“ BUDI UTOMO” TONGGAK AWAL SISTEM HUKUM INDONESIA MODERN

 

BUDI UTOMO”  TONGGAK AWAL SISTEM HUKUM INDONESIA   MODERN

 

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas/Makalah

Mata Kuliah : Sejarah  Hukum

Dosen : Dr.Arief Suryono,SH.,MH.

 

 

 

 

Disusun oleh :

Supriyanto

P2EA13027/2013

 

 

PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER ILMU HUKUM

UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

PURWOKERTO

2014

BAB I

PENDAHULUAN

A   Latar Belakang

     Sebagai kecaman-kecaman terhadap kebijakan luar negeri Kerajaan Belanda terhadap tanah jajahan diluar negeri, atas exploitasi sumber-sumber kekayaan bumi Hindia Belanda(Indonesia) yang berpengaruh terhadap kesejahteraan warga jajahannya yang sangat merosot, dengan memberikan kompensasi terhadap dunia pendidikan di tanah jajahan. Pemerintah Kerajaan Belanda melontarkan “Politik Etis” sebagaimana kritikannya dalam novel Max Havelaar [1].Hal ini diilhami oleh Aristoteles seorang filsuf Yunani yang mengemukakan teori etis ,dalam karyanya Ethica Nicomachea yang isinya “ hukum hanya semata-semata bertujuan mewujudkan keadilan dan dalam karyanya Rhetorica yang menyatakan bahwa “hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya”[2]  Sehingga banyaklah dihasilkan para tokoh-tokoh yang belajar di Negeri Belanda, diantaranya Dr. Wahidin Soedirohoesodo[3] yang merupakan inspirator bagi pembentukan organisasi modern pertama untuk kalangan priyayi Jawa, pada tanggal 20 Mei 1908. Pada bulan Oktober 1908 diselenggarakan kongres yang pertama, atas usulan Dr. Tjipto Mangunkusumo(seorang dokter), ia memimpin kelompok minoritas ingin agar Budi Utomo dijadikan partai politik yang berjuang untuk mengangkat rakyat pada umumnya, bukan hanya pada golongan priyayi saja yang selama itu diperjuangkan. Seorang tokoh yang bernama Dr Radjiman Wediodiningrat seorang dokter Jawa dia dipengaruhi kebudayaan Jawa, dialektika Hegel, subyektivisme Kant, dan antirasionalisme Bergson, juga ikut berkiprah dalam organisasi ini. Organisasi Budi Utomo menjadi cikal bakal kebangkitan kesadaran para tokoh yang lainnya atas nasib bangsa dengan bermunculan berbagai organisasi lainnya baik secara moderat maupun secara radikal berseberangan dengan pemerintah kolonial.

      Gerakan  lain yang bergerak membela kaum pedagang didirikan pada tahun 1910 yang didirikan oleh Tirtoadisurjo dengan nama Sarekat Dagang Islamiyyah di Batavia dan di Bogor.Gerakan ini adalah untuk membantu kaum pedagang. Bliau juga mendirikan surat kabar mingguan berbahasa Melayu Soenda Berita   yang dicetak di Cianjur, minggun Medan Prijaji di Batavia tahun 1907 kemudian tahun 1910 mingguan ini berubah menjadi surat kabar harian, Medan Prijaji inilah surat kabar pertama yang dikelola oleh pribumi. Kemudian di Surakarta lahirlah Sarekat Dagang Islam yang didirikan oleh Haji Samanhudi, di Surabaya didirikan cabangnya dengan ketuanya H.O.S Tjokroaminoto, pada tahun 1912 organisasi ini mengubah namanya menjadi Sarekat Islam. Pergerakan ini mempengaruhi gerakan pemuda yang lain untuk memperjuangkan nasib bangsa yang lebih fokus pada perjuangan membela nasib rakyat yang tertindas dengan menyatukan semua kepentingan dalam satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air dalam jong pemuda seluruh tanah jajahan Hindia Belanda yang bersatu dalam Sumpah Pemuda pada tahun 1928.

