,Ikrar Mandiriabadi,2008).
-
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu
Hukum,(Bandung,Citra Aditya Bakti,2004).
-
Winarno Yudho dan
Agus Brotosusilo, 2000, Sistem Hukum Indonesia
Universitas Terbuka, Jakarta.
-
Emeritus John
Gilissen dan Emeritus Frits Gorle,2007,Sejarah
Hukum Suatu Pengantar, PT Refika Aditama,Bandung.
-
.Bernard L
Tanya,Yoan N.Simanjuntak,dan Markus Y.Hage,2006,Teori Hukum Strategi Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV
Kita,Surabaya.
-
http://pcimlibya.wordpress...
[1] M.C. Riclefs, Sejarah
Indonesia Modern,(Jakarta,Ikrar Mandiriabadi,2008),hal.327.
[2] Riduan Syahrani,
Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,(Bandung,Citra Aditya Bakti,2004),hal.20.
[3] Dr.wahidin Soedirohoesodo
adalah lulusan sekolah dokter Jawa dan bekerja sebagai dokter pemerintah di
Yogyakarta sampai tahun 1899 , tahun 1901 ia menjadi redaktur majalah
Retnadhoemilah yang dicetak dalam bahasa Jawa dan Melayu untuk kalangan priyayi
dan mencerminkan masalah-masalah dan status mereka.
[4] Winarno Yudho dan Agus
Brotosusilo,2000, Sistem Hukum Indonesia,,Universitas
Terbuka,Jakarta,hal.319.
[5] Ibid hal. 319.
[6] Emeritus John Gilissen
dan Emeritus Frits Gorle,2007,Sejarah
Hukum Suatu Pengantar, PT Refika Aditama,Bandung, hal.101
[7] Teori Jean Bodin
mengemukakan kekuasaan raja adalah kekuasaan tertinggi atas warga dan
rakyat.Raja tidak terikat oleh hukum(summa in cires ac subditos legibusque solutapotestas.Jika
raja dibawah hukum maka akan menghancurkan makna dasar kedaulatan (yang satu,
bulat,dan superior).Bernard L Tanya,Yoan N.Simanjuntak,dan Markus Y.Hage,2006,Teori Hukum Strategi Manusia Lintas Ruang
dan Generasi,CV Kita,Surabaya,hal.53.
[8] Teori Fuller menyatakan
hukum dikatakan sistem bila memenuhi “principiples of legality” atau asas hukum
yaitu: “peraturan-peraturan yang dibuat harus diumumkan”Riduan Syahrani,2004,Rangkuman
Intisari Ilmu Hukum,PT Citra Aditya Bakti,Bandunghal.161.
[9] Hans Kelsen mengemukakn
teori hierarkis yaitu dasar berlakunya dan legalitet suatu peraturan terletak
pada peraturan lain yang lebih tinggi pada akhirnya sampai pada yang tertinggi
atau “grundnorm” ibid hal.49
[10] http://pcimlibya.wordpress...
Komentar
Posting Komentar