B   Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka dapatlah diambil perumusan masalah sebagai

berikut : 1)  Apa sajakah  periodisasi perundang-undangan masa kolonialisme Belanda ?

              2) Apa sistem hukum yang dihasilkan pada masa   kolonialisasi Belanda ?

              3)  Apakah pengaruh pergerakan Budi Utomo bagi proses pembentukan sistem   

                   hukum  Indonesia ?

BAB  II

Pembahasan

1)     Periodisasi perundang-undangan masa kolonialisasi Belanda.

         Sejarah hukum Indonesia, khususnya mengenai perundang-undangan pada masa kolonialisasi Belanda dapat dibedakan dalam [4]:

i.Periode kekuasaan VOC yang berlangsung dari tahun 1602-1799.

ii.Periode kekuasaan pemerintahan penjajahan Belanda tahun 1800-1942

Pada periode kekuasaan VOC, tidak banyak produk perundang-undangan yang secara langsung berpengaruh terhadap kehidupan tata hukum secara keseluruhan. Pada masa itu orang-orang Belanda yang ada di Indonesia tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi awak kapal Belanda. Pada periode kekuasaan penjajahan pemerintah Belanda, dikenal tiga masa perundang-undangan, yakni :

 

ii.a)   Masa Besluiten Regerings (1800-1855)

Pada masa ini hanya Raja yang berkuasa untuk mengurus dan mengatur segala sesuatu di daerah jajahan,walaupum dalam prakteknya dilaksanakan oleh Gubernur Jenderal . Hanya ada satu macam peraturan yang dikenal pada masa itu yaknu Peraturan Pusat(Algemene Verorderings) yang dikeluarkan oleh Raja yang disebut “Koninklij Besluit” disingkat KB . Isi dari KB mungkin berupa tindakan eksekutif dan merupakan ketetapan, maupun tindakan Legislatif.

ii.b)   Masa Regerings Reglement(1855-1926)

Ditinjau dari isinya dapatlah dikatakan bahwa RR merupakan semacam Undang-Undang Dasar Pemerintah Jajahan Belanda. Lahirnya RR sebagai akibat dari adanya perubahan Undang-Undang Dasar di Negeri Belanda pada tahun 1848. Pada masa RR bentuk perundang-undangan yang dikenal disamping Wet(UU) dan KB adalah bentuk “Algemene Verordening” lain, yakni “Ordonnantie” dan “Kroonordonnantie” .Dengan demikian pada masa itu ada empat macam bentuk “Algemene Verordening” yakni susunannya sebagai berikut :

         -)  Wet lebih tinggi dari KB. 

         -)   KB lebih tinggi dari Kroon-ordonnantie.

         -)   Kroon-ordonnantie lebih tinggi dari Ordonnantie.

ii.c)   Masa Indische Staatsregeling(1926-1942)

Sebagai akibat dari perubahan UUD Belanda tahun 1922, tata pemerintahan di Hindia Belanda harus diubah. Perubahan itu didahului oleh perubahan RR tidak hanya isinya tetapi juga namanya .Indische Staatsregeling(IS) sebagai pengganti dari RR mulai berlaku tanggal 1 Januari 1926. Pada masa IS dimungkinkan adanya tiga macam bentuk peraturan, yakni :

      -).    Wet,

      -).     KB( peraturan yang dikeluarkan oleh Raja

       -)    Peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang ada di Hindia Belanda saja yang  

              disebut  Ordonnantia.[5]

  

 

2     Sistem hukum pada masa kolonialisasi Belanda

          2.a.   Sistem hukum pada masa Kolonialisasi VOC tahun 1602-1799

Kolonialisasi Belanda dimulai dari adanya para pedagang Belanda, yang berambisi untuk

mengamankan perdagangannya diwilayah Nusantara, yang berambisi mencari keuntungan sebesar-besarnya, maka dibentuklah perserikatan dagang Belanda atau Verenigde Oost Indische Compagnie atau VOC, seringkali berbenturan dengan penduduk pribumi bahkan dengan para raja, untuk memperkuat posisi VOC maka atas izin dari Kerajaan Belanda disepakati adanya hak istimewa, seketika itu yang semula merupakan serikat dagang berubah wajah dengan adanya hak istimewa yaitu :

-        Hak monopoli pelayaran dan perdagangan.

-        Hak membentuk angkatan perang.

-        Hak mendirikan benteng, mengumumkan perang,mengadakan perdamaian dan hak mencetak uang

Dengan hak istimewa itu maka VOC semakin melebarkan sayapnya ke penjuru Nusantara, dimana orang-orang Belanda yang datang ke Nusantara tidak menundukkan diri ke tata hukum Indonesia  asli tetapi mereka tunduk kepada aturan-aturan yang dibuat sendiri.Aturan-aturan yang berlaku dipusat-pusat perdagangan VOC adalah hukum yang dijalankan diatas kapal dagang Belanda. Hukum kapal dagang Belanda terdiri atas dua yaitu hukum Belanda kuno ditambah dengan asas-asas hukum Romawi. Isi hukum kapal dagang Belanda adalah tentang hukum disiplin(tuchrecht). Ternyata dalam perkembangan hukum disiplin itu tidak bisa menampung semua kebutuhan dan menyelesaikan semua persoalan-persoalan di pusat-pusat perdagangan VOC. Keadaan ini mendorong untuk segera untuk segera dibuat peraturan-peraturan yang dapat memenuhi keperluan di daerah-daerah VOC. Pada tahun 1609 pengurus pusat VOC di Banten yaitu Gubernur Jenderal beserta Raden Van Indie (Dewan Hindia) diberi tugas untuk membuat peraturan sendiri agar bisa mengatasi keadaan tersebut.

       Sebagai akibat dari diberikannya kekuasaan untuk membuat peraturan sendiri, maka di Hindia Belanda ada dua peraturan : yaitu peraturan yang dibuat oleh para pimpinan VOC di Belanda yang disebut  Heeren Zeventien( tujuh belas penguasa). Sedangkan peraturan yang dibuat oeh Gubernur Jenderal dibuat dan diumumkan dengan ditempelkan ditembok-tembok yang dikenal dengan “plakat”, berbagai plakat telah diumumkan disesuaikan dengan keperluan yang ada, ternyata plakat itu tidak dikumpulkan dan disusun secara tertib sehingga menyulitkan. Sehingga orang tidak bisa mengetahui mana yang masih berlaku dan tidak berlaku. Maka diadakan kegiatan pengumpulan plakat yang selesai pada tahun 1642 di Batavia dan diumumkan dengan nama Statuten van Batavia (Statuta Batavia). Pada tahun 1650 himpunan tersebut memperoleh pengesahan dari Heeren Zeventien di negeri Belanda.

      2.b.   Sistem hukum masa penjajahan pemerintah Belanda tahun 1800-1942

          Semenjak dibubarkannya VOC karena mengalami kebangkrutan pada tanggal 31 Desember 1799, dan Indonesia jatuh ke tangan Inggris setelah merebut dari Perancis, maka Jenderal Deandels digantikan oleh Pemerintah Inggris dengan Thomas Stamford Raffles. Pada masa pemerintahan Thomas S Raffles susunan pengadilan meniru susunan pengadilan India yang terdiri dari :

     i). Divisi Court yaitu pengadilan terdiri atas para pegawai pribumi, wedana atau demang dan pegawai bawahannya, mengadili perkara-perkara kecil dibawah 20 royen. Perkara sipil dimungkinkan naik banding sampai Bupati Court.

    ii).  District’s court atau Bupati court, yaitu pengadilan diketuai oleh bupati dibantu oleh jaksa dan pegawai pribumi yang berada dibawahnya, wewenangnya menangani perkara sipil, bila sampai terjadi ketidaksesuaian maka diajukan kepada Resident’s court

     iii).  Resident’s court yaitu pengadilan ini terdiri dari Residen, para bupati, Hooft Jaksa, Hooft penghulu, wewenangnya adalah mengadili perkara pidana dengan ancaman hukuman mati, dalam perkara sipil mengadili  yang nilainya sampai 50 royen.

      iv).   Court of circuit  yaitu pengadilan keliling yang mengadili pidana mati diketuai oleh seorang ketua dan seorang anggota yang menganut sistem juri terdiri atas lima sampai sembilan anggota pribumi.

       Selama pemerintahan Raffles tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan, atau pengambilalihan hasil budaya dari kelompok yang berbudaya tinggi atau dikenal resepsi.[6]Hukum yang berlaku adalah seperti keadaan sebelumnya bahkan para hakim diperintahkan dalam mengadili untuk berdasar pada hukum pribumi. Sampai berakhirnya pemerintahan Raffles karena ada Konvensi London , dimana bekas koloni Belanda untuk dikembalikan kepada Belanda.Sejak saat itu Belanda mengatur pemerintah Indonesia kembali.

Sejarah perundang-undangan semenjak menguasai Indonesia  dapat dibagi menjadi tiga periodesasi :

        2.b.i).   Sistem hukum masa Besluiten Regerings 1814-1855

   Sejak VOC dibubarkan maka Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Belanda tahun 1799 karena pailit, maka otomatis hak beralih ke kekuasaan Raja Belanda atas daerah bekas kekuasaan VOC yang tercantum dalam UUD Belanda tahun 1814 pasal 36 yang berbunyi : “ Raja yang berdaulat secara mutlak mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta milik negara dibagian lain dari dunia.....” Raja yang berhak mengeluarkan peraturan[7] dalam bentuk “Algemene Verordening”(Peraturan Pusat) yang disebut KONINKLIJK BESLUIT(KB) . KB pada masa Besluiten Regering didalam perundang-undangan disebut “Publicate”.

Dari segi segi isinya KB mempunyai sifat-sifat:

i)                Sebagai tindak eksekutif (tata usaha) dan merupakan ketetapan (Beschikking) misal pengangkatan Gubernur Jenderal.

ii)              Sebagai tindakan legislatif dan merupakan peraturan (algemene verordering).   

Setelah Belanda merdeka dari Perancis, maka mulai untuk memikirkan kodifikasi hukum perdata yang berhasil dikodifikasi dan diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1838. Selanjutnya untuk wilayah jajahan Belanda didaerah lain maka ditunjuklah Mr. Scholten van Oud Haarlem sebagai ketua Komisi Undang-Undang bagi Hindia Belanda yang berhasil membuat beberapa peraturan :

i)                Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) atau Peraturan Organisasi Pengadilan diundangkan[8] dalam Lembaran Negara Hindia Belanda (STB) tahun 1847 no. 23.

ii)              Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) atau ketentuan umum taentang perundang-undangan diundangkan dalam Lembaran Negara Hindai Belanda tahun 1847 no.23.

iii)            Burgelijk Wetbook(BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diundangkan dalam Lembaran Negara Hindai Belanda tahun 1847 no.23.

iv)             Wetbook van Koophandel(W.v.K) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diundangkan dalam Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1847 no.23.

v)               Reglement op d Burgerlijke Rechtsvordering(RV) atau Peraturan Acara Perdata diundangkan dalam Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1847 no. 23.   

         2.b.ii).  Sistem hukum masa  Regerings Reglement 1855-1926

          Pada tahun 1848 di Negeri Belanda terjadi perubahan sistem pemerintah dari Monarkhi Konstitusional  yang berasaskan monarkhi menjadi Monarkhi Konstitusional yang berasaskan Parlementer. Pengaruhnya adalah bagi tanah jajahan kekuasaan Raja semakin berkurang ,suatu Undang-Undang (Wet) yang dibuat oleh Raja dengan Koninkijk Besluitnya, melainkan dengan UU yang dibuat oleh Raja bersama Parlemen untuk tanah jajahan berupa Regerings Reglement (RR) yang diundangkan 1 Januari 1854. Yang berisi 130 pasal dalam 8 bab ,RR merupakan UUD pemerintah jajahan Belanda. Tiap-tiap Undang-Undang memiliki kedudukan yang bertingkat atau hierarkis[9] yaitu:

i)                Wet (peraturan dibuat oleh Raja bersama Parlemen)lebih tinggi dari Koninklijk Besluit (KB).

ii)              KB (peraturan yang dikeluarkan Raja) lebih tinggi dari Kroon-Ordonnantie (KO).

iii)            KO lebih tinggi dari Ordonnantie.

Implikasinya adalah :

i)                Peraturan yang lebih tinggi tidak bisa dihapus oleh peraturan yang lebih rendah.

ii)              Hal-hal yang wajib diatur oleh peraturan atasan tidak mungkin diatur oleh peraturan bawahan.

iii)            Isi peraturan bawahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan atasan.

iv)             Peraturan bawahan bisa menjadi peraturan pelaksana peraturan atasan.

                2.b.iii).  Sistem hukum masa  Indische Staatsregeling (1926-1942).

            Sebagai akibat dari perubahan Undang-Undang Dasar Belanda pada tahun 1922, maka tata pemerintahan di Hindia Belanda pun harus diubah dari Regerings Reglement (UUD pemerintah Hindia Belanda), bukan hanya isinya namun juga namanya juga diubah menjadi Indische Staatregeling (IS).

         Akibatnya di Hindia Belanda ada tiga macam bentuk peraturan:

i)                Wet

ii)              Peraturan yang dikeluarkan Raja

iii)            Peraturan yang dibuat badan-badan yang ada di Hindia Belanda.(Ordonnantie).

Untuk peraturan pelaksana dari IS ditetapkan peraturan pelaksana (algemene verordening) yang berupa Regerings-verordening. Pada masa IS ada empat peraturan pelaksan yaitu:

   i).   Wet yang lebih tinggi berdasar UUD tahun 1922 mempunyai kedudukan lebih tinggi.

   ii).  KB hanya mengatur soal ekstern ( hubungan luar negeri) dan pertahanan wilayah Hindia 

          Belanda.

    iii). Ordonnantie yang mengatur intern yaitu yang tidak diatur oleh Wet/Kb dan oleh Wet/Kb

          yang diwajibkan untuk dilaksanakan dengan Ordonnantie.

     iv). Regerings-Verordening hanya merupakan peraturan pelaksana.ketiga lainnya.

            3.  Pengaruh gerakan Budi Utomo bagi sistem hukum di Indonesia.

             Pergerakan Budi Utomo mempunyai pengaruh yang besar dalam penyatuan kehendak pemuda-pemuda nasionalis yang primordialisme yang terkotak-kotak dalam kesukuan, etnis, agama. Kebangkitan pemuda yang hampir merata diseluruh Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya[10] :

      i).  faktor eksternal (luar negeri), kejadian-kejadian yang terjadi diluar negeri turut mempengaruhi kebangkitan nasionalisme, yaitu Revolusi Turki,Perubahan dunia Islam, gerakan di Tiongkok, gerakan di Pilipina, kemenangan Jepang atas Rusia.

     ii).  masuknya filsafat nasionalisme yang berkembang di Eropa.

     iii).  faktor internal, kondisi tanah air yang masih dijajah oleh Belanda.

      iv).  Adanya politik etis, yaitu politik balas budi dengan mendirikan sekolah-sekolah di Hindia Belanda.        

Pergerakan pemuda pada masa ini terbagi dalam dua fase:            

         Fase pertama tahun 1905-1927,

          Adanya beberapa gerakan pemuda yang tampil dalam masa ini yang mewarnai kebangkitan nasional menuju penyatuan satu cita-cita Indonesia merdeka dan berdaulat, yaitu beberapa diantaranya:

     i).      pada tanggal 16 Oktober 1905 berdiri Sarikat Dagang Islam di Solo, dengan para tokoh  

              Samanhudi,Surowardoyo,Wiryotirto,dan lain-lain.

     ii).     pada tanggal 20 Mei 1908 berdiri Budi Utomo yang didirikan oleh Dr Sutomo.

     iii).    tahun 1909 berdiri Sarikat Dagang Islam cabang Batavia.

      iv).   Tahun 1911 berdiri  Ambon Bond.

       v).   pada tanggal 10 September 1912  Sarikat Dagang Ialam berubah nama menjadi Sarikat 

             Islam (SI) dan lain-lainnya.

Kebangkitan Nasional tidak hanya dipengaruhi oleh Budi Utomo saja ternyata bila kita runut dari pendapat para ahli ,Ape Korner,Van der Wal,George Turnan, ternyata ada banyak perbedaan misi dan visi antara Budi Utomo dengan Sarikat Dagang Islam yang kemudian berubah jadi Sarikat Islam :

   i). Budi Utomo bertujuan melakukan pengajaran bagi orang Jawa dan Madura dan kembali 

        pada budaya Jawa .

   -.  Sarikat Islam semula Sarikat Dagang Islam semula untuk melindungi hak pedagang pribumi 

       dari monopoli asing dan keturunan yang dibacking kolonial.

    ii). Keanggotaan Budi Utomo hanya terbatas pada pemuda Pulau Jawa (suku Jawa) dan  

        Madura.

         dengan 40 cabang.

    -. SI memiliki cabang 180 diseluruh Indonesia.

    iii). Pengaruh bagi kolonial, Budi Utomo tidak membahayakan kolonial karena kegiatannya 

         tidak berbau politik, karena keanggotaan terdiri para priyayi dan pegawai kolonial sehingga

          kepentingan rakyat terabaikan.

     -. Sarikat Islam mampu menarik perhatian lintas etnis dan agama, memunculkan persaudaran,

        tolong-menolong, berkumpulnya para tokoh (HOS Cokroaminoto, Agus Salim,Kh

        Dewantoro. Dan lain-lain

-        Gubernur Jenderal Idenburg sangat panik ketika Sarikat Islam didirikan, beberapa faktor yang memperkuat integritas kokoh bagi Sarikat Islam adalah : dasarnya agama Islam,Islam adalah agama yang anti penjajah,Islam menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu.

Fase kedua tahun 1928-1945

        Adanya ikrar Sumpah Pemuda sebagai menjamurnya gerakan pemuda diseluruh Indonesia, ini adalah sebagai bantahan dari pernyataan Gubernur Van Heutz, yang menyatakan Kesatuan Indonesia sebagai kesatuan konsep yang kosong, sehingga masa depan jajahan tidak mungkin tanpa dibagi-bagi dalam wilayah.

       Sampai tahun 1942 , keberadaan organisasi dilarang oleh Jepang, hal ini dilakukan untuk pengerahan rakyat untuk mempersiapkan dalam menghadapi perang.

Beberapa gerakan kepemudaan yang muncul pada masa ini adalah :

  i).   Berdiri Indonesia Muda di Solo pada tanggal 28 Desember 1930 sebagai fusi dari Jong  

        Jawa,Pemuda Indonesia,Jong Celebes, Pemuda Sumatera.

  ii).    Jepang membentuk Heiho pada tanggal 22 Agustus 1943

iv)             Peta dibentuk pada tanggal 3 Oktober 1943, atas usulan Gatot Mangkuprojo.

v)               Angkatan Muda Indonesia berdiri pada Juni 1945.

vi)             Pada tanggal 16 Mei didirikan Konggres Pemuda.

vii)           Pada tanggal 15 Juni 1945 didirikan Gerakan Angkatan Bumi Indonesia.dengan ketua BM Diah, Sukarni,Chaerul Saleh.

      Setelah dikumandangkannya proklamasi oleh Ir.Soekarno dan Moh. Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, dimulailah babak baru negara Indonesia dengan sistem hukum yang baru dengan beberapa persiapan yang dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang akhirnya merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)  pada tanggal 18 Agustus 1945.

 

 

Perjalanan sejarah Undang-Undang yang pernah dilalui adalah:

  i).  UUD 1945 yang berlaku 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.

   ii).  Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 27 Desember – 17 Agustus 1950.

iii).  UUDS 1950 berlaku  17 Agustus 195 – 5 Juli 1959.

iv).  Pemberlakuan kembali UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.           

Dengan tata urutan perundang-undangan sesuai Tap MPR no. 111 tahun 2000 adalah :

  i). UUD 1945

  ii). Ketetapan MPR.

  iii). UU

  iv). Peraturan Pemerintah pengganti UU

   v). Peraturan Pemerintah.

   vi). Keppres.

   vii). Perda.

 

BAB  III

Penutup

Simpulan

   Berdasarkan paparan dimuka maka dapat disimpulkan :

i)                Kita dapat memetik pelajaran dan pengalaman dari generasi terdahulu sebagai introspeksi bangsa kedepannya.

ii)              Dapat memberi inspirasi untuk melakukan inovasi baru yang lebih maju kedepannya.

iii)            Dapat memandang secara keseluruhan secara utuh tanpa apriori.

iv)             Memberi peranan dalam pembentukan identitas secara keseluruhan.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

-         M..C. Riclefs, Sejarah Indonesia Modern,(Jakarta,Ikrar Mandiriabadi,2008).

-         Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,(Bandung,Citra Aditya  Bakti,2004).

-        Winarno Yudho dan Agus Brotosusilo, 2000, Sistem Hukum Indonesia Universitas Terbuka, Jakarta.

-        Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle,2007,Sejarah Hukum Suatu Pengantar, PT Refika Aditama,Bandung.

-        .Bernard L Tanya,Yoan N.Simanjuntak,dan Markus Y.Hage,2006,Teori Hukum Strategi Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV Kita,Surabaya.

-         http://pcimlibya.wordpress...



[1] M.C. Riclefs, Sejarah Indonesia Modern,(Jakarta,Ikrar Mandiriabadi,2008),hal.327.

[2] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,(Bandung,Citra Aditya Bakti,2004),hal.20.

[3] Dr.wahidin Soedirohoesodo adalah lulusan sekolah dokter Jawa dan bekerja sebagai dokter pemerintah di Yogyakarta sampai tahun 1899 , tahun 1901 ia menjadi redaktur majalah Retnadhoemilah yang dicetak dalam bahasa Jawa dan Melayu untuk kalangan priyayi dan mencerminkan masalah-masalah dan status mereka. 

[4] Winarno Yudho dan Agus Brotosusilo,2000, Sistem Hukum Indonesia,,Universitas Terbuka,Jakarta,hal.319.

[5] Ibid hal. 319.

[6] Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle,2007,Sejarah Hukum Suatu Pengantar, PT Refika Aditama,Bandung, hal.101

[7] Teori Jean Bodin mengemukakan kekuasaan raja adalah kekuasaan tertinggi atas warga dan rakyat.Raja tidak terikat oleh hukum(summa in cires ac subditos legibusque solutapotestas.Jika raja dibawah hukum maka akan menghancurkan makna dasar kedaulatan (yang satu, bulat,dan superior).Bernard L Tanya,Yoan N.Simanjuntak,dan Markus Y.Hage,2006,Teori Hukum Strategi Manusia Lintas Ruang dan Generasi,CV Kita,Surabaya,hal.53.

[8] Teori Fuller menyatakan hukum dikatakan sistem bila memenuhi “principiples of legality” atau asas hukum yaitu: “peraturan-peraturan yang dibuat harus diumumkan”Riduan Syahrani,2004,Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,PT Citra Aditya Bakti,Bandunghal.161.

[9] Hans Kelsen mengemukakn teori hierarkis yaitu dasar berlakunya dan legalitet suatu peraturan terletak pada peraturan lain yang lebih tinggi pada akhirnya sampai pada yang tertinggi atau “grundnorm” ibid hal.49

[10] http://pcimlibya.wordpress...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal UP PPG PKN lengkap dengan jawabannya yakni sebagai berikut.

laporan kegiatan literasi smp

Bank Soal sosiologi klas 12